[Hadis] Larangan Main Catur

Post Reply
User avatar
NoMind
Posts: 442
Joined: Tue Sep 13, 2005 11:25 pm

[Hadis] Larangan Main Catur

Post by NoMind »

Sahih Muslim Book 28, Number 5612

Buraida reported on the authority of his father that Allah's Apostle (may peace be upon him) said: He who played chess is like one who dyed his band with the flesh and blood of swine.
rationalist

Re: [Hadis] Larangan Main Catur

Post by rationalist »

Wah. Saya penggemar catur sejak kecil, hingga pernah jadi juara pertama di ultah universitas saya kuliah. Saya kira, permainan catur adalah salah satu pengasah otak yang paling baik. Tidak mungkin yang ber IQ jongkok, apalagi yang tiarap, pintar bermain catur. Apakah larangan ini dimaksudkan agar muslim tetap ****, sehingga mudah diatur, penurut dan mau jadi pembom bunuh diri?
User avatar
Salam Musa
Posts: 1466
Joined: Wed May 19, 2010 2:51 pm

Re: [Hadis] Larangan Main Catur

Post by Salam Musa »

GM Utut Adianto, GM Herman Suradireja..dll. adalah muslim..mereka dianggap murtad? Yang nulis hadis sering kalah maen catur..jadinya yg tertulis gitu...! Kalo penulisan hadis jaman sekarang ..wah.."dilarang terjun payung".."dilarang angkat besi.." dst.dst..! Kalo saya penulis hadist..saya akan tulis...buah duren bangkok diharamkan..kenapa? ..karena mahal!
User avatar
Salam Musa
Posts: 1466
Joined: Wed May 19, 2010 2:51 pm

Re: [Hadis] Larangan Main Catur

Post by Salam Musa »

GM Utut Adianto, GM Herman Suradireja..dll. adalah muslim..mereka dianggap murtad? Yang nulis hadis sering kalah maen catur..jadinya yg tertulis gitu...! Kalo penulisan hadis jaman sekarang ..wah.."dilarang terjun payung".."dilarang angkat besi.." dst.dst..! Kalo saya penulis hadist..saya akan tulis...buah duren bangkok diharamkan..kenapa? ..karena mahal!
angky
Posts: 3354
Joined: Wed Aug 18, 2010 11:11 am

Re: [Hadis] Larangan Main Catur

Post by angky »

Salam Musa wrote:Kalo saya penulis hadist..saya akan tulis...buah duren bangkok diharamkan..kenapa? ..karena mahal!
:rolling: :rolling: :rolling: :rolling: :rolling:

beli bmw atau mercy juga haram ya....muahhhhallll banget sih :lol:
rationalist

Re: [Hadis] Larangan Main Catur

Post by rationalist »

@ bros. Salam Musa dan angky,
Bagi anda yang mendapatkan uang dengan kerja keras dan jujur, durian bangkok, mercy dan bmw memang mahal. Tetapi bagi para pejabat kita yang korupsi, it's only a peanut? Lihat aja mualaf Gayus Tambunan, cuma pegawai rendahan aja punya deposit ratusan milyar rupiah. Para jenderal Polri, yang seharusnya menegakkan hukum juga begitu. Yang penting, asal sebagian hasil korupsi itu digunakan naik untuk haji (makin sering korupsi makin sering pula umroh!) dan sebentar lagi untuk menyembelih sebanyak mungkin kambing. Seharusnya "pemutihan" hasil korupsi seperti ini juga tercakup dalam undang-undang "money laundering" kita. Tapi itu tidak mungkin lah, karena pembuat undang-undang kita juga mayoritas muslim.
User avatar
Topsy KreeT
Posts: 2102
Joined: Tue Sep 22, 2009 8:32 pm
Location: Somewhere Far Away
Contact:

Re: [Hadis] Larangan Main Catur

Post by Topsy KreeT »

HUKUM PERMAINAN CATUR


Dikoreksi
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan



Syaikh Shalih Fauzan Abdullah Al-Fauzan berkata dalam kitab beliau "Al-I'lam Bi Naqdi Kitab Al-Halal wa Al-Haram" pada pasal koreksi 9 : Permainan Catur

Penulis (Yusuf Al-Qardhawi) pada halaman 217 menjelaskan tentang perselisihan ulama mengenai hukum permainan catur. Lalu penulis memilih pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya mubah (boleh). Penulis juga mengomentari : “Menurut pengatahuan kami bahwa catur itu menurut asalnya adalah mubah, sebab tidak ada dalil yang menunjukkan keharaman catur melebihi dari perbuatan lahwun dan hiburan yang ada. Catur merupakan olah raga pikiran dan melatih berfikir”. Kemudian penulis menjelaskan syarat-syarat kebolehan main catur antara lain.

