HUKUM JIHAD ANTARA FARDHU 'AIN DAN FARDHU KIFAYAH

Kebencian Muslim/Muhamad terhdp Kafir, Yahudi, Dhimmi & Jizyah, murtadin, pengritik. Lain2 : barang jarahan, pemaksaan masuk Islam, perintah2 pembunuhan oleh Muhamad, agresi pasukan Muslim dll
Post Reply
User avatar
Kibou
Posts: 1359
Joined: Mon Nov 03, 2008 11:30 am
Location: Land of the free

HUKUM JIHAD ANTARA FARDHU 'AIN DAN FARDHU KIFAYAH

Post by Kibou »

Jihad adalah bagian tidak terpisahkan dari islam. Dikatakan tidak terpisahkan, karena jihad dalam islam sifatnya fardhu (wajib). Dari sifat fardhu ini jihad dibagi lagi menjadi dua jenis: jihad fard kifayah dan jihad fard ayn.

Jihad fard kifayah sifatnya wajib bagi ummah. Maksudnya, jika sudah ada cukup jumlah muslim yang mengadakan jihad ke wilayah non-muslim untuk menyebarkan agama islam dan menarik jizya, maka muslim yang lain tidak diwajibkan untuk ikut serta secara langsung.

Jihad fard ayn sifatnya wajib bagi setiap muslim yang mampu. Maksudnya, jika beberapa kondisi terpenuhi, maka status jihad fard kifayah berubah menjadi jihad fard ayn. Maka semua muslim yang mampu wajib aktif berjihad sampai musuh islam dikalahkan.

Dengan mengingat sifat fardhu dari jihad, maka adalah dusta jika dikatakan islam adalah agama yang damai.

Berikut beberapa artikel mengenai kedua jenis jihad dalam islam:


Dari: http://aburisalah.hexat.com/artikel/hukum-jihad

__________

HUKUM JIHAD ANTARA FARDHU 'AIN DAN FARDHU KIFAYAH
__________


Hukum Jihad itu terbagi dua:
Fardu A'in dan Fardu Kifayah.

Menurut Ibnul Musayyab hukum Jihad adalah Fardu A'in sedangkan menurut Jumhur Ulama hukumnya Fardy Kifayah yang dalam keadaan tertentu akan berubah menjadi Fardu A'in.

A. Fardu Kifayah:
Yang dimaksud hukum Jihad fardu kifayah menurut jumhur ulama yaitu memerangi orang-orang kafir yang berada di negeri-negeri mereka.
Makna hukum Jihad fardu kifayah ialah, jika sebagian kaum muslimin dalam kadar dan persediaan yang memadai, telah mengambil tanggung-jawab melaksanakannya, maka kewajiban itu terbebas dari seluruh kaum muslimin. Tetapi sebaliknya jika tidak ada yang melaksanakannya, maka kewajiban itu tetap dan tidak gugur, dan kaum muslimin semuanya berdosa.

"Tidaklah sama keadaan orang-orang yang duduk (tidak turut berperang) dari kalangan orang-orang yang beriman selain daripada orang-orang yang ada keuzuran dengan orang-orang yang berjihad dijalan Allah dengan harta dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwa mereka atas orang-orang yang tinggal duduk (tidak turut berperang karena uzur) dengan kelebihan satu derajat. Dan tiap-tiap satu (dari dua golongan itu) Allah menjanjikan dengan balasan yang baik (Syurga), dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang-orang yang tinggal duduk (tidak turut berperang dan tidak ada uzur) dengan pahala yang amat besar." (QS An-Nisa 95)

Ayat diatas menunjukan bahwa Jihad adalah fardu kifayah, maka orang yang duduk tidak berjihad tidak berdosa sementara yang lain sedang berjihad. ketetapan ini demikian adanya jika orang yang melaksanakan jihad sudah memadai(cukup) sedangkan jika yang melaksanakan jihad belum memadai (cukup) maka orang-orang yang tidak turut berjihad itu berdosa.

Dan jihad ini diwajibkan kepada laki-laki yang baligh, berakal, sehat badannya dan mampu melaksanakan jihad.
Dan ia tidak diwajibkan atas: anak-anak, hamba sahaya, perempuan, orang pincang, orang lumpuh, orang buta, orang kudung, dan orang sakit.
"Tiada dosa atas orang-orang yang buta dan atas orang yang pincang dan atas orang yang sakit (apabila tidak ikut berperang). Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya; niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai dan barang siapa yang berpaling niscaya akan diazab-Nya dengan azab yang pedih." (QS Al-Fath 17)

"Tiada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang lemah, orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang tidakmemperoleh apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada jalan sedikitpun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS At-Taubah 91)

"Dan tiada (pula) berdosa atas orang-orang yang apabila mereka datang kepadamu, supaya kamu memberi mereka kendaraan, lalu kamu berkata: "Aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawamu." lalu mereka kembali, sedang mata mereka bercucuran air mata karena kesedihan, lantaran mereka tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan." (QS At-Taubah 92)

"Sesungguhnya jalan (untuk menyalahkan) hanyalah terhadap orang-orang yang meminta izin kepadamu, padahal mereka itu orang-orang kaya. Mereka rela berada bersama orang-orang yang tidak ikut berperang dan Allah telah mengunci mati hati mereka, maka mereka tidak mengetahui (akibat perbuatan mereka)." (QS At-Taubah 93)

Ibnu Qudamah mengatakan: "Jihad dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali setiap tahun. Maka ia wajib dilaksanakan pada setiap tahun kecuali uzur. Dan jika keperluan jihad menuntut untuk dilaksanakan lebih dari satu kali pada setiap tahun, maka jihad wajib dilaksanakan karena fardu kifayah. Maka jihad wajib dilaksanakan selama diperlukan."

Imam Syafi'i mengatakan : "Jika tidak dalam keadaan darurat dan tidak ada uzur, perang tidak boleh diakhirkan hingga satu tahun."

Al-Qurtubi mengatakan: "Imam wajib mengirimkan pasukan untuk menyerbu musuh satu kali pada setiap tahun, apakah ia sendiri atau orang yang ia percayai pergi bersama mereka untuk mengajak dan menganjurkan musuh untuk masuk Islam, menolak gangguan mereka dan menzahirkan Dinullah sehingga mereka masuk Islam atau menyerahkan jizyah."

Abu Ma'ali Abdul Malik bin Abdullah Al-Juwaini, yang terkenal dengan panggilan Imamul Haramain mengatakan : "Jihad adalah dakwah yang bersifat memaksa, jihad wajib dilaksanakan menurut kemampuan sehingga tidak tersisa kecuali Muslim atau Musalim, dengan tidak ditentukan harus satu kali didalam setahun, dan juga tidak dinafikan sekiranya memungkinkan lebih dari satu kali.

Dan apa yang dikatakan oleh para Fuqaha (sekurang-kurangnya satu kali pada setiap tahun, mereka bertitik tolak dari kebiasaan bahwa harta dan pribadi (jiwa) tidak mudah untuk mempersiapkan pasukan yang memadai lebih dari satu kali dalam setahun."

Perlu kita fahami bahwa praktek jihad yang hukumnya fardu kifayah ini adalah jihad yang secara langsung berhadapan memerangi orang-orang kafir, sedangkan jihad yang tidak secara langsung berhadapan dengan orang-orang kafir hukumnya fardu a'in.

Sulaiman bin Fahd Al-Audah mengatakan, "Ibnu Hajar telah memberikan isyarat tentang kewajiban Jihad - dengan makna yang lebih umum - sebagai fardu a'in, maka beliau mengatakan :"Dan juga ditetapkan bahwa jenis jihad terhadap orang kafir itu fardu a'in atas setiap muslim : baik dengan tangannya, lisannya, hartanya ataupun dengan hatinya."
Hadist-hadist yang menerangkan bahwa hukum jihad dalam makna yang umum (dengan tangan, harta atau hati) itu jihad fardu a'in, antara lain:

"Barangsiapa yang mati sedangkan ia tidak berperang, dan tidak tergerak hatinya untuk berperang, maka dia mati diatas satu cabang kemunafikan." (HR Muslim, Abu Daud, Nasai, Ahmad, Abu Awanah dan Baihaqi)

"Sesiapa yang tidak berperang atau tidak membantu persiapan orang yang berperang, atau tidak menjaga keluarga orang yang berperang dengan baik, niscaya Allah timpakan kepadanya kegoncangan."

Yazid bin Abdu Rabbihi berkata : "Didalam hadist yang diriwayatkan ada perkataan"sebelum hari qiamat." (HR Abu Daud, Ibnu Majah, Darimi, Tabrani, Baihaqi dan Ibnu Asakir)

Dari dua hadist di atas kita mendapat pelajaran bahwa ancaman kematian pada satu cabang kemunafikan dan mendapat goncangan sebelum hari kiamat adalah bagi orang yang tidak berjihad, tidak membantu orang berjihad dan tidak tergerak hatinya untuk berjihad.
Jadi orang-orang yang tidak mempunyai kemampuan untuk pergi berperang secara langsung menghadapi orang-orang kafir, mereka harus tergerak hatinya untuk berperang seperti halnya orang yang lemah dan orang yang sakit.

Dan sekiranya hukum jihad secara langsung berhadapan dengan orang-orang kafir sudah berubah dari fardu kifayah menjadi fardu a'in, maka tidak ada yang dikecualikan siapapun harus pergi berperang dengan apa dan cara apapun yang dapat dilakukan.

Dibawah ini akan dibahas mengenai keadaan Jihad yang hukumnya fardu a'in.

B. Fardu A'in

Hukum Jihad menjadi Fardu A'in dalam beberapa keadaan:

1. Jika Imam memberikan perintah mobilisasi umum.
Jika Imam kaum muslimin telah mengumumkan mobilisasi umum maka hukum jihad menjadi fardu a'in bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan jihad dengan segenap kamampuan yang dimilikinya. Dan jika Imam memerintahkan kepada kelompok atau orang tertentu maka jihad menjadi fardu ain bagi siapa yang ditentukan oleh imam.

Ibnu Abbas ra meriwayatkan bahwa nabi Muhammad saw bersabda pada hari Futuh Mekkah:
"Tidak ada hijrah selepas Fathu Mekkah, tetapi yang ada jihad dan niat, Jika kalian diminta berangkat berperang, maka berangkatlah." (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai, Darimi dan Ahmad)

Makna Hadist ini : "Jika kalian diminta oleh Imam untuk pergi berjihad maka pergilah"
Ibnu Hajjar mengatakan : "Dan didalam hadist tersebut mengandung kewajiban fardu ain untuk pergi berperang atas orang yang ditentukan oleh Imam."

2. Jika bertemu dua pasukan, pasukan kaum Muslimin dan pasukan kuffar.
Jika barisan kaum muslimin dan barisan musuh sudah berhadapan,maka jihad menjadi fardu ain bagi setiap orang Islam yang menyaksikan keadaan tersebut. Haram berpaling meninggalkan barisan kaum Muslimin. Allah berfirman :
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur)". (QS Al-Anfal 15)

"Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya." (QS Al-Anfal 16)

Rasulullah saw bersabda :"Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan, "Beliau saw ditanya: "Ya Rasulullah, apa tujuh perkara yang membinasakan itu?"Beliau saw menjawab : (1) Mempersekutukan Allah, (2) Sihir, (3) Membunuh orang yang telah dilarang membunuhnya, kecuali karena alasan yang dibenarkan Allah, (4)Memakan harta anak yatim, (5) Memakan riba, (6) lari dari medan pertempuran; dan (7) Menuduh wanita mu'minah yang baik dan tahu memelihara diri, berbuat jahat (zina)." (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, An-Nasai, Thahawi, Baihaqi, Baghawi).

3. Jika musuh menyerang wilayah kaum Muslimin.
Jika musuh menyerang kaum muslimin maka jihad menjadi farduain bagi penghuni wilayah tst.

Sekiranya penghuni wilayah tsb tidak memadai untuk menghadapi musuh, maka kewajiban meluas kepada kaum muslimin yang berdekatan dengan wilayah tst, dan seterusnya demikian jika belum memadai juga, jihad menjadi fardu ain bagi yang berdekatan berikutnya hingga tercapai kekuatan yang memadai. Dan sekiranya belum memadai juga, maka jihad menjadi fardu ain bagi seluruh kaum muslimin diseluruh belahan bumi.


Ad Dasuki (dari Mazhab Hanafi) berkata : "Didalam menghadapi serangan musuh, setiap orang wajib melakukannya,termasuk perempuan, hamba sahaya dan anak- anak mesikipun tidak diberi izin oleh suami, wali dan orang yang berpiutang.

Didalam kitab Bulghatul Masalik li Aqrabil Masalik li Mazhabil Imam Malik dikatakan: "..Dan jihad ini hukumnya fardu ain jika Imam memerintahkanya, sehingga hukumnya sama dengan sholat, puasa dan lain sebagainya. Kewajiban jihad sebagai fardu ain ini juga disebabkan adanya serangan musuh terhadap salah satu wilayah Islam. Maka bagi siapa yang tinggal diwilayah tersebut, berkewajiban melaksanakan jihad, dan sekiranya orang-orang yang berada disana dalam keadaan lemah maka barangsiapa yang tinggal berdekatan dengan wilayah tersebut berkewajiban untuk berjihad.

Dalam keadaan seperti ini, kewajiban jihad berlaku juga bagi wanita dan hamba sahaya walaupun mereka dihalang oleh wali, suami, atau tuannya, atau jika ia berhutang dihalangi oleh orang yagn berpiutang. Dan juga hukum jihad menjadi fardu ain disebabkan nazar dari seseorang yang ingin melakukannya.
Dan kedua ibu-bapa hanya berhak melarang anaknya pergi berjihad manakala jihad masih dalam keadaan fardu kifayah. Dan juga fardu kifayah membebaskan tawanan perang jika ia tidak punya harta untuk menebusnya, walaupun dengan menggunakan serluruh harta kaum muslimin.

