FATWA FC : Umat Islam Dilarang Kosumsi Pecel Lele Dan Buah.

Post Reply
FREEDOM_CODE
Posts: 544
Joined: Fri Mar 21, 2008 11:32 pm
Location: FreedoM LanD
Contact:

FATWA FC : Umat Islam Dilarang Kosumsi Pecel Lele Dan Buah.

Post by FREEDOM_CODE »

FATWA HARAM UMAT ISLAM AGAR TIDAK MENGKOMSUMSI DAGING SAPI, AYAM, KERBAU, SEGALA JENIS IKAN, SEGALA JENIS DAGING, SEGALA JENIS UNGGAS, SEGALA JENIS BUAH, SEGALA JENIS SAYUR DAN SEGALA JENIS MAKANAN. YANG BERASAL DARI INDONESIA.
Sumber Ayat :
sesuai dengan Al Quran surat Al-Baqarah ayat 173 yang berbunyi : " Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagi kamu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah..."

Asal Muasal Fatwa Haram :
Seperti diketahui umat islam bahwa Allah swt telah mengharamkan memakan daging babi bahkan untuk mendekatinya pun sudah haram. dan seperti yang di ketahui saat ini bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki multi kebudayaan dan kultur yang sangat banyak dan berbeda-beda.

Saya asumsikan sebagai contoh jika di Indonesia ini memiliki 100.000.000 / 100 jt penduduk dan jika kita ambil asumsi bahwa 20% dari 100 jt penduduk itu bukan beragama islam / non musim maka diperoleh angka 20 jt penduduk yang non muslim.

Dan untuk asumsi kedua saya asumsikan pribadi bahwa dari 20 jt penduduk itu diasumsikan kedalam 4 golongan yang dimana masing-masing golongan memiliki point 25% jadi 5 jt penduduk / gol. Dan 4 Gol yaitu :
1. asumsi penduduk non muslim penggemar daging babi yang hampir setiap hari mengkomsumsi daging babi.
2. asumsi penduduk non muslim yang suka sering makan babi tetapi tidak terlalu sering mengkomsumsi daging babi.
3. asumsi penduduk non muslim yang pernah makan babi tetapi tidak terlalu sering mengkomsumsi babi.
4. asumsi penduduk non muslim yang tidak suka makan babi dan hanya makan babi hanya pada saat-saat tertentu saja.

Dan hitungan saya begini untuk kadar masing masing golongan mengkosumsi dagin babi / blnya adalah 100 kg :
Kadar gol 1 80% kosumsi daging babi dari 100 kg dari total seluruh kosumsi makanan lain sampai 100% / Bln
Kadar gol 2 60% kosumsi daging babi dari 100 kg dari total seluruh kosumsi makanan lain sampai 100% / Bln
Kadar gol 3 40% kosumsi daging babi dari 100 kg dari total seluruh kosumsi makanan lain sampai 100% / Bln
Kadar gol 4 20% kosumsi daging babi dari 100 kg dari total seluruh kosumsi makanan lain sampai 100% / Bln

dari keterangan di atas diperoleh pernyataan sbb.
5jt orang memilki kadar kotoran baik air seni maupun tinja senilai 80% mengandung babi
5jt orang memilki kadar kotoran baik air seni maupun tinja senilai 60% mengandung babi
5jt orang memilki kadar kotoran baik air seni maupun tinja senilai 40% mengandung babi
5jt orang memilki kadar kotoran baik air seni maupun tinja senilai 20% mengandung babi

jadi jika dipukul rata adalah sbb.

80% dari 5 jt = 4 jt
60% dari 5 jt = 3 jt
40% dari 5 jt = 2 jt
20% dari 5 jt = 1 jt
Totalnya adalah 10 jt dan 10 jt adalah 50% dari 20 jt maka.......

jika dipukul rata masing masing orang mengkosumsi daging babi 100 kg / bln dengan sendirinya menurut asumsi 50 % diatas nilai kosumsi gabungan diatas diperoleh nilai 20 jt x 100 kg x 50% = 1.000.000.000 / 1m kg daging babi dikosumsi /bln.