[1]. Tidak mengundur-ngundur waktu shalat
[2]. Tidak disertai dengan judi
[3]. Hendaknya pemain dapat menjaga lisannya dari omongan kotor

Jawaban
Kami jawab, bahwa persyaratan itu jarang ditaati oleh pamain catur. Misalnya kita terima mereka dapat memenuhi persyaratan tersebut. Maka dengan dibolehkan permainan catur itu, akan menuju hal yang haram dan akhirnya akan dia ingkari persyaratan tersebut, karena itu kita harus berpegang kepada qaul (pendapat) yang mengatakan bahwa catur hukumnya haram. Banyak sekali para ulama mengharamkan permainan catur. Antara lain Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau berbicara panjang di dalam masalah ini, mulai halaman 216 sampai halaman 245 jilid XXXII dari kitab Majmu Fatawa. Perlu kami petikkan sebagian, diantaranya :

“Misalnya kita tetapkan bahwa permainan catur itu bebas dari itu semua –maksudnya tidak melalaikan kewajiban dan tidak akan melakukan hal yang haram- maka larangan perbuatan itu ditetapkan oleh sahabat. Sebagaimana yang shahih dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau pernah menjumpai kaum yang sedang bermain catur. Lalu beliau mengatakan “Mengapa kamu beri’tikaf berdiam merenungi patung-patung ini”. Sahabat Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu ‘anhu menyamakan mereka itu seperti orang yang beriti’kaf kepada patung, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata.

“Artinya : Peminum khamer itu seperti penyembah patung”

Padahal khamer dan judi itu selalu bergandengan disebut di dalam Al-Qur’an. Demikian juga larangan itu dinyatakan oleh Ibnu Umar dan yang lain, Imam Hanafi serta shabatnya mengharamkan permainan catur. Adapun Imam Syafi’i beliau pernah berkata : “Permainan yang paling aku benci yaitu obrolan, permainan catur dan permainan burung dara sekalipun tanpa perjudian. Sekalipun kebencian kami kepada permainan itu lebih ringan dari pada permainan dadu …” Sampai kepada perkataan Syaikhul Islam, “Demikianlah kami nukil dari Imam Asy-Syafi’i. Dan ada lagi lafadz semakna tadi bahwa beliau membenci atau menganggap makruh hukum permainan catur dan nilainya dibawah daripada permainan dadu adalah hukumnya haram muthlaq sekalipun tidak disertai taruhan uang. Karena itu Imam Asy-Syafi’i menegaskan, kabar yang paling aku benci …”

Maka jelaslah sandaran beliau adalah kepada kabar (khabar), beliau sendiri menolak qiyas. Inilah yang menjadi alasan jumhur, kalau beliau mengharamkan dadu sekalipun tanpa taruhan apa-apa. Maka catur –sekalipun tidak seperti dadu- tapi bukan berarti tidak termasuk dadu. Hal ini dapat diketahui dari makna sebenarnya permainan itu. Sebab permainan –termasuk dadu- tetap menghalang-halangi untuk mengingat kepada Allah dan shalat, serta pemusuhan dan kemarahan yang diakibatkan catur banyak sekali. Disamping itu permainan ini selalu membuat jiwa untuk meraih piala, lagi membendung akal dan hati untuk ingat kepada Allah dan shalat. Bahkan minum khamer dan ganja, awalnya sedikit tetapi akan menimbulkan ketagihan. Maka keharaman dadu yang tidak disertai taruhan dan dibolehkannya permainan catur seperti keharaman setetes khamer dari anggur tapi dihalalkan satu ciduk arak yang terbuat dari gandum. Perkataan itu juga sangat bertentangan bila ditinjau dari segi ungkapan, qiyas dan keadilan. Demikian juga masalah catur..”. Sampai perkataan Syaikh Ibnu Taimiyah : “Dadu, catur dan semisalnya pada umumnya mengandung kerusakan yang tidak terhitung banyaknya, tidak ada maslahahnya. Lebih-lebih maslahah untuk melawan kelalaian jiwa dan keresahan, sebagaimana yang menimpa kepada peminum khamer. Sebenarnya untuk mencari ketenangan jiwa dengan perkara mubah yang tidak membendung perkara yang baik dan tidak mendatangkan kerusakan banyak sekali.