Ar Ramli (Dari Mazhab Syafi'i) mengatakan : "Maka jika musuh telah masuk kedalam suatu negeri kita dan jarak antara kita dengan musuh kurang daripada jarak qashar sholat, maka penduduk negeri tersebut wajib mempertahankannya, hatta (walaupun) orang-orang yang tidak dibebani kewajiban jihad seperti orang-orang fakir, anak-anak, hamba sahaya dan perempuan.

Ibnu Qudamah (dari Mazhab Hambali) mengatakan : "Jihad menjadi fardu 'ain didalam 3 keadaan:

a. Apabila kedua pasukan telah bertemu dan saling berhadapan.

b. Apabila orang kafir telah masuk(menyerang) suatu negeri (diantara negeri negeri Islam), Jihad menjadi fardu ain atas penduduknya untuk memerangi orang kafir tsb dan menolak mereka.

c. Apabila Imam telah memerintahkan perang kepada suatu kaum, maka kaum tsb wajibberangkat.

C. Hukum Jihad pada masa sekarang.
Dari keterangan diatas kita memperoleh gambaran bahwa hukum jihad berubah ubah sesuai dengan perubahan kondisi dan situasi.
Timbul pertanyaan:

Apakah hukum jihad pada masa sekarang ini? Apakah fardu 'ain atau fardu kifayah?

Ketetapan jumhur ulama bahwa hukum jihad itu fardu kifayah adalah fatwa mereka bagi kaum muslimin dalam keadaan khilafah Islamiyyah masih tegak, itupun dengan menetapkan pula adanya kondisi yang boleh menyebabkan berubahnya hukum jihad dari fardu kifayah menjadi fardu 'ain.
Sekarang keadaanya lain, bumi sudah berubah, situasi dan kondisipun telah berubah dengan lenyapnya kekuasaan Islam, dan khilafah Islamiyah. Keadaan seperti ini mewajibkan kita untuk meninjau kembali pokok masalahnya.

Abu Ibrahim Al-Misri menyatakan : "Kita mulai dengan ta'rif dua istilah ini
Fardu 'Ain : Yaitu kewajiban yang zatiah dibebankan kepada setiap muslim.
Fardu Kifayah : Yaitu perintah yang ditujukan kepada kaum muslimin secara umum, jika sebagian kaum muslimin melaksanakannya maka gugurlah kewajiban yang lainnya, dan jika tidak ada yang melaksanakannya maka berdosalah semua kaum muslimin.

Bertitik tolak dari fardu kifayah, membuahkan pertanyaan kepada kita tetapi jawabannya kita tangguhkan : Apakah perintah dalam urusan kita dan apakah tujuan jihad kita?

Pertanyaan tidak sempurna melainkan ditambah dengan pertanyaan lainnya:

Apakah tujuan Jihad itu akan tercapai dengan hanya melibatkan sebagian kaum muslimin atau tidak? ...Sesungguhnya fatwa yang ringkas dan jalan pintas bagi menetapkan hukum mengenai masalah ini, saya katakan:
Dengan mentakhrij pada usul fuqaha dan syarat-syarat yang ditetapkan mereka, orang muslim itu tidak dapat menyatakan melainkan bahwa telah terjadi Ijma para Fuqaha umat Islam bahwasannya Jihad itu adalah fardu 'ain pada zaman kita sekarang ini.

Berbagai keadaan yang menetapkan jihad menjadi fardu 'ain telah terkumpul pada zaman ini, bahkan telah berlipat ganda dengan sesuatu yang tidakterlintas dalam benak salah seorang mereka sekiranya ia tidak meninggalkan kesan di tengah-tengah penyimpangan dari hukum ini.

Imam Qurtubi bekata : "Setiaporang yang mengetahui kelemahan kaum muslimin dalam menghadapi musuhnya, dan ia mengetahui bahwa musuhnya itu akan dapat mencapai mereka sementara ia pun memungkinkan untuk menolong mereka, maka ia harus keluar bersama mereka (menghadapi musuh tsb)

Imam Ibnu Taimiyyah berkata: "Jika musuh hendak menyerang kaum muslimin, maka menolak musuh itu menjadi wajib atas semua orang yang menjadi sasaran musuh dan atas orang-orang yang tidak dijadikan sasaran mereka.
Aku (Abu Ibrahim Al-Misri) katakan- hampir saja jiwa ini binasa karena kesedihan terhadap mereka
"Siapakah diantara kita yang tidak dituju dan tidak dijadikan sasaran makar (rencana) para pembuat makar.

Belahan bumi yang manakah sekarang ini yang selamat dari permainan para pembuat bencana?

Hamparan tanah yang manakah sekarang ini yang diatasnya panji Khilafah dan Kekuatan Islam ditinggikan?

Jika engkau tidak tahu maka tanyalah bumi ini, ia akan menjawab sambil mengadukan kepada Rabbnya kezhaliman para Thogut dan sikap masa bodo' nya kaum muslimin sesama mereka sendiri... maka adakah benar perbantahan orang-orang yang bermujadalah bahwa jihad itu fardu kifayah, bukan fardu 'ain?"
Kami ingin keluar dariapda perselisihan dan mengakhiri perbantahan, maka kami katakan: Apakah tujuan yang dituntut di dalam kewajiban Jihad atas pertimbangan bahwa sebagian kaum muslimin melaksanakannya maka kewajiban itu gugur dari yang lain? Serahkan jawabannya pada Fuqaha kita...
Al-Kasani berkata : "Yang mewajibkan jihad ialah : Dakwah kepada Islam, meninggikan Ad-Dienyang hak, dan menolak kejahatan orang-orang kafir dan pemaksaan (paksaan) mereka."

Imam Ibnul Hammam mengatakan : "Sesungguhnya jihad itu diwajibkan hanyalah untuk meninggikan Dienullah dan menolak kejahatan manusia.

Maka jika tujuan itu berhasil dengan dilaksanakannya oleh sebagian kaum muslimin maka gugurlah kewajiban bagi yang lain, sama halnya seperti sholat jenazah danmenjawab salam."
Kami memohon ampun kepada Allah karena kami tidak patut mendahului Allah dan Rasul-Nya. sesungguhnya Allah telah menerangkan jauh sebelum ini danselanjutnya telah dirinci (dijelaskan) pula oleh Rasulullah saw mengenai tujuan jihad yang dimaksud ini.

"Perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah, dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah.." (QS Al-Anfal 39)

"Aku telah diutus menjelang hari kiamat dengan pedang, hingga manusia beribadah hanya kepada Allah saja, tiada sekutu bagi-Nya, rezekiku dijadikan-Nya dibawah bayangan tombakku, dan kerendahan serta kehinaan dijadikan-Nya terhadap orang yang menyalahi perintahku. Dan siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka." (HR Ahmad dan Tabrani)

"Aku diperintah memerangi manusia, sehingga mereka bersyahadat bahwa tidak ada Ilahkecuali Allah dan aku Rasulullah. Apabila mereka telah mengatakan demikian maka terpeliharalah darah dan harta mereka daripadaku, kecuali sebab haknya(mereka melakukan pelanggaran);sedangkan perhitungan mereka terpulang kepada Allah." (HR Bukhari, Muslim, An-Nasai, Tirmidzi, Ibnu Majah)

Adakah Fitnah telah sirna? Adakah kejahatan, pemaksaan dan penguasaan orang- orang kafir telah sirna(hilang) dan semua agama itu semata-mata untuk Allah?

Maka bukan dipandang dari segi fardu 'ainnya jihad yang dilaksanakan oleh kaum muslimin dan bukan pula dari segi fardu kifayahnya, sejumlah kaum muslimin telah lupa/malas/enggan berjihad sehingga mencapai kejayaan dan kekuasaan yang sangat minim (kecil) bagi kaum muslimin, yaitu berpuluh puluh tahun mereka tetap berada dalam kerendahan, kehinaan, dan dibawah pemaksaan musuh serta dalam keadaan tertindas.
"Maka kemanakah kalian hendak pergi? Al-Qur'an itu tiada lain sebagai peringatan bagi semesta alam (yaitu) bagi siapa diantara kamu yang mau menempuh jalan yang lurus."

Dan sekiranya dalam kondisi gelap gulita yang mengancam umat secara individu dan kelompok ini, hukum jihad tidak menjadi fardu 'ain, maka bilakah tujuan itu akandapat tercapai? Adakah ia akan wujud seperti hidangan yang turun dari langit, yang pada hidangan itu ada mangkok Khilafah yang berisi ketentraman dan pertolongan rabbmu, serta berisi kemuliaan dan kejayaan kaum muslimin lainnya? Ataukah sekiranya hidangan yang turun itu terlambat, hukum jihad akan menjadi fardu 'ain setelah musuh merampas negeri kaum muslimin, dan setelah perlengkapan untuk memikul agama ini sempurna? Padahal kita tahu bahwa Allah itu Maha Benar lagi Maha Menjelaskan segala sesuatu menurut hakikat yang sebenarnya.
Manakah toifah yang berperang untuk membela Dien ini, yang tidak akan dimudaratkan oleh orang yang menyalahinya dan oleh orang yang meremehkannya?
Manakah Rub'i bin Amir yangmengatakan :
"Allahlah yang telah mengutus kami untuk mengeluarkan manusiadari penghambaan terhadap manusia menuju penghambaan terhadap rabb seluruh manusia, dari kezhaliman berbagai agama kepada keadilan Islam, dan dari kesempitan dunia kepada kelapangan dunia dan akhirat."
Manakah fuqaraul Muhajirin yang (mereka telah diusir dari kampunghalaman dan harta mereka karena mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya dan karena menolong Allah dn Rasul-Nya. Dan mereka itulah orang-orang yagn benar)?

Dan diantara ujian buruk dan lucu, ada seorang syaikh yang terhormat ditanya oleh salah seorang muridnya dalam keadaan kerhormatan kaum muslimin tengah dirusak dan bumi mereka tengah dirampas. Murid itu bertanya tentang kewajiban Jihad, kemudian ia menjawab:"Fardu Kifayah." Kemudian ia melanjutkan pertanyaan :"Bilakah Jihad menjadi Fardu 'ain?" Ia menjawab:"Ketika musuh memasuki negeri kita."
Maka salah seorang syaikh mujahid memberikan komentar dengan mengatakan : "Maha suci Rabbku, adakah ayat-ayat yang diturunkan tentang Jihad dan tentang mempertahankan bumi kaum muslimin dengan menetapkan hanya sebidang tanah ini? Bukan bumi Allah yang luas?"

Aku (Abu Ibrahim Al-Misri) katakan: "Mungkin syaikh kita inibelum membaca apa yang dikatakan oelh Ibnu Taimiyyah tentang itu."

Ibnu Taimiyyah mengatakan:
Dan diantara perkara yang menambah sakit dan kerugian seseorang itu jika dia tidak pernah mengetahui keadaan kaum muslimin, kehinaan mereka, dan terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak dan kehormatan mereka baik dibarat maupun di timur. Itu adalah musibat, karena sesungguhnya orang yang tidak memperhatikan urusan kaum muslimin tidak mungkin dia akan termasuk dalamgolongan kaum muslimin. Dan sekiranya kamu mengetahui tapi tetap berdiam diri maka musibat itu jauh lebih besar lagi.


Kesimpulannya : Mesti diketahui bahwa yang dimaksud dengan fardu kifayah yang jika dilaksanakan oleh sekelompok kaum muslimin maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya, keadaan kelompok tersebut haruslah memadai untuk melaksanakannya sehingga gugur kewajiban bagi yang lain.

Dan bukanlah yang dimaksud hanya sekelompok saja yang tampil/turun melaksanakannya tetapi tidak memadai(mencukupi).

Oleh itu tidak benar pengguguran kewajiban jihad dari semua kaum muslimin dengan tampilnya sekelompok pelaksana pada sebagian bumi walaupun ia mencukupi ditempat tersebut, sedangkan pada bagian-bagian bumi lainnya panji kekufuran tegak dengan megahnya.

Maka kaum muslimin yang berdekatan dengan kawasan-kawasan tersebut wajib berjihad menghadapi orang-orang kafir itu sehingga dapat menguasai mereka.

Dan demikianlah seterusnya hingga tercapai keadaan yang mencukupi (memadai)
Di dalam hasyiyah Ibnu Abidin, ia berkata : janganlah kalian menyangka bahwa kewajiban jihad itu akan gugur dari penduduk India dengan sebab jihad itu dilaksanakan oleh penduduk Rum, misalnya.

Bahkan sebenarnya jihad itu wajib atas orang yang terdekat kepda musuh, kemudian atas orang yangterdekat berikutnya sehingga terjadilah keadaaan yang memadai. Maka sekiranya keadaan yang memadai itu tidak dapat wujud melainkan mesti dengan mengerahkan semua kaum muslimin, maka jihad menjadifardu 'ain seperti sholat dan puasa.

Orang yang memperhatikan keadaan kaum muslimin dan orang-orang kafir pada zaman sekarang ini tentu ia akan mendapatkan bahwa jihad adalah fardu 'ain atas setiap muslim yang mampu, bukan fardu kifayah.
Ini disebabkan karena sebagian kelompok kaum muslimin yang melaksanakan jihad menghadapi orang-orang kafir dibeberapa tempat, mereka tidak memadai utnuk mencukupi keperluan di tempat-tempat lainya yang di situ musuh tengah menyerbu kaum muslimin ditengah-tengah kampung halaman mereka sendiri,sementara ditempat itu tidak ada kelompok yang bangkit melaksanakan kewajiban jihad untuk menghadapinya.

Berdasarkan keterangan di atas sungguh terang dan jelas bagi kita bahwa hukum jihad pada masa sekarang ini adalah FARDU 'AIN.

