Ketua MUI Haramkan Penghormatan terhadap Bendera
Ketua Majelis Ulama Indonesia Pusat, KH A. Cholil Ridwan mengharamkan umat Islam untuk memberi hormat kapada bendera dan lagu kebangsaan.
Pernyataan Cholil ini dimuat dalam Tabloid Suara Islam edisi 109 (tanggal 18 Maret-1 April 2011). Ia menjawab pertanyaan pembaca dalam Rubrik Konsultasi Ulama. Si pembaca mengangkat kasus seorang temannya yang dikeluarkan dari sekolah gara-gara tak mau hormat bendera saat upacara.
Cholil menyatakan bahwa dalam Islam, menghormati bendera memang tak diizinkan. Cholil merujuk pada fatwa Saudi Arabia yang bernaung dalam Lembaga Tetap Pengkajian dan Riset Fatwa pada Desember 2003 yang mengharamkan bagi seorang Muslim berdiri untuk memberi hormat kepada bendera dan lagu kebangsaan.
Ada sejumlah argumen yang dikemukakan.
Pertama, memberi hormat kepada bendera termasuk perbuatan bid’ah yang tidak pernah dilakukan pada masa Rasulullah ataupun pada Khulafa’ ar-Rasyidun (masa kepemimpinan empat sahabat Nabi).
Kedua, menghormati bendera bertentangan dengan tauhid yang wajib sempurna dan keikhlasan di dalam mengagungkan Allah semata.
Ketiga, menghormati bendera merupakan sarana menuju kesyirikan.
Keempat, menghormati bendera merupakan kegiatan yang mengikuti tradisi yang jelek dari orang kafir, serta menyamai mereka dalam sikap berlebihan terhadap para pemimpin dan protokoler-protokoler resmi.
Cholil juga mengutip Syaikh Ibnu Jibrin (salah seorang ulama terkemuka Saudi) yang menyatakan bahwa penghormatan bendera adalah tindakan yang menganggungkan benda mati. Bahkan tindakan itu bisa dikategorikan sebagai kemusyrikan.
Sedangkan Syaikh al Fauzan (juga ulama Saudi) menyatakan bahwa tindakan menghormati bendera adalah ‘perbuatan maksiat’.
Menurut Cholil, cara menghormati yang benar dalam Islam adalah memberi salam. Namun, tulisnya lagi, makna memberi salam adalah mendoakan, sehingga itu tak pantas dilakukan pada bendera yang merupakan benda mati.
Di akhir tulisan, Cholil menyatakan bahwa bila kita hendak menghormati negara, maka cara terbaiknya adalah dengan mendengar dan taat pada aturan negara yang tidak bernilai maksiat dan sesuai syariat Islam serta mendoakan aparatur negara agar selalu mendapat bimbingan Allah.
Pernyataan Cholil ini kembali menunjukkan satu persoalan besar Islam di Indonesia. Cholil adalah seorang tokoh terpandang yang pendapat-pendapatnya diyakini banyak pihak. Posisinya sebagai Ketua MUI tentu juga memungkinkan ia mempengaruhi perilaku umat Islam.
Masalahnya, ia begitu saja merujuk pada para ulama Saudi yang dalam khazanah intelektual Islam justru dianggap terbelakang. Gaya pemahaman keislaman di negara itu selama ini dikenal sangat kaku, literal, mengabaikan perjalanan panjang tradisi pengkajian keagamaan dunia Islam, serta anti-dialog dan diskusi. Sampai sekarang, misalnya, kaum perempuan di negara itu masih diharamkan untuk mengendarai mobil akibat adanya fatwa ulama.
Argumen-argumen yang dikeluarkan sangat bisa diperdebatkan. Misalnya, bahwa dengan menghormati bendera, seorang muslim dianggap akan terkikis keimanannya nampak absurd di kalangan yang mau menggunakan akal. Cholil sendiri begitu saja menerima fatwa tersebut, tanpa ada hasrat untuk membicarakannya atau mengkajinya secara kritis.
