Muslim sering menyatakan bahwa AlQuran menyempurnakan ajaran agama sebelumnya, Yahudi dan Kristen. Disini saya akan menyodorkan perbandingan kedua kitab (AlQuran dan Alkitab) dalam menghadapi kasus pencurian, dan mempertimbangkan bahwa apakah kedua Kitab ini berasal dari Tuhan yang sama atau Tidak.
Dalam Al Quran, Allah SWT menyatakan bahwa:
Al Maidah : 38
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Dipertegas dengan hadist:
Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. memotong tangan pencuri dalam (pencurian) sebanyak seperempat dinar ke atas
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3189
Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Pada zaman Rasulullah saw. tangan seorang pencuri tidak dipotong pada (pencurian) yang kurang dari harga sebuah perisai kulit atau besi (seperempat dinar) yang keduanya berharga
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3193
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. pernah memotong tangan seorang yang mencuri sebuah perisai yang berharga tiga dirham
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3194
Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri sebuah topi baja lalu dipotong tangannya dan yang mencuri seutas tali lalu dipotong tangannya
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 3195
Dari perbandingan tersebut, kita bisa lihat, bahwa Allah SWT yang maha Bijaksana, memerintahkan pemotongan tangan (perusakan anggota tubuh) atas kejahatan pencurian (perusakan harta benda). Sedangkan Tuhan dalam Alkitab, memerintahkan bahwa harta diganti dengan harta. Pemotongan tangan tentu saja akan merusak seseorang (bahkan dapat menyebabkan kematian) dan menimbulkan luka seumur hidup. Saya mengajak kita semua untuk melihat sebuah ayat yang memperlihatkan bagaimana hukuman bagi pezina lebih ringan dari pencuri, meskipun selanjutnya akan dibatalkan dengan hukum rajam.Dalam Alkitab, Tuhan (YHVH) menyatakan kepada Musa:
1.Jika seorang pria mencuri, tetapi bertobat dia harus membayar kembali nilai dari apa yang ia curi ditambah dengan dua puluh persen dari nilai barang yang ia curi:
Apabila seseorang berbuat dosa dan berubah setia terhadap TUHAN, dan memungkiri terhadap sesamanya barang yang dipercayakan kepadanya, atau barang yang diserahkan kepadanya atau barang yang dirampasnya, atau apabila ia telah melakukan pemerasan atas sesamanya, atau bila ia menemui barang hilang, dan memungkirinya, dan ia bersumpah dusta--dalam perkara apapun yang diperbuat seseorang, sehingga ia berdosa-- apabila dengan demikian ia berbuat dosa dan bersalah, maka haruslah ia memulangkan barang yang telah dirampasnya atau yang telah diperasnya atau yang telah dipercayakan kepadanya atau barang hilang yang ditemuinya itu, atau segala sesuatu yang dimungkirinya dengan bersumpah dusta. Haruslah ia membayar gantinya sepenuhnya dengan menambah seperlima; haruslah ia menyerahkannya kepada pemiliknya pada hari ia mempersembahkan korban penebus salahnya.
(Imamat 6:2-5)
2. Jika ia tidak bertobat dan barang yang ia curi ditemukan padanya, ia harus membayar dua kali lipat.
Jika yang dicurinya itu masih terdapat padanya dalam keadaan hidup, baik lembu, keledai atau domba, maka ia harus membayar ganti kerugian dua kali lipat
(Keluaran 22:4)
3. Jika ia telah melepas apa yang telah dicuri, dengan menjual atau menggunakannya, ia harus membayar antara empat sampai lima kali nilai barang curian.
Apabila seseorang mencuri seekor lembu atau seekor domba dan membantainya atau menjualnya, maka ia harus membayar gantinya, yakni lima ekor lembu ganti lembu itu dan empat ekor domba ganti domba itu.
