Fatwa: Boleh saja seks dengan anak yang belum puber

Informasi tentang hubungan SEX dengan anak-anak yang disahkan Islam.
User avatar
Topsy KreeT
Posts: 2102
Joined: Tue Sep 22, 2009 8:32 pm
Location: Somewhere Far Away
Contact:

Fatwa: Boleh saja seks dengan anak yang belum puber

Post by Topsy KreeT »

Fatwa lagi dari IslamOnline.net, yang merupakan situs Islam keenam terpopuler di internet. Penulis fatwa ini mengatakan fatwa ini sepenuhnya didasarkan pada Alquran dan sunnah nabi.

Fatwa Dalam bahasa arab

Apakah usia anak perempuan untuk menikah perlu dibatasi?


Pertanyaan: Apa pendapat Anda tentang pelarang anak perempuan menikah sebelum usia delapan belas oleh banyak Negara Islam? Manakah yang islami, 'pelarangan itu' atau 'tidak ada batas usia untuk menikah? Benarkah jika ulama Islam mengizinkan seorang ayah untuk menikahkan putrinya (yang masih kecil)?
  • Jawaban:

    Hampir semua ulama setuju bahwa hak ayah untuk menikahkan putrinya yang masih belia. Hal ini karena otoritas dan tanggung jawab ayah untuk mengarahkan putrinya, ia juga bertanggung jawab terhadap agama dan masalah perkawinan.

    Ibnu Qudamah dalam al-Mughni berkata: "Tidak seorangpun selain ayah yang bisa memaksa seorang wanita, atau menikahkan seorang gadis muda, apakah kakek atau siapapun." Hal ini diucapkan oleh Malik, Abu-'Ubayd al-Thawri, dan Ibnu Abu-Layli. Hal ini juga diucapkan oleh al-Syafi'i, tapi ia mengatakan sang kakek,sama seperti ayahnya, ia juga memiliki otoritas orangtua, termasuk untuk memaksa anak perempuan seperti sang ayah.

    Al-Hasan, 'Umar Ibn-'Abd-al-Aziz, Tawus, Qatada, Ibnu-Shirama, al-Awza'i, dan Abu-Hanifah berkata: "Tidak seorangpun kecuali seorang ayah yang bisa menikahkan anak perempuan kecilnya, tetapi anak itu bisa memilih jika dia dewasa."
    Semua sepakat kecuali Abu-Hanifah, berkata: "Hanya ayah yang bisa menikahkan dua anak, tapi mereka memiliki pilihan jika mereka telah dewasa."

    [...]
    Alquran menyebutkan masa tunggu [ waktu untuk istri yang bercerai untuk menikah lagi] untuk istri yang belum haid, dikatakan:
    Qur’an, Sura At-Talaaq (65), ayat 4
    Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.

    Karena ayat ini tidak dibatalkan, kita dapat mengambil dari ayat ini bahwa diizinkan untuk melakukan hubungan seksual dengan seorang gadis yang belum puber.
    Al-Qur'an tidak seperti buku yurisprudensi yang menyebutkan apa implikasi dari sesuatu hal, bahkan jika itu dilarang sekalipun. Memang benar bahwa nabi (SAW) menikahi Aisha ketika dia berusia enam tahun, namun ia tidak berhubungan seks dengan dia sampai ia berusia sembilan tahun, menurut al-Bukhari.
User avatar
mbah.erott
Posts: 2731
Joined: Sat Aug 14, 2010 12:33 pm
Location: Iran, lagi ngegedein petasan di tangan ane jadi rudal Shahab-5 buat Ahmadinejad
Contact:

Post by mbah.erott »

Kekekeh... Makin nyata hasil ajaran muhammad si pedofil.