Bila begini kualitas pernyataan Ketua MUI, tentu bisa dibayangkan kualitas umat seperti apa yang akan berkembang.***
Sumber Foto: mtafm.com, fachrurro21.wordpress.com
Sumber: Dikutip tanpa editing dari sini
————————————————-
Sebagai bentuk perimbangan atas artikel di atas, saya coba tautkan info lainnya yang diyakini sebagai sumber asli. Bukan bermaksud apa-apa, agar kita semua tahu konteks berita/artikel di atas. Tabik!
Menghormati Bendera, Bolehkah?
KH. A Cholil Ridwan, Lc
Ketua MUI Pusat, Pengasuh PP Husnayain Jakarta
Assalamu’alaikum. Semasa sekolah di Solo ada teman dikeluarkan dari sekolah karena tak mau hormat bendera saat upacara. Bagaimana hukum hormat bendera? Wassalam.
Jawaban:
Mengenai hukum menghormati bendera, sejumlah ulama Saudi Arabia yang bernaung dalam Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiah dan Riset Fatwa (Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Ifta) telah mengeluarkan fatwa dengan judul ‘Hukum Menyanyikan Lagu Kebangsaan dan Hormat Bendera’, tertanggal 26 Desember 2003. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang muslim berdiri untuk memberi hormat kepada bendera dan lagu kebangsaan dengan alasan:
Pertama, Lajnah Daimah menilai bahwa memberi hormat kepada bendera termasuk perbuatan bid’ah yang harus diingkari. Aktivitas tersebut juga tidak pernah dilakukan pada masa Rasulullah saw ataupun pada masa Khulafa’ ar-Rasyidun. Kedua, menghormati bendera negara juga bertentangan dengan tauhid yang wajib sempurna dan keikhlasan didalam mengagungkan hanya kepada Allah semata.
Ketiga, menghormati bendera merupakan sarana menuju kesyirikan. Keempat, penghormatan terhadap bendera juga merupakan bentuk penyerupaan terhadap orang-orang kafir, mentaklid (mengikuti) tradisi mereka yang jelek serta menyamai mereka dalam sikap berlebihan terhadap para pemimpin dan protokoler-protokoler resmi. Padahal, Rasulullah Saw melarang kita berlaku sama seperti mereka atau menyerupai mereka.
Sementara itu, dalam buku Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, dijelaskan bahwa jika yang dimaksud dari hormat bendera adalah sebuah bendera yang sedang berkibar maka penghormatan semacam ini adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan karena bendera adalah benda mati dan dalam penghormatan terdapat unsur mengagungkan. Sedangkan pengagungan tidaklah diperbolehkan untuk makhluk hidup. Lalu bagaimana lagi dengan benda mati yang tidak bisa memberi manfaat, tidak pula bisa mendengar?.
Jika cara penghormatan tersebut adalah ekspresi dari pengagungan terhadap benda mati maka hal itu termasuk kemusyrikan. Jika yang dimaksud dengan hormat bendera adalah menghormati orang yang membawa bendera atau semisalnya maka cara penghormatan yang benar adalah dengan ucapan salam bukan dengan yang lainnya.
Syaikh Shalih al Fauzan ketika menjawab pertanyaan seorang Kepala Sekolah apakah dia harus mengikuti instruksi untuk mengadakan upacara dan menghormati bendera, beliau menjawab: “Tidaklah diragukan bahwa ini adalah perbuatan maksiat sedangkan Nabi mengatakan, ‘Tidak ada ketaatan kepada makhluk jika untuk durhaka kepada sang pencipta’ (HR Ahmad). Jika anda memungkinkan untuk menghindari acara tersebut dan tidak ikut menghadirinya maka lakukanlah”.
Menurut Islam, penghormatan itu disyariatkan kepada sesama muslim dengan cara menyampaikan salam. Allah Swt berfirman, “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. an Nisa [04]: 86).
Rasulullah Saw bersabda, “Maukah kutunjukkan kepada kalian suatu amalan yang jika kalian kerjakan maka kalian akan saling mencintai. Amalan tersebut adalah sebarkanlah ucapan salam di antara kalian”.