Orang mukmin sudah dicukupi oleh Allah yaitu dengan memilih yang halal dari yang haram dan dimuliakan oleh Allah dari pada yang lain. FirmanNya

“Artinya : Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah, maka Allah akan menjadikan baginya jalan keluar, dan Allah akan memberi rizki yang tak terhitung banyaknya” [Ath-Tholaq : 2]

Di dalam sunnan Ibnu Majah dan lainnya, dari Abu Dzar, sesungguhnya ayat ini tatkala turun, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata.

“Artinya : Hai Abu Dzar jikalau semua manusia itu mau mengamalkan ayat ini, niscaya mereka memperolah kelapangan”

Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan ayat ini, bahwa orang yang bertaqwa terhindar dari bahaya, yaitu Allah menjadikan baginya jalan keluar apa yang menjadi kesulitannya. Dia akan mendapat rahmat dan mendapatkan rizki yang tak terhitung banyaknya. Selanjutnya setiap sesuatu yang dapat menenangkan jiwa yang hidup ini dan dapat melapangkannya maka termasuk rizki. Allah memberi rizki yang demikian itu bagi mereka yang mau bertaqwa dengan mengamalkan perintahnya dan meninggalkan larangannya. Lalu barangsiapa yang masih mencari ketenangan jiwa dengan minum khamer. Pecandu khamer mulanya ingin mencari ketenangan, tetapi tidaklah menambah ketenangan melainkan keletihan dan keresahan. Memang khamer itu dapat menggembirakan pecandunya tetapi sangat sedikit. Sedangkan bahaya yang mengancam dirinya lebih besar. Demikianlah hasil bagi mereka yang telah mencobanya.

Selanjutnya, Ibnu Taimiyah menjelaskan didalam pembahasan yang lain, yaitu ketika beliau menyebutkan hukum permainan dadu dan catur tanpa taruhan dan tidak melalaikan kewajiban serta tidak mengerjakan larangan Allah. Jika memang benar-benar demikian, maka Manhaj Salaf, Jumhur Ulama seperti Imam Malik dan para sahabatnya, Abu Hanifah dan para sahabatnya, Imam Ahmad bin Hambal dan sahabatnya dan kebanyakan pengikut madzhab Syafi’i tidak memastikannya halal tetapi beliau memakruhkannya. Adalagi yang mengatakan, bahwa Imam Syafi’i berkata, “Saya belum tahu jelas keharamnnya”. Sedangkan Imam Baihaqi orang paling tahu diantara sahabat Syafi’i, menjelaskan Ijma sahabat akan keharaman permainan tadi, berdasarkan riwayat dari Ali bin Abu Thalib, Abu Said, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Musa dan Aisyah Radhiyallahu ‘anhum. Dan tidak diriwayatkan dari seorang sahabatpun tentang masalah tersebut pertentangan. Dan barang siapa menukil dari salah seorang diantara sahabat bahwa dia meringankan masalah itu, maka tidak benar. Karena Imam Baihaqi dan lainnya dari kalangan Ahli Hadits labih tahu tentang ucapan sahabat daripada manusia-manusia yang menukil fatwa tanpa sanad

Wahai pembaca, coba perhatikan fatwa Ibnu Taimiyah tentang hukum catur, beliau menjelaskan, “Permainan itu tidak ada manfaatnya, apabila untuk mencapai ketenangan jiwa sebagaimana yang diharapkan oleh peminum khamer. Padahal perkara lain yang mubah untuk menenangkan jiwa tanpa menghambat ibadah dan mendatangkan kerusakan tidak sedikit”. Lalu bandingkanlah wahai pembaca dengan fatwanya penulis (Syaikh Yusuf Qardhawy), beliau mengatakan : “Bahwa permainan catur itu bukan termasuk lahwun tetapi hiburan untuk melatih berfikir dan kecerdasan otak”. Coba anda bisa menimbang dua perkataan diatas, mana yang lebih benar.

