Mau dibayangkan di jaman perbudakan kek, di jaman antah berantah kek, tetep aja dalilnya cuma menyebut tentang "membebaskan budak", BUKAN "menghapuskan sistem perbudakan", om.
Ibaratnya bapak ente dibebasin dari penjara karena dapet remisi dari pemerintah, apa itu berarti pemerintah sedang "perlahan2 menghapuskan sistem penjara" ya om?
isaku wrote:
budak itu kepemilikan personal, bukan pemerintah, menghapusnya langsung sama sulitnya misalnya menyuruh orang indonesia saat ini menghancurkan mobilnya yg berumur 5taon atau bayangkan memaksa membebaskan (disita pemerintah misalnya) semua kendaraan pribadi agar orang2 pindah menggunakan kendaraan publik.
Oh, makasih udah dikasih contoh lain.
Jadi kalo pemerintah meminta agar warga meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan kendaraan publik, berarti pemerintah sedang
"perlahan-lahan menghapus sama sekali penggunaan kendaraan pribadi" ya om?
Om, mau kepemilikan pribadi ato bukan, sulit ato kagak, sama sekali tidak ada hubungannya.
Tetap aja sebutan
"membebaskan budak" itu sama sekali tidak bisa diartikan sebagai
"menghapuskan sistem perbudakan".
isaku wrote:Nih, buat tambahan, jgn buru2 bacanya :)
Dari al-Barra bin Azib, dia berkata: Seseorang datang lalu bertanya, “Wahai Rosululloh, tunjukkanlah aku suatu perbuatan yang dapat mendekatkanku ke surga dan menjauhkanku dari neraka!” Maka Nabi saw bersabda: “Bebaskanlah raga dan lepaskanlah budak.” Kemudian orang itu berkata: “Wahai Rosululloh, bukankah kalimat itu menunjukkan satu perbuatan?” Beliau menjawab: “Tidak. Membebaskan raga berarti kamu memerdekakannya (budak). Melepaskan budak berarti kamu sendiri menentukan harga pembeliannya (dari penjual budak, untuk dimerdekakan).” (HR Ahmad)
yg atas ada 2hal, bebaskan budak dan beli budak terus bebaskan, .... kurang gmana coba???
Kurang om... kurang lengkap hadisnya. Om kopas darimana sih hadisnya?
Ini yang lengkapnya :
- حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ وَأَبُو أَحْمَدَ قَالَا حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْبَجَلِيُّ مِنْ بَنِي بَجْلَةَ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ عَن طَلْحَةَ قَالَ أَبُو أَحْمَدَ حَدَّثَنَا طَلْحَةُ بْنُ مُصَرِّفٍ عَن عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْسَجَةَ عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلِّمْنِي عَمَلًا يُدْخِلُنِي الْجَنَّةَ فَقَالَ لَئِنْ كُنْتَ أَقْصَرْتَ الْخُطْبَةَ لَقَدْ أَعْرَضْتَ الْمَسْأَلَةَ أَعْتِقْ النَّسَمَةَ وَفُكَّ الرَّقَبَةَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَوَلَيْسَتَا بِوَاحِدَةٍ قَالَ لَا إِنَّ عِتْقَ النَّسَمَةِ أَنْ تَفَرَّدَ بِعِتْقِهَا وَفَكَّ الرَّقَبَةِ أَنْ تُعِينَ فِي عِتْقِهَا وَالْمِنْحَةُ الْوَكُوفُ وَالْفَيْءُ عَلَى ذِي الرَّحِمِ الظَّالِمِ فَإِنْ لَمْ تُطِقْ ذَلِكَ فَأَطْعِمْ الْجَائِعَ وَاسْقِ الظَّمْآنَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنْ الْمُنْكَرِ فَإِنْ لَمْ تُطِقْ ذَلِكَ فَكُفَّ لِسَانَكَ إِلَّا مِنْ الْخَيْرِ
ajarkanlah kepadaku suatu amalan yg dapat memasukkanku ke dalam surga. Maka Rasulullah asulullah bersabda:
Jika kamu meringkas materi khutbah, maka sungguh, kamu telah memaparkan masalah. Karena itu, bebaskanlah satu jiwa & merdekakan-lah satu budak. Laki-laki itu bertanya, Wahai Rasulullah, bukankah hal itu satu?
beliau menjawab: Tidak, An Nasamah (membebaskan satu jiwa) berarti kamu sendiri yg membebaskanya. Sedangkan Fakku Ar Raqabah (memerdekakan budak) adl kamu menolong budak tersebut dalam memerdekakan dirinya. Dan memberi tanah untuk dicocok tanami, atau kambing agar di peras susunya, atau memberi harta Fai` (harta yg dirampas dari musuh tanpa melalui peperangan) kepada kerabat yg zhalim. Jika kamu tak mampu melakukannya, maka berilah makan orang yg lapar & berikanlah minum kepada orang yg kehausan, menyuruh kepada kebaikan serta mencegah kemungkaran. Dan jika kamu tak mampu juga, maka tahanlah lisanmu, kecuali untuk mengatakan kebaikan.
Berapa om jumlah budak yang dibebasin? Semuanya? Ato cuma
SATU?
Trus coba om peratiin tulisan yang ditebelin biru. Baca pelan2 ya om...
Udah?
Nah, kalo memang
"pembebasan budak" di kalimat sebelumnya itu om artiin sebagai upaya islam untuk
"menghapus sama sekali sistem perbudakan", berarti pemberian tanah, kambing dan harta Fai' ke kerabat yang zhalim itu bisa diartiin juga sebagai upaya islam untuk
"menghapus sama sekali kepemilikan tanah, kambing dan semua harta umat muslim", lalu memberikan semuanya ke kerabat yang zhalim, ya om?
isaku wrote:“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At Taubah: 60).
Om ini gimana sih. Itu kata
"memerdekakan" ada dalam kurung om. Kagak ada di tulisan arabnye.
Makanya baca pelan2 ya om...
isaku wrote:“Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu (demi mempercepat lunasnya perjanjian).” (An Nuur: 33).
budak kalo pengen bebas, wajib dipenuhi :)
Baca yang dicetak tebel om :
"Jika kamu mengetahui ada kebaikan".
Kalo menurut si majikan
kagak ada kebaikan, ya gak dibebasin juga gak apa2. Si majikan gak salah.
Artinya hal itu terserah si majikan. Ayat di atas bukan perintah/kewajiban untuk membebaskan budak, apalagi untuk menghapuskan sistem perbudakan.
Wooo... jauuuuhhh....