Klik sumber:
http://indonesia.faithfreedom.org/forum ... fi-t38537/

Kekekeh... :green:
User avatar
Topsy KreeT
Posts: 2102
Joined: Tue Sep 22, 2009 8:32 pm
Location: Somewhere Far Away
Contact:

Post by Topsy KreeT »

Kesimpulan yang diambil di FFI sama saja dengan muslim-muslim sejati bahkan dari arab sendiri, muslim KTP indonesia lah yang keblinger malu mengakui bahwa agamanya menghalalkan pedofilia, meskipun nabinya telah menyontohkannya.
Penjelasan lebih lanjut tentang Qur’an, Sura At-Talaaq (65), ayat 4 sudah dibahas ICU di:
PEDOFILIA DALAM ISLAM!
User avatar
bigkong
Posts: 555
Joined: Wed Jun 30, 2010 2:49 am

Re: Fatwa: Boleh saja seks dengan anak yang belum puber

Post by bigkong »

Di tunggu komentar muslim.... :-"
User avatar
rian ikhwan
Posts: 23
Joined: Mon Jan 31, 2011 3:38 pm

Re: Fatwa: Boleh saja seks dengan anak yang belum puber

Post by rian ikhwan »

Tidak boleh (sah) menikahkan anak gadisnya sehingga ia dewasa dan tidak ada ucapan khiyar di dalam nikah; iaitu ucapan Sofyan As Tsauri, Shafi'i dan lainnya. Ahmad dan Ishaq berkata:"Ketika anak gadis sudah berumur sembilan tahun, ia dinikahkan dan ia rela nikahnya sah dan tidak ada khiyar (boleh pilih) kalau ia sudah baligh, berdasarkan dengan hadisnya Aisyah: "Bahawasanya Nabi saw mengumpulinya sedang ia berumur sembilan tahun". Aisyah telah berkata: "Ketika anak perempuan sudah sembilan tahun, maka ia sudah baligh".

aisyah -radhiyallahu anha- mengatakan hal ini karena ia pun seperti itu...
User avatar
Topsy KreeT
Posts: 2102
Joined: Tue Sep 22, 2009 8:32 pm
Location: Somewhere Far Away
Contact:

Post by Topsy KreeT »

sekalian promosiin threadnya oleh Laurent.
http://indonesia.faithfreedom.org/forum ... ah-t38069/
kuta bali
Posts: 2187
Joined: Tue Mar 02, 2010 3:55 am

Re: Fatwa: Boleh saja seks dengan anak yang belum puber

Post by kuta bali »

rian ikhwan wrote:Tidak boleh (sah) menikahkan anak gadisnya sehingga ia dewasa dan tidak ada ucapan khiyar di dalam nikah; iaitu ucapan Sofyan As Tsauri, Shafi'i dan lainnya. Ahmad dan Ishaq berkata:"Ketika anak gadis sudah berumur sembilan tahun, ia dinikahkan dan ia rela nikahnya sah dan tidak ada khiyar (boleh pilih) kalau ia sudah baligh, berdasarkan dengan hadisnya Aisyah: "Bahawasanya Nabi saw mengumpulinya sedang ia berumur sembilan tahun". Aisyah telah berkata: "Ketika anak perempuan sudah sembilan tahun, maka ia sudah baligh".

aisyah -radhiyallahu anha- mengatakan hal ini karena ia pun seperti itu...
Okay, jadi apapun itu, kamu setuju kan pada umur 9 tahun Aisyah di naikin sama Muhammad?
Jadi kamu setuju kalau Muhammad adalah Pedhopile.
Itu cukup buat saya.
muhamad haram
Posts: 547
Joined: Mon Feb 21, 2011 5:38 pm
Location: CIBITUNG

Re: Fatwa: Boleh saja seks dengan anak yang belum puber

Post by muhamad haram »

si muhamad dah tau org sakit jiwa yang mengaku nabi,koq masih dijunjung tinggi ya?? semua ajarannya ga bisa diterima logika untuk menjadi panutan, koq masih banyak org yg tertipu bualan orang yg dah mati, mungkin skr dah jadi hantu bergentayangan.....dan jadi iblis penyesat,supaya manusia yg percaya muhamad sebagai nabi palsu ga bisa lepas dari ajaran sesatnya...atau mungkin si mamat lagi tertawa di neraka usahanya menyesatkan manusia sukses......
User avatar
siti_arifah
Posts: 35
Joined: Tue Mar 22, 2011 4:18 am
Location: dimana ada pedang, disitu ada Moh si pedopil :D

Re: Fatwa: Boleh saja seks dengan anak yang belum puber

Post by siti_arifah »

serem amat fatwa kaya gitu.. ga mau mualap ahk,, entar anak perempuan saya yang masih bocah dijual ke kakek2 keladi lagi..
macam syek pujie, demi harta bocah belasan taun pun "direstuin" kawin sama ortunya..
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

http://indonesia.faithfreedom.org/forum ... an-t45439/

Dr. Salih bin Fawzan
, ulama terkemuka dan anggota dewan agama tertinggi Saudi mengumumkan fatwa yg menegaskan bahwa TIDAK ADA USIA MINIMUM BAGI PERKAWINAN, dan bahwa anak2 bisa dinikahi ''bahkan saat masih bayi.''