Ucapan salam hanya diberikan kepada sesama kaum muslimin. Ucapan salam tidaklah diberikan kepada benda mati, lembaran kain atau semisalnya karena makna ucapan salam adalah doa agar terhindar dari mara bahaya atau salam merupakan salah satu nama Allah. Dengan ucapan salam tersebut seorang muslim mendoakan saudaranya agar mendapatkan kebaikan dan keberkahan.
Sedangkan yang dimaksud dengan hormat bendera pada saat ini adalah berdiri dalam rangka memuliakan dan mengagungkan bendera. Inilah yang difatwakan oleh Lajnah Daimah sebagai perbuatan yang haram karena ‘berdiri’ di sini dilakukan dalam rangka pengagungan.
Jika ada yang mengatakan bahwa dengan menghormati bendera berarti kita menghormati simbol negara, maka jawabannya adalah kita menghormati negara dengan cara yang diajarkan oleh Allah. Yakni dengan mendengar dan taat pada aturan negara yang tidak bernilai maksiat dan sesuai syariat Islam serta mendoakan para aparatur negara agar selalu mendapatkan bimbingan dari Allah. Wallahua’lam bisshawab.
Sumber: dikutip tanpa proses editing dari Suara Islam Online
http://www.suara-islam.com/news/konsult ... a-bolehkah
http://arieflmj.wordpress.com/2011/03/2 ... p-bendera/
sumber asli
http://madina-online.net/index.php/waca ... ap-bendera
tapi sudah di blokir sekitar 40 mnt lalu.
perasaan semuanya di haramin dech, fatwa haram fb, rebonding, photo prewedding dll
yg gak haram apa donk??
Ketua MUI haramkan penghormatan Bendera
- James Bond
- Posts: 380
- Joined: Tue Feb 01, 2011 11:06 am
- Location: Indonesia Raya
Re: Ketua MUI haramkan penghormatan Bendera
mari kita bubarkan mui, dan kirim bedebah2 mui ke arap
Re: Ketua MUI haramkan penghormatan Bendera
Masih ada yang belom difatwa haramin, Fatwa "Haram Buka Situs FFI"kulapan tahu wrote: perasaan semuanya di haramin dech, fatwa haram fb, rebonding, photo prewedding dll
yg gak haram apa donk??
Kira2 kalau udah ada fatwa haram MUI, "buka situs FFI", Slimer patuh ga ya, gak main lagi kesini
Tapi Slims terus terang aja, "Ga Ada Lo, Gak Rame"
- truthneverchange
- Posts: 1144
- Joined: Fri Aug 10, 2007 1:37 pm
- Location: lautan api [neraka] => http://www.youtube.com/watch?v=n-8MJ3Bivw8
- Contact:
Re: Ketua MUI haramkan penghormatan Bendera
bagus lah. kini islam udah berani menunjukkan wajah yang sebenarnya sebagai pengkhianat bangsa
- a_man
- Posts: 4294
- Joined: Mon Sep 01, 2008 5:12 pm
- Location: http://code.google.com/p/a-manffi/downloads/list
- Contact:
Re: Ketua MUI haramkan penghormatan Bendera
harusnya yg diharamin tuh hadist shahih Bukhari, Muslim, Abu Dawud, karena menjelek2kan nabi arab.
- Topsy KreeT
- Posts: 2102
- Joined: Tue Sep 22, 2009 8:32 pm
- Location: Somewhere Far Away
- Contact:
Re: Ketua MUI haramkan penghormatan Bendera
dor,dor, mui mungkin memang belum, tapi liat dong fatwa dari arab saudi.
hormat bendera = hormat batu HA.
tapi sampai sekarang kok gue belum dengar pengharaman hormat kepada batu.?
bukannya lo dor yang mengatakan :Mengenai hukum menghormati bendera, sejumlah ulama Saudi Arabia yang bernaung dalam Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiah dan Riset Fatwa (Lajnah ad Daimah lial Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Ifta) telah mengeluarkan fatwa dengan judul ‘Hukum Menyanyikan Lagu Kebangsaan dan Hormat Bendera’, tertanggal 26 Desember 2003.
hormat bendera = hormat batu HA.
tapi sampai sekarang kok gue belum dengar pengharaman hormat kepada batu.?
