http://indonesia.faithfreedom.org/forum ... ng-t44129/
Mufti Fazlul Haque Amini, ketua Komite Implementasi Hukum Islam Bangladesh, mengancam akan melancarkan jihad jika pemerintah mensahkan UU yagn melarang perkawinan anak-anak.
Katanya, 200.000 jihadi dari kelompoknya siap mengorbankan nyawa jika UU --YANG MELANGGAR QURAN DAN SUNNAH--kata mereka, akan disahkan pemerintah.
Mufti Amini mengatakan, "Melarang perkawinan anak2 sama saja dengan menantang rasulullah Islam, yang juga menikahi Aisya, saat ia masih 8 tahun." Katanya, "Hukum baru ini akan menempatkan karakter moral nabi pada kontroversi dan tantangan."
Fazlul Haque Amini melanjutkan, "ISLAM MENGIJINKAN PERKAWINAN ANAK2 dan setiap pemimpin yang ingin merubahnya guna memberikan lebih banyak hak kepada wanita, TIDAK AKAN DITOLERIR."
Pemerintah Bangladesh mengambil langkah2 untuk menjamin perbaikan hak wanita dengan menyatakan perkawinan anak2 sebagai tindak pidana serius.
Pemeirntah juga memberi hak waris yang sama kepada pewaris wanita maupun lelaki, hal mana MENANTANG hukum syariah, yang mewajibkan wanita menerima hanya 1/2 dari apa yang menjadi hak waris lelaki. Syariah juga mengijinkan lelaki untuk menikahi anak dibawah umur. Hukum syariah seperti ini diberlakukan secara luas di republik2 Islam, termasuk di negara Syi'ah seperti Iran, dimana hubungan sex paksa dengan anak kecilpun diijinkan.
Beberapa minggu lalu, Mufti Fazlul Haque Amini dan Moulana Rezaul Karim melancarkan gerakan 'memerangi aksi2 anti-Islam' oleh pemerintah Bangladesh.
Sejak itu, ratusan ribu pengikut mereka melancarkan demo diseluruh negeri.