Perkawinan Syech Puji & Ufa : ajaran islam sungguh kejam

Pembuktian bahwa Islam bukanlah ajaran dari Tuhan.
User avatar
Eneng Kusnadi
Posts: 2758
Joined: Sat Dec 30, 2006 1:26 pm
Location: Peternakan Unta/Camelot

Post by Eneng Kusnadi »

Buset , Eneng digosipin rupanya disini ya?
fenomena
Posts: 4124
Joined: Wed Nov 28, 2007 8:24 am

Post by fenomena »

metheny wrote:Nah...kalau begitu coba terangkan mengapa yg ada adalah Undang-undang tentang Perkawinan. Mengapa bukan undang-undang tentang pernikahan?

Tambahan lagi:
Mengapa Alkitab menggunakan kata kawin dan bukan kata nikah? Apakah kata kawin di Alkitab itu juga berarti belum tentu menikah?
Belum tentu salah juga, kita buka lagi KBBI.

ka·win 1 v membentuk keluarga dng lawan jenis; bersuami atau beristri; menikah: ia -- dng anak kepala kampung; 2 v melakukan hubungan kelamin; berkelamin (untuk hewan); 3 v cak bersetubuh: -- sudah, menikah belum; 4 n perkawinan;

LIhat definisi kata kawin yang saya beri warna merah.

Kok jadi pelajaran Bahasa Indonesia?

Apa ente kebanyakan belajar Bahasa Arab? Sehingga lupa pada bahasa Indonesia?
fenomena
Posts: 4124
Joined: Wed Nov 28, 2007 8:24 am

Post by fenomena »

Eneng Kusnadi wrote:Buset , Eneng digosipin rupanya disini ya?
Huahahahahaha.

Sorry atuh neng, dipinjem namanya.
User avatar
metheny
Posts: 746
Joined: Tue Feb 26, 2008 3:42 pm
Location: Bantul Prodjotamansari

Post by metheny »

Belum tentu salah juga, kita buka lagi KBBI.

ka·win 1 v membentuk keluarga dng lawan jenis; bersuami atau beristri; menikah: ia -- dng anak kepala kampung; 2 v melakukan hubungan kelamin; berkelamin (untuk hewan); 3 v cak bersetubuh: -- sudah, menikah belum; 4 n perkawinan;

LIhat definisi kata kawin yang saya beri warna merah.

Kok jadi pelajaran Bahasa Indonesia?

Apa ente kebanyakan belajar Bahasa Arab? Sehingga lupa pada bahasa Indonesia?
Kalau menurut definisi KBBI yg anda maksud (berwarna merah), kawin itu artinya menikah dan bukan hubungan kelamin.

Sementara mnrt anda:
1. Kalau nikah, biasanya kawin, tapi kalau kawin belum tentu nikah..
2. Musa, Abraham, dan anjing tidak kawin dengan anak ingusan.

Kawin pd kedua kalimat diatas maksudnya apa? Hubungan kelamin atau menikah?
User avatar
metheny
Posts: 746
Joined: Tue Feb 26, 2008 3:42 pm
Location: Bantul Prodjotamansari

Post by metheny »

Buset , Eneng digosipin rupanya disini ya?
Tenang bos...sepanjang menurut TS tidak OOT maka tidak ada masalah...
Love_Him
Posts: 3
Joined: Tue Oct 28, 2008 3:19 pm
Contact:

Post by Love_Him »

sobat metheny, muhamad berhutang terimaksih buat kamu dan saudara2 muslimmu karena sudah mau membela mati2an segala sepakterjangnya, sekalipun biar cuma sedetik, hati nurani pemberian Tuhan pada semua manusia, yg sya percaya jg kamu py, tergoncang. Cuma sayang, tidak ada jaminan dari beliau bagi anda2 semua apakah nantinya anda akan masuk bersama2 dirinya ke dalam surga, wong sebelum meninggal saja dia berpesan spy terus didoakan keselamatannya... sebagai manusia biasa, saya nggak habis berpikir, nabi macam apa muhamad ini. Kenapa masalah mendasar umat beragama yaitu keselamatan, Tuhan tidak berbicara apa2 kepadanya, tapi kl tentang urusan syahwat, wahyu bisa datang secepat kilat... Apa emang urusan syahwat dalam agama islam lebih penting dari pada keselamatan kekal (yg minus bidadari cantik tentunya..) What an ironic...!
User avatar
the unbeatable
Posts: 190
Joined: Sat Oct 25, 2008 12:45 am