Re: Ketua MUI haramkan penghormatan Bendera
itulah keboudohan kalian,beragama cuma dr apa kata sebagian orang,bukan mempelajari kitab sucinya. Saudi Arabia itu scr bentuk pemerintahannya aja sdh tdk sesuai sunah nabi,pemerintahan Islami itu scr khilafah,raja itu hanya boleh Allah yg menyandang gelar itu,tak ada satupun manusia yg layak di Raja kan. think!
- Topsy KreeT
- Posts: 2102
- Joined: Tue Sep 22, 2009 8:32 pm
- Location: Somewhere Far Away
- Contact:
Re: Ketua MUI haramkan penghormatan Bendera
makanya dor, baca quran itu dalam bahasa aslinya bukan terjemahannya.!puan wrote:itulah keboudohan kalian,beragama cuma dr apa kata sebagian orang,bukan mempelajari kitab sucinya. Saudi Arabia itu scr bentuk pemerintahannya aja sdh tdk sesuai sunah nabi,pemerintahan Islami itu scr khilafah,raja itu hanya boleh Allah yg menyandang gelar itu,tak ada satupun manusia yg layak di Raja kan. think!
moso' orang arab gak ngerti kitabnya, kan ditulis dalam bahasa arab yang jelas. think!
Re: Ketua MUI haramkan penghormatan Bendera
tiada negara, indonesia langsung dibawah Saudi Arabia...
tiada merah putih, tiada guna pahlawan berjuang
SAMPAH!
tiada merah putih, tiada guna pahlawan berjuang
SAMPAH!
-
- Posts: 331
- Joined: Sun Jun 20, 2010 7:17 am
Re: Ketua MUI haramkan penghormatan Bendera
Bangsa macam apa yang diam saja melihat hal2 kebangsaannya dikebiri??
Gw betul2 jijik banget sama muslim Indo....
Gw betul2 jijik banget sama muslim Indo....
- James Bond
- Posts: 380
- Joined: Tue Feb 01, 2011 11:06 am
- Location: Indonesia Raya
Re: Ketua MUI haramkan penghormatan Bendera
minggatlah kau ke arapsspuan wrote:itulah keboudohan kalian,beragama cuma dr apa kata sebagian orang,bukan mempelajari kitab sucinya. Saudi Arabia itu scr bentuk pemerintahannya aja sdh tdk sesuai sunah nabi,pemerintahan Islami itu scr khilafah,raja itu hanya boleh Allah yg menyandang gelar itu,tak ada satupun manusia yg layak di Raja kan. think!
Re: Ketua MUI haramkan penghormatan Bendera
bukannya kebalik james bloon kan tinggalnya di londonistan.
- James Bond
- Posts: 380
- Joined: Tue Feb 01, 2011 11:06 am
- Location: Indonesia Raya
Re: Ketua MUI haramkan penghormatan Bendera
Hiduplah Indonesia Rayatampan wrote:bukannya kebalik james bloon kan tinggalnya di londonistan.
- James Bond
- Posts: 380
- Joined: Tue Feb 01, 2011 11:06 am
- Location: Indonesia Raya
Re: Ketua MUI haramkan penghormatan Bendera
klo gitu boleh gak hormat sm benderala2 wrote:kafir nieh kerjaannya meributkan muslim melulu,urusan orang lain mau ikut campur aja. Halal/haram itu urusan muslim,kalian sih dosa besar sj dijalani apalagi halal/haram. lol! Lagian semua itu tergantung Nawaitu/niatnya,jd boleh aja menghoirmat bender sepanjang bukan u/ menyembah biatnya,hanya sekedar penghormatan mengenang jasa para pejuang muslim.
-
- Posts: 23
- Joined: Mon Feb 15, 2010 9:23 am
Re: Ketua MUI haramkan penghormatan Bendera
Analisa plg logis n matematis, @muslims: PERHATIKAN BAIK2!
Muslims: hormat bendera=menyembah bendera
Logika n Matematika: hormat bendera aj = dianggap menyembah, aplg sujud sampe jedug2in pala ke lantai ke arah kabah.
Kalian ini muslim sejati akan mewarisi sifat tuhan kalian yaitu: plin-plan alias mencla mencle..
