Page 17 of 17

Posted: Wed Nov 19, 2008 2:18 am
by phile.pedo
For all:
Kehidupan akan semakin berarti dan hidup akan semakin hidup tanpa ikatan-ikatan hukum islam.

Posted: Wed Nov 19, 2008 3:07 am
by sinar
Break dulu, lihat komiknya bang Adadeh, di
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... 68&start=0

Image

Image

Image

Image

Image

Thread ini sudah di blow up, karena takut muslim jadi murtad, sekarang strateginya bikin kabur dan bikin bingung muslim atau kafir yang ga tau matematika dan ga tahu kesalahan fatal Quran.

Karena strateginya mengaburkan karena jelas2 ga bisa membuktikan kebenaran Quran, sekarang bikin semakin kabur aja thread ini biar 1 - 1.

Mumpung udah di blow up, silakan kasih info tentang Islam yang bener di thread ini. Iklan gratis.

Posted: Wed Nov 19, 2008 4:20 am
by sinar
Sudah saya renungkan,

Dimatematika 1/3 + 1/3 + 1/3 = 1

No more no less!!!!!!

Walaupun yang hitung kafir ataupun muslim!!!!

Kalau hasilnya 1 1/3, namanya otaknya jongkok.

Re: AndhikaMuslim Membela Hukum Warisan Allah

Posted: Tue Jan 06, 2009 9:09 am
by Andhika Muslim
apa kabar kafir? semakin sesatkah dikau atau semakin mendapat hidayah?
hehehe.. lama tak jumpa,

Re: AndhikaMuslim Membela Hukum Warisan Allah

Posted: Tue Jan 06, 2009 11:27 am
by MegadethX
anda sudah terbuka belom matanya melihat kebenaran?
apa masih tertutup???
apa pura2 engga ngeliat???

Re: AndhikaMuslim Membela Hukum Warisan Allah

Posted: Tue Jan 06, 2009 11:48 am
by Andhika Muslim
wehh, ada megadethol...
salam kenal bro megandhotx...

kayaknya ente kesinggung ye ama postingan ane.. kenape? kesindir yeee...

ngomongin soal nick lo, hare gene getho masih demen ama megadeth.. ck ck ck.. Marty Friedmann aja udah keluarr... yo tho?

Re: AndhikaMuslim Membela Hukum Warisan Allah

Posted: Tue Jan 06, 2009 11:50 am
by MegadethX
kagak.....
iseng aja....
kalo enthe kesinggung ya sama postingan gue?

Re: AndhikaMuslim Membela Hukum Warisan Allah

Posted: Thu Mar 12, 2009 11:12 am
by Umar bin Khatab
PAK ANDIKA MANA INI KELANJUTAN NYA

Re: AndhikaMuslim Membela Hukum Warisan Allah

Posted: Fri Mar 13, 2009 3:26 am
by walet
Umar bin Khatab wrote:PAK ANDIKA MANA INI KELANJUTAN NYA
Dah ditutup karena terbukti salah total.
Bisa matematika kagak, baca threadnya satu persatu.

Re: AndhikaMuslim Membela Hukum Warisan Allah

Posted: Fri Mar 13, 2009 9:55 am
by Andhika Muslim
@atas

ga usah sok tau, kalo mau bantah, ya bantah aja...

Re: AndhikaMuslim Membela Hukum Warisan Allah

Posted: Sat Mar 14, 2009 4:11 am
by walet
Andhika Muslim wrote:@atas

ga usah sok tau, kalo mau bantah, ya bantah aja...
Khalifah 'Umar.ra bin Khath´thab berkata: "tambahkanlah hak para ash-habul furdh akan fardh-nya dan kurangi nashab-nya!"

hak ash-habul furdh itu maksudnya menambahkan penyebut sesuai dengan angka pokok permasalahan sebagai sebuah gambaran atau permisalan sebagai angka ghaib, kemudian mengurangi nashab maksudnya mengurangi jumlah hak fardh yang mendapatkan angka-angka ghaib tadi...

jika tidak di'aulkan, maka akan berakibat berat sebelah, seperti kata beliau: "sungguh aku tidak mengerti, siapakah di antara kalian yang harus didahulukan dan siapa yang diakhirkan! sebab bila aku berikan hak suami, pastilah saudara perempuan sekandung pewaris akan dirugikan karena berkurang bagiannya... begitu juga sebaliknya, bila aku berikan terlebih dahulu hak kedua saudara perempuan sekandung pewaris maka akan berkuranglah bagian suami..."

jadi bukan Allah yang salah hitung, tapi Allah memberikan cobaan, apalagi kejadian ini pertama kalinya di masa Khalifah 'Umar sedang berada dalam puncak kejayaan Islam, maka baginya ini ujian keimanan seorang pemimpin bagaimana menjalankan keadilan bagi rakyatnya...

ada beberapa kaidah penambahan sebagai gambaran, angka yang bisa dinaikkan adalah 6, 12, dan 24... saya ambil contoh satu saja dari angka pokok permasalahan...

pembagi 6 dinaikkan menjadi 7, 8, 9, dan 10...

adapun sebab musabab penaikan itu dihitung berdasarkan jumlah kadar dan jumlah ahli waris... supaya mudah dipahami maka dinaikkan dengan cara rasio...


pada dasarnya, 1/2 + 2/3 + 1/6 = 3/6 + 4/6 + 1/6 = 8/6...

maka angka 6 dinaikkan menjadi 8 supaya 1, angka 8 itu cuma gambaran yang sampai akhirnya harus dibuang...

jadi dengan sudah dijadikan 8, maka setiap ahli waris menanggung uang yang tidak ada bagi masing-masing hasil kadarnya... uang tersebut dihitung seperti kadar warisan sebelumnya yaitu dengan cara dibagi dengan jumlah seluruh defisit... hasilnya dikurangi dengan jumlah warisan masing-masing sebelumnya...

makanya saya bilang, furudhul muqaddarah bukanlah qath'i, bukanlah perintah yang mutlak, bukanlah inti dari pembagian, tapi keadaan ahli waris, itulah yang qath'i...
Kan sudah dibantah berkali2.

Pointnya:

1. Itu yang Nulis Manusia Atau Allah
2. Kalau Yang Nulis Allah, kenapa harus dibantu manusia dengan hadis atau lainnya?
3. Katanya Al Quran lengkap, jadi kesimpulannya Al Quran gak lengkap dong?

Sekarang saya tanya, kalau Al Quran lengkap, apa ada yang menjelaskan kata-kata Anda:
pada dasarnya, 1/2 + 2/3 + 1/6 = 3/6 + 4/6 + 1/6 = 8/6...
Anggap aja ada bapak yang mau mati dan mewariskan ke 3 orang anggota keluarga dengan perbandingan warisan di atas. Semuanya gak punya harta sama sekali. Terus 2/6 harta itu dari mana?

Kalau Anda masih ngeyel dengan hadis dan lainnya, kesimpulannya:
1. Quran salah.
2. Pengarang Quran bukan Tuhan.
3. Quran tidak lengkap.

Re: AndhikaMuslim Membela Hukum Warisan Allah

Posted: Wed May 27, 2009 10:14 am
by kutukupret
yang bikin threat ngaciir neh, koq nggak di bela lagi ?

Re: AndhikaMuslim Membela Hukum Warisan Allah

Posted: Tue Jan 12, 2021 7:55 am
by tujuhsinar
Rebeca dan antek2nya sudah KO di thread ini

Membedah kebodohan beberapa teman kafir/islam dalam MIPA

viewtopic.php?f=26&t=44624&hilit=tujuhsinar&start=680

\:D/ =D> =D> =D>