Post by the unbeatable »

Kalau nga kejam namanya bukan ajaran islam sejati! islam memang harus kejam baru bisa disebut islam sejati! Kalau di Indonesia sih jarang-jarang ditemukan islam sejati, paling jauh selama ini amrozi.cs... tapi kalau diluar Indonesia, Tim Teng khususnya, banyak banget yang islam sejati...

dan ingat islam sejati = terrorist, jadi sudah sepantasnya islam kejam!!
kapirun
Posts: 636
Joined: Mon Aug 27, 2007 9:05 pm
Location: Surga tanpa bidadari

Post by kapirun »

metheny wrote: Yang dilakukan Syeh Puji itu kan hanya bersifat boleh dan bukan keharusan. Sesuatu yg hukumnya mubah (boleh) itu dapat dilarang dalam konteks tertentu dan itu bisa dilihat dari prioritasnya. Misalnya, menuntut ilmu itu wajib sementara nikah itu sunnah. Berarti lebih diutamakan menuntut ilmu, drpd nikah duluan. Ini contoh pertimbangannya....

he he

klo dilihat dr konteks dan prioritasnya seharusnya gmna tuh pernikahan syekh puji?
satu lagi, yang berhak ngatur konteks dan prioritas itu siapa om? pedomannya apa? :D
Last edited by kapirun on Tue Nov 18, 2008 9:59 pm, edited 1 time in total.
fenomena
Posts: 4124
Joined: Wed Nov 28, 2007 8:24 am

Post by fenomena »

metheny wrote: Yang dilakukan Syeh Puji itu kan hanya bersifat boleh dan bukan keharusan. Sesuatu yg hukumnya mubah (boleh) itu dapat dilarang dalam konteks tertentu dan itu bisa dilihat dari prioritasnya. Misalnya, menuntut ilmu itu wajib sementara nikah itu sunnah. Berarti lebih diutamakan menuntut ilmu, drpd nikah duluan. Ini contoh pertimbangannya....
Owalahhhhhhhhhhhhh, si aulloh ini kok ngawur tenan, masa sih ngegoyang anak gadis umur 9 tahun dibolehkan, apa si aulloh ini nggak punya perasaan kemanusiaan?
User avatar
metheny
Posts: 746
Joined: Tue Feb 26, 2008 3:42 pm
Location: Bantul Prodjotamansari

Post by metheny »

he he
klo dilihat dr konteks dan prioritasnya seharusnya gmna tuh pernikahan syekh puji?
satu lagi, yang berhak ngatur konteks dan prioritas itu siapa om? pedomannya apa?
Dasar hukum Islam kan udah jelas. Sebaiknya anda ikut mata kuliah Hukum Islam saja om. Nanti disana kan diterangkan, apa saja dasar-dasar hukum Islam. Bagaimana hakim bisa mengambil keputusan dst.
User avatar
metheny
Posts: 746
Joined: Tue Feb 26, 2008 3:42 pm
Location: Bantul Prodjotamansari

Post by metheny »

Owalahhhhhhhhhhhhh, si aulloh ini kok ngawur tenan, masa sih ngegoyang anak gadis umur 9 tahun dibolehkan, apa si aulloh ini nggak punya perasaan kemanusiaan?
Ndak usah heran mas...Allah itu bukan manusia lho.
MegadethX
Posts: 188
Joined: Sat Jan 03, 2009 4:48 pm

Re:

