Tanya Jawab: Hukum Jual Beli Tokek

Post Reply
User avatar
Simon Templar
Posts: 187
Joined: Fri Jul 31, 2009 7:56 am

Tanya Jawab: Hukum Jual Beli Tokek

Post by Simon Templar »

Berikut jawaban Ustadz Muhammad Arifin bin Badri, MA atas pertanyaan hukum budidaya tokek, di milis [email protected]

Pertanyaan:
Assalamualaikum
Mohon bisa diberikan penjelasan apakan budidaya tokek dan memperdagangkannya diperbolehkan dalam Islam?
Syukron
Wassalam

Jawaban:

]Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuhu

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Para ulama' berbeda pendapat tentang hukum serangga, termasuk tokek dan cicak.

Kebanyakan ulama' menyatakan bahwa serangga adalah haram, karena termasuk binatang yang menjijikkan, bila demikian adanya maka serangga termasuk dalam keumuman ayat berikut:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ

"Dan ia menghalalkan yang baik dan mengharamkan atas mereka segala yang buruk (menjijikkan)" (Qs. Al A'araf: 157)

Banyak dari ulama' menyatakan bahwa setandar barang yang menjijikkan ialah pendapat masyarakat umum, bila masyarakat umum menyatakan suatu hal itu menjijikkan maka itu haram, bila kebanyakan mereka menyatakan tidak menjijikkan maka itu halal.

Dan berkaitan dengan cicak dan tokek, Nabi shallallaahu alaihi wa sallam secara khusus telah memerintahkan kita untuk membunuhnya acap kali kita melihatnya.

مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ رواه مسلم

"Barang siapa yang membunuh cicak dengan sekali pukul, maka ia mendapatkan pahala seratus kebaikan, dan bila ia membunuhnya pada pukulan kedua, maka ia mendapatkan pahala kurang dari itu, dan bila pada pukulan ketiga, maka ia mendapatkan pahala kurang dari itu." (Riwayat Muslim)

Dan pada riwayat imam Muslim lainnya, beliau shallallaahu alaihi wa sallam menjulukinya sebagai binatang jahat (fuwaisiq).

عن سعد بن أبي وقاص t أن النبي rأمر بقتل الوزغ وسماه فويسقا رواه مسلم

Diriwayatkan dari sahabat Sa'a bin Abi Waqqas radliyallaahu 'anhu, bahwa Nabi shallallaahu alaihi wa sallam memerintahkan agar kita membunuh cicak, dan beliau menyebutnya sebagai fuwaisiq (binatang jahat). (Riwayat Muslim)

Para ulama' diantaranya ialah imam An Nawawi telah menjelaskan bahwa hikmah dijulukinya sebagian binatang dengan (fasiq atau fuwaisiq) adalah dikarenakan binatang-binatang tersebut menyelisihi keumumam binatang melata lainnya, dalam hal kehalalan atau larangan membunuhnya. (Nailul Authar 5/80)

Oleh karena itu para ulama' menegaskan bahwa setiap binatang yang dijuluki sebagai binatang fasiq atau fawasiq atau fuwaisiq. Halal untuk di bunuh, baik di tanah halal atau tanah haram, baik ketika sedang berihram atau tidak.

Pada beberapa riwayat lain, dijelaskan hikmah disyari'atkannya kita membunuh cicak:

كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ

"Dahulu cicak itu meniup-niup (api agar semakin berkobar membakar-pen) nabi Ibrahim 'alaihissalam." (Riwayat Bukhari)

Dengan demikian, cicak dan juga tokek tidak dapat dikatagorikan sebagai hal yang baik (thayyibaat).

Bahkan Ibnu Hazem Al Andalusi menyatakan: "Cicak adalah salah satu binatang yang paling menjijikkan." (Al Muhalla 7/405)

Perlu diketahui bahwa ulama' telah menegaskan bahwa tokek adalah satu spesies dengan cicak, dengan demikian hukumnyapun sama.

As Syaukani menyatakan: "Cicak itu termasuk binatang melata yang mengganggu manusia, dan tokek adalah salah satu spesies darinya yang berbadan lebih besar." (Nailul Authar 8/200)

Bila penjelasan ini telah dapat diterima, maka dapat disimpulkan bahwa memperjual-belikan tokek, cicak dan yang serupa tidak dibenarkan alias haram. Yang demikian itu dikarenakan setiap yang haram, pasti haram pula untuk diperjual-belikan:

إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ

"Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula atas mereka hasil penjualannya." (Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan dinyatakan sebagai hadits shohih oleh Ibnu Hibban)

Inilah pendapat yang menurut hemat saya dan sebatas ilmu yang saya miliki paling kuat dalam permasalahan ini.

Wallahu a'alam bisshowab, semoga sholawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Muhammad Arifin bin Badri, M.A.


Sumber :
http://www.pengusahamuslim.com/fatwa-pe ... tokek.html
laiyalah
Posts: 189
Joined: Fri Nov 20, 2009 1:09 am

Re: Tanya Jawab: Hukum Jual Beli Tokek

Post by laiyalah »

Simon Templar wrote:Berikut jawaban Ustadz Muhammad Arifin bin Badri, MA atas pertanyaan hukum budidaya tokek, di milis [email protected]

Pertanyaan:
Assalamualaikum
Mohon bisa diberikan penjelasan apakan budidaya tokek dan memperdagangkannya diperbolehkan dalam Islam?
Syukron
Wassalam

Jawaban:

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuhu
(tad, ngucapin salam mah pake bahasa indonesia aja, ribet banget si ustad pake bahasa arab, luw makan berak di indo, tad 8-[ )

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
(gileeee cing, koq di doakan??? katanya cuman auloh gitu loh yang boleh didoakan??? :prayer: )

Para ulama' berbeda pendapat tentang hukum serangga, termasuk tokek dan cicak.