Fawzan BERSIKERAS BAHWA SYARIAH TIDAK MENETAPKAN BATAS USIA BAGI ANAK2 PEREMPUAN. Ia menegaskan kembali ayat Quran 65:4, yang membahas perkaiwnan dengan bocah2 perempuan yang belum menstruasi dan fakta bahwa Muhammad saw menikahi Aisyah saat ia berusia 6 tahun dan memulai hubungan sex saat Aisyah berusia 9 tahun.

Ulama setuju bahwa para ayah diijinkan menikahi gadis2 cilik merka, bahkan saat mereka masih bayi, walau suami mereka tidak diijinkan melakukan senggama sebelum mereka mencapai berat badan sama dengan lelaki dan bisa diletakkan dibawah suaminya.

Fawzan menutupi fatwanya dengan peringatan: “Barangsiapa yang menuntut ditetapkannya usia minimum dalam perkawinan atau mensahkan hal2 yang tidak diijinkan Allah melakukan tindakan mengkontradiksi syariah dan oleh karena itu harus takut pada AIlah. Karena hukum adalah urusan Allah dan peraturan adalah urusan Dia semata2. Termasuk aturan tentang perkawinan.”

Selain Fawzan, mufti agung Saudi juga mendukung perkawinan dengan anak2 karena diijinkan Quran dan Sunnah.

Ulama Mesir terkemuka dna pemimpin spiritual Ikhwanul Muslimin (Muslim Brotherhood), Sheik Yusuf Qaradawi, menikahi seorang perempuan saat ia masih berusia 14 saat Qaradawi berada diatas usia 40.

Image
Foto Qaradawi. Apa yg ditunjukkannya dgn jarinya itu? :finga:
User avatar
Topsy KreeT
Posts: 2102
Joined: Tue Sep 22, 2009 8:32 pm
Location: Somewhere Far Away
Contact:

Re: Fatwa: Boleh saja seks dengan anak yang belum puber

Post by Topsy KreeT »

TENTANG MENIKAH DENGAN ANAK KECIL DAN MENGGAULINYA MENURUT AHLUSSUNNAH
http://www.islamqa.com/id/ref/127176/islam
Saya ditanya oleh seorang gadis Nashrani tentang masalah 'bersenang-senang dengan anak gadis yang masih kecil. Dia menganggap bahwa itu adalah noda hitam yang menjelaskan tentang sadisnya Islam. Saya telah mencari permasalah tersebut, namun belum dapat saya pahami. Apakah perkara tersebut ada dalam Islam, atau hanya terdapat di kalangan rafidhah (syiah)? Mohon penjelasan lengkap dari anda yang dapat membantah tuduhan tersebut meskipun terdapat pada masa-masa lalu. Apa fatwa terakhir tentang masalah tersebut pada masa kini. Saya tidak membayangkan memanfaatkan anak kecil secara seksual dan menganggapnya sebagai perbuatan halal.
Alhamdulillah

Ada dua perkara yang berkaitan dalam masalah ini menurut Ahlussunnah yang disalahpami oleh kalangan rafidhah (syiah) dan musuh-musuh Islam, sehingga mereka menjadikannya sebagai satu perkara. Kedua perkara tersebut adalah, menikah dengan gadis kecil dan berhubungan badan dengannya.

Adapun tentang masalah pertama, yaitu menikah dengan anak gadis yang masih kecil, maka para ulama umumnya membolehkan perkara tersebut. Tidak ada dalam syariat tahun tertentu untuk membatasi usia pernikahan yang melarang pernikahan di bawah usia tersebut.

Kesimpulan ini dilandasi dalil dari Kitabullah, Sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam ditambah ijma' para ulama.

1- Allah berfirman,

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ (سورة الطلاق: 4)

"Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid." (QS, Ath-Thalaq: 4)

Ayat ini jelas menunjukkan apa yang kita bicarakan, yaitu menjelaskan bahwa iddah wanita yang ditalak jika dia masih kecil dan belum haidh.