Selanjutnya perhatikan lagi fatwa Ibnu Taimiyah : “Imam Baihaqi paling tahu tentang hadits diantara pengikut Syafi’i. Beliau menjelaskan bahwa sahabat telah sepakat mengharamkan permainan catur itu. Tidak ada seorangpun yang menentang pendapatnya dalam hal ini. Siapa yang mengatakan bahwa ada salah seorang shahabat membolehkan permainan ini maka itu adalah salah”. Lalu bandingkan dengan fatwa penulis yang mengatakan “Adapun para shahabat, mereka berbeda pendapat dalam hukum catur ini”. Kemudian penulis menjelaskan bahwa Ibnu Abbas dan Abu Hurairah membolehkannya. Wahai pembaca, siapa yang lebih layak mengetahui qaul shahabat, Syaikh Ibnu Taimiyah dan Imam Baihaqi ataukah penulis ??! Wallahu Al-Muata’an.

Imam Qurthuby didalam tafsirnya VII/339 menjelaskan : Ibnul Araby berkata : Mereka itu beralasan dengan perkataan shahabat dan tabi’in, bahwa mereka itu bermain catur. Padahal sama sekali tidak. Demi Allah tidak akan bermain catur orang yang betaqwa kepada Allah. Memang mereka juga mengatakan bahwa permainan catur itu dapat mengasah otak, padahal menurut kenyataan tidak demikian. Sama sekali tidak menambah kecerdasan seseorang. Ingat wahai pembaca, bahwa Ibnul Araby menolak adanya para shahabat dan tabi’in bermain catur, bahkan diapun berani bersumpah. Imam Qurthuby-pun mengambil fatwanya sebagai pegangan[1]. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah di dalam kitab Majmu Fatawa XXXII/241 menjelaskan : Imam Baihaqi meriwayatkan hadits dengan sanadnya dari Ja’far bin Muhammad dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu bahwa ia mengatakan : “Catur itu perjudian orang asing”. Beliaupun meriwayatkan lagi dengan sanadnya dari Ali, bahwa ia pernah melewati kaum yang sedang bermain catur, lalu beliau menegurnya : “Mengapa kamu menekuni patung ini? Sungguh jika salah satu diantara kamu menggemgam bara api sampai padam itu lebih baik daripada memegang catur”. Dan dari Ali Radhiyallahu ‘anhu pula, bahwa ia pernah melewati salah satu majlis, mereka bermain-main catur lalu dia berkata :”Demi Allah bukanlah kalian diciptakan untuk ini, ingatlah demi Allah, jikalau catur ini bukan menjadi tradisi, tentu aku akan lempar wajahmu dengan catur itu”. Dari Malik ia berkata :”Telah sampai kepada kami suatu berita bahwa Ibnu Abbas mengurusi harta anak yatim itu, lalu membakarnya. [2]

Dari Ibnu Umar, dia pernah ditanya tentang catur, lalu ia menjawab : “Catur itu lebih jahat daripada dadu”. Dari Abu Musa Al-Asy’ary berkata : “Tidak akan bermain catur kecuali orang yang keliru”. Adalagi riwayat dari Aisyah bahwa dia membenci perkara yang melelahkan sekalipun tidak memakai taruhan. Abu Sa’id Al-Khudriy juga membenci permainan itu. Inilah qaul dari para shahabat, dan tidak ada satupun dari mereka yang berselisih pendapat tentangnnya. Selanjutnya Imam Baihaqy meriwayatkan tentang kebencian bermain catur dari Yazid bin Abu Habib dan Muhammad bin Sirin. Ibrahim dan Malik bin Anas, kami mengatakan : “Istilah karohah (dibenci) banyak dipakai ulama Salaf, dan umumnya mempunyai arti haram. Merekapun sudah menjelaskan bahwa catur itu hukumnya haram. Bahkan mereka menambahkan bahwa catur itu lebih jelek daripada dadu, sedangkan dadu itu hukumnya haram sekalipun tidak memakai taruhan

