Hukum Waris menurut Al Qur'an

Kesalahan, ketidak ajaiban, dan ketidaksesuaian dengan ilmu pengetahuan.
IC1101
Posts: 354
Joined: Fri Oct 21, 2011 9:54 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by IC1101 »

@muslimasli wrote:Justru pembagian cara ini sangat adil. Istri gampang dicari dan diganti, tapi saudara kandung gak bisa dicari dan gak ada gantinya.
Anda terlihat sangat tidak menghargai dan merendahkan wanita/istri dan institusi perkawinan karena begitu mudahnya untuk menggonta-ganti istri. Lagipula bagaimana mau mengganti istri, lha wong anda sudah mampus.
@muslimasli wrote:Justru pembagian cara ini sangat adil. Istri gampang dicari dan diganti, tapi saudara kandung gak bisa dicari dan gak ada gantinya.
Banyak kasus sesama saudara kandung saling bermusuhan bahkan saling bunuh berebut harta warisan

@muslimasli wrote:kalo hari ini anda mati, besok istri anda sudah menjadi istri orang lain.gak perlu diberi warisan banyak2, keenakan nanti setelah anda mati, toh juga kawin lagi dengan orang lain.
Apa setiap istri yang ditinggal mati suaminya selalu punya keinginan kawin lagi? Belum tentu. Tergantung usia brp si istri saat suaminya mati.
Banyak juga para janda-janda yang mempunyai warisan berlimpah dari warisan suaminya, hartanya digunakan untuk membantu banyak orang spt mendirikan/membantu panti asuhan, membantu yayasan sosial, dsb.


Alasan yang anda kemukakan itu hanya tafsiran pemikiran anda sendiri yang cenderung meremehkan dan sepertinya mempunyai ketakutan berlebihan terhadap wanita/istri. Bagaimana soal laki-laki yang mendapat warisan 1/2 dari harta istrinya yg meninggal (jka mereka tidak punya anak), jika mau dibandingkan si duda tanpa anak dpt warisan lebih banyak dari si janda tanpa anak. Mengapa quran terlihat tidak adil dan menguntungkan laki-laki? Apa bisa dijamin si laki-laki tidak akan kawin lagi?
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
@muslimasli
Posts: 1031
Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by @muslimasli »

@muslimasli wrote:Justru pembagian cara ini sangat adil. Istri gampang dicari dan diganti, tapi saudara kandung gak bisa dicari dan gak ada gantinya.
IC1101 wrote:Anda terlihat sangat tidak menghargai dan merendahkan wanita/istri dan institusi perkawinan karena begitu mudahnya untuk menggonta-ganti istri. Lagipula bagaimana mau mengganti istri, lha wong anda sudah mampus.
jangan ngamuk...non .... :lol:
supaya laki non gak cepat mampus, mangkanya dirawat dengan bener ... :lol:
@muslimasli wrote:Justru pembagian cara ini sangat adil. Istri gampang dicari dan diganti, tapi saudara kandung gak bisa dicari dan gak ada gantinya.
IC1101 wrote:Banyak kasus sesama saudara kandung saling bermusuhan bahkan saling bunuh berebut harta warisan
karena mereka gak ngerti ajaran Islam yang sebenarnya.
@muslimasli wrote:kalo hari ini anda mati, besok istri anda sudah menjadi istri orang lain.gak perlu diberi warisan banyak2, keenakan nanti setelah anda mati, toh juga kawin lagi dengan orang lain.
IC1101 wrote:Apa setiap istri yang ditinggal mati suaminya selalu punya keinginan kawin lagi? Belum tentu. Tergantung usia brp si istri saat suaminya mati.
Banyak juga para janda-janda yang mempunyai warisan berlimpah dari warisan suaminya, hartanya digunakan untuk membantu banyak orang spt mendirikan/membantu panti asuhan, membantu yayasan sosial, dsb.
banyak juga perempuan yang ditinggal mati lakinya, kawin lagi.
malahan banyak juga perempuan yang lakinya masih hidup, mereka selingkuh dengan lelaki lain, karena kata perempuan itu, lakinya impoten, gak bisa ngasih anak, maka perempuan itu cari enak dengan lelaki lain... :lol:
IC1101 wrote:Alasan yang anda kemukakan itu hanya tafsiran pemikiran anda sendiri yang cenderung meremehkan dan sepertinya mempunyai ketakutan berlebihan terhadap wanita/istri. Bagaimana soal laki-laki yang mendapat warisan 1/2 dari harta istrinya yg meninggal (jka mereka tidak punya anak), jika mau dibandingkan si duda tanpa anak dpt warisan lebih banyak dari si janda tanpa anak. Mengapa quran terlihat tidak adil dan menguntungkan laki-laki? Apa bisa dijamin si laki-laki tidak akan kawin lagi?
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
dalam ajaran Islam, laki-laki yang mencari nafkah untuk istri dan keluarganya, jadi wajar lelaki yang mencari nafkah mendapat hak waris 1/2 dari harta.
IC1101
Posts: 354
Joined: Fri Oct 21, 2011 9:54 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by IC1101 »