Al-Baghawi rahimahullah berkata,

"Dan begitu pula perempuan-perempuan yang tidak haid lagi' maksudnya adalah anak kecil yang belum haid, maka iddahnya juga tiga bulan (sama dengan wanita lanjut yang sudah tidak haid lagi).

Tafsir Al-Baghawi, 8/152

Ibnu Qayim, rahimahullah, berkata,

"Wanita yang tidak haid ada dua; anak kecil yang belum haid dan wanita tua yang sudah berhenti dari haid, maka Allah Ta'ala menjelaskan iddah kedua golongan ini dalam firman-Nya,


"Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid." (QS, Ath-Thalaq: 4)

Maksudnya adalah bahwa iddah mereka (anak wanita kecil yang belum haid) juga demikian (tiga bulan).

Zadul Ma'ad Fi Hadyi Khairil Ibad, 5/595.

2- Berdasarkan Sunnah.

Dari Aisyah radhiallahu anha, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam menikahinya saat dia berusia enam tahun, dan baru digaulinya saat dia berusia sembilan tahun dan sejak itu dia tinggal serumah dengannya.

HR. Bukhari, no. 4840, Muslim, no. 1422.

Anak gadis kecil ini yang menikahkan adalah bapaknya, bukan wali yang lainnya, menurut pendapat yang kuat dari para ulama. Dan dia tidak dapat memilih jika telah baligh.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, rahimahullah, berkata,

"Seorang wanita (baligh) tidak boleh seorang pun menikahkannya kecuali dia menyetujuinya, sebagaimana diperintahkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Jika dia tidak menyukainya, maka tidak boleh dipaksa menikah. Kecuali jika dia seorang gadis kecil, maka sang bapak boleh menikahkannya tanpa seizinnya."
Majmu' Fatawa, 32/39.

3- Adapun berdasarkan ijmak,

Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata,

"Para ulama telah ijmak (sepakat) bahwa seorang bapak boleh menikahkan anak gadisnya yang masih kecil tanpa harus bermusyawarah dengannya. Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menikah dengan Aisyah binti Abu Bakar saat dia masih kecil berusia enam tahun atau tujuh tahun. Bapaknya yang menikahkannya dengan beliau."

Al-Istizkar, 16/49-50

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, 'Gadis kecil boleh dinikahkan oleh bapaknya berdasarkan kesepatakan ulama, kecuali pendapat yang nyeleneh (tidak membolehkan).'

Fathul Bari, 9/239

Masalah Kedua; Menggauli anak kecil.

Perkara ini tidak harus dilakukan sejak pernikahan. Karena seperti diketahui bahwa wanita dewasa saja ketika dinikahi tidak harus langsung digauli. Penjelasan lebih jelas dari itu adalah bahwa mungkin saja terjadi talak setelah akad dan sebelum digauli dengan konsekwensi hukum yang ada (anak kecil termasuk di dalamnya), seperti harus memberikan setengah mahar jika telah disebutkan jumlahnya, tidak ada iddah pada wanita tersebut.

Dalam masalah pertama, Allah Ta'ala berfirman,

وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ (سورة البقرة: 237)

Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, Padahal Sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, Maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu mema'afkan atau dima'afkan oleh orang yang memegang ikatan nikah." (QS. Al-Baqarah: 237)

Dalam masalah kedua, Allah Ta'ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحاً جَمِيلاً (سورة الأحزاب: 49)

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya." (QS. Al-Ahzab: 49)

Dengan demikian, gadis kecil yang dinikahkan tidak boleh diserahkan kepada suaminya sebelum dia sudah layak melakukan hubungan badan, tidak disyaratkan baligh dalam masalah ini, akan tetapi (syaratnya adalah) telah mampu melakukan hubungan badan. Jika telah digauli, kemudian diceraikan, maka iddahnya tiga bulan, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Imam An-Nawawi, rahimahullah, berkata,