Ditulis oleh Mujahidah shaliha
Last edited by Kibou on Wed Mar 11, 2015 10:59 am, edited 3 times in total.
User avatar
Kibou
Posts: 1359
Joined: Mon Nov 03, 2008 11:30 am
Location: Land of the free

Re: HUKUM JIHAD ANTARA FARDHU 'AIN DAN FARDHU KIFAYAH

Post by Kibou »

http://www.arrahmah.com/news/2014/09/27 ... u-ain.html

Dalam khutbah berjudul “Pertemuan dengan Syaikh Yusuf Al ‘Uyairi Rahimahullah” yang tersebar di internet setelah serangan penuh berkah 11 September 2001 ini, Syaikh Yusuf dengan tegas memaparkan kepada kaum muslimin di seluruh dunia bahwa jihad pada zaman kita ini adalah fardhu ‘ain dan bukan fardhu kifayah. Berikut khutbah lengkap beliau tersebut yang diterjemahkan oleh tim Muqawamah Media pada Kamis (25/9/2014).

JIHAD PADA HARI INI ADALAH FARDHU ‘AIN
Oleh : Syaikh Yusuf Al ‘Uyairi – Rahimahullah –

Wahai saudara-saudara, wahai kaum muslimin, sungguh pada hari ini saya sangat terhenyak, pada saat umat Islam mengalami bermacam-macam jenis penghinaan dan cacian yang tidak terhitung jumlahnya, tiba-tiba ada sebuah kelompok yang maju ke depan untuk mengingkari pernyataan bahwa jihad pada zaman kita ini adalah fardhu ‘ain bukan fardhu kifayah.

Sungguh aneh orang-orang yang mengingkari perkataan ini dan mengingkari status fardhu ‘ain-nya jihad pada saat orang-orang yahudi dan nashara beserta para pembantu mereka dari kalangan agama-agama kufur menggunakan pedangnya untuk membinasakan umat Islam secara semena-mena. Maka saya ingin bertanya kepada orang-orang yang mengingkari tersebut: Kapankah jihad menjadi fardhu ‘ain menurut kalian, apakah setelah kehinaan ini ada kehinaan lagi? Atau apakah setelah kerendahan ini ada kerendahan lagi? Jika jihad pada zaman kita ini bukan fardhu ‘ain, maka kapan jihad itu akan menjadi fardhu ‘ain?

Sesungguhnya orang-orang yang menolak hukum fardhu ‘ain-nya jihad atas umat, mereka mengingkarinya dengan tidak bersandar kepada firman Allah, sekali-kali tidak! Tidak juga kepada sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam, dan juga tidak kepada perkataan para imam, melainkan pengingkaran mereka ini didasari karena faktor-faktor lainnya yang menjadikan mereka mengingkari status fardhu ‘ain-nya jihad. Faktor-faktor ini bisa jadi karena ketidaktahuan akan landasan jihad, atau ketidaktahuan akan sebab-sebab ia disyariatkan, atau bisa jadi yang mendorong mereka adalah cinta dunia dan takut mati sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam!

Apabila orang-orang yang mengingkari itu mengkaji kitab dan sunnah secara sekilas, dan perkataan para ulama mengenai hukum jihad, maka pastilah jelas bagi mereka bahwa jihad adalah fardhu ‘ain pada zaman kita ini, kepada seluruh orang yang mampu untuk melaksanakannya di seluruh wilayah kaum muslimin yang dikuasai oleh musuh. Semoga hidung para qaidun (orang yang duduk-duduk tidak mau berjihad,-red) dan para pengecut memerah karena perkataan ini, akan tetapi saya akan mengedepankan perkataan para ulama, agar saya dapat menjelaskan kepada mereka bahwa saya tidak berbicara tentang hukum ini dari pendapat pribadi saya! Akan tetapi saya berbicara berdasarkan kitab dan sunnah serta perkataan para salaf yang dianggap sebagai ijma’.

Ketahuilah wahai saudaraku – semoga Allah menerangi hatimu – bahwa para ulama bersepakat bahwa jihad pada awalnya disyariatkan oleh Allah sebagai fardhu kifayah, jika orang yang melaksanakannya sudah cukup untuk membalas serangan musuh dan menyebarkan agama, maka kewajibannya gugur bagi orang-orang selain mereka. Para ulama juga bersepakat bahwa jihad menjadi fardhu ‘ain atas setiap orang yang mampu melaksanakannya dalam tiga keadaan:

Keadaan pertama: Jika imam meminta kaum muslimin atau sekelompok orang dari mereka untuk berangkat berjihad melawan musuh, maka wajib bagi mereka untuk berangkat dan hukumnya wajib bagi setiap orang yang mampu, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مَا لَكُمۡ إِذَا قِيلَ لَكُمُ ٱنفِرُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ ٱثَّاقَلۡتُمۡ إِلَى ٱلۡأَرۡضِۚ أَرَضِيتُم بِٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا مِنَ ٱلۡأٓخِرَةِۚ فَمَا مَتَٰعُ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا فِي ٱلۡأٓخِرَةِ إِلَّا قَلِيلٌ ٣٨ إِلَّا تَنفِرُواْ يُعَذِّبۡكُمۡ عَذَابًا أَلِيمٗا وَيَسۡتَبۡدِلۡ قَوۡمًا غَيۡرَكُمۡ وَلَا تَضُرُّوهُ شَيۡ‍ٔٗاۗ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ قَدِيرٌ ٣٩

“Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya bila dikatakan kepadamu: ‘Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah’, kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit. Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah menyiksa kamu dengan siksa yang pedih dan digantinya (kamu) dengan kaum yang lain, dan kamu tidak akan dapat memberi kemudharatan kepada-Nya sedikitpun. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” [QS. At Taubah: 38-39]

Imam Al-Jashash berkata mengenai maksud dari ayat ini: “Secara lahiriah ayat ini menyatakan bahwa wajib hukumnya untuk berangkat berperang jika memang diminta untuk berangkat”.

Allah Ta’ala berfirman:

قُل لِّلۡمُخَلَّفِينَ مِنَ ٱلۡأَعۡرَابِ سَتُدۡعَوۡنَ إِلَىٰ قَوۡمٍ أُوْلِي بَأۡسٖ شَدِيدٖ تُقَٰتِلُونَهُمۡ أَوۡ يُسۡلِمُونَۖ فَإِن تُطِيعُواْ يُؤۡتِكُمُ ٱللَّهُ أَجۡرًا حَسَنٗاۖ وَإِن تَتَوَلَّوۡاْ كَمَا تَوَلَّيۡتُم مِّن قَبۡلُ يُعَذِّبۡكُمۡ عَذَابًا أَلِيمٗا ١٦

“Katakanlah kepada orang-orang Badwi yang tertinggal: ‘Kamu akan diajak untuk (memerangi) kaum yang mempunyai kekuatan yang besar, kamu akan memerangi mereka atau mereka menyerah (masuk Islam). Maka jika kamu patuhi (ajakan itu) niscaya Allah akan memberikan kepadamu pahala yang baik dan jika kamu berpaling sebagaimana kamu telah berpaling sebelumnya, niscaya Dia akan mengazab kamu dengan azab yang pedih.'” [QS. Al Fath: 16]

Dan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam:

لَا هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا

“Tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah, namun yang ada hanyalah jihad & niat (yang baik -pent). Dan apabila kalian diminta untuk pergi berperang, maka pergilah kalian ke medan perang.” [HR. Muslim No.3468]

Ibnu Hajar berkata di dalam Fathul Bari: “Di dalamnya ada ketentuan akan wajibnya keluar berperang bagi yang ditunjuk oleh imam.”

Imma Asy-Syaukani berkata: “Wajib bagi orang yang diperintahkan untuk berangkat berperang oleh imam untuk berangkat berperang, hukumnya fardhu ‘ain bagi untuk melakukan itu; karenanya Allah mengancam siapa saja yang tidak berangkat berperang bersama Rasulullah dalam firman-Nya: ‘Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinah dan orang-orang Arab Badwi yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (berperang)’, dan mengenai perintah imam untuk berangkat berperang, maka ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: ‘Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat.'”

Keadaan kedua yang dikatakan oleh para ulama dapat menjadikan jihad hukumnya fardhu ‘ain adalah apabila seorang hamba telah bergabung di dalam barisan, maksudnya jika ia telah berhadapan dengan perang, maka ia diharamkan untuk meninggalkan jihad, karena hukumnya fardhu ‘ain baginya sesuai dengan firman Allah:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا لَقِيتُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ زَحۡفٗا فَلَا تُوَلُّوهُمُ ٱلۡأَدۡبَارَ ١٥ وَمَن يُوَلِّهِمۡ يَوۡمَئِذٖ دُبُرَهُۥٓ إِلَّا مُتَحَرِّفٗا لِّقِتَالٍ أَوۡ مُتَحَيِّزًا إِلَىٰ فِئَةٖ فَقَدۡ بَآءَ بِغَضَبٖ مِّنَ ٱللَّهِ وَمَأۡوَىٰهُ جَهَنَّمُۖ وَبِئۡسَ ٱلۡمَصِيرُ ١٦

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.” [QS. Al Anfal: 15-16]

Dan firman-Nya Ta’ala:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا لَقِيتُمۡ فِئَةٗ فَٱثۡبُتُواْ وَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَثِيرٗا لَّعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٤٥

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung.” [QS. Al Anfal: 45]

Dan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam seperti yang tercantum di dalam Ash Shahihaini dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Hendaklah kalian menghindari tujuh dosa yang dapat menyebabkan kebinasaan,” lalu beliau menyebutkannya, salah satunya adalah: “lari dari medan pertempuran”.

Ibnu Qudamah berkata: “Apabila dua pasukan bertemu di medan perang, maka diharamkan bagi pasukan yang hadir untuk berpaling (melarikan diri). Ia harus tetap ada di tempatnya untuk berperang, berdasarkan firman Allah Ta’ala: ‘Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya’ [Al Anfal : 45]. Dan juga firman-Nya Ta’ala: ‘Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur)’. [Al Anfal: 15]”

Keadaan ketiga yang membuat hukum jihad menjadi fardhu ‘ain adalah apabila musuh menjajah sebuah negeri dari negeri-negeri kaum muslimin, atau mengerahkan pasukannya untuk menjajahnya, atau melancarkan penyerangan terhadapnya, atau hendak menimpakan keburukan dan menyerang penduduknya baik itu sekelompok atau individu dari mereka, dengan cara melakukan penawanan, membunuh, mengintimidasi, menghina agama, menghalangi jalan Allah, dan apa saja yang serupa dengan itu, maka hukum jihad menjadi fardhu ‘ain, dan wajib hukumnya untuk berangkat berperang melawan musuh.

Keadaan-keadaan inilah yang selalu dialami oleh umat Islam sejak pertengahan abad ke-6 Hijriyah, dimulai sejak jatuhnya Andalusia hingga saat ini, yaitu musuh menyerbu kebanyakan negeri-negeri kaum muslimin dan kewajiban itu dibuktikan dengan keadaan masjid Al-Aqsha yang diinjak-injak oleh Yahudi, saudaranya kera dan babi. Maka demi Allah, wahai orang-orang yang mengingkari bahwa jihad hukumnya fardhu ‘ain, apakah kalian tidak melihat bahwa tempat isra’ Nabi kita dikuasai oleh makhluk Allah yang paling buruk? Atau apakah permasalahan Palestina ini bagi kalian tidak ada artinya?

Saya akan mengedepankan sejumlah perkataan para ulama, semoga Allah menyinari jalan kami dan kalian, dan menunjuki kita semua ke jalan yang lurus.

Syaikhul Islam berkata: “Perang defensif merupakan bentuk perang melawan agresor yang menyerang kehormatan dan agama yang paling wajib, hukumnya wajib berdasar ijma’. Musuh yang menyerang yang merusak dien dan dunia tidak ada kewajiban yang lebih penting setelah beriman selain melawannya. Maka tidak dipersyaratkan adanya syarat apapun, tetapi dilawan sesuai kemampuan yang ada dan ini sudah ditegaskan oleh para ulama madzhab kami dan madzhab lainnya.”

“Apabila musuh memasuki negeri-negeri Islam maka tidak ragu bahwasanya wajib melawannya atas penduduk yang terdekat lalu yang terdekat, karena negeri-negeri Islam semuanya berposisi sebagai negeri yang satu, dan ia wajib untuk berangkat berperang ke sana tanpa harus meminta izin kepada orangtua dan orang yang dihutangi, dan nash-nash Ahmad (Imam Ahmad) tegas dalam hal ini.”

Maka negeri-negeri kaum muslimin seluruhnya bagaikan sebuah negeri yang satu.

Al Qurthubi – Rahimahullah - berkata: “Jika jihad menjadi fardhu ‘ain dengan menguasainya musuh terhadap salah satu negeri atau mendatangi suatu kota. Jika seperti ini keadaannya, maka bagi semua penduduk negeri itu wajib untuk perang dan keluar melawannya baik dalam keadaan ringan maupun berat, muda atau tua, semuanya sesuai kemampuan yang ia miliki, baik yang mempunyai bapak – tanpa harus izin – ataupun yang tidak memiliki bapak, tidak boleh seorangpun yang mampu berperang untuk absen, baik sedikit atau banyak. Jika penduduk negeri itu tidak mampu menundukkan musuh mereka, bagi orang yang dekat dan bertetangga dengan mereka harus keluar sesuai kebutuhan penduduk negeri tersebut sampai diketahui bahwa mereka memiliki kekuatan yang cukup untuk menundukkan dan melawan musuhnya. Demikian juga dengan orang yang mengerti bahwa mereka lemah untuk menghadapi musuh serta tahu dirinya bisa menyusul dan membantu mereka, ia juga harus keluar. Jadi kaum muslimin semuanya adalah penolong bagi yang lain. Hingga apabila penduduk suatu daerah telah berhasil mengusir musuh yang menduduki dan menjajahnya, kewajiban ini gugur dari yang lain. Dan jika musuh mendekati negeri Islam meski tidak sampai memasukinya, mereka tetap harus keluar melawannya sehingga agama Alloh menang, daerah terlindungi, kekuasaan terjaga, dan musuh menjadi hina. Dan tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.”