@muslimasli wrote:dalam ajaran Islam, laki-laki yang mencari nafkah untuk istri dan keluarganya, jadi wajar lelaki yang mencari nafkah mendapat hak waris 1/2 dari harta.
Jadi kalau wanita yang bekerja mencari nafkah itu tidak sesuai ajaran islam menurut loe?

Nabi dan pengikutnya sama tabiatnya, sama-sama merendahkan wanita.
Apa loe lupa sejarah kalau nabi loe pernah kerja jadi pegawainya si juragan wanita sekaligus istrinya yang bernama Kadidjah?

Muslim selalu mencari cara untuk mengakali pembagian warisan agar terlihat adil & tepat karena jika menurut aturan quran maka pembagian warisan tidak akan pernah tepat!
Jika quran tidak tepat dalam urusan membagi warisan, siapa yang tidak bisa berhitung: aulloh atau muhammad?
User avatar
@muslimasli
Posts: 1031
Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by @muslimasli »

@muslimasli wrote:dalam ajaran Islam, laki-laki yang mencari nafkah untuk istri dan keluarganya, jadi wajar lelaki yang mencari nafkah mendapat hak waris 1/2 dari harta.
IC1101 wrote:Jadi kalau wanita yang bekerja mencari nafkah itu tidak sesuai ajaran islam menurut loe?
tidak ada larangan wanita mencari nafkah, tapi KEWAJIBAN MENCARI NAFKAH adalah laki-laki sebagai kepala keluarga.
IC1101 wrote:Nabi dan pengikutnya sama tabiatnya, sama-sama merendahkan wanita.
Apa loe lupa sejarah kalau nabi loe pernah kerja jadi pegawainya si juragan wanita sekaligus istrinya yang bernama Kadidjah?
Wowww..... justru ajaran Islam sangat sangat menghargai martabat wanita.
IC1101 wrote:Muslim selalu mencari cara untuk mengakali pembagian warisan agar terlihat adil & tepat karena jika menurut aturan quran maka pembagian warisan tidak akan pernah tepat!
Jika quran tidak tepat dalam urusan membagi warisan, siapa yang tidak bisa berhitung: aulloh atau muhammad?
hitungan pembagian warisan dalam Al Qur'an sudah tepat dan adil.
User avatar
BiasaSaja
Posts: 363
Joined: Thu Nov 15, 2012 6:58 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by BiasaSaja »

Kalau PEREMPUAN/WANITA yang nyari NAFKAH, berarti wajar toh PEREMPUAN DAPAT 1/2 harta warisan??


kokoko bener apa betul??
User avatar
@muslimasli
Posts: 1031
Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by @muslimasli »

BiasaSaja wrote:Kalau PEREMPUAN/WANITA yang nyari NAFKAH, berarti wajar toh PEREMPUAN DAPAT 1/2 harta warisan??


kokoko bener apa betul??
kalo bininya yang nyari nafkah, lakinya ngorok dirumah, makan, tidur, eek... :axe:
lakinya itu bukan orang Islam.
gak perlu kasih warisan.
User avatar
BiasaSaja
Posts: 363
Joined: Thu Nov 15, 2012 6:58 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by BiasaSaja »

@muslimasli wrote:dalam ajaran Islam, laki-laki yang mencari nafkah untuk istri dan keluarganya, jadi wajar lelaki yang mencari nafkah mendapat hak waris 1/2 dari harta.

