[Quran & Hadis] Barang Jarahan Halal

Kebencian Muslim/Muhamad terhdp Kafir, Yahudi, Dhimmi & Jizyah, murtadin, pengritik. Lain2 : barang jarahan, pemaksaan masuk Islam, perintah2 pembunuhan oleh Muhamad, agresi pasukan Muslim dll
Post Reply
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Post by Adadeh »

CARI NAFKAH DARI PERAMPOKAN DAN PUNGUTAN LIAR:

Hadis Sahih Bukhari, Vol. IV, pg. 104:
Dikisahkan oleh Ibn ‘Umar bahwa sang Nabi berkata,”Mata pencaharianku ada di bawah bayangan tombakku, (1) dan dia yang tidak menaati perintahku akan dihinakan dengan membayar Jizya.”Catatan: (1) “Di bawah bayangan tombakku” berarti “dari jarahan perang”.
[Ref: The Translation of the Meanings of Sahih Al-Bukhari, Arabic-English, Vol.IV (page 104) by Dr. Muhammad Muhsin Khan, Islamic University—Al-Medina Al-Munauwara].


Hadis berikut menerangkan bahwa Muhammad mendirikan mesjid2 dengan biaya dari hasil rampokan, jarahan dan pungutan pajak paksa Jizya terhadap non-Muslim. Bacalah Hadis ini dengan teliti dan kau akan mengerti mengapa banyak orang tertarik untuk bergabung dengan Muhammad dan Islamnya. Ya, alasannya hanyalah keserakahan dan nafsu akan uang dan kekayaan semata-mata. Muhammad melanggar semua hukum dan aturan masyarakat mapan yang beradab hanya untuk memuaskan keserakahan pengikut2nya. Ini hadisnya:

Hadith Sahih Bukhari, Volume 4, Book 53, Number 390:
Dikisahkan oleh Jabir bin 'Abdullah:
Rasul Allah suatu saat berkata padaku,”Jika uang masukan dari Bahrain tiba, aku akan beri kamu segini banyak dan segitu banyak.” Ketika Rasul Allah telah mati, uang dari Bahrain tiba, dan Abu Bakr mengumumkan,”Bagi yang telah dijanjikan oleh Rasul Allah, silakan datang padaku.” Lalu aku menghadap Abu Bakr dan berkata,”Rasul Allah berkata padaku,”Jika uang masukan dari Bahrain tiba, aku akan beri kamu segini banyak dan segitu banyak.” Setelah mendengar itu Abu Bakr berkata padaku, “Ciduklah (uang) dengan kedua tanganmu.” Aku ciduk uang dengan kedua tanganku dan Abu Bakr memintaku menghitungnya. Aku menghitung dan jumlahnya adalah lima ratus (keping emas). Jumlah seluruhnya yang dia berikan padaku adalah seribu lima ratus (keping emas).
Dikisahkan oleh Anas: Uang dari Bahrain dibawa kepada Nabi. Dia berkata,”Sebarkan uang itu di Mesjid.” Inilah jumlah uang terbesar yang pernah diserahkan kepada Rasul Allah. Saat itu Al-‘Abbas datang padanya dan berkata,”O Rasul Allah! Berilah aku uang karena aku memberikan uang tebusan diriku dan Aqil.” Sang Nabi berkata padanya,”Ambillah.” Dia menciduk uang dengan kedua tangannya dan menuangkannya di atas bajunya dan mencoba mengangkatnya tapi tidak bisa dan dia minta pada sang Nabi,”Maukah kau meminta seseorang untuk menolongku mengangkat ini?” Nabi berkata,”Tidak.” Lalu Al-‘Abbas berkata,”Kalau begitu, maukah kau membantuku mengangkatnya?” Nabi berkata,”Tidak.” Lalu Al-‘Abbas membuang sebagian uang, tapi tetap saja dia tidak kuat mengangkutnya, dan dia sekali lagi meminta pada Nabi,” Maukah kau meminta seseorang untuk menolongku mengangkat ini?” Nabi berkata,”Tidak.” Lalu, Al-‘abbas membuang sebagian lagi uang dan memikulnya di pundaknya dan lalu pergi. Sang Nabi terus melihatnya terpesona akan keserakahannya sampai dia menghilang dari penglihatan. Rasul Allah tidak beranjak dari tempat itu sampai tidak ada satu Dirham pun tersisa dari uang itu.
User avatar
No_Name
Posts: 1255
Joined: Mon Jun 05, 2006 7:01 pm
Location: the Rock n Roll place

[Quran & Hadis] Barang Jarahan Halal

Post by No_Name »

ayat2 dibawah ini ini dibuat Muhammad sebagai "alat" dan "tameng" untuk pembenaran perampokan dan penjarahan yg dilakukannya beserta pengikutnya,termasuk aksi perampasannya atas nama perang "suci" di Khaibar.