"Adapun resepsi pernikahan dan waktu bercampur bagi anak gadis kecil, jika sang suami dan wali sepakat atas sesuatu yang tidak berbahaya bagi anak gadis tersebut, maka kesepakatan tersebut dapat dilaksankan. Jika mereka berdua berbeda pendapat, Ahmad dan Abu Ubaid berkata, "Boleh dipaksa (berkumpul) jika sang anak telah berusia sembilan tahun dan tidak boleh jika berusia kurang dari itu." Sedangkan Mali, Syafii dan Abu Hanifah berkata, 'Batasannya adalah selama dia telah mampu melakukan jimak, hal itu berbeda sesuai perbedaan di antara mereka, tidak ada batasan usia." Inilah pendapat yang benar. Hadits Aisyah bukan menunjukkan batasan usia, tidak ada larangan jika anak tersebut telah mampu melakukan jimak, walaupun usianya kurang dari sembilan tahun. Maka tidak dibenarkan bagi yang belum mampu melakukannya walaupun telah berusia sembilan tahun. Ad-Dawudi berkata, "Aisyah telah tumbuh menjadi gadis yang sehat radhiallahu anha."

Syarh Muslim, 9/206

Perhatikan bantahan bagi kaum rafidhah (syiah) yang membolehkan pernikahan mut'ah pada jawaban soal no. 20738

Kami tidak menganggap ini sebagai perdebatan batil. Yang mengutarakan syubhat kepada anda berupa istimta' (bersenang-senang) tanpa pernikahan, itu bukan ajaran dan bagian dari agama kita, baik terhadap orang dewasa atau terhadap anak kecil. Tanyakanlah pada orang-orang barat apa yang mereka lakukan dalam masalah ini, mereka memanfaatkan anak-anak kecil, baik laki-laki maupun perempuan. Mereka nodai anak-anak yang terdapat di negeri-negeri kafir. Tanyakalah kepada tentara yang –katanya- melindungi kaum fakir di Afrika, apa yang dilakukan terhadap mereka!!

Wallaha'lam
User avatar
Topsy KreeT
Posts: 2102
Joined: Tue Sep 22, 2009 8:32 pm
Location: Somewhere Far Away
Contact:

Re: Fatwa: Boleh saja seks dengan anak yang belum puber

Post by Topsy KreeT »

http://altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo ... rProfile=0
(And for such of your women as despair of menstruation) because of old age, (if ye doubt) about their waiting period, (their period (of waiting) shall be three months) upon which another man asked: “O Messenger of Allah! What about the waiting period of those who do not have menstruation because they are too young?” (along with those who have it not) because of young age, their waiting period is three months. Another man asked: “what is the waiting period for those women who are pregnant?” (And for those with child) i.e. those who are pregnant, (their period) their waiting period (shall be till they bring forth their burden) their child. (And whosoever keepeth his duty to Allah) and whoever fears Allah regarding what he commands him, (He maketh his course easy for him) He makes his matter easy; and it is also said this means: He will help him to worship Him well.
http://altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo ... rProfile=0
And [as for] those of your women who (read allā’ī or allā’i in both instances) no longer expect to menstruate, if you have any doubts, about their waiting period, their prescribed [waiting] period shall be three months, and [also for] those who have not yet menstruated, because of their young age, their period shall [also] be three months — both cases apply to other than those whose spouses have died; for these [latter] their period is prescribed in the verse: they shall wait by themselves for four months and ten [days] [Q. 2:234]. And those who are pregnant, their term, the conclusion of their prescribed [waiting] period if divorced or if their spouses be dead, shall be when they deliver. And whoever fears God, He will make matters ease for him, in this world and in the Hereafter.
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Fatwa: Boleh saja seks dengan anak yang belum puber

Post by Captain Pancasila »

Topsy KreeT wrote:"Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid." (QS. At-Thalaq : 4)
"perempuan-perempuan yang tidak haid" ---> jadi kalo ada perempuan yang tidak haid karena mungkin terlambat bulan, masa idahnya dianggep 3 bulan!
Jadi, menstruasi sebetulnya sesuatu yang normal, sehingga semua wanita mengalaminya. Pada setiap wanita, siklus haid ini pun bervariasi. Rata-rata berjarak 28 hari, namun bisa juga sampai 42 hari. Jika sampai terjadi keterlambatan pun, semisal sampai 3-4 bulan, juga tak perlu terlalu dikhawatirkan. Tapi disarankan sebaiknya periksa ke dokter spesialis. Apalagi kalau telat sampai 5-6 bulan.