Dan saya asumsikan dari 1.000.000.000 / 1m kosumsi daging babi itu maka diasumsikan bahwa setiap air seni dan tinja memiliki kadar 50% saja mengandung babi dari kadar minimum dari jumblah total.

Maka jika saya asumsikan setiap orang dalam 1 hari melakukan " ket. berdasarkan jumblah minimum" 1x buat buang air besar x dan pipis 5 x saja setiap harinya maka diperoleh ket sbb.
Dengan asumsi setiap pembuangan tinja mereka membuang 20 gr tinja dengan kadar 50% mengandung daging babi dan untuk 1 x pipis mereka membuang air seni sebanyak 20 ml dengan kadar 50% mengandung daging babi

maka dari data di atas diperoleh kesimpulan sbb.
1. untuk pembuangan air seni senilai 20ml / 2 = 10ml x 30 "1 bulan 30 hari" x 5jt / jmblh penduduk maka hasilnya = 3.000.000 ltr air seni yang mengandung unsur babi.
2. untuk pembuangan tinja senilai 20gr / 2 = 10gr x 30 "1 bulan 30 hari" x 5jt / jmblh penduduk maka hasilnya = 3.000.000 gr tinja yang mengandung unsur babi.

jadi dari asumsi diatas diperoleh hasil bahwa sedikitnya 3 jt ltr air seni dan 3 jt gr tinja yang mengandung kadar babi murni di buang dan dengan sendirinya berbaur ke dalam unsur-unsur tanah dan perairan di dataran indonesia maka dengan jumblah asumsi di atas masih didapat ket sbb.

Keterangan tersebut adalah sbb.
1. bahwa jumblah penduduk indonesia lebih dari 100jt sekitar 231 jt lebih
2. bahwa jumblah penduduk non muslim di indonesia lebih dari 20%
3. bahwa luas seluruh tanah / dataran di indonesia hanya 1.922.570 km², dan dari 1.922.570 km² baru 60% yang di tempati oleh ras manusia jadi masih sekitar 769.028 km² belum berpenghuni atau sekitar 961.285 km² yang sudah berpenghuni.
4. Pengeluaran kotoran tersebut hanya berdasarkan konsumen / pengkosumsi daging babi saja dan tidak termasuk di dalamnya tinja dan air seni babi yang ada di ternakan di seluruh perternakan yang ada di seluruh indonesia.

Jadi dengan asumsi yang sangat minimal sekali maka di asumsikan jika 961.285 km² lahan penduduk yang dihuni manusia indonesia 50% saja digunakan sebagai lahan kontruksi termasuk didalamnya gedung-gedung, real estate, perkantoran, dst..... maka hanya sekitar 50% yang digunakan sebagai lahan pertanian, perikanan dan perkebunan sekitar 480.642 km².

Dan dari 480.642 km² / 3 jt diperoleh hasil 0,16 km² atau 160 km
Jadi kesimpulanya di setiap 160 km areal tanah di indonesia minimal dicemari oleh 3 jt kg tinja dan 3 jt ltr air seni yang mengandung unsur BABI setiap bulanya jadi dengan demikian maka saya nyatakan setiap hasil buah dari tanah indonesia termasuk ternak dari indonesia seperti kambing, sapi, ayam dst.... dinyatakan haram untuk di kosumsi karena ternak ini juga mengkonsumsi tumbuhan hidup yang dimana tanah untuk tumbuhan tersebut mengandung unsur babi.
Ket. Informasi ini berlaku di indonesia yg sebagian besar negaranya mayoritas muslim, jumblah kadar tanah / air yang mengandung babi bisa bertambah dengan amat tinggi di negara-negara non muslim yang dapat di ukur dari jumblah kosumsi babi di negara tersebut dengan perbandingan luas areal dari negara tersebut.
JADI DENGAN KET DI ATAS SBB. DINYATAKAN SETIAP HASIL DARI BUMI INDONESIA DINYATAKAN HARAM HUKUMNYA UNTUK DIMAKAN OLEH UMAT MUSLIM INDONESIA KARENA SETIAP HASIL BUMI TERMASUK DIDALAMNYA IKAN-IKANAN, UNGAS-UNGASAN DAGING-DAGINGAN, SAYUR-SAYURAN, BUAH-BUAHAN, DST....... SEDIKITNYA / MINIMAL MENGANDUNG 20%-40% KADAR / UNSUR BABI. DEMIKIANLAH FATWA INI SAYA BUAT DAN SAYA HARAP SAUDARA MAKLUM.