Ibnu Abdil Barr – Rahimahullah – berkata: “Jihad hukumnya fardhu ‘ain secara umum atas setiap orang Islam yang mampu melakukan perlawanan, peperangan dan memanggul senjata dari kalangan orang-orang Islam yang sudah akil baligh yang bukan budak (hamba sahaya). Ini manakala musuh memerangi dan menguasai negara Islam. Jika demikian halnya, maka wajib bagi seluruh penduduk negara Islam tersebut untuk berperang; baik dalam keadaan ringan maupun dalam keadaan berat, anak-anak muda maupun orang yang sudah tua. Tidak boleh ada orang Islam yang tidak ikut berperang, baik dia orang kaya maupun orang miskin. Jika penduduk negara Islam itu tidak mampu mengusir musuh Islam, maka penduduk negara yang berdekatan dan bertetangga (baik mereka sedikit maupun banyak) wajib ikut mengusir musuh Islam dari negara Islam tersebut, sampai mereka diketahui mampu menahan dan mengusir musuh Islam. Demikian juga setiap orang yang mengetahui bahwa penduduk negara Islam yang diserang tersebut lemah dan tak sanggup mengusir musuh Islam, dan dia tahu bahwa dia bisa bergabung dan membantu mereka, maka wajib baginya keluar berperang, karena umat Islam adalah satu tangan (kesatuan) dalam menghadapi musuh Islam. Jika penduduk negara Islam yang diserang oleh musuh Islam berhasil mengusir musuh Islam, maka barulah kewajiban (untuk memerangi musuh Islam) gugur atas kaum muslimin yang lain. Seandainya musuh Islam bergerak mendekati Darul Islam (Negeri Islam) namun mereka belum masuk untuk menyerbu Darul Islam (negeri Islam), maka kaum muslimin tetap wajib mengusir mereka (musuh Islam)!”

Syaikhul Islam berkata: “Barangsiapa yang tak mampu berjihad dengan badannya – maksudnya jika hukum jihad menjadi fardhu ‘ain – sedang dia mampu berjihad dengan hartanya maka wajib baginya berjihad dengan hartanya. Maka wajib bagi orang-orang kaya (mampu) untuk berinfak di jalan Allah, dan untuk inilah: maka wajib bagi para wanita berjihad dengan harta mereka jika mereka memiliki kelebihan, begitu juga pada harta anak kecil jika dibutuhkan, maka (hukumnya) sebagaimana infaq dan zakat. Adapun apabila musuh sudah menyerang maka tak ada perselisihan sama sekali, karena sesungguhnya mencegah bahaya mereka terhadap Diin, jiwa dan kesucian adalah wajib secara ijma’. Maka dari itu saya katakan: jika harta tidak mencukupi untuk memberi makan kepada orang-orang yang lapar dan jihad yang akan timbul bahaya jika ia ditinggalkan, maka kita mengedepankan jihad walaupun orang yang kelaparan itu meninggal dunia.”

Imam An-Nawawi berkata: “Para ulama madzhab kami berkata; Jihad pada hari ini hukumnya fadhu kifayah, kecuali orang-orang kafir mendatangi negeri kaum muslimin, maka mereka semua wajib untuk berjihad. Jika penduduk negeri tersebut tidak mampu melaksanakannya, maka penduduk negeri lainnya wajib menyempurnakan pelaksanaannya.”

Di dalam mukhtashar Al-Khiraqi dikatakan: “Wajib bagi setiap orang apabila musuh datang untuk berangkat berjihad, baik yang tidak mampu di antara mereka maupun yang mampu.”

Ibnu Qudamah berkata: “Perkataannya: Baik yang tidak mampu di antara mereka maupun yang mampu maksudnya adalah orang yang kaya dan miskin, artinya adalah bahwa berangkat berperang menjadi kewajiban yang menyeluruh kepada seluruh orang, yang memiliki keahlian dalam berperang ketika mereka dibutuhkan untuk berangkat berjihad karena musuh mendatangi mereka. Tidak ada seorangpun yang boleh tertinggal kecuali ia dibutuhkan untuk menjaga tempat, keluarga dan harta.”

Ibnu Nuhas berkata: “Apabila orang-orang kafir memasuki sebuah negeri milik kita atau berniat untuk menyerangnya, dan jumlah mereka sama dengan jumlah penduduk negeri itu, atau lebih sedikit dari mereka, maka ketika itu jihad menjadi fardhu ‘ain, seorang hamba boleh pergi berjihad tanpa seizin dari tuannya, istri tanpa seizin suaminya, begitu juga seorang anak boleh pergi berjihad tanpa seizin dari kedua orang tuanya, orang yang berhutang tanpa seizin dari orang yang dihutangi, ini semua disepakati oleh madzhab Maliki, Abu Hanifah dan Ahmad bin Hanbal.”

Terdapat banyak perkataan para ulama yang menetapkan permasalahan ini, saya telah menyebutkan di antara perkataan para ulama yang telah saya nukilkan tadi, yang itu sudah menjadi ijma’. Jadi permasalahannya jelas seperti matahari yang terlihat di tengah hari, dan kami tidak menambahkan satupun perkataan dari yang mereka katakan, namun kami ingin berkata bahwa kebanyakan negeri-negeri kaum muslimin telah diserang oleh musuh pada zaman kita ini, lihatlah Andalusia yang di dalamnya Islam pernah dipelajari dan berkuasa selama kurun waktu tertentu di wilayahnya.

Lihatlah Palestina yang menjadi saksi atas penghancuran musuh terhadap negeri kaum muslimin, orang yahudi berkuasa terhadap kaum muslimin, menjajah tanah mereka, merampas kehormatan, melecehkan para wanita, membuat anak-anaknya menjadi yatim, membuat para wanitanya menjadi janda, mengusir kaum muslimin, memberantas para pemudanya dengan cara dibunuh dan ditangkap, dan menghinakan para lansia serta menindas mereka.

Jika engkau mengalihkan penglihatanmu ke Chechnya, maka engkau akan menyaksikan penderitaan yang berlipat-lipat dari apa yang dialami oleh kaum muslimin di Palestina, karena mereka dibunuh secara massal dan personal.

Begitu juga di Dagestan, di negeri yang berada di belakang sungai, di Turkistan Timur, di Burma, di Kashmir, di Filipina, di Indonesia, di Eritria, di Somalia, di Nigeria, di Sierra Leone, di Macedonia, di Albania, di Kosovo, di Bulgaria, di Rumania, di Afghanistan, dan di banyak tempat di seluruh dunia orang Islam dihinakan atau dibunuh, wanita muslimah diperkosa, lahan dan harta kaum muslimin dirampas, secara keseluruhannya adalah bahwa darah mereka adalah darah yang murah dan paling hina! Roda kebencian salibis dan yahudi berjalan untuk melindas kepala kaum muslimin di berbagai tempat, kaum muslimin yang pada hari ini masih merasakan aman, maka esok tanah, kehormatan, harta dan jiwa mereka akan direnggut, beginilah kita sampai kita mau meninggalkan sikap pengecut dan cinta dunia serta takut mati, lalu kita bangkit untuk mengibarkan panji jihad; jihad untuk menghentikan laju roda kebencian salibis yang terus melindas kita, dan mendobrak benteng-benteng kekufuran serta menghinakan mereka sebagaimana yang Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan kepada kita.

Kemudian kami katakan kepada kalian wahai orang-orang yang mengingkari bahwa jihad hukumnya fardhu ‘ain, jikalau jihad itu ditujukan untuk membasmi kehinaan, maka sudah cukup baginya untuk menjadi amalan yang wajib, dan kalaulah kami berpendapat seperti pendapat kalian – meskipun besarnya dosa kalian terhadap hak umat Islam – dan berkata dengan perkataan kalian, bahwa jihad pada zaman kita adalah fardhu kifayah, maka katakanlah – demi Allah – apakah orang yang menegakkan jihad sudah memenuhi jumlah yang dibutuhkan oleh medan perang sehingga yang lain menjadi gugur kewajibannya?

Bukankah kita bersepakat bahwa jihad hukumnya adalah fadhu kifayah, yaitu jika belum ada yang melaksanakannya maka hukumnya masih fardhu ‘ain bagi orang yang tersisa? Jikalau jihad hukumnya masih fardhu kifayah dan tidak berubah menjadi fardhu ‘ain ketika musuh menyerang tanah kaum muslimin, maka tetap saja kami mengatakan bahwa hukumnya fardhu ‘ain, karena kelompok yang melaksanakannya di setiap medan perang masih belum cukup personil dan masih belum mampu menahan musuh.

Bukankah kalian telah mengatakan bahwa shalat ‘ied itu hukumnya fardhu kifayah? Yang jika penduduk suatu negeri tidak ada yang mengerjakannya maka semuanya berdosa?

Maka mengapa kalian tidak mengatakan seperti itu dalam urusan jihad yang kalian katakan bahwa statusnya adalah fardhu kifayah padahal belum ada sebagian orang yang mengerjakannya, maka bagaimana bisa kewajiban kalian dan umat yang lain menjadi gugur?

Begitu juga apabila kita juga mengatakan seperti perkataan kalian yang kejam bahwa sesungguhnya jihad pada hari ini adalah fardhu kifayah, maka sungguh kami akan katakan kepada kalian bahwa jumhur ulama mewajibkan jihad sekali dalam setahun – minimal – jika statusnya masih fardhu kifayah, maka apakah kalian dapat menyebutkan berapa jumlah peperangan yang dilancarkan terhadap negeri-negeri orang kafir pada zaman kita ini? Hingga kami dapat membenarkan kalian bahwa jihad statusnya fardhu kifayah!

Jika kalian berpura-pura buta terhadap nash-nash yang telah disebutkan tadi – dan masih banyak lagi yang semisalnya – maka ketahuilah bahwa perlakuan yang pantas kalian terima adalah seperti yang disebutkan di dalam fatwa Syaikhul Islam yang beliau sebutkan ketika menafsirkan Surat An-Nur, beliau berkata: “Intisari dari pengucilan itu adalah mengucilkan keburukan-keburukan beserta pelakunya, begitu juga mengucilkan orang yang mengajak kepada kebid’ahan, mengucilkan orang-orang yang fasik, dan mengucilkan siapa saja yang bergaul dengan mereka dan membantu mereka. Begitu juga orang yang meninggalkan jihad tanpa ada kepentingan karena meninggalkannya, maka mereka harus dihukum dengan cara dikucilkan dan tidak boleh dibantu dalam hal kebaikan dan ketaqwaan. Karena pezina, pelaku liwath, orang yang tidak berjihad, ahli bid’ah, peminum minuman keras; mereka semua beserta orang-orang yang bergaul dengan mereka adalah berbahaya bagi agama Islam, tidak boleh dibantu baik dalam hal kebaikan dan ketaqwaan. Sedangkan orang yang tidak mengucilkan mereka, maka ia adalah orang yang meninggalkan perintah dan mengerjakan larangan”.

Lihatlah – semoga Allah menyinari hati kalian – bagaimana Syaikhul Islam memerintahkan untuk mengasingkan pelaku zina dan liwath (homo) serta orang yang meinggalkan jihad, bukan apa-apa! Kecuali karena status jihad pada zaman Syaikhul Islam adalah fardhu ‘ain, seiring Tartar menyerang negeri kaum muslimin, menjadi jelas bagi beliau bahwa berdasarkan ijma’, jihad pada zaman beliau telah berstatus fardhu ‘ain. Jadi barangsiapa yang meninggalkan kewajiban yang hukumnya fardhu ‘ain yang di dalamnya terkandung kemaslahatan bagi umat ini, maka ia diasingkan sebagaimana pelaku liwath diasingkan.

Kami meminta agar Allah menerangi hati kami dan juga kalian, dan mengembalikan kita ke dalam agama dengan kondisi yang baik.

Persepsi kita menjadi terbalik – wahai saudara-saudara sekalian –, manhaj kita juga terbalik, kita menuntut agar kita berkuasa sebagaimana para sahabat Ridhwanullahi Alaihim berkuasa di belahan bumi bagian timur dan barat, dan kita menginginkan hasil yang pernah dirasakan oleh para sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, namun kita tidak mengerjakan amalan pendahuluan yang dapat membuahkan hasil sebagaimana yang diraih oleh mereka, maka sangatlah mustahil.

Apabila kita memerhatikan keadaan para sahabat Ridhwanullahi alaihim, maka kita akan mendapati bahwa dahulu para sahabat Radhiyallahu Anhum, pada zaman Nabi Shallallahu alaihi wasallam jihad itu statusnya bagi mereka adalah fardhu kifayah, dan statusnya tidak pernah berubah menjadi fardhu ‘ain kecuali pada tiga peperangan, kemudian pada era khulafa’ rasyidin Radhiyallahu Anhum, jihad tidak pernah berubah statusnya menjadi fardhu ‘ain, karena jihad yang ada pada masa mereka adalah jihad thalab, bukan jihad defensif, karenanya jihad pada zaman mereka statusnya adalah fardhu kifayah, meskipun seperti itu, namun para sahabat Ridhwanullahi alaihim saling berlomba-lomba untuk berangkar ke medan jihad, dan memenuhi pintu-pintunya. Para sahabat meninggalkan anak-anak mereka, harta mereka dan istri-istri mereka serta meninggalkan ladang-ladang mereka dan pekerjaan mereka, semua itu disebabkan mereka lebih memilih apa yang ada di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka mereka menyerahkan leher mereka untuk ditebas di jalan Allah agar kalimat Allah Subhanahu wa Ta’ala dapat menjulang tinggi.

Ketika para sahabat Ridhwanullahi alaihim mendatangi Bai’ah Aqabah, dan berkata kepada RasulullahShallallahu alaihi wasallam, “Apa yang kami dapatkan?”, beliau menjawab: “Bagi kalian Jannah”, maka mereka membai’at beliau dan berkata: “Kami tidak akan membatalkan dan tidak akan meminta untuk dibatalkan.”