Sering orang salah mengerti, kalau sampai 3 atau 4 bulan tidak haid, mereka menyangka darahnya bisa mengumpul di dalam, menggenang, dan lama-lama bisa berbahaya. Padahal jika tidak haid, berarti tidak ada pendarahan di dalam tubuh. Tidak mens berarti tidak ada endometrium yang lepas. Jadi bukan berarti ada darah yang mengumpul. Darah baru keluar jika selaput lendirnya lepas. Jika tidak lepas, ya tidak berdarah. Jadi jangan khawatir.

Read more: http://doktersehat.com/penyebab-datang- ... z1bgddWLaG
nih, biar lebih jelas, saya masukin tafsirnya pada ayat tsb :
QS. At-Thalaq : 4 wrote:"Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid(tidak ada endometrium yang lepas)
Topsy KreeT wrote:وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ (سورة البقرة: 237)

Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, Padahal Sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, Maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu mema'afkan atau dima'afkan oleh orang yang memegang ikatan nikah." (QS. Al-Baqarah: 237)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحاً جَمِيلاً (سورة الأحزاب: 49)

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya." (QS. Al-Ahzab: 49)
:goodman:
User avatar
Topsy KreeT
Posts: 2102
Joined: Tue Sep 22, 2009 8:32 pm
Location: Somewhere Far Away
Contact:

Re: Fatwa: Boleh saja seks dengan anak yang belum puber

Post by Topsy KreeT »

Pakai tafsir doktersehat.com untuk menjelaskan ayat quran, apa sudah gila..?
nih gue kasih deh yang lebih terpercaya daripada karang-karanganmu.

Tafsir Thabari :
Image

Tafsir Al-Jalalayni
Image

Tafsir Ibn Abbas:
Image

Hadis Sahih Bukhari, Volume 7, Book 62, Number 63:
Narrated Sahl bin Sad:
While we were sitting in the company of the Prophet a woman came to him and presented herself (for marriage) to him. The Prophet looked at her, lowering his eyes and raising them, but did not give a reply.
One of his companions said, "Marry her to me O Allah's Apostle!"
The Prophet asked (him), "Have you got anything?"
He said, "I have got nothing."
The Prophet said, "Not even an iron ring?"
He sad, "Not even an iron ring, but I will tear my garment into two halves and give her one half and keep the other half."
The Prophet; said, "No. Do you know some of the Quran (by heart)?"
He said, "Yes."
The Prophet said, "Go, I have agreed to marry her to you with what you know of the Qur'an (as her Mahr)."
'And for those who have no courses (i.e. they are still immature). (65.4)
And the 'Iddat for the girl before puberty is three months (in the above Verse).

Pegakuan Sayyid Abul Ala Maududi:

Here, one should bear in mind the fact that according to the explanations given in the Quran the question of the waiting period arises in respect of the women with whom marriage may have been consummated, for there is no waiting-period in case divorce is pronounced before the consummation of marriage. (Al-Ahzab: 49). Therefore, making mention of the waiting-period for the girls who have not yet menstruated, clearly proves that it is not only permissible to give away the girl in marriage at this age but it is also permissible for the husband to consummate marriage with her. Now, obviously no Muslim has the right to forbid a thing which the Quran has held as permissible. (Commentary on Qur'an Chapter 65:4 Sayyid Abul Ala Maududi, Tafhim al-Qur'an)
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Fatwa: Boleh saja seks dengan anak yang belum puber

Post by Captain Pancasila »

Topsy KreeT wrote:Pakai tafsir doktersehat.com untuk menjelaskan ayat quran, apa sudah gila..?
nih gue kasih deh yang lebih terpercaya daripada karang-karanganmu.
dah gini aja, sekarang lu cari aja deh, anak belum haid yang sudah mampu mengurus harta rumah tangga (sesuai kriteria QS. An-Nisa : 5), ada nggak?
User avatar
Topsy KreeT
Posts: 2102
Joined: Tue Sep 22, 2009 8:32 pm
Location: Somewhere Far Away
Contact:

Re: Fatwa: Boleh saja seks dengan anak yang belum puber

Post by Topsy KreeT »

Topsy KreeT wrote:Pakai tafsir doktersehat.com untuk menjelaskan ayat quran, apa sudah gila..?
nih gue kasih deh yang lebih terpercaya daripada karang-karanganmu.
Captain Pancasila wrote:dah gini aja, sekarang lu cari aja deh, anak belum haid yang sudah mampu mengurus harta rumah tangga (sesuai kriteria QS. An-Nisa : 5), ada nggak?
kagak nyambung blas...

