Bohong aahhh… neh buktinya…@Muhamad Yang Terpuji wrote:
Ngesex dengan perempuan tanpa ikatan Nikah ... itu tidak benar ...
Faktanya itu Muhammad tidak pernh seperti itu.
@HILLMAN wrote:
Surah Al-Ahzab Ayat 50
bisa dilihat di http://www.dudung.net/quran-online/indonesia/33/40... artinya:
يأيها = hai
النبي = Nabi
إنا = sesungguhnya Kami
أحللنا = Kami telah menghalalkan
لك = bagimu
أزوجك = istri-istrimu
التي = yang
ءاتيت = kamu telah berikan
أجورهن = maskawin mereka
وما = dan apa
ملكت = yang dimiliki
يمينك = tangan kananmu
مما = dari apa
أفاء = memberi
الله = Allah
عليك = atasmu
وبنات = dan anak-anak perempuanmu
عمك = saudara perempuan bapakmu
وبنات = dan anak-anak perempuan
عمتك = saudara perempuan bapakmu
وبنات = dan anak-anak perempuan
خالك = saudara laki-laki bapakmu
وبنات = dan anak-anak perempuan
خلتك = saudara perempuan ibumu
التي = yang
هاجرن = mereka hijrah
معك = bersamamu
وامرأة = dan wanita
مؤمنة = yang beriman
إن = jika
وهبت - wahabat = ia menyerahkan
نفسها - nafsahaa = dirinya
للنبي - li'nnabiyyi = kepada nabi
إن = jika
أراد = menghendaki
النبي = nabi
أن = bahwa
يستنكحها - yastankihahaa = dia akan "mengawininya"
خالصة - khaalishatan = pengkhususan
لك - laka = bagimu
من = dari
دون = selain
المؤمنين = orang-orang yang beriman
قد = sesungguhnya
علمنا = kami telah mengetahui
ما = apa
فرضنا = yang kami wajibkan
عليهم = atas mereka
في = pada
أزوجهم = istri-istri mereka
وما = dan tidak
ملكت = yang dimiliki
أيمنهم = tangan kanan mereka
لكيلا = supaya tidak
يكون = adalah
عليك = atasmu
حرج = kesempitan
وكان = dan adalah
الله = Allah
غفورا = Maha Pengampun
رحيما = Maha Penyayang
[QS 33 : 50] Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu,anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mumin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau "mengawininya", sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mumin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
pendapat Zaki Amin menurut hemat saya benar adanya, karena kata "mengawini" yang saya tuliskan dalam tanda kutip, sebenarnya dalam bahasa Arab, kata يستنكحها - yastankihahaa, adalah dia akan menyetubuhinya.
Karena kata نكاح - nikah = Coitus = Sexual union between a male and a female involving insertion of the penis into the vagina. = persetubuhan, berbeda dengan makna kata "pernikahan" yang kita pahami saat ini di Indonesia.
N-K-H. Asal tulisan “Nakaha”, secara bahasa memiliki arti “persetubuhan” نَكَحَ “nakaha” = telah bersetubuh. يَنْكِحُ “yangkihu” = akan bersetubuh. النِّكَاح “an-nikaah” sering diartikan AKAD bukan bersetubuh. Sebagaimana orang berkata نَكَحْتُ “nakahtu” = aku telah menikah. Sama dengan bilang تَزَوّجْتُ “tazawwajtu” = aku sudah kawin. [Maqayisul Lughah 5/383]
fakta secara literatur dan ilmu tatabahasa Arab, dan kenyataannya kata نكاح - nikah memang bermakna "Coitus" yang artinya adalah "Sexual union between a male and a female involving insertion of the penis into the vagina", dan dalam bahasa Indonesia artinya adalah (maaf) "persetubuhan", "senggama", dan itu sangat berbeda dengan makna kata "pernikahan" yang kita pahami saat ini di Indonesia.
buktikan di link ini. http://www.answers.com/topic/coitus
tambahan: …
hadits Shahih Muslim No.2658 :
Diriwayatkan Aisyah ra., ia berkata:
Aku merasa sangat cemburu kepada wanita-wanita yang menyerahkan diri mereka untuk Rasulullah SAW.
Aku berkata: Wanita-wanita telah menyerahkan diri mereka kepada Rasulullah SAW, namun ketika turun firman Allah Taala: Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka dan boleh pula menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang ingin kamu gauli kembali dari perempuan yang telah kamu cerai.
Kasar katanya adalah JIka ada perempuan mukmin yang memberikan dirinya pada nabi Muhammad, sudah menjadi hak khusus (halal dan bebas syarat) bagi nabi Muhammad untuk menyetubuhinya, dan itu tidak berlaku bagi laki-laki lain.Ngesex dengan perempuan tanpa ikatan Nikah halal buat nabi Muhammad