Ketika bai’at yang pertama, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam mendapati para sahabat beliau membai’at beliau, kemudian ketika mereka pergi ke Perang Badar, mereka berkata kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam: “Laksanakanlah, dan kami akan berada di belakang engkau, jikalau engkau memerintahkan kami untuk terjun ke dalam lautan, niscaya kami akan terjun.”

Inilah respon dari para sahabat terhadap Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam ketika berhadapan dengan musuh, inilah yang mereka lakukan ketika pertama kali mereka mendengar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

إِنَّ ٱللَّهَ ٱشۡتَرَىٰ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ أَنفُسَهُمۡ وَأَمۡوَٰلَهُم بِأَنَّ لَهُمُ ٱلۡجَنَّةَۚ يُقَٰتِلُونَ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَيَقۡتُلُونَ وَيُقۡتَلُونَۖ

“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh.” [QS. At-Taubah: 111], mereka langsung menyerahkan jiwa mereka kepada Allah. Mereka juga melakukan transaksi dan berdagang bersama Allah Subhanahu wa Ta’ala setelah mendengar firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَ‌ةٍ تُنجِيكُم مِّنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ ﴿١٠﴾

“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih?” [QS. Ash-Shaf: 10].

Mereka langsung mendapati bahwa perdagangan ini:

تُؤْمِنُونَ بِاللَّـهِ وَرَ‌سُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّـهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ‌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ ﴿١١﴾

“(yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” [QS. Ash-Shaf: 11]

Mereka mendapati bahwa perdagangan ini merupakan perdagangan yang paling lama, maka mereka pun meninggalkan perdagangan dunia, harta mereka dan anak-anak mereka lalu bergegas menuju perdagangan tadi.

Ketika kita melihat kepada keadaan para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang maju ke medan jihad, maka kita akan mendapati bahwa tidak ada yang terkecuali, besar maupun kecil, memiliki udzur ataupun tidak, semuanya berlomba-lomba untuk berjihad, bahkan para wanita sekalipun saling berlomba-lomba untuk berjihad. Aisyah Radhiyallahu Anha meminta kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, Asma’ binti Yazid bin As Sikkin juga meminta kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, semuanya meminta kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam untuk ditempatkan di dalam jihad, maka Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam mengabarkan kepada mereka bahwa jihadnya mereka adalah haji dan umrah.

Begitu juga ketika kita melihat keadaan orang-orang yang memiliki udzur dari sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, maka kita akan mendapatkan keadaan mereka seperti yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi di dalam Sunannya dan Ibnu Al Mubarak di dalam kitabnya (Al-Jihad), dari Amru bin Al-Jamuh, ia adalah seorang yang jalannya sangat pincang, dan dia memiliki 4 orang putra yang turut serta berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau mengadakan peperangan, maka ketika Perang Badar, Ibnu Al-Jamuh ingin berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, maka ia pun berkata kepada putra-putranya: “Bawa saya keluar,” mereka pun mengabarkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, dan menginformasikan mengenai keadaan ayah mereka dan keinginannya yang sangat kuat untuk pergi berperang bersama Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pun mengizinkannya untuk tetap berada di Madinah pada saat Perang Badar.

Ketika tiba masanya Perang Uhud, ia ingin keluar berperang bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, namun dilarang oleh anak-anaknya, maka ia pun berkata: “Mustahil, kalian telah menghalangi surga bagi saya pada saat Perang Badar, lalu kalian ingin menghalanginya lagi pada Perang Uhud?”

Mereka tidak mengizinkan dirinya namun ia tetap keluar pada Perang Uhud meskipun kondisinya yang sangat pincang, ketika ia mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengadukan kondisinya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menggugurkan kewajiban jihad darimu,” maka Amru bin Al-Jamuh berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak-anakku melarangku untuk keluar berperang bersamamu, demi Allah sesungguhnya saya berharap untuk mati syahid dan menginjakkan kaki saya yang pincang ini di surga.”

Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada anak-anaknya: “Hendaknya kalian membiarkannya, barangkali Allah akan mengaruniakannya mati syahid”, ia pun keluar berperang bersama NabiyullahShallallahu ‘alaihi wasallam, ia didampingi oleh seorang budak miliknya, lalu ia berkata kepada budaknya yang bernama Sulaim itu: “Kembalilah kepada keluargamu,” maka si budak berkata: “Lebih baik saya bersamamu ketika engkau terluka pada hari ini – maksudnya syahid di jalan Allah”. Lalu si budak itu maju berperang hingga terbunuh, kemudian Amru bin Jamuh juga maju dan berperang hingga terbunuh juga.

Al-Baghawi juga menyebutkan bahwa An-Nu’man bin Qauqal berkata pada saat Perang Uhud: “Saya bersumpah kepada-Mu wahai Rabb, tidaklah matahari terbenam kecuali kaki saya yang pincang ini telah melangkah di taman surga”. Maka ia pun syahid pada hari itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: “Saya telah menyaksikannya berada di dalam surga.”

Lihatlah wahai saudara-saudara yang semoga dirahmati oleh Allah, bagaimana para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam saling berlomba-lomba padahal di antara mereka ada orang yang telah diizinkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam (untuk tidak ikut berperang), Allah berfirman mengenai mereka:

لَّيْسَ عَلَى الْأَعْمَى حَرَ‌جٌ وَلَا عَلَى الْأَعْرَ‌جِ حَرَ‌جٌ وَلَا عَلَى الْمَرِ‌يضِ حَرَ‌جٌ وَمَن يُطِعِ اللَّـهَ وَرَ‌سُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِ‌ي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ‌ وَمَن يَتَوَلَّ يُعَذِّبْهُ عَذَابًا أَلِيمًا ﴿١٧﴾

“Tiada dosa atas orang-orang yang buta dan atas orang yang pincang dan atas orang yang sakit (apabila tidak ikut berperang).” [QS. Al-Fath: 17]

Wahai saudaraku, apabila engkau menyaksikan pada sekeliling para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang masih kecil, maka pasti engkau akan terkagum-kagum, karena pada saat Perang Uhud, putra-putra para sahabat itu ditunjukkan kepada beliau dan mereka masih kecil, beliau ditunjukkan dengan Usamah bin Zaid namun beliau menolaknya untuk ikut berperang, beliau ditunjukkan dengan Zaid bin Tsabit namun beliau menolaknya untuk ikut berperang, beliau ditunjukkan dengan Abdullah bin Amru namun beliau menolaknya untuk ikut berperang, beliau ditunjukkan dengan Amru bin Hazm namun beliau menolaknya untuk ikut berperang, beliau ditunjukkan dengan Rafi’ bin Khadij namun beliau menolaknya untuk ikut berperang, lalu ia berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya pandai memanah.”

Beberapa orang menjadi saksi bahwa ia memang pintar memanah, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pun membolehkannya.

Tahu bahwa Rasul membolehkan Rafi’, maka Samurah bin Jundub yang ditolak karena belum cukup umur itu pun berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya pernah mengalahkan Rafi’ dalam gulat, – maksudnya bagaimana bisa engkau membolehkan Rafi’ sedangkan saya pernah mengalahkannya dan badan saya lebih kuat!”

Maka Nabi memerintahkan keduanya untuk bergulat, lalu Samurah berhasil mengalahkan Rafi’, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun memperbolehkan Samurah juga.

Saudara-saudara yang mulia, sejarah itu penuh dengan kisah-kisah para sahabat yang saling berlomba-lomba untuk berjihad, anak-anaknya pun ditunjukkan kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam, mereka merayu Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam untuk ikut berperang, bahkan para sahabat Radhiyallahu Anhum hati mereka itu hidup, dan persepsi mereka benar, jika mereka tidak bisa berangkat berjihad karena suatu halangan, maka mereka akan menangis karena merasa pedih dan rugi, Allah berfirman mengenai mereka:

وَلَا عَلَى الَّذِينَ إِذَا مَا أَتَوْكَ لِتَحْمِلَهُمْ قُلْتَ لَا أَجِدُ مَا أَحْمِلُكُمْ عَلَيْهِ تَوَلَّوا وَّأَعْيُنُهُمْ تَفِيضُ مِنَ الدَّمْعِ حَزَنًا أَلَّا يَجِدُوا مَا يُنفِقُونَ ﴿٩٢﴾

“dan tiada (pula) berdosa atas orang-orang yang apabila mereka datang kepadamu, supaya kamu memberi mereka kendaraan, lalu kamu berkata: “Aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawamu.” lalu mereka kembali, sedang mata mereka bercucuran air mata karena kesedihan, lantaran mereka tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan.” [QS. At-Taubah: 92].

Mereka menangis karena tidak bisa pergi berjihad di jalan Allah! Sedangkan kita, kita meminta kondisi yang baik kepada Allah, hati kita sakit, yang kita cintai adalah dunia dan yang kita takuti adalah kematian, apabila salah seorang dari kita mengetahui bahwa ia akan segera berhadap-hadapan dengan musuhnya sebagai seorang mujahid, ia justru menangis, menangis! Benar, menangis kalau bukan karena anak dan dunia, maka karena takut jika musuhnya membunuhnya. Maka lihatlah perbedaan yang sangat jelas antara keadaan kita dengan keadaan para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, maka bagaimana kita menuntut hasil seperti yang diraih oleh para sahabat Rasulullah, jika kita tidak beramal sesuai dengan jejak mereka dan tidak mengorbankan seperti apa yang telah mereka korbankan!!

Sesungguhnya status jihadnya para sahabat ketika itu adalah fardhu kifayah, meskipun begitu namun mereka tetap berkorban untuk jihad, setiap sahabat Radhiyallahu Anhum memiliki kisah sendiri-sendiri mengenai jumlah peperangan yang ia sertai. Sedangkan kita; status jihad telah berubah menjadi fardhu ‘ain bagi kita karena musuh telah menyerang negeri kaum muslimin dan kita adalah orang yang paling jauh dan medan perang dan orang yang paling besar rasa cintanya terhadap dunia, meskipun begitu kita masih saja mendustai diri kita sendiri dengan dan berkata: “Untuk agama kami berkorban”!!

Kita mengira bahwa kedustaan kita terhadap diri kita sendiri akan bermanfaat bagi kita kelak di hari kiamat, yaitu di sisi Yang Maha Mengetahui pandangan mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati!

Jikalau tujuan jihad itu hanya membebaskan wilayah kita dan menjaga kehormatan kita dari orang-orang kafir saja, maka tentulah ia sudah cukup menjadi sebab agar para pemilik hati yang hidup berlomba-lomba untuk pergi ke medan jihad seperti apa yang dilakukan oleh para sahabat Ridhwanullahi alaihim yang tidak pernah berhenti berjihad dan menanyakan apakah statusnya fardhu ‘ain atau fardhu kifayah?

Akan tetapi ketika Allah menawarkan kesepakatan kepada mereka, mereka langsung menjual nyawa mereka, karena persepsi para sahabat Ridhwanullahi alaihim merupakan persepsi yang benar dan manhaj mereka adalah manhaj yang baik, jadi apabila kita ingin berkuasa sebagaimana mereka berkuasa, maka sumbangkanlah seperti apa yang mereka sumbangkan.

Kami memohon kepada Allah agar membenarkan pemahaman kita dan mengembalikan kita kepada agama dalam kondisi yang baik, dan menjadikan kita berlomba-lomba untuk berangkat ke medan jihad agar kita dapat meraih dunia sebagaimana para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam meraihnya.

Dirilis oleh :

SYABAKAH ‘ARIN AL-MUJAHIDIN

(banan/arrahmah.com)
Mirror 1: HUKUM JIHAD ANTARA FARDHU 'AIN DAN FARDHU KIFAYAH
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
Kibou
Posts: 1359
Joined: Mon Nov 03, 2008 11:30 am
Location: Land of the free

Re: HUKUM JIHAD ANTARA FARDHU 'AIN DAN FARDHU KIFAYAH

Post by Kibou »

http://ansharuttauhid.com/read/publikas ... WlGG3.dpbs

DISTORSI HUKUM JIHAD
Senin, 20 Januari 2014

Oleh: Ust. Ibnul Jarrah
Seiring dengan semakin banyak kaum muslimin yang melaksanakan kewajiban jihad hari ini diberbagai belahan dunia. Musuh-musuh Islam berusaha untuk mendistorsi jihad baik makna maupun kewajibannya. Tulisan ini kami turunkan sebagai rangkaian dari tulisan sebelumnya yang mendudukkan jihad pada tempat yang semestinya. Selamat menyimak!

Supaya umat islam melupakan kewajiban ini atau setidaknya memahami makna jihad dengan arti yang lain. Maka tidak heran jika salah seorang ulama menyebut jihad sebagai kewajiban yang hilang ditengah-tengah umat Islam saat ini. Karena memang kaum muslimin dijauhkan dari memahami hukum jihad hari ini.

Seputar Hukum Jihad

Menurut jumhur ulama, hukum jihad pada dasarnya fardhu kifayah. Dan dilaksanakan minimal setahun sekali diqiyaskan dengan pengambilan jizyah kepada kafir dzimmi selama setahun sekali. Namun menjadi fardhu ain dalam beberapa kondisi tertentu.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Al Mughni 13/6,” Jihad itu fardhu kifayah, jika sebagian telah melaksanakan maka kewajiban gugur atas yang lain.“

Dalilnya adalah firman Allah;

“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak terut berperang) yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar”. (QS. An Nisa’: 95).
Lalu beliau menambahkan dalam kitab yang sama 10/365-366: “Dan jihad itu fardlu ‘ain pada tiga keadaan;
Pertama; Jika dua pasukan telah bertemu, maka haram bagi orang yang ada disitu untuk meninggalkan tempat, dan dia harus tetap teguh dan bertahan. Berdasarkan firmana Allah;

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka tetap teguhlah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung. Ta'atlah kepada Allah dan Rasulnya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmt dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (Al-Anfal: 45-46)

Dan juga firman Allah;

Hai orang-orang beriman, apabila kamu bertemu orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan lain, maka sesungguhnya orang itu kembali membawa kemurkaan dari Allah. (Al-Anfal: 15-16)

Kedua; Apabila orang-orang kafir menduduki sebuah negeri (umat Islam-pent.), maka wajib bagi penduduk negeri tersebut untuk memerangi dan melawan mereka.

