Bagaimana cara Patah Salero menghitung waris dg DALILNYA SND

Mengungkapkan cara berpikir Muslim pada umumnya dan Muslim di FFIndonesia pada khususnya.
Post Reply
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Bagaimana cara Patah Salero menghitung waris dg DALILNYA SND

Post by keeamad »

Patah Salero wrote: Ada satu pengecualian, yaitu untuk suami atau istri yang meninggal,
dan bilangan-bilangan waris ttersebut bila dijumlahkan kurang dari satu.
Dalam situasi ini, bagian suami atau iistri adalah proporsinya terhadap harta dan dibagikan terlebih dahulu.
Setelah itu bagian ahli waris yang lain dinyatakan sebagai rasio terhadap ahli waris yang lain.
Sekarang kita langsung meluncur ke TEKAPE dengan kasus sbb:
Seorang wanita wafat di pulau terpencil, dan dia HANYA meninggalkan ahli waris sbb:
1. Seorang Suami
2. Seorang Bapak Kandung
3. Seorang bu Kandung

Jadi menurut ketentuan :
SUAMI MENDAPAT 1/2 DARI HARTA YG DITINGGALKAN,
Sedangkan IBU DAN BAPAKNYA MASING2X 1/6 .....

Bila kita jumlahkan :
1/2 + 1/6 + 1/6 = 5/6 - )KURANG DARI SATU)

MAKA Sesuai dalil akhwat Patah Salero:
untuk suami atau istri yang meninggal,
dan bilangan-bilangan waris ttersebut bila dijumlahkan kurang dari satu.
Dalam situasi ini, bagian suami atau iistri adalah proporsinya terhadap harta dan dibagikan terlebih dahulu.
Misal hartanya adalah 6 juta,
maka SUAMI AKAN MENDAPAT SEPARONYA, YAITU 3 JUTA .....

Lalu :
Setelah itu bagian ahli waris yang lain dinyatakan sebagai rasio terhadap ahli waris yang lain.
Dari sisa yang ada 3 juta, dan dimana ibu serta bapak mendapat masing2x 1/6 ......,
maka apakah mereka (Ibu dan Bapak) mendapat :
A. 1 juta
B. 3 juta

======================
Kalo jawabannya A, sisa 2 juta mau diapain ... ???


Kalo jawabannya B,
Wah si suami rugi dong kalo begitu ... ?!
Mending dia ikut sistem Rad aja kalo begitu,
dimana dari penjumlahan 1/2 + 1/6 + 1/6 = 5/6,
maka dia akan mendapat :
3/5 x 6 juta = 3,6 juta (lebih besar dari cuma 3 juta)
:stun:

BTW:
Ketentuan anda itu APA/MANA DALILNYA ... ???
:stun: :stun:
Mirror: Bagaimana cara Patah Salero menghitung waris dg DALILNYA SND
Follow Twitter: @ZwaraKafir
hobit
Posts: 882
Joined: Fri Dec 23, 2011 8:39 pm

Re: Bagaimana cara Patah Salero menghitung waris dg DALILNYA

Post by hobit »

tuhannya patah itu asal njeplak waktu menurunkan ayat2 waris.
dapat dimaklumi karena gak paham matematika.

adanya aul dan rat, itu sejatinya bentuk 'pengakuan' bahwa tuhannya patah gak ngerti matematika manusia.

para ulama sudah membuat aul dan rat, tapi si tole patah ini ingin tampil beda dengan cara membuat
penafsiran yang mbulet untuk kalimat2 yang sudah baku dipahami oleh manusia.

jadi untuk manusia NORMAL:
kalimat : 1/2 dari total harta
akan berarti : 50% dari total harta atau 1/2 dikalikan total harta.

tapi untuk orang2 yang gemar menjedok2an kepalanya:
akan berarti : BUKAN 50% dari total harta, tapi dibuat berdasarkan perbandingan dengan cocokmologinya.

kalo ditantang: coba pakai penafsiran ahli hukum/pengacara:
arti frasa : 50% dari totalk harta itu yang benar yang mana ?
berani gak sitole ? bisa diketawai sedunia.

si tole ini doyan memakai penafsiran sendiri, lalu memaksa lawan diskusi menerimanya,
tapi ketika diminta membuktikan penafsirannya apakah sesuai dengan kaidah2 yang umum dipakai,
pasti muter2 kek gasing

Mirror 1: si tole ini doyan memakai penafsiran sendiri, lalu memaksa lawan diskusi menerim
Follow Twitter: @ZwaraKafir
IC1101
Posts: 354
Joined: Fri Oct 21, 2011 9:54 pm

Re: Bagaimana cara Patah Salero menghitung waris dg DALILNYA

Post by IC1101 »

Dalih apapun yang muslim kemukakan dalam pembagian harta warisan tetap saja masuk dalam perhitungan akal-akalan yang dinamakan AUL & RADD