(Keluaran 22:1)
4. Jika ia tidak dapat membayar, ia harus dijual sebagai budak dan bekerja selama enam tahun, setelah itu ia harus dibebaskan. Berbeda dengan hukuman perbudakan yang permanen, yang satu ini bersifat sementara, hanya berlangsung enam tahun. Selain itu, ketika dibebaskan, orang itu harus diberikan kepadanya sumber daya yang akan memberinya awal yang baik dalam kehidupan barunya. Alkitab menyatakan demikian:
Apabila seorang saudaramu menjual dirinya kepadamu, baik seorang laki-laki Ibrani ataupun seorang perempuan Ibrani, maka ia akan bekerja padamu enam tahun lamanya, tetapi pada tahun yang ketujuh engkau harus melepaskan dia sebagai orang merdeka.Dan apabila engkau melepaskan dia sebagai orang merdeka, maka janganlah engkau melepaskan dia dengan tangan hampa, engkau harus dengan limpahnya memberi bekal kepadanya dari kambing dombamu, dari tempat pengirikanmu dan dari tempat pemerasanmu, sesuai dengan berkat yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu, haruslah kauberikan kepadanya.
(Ulangan 15:12-14)
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
(An Nuur :2)
Kita bisa lihat bahwa orang yang berzinah, setelah dicambuk, bisa pindah ke kota lain dan memulai kehidupan dengan nama yang bersih, tanpa luka, sedangkan orang yang dipotong tangannya, tidak akan mendapat tangannya kembali.
"Kesimpulan Silent
Jadi, dari mana sumber hukum potong tangan ini?
PAGANISME adalah sumber asli dari penghukuman ini:
Ibn Kathir, seorang komentator muslim, menyatakan hal ini:
"pemotongan tangan sebagai hukuman atas pencurian, dipraktekkan oleh orang-orang Arab pada jaman Jahiliyah, dan diteruskan oleh Islam dengan tambahan-tambahan ketentuan... Dikatakan bahwa yang pertama mempraktekkan pemotongan tangan adalah Bani Quraish pada jaman Jahiliyah. Mereka memotong tangan seorang laki-laki bernama Duaik yang merupakan seorang kepala suku orang-orang Malih b-'Amr dari Khasa'ah ketika ia mencuri harta benda dari Ka'bah
(Ibn Kathir, mengomentari Al Maidah:38)
Penting untuk dicatat bahwa tidak salah satu dari banyak nabi dari Tuhan yang benar, Sang Pencipta, (sebelum waktu Muhammad) pernah menyampaikan perintah menetapkan pengrusakan tubuh sebagai kompensasi atas kerusakan harta benda. Nabi penyembah berhala menyerukan hukuman tersebut.
Misalnya hukum Asyur:
"Jika seorang istri bangsawan telah mencuri sesuatu dari rumah bangsawan lain, melebihi nilai lima mina, pemilik (barang yang dicuri) dicuri akan bersumpah," Aku tidak pernah membiarkan dia mengambil(nya), ada pencurian di rumah saya , 'jika suaminya (yang mencuri) mau, ia dapat menyerahkan barang yang dicuri dan menebus isterinya, (tetapi) memotong telinganya. Jika suaminya tidak ingin menebus isterinya, pemilik (barang yang dicuri) harus mengambilnya dan memotong hidungnya"
(Ancient Near Eastern Texts Relating to the Old Testament, edited by James B. Pritchard, Princeton University Press, 1969, the Middle Assyrian Laws, Tablet A: Law 5.)
Dan Hukum Hammurabi menyatakan:
"Jika pemilik tanah yang menyewa seorang bangsawan (lain) untuk mengawasi bidang tanahnya, dan meminjamkannya dia benih-benih, mempercayakan dia dengan lembu, mengontraknya untuk merawat ladangnya, jika ia (yang dikontrak) mencuri benih atau makanan ternak dan ditemukan dalam kepemilikannya (yang mencuri), mereka akan memotong tangannya"
(Ancient Near Eastern Texts Relating to the Old Testament, edited by James B. Pritchard, Princeton University Press, 1969, the Code of Hammurabi, Law 253.)
Harus diingat bahwa kejahatan pencurian adalah suatu bentuk pengrusakan kepada harta benda, tetapi pemotongan tangan menyebabkan kerusakan pada tubuh. Ada perbedaan besar antara kerusakan harta benda dan kerusakan tubuh, karena kerusakan atas harta benda tidak akan pernah sama dengan kerusakan tubuh. Harta benda dapat dikompensasikan atau diganti, tapi di mana bisa mengganti tangan manusia?
Nah, dengan demikian, kita dapat menyimpulkan bahwa Allah SWT, bukanlah Tuhan yang sama seperti yang ada di Alkitab. Maka klaim bahwa AlQuran menyempurnakan kitab-kitab sebelumnya, adalah gagal
[font=Arial]Selamat merenungkan.[/font]