Ketiga; Jika imam memerintahkan suatu kaum untuk berangkat berperang, maka wajib bagi kaum tersebut untuk berperang bersama imam tersebut. Berdasarkan firman Allah;
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمْ انفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الأَرْضِ
Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu :"Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah" kamu meresa berat dan ingin tinggal ditempatmu. (At-Taubah: 38)
Rasulullah bersabda:
إِذَا اسْتُنْفِرتُمْ فَانْفِرُوْا
“Dan jika kalian diperintahkan untuk berangkat berperang, maka berangkatlah.”

Sehingga sebenarnya hukum jihad hari ini sudah sangat jelas ibarat matahari disiang bolong. Jadi jihad hari ini hukumnya sudah fardhu ain jika dilihat dari keadaan dan kondisi yang disebutkan diatas. Negeri islam saat ini hampir seluruhnya dijajah oleh musuh. Bagaimana mereka dibantai, dibunuh, dilecehkan kehormatannya, kaum muslimit diperkosa dan lain sebagainya.

Syaikh Abdullah Azzam menyebutkan bahwa jihad menjadi fardhu ain sejak jatuhnya Andalusia hingga kita hidup saat ini. Lalu mengapa kita masih meragukan hukum jihad apakah fardhu (wajib) atau tidak? Atau sebagian masih ada yang berselisih apakah fardhu ain atau fardhu kifayah?

Jihad bagaimanapun hukumnya wajib sama seperti kewajiban sholat dan zakat sebagaimana yang dikatakan oleh syaikhul islam Abdullah Azzam rh: “Saya berpendapat – seperti yang telah saya tuliskan dalam kitab Ad Difa’ ‘An Aradhil Muslimin Ahammu Furudhul a’yan (Terj. Membela Bumi Kaum Muslimin Adalah Fardhu Ain yang Paling Utama)- sebagaimana pendapat Ibnu Taimiyah, bahwa jika musuh menyerang dan membinasakan seluruh ueusan Dien dan dunia, maka tidak ada saat itu lebih wajib setelah iman selain mengusir mereka.

Saya berpendapat, tidak ada bedanya– sekarang ini – antara orang yang meninggalkan jihad dengan orang yang meninggalkan sholat, puasa dan zakat.”

Sekali lagi bahwa hukum jihad adalah fardhu ain bagi kaum muslimin sampai seluruh negeri kaum muslimin terbebaskan dari penjajahan dan sampai tidak ada lagi seorangpun dari kaum muslimin yang ditawan oleh musuh.
Mirror 1: HUKUM JIHAD ANTARA FARDHU 'AIN DAN FARDHU KIFAYAH
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
Kibou
Posts: 1359
Joined: Mon Nov 03, 2008 11:30 am
Location: Land of the free

Re: HUKUM JIHAD ANTARA FARDHU 'AIN DAN FARDHU KIFAYAH

Post by Kibou »

http://dakwah.info/utama/buku-tarbiyah/ ... ang-kafir/

Beberapa Jenis Jihad Dalam Menghadapi Orang Kafir
Tajuk Buku: Jihad Membela Negeri Kaum Muslimin
Penulis: Dr. Abdullah Yusuf Azzam

Jihad dalam rangka menghadapi orang kafir, terbagi kedalam dua keadaan :

1. Jihad untuk memerangi negeri kafir dalam keadaan orang kafir tersebut tidak memerangi orang Islam.

Jihad semacam ini adalah fardhu kifayah. Dan serendah-rendah fardhu kifayah dalam masalah ini ialah, menutup segala kemungkinan penyerangan orang kafir terhadap kaum mukminin. Dengan mengutus tentara untuk melakukan tugas ini agar musuh-musuh Allah SWT jadi gentar, sekurang-kurangnya setahun sekali. Karenanya wajib atas pemimpin negara Islam untuk mengutus kesatuan tentaranya ke negeri-negeri yang harus diperangi sekali atau dua kali dalam setahunnya. Dan wajib atas sekalian rakyat untuk membantunya. Dan kalau imam tersebut tidak melakukan hal tersebut, maka dosanya dipikul olehnya[1]. Demikianlah para ahli fiqih telah menerangkannya.
Para ahli ushul fiqh menyatakan:
الجهاد دعوة قهرية فتجب إقامته بقدر الإمكان حتى لا يبقى إلا مسلم أو مسالم
“Jihad itu adalah dakwah dengan kekuatan, oleh sebab itu wajib pelaksanaannya dengan sekuat tenaga sehingga di dunia ini hanya ada muslim atau orang-orang kafir yang mau meneyrah kepada pemerintah Islam dengan membayar jizyah (upeti) kepada pemerintah tersebut.” [2]

2. Jihad untuk membela diri dari serangan orang kafir terhadap negeri Islam.

Jihad jenis ini hukumnya adalah fardhu ‘ain bahkan sepenting-penting fardhu ‘ain. Yang termasuk Jihad yang fardhu ‘ain itu ialah:

1. Bila orang kafir menyerang salah satu negeri kaum muslimin
2. Apabila dua kelompok pasukan, muslimin dan kafir saling bertemu
3. Bila Imam kaum muslimin meminta kaum muslimin untuk keluar berperang
4. Bila orang kafir menawan sekelompok orang Islam

Tentang fardhu’ain-nya (kewajiban) jihad bagi kaum muslimin bila orang kafir menyerang salah satu negeri Islam, telah sepakat baik ulama salaf maupun khalaf dan juga para ahli fiqih madzhab yang empat, para ahli hadits dan para ahli tarsir di segala zaman dengan kesepakatan yang mutlak, bahwasanya jihad dalam keadaan yang demikian ini adalah fardhu ‘ain atas setiap muslimin yang bertempat tinggal di negeri yang terserang itu dan yang berdekatan dengan negeri tersebut.

Dalam jihad yang seperti ini seorang anak keluar berjihad tidak harus izin orang tuanya, isteri tidak harus izin suaminya, dan orang yang punya hutang tidak harus izin orang yang menghutanginya. Tetapi bila penduduk negeri tersebut atau orang sekitarnya tidak mampu menghadapi serbuan orang kafir tersebut baik karena kemampuannya yang terbatas atau karena malas dan tidak mau berjuang, maka kewajiban itu meluas kepada penduduk yang bersebelahan dengan negeri yang diserang itu. Dan bila juga penduduk tersebut tidak menghadapi musuh tersebut, kewajiban jihad semakin meluas kepada penduduk negeri yang di sebelahnya lagi demikian seterusnya kewajiban itu meluas ke seluruh dunia dengan tahapan-tahapan perluasannya seperti lingkaran bulat. Sehingga fardhu ‘ain kepada setiap orang Islam yang berada di manapun untuk terjun dalam medan jihad melawan serbuan tentara kafir yang menyerbu negeri Islam tersebut. Syeikh Islam Ibnu Taimiyah berkata :

“Dan adapun jihad untuk membela diri, membela kemuliaan umat Islam dan agamanya dari serangan musuhnya adalah seutama-utama kewajiban jihad. Yang kewajiban itu merupakan ijma’ ulama. Dan tidak ada kewajiban dalam Islam setelah kewajiban beriman, yang lebih utama dari dari kewajiban membela agama dan umat Islam dari serangan musuhnya yang merusak agama maupun kehidupan umat Islam. Maka dalam jihad sepert ini tidak disyaratkan lagi perbekalan atau kendaraan bagi para mujahid untuk ikut berperang. Bahkan diwajibkan kepada para mujahid tersebut untuk menghadapi serangan tentara kafir itu dengan kekuatan yang seadanya pada dirinya, dan sungguh telah diriwayatkan bahwa para ulama juga berpendapat seperti itu baik ulama dari kalangan kita maupun lainnya.”
Ibnu Taimiyah juga membantah pendapat seorang Qadhi yang menyatakan bahwa apabila ditetapkan kewajiban jihad atas suatu penduduk negeri Islam, maka kewajiban atas mereka itu bersyarat harus ada perbekalan dan kendaraan, kalau perjalanan jihadnya berjarak, yang menyebabkan diqasharnya shalat. Hal ini diqiyaskan dengan hukum haji. Ibnu Taimiyah membantah pendapat ini dengan keterangan sebagai berikut:

“Apa yang dikatakan qadhi tersebut di atas, yang mengqiyaskan hukum jihad dengan hukum haji, tidak pernah diriwayatkan dari seorang ulama pun cara istinbath hukum seperti ini. Dan pendapat ini adalah pendapat yang lemah. Karena kewajiban jihad jenis ini adalah untuk membela agama dan umat Islam dari bahaya serangan musuh. Sehingga jihad seperti ini bahkan lebih wajib dari hijrah. Padahal kewajiban hijrah tidak pernah disyaratkan padanya adanya kendaraan, maka jihad ini tentunya lebih tidak disyaratkan yang demikian itu. Dan dalam Bukhari Muslim terdapat riwayat Ubadah bin Shamit bahwa Nabi SAW bersabda:
عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِي عُسْرِهِ وَيُسْرِهِ وَمَنْشَطِهِ وَمَكْرَهِهِ وَأَثَرَةٌ عَلَيْهِ
“Wajib atas setiap muslim untuk mendengar dan taat (terhadap pimpinannya dari kaum mukminin) dalam keadaan sulit maupun mudah dalam sesuatu yang disenanginya maupun yang tidak disukainya dan dia wajib mementingkan perintah imamnya itu.”
Maka seutama-utama kewajiban taat itu adalah perintah untuk pergi berperang dalam keadan sulit maupun lapang. Dalam hal ini, berhubung ada nash (dalil) yang mewajibkan pergi berperang walaupun dalam keadaan sulit, maka jihad ini tidak bisa disamakan atau diqiyaskan dengan haji. Apalagi hadits tersebut di atas adalah dalam masalah perang dengan orang kafir yang masih di negeri kafir. Maka tentunya lebih tidak bisa diqiyaskan dengan hukum haji bila jihad itu terhadap orang kafir yang sudah menyerbu ke wilayah kaum muslimin, dan ini adalah jihad yang lebih utama. Maka oleh sebab itu jihad untuk membela kaum muslimin dari serangan musuhnya yang merusak agama dan kehidupan mereka adalah kewajiban yang paling utama setelah kewajiban iman.”[3]

Dalam pembicaraan ini juga saya sampailah kepada segenap pembaca, pendapat para ahli fiqih dari empat madzhab tentang perkara ini:

1. Para ahli fiqih Madzhab Hanafi
Ibnu Abidin berkata[4]:
“Adalah fardhu ‘ain jihad itu, bila musuh telah menyerang sebagiaan dari wilayah Islam, atas penduduk yang berdekatan dengan wilayah tersebut. Adapun penduduk yang jauh dari wilayah tersebut adalah fardhu kifayah, kalau mereka tidak diperlukan untuk pembelaan wilayah yang diserang tersebut. Adapun kalau penduduk yang berjauhan dengan wilayah tersebut diperlukan untuk membantu mengusir penyerang, karena penduduk yang berdekatan dengan wilayah tersebut tidak mampu mengusir musuh dari wilayahnya atau penduduk wilayah tersebut malas untuk berjihad, maka kewajiban jihad itu menjadi fardhu ‘ain atas penduduk yang lebih jauh dari wilayah tersebut. Dan bila mereka juga tidak mampu, maka fardhu ‘ain atas penduduk yang lebih jauh lagi dan demikian seterusnya sampai kewajiban jihad itu menjadi fardhu ‘ain atas segenap umat Islam di timur maupun di barat untuk membela wilayah yang diserang itu dengan tahapan-tahapan sebagai mana yang dijelaskan di atas.”
Pendapat seperti ini juga sesuai dengan pendapat Al Kassani[5] dan Ibnu Najim[6] dan Ibnu Al Hamam[7].

2. Pendapat Ahli Fiqih Maliki:
Dalam kitab Hasyiyatud-Dasuki terdapat keterangan seperti ini:
“Dan jihad itu wajib karena serangan mendadak musuh Islam. Ad Dasuqi mengatakan: wajib jihad atas setiap muslim laki-laki maupun wanita untuk menghadapi musuh yang menyerang mendadak dan bahkan juga terhadap anak kecil. Walaupun pemilik budak melarang budaknya, suami melarang istrinya, dan pemberi hutang melarang orang yang dihutanginya tetap saja kewajiban itu tidak bisa gugur atas orang-orang tersebut dengan larangan itu[8]”.

3. Pendapat ahli fiqih madzhab Syafii:
Dalam kitab Nihayatul Muhtaj Ar Ramli menerangkan:
“Kalau orang kafir itu sudah masuk ke negeri kita, dan jarak antara kita dengan mereka tidak ada lagi, yaitu sejauh perjalanan yang kita boleh mengqashar shalat, maka penduduk negeri tersebut wajib jihad membela wilayah tersebut dari serangan musuh. Dan kewajiban ini berlaku juga bagi mereka yang asalnya tidak wajib perang seperti orang fakir, anak-anak, hamba sahaya, orang yang terlibat hutang dan wanita.”[9]

4. Pendapat para ahli fiqih Madzhab Hambali
Dalam kitab Al Mughni, Ibnu Qudamah menerangkan:
“Dan jihad itu wajib dalam tiga keadaan:
a. Apabila barisan tentara muslimin bertemu dengan barisan tentara kafirin di medan perang.
b. Apabila orang kafir masuk ke negeri yang penduduknya diwajibkan memerangi orang kafir itu (yakni penduduk negeri yang Islam)
c. Bila imam kaum muslimin mengeluarkan perintah jihad.”[10]
Ibnu Taimiyah berkata:
“Apabila musuh telah masuk menyerang negeri Islam maka tidak diragukan lagi bahwa wajib atas setiap orang Islam yang dekat dengan negeri yang diserang itu dan kemudian yang lebih dekat. Karena seluruh negeri Islam pada hakikatnya adalah satu negara yang tak terpisahkan. Maka oleh sebab itu wajib atas setiap muslim pergi berperang menuju wilayah yang diserang itu dengan tanpa izin orang tua dan tidak pula izin yang lainnya. Dan keterangan-keterangan Imam Ahmad amat terang dalam masalah ini.”[11]
Keadaan yang digambarkan para ahli fiqih tersebut dikenal dengan nama “Nafirul A’m” (seruan umum untuk keluar memerangi musuh).