Silakan download software untuk mengotak-atik warisan menurut akal-akalan muslim (bukan menurut aturan quran) disini:
http://chipmedia.wordpress.com/2010/12/ ... lmu-waris/

atau yang online disini: http://kaisansoft.com/attashil-online/


Lihat contoh soal jika almarhum meninggal tanpa anak, tanpa orang tua, tanpa kerabat (Paman, Sepupu, dll) hanya menyisakan istri dan saudara kandungnya yg perempuan. Warisan yang menjadi hak istrinya lebih kecil dari iparnya, ini menunjukkan ketidak-adilan islam dalam membagi warisan.
Image

Silakan otak-atik jika yang meninggal hanya menyisakan seorang istri tanpa anak & tanpa keluarga darimanapun, apa yang terjadi?
Mirror 1: mengotak-atik warisan menurut akal-akalan muslim
Follow Twitter: @ZwaraKafir
abinoor
Posts: 190
Joined: Thu Jun 18, 2009 7:25 pm

Re: Bagaimana cara Patah Salero menghitung waris dg DALILNYA

Post by abinoor »

Si patah salero lebih pintar dari Allah SWT dalam menghitung warisan, salute...!!!

Andai saja Allah SWT pintar berhitung, tentunya rumus dr sdr.patah salero tidak dibutuhkan lagi.
Atau....amandemen saja rumus hukum warisan di quran dgn rumus si patah salero

:-"
Mirror 1: Bagaimana cara Patah Salero menghitung waris dg DALILNYA SND
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Patah Salero
Posts: 2703
Joined: Tue Dec 21, 2010 12:31 am

Re: Bagaimana cara Patah Salero menghitung waris dg DALILNYA

Post by Patah Salero »

Patah Salero wrote: Ada satu pengecualian, yaitu untuk suami atau istri yang meninggal,
dan bilangan-bilangan waris ttersebut bila dijumlahkan kurang dari satu.
Dalam situasi ini, bagian suami atau iistri adalah proporsinya terhadap harta dan dibagikan terlebih dahulu.
Setelah itu bagian ahli waris yang lain dinyatakan sebagai rasio terhadap ahli waris yang lain.
keeamad wrote:
Sekarang kita langsung meluncur ke TEKAPE dengan kasus sbb:
Seorang wanita wafat di pulau terpencil, dan dia HANYA meninggalkan ahli waris sbb:
1. Seorang Suami
2. Seorang Bapak Kandung
3. Seorang bu Kandung

Jadi menurut ketentuan :
SUAMI MENDAPAT 1/2 DARI HARTA YG DITINGGALKAN,
Sedangkan IBU DAN BAPAKNYA MASING2X 1/6 .....

Bila kita jumlahkan :
1/2 + 1/6 + 1/6 = 5/6 - )KURANG DARI SATU)
Cara ngitung menurut Quran enggak gituuu, kalee...

Suami mendapat 1/2 karena istrinya yang meninggal enggak punya anak.
(Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. (4:12)

Ibu mendapat 1/3 karena yang meninggal enggak punya anak maupun saudara
( Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (4:11)

Ayah mendapatkan 1/6 sebagai ashabah (ahli waris yang menghabiskan sisa harta)

Klop kan. Gak ada masalah radd dan aul.

Tapi para Fukaha menolak menggunakan pembagian letterlijk versi Quran ini, karena bagian Ibu lebih besar dari pada bagian bapak. sementara Quran berulang kali menyatakan bahwa bagian anak laki-laki atau saudara laki-laki dua kali lipat dari anak perempuan dan saudara perempuan.

Untuk menghindari pembagian ibu lebih besar dari bapak, maka hak suami yang setengah diberikan terlebih dahulu.
Kemudian sang Ibu mendapat 1/3 dari sisa yang setengah tersebut yang berart 1/6 dari total harta.
kemudia sang bapak mendapatkan sisanya yang merupakan 2/3 dari sisa pembagian, dan 1/3 dari total harta.

dengan cara ini bagian waris bapak tetap dua kali llipat bagian waris ibu.