Wajar kan kalau WANITA YANG CARI NAFKAH maka WANITA dapat 1/2 HARTA WARISAN kokokokoko

Loe bilang kalau WANITA yang nyari NAFKAH, suami kagak berarti tuh bukan ISLAM?? KASIAN DEH GUE SAMA TKI wkwkwkwkwk apalagi di ARAB sono.

WANITA cari NAFKAH+ SUAMI CARI NAFKAH ajaran ISLAM jugakah?? WAKAKAKAKAKA WANITA BERHAK DAPAT 1/2 juga dong slemot wkakakakaka
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
qprim
Posts: 259
Joined: Wed Nov 09, 2005 4:01 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by qprim »

Urusan hukum waris ala alquran ini sebenernya sederhana aja kok.

Apakah cara menghitung pembagian waris model aul dan rad merupakan ayat alquran?
Kalau bukan, bisakah perhitungan pembagian waris dihitung tanpa menggunakan aul dan rad (atau rumus apapun yang tidak tercantum dalam alquran)?
User avatar
@muslimasli
Posts: 1031
Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by @muslimasli »

qprim wrote:Urusan hukum waris ala alquran ini sebenernya sederhana aja kok.

Apakah cara menghitung pembagian waris model aul dan rad merupakan ayat alquran?
Kalau bukan, bisakah perhitungan pembagian waris dihitung tanpa menggunakan aul dan rad (atau rumus apapun yang tidak tercantum dalam alquran)?
Sumber hukum yang disepakati jumhur ulama yakni Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas, landasannya berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Shahabat Nabi Saw Muadz ibn Jabal ketika diutus ke Yaman.

عَنْ مُعَاذِ بن جَبَلٍ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ، قَالَ لَهُ:”كَيْفَ تَقْضِي إِنْ عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ؟”، قَالَ: أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ، قَالَ:”فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللَّهِ؟”قَالَ: فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ:”فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟”قَالَ: أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلا آلُو، قَالَ: فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرَهُ، وَقَالَ:”الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ”

“Dari Muadz ibn Jabal ra bahwa Nabi Saw ketika mengutusnya ke Yaman, Nabi bertanya: “Bagaimana kamu jika dihadapkan permasalahan hukum? Ia berkata: “Saya berhukum dengan kitab Allah”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam kitab Allah” ?, ia berkata: “Saya berhukum dengan sunnah Rasulullah Saw”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam sunnah Rasul Saw” ? ia berkata: “Saya akan berijtihad dan tidak berlebih (dalam ijtihad)”. Maka Rasul Saw memukul ke dada Muadz dan berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah sepakat dengan utusannya (Muadz) dengan apa yang diridhai Rasulullah Saw”.

Hal yang demikian dilakukan pula oleh Abu Bakar ra apabila terjadi kepada dirinya perselisihan, pertama ia merujuk kepada kitab Allah, jika ia temui hukumnya maka ia berhukum padanya. Jika tidak ditemui dalam kitab Allah dan ia mengetahui masalah itu dari Rasulullah Saw, ia pun berhukum dengan sunnah Rasul. Jika ia ragu mendapati dalam sunnah Rasul Saw, ia kumpulkan para shahabat dan ia lakukan musyawarah. Kemudian ia sepakat dengan pendapat mereka lalu ia berhukum memutus permasalahan.

menggunakan aul dan rad, adalah kesepakatan pendapat para sahabat.
User avatar
qprim
Posts: 259
Joined: Wed Nov 09, 2005 4:01 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by qprim »

@muslimasli wrote:Sumber hukum yang disepakati jumhur ulama yakni Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas, landasannya berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Shahabat Nabi Saw Muadz ibn Jabal ketika diutus ke Yaman.