[1] Hasyiyah Ibnu Abidin, 3;138
[2] Hasyiyah asy-Syarwani wa Ibn al-Qasim ‘ala Tuhfat al-Muhtaj ‘ala al-Minhaj, 9:213
[3] Dari kitab al-Ikhtiyarat al-Ilmiyah, karya Ibnu Taimiyah, tercantum di dalam al-Fatawa al-Kubra 4:608
[4] Hasyiyah Ibnu Abidin, 3:238
[5] Badai’ as-Shanai’ 7:72
[6] al-Bahr al-Raiq karya Ibnu Najim, 5:191
[7] Fath al-Qadir, karya al-Hammam, 5:191
[8] Hasyiyah ad-Dasuqi, 2;174
[9] Nihayat al-Muhtaj, 8:58
[10] al-Mughni, 8:345
[11] al-Fatawa al-Kubra, 4:608
Mirror 1: HUKUM JIHAD ANTARA FARDHU 'AIN DAN FARDHU KIFAYAH
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
Kibou
Posts: 1359
Joined: Mon Nov 03, 2008 11:30 am
Location: Land of the free

Re: HUKUM JIHAD ANTARA FARDHU 'AIN DAN FARDHU KIFAYAH

Post by Kibou »

http://www.fiqihkehidupan.com/bab.php?id=284

Bab 3. Pensyariatan & Hukum Jihad


Dalam banyak kasus, seringkali kita saksikan banyak kalangan aktifis muslim yang agak terbata-bata ketika bicara tentang hukum jihad. Sebagian mengatakan hukumnya wajib atau fardhu ‘ain, sehingga bila ada seorang yang dalam hidupnya tidak pernah berjihad, dianggap telah menyalahi ketentuan menjadi muslim.

Namun kita juga menemukan sebagian kalangan yang lain lagi bilang bahwa wajib itu bukan fardhu ‘ain, melainkan hukumnya hanya fardhu kifayah. Sehingga kalau sudah ada yang melakukan jihad fi sablillah, gugurlah sudah kewajiban untuk berjihad.

Yang lain lagi bilang bahwa jihad itu hukumnya sunnah, bukan wajib. Artinya, kalau ada orang yang tidak berjihad, hukumnya tidak berdosa.

Namun semua berada pada garis dimana mereka semua mendukung jihad fi sabilillah.

Sesungguhnya di tengah masyarakat muslim yang mengalami dekadensi moral dan fikrah, kita juga masih sering menemukan mereka yang nyaris menolak adanya masyru’iyah jihad dalam hukum Islam. Mereka menyamakan jihad dengan terorisme, kekerasan, bloodshed, pembunuhan dan sejenisnya.

Kalangan ini beranggapan bahwa dalam agama Islam tidak ada jihad. Mereka berupaya sekuat mungkin untuk menafikan jihad. Semua ayat atau hadits tentang jihad, selalu ditafsirkan dan dimaknai sejauh-jauhnya dari perang secara fisik.

Umumnya kalangan ini adalah mereka yang berlatar-belakang paham sekuler, liberalis, pluralis dan anti-islam. Setidaknya, kalau tidak sampai sejauh itu, mereka adalah korban-korban al-ghazwul fikri (perang pemikiran) yang sangat sistematis dari kalangan non muslim.

A. Pensyariatan

Pensyariatan jihad di jalan Allah adalah merupakan rangkaian panjang, sejak dari belum diperbolehkan hingga sampai periode diwajibkan.

1. Tidak Boleh Berjihad

Jihad awalnya tidak disyariatkan dan tidak diberi izin oleh Allah SWT kepada Rasulullah SAW, khususnya ketika dakwah beliau SAW masih di Mekkah.

Saat itu, upaya yang boleh dilakukan hanyalah mengajak orang dengan baik-baik, hikmah, atau sebatas adu argumentasi saja.

أُدعُ إِلَى سَبِيل رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.(QS. An-Nahl : 125)

Bahkan Rasulullah SAW diperintahkan untuk menghindari konfrontasi atau berhadap-hadapan muka langsung dengan orang kafir dalam bentuk permusuhan.

فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ

Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik. (QS. Al-Hijr : 94)

Secara skala waktu, masa dimana Rasulullah SAW diperintahkan untuk tidak boleh melakukan perlawanan tidak kurang dari 14 tahun lamanya. Artinya, separuh dari masa perjalanan kenabian beliau yang 23 tahun itu, tidak diperkenankan terjadi peperangan atau kontak fisik secara langsung.

Beliau dan para shahabat hanya diperintahkan berdakwah, tapi menghindari bentrok fisik. Sabar dan sabar adalah bekal yang selalu didengungkan beliau untuk menenangkan para shahabatnya.

Selain itu juga disyariatkan untuk pergi menjauhi kekerasan dengan cara pergi berhijrah, baik ke Habasyah, Thaif maupun ke Madinah.

Semua itu harus dijadikan catatan penting, bahwa Islam tidak pernah mengepankan bentrok fisik dalam menghadapi orang-orang kafir.

2. Diberi Izin

Setelah Rasulullah SAW dan para shahabat membangun negara di Madinah, dan sendi-sendi dasar dari masyarakat Madinah dinilai telah mulai tertancap, maka barulah Allah SWT mensyariatkan jihad.

Namun jihad saat itu baru sekedar berupa izin untuk berperang, bukan perintah yang harus dikerjakan. Saat itu pertimbangannya adalah untuk melakukan pencegatan kepada kafilah dagang milik kafir Quraisy Mekkah, yang selama ini telah merampas harta benda para shahabat, bahkan mengusir hingga harus hijrah ke Madinah. Kebetulan Abu Sufyan bin Al-Harb sendiri yang memimpin kafilah dagang kembali dari Syam. Maka saat itu beberapa shahabat meminta izin kepada Nabi SAW untuk mencegat kafilah dagang itu. Kemudian Allah SWT berikan izin.

أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِن دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلا أَن يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ

Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah". (QS. Al-Hajj : 39-40)

Ayat ini sama sekali tidak bernada perintah untuk berjihad, namun sekedar izin yang diberikan, karena pertimbangan yang sangat urgen.

3. Diperintah kan

Setelah melewati periode diizinkan berjihad, barulah kemudian Allah SWT mensyariatkan jihad dalam bentuk sebuah perintah dan kewajiban. Ayat-ayat yang turun kemudian sudah berbentuk perintah.

انْفِرُواْ خِفَافًا وَثِقَالاً وَجَاهِدُواْ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan atau pun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. At-Taubah : 41)

Juga turun ayat yang dikenal sebagai ayat pedang, yaitu :

وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَآفَّةً

dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. (QS. At-Taubah : 36)

Namun ada yang mengatakan bahwa ayat pedang adalah ayat berikut ini :

فَإِذَا انسَلَخَ الأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُواْ الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُواْ لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ فَخَلُّواْ سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertobat dan mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. At-Taubah : 5)

B. Hukum Jihad

Para ulama telah sepakat bahwa jihad adalah bagian syariat Islam, berdasarkan Al-Quran Al-Kariem, As-Sunnah An-Nabawiyah dan juga ijma’ di kalangan ulama. Mereka juga sepakat bahwa jihad punya kedudukan yang tinggi, agung dan penting dalam agama Islam. Orang-orang yang berjihad di jalan Allah mendapatkan pahala yang luar biasa, yang tidak bisa didapat oleh mereka yang tidak melakukanya.

1. Fardhu ‘Ain

.

2. Fardhu Kifayah

Pada dasarnya, hukum jihad adalah wajib. Dasarnya adalah firman Allah SWT :

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تُحِبُّواْ شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَاللّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ

Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 216)

Para ulama ushul dan tafsir sepakat bahwa tiap kali Al-Quran menyebutkan kata kutiba (كُتِبَ), yang asal maknanya adalah telah dituliskan, maksudnya berarti telah ditetapkan dan diwajibkan.[1]

Selain itu juga ada hadits nabi yang menegaskan kewajiban jihad bagi umatnya.

الجِهَادُ مَاضٍ مُنْذُ بَعَثَنِيَ اللهُ إِلىَ أَنْ يُقَاتِلَ آخِرُ أُمَّتيِ الدَّجاَلَ

Jihad itu telah diwajibkan sejak Allah mengutusku hingga umatku yang terakhir memerangi Dajjal. (HR. Abu Daud)

Secara umum di banyak kitab fiqih dituliskan bahwa hukum jihad itu adalah fardhu, namun tidak menjadi fardhu yang langsung terkait atas tiap individu. Fardhu untuk melaksanakan jihad ini sifatnya kifa’i, sehingga bila telah ada sekelompok orang yang melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban bagi tiap muslimin.

Ibnu Abdil Barr mengatakan bahwa jihad itu hukumnya fardhu kifayah bila dalam keadaan takut atau terancam, dan bila dalam keadaan aman tanpa ada ancaman dari musuh, hukumnya nafilah (sunnah).[2]

Dalil atas status hukum jihad yang bukan fardh ‘ain melainkan merupakan fardhu kifayah cukup banyak.

a. Tidak Semua Mukminin Wajib Berjihad

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُواْ كَآفَّةً فَلَوْلاَ نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُواْ فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُواْ قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُواْ إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya. Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. (QS. At-Taubah : 122)

Kewajiban jihad memang mulia dan tinggi derajatnya, tetapi bukan berarti jihad itu satu-satunya cara untuk mendapat kemuliaan dan ketinggian derajat. Ayat ini tegas sekali menyebutkan bahwa tidak sepatutnya semua orang beriman itu ikut berjihad semua. Allah SWT menetapkan harus ada mereka yang memperdalam ilmu pengetahuan agama, agar nanti bisa mengajarkan kembali.

Ada pesan terselip dalam ayat ini bahwa kewajiban jihad sebanding dengan kewajiban untuk mempelajari dan memahami ilmu-ilmu agama, serta kewajiban untuk mengajarkannya.

b. Yang Tidak Ikut Mendapat Separuh Pahala

Ketika Rasulullah SAW mengutus Abu Said Al-Khudri ke negeri Yaman, beliau memberi pesan :

لِيَخْرُجْ مِنْ كُل رَجُلَيْنِ رَجُلٌ ثُمَّ قَال لِلْقَاعِدِينَ : أَيُّكُمْ خَلَفَ الْخَارِجَ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ بِخَيْرٍ كَانَ لَهُ مِثْل نِصْفِ أَجْرِ الْخَارِجِ

Hendaklah dari tiap dua orang ada satu orang yang berangkat jihad. Kemudian beliau SAW bersabda kepada yang tidak ikut perang,”Siapa saja diantara kalian yang tidak ikut perang karena mengurus keluarga dan hartanya, dia tetap akan menerima setengah dari pahala yang diterima oleh mereka yang ikut berangkat perang. (HR. Muslim)

Hadits ini menegaskan bahwa dari tiap dua orang beriman, cukup satu saja yang berangkat ikut berjihad. Tidak perlu keduanya berangkat jihad.

Sebab di luar kemuliaan dan ketinggian derajat jihad, masih ada kewajiban lain yang juga harus dijalankan, yaitu mengurus keluarga dan harta.

Ketika salah satu dari kedua orang beriman itu tidak berangkat berjihad, bukan berarti dia tidak mau memperjuangkan agama Allah, melainkan karena ada banyak kewajiban agama yang juga mulia dan tinggi derajatnya, dan hukumnya juga wajib untuk dilaksanakan.

Menarik untuk dicermati, mereka yang tidak ikut berjihad tetap mendapat pahala dari mereka yang berjihad, hal ini karena meski tidak ikut berjihad secara langsung, namun mereka tetap mendukung dan memberikan bantuan sepenuhnya untuk suksesnya jihad.

c. Rasulullah SAW Tidak Selalu Ikut Dalam Jihad

Sangat menarik kalau kita kaji sirah nabawiyah, yaitu kita dapati begitu banyak operasi jihad yang gelar, namun ternyata tidak semua jihad itu diikuti oleh beliau SAW.

Terkadang beliau ikut serta dan terkadang beliau hanya mengirim pasukan sementara beliau tetap berdiam di Madinah.

Demikian juga dengan para shahabat beliau yang lain. Sebagian dari mereka terpilih untuk berangkat jihad keluar dari Madinah, namun sebagian yang lain tetap tinggal di dalam Madinah.

Semua fakta ini menunjukkan bahwa hukum jihad dalam mode defaultnya bukan fardhu ‘ain, tetapi fardhu kifayah.

3. Sunnah Muakkadah

Dalam beberapa kasus, jihad itu hukumnya bukan fardhu ‘ain dan bukan fardhu kifayah, melainkan hanya sunnah saja. Kala mau berangkat jihad silahkan, dan pasti ada kemuliaan dan pahala tersendiri. Namun kalau tidak mau berangkat berjihad, tidak mengapa dan tidak berdosa.
Mirror 1: HUKUM JIHAD ANTARA FARDHU 'AIN DAN FARDHU KIFAYAH
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
Kibou
Posts: 1359
Joined: Mon Nov 03, 2008 11:30 am
Location: Land of the free

Re: HUKUM JIHAD ANTARA FARDHU 'AIN DAN FARDHU KIFAYAH

Post by Kibou »

http://www.kiblat.net/2013/05/23/pemiki ... ulil-amri/

Pemikiran Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz tentang Pelaksanaan Jihad Ketika Tidak Ada Ulil Amri
2795 views

KIBLAT.NET – Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz adalah seorang dokter yang ahli dalam bidang medis, namun juga seorang ulama yang paham ilmu dien. Keulamaannya sangat diakui oleh anggota organisasi yang pernah ia pimpin. Konsep jihad yang ia terapkan bagi jamaahnya terbukti mampu menjadikan jamaahnya eksis dalam beberapa dekade di Mesir sebelum Ia ditangkap dan dibunuh oleh Pemerintah Mesir.