Untuk lebih lengkap baca : http://media.isnet.org/islam/Waris/Umariyyatan.html
abinoor
Posts: 190
Joined: Thu Jun 18, 2009 7:25 pm

Re: Bagaimana cara Patah Salero menghitung waris dg DALILNYA

Post by abinoor »

Ijin menyimak, kepingin liat si patah salero bela cara hitung versi quran atau bela Cara hitung versi quran + manusia.
Patah Salero
Posts: 2703
Joined: Tue Dec 21, 2010 12:31 am

Re: Bagaimana cara Patah Salero menghitung waris dg DALILNYA

Post by Patah Salero »

IC1101 wrote:Dalih apapun yang muslim kemukakan dalam pembagian harta warisan tetap saja masuk dalam perhitungan akal-akalan yang dinamakan AUL & RADD

Silakan download software untuk mengotak-atik warisan menurut akal-akalan muslim (bukan menurut aturan quran) disini:
http://chipmedia.wordpress.com/2010/12/ ... lmu-waris/

atau yang online disini: http://kaisansoft.com/attashil-online/


Lihat contoh soal jika almarhum meninggal tanpa anak, tanpa orang tua, tanpa kerabat (Paman, Sepupu, dll) hanya menyisakan istri dan saudara kandungnya yg perempuan. Warisan yang menjadi hak istrinya lebih kecil dari iparnya, ini menunjukkan ketidak-adilan islam dalam membagi warisan.
ketidak adilan yang loe maksud relatif, bro.
dalam Islam, ketika seseorang meninggal, maka harta yang dimilikinya kembali semuanya kepada Allah. Allah lah yang berhak menentukan siapa mendapat berapa dari harta si mayit tersebut.
Dalam islam, Hubungan darah lebih penting dari pada hubungan perkawinan. Suami atau istri bisa menikah lagi dengan orang lain, tapi yang namanya hubungan darah enggak akan pernah berubah. Oleh karena itu menurut mayoritas ulama, suami atau istri tidak mendapat lebih dari bagian waris mereka jika jumlah bagian kurang dari satu (tidak mendapat radd), tapi ikut dikurangi jika jumlah bagian-bagian waris lebih dari satu (ikut di aul)
IC1101 wrote:Silakan otak-atik jika yang meninggal hanya menyisakan seorang istri tanpa anak & tanpa keluarga darimanapun, apa yang terjadi?
Jawabannya sama seperti diatas, Istri hanya mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkan. Tidak lebih. untuk sisa hartanya para ulama berbeda pendapat. ada yang menganggap diberikan kepada zawil arham, yakni anggota keluarga dekat yang tidak memiliki hak waris, misalnya saudara perempuan dari ayah yang meninggal (bibi).

sebagian lagi berpendapat harta itu harus diberikan kepada baitul mal (di serahkan untuk kemaslahatan masyarakat)
wallahu a'lam.
IC1101
Posts: 354
Joined: Fri Oct 21, 2011 9:54 pm

Re: Bagaimana cara Patah Salero menghitung waris dg DALILNYA

Post by IC1101 »

Patah Salero wrote:Ada satu pengecualian, yaitu untuk suami atau istri yang meninggal,
dan bilangan-bilangan waris tersebut bila dijumlahkan kurang dari satu.
Dalam situasi ini, bagian suami atau iistri adalah proporsinya terhadap harta dan dibagikan terlebih dahulu.
Setelah itu bagian ahli waris yang lain dinyatakan sebagai rasio terhadap ahli waris yang lain.
Bila bilangan2 waris bila dijumlahkan kurang dari satu itu menunjukkan muhammad tidak mengerti dalam membagi harta warisan dengan pas utk tiap ahli waris.
Patah Salero wrote:Ada satu pengecualian, yaitu untuk suami atau istri yang meninggal,
dan bilangan-bilangan waris ttersebut bila dijumlahkan kurang dari satu.
Dalam situasi ini, bagian suami atau istri adalah proporsinya terhadap harta dan dibagikan terlebih dahulu.
Setelah itu bagian ahli waris yang lain dinyatakan sebagai rasio terhadap ahli waris yang lain.
Quran tidak mengatakan bagian suami / istri harus dibagikan terlebih dahulu, anda berusaha untuk mengelabui dengan memanipulasi perintah quran
Patah Salero wrote:Ada satu pengecualian, yaitu untuk suami atau istri yang meninggal,
dan bilangan-bilangan waris ttersebut bila dijumlahkan kurang dari satu.
Dalam situasi ini, bagian suami atau iistri adalah proporsinya terhadap harta dan dibagikan terlebih dahulu.
Setelah itu bagian ahli waris yang lain dinyatakan sebagai rasio terhadap ahli waris yang lain.
Quran juga tidak mengatakan bagian ahli waris yang lain adalah sisa harta setelah dibagikan sebelumnya untuk bagian suami / istri. Rasio terhadap ahli waris yang lain hanya untuk anak/saudara laki-laki adalah dua kali dari anak/saudara perempuan, selebihnya adalah rasio dari harta yang ditinggalkan bukan dari ahli waris lain.
Maka benar apa yang dikatakan keeamad, PS menghitung waris dengan dalil-nya sendiri yang tidak sesuai dengan perintah quran.