عَنْ مُعَاذِ بن جَبَلٍ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ، قَالَ لَهُ:”كَيْفَ تَقْضِي إِنْ عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ؟”، قَالَ: أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ، قَالَ:”فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللَّهِ؟”قَالَ: فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ:”فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟”قَالَ: أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلا آلُو، قَالَ: فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرَهُ، وَقَالَ:”الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ”

“Dari Muadz ibn Jabal ra bahwa Nabi Saw ketika mengutusnya ke Yaman, Nabi bertanya: “Bagaimana kamu jika dihadapkan permasalahan hukum? Ia berkata: “Saya berhukum dengan kitab Allah”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam kitab Allah” ?, ia berkata: “Saya berhukum dengan sunnah Rasulullah Saw”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam sunnah Rasul Saw” ? ia berkata: “Saya akan berijtihad dan tidak berlebih (dalam ijtihad)”. Maka Rasul Saw memukul ke dada Muadz dan berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah sepakat dengan utusannya (Muadz) dengan apa yang diridhai Rasulullah Saw”.

Hal yang demikian dilakukan pula oleh Abu Bakar ra apabila terjadi kepada dirinya perselisihan, pertama ia merujuk kepada kitab Allah, jika ia temui hukumnya maka ia berhukum padanya. Jika tidak ditemui dalam kitab Allah dan ia mengetahui masalah itu dari Rasulullah Saw, ia pun berhukum dengan sunnah Rasul. Jika ia ragu mendapati dalam sunnah Rasul Saw, ia kumpulkan para shahabat dan ia lakukan musyawarah. Kemudian ia sepakat dengan pendapat mereka lalu ia berhukum memutus permasalahan.

menggunakan aul dan rad, adalah kesepakatan pendapat para sahabat.
Kutipan di atas ini anda yang bilang ya......
Bukankah aturan dan proporsi pembagian waris sudah dituliskan dengan jelas dalam al quran? Ada ayatnya toh? YA atau TIDAK?

Soal aul dan rad, saya masih ada pertanyaan lanjutan lho....
qprim wrote:Bisakah pembagian waris dihitung TANPA menggunakan aul dan rad (atau rumus apapun yang tidak tercantum dalam alquran)?
Mirror 1: Nabi bertanya: “Bagaimana kamu jika dihadapkan permasalahan hukum?
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
@muslimasli
Posts: 1031
Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by @muslimasli »

@muslimasli wrote:Sumber hukum yang disepakati jumhur ulama yakni Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas, landasannya berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Shahabat Nabi Saw Muadz ibn Jabal ketika diutus ke Yaman.

عَنْ مُعَاذِ بن جَبَلٍ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ، قَالَ لَهُ:”كَيْفَ تَقْضِي إِنْ عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ؟”، قَالَ: أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ، قَالَ:”فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللَّهِ؟”قَالَ: فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ:”فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟”قَالَ: أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلا آلُو، قَالَ: فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرَهُ، وَقَالَ:”الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ”

“Dari Muadz ibn Jabal ra bahwa Nabi Saw ketika mengutusnya ke Yaman, Nabi bertanya: “Bagaimana kamu jika dihadapkan permasalahan hukum? Ia berkata: “Saya berhukum dengan kitab Allah”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam kitab Allah” ?, ia berkata: “Saya berhukum dengan sunnah Rasulullah Saw”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam sunnah Rasul Saw” ? ia berkata: “Saya akan berijtihad dan tidak berlebih (dalam ijtihad)”. Maka Rasul Saw memukul ke dada Muadz dan berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah sepakat dengan utusannya (Muadz) dengan apa yang diridhai Rasulullah Saw”.

Hal yang demikian dilakukan pula oleh Abu Bakar ra apabila terjadi kepada dirinya perselisihan, pertama ia merujuk kepada kitab Allah, jika ia temui hukumnya maka ia berhukum padanya. Jika tidak ditemui dalam kitab Allah dan ia mengetahui masalah itu dari Rasulullah Saw, ia pun berhukum dengan sunnah Rasul. Jika ia ragu mendapati dalam sunnah Rasul Saw, ia kumpulkan para shahabat dan ia lakukan musyawarah. Kemudian ia sepakat dengan pendapat mereka lalu ia berhukum memutus permasalahan.

menggunakan aul dan rad, adalah kesepakatan pendapat para sahabat.
qprim wrote:Kutipan di atas ini anda yang bilang ya......
Bukankah aturan dan proporsi pembagian waris sudah dituliskan dengan jelas dalam al quran? Ada ayatnya toh? YA atau TIDAK?
YA.
qprim wrote:Soal aul dan rad, saya masih ada pertanyaan lanjutan lho....

