Sekarang kita langsung meluncur ke TEKAPE dengan kasus sbb:Patah Salero wrote: Ada satu pengecualian, yaitu untuk suami atau istri yang meninggal,
dan bilangan-bilangan waris ttersebut bila dijumlahkan kurang dari satu.
Dalam situasi ini, bagian suami atau iistri adalah proporsinya terhadap harta dan dibagikan terlebih dahulu.
Setelah itu bagian ahli waris yang lain dinyatakan sebagai rasio terhadap ahli waris yang lain.
Seorang wanita wafat di pulau terpencil, dan dia HANYA meninggalkan ahli waris sbb:
1. Seorang Suami
2. Seorang Bapak Kandung
3. Seorang bu Kandung
Jadi menurut ketentuan :
SUAMI MENDAPAT 1/2 DARI HARTA YG DITINGGALKAN,
Sedangkan IBU DAN BAPAKNYA MASING2X 1/6 .....
Bila kita jumlahkan :
1/2 + 1/6 + 1/6 = 5/6 - )KURANG DARI SATU)
MAKA Sesuai dalil akhwat Patah Salero:
Misal hartanya adalah 6 juta,untuk suami atau istri yang meninggal,
dan bilangan-bilangan waris ttersebut bila dijumlahkan kurang dari satu.
Dalam situasi ini, bagian suami atau iistri adalah proporsinya terhadap harta dan dibagikan terlebih dahulu.
maka SUAMI AKAN MENDAPAT SEPARONYA, YAITU 3 JUTA .....
Lalu :
Dari sisa yang ada 3 juta, dan dimana ibu serta bapak mendapat masing2x 1/6 ......,Setelah itu bagian ahli waris yang lain dinyatakan sebagai rasio terhadap ahli waris yang lain.
maka apakah mereka (Ibu dan Bapak) mendapat :
A. 1 juta
B. 3 juta
======================
Kalo jawabannya A, sisa 2 juta mau diapain ... ???
Kalo jawabannya B,
Wah si suami rugi dong kalo begitu ... ?!
Mending dia ikut sistem Rad aja kalo begitu,
dimana dari penjumlahan 1/2 + 1/6 + 1/6 = 5/6,
maka dia akan mendapat :
3/5 x 6 juta = 3,6 juta (lebih besar dari cuma 3 juta)
BTW:
Ketentuan anda itu APA/MANA DALILNYA ... ???
Mirror: Bagaimana cara Patah Salero menghitung waris dg DALILNYA SND
Follow Twitter: @ZwaraKafir