Seperti yang sdh saya katakan, muslim selalu mencari cara untuk meng-akal-i agar pembagian warisan terlihat adil dikarenakan rujukan quran tidak dapat membagi warisan dengan tepat. Jika quran tepat dalam membagi warisan maka para muslim tidak akan repot-repot memakai rumusan Aul & Radd atau dengan software yang dibuat untuk memudahkan tetapi tetap saja hasilnya tidak sesuai dengan perintah quran.
Mirror 1: bilangan-bilangan waris tersebut bila dijumlahkan kurang dari satu.
Follow Twitter: @ZwaraKafir
abinoor
Posts: 190
Joined: Thu Jun 18, 2009 7:25 pm

Re: Bagaimana cara Patah Salero menghitung waris dg DALILNYA

Post by abinoor »

@patah salero

Banyak ulama memakai metoda AUL dan RADD, dr dalil quran kan dasarnya? Yg mana sih?

Kalau cara/metoda anda menghitung, Pakai dalil quran juga ? yg mana?

:partyman:
Mirror 1: Bagaimana cara Patah Salero menghitung waris dg DALILNYA SND
Follow Twitter: @ZwaraKafir
IC1101
Posts: 354
Joined: Fri Oct 21, 2011 9:54 pm

Re: Bagaimana cara Patah Salero menghitung waris dg DALILNYA

Post by IC1101 »

Patah Salero wrote:dalam Islam, ketika seseorang meninggal, maka harta yang dimilikinya kembali semuanya kepada Allah. Allah lah yang berhak menentukan siapa mendapat berapa dari harta si mayit tersebut.
Allah tidak membutuhkan harta manusia apalagi harta dari orang yang sudah mati. Yang kembali kepada Allah adalah roh / jiwanya, hartanya kembali kepada manusia lagi yaitu ahli waris atau orang-orang yang ingin memiliki harta si mayit tersebut.
Patah Salero wrote:dalam Islam, ketika seseorang meninggal, maka harta yang dimilikinya kembali semuanya kepada Allah. Allah lah yang berhak menentukan siapa mendapat berapa dari harta si mayit tersebut.
allah islam kepo amat ngurusin harta warisan segala eh cara membaginya tidak pas lagi sampai-sampai perlu bantuan para pengikutnya dengan rumusan aul & radd.

Patah Salero wrote:Oleh karena itu menurut mayoritas ulama, suami atau istri tidak mendapat lebih dari bagian waris mereka jika jumlah bagian kurang dari satu (tidak mendapat radd), tapi ikut dikurangi jika jumlah bagian-bagian waris lebih dari satu (ikut di aul)
Nah, akhirnya anda mengakui bahwa dalih apapun yg anda kemukakan tetap saja masuk dalam aul & radd yang tujuannya untuk meng-akal-i pembagian warisan supaya pas karena quran tidak dapat membagi warisan dengan tepat, hehe..
Mirror 1: Bagaimana cara Patah Salero menghitung waris dg DALILNYA SND
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Last edited by IC1101 on Thu Aug 28, 2014 10:49 am, edited 1 time in total.
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: Bagaimana cara Patah Salero menghitung waris dg DALILNYA

Post by keeamad »

@patahsalero, terimakasih atas jawabannya ...

Jadi bagian ibu itu jika dilhat dari :
1. Harta yang ditinggalkan = 1/6
2. Harta yang didapat anaknya = 1/3
3. Harta yang didapat bapak (suami) = 1/2


BTW.
Mana dalil yg Mengatakan Jika Jumlah Bilangan Waris Kurang Dari Satu,
Maka Ahli Waris yang DISEBUT Mendapat Waris "DARI HARTA YANG DITINGGALKAN",
Didahulukan dan Dihitung Berdasarkan Porsi dari HARTA YANG DITINGGALKAN .... ???


Dan coba tolong bawakan contohnya kasus dan perhitungannya,
agar kami kafir mengerti yang anda maksud ....
Mirror 1: Mana dalil yg Mengatakan Jika
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: Bagaimana cara Patah Salero menghitung waris dg DALILNYA

Post by keeamad »

@patah salero.
Pada intinya - dan dari tulisan anda sendiri,
frasa DARI HARTA YG DITINGGALKAN,
bisa dimaknai 2 maksud / arti ....
1. MEMANG BENAR DARI HARTA (AWAL) YANG DITINGGALKAN (sesuai pernyataan anda sendiri)
2. BERDASARKAN DARI PROPORS AHLI WARIS YANG LAIN (yang jg sesuai dengan pernyataan anda sendiri)


Betul begitu bukan .... ?!
MIKIR ....... !!!!!!!!!!!!!!!
Mirror 1: MIKIR ....... !!!!!!!!!!!!!!!
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
gema
Posts: 1097
Joined: Sun Sep 08, 2013 10:27 pm

Re: Bagaimana cara Patah Salero menghitung waris dg DALILNYA

Post by gema »

Formula hukum waris baru afa lagi nih dari si PS..?
Jangan-jangan hukum aul & rad dibolak-balik aja sama dia.
Post Reply