AndhikaMuslim Membela Hukum Warisan Allah

Siapa 'sosok' Allah, apa maunya, apa tujuannya ?
User avatar
United Nation
Posts: 1951
Joined: Wed May 14, 2008 9:00 pm
Location: Princeton University
Contact:

Post by United Nation »

Saya harus kembali mengikuti gaya berpikir bocah.

KASUS 1:

10 bulu (aka rambut) hidung dicabut lalu dibagikan ke 2 orang anak.

:arrow: Anak pertama diberi 1 helai, lalu
:idea: Anak kedua diberi 1 helai, lalu
:arrow: Anak pertama diberi 1 helai, lalu
:idea: Anak kedua diberi 1 helai, lalu
:arrow: Anak pertama diberi 1 helai, lalu
:idea: Anak kedua diberi 1 helai, lalu
:arrow: Anak pertama diberi 1 helai, lalu
:idea: Anak kedua diberi 1 helai, lalu
:arrow: Anak pertama diberi 1 helai.
:idea: Anak kedua diberi 1 helai.

Masing-masing anak mendapat 5 helai bulu.

10 dibagi 2 sama dengan 5
TEOREMA GILA wrote:Hasil pembagian ini adalah "Jumlah bulu hidung yg diperoleh tiap anak"

KASUS 2:

0 bulu (aka rambut) hidung dicabut lalu dibagikan ke 2 orang anak.

Masing-masing anak mendapat 0 helai bulu.

0 dibagi 2 sama dengan 0
TEOREMA GILA wrote:Hasil pembagian ini adalah "Jumlah bulu hidung yg diperoleh tiap anak"

KASUS 3:

10 bulu (aka rambut) hidung dicabut lalu dibagikan ke 0 orang anak.

Sekarang terapkan TEOREMA GILA di atas.

Berapa jumlah bulu hidung yg diperoleh tiap anak?
Anaknya kagak ada oooiiiiiiii!!

Sekarang harus diapain nih? TEOREMA GILA harus tetap berlaku. Harus!!!!

Jawabannya tak terdefinisi.






KASUS 4:

0 bulu (aka rambut) hidung dicabut lalu dibagikan ke 0 orang anak.

Sekarang terapkan TEOREMA GILA di atas.

Berapa jumlah bulu hidung yg diperoleh tiap anak?
Anaknya kagak ada oooiiiiiiii!!
Bulu juga ndak ada oiiiii....!

Sekarang harus diapain nih? TEOREMA GILA harus tetap berlaku. Harus!!!!

Jawabannya apa dong?
masa tak terdefinisi lagi....?




=======
CARA LAIN
=======



Misal A adalah sembarang bilangan tak nol.

:arrow: Operation Iron Hammer : 0 / A = 0

:arrow: Operation Iraqi Freedom : A / 0 is undefined


Bagaimana kalau A dibuat jadi nol.

Apakah hasilnya mesti ngikutin hasil Operation Iron Hammer atau mesti ngikutin hasil Operation Iraqi Freedom?

Kalo hasilnya mesti ngikutin salah satu dari mereka, kenapa bisa? emang kelebihannya apa harus memilih?


Semoga kamu murtad dari teori Matematika ISLAM cap kodokmu.



Salam damai sesama kafir gila.
User avatar
United Nation
Posts: 1951
Joined: Wed May 14, 2008 9:00 pm
Location: Princeton University
Contact:

Post by United Nation »

Maaf ada ralat di Operation Iron Hammar, tadi saya salah ketik harusnya A / 0 is undefined. Sebelumnya saya tulis 0 / A is undefined. Maklum kecapean mompa kemarin.
User avatar
NoMind
Posts: 442
Joined: Tue Sep 13, 2005 11:25 pm

Post by NoMind »

Sdr. UN,

Mungkin saya perjelas sedikit mengenai hal yang saya kemukakan:

10/2 bisa diartikan 10 - 2 - 2 - 2 - 2 - 2 sampai habis atau bisa ditulis:

10 - 2 sebanyak 5 kali atau 10 - ( 2 x 5 ) = 0 atau 10 - ( 5 x 2 ) = 0

Sekedar mempermudah makanya kita bisa mengurangkan 2 dari sepuluh sebanyak 5 kali sampai habis, atau sebenarnya mengurangkan 5 sebanyak 2 kali, karena 2 x 5 = 5 x 2.

