Kalau mau konsekwen mustinya MUI juga melarang umat Islam makan Mangga,Durian dll. Yang menanamnya menggunakan pupuk dengan barang Haram seperti kotoran binatang / manusia apalagi kotoran babi. Karena Kotoran adalah barang haram seharam2nya spt babi. Fatwa MUI ini seharusnya juga diberikan ke petani buah2an dan sayuran!!!.Date: Wed, 3 Jan 2001 23:09:15 -0800
From: "Croc Gobbo" <[email protected]>
To: [email protected], [email protected], [email protected]
Subject: Kalau mau konsekuen Buah / Sayur juga hrs ada Fatwa MUI.
Karena kasus Ajinomoto adalah sama saja dengan kasus menanam pohon buah2an dan sayuran dengan pupuk kandang: Enzym PORCINE yg, katanya mengandung bahan dari babi (haram), hanya digunakan untuk proses hidrolisa KEDELAI yang selanjutnya hanya dipakai sebagai Media (analogi dengan tanah bagi Tanaman) bagi pertumbuhan bakteri dan bakteri inilah yang digunakan sebagai bahan Fermentasi Tetes Tebu agar menghasilkan monosodium-glutamat (MSG) atau yg lebih dikenal sebagai Vitsin atau bumbu masak.
Jadi sebenarnya mata rantai peran Porcine sendiri dengan MSG yang dihasilkan cukup jauh, malah lebih jauh dibandingkan proses kotoran hewan/manusia yg dipakai sebagai pupuk tanaman buah/sayuran.
Tapi sayang sering Emosi lebih Ngotot dari pada Akal.
Inilah sebabnya, ketika MUI telah menemukan bahan Porcine ini dan melaporkan ke Dirjen POM sejak Agustus 2000, Dirjen POM selama 4 bulan tidak segera mengeluarkan larangan thd produksi MSG ini, karena memang sebenarnya mata rantainya sudah jauh, tapi yah kembali lagi karena tekanan emosi yg lebih kuat dari yang tidak mau menggunakan akal maka akhirnya Dirjen POM akhirnya takluk.
Kamis, 04 Januari 2001, 09:42 WIB
Ajinomoto Harus Ditarik dari Pasar
Kota, Warta Kota
Pemerintah melalui Direktorat Jendral Pengawasan Obat dan Makanan (POM) memutuskan, terhitung sejak tanggal 3 Januari 2001 menarik Monosodium Glumat (MSG) atau bumbu masak merek Ajinomoto dari peredarannya di pasar bebas. Jangka waktu penarikan maksimal hanya tiga minggu dari tanggal penentuan ditarik.
Menurut siaran pers, Ditjen POM, Rabu (3/1) keputusan itu merupakan hasil dari pertemuan antara Departemen Agama, Departeman Kesehatan dan Ditjen POM, Wakil Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan LP POM-MUI, yang membahas kasus Ajinomoto.
Dirjen POM Sampurno menjelaskan, tindakan penarikan itu dilakukan sebagai langkah lanjut dari hasil rapat komisi Fatwa MUI pada tanggal 16 Desember 2000. Fatwa itu menyebutkan bahwa produk tersebut dinyatakan haram.
Pernyataan itu didasarkan bahwa dalam proses pembuatan bumbu masak Ajinomoto menggunakan bakteri untuk proses fermentasi tetes tebu (molase).
Bakteri tersebut sebelum digunakan dalam proses fermentasi dibiakan dalam media yang mengandung Bacto-soytone (nutrisi untuk pertumbuhan bakteri). Bacto-soytone merupakan hasil hidrolisis enzymatik kedelai. Enzym tersebut berasal dari porcine/babi.
Direksi PT Ajinomoto, kata sampurno, telah menyatakan sanggup menarik produknya dan akan mengganti Bacto Soytone dengan mameno. Namun tambah sampurno, produk baru yang menggunakan mameno, baru bisa diedarkan dengan label halal bila telah mendapat sertifikat halal dari MUI. (lis)