Mending ente aja yang nyari bantahan dari Tafsir-tafsir Q65:4
Qur’an, Sura At-Talaaq (65), ayat 4
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.


Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menyatakan bahwa yang dimaksud "perempuan-perempuan yang tidak haid" (lam yahidhna), adalah anak-anak perempuan kecil yang belum mencapai usia haid (ash-shighaar al-la`iy lam yablughna sinna al-haidh). Ini sesuai dengan sababun nuzul ayat tersebut, ketika sebagian shahahat bertanya kepada Nabi SAW mengenai masa iddah untuk 3 (tiga) kelompok perempuan, yaitu : perempuan yang sudah menopause (kibaar), perempuan yang masih kecil (shighar), dan perempuan yang hamil (uulatul ahmaal). Jadi, ayat di atas secara manthuq (makna eksplisit) menunjukkan masa iddah bagi anak perempuan kecil yang belum haid dalam cerai hidup, yaitu selama tiga bulan.
User avatar
Topsy KreeT
Posts: 2102
Joined: Tue Sep 22, 2009 8:32 pm
Location: Somewhere Far Away
Contact:

Re: Fatwa: Boleh saja seks dengan anak yang belum puber

Post by Topsy KreeT »

http://www.sultan.org/books/bukhari/062.htm
Volume 7, Book 62, Number 63:
  • Narrated Sahl bin Sad:

    While we were sitting in the company of the Prophet a woman came to him and presented herself (for marriage) to him. The Prophet looked at her, lowering his eyes and raising them, but did not give a reply. One of his companions said, "Marry her to me O Allah's Apostle!" The Prophet asked (him), "Have you got anything?" He said, "I have got nothing." The Prophet said, "Not even an iron ring?" He Sad, "Not even an iron ring, but I will tear my garment into two halves and give her one half and keep the other half." The Prophet; said, "No. Do you know some of the Quran (by heart)?" He said, "Yes." The Prophet said, "Go, I have agreed to marry her to you with what you know of the Qur'an (as her Mahr)." 'And for those who have no courses (i.e. they are still immature). (65.4) And the 'Iddat for the girl before puberty is three months (in the above Verse).
BerjayalahKebenaran
Posts: 489
Joined: Sat Oct 15, 2011 5:48 pm

Re: Fatwa: Boleh saja seks dengan anak yang belum puber

Post by BerjayalahKebenaran »

kasihan lihat senior CP selalu di skak mate oleh senior TOPS KREET :rofl:
User avatar
Topsy KreeT
Posts: 2102
Joined: Tue Sep 22, 2009 8:32 pm
Location: Somewhere Far Away
Contact:

Re: Fatwa: Boleh saja seks dengan anak yang belum puber

Post by Topsy KreeT »

HOI Cp, orang lagi bahas tafsir q65:4 terus kau tunjukkan tafsirmu dari doktersehat.com, eh tiba-tiba lari ke an nisa:5 MAKANYA ANE BILANG KAGAK NYAMBUNG!!!

TERPAKSA deh tulisan berikut gue gedein biar slimin gak pura-pura picek!!
Topsy KreeT wrote:http://www.sultan.org/books/bukhari/062.htm
Volume 7, Book 62, Number 63:
  • Narrated Sahl bin Sad:

    While we were sitting in the company of the Prophet a woman came to him and presented herself (for marriage) to him. The Prophet looked at her, lowering his eyes and raising them, but did not give a reply. One of his companions said, "Marry her to me O Allah's Apostle!" The Prophet asked (him), "Have you got anything?" He said, "I have got nothing." The Prophet said, "Not even an iron ring?" He Sad, "Not even an iron ring, but I will tear my garment into two halves and give her one half and keep the other half." The Prophet; said, "No. Do you know some of the Quran (by heart)?" He said, "Yes." The Prophet said, "Go, I have agreed to marry her to you with what you know of the Qur'an (as her Mahr)." 'And for those who have no courses (i.e. they are still immature). (65.4) And the 'Iddat for the girl before puberty is three months (in the above Verse).
DIkomfirm melalui hadis. \:D/
Post Reply