Captain Pancasila wrote:
Ya sudah...
sekarang saya minta Dalil/Sumber Lain yg membuktikan bahwa ngenyot susuw non mukhrim (yg bkn istri/maupun budak), atau memberikan susuw kepada non muhkrim (untuk dikenyot), adalah Halal/bkn Zina... (Sebelumnya Thanks Lho...)
NB : Kalau bisa Golongan Non Mukhrim yg dimaksud adalah yg termasuk Rekan Kerja, Klien, Karyawan, Buruh, Pelanggan/Konsumen, Oke? (sesuai bahasan di thread ini)
Coba baca topik ini dari halaman pertama, anda dapat mengetahui dasar dari fatwa ini terjadi, fatwa ini bukan karangan sembarang orang, tapi Dr. Izzat Attya, kepala departemen Hadis Universitas Al-Azhar- Mesir.
Alasan beliau, ini dari dalil hadist shahih:
http://www.usc.edu/schools/college/crcc ... 8.smt.html
Book 008, Number 3427:
Umm Salama said to 'A'isha (Allah be pleased with her): A young boy who is at the threshold of puberty comes to you. I, however, do not like that he should come to me, whereupon 'A'isha (Allah be pleased with her) said: Don't you see in Allah's Messenger (may peace be upon him) a model for you? She also said: The wife of Abu Hudhaifa said: Messenger of Allah, Salim comes to me and now he is a (grown-up) person, and there is something that (rankles) in the mind of Abu Hudhaifa about him, whereupon Allah's Messenger (may peace be upon him) said: Suckle him (so that he may become your foster-child), and thus he may be able to come to you (freely).
Terjemahan:
Umm Salam berkata pada Aisha: Seorang anak muda menjelang akil balik datang padamu. Namun aku tidak suka dia datang padaku. Mendengar itu Aisha berkata: Tidakkah kau mencontoh pada rasul Allah? Lalu dia berkata: Istri Abu Hudhaifa bekata, "Rasul Allah, Salim datang padaku dan dia sekarang seorang lelaki dewasa, dan ada sesuatu yang mengganggu pikiran Abu Hudhaifa tentang dia." Mendengar itu
rasul Allah berkata, "Susuilah dia (supaya dia menjadi anak angkatmu) dan karena itu dia bisa bebas mengunjungimu.
Maksud dari hadist diatas anda tentu mengerti bukan?
Untuk menghindari zina dengan non muhrim, maka jika seorang lelaki dewasa menyusu kepada non muhrim tsb, akan mengakibatkan lelaki tsb terjadi hubungan ibu dan anak dari wanita yg disusui nya, maka tidak boleh menjadi zinah antara mereka.
Saya pikir anda seharusnya mengatakan, Islam itu indah karena mengatur manusia agar terhindar dari zina dengan cara menyusuinya, anda juga boleh menyusu kepada rekan wanita teman sekantor anda dll, untuk menghilangkan bau-bauan zina antar anda dan semua rekan2 wanita anda, boleh juga jika kamu mau nyusu kepada para pelanggan, buruh dll, karena ini sudah sesuai dengan anjuran dari hadist tsb, yang jelas, kamu tidak boleh mengawini mereka setelah menyusu pada mereka.
Jadi jika ada keberatan dari anda mengenai fatwa, silahkan hubungi Dr. Izzat Attya, kepala departemen Hadis Universitas Al-Azhar- Mesir., karena sesuai dengan judul topik ini adalah mengungkapkan adanya hadist mengenai menyusui lelaki dewasa.