[Disalin dari dari buku Al-I'lam Bi Naqdi Kitab Al-Halal wa Al-Haram, edisi Indoensia Kritik terhadap buku: Halal dan Haram dalam Islam, oleh Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, Penerbit Pustaka Istiqamah Solo]
_________
Foote Note
[1]. Berkata Ibnul Qayyim dalam kitab Al-Fruusiyah, “Telah shahih dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar bahwa keduanya melarang permainan catu. Dan tidak seorangpun dari shahabat yang mengatakan berbeda tentang hal itu. Allah melindungi mereka dari perbuatan tersebut. Dan barangsiapa yang menyatakan bahwa salah seorang diantara mereka bermain dengannya, seperti Abi Hurairah, maka hal itu merupakan perkataan mengada-ada dan dusta atas mereka. Dimana orang-orang yang mengerti keadaan shahabat dan atsar maka akan mengingkarinya. Bagaimana mungkin sebaik-baik qurun dan makhluk setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan sesuatu yang dapat menghalang-halangi dari mengingat kepada Allah dan Shalat ?!?
[2]. Yakni permainan catur yang terdapat pada harta anak yatim itu. Demikianlah keadaan Ibnu Abbas yang dikatakan oleh Qardhawi menyatakan bolehnya bermain catur, membuangnya dari harta anak yatim tersebut.
User avatar
Topsy KreeT
Posts: 2102
Joined: Tue Sep 22, 2009 8:32 pm
Location: Somewhere Far Away
Contact:

Re: [Hadis] Larangan Main Catur

Post by Topsy KreeT »

حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ


Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb]; Telah menceritakan kepada kami ['Abdur Rahman bin Mahdi] dari [Sufyan] dari ['Alqamah bin Martsad] dari [Sulaiman bin Buraidah] dari [Bapaknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang Siapa yang bermain dengan permainan Nardasyir (sejenis catur), maka seolah-olah ia telah melumuri tangannya dengan daging dan darah babi."
User avatar
Si Amang Miyang
Posts: 533
Joined: Thu Dec 16, 2010 9:54 am
Location: sebuah toilet yg bernama ka'bah

Re: [Hadis] Larangan Main Catur

Post by Si Amang Miyang »

waaaaaahh...jgn2,,renang,,volly pantai n surfing 'ntuh haram juga...

khan lucu klo cwe2 muslimmm pake BURQA d olahraga ituu...

:rolling:
rajawajar
Posts: 130
Joined: Sat Sep 18, 2010 6:48 pm

Re: [Hadis] Larangan Main Catur

Post by rajawajar »

kalo mo main baca aloakbar dulu bole gak ?

di cikesik dan temanggung,
bunuh orang, bakar2x-an boleh ko,
asal tereak aloakbar dolo ......
Jonatakarai
Posts: 23
Joined: Mon Feb 15, 2010 9:23 am

Re: [Hadis] Larangan Main Catur

Post by Jonatakarai »

Dlm alkoran kn muslim emg dilarang bwt jd pnter.. Jd ad dikit aj sesuatu yg terlihat ad kmungkinan nambahin tingkat intelenjia manusia pst diharamkan, dgn alibi babibu seenak giginya..
Jonatakarai
Posts: 23
Joined: Mon Feb 15, 2010 9:23 am

Re: [Hadis] Larangan Main Catur

Post by Jonatakarai »

Dlm alkoran kn muslim emg dilarang bwt jd pnter.. Jd ad dikit aj sesuatu yg terlihat ad kmungkinan nambahin tingkat intelejensia manusia pst diharamkan, dgn alibi babibu seenak giginya..
User avatar
papierkorb
Posts: 552
Joined: Wed Mar 30, 2011 6:24 pm

Re: [Hadis] Larangan Main Catur

Post by papierkorb »

kalo main sama bini org haram ga ya ?? :lol: :lol:
User avatar
orangberpikir
Posts: 228
Joined: Sat Feb 19, 2011 2:29 am

Re: [Hadis] Larangan Main Catur

Post by orangberpikir »

rationalist wrote:Wah. Saya penggemar catur sejak kecil, hingga pernah jadi juara pertama di ultah universitas saya kuliah. Saya kira, permainan catur adalah salah satu pengasah otak yang paling baik. Tidak mungkin yang ber IQ jongkok, apalagi yang tiarap, pintar bermain catur. Apakah larangan ini dimaksudkan agar muslim tetap ****, sehingga mudah diatur, penurut dan mau jadi pembom bunuh diri?
Betul sekali bung rasionalis, saya sendiri penggemar dan pemain catur, walaupun level RT.
Catur membutuhkan IQ yang baik, membuat strategi, alternatif strategi, berusaha memahami langkah musuh, bisa membaca jauh beberapa langkah ke depan dan lain2, kesemuanya membutuhkan otak yang encer.