DAN SESUAI Al Quran surat Al-Baqarah ayat 173 yang berbunyi : " Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagi kamu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah..." "perhatikan kata yang ditebalkan" Maka dalam surah ini di jelaskan setiap makanan yang di olah oleh para koki kafir haram untuk dimakan bahkan oleh koki muslim pun jika mereka mengolah makanan dan tidak mengatasnamakan Allah sedang mereka asyik ngobrol dengan kawanya maka makanan tersebut haram untuk dimakan...!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
Last edited by FREEDOM_CODE on Tue Jan 19, 2010 11:36 pm, edited 1 time in total.
abubakar
Posts: 527
Joined: Sun Jul 19, 2009 4:14 pm

Re: FATWA FC : Umat Islam Dilarang Kosumsi Pecel Lele Dan Buah.

Post by abubakar »

Jadi muslim makan apa dong?
Ekspor sarden onta dari arab. Arab dapat duit lagi deh.

Kyknya yg ngeluarin fatwa ini pasti turunan arab.
abubakar
Posts: 527
Joined: Sun Jul 19, 2009 4:14 pm

Re: FATWA FC : Umat Islam Dilarang Kosumsi Pecel Lele Dan Buah.

Post by abubakar »

maksud saya impor
FREEDOM_CODE
Posts: 544
Joined: Fri Mar 21, 2008 11:32 pm
Location: FreedoM LanD
Contact:

Re: FATWA FC : Umat Islam Dilarang Kosumsi Pecel Lele Dan Buah.

Post by FREEDOM_CODE »

abubakar wrote:Jadi muslim makan apa dong?
Ekspor sarden onta dari arab. Arab dapat duit lagi deh.

Kyknya yg ngeluarin fatwa ini pasti turunan arab.
gw bukan turunan ARAB kok gw turunan manusia,,,..... emang Arab apalagi bani quarsiy adalah manusia,..,,,,, MANUSIA KOK MAKAN MANUSIA.......
kegelapan
Posts: 20
Joined: Sat Jan 23, 2010 5:33 am

Re: FATWA FC : Umat Islam Dilarang Kosumsi Pecel Lele Dan Buah.

Post by kegelapan »

hahahahahaha makin aneh2 saja memang ...
memang susye jelasin nya kalau dah begini ... xixixixixixi :finga:
p2kyrock01
Posts: 29
Joined: Fri Sep 11, 2009 2:52 am
Location: taman eden

Re: FATWA FC : Umat Islam Dilarang Kosumsi Pecel Lele Dan Buah.

Post by p2kyrock01 »

itung2annya bikin bingung.,,, #-o
tapi ya udah, biar impor korma sama sembelih daging unta...
ahahaha
rezzaprahasta
Posts: 1
Joined: Wed Aug 18, 2010 2:14 pm

Re: FATWA FC : Umat Islam Dilarang Kosumsi Pecel Lele Dan Buah.

Post by rezzaprahasta »

ini artikel kok menyesatkan bgt ya?
yg diharamkan itu cuma makan daging babi, bukan berarti semua unsur babi yg bercampur dalam tanah dan dimakan hewan lain serta tumbuhan lain jadi ikut haram juga
BRO ENTE BELAJAR LAGI DONG BEDAIN ARTINYA HARAM DENGAN VIRUS!!!!
Post Reply