Bisakah pembagian waris dihitung TANPA menggunakan aul dan rad (atau rumus apapun yang tidak tercantum dalam alquran)?

Mirror 1: Nabi bertanya: “Bagaimana kamu jika dihadapkan permasalahan hukum?
Follow Twitter: @ZwaraKafir
waris bisa dibagi DENGAN aul dan rad
dan
waris bisa dibagi TANPA aul dan rad
User avatar
qprim
Posts: 259
Joined: Wed Nov 09, 2005 4:01 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by qprim »

@MA wrote:waris bisa dibagi TANPA aul dan rad
Ini anda yang tulis juga ya?

Kalau begitu, berapa pembagian waris utk masing2 ahli waris di bawah ini?
Coba hitung pembagian ini TANPA menggunakan aul dan rad atau software yang pernah anda pakai. Cukup gunakan proporsi pembagian yang ada dalam ayat alquran.

Di halaman sebelumnya, hitungan yang anda buat menggunakan aul dan rad. Kali ini, hitung TANPA itu.
IC1101 wrote:Coba selesaikan pembagian warisan menurut quran untuk contoh kasus ini:

Jika seorang suami meninggal, dia mempunyai:
1 orang isteri,
3 orang anak perempuan,
1 orang ayah,
1 orang ibu.
Harta yang ditinggalkan sebesar 100 juta.
Berapa harta yang harus dibagi kepada masing2 orang tsb?
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
@muslimasli
Posts: 1031
Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by @muslimasli »

^ atas....

untuk lebih jelasnya, pembagian waris bisa DENGAN/TANPA aul dan rad, tergantung kasusnya ... :goodman:

untuk kasus seperti diatas, pembagian waris DENGAN AUL... :-"
IC1101
Posts: 354
Joined: Fri Oct 21, 2011 9:54 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by IC1101 »

IC1101 wrote:Coba selesaikan pembagian warisan menurut quran untuk contoh kasus ini:

Jika seorang suami meninggal, dia mempunyai:
1 orang isteri,
3 orang anak perempuan,
1 orang ayah,
1 orang ibu.
Harta yang ditinggalkan sebesar 100 juta.
Berapa harta yang harus dibagi kepada masing2 orang tsb?
@muslimasli wrote:untuk kasus seperti diatas, pembagian waris DENGAN AUL...
Loe sudah mengakui contoh kasus di atas tidak bisa diselesaikan tanpa aul. Secara tidak langsung loe mengakui cara quran tidak akan bisa menyelesaikan kasus2 warisan.
Hahaha... muslim muter-muter cari alasan kesana-kemari ujung2nya mengakui Aul & Radd

Muslim selalu mencari cara untuk mengakali pembagian warisan agar terlihat adil & tepat karena jika menurut aturan quran maka pembagian warisan tidak akan pernah tepat!
Jika quran tidak tepat dalam urusan membagi warisan, siapa yang tidak bisa berhitung: aulloh atau muhammad?
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
@muslimasli
Posts: 1031
Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by @muslimasli »

IC1101 wrote:Loe sudah mengakui contoh kasus di atas tidak bisa diselesaikan tanpa aul. Secara tidak langsung loe mengakui cara quran tidak akan bisa menyelesaikan kasus2 warisan.
Hahaha... muslim muter-muter cari alasan kesana-kemari ujung2nya mengakui Aul & Radd
waris bisa dibagi DENGAN aul dan rad
dan
waris bisa dibagi TANPA aul dan rad

tergantung dengan kasusnya.

:-"
User avatar
BiasaSaja
Posts: 363
Joined: Thu Nov 15, 2012 6:58 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by BiasaSaja »

@muslimasli wrote:dalam ajaran Islam, laki-laki yang mencari nafkah untuk istri dan keluarganya, jadi wajar lelaki yang mencari nafkah mendapat hak waris 1/2 dari harta.
BiasaSaja wrote:Wajar kan kalau WANITA YANG CARI NAFKAH maka WANITA dapat 1/2 HARTA WARISAN kokokokoko

Loe bilang kalau WANITA yang nyari NAFKAH, suami kagak berarti tuh bukan ISLAM?? KASIAN DEH GUE SAMA TKI wkwkwkwkwk apalagi di ARAB sono.