Kebanyakan ulama' menyatakan bahwa serangga adalah haram, karena termasuk binatang yang menjijikkan, bila demikian adanya maka serangga termasuk dalam keumuman ayat berikut:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ

"Dan ia menghalalkan yang baik dan mengharamkan atas mereka segala yang buruk (menjijikkan)" (Qs. Al A'araf: 157)

Banyak dari ulama' menyatakan bahwa setandar barang yang menjijikkan ialah pendapat masyarakat umum, bila masyarakat umum menyatakan suatu hal itu menjijikkan maka itu haram, bila kebanyakan mereka menyatakan tidak menjijikkan maka itu halal.
(maksudnya, umat islam kaleeeee.... koq maen pukul rata wae :butthead: )

Dan berkaitan dengan cicak dan tokek, Nabi shallallaahu alaihi wa sallam secara khusus telah memerintahkan kita untuk membunuhnya acap kali kita melihatnya.

مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ رواه مسلم

"Barang siapa yang membunuh cicak dengan sekali pukul, maka ia mendapatkan pahala seratus kebaikan, dan bila ia membunuhnya pada pukulan kedua, maka ia mendapatkan pahala kurang dari itu, dan bila pada pukulan ketiga, maka ia mendapatkan pahala kurang dari itu." (Riwayat Muslim)
(maksudnya kalo mo nepok, kenceng sekalian... jangan tanggung-tanggung keluarin tenaganya =D> )

Dan pada riwayat imam Muslim lainnya, beliau shallallaahu alaihi wa sallam menjulukinya sebagai binatang jahat (fuwaisiq).

عن سعد بن أبي وقاص t أن النبي rأمر بقتل الوزغ وسماه فويسقا رواه مسلم

Diriwayatkan dari sahabat Sa'a bin Abi Waqqas radliyallaahu 'anhu, bahwa Nabi shallallaahu alaihi wa sallam memerintahkan agar kita membunuh cicak, dan beliau menyebutnya sebagai fuwaisiq (binatang jahat). (Riwayat Muslim)
(cucian deh luw cicak!, dosa ape tuh cicak ama kaum muslimin :-k )

Para ulama' diantaranya ialah imam An Nawawi telah menjelaskan bahwa hikmah dijulukinya sebagian binatang dengan (fasiq atau fuwaisiq) adalah dikarenakan binatang-binatang tersebut menyelisihi keumumam binatang melata lainnya, dalam hal kehalalan atau larangan membunuhnya. (Nailul Authar 5/80)

Oleh karena itu para ulama' menegaskan bahwa setiap binatang yang dijuluki sebagai binatang fasiq atau fawasiq atau fuwaisiq. Halal untuk di bunuh, baik di tanah halal atau tanah haram, baik ketika sedang berihram atau tidak.
(beginilah kalo agama menghalalkan membunuh ](*,) )

Pada beberapa riwayat lain, dijelaskan hikmah disyari'atkannya kita membunuh cicak:

كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ

"Dahulu cicak itu meniup-niup (api agar semakin berkobar membakar-pen) nabi Ibrahim 'alaihissalam." (Riwayat Bukhari)
(ooooo..... jadi itu dulu kesalahannya cicak.... gue lihat sekarang cicak ngak perlu di musuhi, karena dah ngak niup lagi, yang ada cuman ck...ck..ck... \:D/ )

Dengan demikian, cicak dan juga tokek tidak dapat dikatagorikan sebagai hal yang baik (thayyibaat).

Bahkan Ibnu Hazem Al Andalusi menyatakan: "Cicak adalah salah satu binatang yang paling menjijikkan." (Al Muhalla 7/405)
(dia kaga tau kalo cicak bantu ngurangin nyamuk :lol: )

Perlu diketahui bahwa ulama' telah menegaskan bahwa tokek adalah satu spesies dengan cicak, dengan demikian hukumnyapun sama.
(tokek juga ngurangin nyamuk :rolling: )

As Syaukani menyatakan: "Cicak itu termasuk binatang melata yang mengganggu manusia, dan tokek adalah salah satu spesies darinya yang berbadan lebih besar." (Nailul Authar 8/200)
(yang ganggu siapa lagiii?! yang ganggu manusia jelas muslim, dan semua manusia juga tau kalo tokek lebih bongsor dari cicak :-s )

Bila penjelasan ini telah dapat diterima, maka dapat disimpulkan bahwa memperjual-belikan tokek, cicak dan yang serupa tidak dibenarkan alias haram. Yang demikian itu dikarenakan setiap yang haram, pasti haram pula untuk diperjual-belikan:

إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ

"Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula atas mereka hasil penjualannya." (Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan dinyatakan sebagai hadits shohih oleh Ibnu Hibban)
(kalo mengharamkan yah jangan ciptain, payah nih auoloh gitu loh... ketahuan ngarang nih #-o )

Inilah pendapat yang menurut hemat saya dan sebatas ilmu yang saya miliki paling kuat dalam permasalahan ini.
(kurang kuat ilmu elu, kenapa kaga nanya kalo haram, ngapain ciptain tuh mahluk :-" )

Wallahu a'alam bisshowab, semoga sholawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
(jah... dia doain lagi tuh manusia..... nyebut tong... nyebutttt!!!! doain auoloh gitu loh aja tong!!! [-X )

Muhammad Arifin bin Badri, M.A.

Sumber :
http://www.pengusahamuslim.com/fatwa-pe ... tokek.html
User avatar
DHS
Posts: 4163
Joined: Sat Jan 05, 2008 7:56 pm
Contact:

Re: Tanya Jawab: Hukum Jual Beli Tokek

Post by DHS »

Post Reply