Konsep dan pemikiran Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz tentang jihad bisa dipahami dari jawabannya terhadap beberapa perkara syubhat yang muncul. Dalam bukunya yang berjudul “Al-Umdah fi I`dadil Uddah”, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz menuangkan buah pikirannya ketika membantah syubhat-syubhat yang muncul seputar jihad. Yaitu terutama, tentang pelaksanaan jihad ketika tidak ada seorang ulil amri, sedangkan kaum muslimin dalam keadaan terzalimi. Berikut ini akan dipaparkan pemikiran-pemikiran Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz berhubungan dengan hal tersebut:

Pertama: Hukum Jihad
Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz memahami bahwa asal hukum jihad adalah Fardhu Kifayah bagi kaum muslimin seluruhnya, jika telah dikerjakan oleh sebagian dari mereka maka akan gugurlah kewajiban tersebut atas sebagian yang lain. Ia mendasari pendapatnya dengan firman Allah:

“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak terut berperang) yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (jannah) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar.” ( An-Nisa`:95)

Menurut Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz (1995:466), ayat tersebut menunjukkan bahwa kaum muslimin yang tidak ikut berperang tidak mendapatkan dosa jika telah ada sebagian dari mereka yang menegakkan jihad. Selain mendasari pendapatnya dengan ayat tersebut, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz juga mendasari pendapatnya dengan firman Allah,
“Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mu’min itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (At Taubah:122).

Menurutnya, makna ayat tersebut telah terefleksikan dalam kehidupan Nabi dan para sahabatnya, yaitu bahwa beliau sering kali mengutus ekspedisi, sedangkan beliau dan sebagian sahabat tidak ikut dalam ekspedisi tersebut (Abdul Aziz, 2005:466)
Adapun berubahnya status hukum jihad dari Fardhu Kifayah menjadi Fardhu Ain, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz mengemukakan pendapatnya dengan menukil perkataan Ibnu Qudamah dalam bukunya Al-Mughni. Ia mengatakan, “Menurut Ibnu Qudamah, jihad akan menjadi Fardhu Ain dalam tiga keadaan, pertama, jika kedua pasukan telah berhadap-hadapan. Kedua, jika musuh telah menduduki wilayah kaum muslimin. Ketiga, jika Waliyul Amr memerintahkan kepada seseorang untuk berangkat berjihad”.

Di halaman 469 Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz juga mengatakan, “Kaum muslimin telah diberikan taklif (beban) oleh Allah untuk berjihad, baik itu jihad Thalabi (ofensif) maupun jihad Difa`i (defensif). Akan tetapi, terkadang jihad itu bisa berubah status hukumnya menjadi Fardhu Ain ataupun Fardhu Kifayah bagi mereka (sesuai dengan situasi)”

Hal senada juga dijelaskan oleh Al-Alusi (1987:106), bahwa jihad melawan orang kafir itu hukumnya adalah Fardhu Ain jika mereka telah melakukan penyerangan, namun jika mereka masih di wilayah mereka maka hukum jihad melawan mereka adalah Fardhu Kifayah. Al Ulyani (1995:129) juga menerangkan, bahwa menurut pendapat yang paling benar hukum jihad adalah Fardhu Kifayah jika dikerjakan oleh sekelompok dari kaum muslimin, hal itu dilakukan dalam rangka penyebaran dakwah Islam, dan bukan untuk dilakukan oleh individu-individu muslim.

Dari beberapa paparan tersebut di atas bisa dipahami, bahwa Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz menghukumi bahwa jihad itu hukum dasarnya adalah Fardhu Kifayah bagi kaum muslimin seluruhnya, dan akan gugur kewajiban tersebut bila telah ada sekelompok dari kaum muslimin yang mengerjakannya. Kemudian, jihad juga akan menjadi Fardhu Ain jika musuh telah mendahului penyerangan, atau kaum muslimin berada dalam kondisi-kondisi tertentu sehingga wajib baginya berjihad.

Kedua: Syarat Wajibnya Jihad
Sebagian orang mengatakan bahwa jihad harus dilakukan oleh orang yang telah mempunyai kadar keilmuan yang cukup atau keimanan yang kuat. Menanggapi subhat ini, Syaikh Abdul Qadir (2005:579) mengatakan, “Sesungguhnya keilmuan yang mumpuni bukan termasuk dari syarat wajibnya jihad, sehingga jika ada seseorang yang tidak mempunyai ilmu yang wajib Ia miliki secara mumpuni, tidak menjadikan terhalanginya kewajiban jihad.”

Ia menambahkan, “Kami ingin bertanya, manakah sejarah kehidupan Nabi dan para sahabatnya yang menunjukkan bahwa seseorang yang akan berjihad harus memperdalam keilmuannya terhadap agama? Sungguh, Nabi saw pada hari Hudaibiyah berangkat dengan seribu empat ratus sahabat dan pada hari pembukaan kota Mekkah dengan sepuluh ribu sahabat. Setelah itu, beliau berangkat ke perang Hunain dengan dua belas ribu sahabat, termasuk sahabat-sahabat yang baru masuk Islam, banyak di antara mereka berperang tanpa memperdalam ilmu agama dahulu”.

Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz (2005:578) menjelaskan, bahwa syarat wajibnya jihad sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah hanya ada tujuh, yaitu; Islam, balig, berakal, merdeka, laki-laki, sehat jasmani dan mempunyai nafkah. Selain dari yang tujuh syarat tersebut, juga bisa ditambahkan dengan syarat lain, seperti izin dari orang tua dan izin dari orang yang mempunyai uang bagi mereka yang berhutang. Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz menjelaskan kembali bahwa syarat-syarat tersebut hanya berlaku jika jihad pada waktu itu adalah Fardhu Kifayah, adapun jika hukum jihad pada waktu itu fardhu Ain, maka hanya lima syarat yang berlaku yaitu Islam, balig, berakal, laki-laki dan sehat badan.

Dari ungkapan dan jawaban yang diberikan oleh Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz di atas bisa dipahami, bahwa konsep jihad yang ia pahami dalam kaitannya dengan syarat wajibnya jihad adalah, jika hukum jihad Fardhu Kifayah maka syarat yang harus dipenuhi adalah Islam, balig, berakal, merdeka, laki-laki, sehat jasmani, mempunyai nafkah, izin dari orang tua dan izin dari orang yang memberinya pinjaman hutang. Adapun jika jihad telah menjadi Fardhu Ain maka syarat yang hanya berlaku adalah Islam, balig, berakal, laki-laki dan sehat badan.

Ketiga: Kewajiban Berjihad Bersama Pemimpin yang Saleh ataupun Fajir
Dalam hal ini, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz (2005:103) mengatakan bahwa di antara kaidah yang dipahami oleh ahlu sunnah wal jamaah adalah tetap berjihad di jalan Allah bersama setiap pemimpin, baik pemimpin tersebut saleh ataupun seorang yang fasik.

Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz mendasari perkataannya tersebut dengan hadits Nabi Shollaallahu Alaihi Wassallam,

إِنَّ اللَّهَ يُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ

“Sesungguhnya Allah akan menguatkan agama ini dengan tangan seorang laki-laki yang fasiq”.

Menurutnya, jika jihad hanya terbatas oleh orang-orang yang saleh semata, maka akan mempunyai dampak yang negatif. Dalam bukunya ia menjelaskan, “Jika jihad hanya dibatasi pada orang-orang yang saleh semata maka akan mempunyai sisi keburukan, yaitu jika orang-orang yang berakhlak buruk tidak dilibatkan maka orang-orang kafir yang fitnahnya terhadap dunia dan akhirat lebih besar akan menguasai wilayah-wilayah kaum muslimin. Sedangkan jika orang-orang yang berakhlak buruk tersebut dilibatkan dalam perkara jihad maka akan mendapatkan dua manfaat sekaligus; pertama, orang-orang kafir bisa dikalahkan, kedua, banyak dari syariat Islam yang bisa dijaga dan dilaksanakan.” (Abdul Aziz, 2005:104).

Lebih lanjut Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz (2005:101) menjelaskan, bahwa jika keburukan akhlaknya tersebut hanya berkaitan dengan dirinya sendiri, seperti suka meminum minuman keras, berbuat maksiat, atau melakukan bi`dah, maka keburukan akhlaknya tersebut tidak menjadikan terhalangnya pergerakan jihad bersama pemimpin fajir tersebut. Namun sebaiknya tetap berjihad bersamanya dengan tetap memberikan nasihat yang bermanfaat.

Adapun jika keburukannya itu bisa menimbulkan musibah yang akan menimpa kaum muslimin seperti, melakukan pengkhianatan dalam perang atau dalam pergerakan jihad, maka boleh untuk tidak berjihad dengan pemimpin tersebut. Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz (2005:109) mengatakan, “Jika pemimpin tersebut sudah tidak peduli lagi dengan kekalahan kaum muslimin, berkhianat dan mendukung musuh dari belakang, maka menurutku tidak berjihad bersamanya tidaklah mengapa. Sebab berjihad bersamanya sama berbahayanya dengan terhentinya jihad”.

Keempat: Relevansi Konsep Jihad Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz Dengan Ajaran Islam

Islamic Recearch Magazine Riyad (tt, 9/304) menjelaskan, bahwa ditegakkannya jihad itu pada prinsipnya adalah untuk meninggikan agama Allah di muka bumi -dengan segala sarana yang ada-, menegakkan keadilan dan keamanan bagi manusia di seluruh wilayah. Sebab hukum fitrah yang sebenarnya harus berlaku adalah ditegakkannya hukum-hukum Allah di muka bumi.

Karena alasan-alasan tersebut, maka Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz berpedoman bahwa, jihad akan tetap berlangsung hingga hari kiamat sebagaimana yang disebutkan dalam nash-nash syar`i. Kewajiban untuk selalu berjihad di jalan Allah tersebut selamanya akan dipikul oleh kaum muslimin secara keseluruhan -kecuali bagi mereka yang udzur-, sehingga Islam dapat membumikan syariat Allah serta membebaskan manusia dari peribadatan kepada manusia menuju peribadatan kepada Allah semata. Jika di tengah-tengah kaum muslimin tidak terdapat seorang waliyul amr (pemimpin) yang akan mengorganisir pergerakan jihad, maka wajib bagi mereka untuk mengangkat seorang pemimpin demi terwujudnya tujuan tersebut.”

Bisa dimengerti, bahwa konsep dan pemikiran Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz tentang jihad tersebut sangat bersesuaian dengan tujuan ajaran Islam. Yaitu, bahwa Islam sangat menjaga terpeliharanya lima perkara utama, yaitu menjaga agama, nyawa, keturunan, akal dan harta. Artinya, dengan adanya jihad, diharapkan terpeliharanya lima hal tersebut bisa terwujud, namun jika pergerakan jihad terhenti karena tidak adanya pembawa bendera jihad, atau seorang waliyul amr yang mengorganisirnya, maka maslahat kelima hal tersebut tidak akan terwujud.

Kelima: Implikasi Konsep dan Pemikiran Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz
Konsep dan pemikiran Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz dalam permasalahan jihad mempunyai dampak yang sangat signifikan terhadap pergerakan jihad di dunia Islam. Menurut penulis hal itu bisa dilihat dari beberapa fenomena di lapangan. Pertama, dampak positif. Artinya, secara tidak langsung pemahaman yang dibangun oleh Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz –berdasarkan Al Quran dan sunnah serta ijma` ulama-, bahwa jihad melawan orang-orang kafir akan senantiasa ada dan tidak pernah hilang dari muka bumi.
Kedua, dampak negatif. Yaitu banyaknya kelompok-kelompok pergerakan jihad atau pemuda muslim yang terlalu berlebihan dalam menerima dan mengembangkan pemikiran yang dibawa oleh Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz tersebut, sehingga tidak bisa bersikap adil dalam mengamalkan sebuah pemahaman (fatwa ulama). Mereka terlalu mudah memberikan vonis kafir/fasikq bagi orang yang tidak (belum) melaksanakan syariat jihad melawan orang-orang kafir. Pengkafiran tersebut berawal dari pemahaman bahwa; (a) hukum jihad hari ini telah menjadi Fardhu Ain, (b) jihad tidak harus di bawah komando seorang waliyul amr, (c) dan bahwa kekuatan kaum muslimin telah mampu untuk melawan orang-orang kafir.

Pemikiran yang diusung oleh Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz sebenarnya tawassuth (pertengahan) dan fleksibel di antara pemahaman yang meniadakan segala bentuk pergerakan jihad, atau pemikiran yang terlalu memaksakan adanya pergerakan-pergerakan jihad meskipun tanpa memiliki kemampuan yang memadai. Dengan mengutip perkataan Ibnu Qudamah Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz (2005:32) mengatakan, “Ketika dalam kondisi lemah, wajib mengadakan I`dad (persiapan untuk perang) demi terlaksananya jihad di jalan Allah, baik berupa fisik atau kuda-kuda perang yang kuat”.

Artinya, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz memahami bahwa kaum muslimin harus tetap mengadakan pergerakan jihad terhadap orang-orang kafir, namun ketika kaum muslimin dalam kondisi yang lemah mereka tidak harus memaksakan terwujudnya jihad. Akan tetapi kewajiban mereka hanyalah menyiapkan kekuatan demi munculnya pergerakan-pergerakan jihad pada masa-masa mendatang. Wallahu a’lam

Editor: Agus Abdullah
Mirror 1: HUKUM JIHAD ANTARA FARDHU 'AIN DAN FARDHU KIFAYAH
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Post Reply