[Quran] Ttg Harta Warisan

Post Reply
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

[Quran] Ttg Harta Warisan

Post by ali5196 »

with thanks to Rebeca :

Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG?
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... hp?t=13007

[4:11] Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

[4:12] Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.


CONTOH kasus 1: kesalahan hitung muhammad: Jika yang meninggal memiliki 4 anak cewek plus 2 orang tua plus istri. Maka menurut hitung-hitungan muhammad adalah:

2/3 (ayat 11) + 1/3 (ayat 11) + 1/8 (ayat 12) = 1 + 1/8 --------------> loh kok kelebihan? he...he...he...


[4:176] Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah ). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.


Contoh KASUS 2: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami dan 2 saudara PEREMPUAN:

1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) = 1 + 1/6 ----------> loh kok kelebihan? he...he...he...


Contoh KASUS 3: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 1 saudara PEREMPUAN dan SEORANG Ibu:

1/2 (ayat 12) + 1/2 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/6 ---------> loh kok kelebihan?


Contoh KASUS 4: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 2 saudara PEREMPUAN dan Seorang IBU

1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11)= 1 + 1/3 ----------> loh kok kelebihan? he...he...he...


Contoh KASUS 5: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 istri, 2 saudara PEREMPUAN dan SEORANG Ibu:

1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/12 ---------> loh kok kelebihan?

BAGI MEREKA yang matematikanya JONGKOK :lol: :


CONTOH kasus 1: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai, sbb:

4 anak cewek
sepasang orang tua
1 istri.


Maka menurut hitung-hitungan muhammad adalah:

4 anak cewek akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20. 000.000, sesuai Q 4:11 (dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan)

Sepasang Orang tua akan mendapatkan 1/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 10.000.000, sesuai Q 4:11 (Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak)


Seorang Istri akan memperoleh 1/8 x Rp 30.000.000 = Rp. 3.750.000, sesuai Q 4:12 (Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu)


TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 33.750.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000


CONTOH kasus 2: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai, sbb:

TAK MEMILIKI ANAK
SEORANG suami
2 Saudara Perempuan


Seorang SUAMI akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15. 000.000, sesuai Q 4:12 (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.)

DUA saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 35.000.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

CONTOH kasus 3: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai AHLI WARIS, sbb:

TAK MEMILIKI ANAK
SEORANG suami
1 Saudara Perempuan
Seorang Ibu


Seorang SUAMI akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15. 000.000, sesuai Q 4:12 (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.)

SEORANG saudara perempuan akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15.000.000, sesuai Q 4:176 (jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya.)

Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 35.000.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

CONTOH kasus 4: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai AHLI WARIS, sbb:

TAK MEMILIKI ANAK
SEORANG suami
2 Saudara Perempuan
Seorang Ibu



Seorang SUAMI akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15. 000.000, sesuai Q 4:12 (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.)


SEORANG saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.)


Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 40.000.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000


CONTOH kasus 5: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai AHLI WARIS, sbb:

TAK MEMILIKI ANAK
SEORANG istri
2 Saudara Perempuan
Seorang Ibu


Seorang ISTRI akan mendapatkan 1/4 x Rp. 30.000.000 = Rp. 7. 500.000, sesuai Q 4:12 (Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.)

DUA ORANG saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.)

Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 32.500.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000


Contoh KASUS 6: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 istri, 1 saudara PEREMPUAN dan 1 saudara Laki-laki, dan SEORANG Ibu:

1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/12 ---------> loh kok kelebihan?


CONTOH kasus 6: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai AHLI WARIS, sbb:

TAK MEMILIKI ANAK
SEORANG istri
1 Saudara Perempuan dan 1 Saudara Laki-laki
Seorang Ibu


Seorang ISTRI akan mendapatkan 1/4 x Rp. 30.000.000 = Rp. 7. 500.000, sesuai Q 4:12 (Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.)

1 ORANG saudara perempuan dan 1 orang saudar laki-laki akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan.)

Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 32.500.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

Contoh KASUS 7: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 1 saudara PEREMPUAN dan 1 orang saudar Laki-laki, dan Seorang IBU

1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11)= 1 + 1/3 ----------> loh kok kelebihan? he...he...he...

CONTOH kasus 7: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai AHLI WARIS, sbb:

TAK MEMILIKI ANAK
SEORANG suami
1 Saudara Perempuan dan 1 Saudara Laki-laki
Seorang Ibu


Seorang SUAMI akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15. 000.000, sesuai Q 4:12 (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.)

SEORANG saudara perempuan dan SEORAN saudara Laki-laki akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan.)

Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 40.000.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

Allah dan muhammad, emang 'cerdas' dalam hal KEBRUTALAN matematik ya? :lol: PANTAS saja, quran layak disebut MENGILHAMI ilmu-ilmu mutakhir kafir saat ini! :D

Ha...ha...ha..makin gue korek...makin kacau hitung-hitungan muhammad...ups salah allah....ups salah...jibril? hi..hi...hi...
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

Salut buat Rebeca yg sampai bikin Muslim SABILI uring2an !

with thanks to podrock :
Sanggahan Rebecca tentang Hukum Waris beredar luas
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... sc&start=0
User avatar
tujuhsinar
Posts: 292
Joined: Sat May 21, 2011 8:35 am

Re:

Post by tujuhsinar »

ali5196 wrote:
Tue Oct 09, 2007 3:15 am
Salut buat Rebeca yg sampai bikin Muslim SABILI uring2an !

with thanks to podrock :
Sanggahan Rebecca tentang Hukum Waris beredar luas
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... sc&start=0
sudah KO si Rebeca dan antek2nya [-X

viewtopic.php?t=44624

\:D/
Post Reply