NYFGbY wrote:
..Karena pembunuhan adalah tindakan menghilangkan NYAWA/ KEHIDUPAN, d a n karena janin dibawah umur 120 hari BELUM MEMPUNYAI ROH/ NYAWA/ KEHIDUPAN dan bahkan BELUM disebut sbg MANUSIA/ HIDUP, maka artinya
tindakan mengaborsi janin sebelum janin itu berumur 120 hari dalam pandangan islami BUKANLAH PEMBUNUHAN tapi HANYALAH MEMBUANG SEONGGOK DAGING MENTAH.
Mhd61l4 wrote:
Aktivitas otak pada bayi diketahui dengan mengunakan tehnologi "Nova" terjadi ketika masih berbentuk embrio yang berusia 8 minggu.
Pada beberapa negara, usia kandungan dibawah 8 minggu dianggab bahwa janin belum termasuk mahluk hidup dan langkah aborsi/pengguguran kandungan masih diijinkan apabila kehamilan tidak diinginkan.
Joe Andmie wrote:
Para pengikut nabi cabulpun pernah bertanya ketika mau menggauli perempuan dari hasil rampasan perang, apakah coitus terputus berdosa? Silahkan cari diquran atau hadist.
Bagi kami yang yakin dilahirkan dari sparma dan sel telor yang hidup, aborsi adalah pembunuh.
Mari kita pergunakan akal dan logika logis .
Fatwa MUI No. 4 Tahun 2005 Tentang Aborsi
Dengan mempertimbangkan realitas masyarakat khususnya dalam konteks yang berkaitan dengan aborsi, mengingat beberapa dalil-dalil agama dan memperhatikan beberapa pendapat ulama seputar hukum aborsi, MUI dengan membaca basmalah dan memohon taufiq dan hidayah Allah swt. menetapkan fatwa tentang aborsi sebagai berikut;
Pertama: Ketentuan Umum
1. Darurat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir mati.
2. Hajat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan besar.
Kedua: Ketentuan Hukum
1.
Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
2. Aborsi dibolehkan karena adanya udzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat.
a. Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilan yang membolehkan aborsi adalah:
- Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh Tim Dokter.
– Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.
b. Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah:
– Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetic yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.
– Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang di dalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter, dan ulama.
c. Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
3. Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.
Keputusan fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap Muslim yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 12 Rabi’ul Akhir 1426 H/21 Mei 2005
MAJLIS ULAMA INDONESIA KOMISI FATWA
Ketua
KH. MA`RUF AMIN
sumber : NU Online
xixixi... MUI fakai istilah kedokteran segala sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi) maksudnya biar beda-beda tifis sama usia hamil 40 hari kalee ya.
Mirror 1: Aborsi sebelum janin berumur 120 hari BUKAN PEMBUNUHAN.
Follow Twitter: @ZwaraKafir