>Muhammad mengatasnamakan Allah-nya melegalkan barang jarahan
QS 8:1 Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: "Harta rampasan perang itu kepunyaan Allah dan Rasul, sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman".

juga QS 59:7,QS 8:41


>barang jarahan halal untuk nafkah hidup
QS 48:20 Allah menjanjikan kepada kamu harta rampasan yang banyak yang dapat kamu ambil, maka disegerakan-Nya harta rampasan ini untukmu dan Dia menahan tangan manusia dari (membinasakan) mu (agar kamu mensyukuri-Nya) dan agar hal itu menjadi bukti bagi orang-orang mukmin dan agar Dia menunjuki kamu kepada jalan yang lurus.

QS 8:69 Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

QS 8:41 Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnusabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.


>barang jarahan halal untuk nafkah hidup dan sebagai mata pencaharian
QS 59:7 Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.


>tindakan2 penjarahan Muhammad sebagai mata pencahariannya bisa dibuktikan dengan hadis2 ini:
Hadis Sahih Bukhari, Vol. IV, bab 88:
Dikisahkan oleh Ibn ‘Umar bahwa sang Nabi berkata,”Mata pencaharianku ada di bawah bayangan tombakku(rampasan,pen), dan dia yang tidak menaati perintahku akan dihinakan dengan membayar Jizya.”

http://www.darulislam.info/modules.php? ... ction=view
Hadis Sahih Bukhari Volume 4, Book 53, Number 351:
Dikisahkan oleh Jabir bin Abdullah:
Rasul Allah berkata,”Barang jarahan adalah halal bagiku.”


Hadith Sahih Bukhari Volume 9, Book 93, Number 555:
http://www.darulislam.info/modules.php? ... ction=view
Dikisahkan oleh Abu Huraira:
Rasul Allah berkata, "Allah menjamin (orang yang melakukan Jihad untuk Allah dan tidak ada yang ingin dilakukannya kecuali Jihad untuk Allah dan iman akan FirmanNya) bahwa Allah akan menerimanya di surga (mati sebagai martir) atau mengupahi dia dengan hadiah atau jarahan perang yang telah diterimanya dari tempat dia pergi.”


http://hadith.al-islam.com/bayan/displa ... nd&ID=1091
Hadis riwayat Urwah Al-Bariqi ra.,
ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Kuda, telah terikat pada ubun-ubunnya itu kebajikan hingga hari kiamat, yaitu pahala dan harta rampasan perang



>bukti dari Hadis bahwa Muhammad mencari makan dan nakah dari hasil menjarah,
http://www.darulislam.info/modules.php? ... ction=view
Hadis Sahih Bukhari Volume 5, Book 59, Number 548:
Dikisahkan oleh Ibn Umar:
Kami tidak makan kecuali setelah kami menaklukkan Khaibar.


Hadis Sahih Bukahri, Volume 6, Book 60, Number 407:
http://www.darulislam.info/modules.php? ... ction=view
Dikisahkan oleh Umar:
Harta benda milik Bani An-Nadir merupakan sebagian barang jarahan yang diberikan Allah pada RasulNya (karena) barang2 jarahan seperti itu tidak didapat dari peperangan yang dilakukan kaum Muslim, atau dengan pasukan berkuda, atau dengan pasukan berunta. Jadi barang2 ini adalah milik Rasul Allah saja, dan dia menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan tahunan para istrinya, dan menggunakan sisa dana untuk membeli persenjataan dan kuda sebagai peralatan perang yang digunakan untuk Tujuan Allah.




