Posted: Wed Nov 19, 2008 2:18 am
For all:
Kehidupan akan semakin berarti dan hidup akan semakin hidup tanpa ikatan-ikatan hukum islam.
Kehidupan akan semakin berarti dan hidup akan semakin hidup tanpa ikatan-ikatan hukum islam.
Dikelola oleh: Faithfreedom.org
https://indonesia.faithfreedom.org/forum/
https://indonesia.faithfreedom.org/forum/viewtopic.php?f=75&t=30331
Dah ditutup karena terbukti salah total.Umar bin Khatab wrote:PAK ANDIKA MANA INI KELANJUTAN NYA
Andhika Muslim wrote:@atas
ga usah sok tau, kalo mau bantah, ya bantah aja...
Kan sudah dibantah berkali2.Khalifah 'Umar.ra bin Khath´thab berkata: "tambahkanlah hak para ash-habul furdh akan fardh-nya dan kurangi nashab-nya!"
hak ash-habul furdh itu maksudnya menambahkan penyebut sesuai dengan angka pokok permasalahan sebagai sebuah gambaran atau permisalan sebagai angka ghaib, kemudian mengurangi nashab maksudnya mengurangi jumlah hak fardh yang mendapatkan angka-angka ghaib tadi...
jika tidak di'aulkan, maka akan berakibat berat sebelah, seperti kata beliau: "sungguh aku tidak mengerti, siapakah di antara kalian yang harus didahulukan dan siapa yang diakhirkan! sebab bila aku berikan hak suami, pastilah saudara perempuan sekandung pewaris akan dirugikan karena berkurang bagiannya... begitu juga sebaliknya, bila aku berikan terlebih dahulu hak kedua saudara perempuan sekandung pewaris maka akan berkuranglah bagian suami..."
jadi bukan Allah yang salah hitung, tapi Allah memberikan cobaan, apalagi kejadian ini pertama kalinya di masa Khalifah 'Umar sedang berada dalam puncak kejayaan Islam, maka baginya ini ujian keimanan seorang pemimpin bagaimana menjalankan keadilan bagi rakyatnya...
ada beberapa kaidah penambahan sebagai gambaran, angka yang bisa dinaikkan adalah 6, 12, dan 24... saya ambil contoh satu saja dari angka pokok permasalahan...
pembagi 6 dinaikkan menjadi 7, 8, 9, dan 10...
adapun sebab musabab penaikan itu dihitung berdasarkan jumlah kadar dan jumlah ahli waris... supaya mudah dipahami maka dinaikkan dengan cara rasio...
pada dasarnya, 1/2 + 2/3 + 1/6 = 3/6 + 4/6 + 1/6 = 8/6...
maka angka 6 dinaikkan menjadi 8 supaya 1, angka 8 itu cuma gambaran yang sampai akhirnya harus dibuang...
jadi dengan sudah dijadikan 8, maka setiap ahli waris menanggung uang yang tidak ada bagi masing-masing hasil kadarnya... uang tersebut dihitung seperti kadar warisan sebelumnya yaitu dengan cara dibagi dengan jumlah seluruh defisit... hasilnya dikurangi dengan jumlah warisan masing-masing sebelumnya...
makanya saya bilang, furudhul muqaddarah bukanlah qath'i, bukanlah perintah yang mutlak, bukanlah inti dari pembagian, tapi keadaan ahli waris, itulah yang qath'i...
Anggap aja ada bapak yang mau mati dan mewariskan ke 3 orang anggota keluarga dengan perbandingan warisan di atas. Semuanya gak punya harta sama sekali. Terus 2/6 harta itu dari mana?pada dasarnya, 1/2 + 2/3 + 1/6 = 3/6 + 4/6 + 1/6 = 8/6...