CRESCENT-STAR wrote:kalau diarahkan ke NABI saya sudah menerima bung ICU.
Betul, bang, saya juga bisa membayangkan Anda mengoleskan umbel Nabi ke wajahmu, menelan ludah, darah, dan pipis Nabi, mengoleskan keringat Nabi ke badan sendiri. Cocok perbuatan seperti itu untuk Anda. Tapi Muslim modern lain pada umumnya sih muntah2 terlebih dahulu sebelum mampu melakukan itu.
Makan e'ek Nabi itu tidak hanya halal, tapi juga merupakan jaminan ke surga, kata Ayatollah Besoar Akhond Mulla Zainul-Abideen al-Galbaigani yang Syiah. Muslim tuh doyan e'ek Nabi tuh. Tapi menurut Mufti Agung Mesir Ali Gomaa, e'ek Nabi itu Halal, jadi boleh dunk dimamam. Minum pipis Nabi bole2 saja, kok makan e'ek Nabi dilarang?
MUSLIM PEMAKAN E'EK DAN PIPIS BINATANG
Fiqh-us-Sunnah, Volume 1: PENTAHIRAN
Volume 1, Page 11a:
The urine and stools of animals that are permissible to eat
Both of these are considered impure. Ibn Mas'ud related that the Messenger of Allah, upon whom be peace, went to answer the call of nature. He asked 'Abdullah ibn Mas'ud to bring three stones. 'Abdullah said, "I could not find three stones, so I found two stones and animal dung and brought them to him. He took the two stones and threw away the dung saying, 'It is impure."'
The hadith is related by al-Bukhari, Ibn Majah, and Ibn Khuzaimah. In one narration it states, "It is impure. It is the stool of a donkey." A little amount of it is pardoned though, as it is very difficult to completely protect one's self from it. Al-Waleed ibn Muslim says, "I said to al-Auza'i, 'What about the urine of animals whose meat is not eaten, like the mule, donkey and horse?' He said that they used to come into contact with these during their battles, and that they did not wash it off their bodies or clothes.
As for the urine and stools of animals whose meat is permissible, Malik, Ahmad and a group of the Shaifiyyah says that it is pure.
Commenting on the subject, Ibn Taimiyyah says, "None of the companions held that it is impure. In fact, the statement that it is impure is of recent origin and not from the early generations of the companions."
Said Anas, "A group of people from the tribes of Ukul or 'Uraina came to Madinah and became ill in their stomach. The Prophet ordered them to get a milking she-camel and drink a mixture of its milk and urine." This hadith is related by Ahmad, al-Bukhari and Muslim and points to a camel's urine as being pure. Therefore, by analogy, other permissible animals' urine may also be considered pure. Says Ibn al-Munzhir, "Those who claim that that was permissible only for those people are incorrect. Specification is only confirmed by some specific proof." He also says, "The scholars permit, without any objection, the sale of sheep's stools and the use of camel's urine in their medicine, both in the past and in the present, again without any objection. This shows that they are considered pure." Says ash-Shaukani, "Apparently, the urine and stools of every living animal permissible to eat is pure." There is nothing to prove otherwise.
terjemahannya:
Pipis dan E’ek Binatang yang Halal untuk Dimakan
Pipis dan e’ek binatang termasuk najiz. Ibn Mas’ud mengatakan bahwa Rasul Allah pergi pipis. Dia minta 'Abdullah ibn Mas'ud untuk membawa tiga buah batu. ‘Abdullah berkata, “Aku tak menemukan tiga batu, sehingga aku bawa dua batu dan satu tahi binatang dan memberikan semuanya pada Nabi. Dia mengambil kedua batu itu dan melemparkan tahi sambil berkata, ‘Ini najiz.’ “
Dari keterangan di atas, sudah jelas bahwa e’ek binatang haram untuk cebok!
Hadis berikut berasal dari koleksi al-Bukhari, Ibn Majah, dan Ibn Khuzaimah.
Dalam salah satu keterangan tercantum, “Najiz nih. Ini adalah e’ek keledai.” Sedikit e’ek keledai sih tak apa2, karena sukar untuk menghindarinya. Al Walid ibn Muslim berkata, “Aku berkata pada al-Auza’i, ‘Gimana dunk dengan pipis binatang yang dagingnya tak dimakan, seperti begal, keledai, dan kuda?’
Dia berkata bahwa mereka seringkali menyentuh pipis para binatang itu dalam peperangan, dan setelah itu mereka tidak mencuci badan atau baju mereka. → JOROQUE, KOTOR, NAJIZZ!!
Tentang pipis dan e’ek para binatang yang dagingnya halal, menurut Malik, Ahmad, dan sekelompok Syaifiyyah mengatakan bahwa PIPIS DAN E’EK BINATANG² ITU HALAL.
Mengenai hal ini, Ibn Taimiyyah berkata, “Tak ada para sahabat yang mengatakan pipis dan e’ek binatang² itu haram. Malah sebenarnya pernyataan pipis dan e’ek binatang² itu haram baru muncul di generasi baru dan bukan dari generasi awal para sahabat Nabi.”
Keterangan di atas menyatakan bahwa tak apa menyantap e'ek binatang dan meminum pipis binatang yang dagingnya halal bagi Muslim.
Said Anad berkata,”Sekelompok orang dari suku Ukul atau ‘Uraina datang ke Medinah dan lalu menderita sakit perut. Nabi menyuruh mereka minum susu dan kencing unta.”
Hadis ini disampaikan oleh Ahmad, al-Bukhari dan Muslim dan menyatakan bahwa kencing unta adalah halal.
Dengan begitu, secara analogis, pipis binatang halal juga dianggap halal.
Kata Ibn al-Munzhir, “Mereka yang mengatakan bahwa ijin minum pipis onta hanya bagi orang Ukul saja adalah salah. Tak ada bukti akan hal itu.”
Dia juga berkata, “
Para ulama mengijinkan, tanpa perkecualian, penjualan e’ek domba dan penggunaan pipis unta dalam obat-obatan mereka, baik di jaman dulu maupun sekarang, tanpa perkecualian. Hal ini menunjukkan e’ek dan pipis mereka halal.”
Kata ash-Shaukani,
“Rupanya, pipis dan e’ek binatang halal dimakan adalah halal juga.” Tak ada hal yang bertentangan dengan hal ini.
Kesimpulan:
Haram untuk cebok dengan e'ek binatang, tapi HALAL untuk memakan e'ek dan minum pipis binatang halal dan menggunakannya sebagai obat.