-----####-----

sebagian kisah2 Muhammad dapat dilihat disini:
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... .php?t=789

atau,
http://mengenal-islam.t35.com/Siapa_Muhammad.htm
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

http://www.news.faithfreedom.org/index. ... e&sid=1218

Allah permitted only Muhammad to conduct raids and plunder
[Allah hanya ijinkan Muhammad utk mengadakan operasi2 perampokan dan penjarahan]

Allah memberikan Muhammad HAK EKSKLUSIF utk mengadakan perampokan dan penjarahan terhadap RAKYAT SIPIL TIDAK BERDOSA dan tidak bersenjata.

Sahih Muslim, Book 004, Number 1058:
Jabir b. 'Abdullah al-Ansari reported: The Prophet (may peace be upon him) said: I have been conferred upon five (things) which were not granted to anyone before me (and these are): Every apostle was sent particularly to his own people, whereas I have been sent to all the red and the black, the spoils of war have been made lawful for me, and these were never made lawful to anyone before me, and the earth has been made sacred and pure and mosque for me, so whenever the time of prayer comes for any one of you he should pray whenever he is, and I have been supported by awe (by which the enemy is overwhelmed) from the distance (which one takes) one month to cover and I have been granted intercession.


[TERJEMAHAN:
Jabir ... melaporkan : nabi (saw) mengatakan: Saya diberikan lima hal yg tidak diberikan kpd siapapun sebelum saya : setiap rasul dikirim khusus bagi rakyatnya sendiri, sementara saya .... rampasan perang disahkan bagi saya dan ini tidak pernah disahkan bagi siapapun sebelum saya ...]

Sahih Muslim, Book 004, Number 1062:
Abu Huraira reported that the Messenger of Allah (may peace be upon him) said: I have been given superiority over the other prophets in six respects: I have been given words which are concise but comprehensive in meaning; I have been helped by terror (in the hearts of enemies): spoils have been made lawful to me: the earth has been made for me clean and a place of worship; I have been sent to all mankind and the line of prophets is closed with me.


[TERJEMAHAN: Abu Huraira melaporkan bahwa rasulullah (saw) mengatakan : Saya diberikan superioritas atas rasul2 lain dalam 6 hal : ... Saya dibantu oleh teror (dalam hati musuh); harta benda mereka disahkan bagi saya: ...]

Tabari, 1987, p 7.20 :
Abd Allah ibn Jahsh reserved one-fifth of the booty for Muhammad. (as per 8:41). Muhammad admonished Abdallah ibn Jahsh for fighting in the sacred month. At first, he refused to accept anything from the loot. Allah then revealed 2:217 sanctioning Muhammad to fight in the sacred months. After this revelation from Allah, Muhammad took possession of the plunder and took charge of the two prisoners


[TERJEMAHAN:
Abduillah ibn Jahsh menyisakan 1/5 harta benda rampasan bagi Muhammad (sesuai dgn Q8:41). ... Pada mulanya, ia (Muhammad) menolak utk menerima apapun dari harta rampasan tsb. TAPI Allah kemudian menurunkan Q2:217 yg memerintahkan Muhammad utk berperang dlm bulan2 haram (suci). Setelah wahyu ini Muhammad mengambil bagian rampasan(nya) ...]


Masih banyak contoh lain yg menunjujkkan tabiat Muhammad sbg perampok, penjarah dan pembunuh non-Muslim:

Muhammad got a booty property of B. Nadir and called it a special gift from Allah (background to 59:6) and these properties were used to support Muhammad’s wives... (Sahih Bukhari, 5:59:367)

Spoils of war are for Allah and Muhammad (8:1)…(Sahih Muslim, 19.4329)

One-fifth of booty belongs to Allah… (Baladhuri, 2002, p 109)

Allah has a special choice from booty, Safi, exclusively reserved for Muhammad… (p 2.847, Sunaan Abu Dawud, 2.2985, footnote 2406)

The Safi is not taken from one-fifth of booty but from the entire loot, before one fifth is taken out… (p 2.848, Sunaan Abu Dawud, 2.2986, footnote 2407)

Safiyyah (a teenage married girl whom Muhammad took as a captive in the plunder of Khaybar Jews) was Allah’s Safi to Muhammad… (p 2 848, Sunaan Abu Dawud, 2 2987, footnote 2408).

Before her capture as a sex slave, Safiyyah’s name was Zainab… (p 2.848, Sunaan Abu Dawud, 2 2987, footnote 2409).
Post Reply