Klop sudah dengan pernyataan anda yang saya beri warna merah, supaya Muslim tetap tinggal dalam kebodohannya!
Salam Musa wrote:Yang nulis hadis sering kalah maen catur..jadinya yg tertulis gitu...!
Hahaha ......... :rolling: Setuju juga ama yang ini :rolling:
User avatar
Si Amang Miyang
Posts: 533
Joined: Thu Dec 16, 2010 9:54 am
Location: sebuah toilet yg bernama ka'bah

Re: [Hadis] Larangan Main Catur

Post by Si Amang Miyang »

papierkorb wrote:kalo main sama bini org haram ga ya ?? :lol: :lol:
Selaen olahraga fisik,,juga perlu taktik,,strategi & kecerdasan supaya gak ketahuan... [-o<
User avatar
kalangkilang
Posts: 2696
Joined: Sun Sep 26, 2010 12:52 am
Location: lagi menulis dibuku
Contact:

Re: [Hadis] Larangan Main Catur

Post by kalangkilang »

Topsy KreeT wrote:حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ


Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb]; Telah menceritakan kepada kami ['Abdur Rahman bin Mahdi] dari [Sufyan] dari ['Alqamah bin Martsad] dari [Sulaiman bin Buraidah] dari [Bapaknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang Siapa yang bermain dengan permainan Nardasyir (sejenis catur), maka seolah-olah ia telah melumuri tangannya dengan daging dan darah babi."
main catur diharamkan,,,
tap menerima dan menikmati uang haram adalah halal,,cek disini : http://indonesia.faithfreedom.org/forum ... al-t43491/
Dari sisi dalil, pendapat Ibnu Mas’ud adalah pilihan yang tepat. Di antara ulama yang menguatkan pendapat Ibnu Mas’ud adalah Ibnu Abdil Bar Al-Maliki, dalam kitabnya 'At-Tamhid'.” (Syarah Arbain Nawawiyyah karya Syekh Shalih Alu Syekh, hlm. 153--155, terbitan Dar Al-‘Ashimah, Riyadh, cetakan pertama, 1431 H)

عن ذر بن عبد الله عن ابن مسعود قال : جاء إليه رجل فقال : إن لي جارا يأكل الربا ، وإنه لا يزال يدعوني ، فقال : مهنأه لك ، وإثمه عليه

Dari Dzar bin Abdullah, dia berkata, “Ada seseorang yang menemui Ibnu Mas’ud lalu orang tersebut mengatakan, 'Sesungguhnya, aku memiliki tetangga yang membungakan utang, namun dia sering mengundangku untuk makan di rumahnya.' Ibnu Mas’ud mengatakan, 'Untukmu enaknya (makanannya) sedangkan dosa adalah tanggungannya.'” (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, no. 14675)

عن سلمان الفارسي قال: إذا كان لك صديق عامل، أو جار عامل أو ذو قرابة عامل، فأهدى لك هدية، أو دعاك إلى طعام، فاقبله، فإن مهنأه لك، وإثمه عليه.

Dari Salman Al-Farisi, beliau mengatakan, “Jika Anda memiliki kawan, tetangga, atau kerabat yang profesinya haram, lalu dia memberi hadiah kepada Anda atau mengajak Anda makan di rumahnya, terimalah! Sesungguhnya, rasa enaknya adalah hak Anda, sedangkan dosanya adalah tanggung jawabnya.” (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, no. 14677)
betapa munafiknya islam ini, coba teliti kalimat ini, "Ibnu Mas’ud mengatakan, 'Untukmu enaknya (makanannya) sedangkan dosa adalah tanggungannya.'” (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, no. 14675) "

he..he..
User avatar
mamadkafirun
Posts: 1810
Joined: Thu Apr 14, 2011 3:15 pm
Location: in God's heart.

Re: [Hadis] Larangan Main Catur

Post by mamadkafirun »

Kira2 kalau main caturnya ditemani 72 bidadari, haram ga ya? :-k
User avatar
Topsy KreeT
Posts: 2102
Joined: Tue Sep 22, 2009 8:32 pm
Location: Somewhere Far Away
Contact:

Re: [Hadis] Larangan Main Catur

Post by Topsy KreeT »

Image
User avatar
freax
Posts: 300
Joined: Tue Apr 13, 2010 9:29 pm

Re: [Hadis] Larangan Main Catur

Post by freax »

catur mengasah otak.
dalam Islam dilarang berpikir.
Ikut saja tulisan2 koran + hadist.
sesuai pesan komik ini:
Image

:rock: freax
Post Reply