WANITA cari NAFKAH+ SUAMI CARI NAFKAH ajaran ISLAM jugakah?? WAKAKAKAKAKA WANITA BERHAK DAPAT 1/2 juga dong slemot wkakakakaka
Lalalala
User avatar
qprim
Posts: 259
Joined: Wed Nov 09, 2005 4:01 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by qprim »

IC1101 wrote:Loe sudah mengakui contoh kasus di atas tidak bisa diselesaikan tanpa aul. Secara tidak langsung loe mengakui cara quran tidak akan bisa menyelesaikan kasus2 warisan.
Hahaha... muslim muter-muter cari alasan kesana-kemari ujung2nya mengakui Aul & Radd
@muslimasli wrote:waris bisa dibagi DENGAN aul dan rad
dan
waris bisa dibagi TANPA aul dan rad

tergantung dengan kasusnya.

:-"
Sekedar memastikan, apa hasilnya kalo pembagian waris diatas dihitung hanya dengan proporsi dari al-quran saja dan tanpa aul?
Bukankah di al-quran sudah dicantumkan proporsi bagian waris untuk semua ahli waris yang ada di contoh kasusnya IC1101? Atau tidak ada?
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Teposeliro
Posts: 96
Joined: Wed Mar 26, 2014 1:47 am

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by Teposeliro »

muslimasli"
waris bisa dibagi DENGAN aul dan rad
dan
waris bisa dibagi TANPA aul dan rad

tergantung dengan kasusnya.

bahasanya udah salah disitu pake dan artinya mest 2 2 nya atau dengan kata lain itu ngibul,
waktu bicara pertama semua kasus bisa diselesaikan dengan atau tanpa kan. lah kalau bilang tergantung kondisi artinya hukum waris hanya bisa diselesaikan tanpa aul jika begini dan sisanya mesti pake aul. itu sih ilmu cocokmologi namanya.
jadi ingat dulu kalau ada tukang jual kode buntut nih, blang ini itungan pasti benar, eh besok ga keluar langsung keluar itungan baru hahahhaha.
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
abinoor
Posts: 190
Joined: Thu Jun 18, 2009 7:25 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by abinoor »

IC1101 wrote:Loe sudah mengakui contoh kasus di atas tidak bisa diselesaikan tanpa aul. Secara tidak langsung loe mengakui cara quran tidak akan bisa menyelesaikan kasus2 warisan.
Hahaha... muslim muter-muter cari alasan kesana-kemari ujung2nya mengakui Aul & Radd
@muslimasli wrote: waris bisa dibagi DENGAN aul dan rad
dan
waris bisa dibagi TANPA aul dan rad

tergantung dengan kasusnya.

:-"
wkwkwkwk Allah SWT nggak bisa matematika, makanya butuh rumusan aul dan radd dr manusia. begini koq allah maha tahu sih ?
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
@muslimasli
Posts: 1031
Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by @muslimasli »

IC1101 wrote:Loe sudah mengakui contoh kasus di atas tidak bisa diselesaikan tanpa aul. Secara tidak langsung loe mengakui cara quran tidak akan bisa menyelesaikan kasus2 warisan.
Hahaha... muslim muter-muter cari alasan kesana-kemari ujung2nya mengakui Aul & Radd
@muslimasli wrote:waris bisa dibagi DENGAN aul dan rad
dan
waris bisa dibagi TANPA aul dan rad

tergantung dengan kasusnya.

:-"
qprim wrote:Sekedar memastikan, apa hasilnya kalo pembagian waris diatas dihitung hanya dengan proporsi dari al-quran saja dan tanpa aul?
Bukankah di al-quran sudah dicantumkan proporsi bagian waris untuk semua ahli waris yang ada di contoh kasusnya IC1101? Atau tidak ada?
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
perhitungan pembagian waris yang ditetapkan dalam Al Qur'an adalah merupakan sumber hukum.
dalam menetapkah hukum, Al Qur'an menjelaskan harus dengan prinsip keadilan.

QS.4.58. Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

untuk mencari keadilan dalam pembagian waris, maka para sahabat sepakat untuk menetapkan sistem aul.
Post Reply