Post by MegadethX »

metheny wrote: Ndak usah heran mas...Allah itu bukan manusia lho.
sepertinya allah ini bukan manusia...
dan bukan TUHAN
tapi MONSTER

soalnya bolehin bangkotan umur 53 tahun genjot anak 9 tahun...
User avatar
osho
Posts: 2020
Joined: Fri Feb 02, 2007 8:29 am
Location: osho

Re:

Post by osho »

metheny wrote:Dasar hukum Islam kan udah jelas. Sebaiknya anda ikut mata kuliah Hukum Islam saja om. Nanti disana kan diterangkan, apa saja dasar-dasar hukum Islam. Bagaimana hakim bisa mengambil keputusan dst.
Hukum Islam udah jelas salah mengenai usia pernikahan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974
batas minimal usia pernikahan perempuan yakni 16 tahun, jadi hukum Islam tidak bisa diterapkan di INDONESIA.

Kasus Syekh Puji Bukan Semata Nikah Siri
Sabtu, 7 Maret 2009 | 10:49 WIB
Image
Syekh Puji
SEMARANG, SABTU — Kasus pemeriksaan terhadap Syekh Pujiono Cahyo Widianto (43), warga Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, oleh Kepolisian Kabupaten Semarang, bukan semata soal kasus nikah siri. Pemeriksaan itu terkait dugaan pelanggaran pernikahan di bawah umur.

"Jadi harus bisa dibedakan mengenai soal nikah siri dengan kasus Syekh Pujiono. Nikah siri itu pernikahan yang sah selama tidak melanggar UU Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur batas minimal usia pernikahan perempuan yakni 16 tahun," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah, KH Achmad Darodjie, Sabtu (7/3) di Semarang.

Hal ini disampaikan Achmad menanggapi pemeriksaan Syekh Puji, pengusaha kuningan asal Desa Bedono di Ungaran. Kyai dan pengusaha eksentrik Syekh Pudjiono kini menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Semarang, terkait pernikahan kontroversial dengan gadis di bawah umur Latviana Ulfa usia 12 tahun.

Menurut KH Achmad Darodji, menikah siri diperbolehkan selama pengantinnya memenuhi syarat yang tidak bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974. Dalam kasus pernikahan siri, Syekh Pudjiono diduga ada pelanggaran eksploitasi terhadap anak di bawah umur dan dugaan ada unsur pemaksaan. "Tapi proses pemeriksaan oleh polisi itu dihormati dan biarlah berjalan hingga tuntas. Kita menunggu saja proses itu," kata KH Achmad Darodji.
http://regional.kompas.com/read/xml/200 ... nikah.siri" onclick="window.open(this.href);return false;
stuntman
Posts: 22
Joined: Sat Mar 07, 2009 2:28 pm

Re: Perkawinan Syech Puji & Ufa : ajaran islam sungguh kejam

Post by stuntman »

Metheny...

Anda ini pura pura go blog atau memang go blog beneran sih hehehehe...
mati2an membela mohamad atas kelakuannya yang abnormal, meskipun hati nurani anda menolaknya tapi karena apapun yang dilakukan jungjungan anda tidak boleh kelihatan salah makanya anda berpura pura go blog... semoga anda menemukan hikmat


salam
sijarak
Posts: 130
Joined: Mon Mar 02, 2009 4:35 pm

Re:

Post by sijarak »

metheny wrote: Tanya hakimnya dong...yang jelas hakim boleh menolak dan tidak harus mengijinkan.
sikap para hakim islam yang nolak memberi ijin itu menurutmu bagaimana?
- bijakkah?
- melawan sunnahkah?

lalu bagaimana kalau (seandainya) kamu hakimnya?
- diijinkan?
- ditolak?
User avatar
osho
Posts: 2020
Joined: Fri Feb 02, 2007 8:29 am
Location: osho

Re: Re:

Post by osho »

Syekh Puji Menangis - Ayah Ulfa Resmi Tersangka !

Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pernikahan di bawah umur, Syekh Puji berubah. Jika sebelumnya Syekh Puji percaya diri mengumbar pernyataan dan bahkan terkesan menantang aparat kepolisian dengan aksi-aksi kontroversialnya, kemarin raut wajah dan tingkah Syekh Puji menjadi pendiam.

Bahkan pria pengoleksi mobil BMW itu sempat menangis di hadapan anak dan istrinya kemarin setelah diperiksa sepuluh jam di Polwiltabes Semarang. Syekh Puji berkata di hadapan pers bahwa dia menyatakan penyesalannya dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan seluruh pejabat negara atau kepolisian. “Saya mohon maaf untuk masyarakat Indonesia secara umum, pada semua pihak, pejabat, polisi, dan saya minta doa restu agar proses penyidikan berjalan lancar. Kasus ini merupakan pengalaman berharga bagi saya. Dan di balik ini pasti ada hikmahnya”.

Syekh Puji menyesal bukan karena menikahi Lutviana Ulfa, tapi karena kasusnya menjadi berkepanjangan. Sementara itu Ayah Lutviana Ulfa, Suroso (36 tahun) dijemput paksa oleh petugas Satreskrim Polwiltabes Semarang setelah dinyatakan sebagai tersangka. Meski resmi berstatus tersangka, Suroso belum ditahan. Hingga siang kemarin, Suroso masih menolak diperiksa karena sedang menunggu kuasa hukumnya. Wajahnya juga terlihat sedih dan tertekan seperti orang linglung.

Saat ditanya mengenai keberadaan anaknya, Suroso selalu mengelak. Bahkan dia juga tidak menjawab isu mengenai bahwa dia menerima uang ratusan juta rupiah dan sejumlag barang berharga dari Syekh Puji. Itu sebagai kompensasi atas keberhasilan membujuk anaknya agar mau dinikahi Syekh Puji. Kasatreskrim Polwiltabes Semarang AKBP Roy Hardi Siahaan SH MH mengatakan, pihaknya masih mendalami ada tidaknya kompensasi yang diterima keluarga Ulfa dari Syekh Puji. “Saat ini pemeriksaan masih berlangsung”, katanya.
http://indonesiabreakingnewsonline.blog ... resmi.html" onclick="window.open(this.href);return false;
sijarak
Posts: 130
Joined: Mon Mar 02, 2009 4:35 pm

Re: Perkawinan Syech Puji & Ufa : ajaran islam sungguh kejam

Post by sijarak »

kelakuan syekh puji ngawini anak kecil DITOLAK.
t
a
p
i
kelakuan muhammad ngawini anak lebih kecil lagi DITERIMA
b
a
h
k
a
n
dijadikan JUNJUNGAN.

muslim memang aneh..!!
User avatar
Foxhound
Posts: 5006
Joined: Sun Mar 18, 2007 6:02 pm
Location: FFI
Contact:

Re: Perkawinan Syech Puji & Ufa : ajaran islam sungguh kejam

Post by Foxhound »

Kalau syariah Islam berdiri di Indonesia. Syekh Puji pasti lolos...
sijarak
Posts: 130
Joined: Mon Mar 02, 2009 4:35 pm

Re: Perkawinan Syech Puji & Ufa : ajaran islam sungguh kejam

Post by sijarak »

lebih baik membohongi diri
menyangkal hati nurani
daripada murtad
itulah (barangkali) keputusasaan muslim dan muslimah
melihat fakta yang ada tentang tindakan muhammad
dan ajaran kitabnya
aneh ya..?!
MikanSakura
Posts: 489
Joined: Mon Nov 10, 2008 12:51 am

Re: Perkawinan Syech Puji & Ufa : ajaran islam sungguh kejam

Post by MikanSakura »

Foxhound wrote:Kalau syariah Islam berdiri di Indonesia. Syekh Puji pasti lolos...
Mustinya Syekh Puji pindah rumah ke Arab aja... BIar bisa leluasa
Post Reply