Lucifer merancang islam agr setiap yg hidup sbg muslim didoktrin untk mnyembah kabah, dn tdk blh mnyembah yg lain (bndera), krn moralitas mreka terancam (bagi lucifer) akn brkembang mnjadi lbh baik krn pny pegangan selain doktrin islam.
@muslims: bertobatlah.
Muslims: hormat bendera=menyembah bendera
Logika n Matematika: hormat bendera aj = dianggap menyembah, aplg sujud sampe jedug2in pala ke lantai ke arah kabah.
Kalian ini muslim sejati akan mewarisi sifat tuhan kalian yaitu: plin-plan alias mencla mencle..
Lucifer merancang islam agr setiap yg hidup sbg muslim didoktrin untk mnyembah kabah, dn tdk blh mnyembah yg lain (bndera), krn moralitas mreka terancam (bagi lucifer) akn brkembang mnjadi lbh baik krn pny pegangan selain doktrin islam.
@muslims: bertobatlah.
Re: Ketua MUI haramkan penghormatan Bendera
INI INDONESIA BUNG..BUKAN DI ARAB..JADI JANGAN DI SAMAIN HUKUM DISANA AMA DI INDONESIA,KALO DISURUH MAKAN BATU EMANG KALIAN MAU NGIKUTIN FATWA ITU???YANG LOGIS AJA JADI ORANG,JANGAN SEMUA ATURAN DISERAP BEGITU SAJA....
TRUS,KALO DI ARAB ADA HUKUMAN PANCUNG,APA MAU DITERAPIN JUGA DI INDONESIA???!!!!!!SEHINGGA SAUDARA2 KITA YANG BEKERJA DI LUAR SANA SERING DISIKSA,PERKOSA DSB...PADAHAL KITA2 SAMA2 MUSLIM,APA KITA MESTI NGIKUTIN TABIAT ORANG2 ARAB SANA...?????!!!!!!
TRUS,KALO DI ARAB ADA HUKUMAN PANCUNG,APA MAU DITERAPIN JUGA DI INDONESIA???!!!!!!SEHINGGA SAUDARA2 KITA YANG BEKERJA DI LUAR SANA SERING DISIKSA,PERKOSA DSB...PADAHAL KITA2 SAMA2 MUSLIM,APA KITA MESTI NGIKUTIN TABIAT ORANG2 ARAB SANA...?????!!!!!!
-
- Posts: 33
- Joined: Sat May 14, 2011 9:50 am
Re: Ketua MUI haramkan penghormatan Bendera
ternyata para kafir lebih setia kepada Pancasila daripada para budak arab
contohnya : Japto. S. Soerjosoemarno Indon keturunan Yahudi
memangnya seperti para budak arab , ibunya sendiri kalau di suruh jadi lonte buat arab juga di jual
contohnya : Japto. S. Soerjosoemarno Indon keturunan Yahudi
memangnya seperti para budak arab , ibunya sendiri kalau di suruh jadi lonte buat arab juga di jual
-
- Posts: 266
- Joined: Thu Jun 03, 2010 5:20 pm
Re: Ketua MUI haramkan penghormatan Bendera
@ Bangsa Indonesia..!!!,
Pemikiran kafir FFI lebih Nasionalis dari pada antek2 arab xinthing ( FPI,HTI,FUI,LDII dll ), terlebih MUI dan Tifatul CS yg hanya bisa berbangga biarpun cuma menjadi boneka arab....
Pemikiran kafir FFI lebih Nasionalis dari pada antek2 arab xinthing ( FPI,HTI,FUI,LDII dll ), terlebih MUI dan Tifatul CS yg hanya bisa berbangga biarpun cuma menjadi boneka arab....
Re: Ketua MUI haramkan penghormatan Bendera
terbukti tidak ada yg bisa dibanggakan jika oleh suatu negara yg warga mayoritas muslim.....yg ada justru memalukan, contohnya ya indonesia ini
- akuadalahkafir
- Posts: 424
- Joined: Wed Jun 08, 2011 8:57 pm
Re: Ketua MUI haramkan penghormatan Bendera
Penjajahan terus terjadi di bumi Indonesia selama islam masih ada di Indonesia