Tetapi karena yg diketahui adalah 2, lebih mudah menggurangkan 2 sebanyak 5 kali untuk menerangkan pembagian dengan 0, walaupun secara logika yg benar adalah 10 dikurangkan 5 sebanyak 2 kali.

Ini hanya mempermudah untuk melihat pembagian itu sendiri, walaupun definisi matematika pembagian sebenarnya adalah:

A/B = C, jika dan hanya jika C x B = A

Jika A=10, B=2, maka C = 5, dan kita bisa kembali mendapatkan A dari C x B atau 5 x 2 = 10.

Untuk A=0, B=2, sudah jelas C = 0 karena kita hanya bisa mendapatkan A=0 kembali dari C x B atau C x 2 bila C=0.

Untuk A=10, B=0, maka C sebenarnya "undefined" karena kita tidak bisa mendapatkan kembali nilai A dari C x B atau C x 0 karena berapapun nilai C, hasilnya selalu 0 dan tidak bisa mendapatkan kembali nilai A=10.

Untuk A=0, B=0, maka C bisa berapa saja untuk mendapatkan kembali nilai A dari C x B atau C x 0 karena berapapun nilai C, hasilnya selalu 0 atau sama dengan A.


With Best Regards,
NoMind
User avatar
United Nation
Posts: 1951
Joined: Wed May 14, 2008 9:00 pm
Location: Princeton University
Contact:

Post by United Nation »

misal a adalah bilangan tak nol.

:prayer: 0 / a = 0

:prayer: a / 0 is undefined

:prayer: 0 / 0 is undetermined rather than undefined.

FROM THE EXPERT wrote:By the way, we often say that terms such as 0/0 is "undetermined" rather than "undefined" because the problem is not that there is no way to define it but, rather, too many ways.
User avatar
United Nation
Posts: 1951
Joined: Wed May 14, 2008 9:00 pm
Location: Princeton University
Contact:

Post by United Nation »

IT is MY LAST POST about 0/0
User avatar
Andhika Muslim
Posts: 478
Joined: Mon Sep 22, 2008 1:11 pm
Location: Dari Jakarta Hingga ke Makkah
Contact:

Post by Andhika Muslim »

waw, perpecahan antara kafir... :? :?
muslim, selalu bersatu... :D :D

namanya juga integral...
User avatar
Andhika Muslim
Posts: 478
Joined: Mon Sep 22, 2008 1:11 pm
Location: Dari Jakarta Hingga ke Makkah
Contact:

Post by Andhika Muslim »

Image

MUHAMMAD BIN MUSA AL-KHAWARIZM

محمد بن موسى الخوارزمي

lahir dengan nama Muhammad (780-850 M) di Khiva (Khawariz), Uzbekistan... nama tempat kelahiran beliau juga menjadi salah satu panggilan lengkap Bapak Aljabar ini, yaitu Muhammad bin Musa Al-Khawarizmi...

beliau adalah matematikawan Muslim yang menjadi pustakawan di Perpustakaan Istana Khalifah Al-Ma'mun... selain ahli matematika, beliau juga ahli perbintangan di Observatorium Baghdad...

hasil karyanya di bidang matematika adalah aljabar... istilah aljabar sendiri dari Bahasa 'Arab, al-jabr (lengkap) yang diambil dari kitabnya, Al-Kitabul Mukhtashar fii Hisabul Jabr wam Muqabalahah (الكتاب المختصر في حساب الجبر والمقابلة) artinya "Buku Rangkuman Kalkulus Untuk Melengkapkan dan Menyeimbangkan".. aljabar sendiri dikenal dalam Bahasa Inggris, algebra... selain itu, algoritma yang menerangkan sistem dasar pemrograman dan memperkenalkan metode penghitungan dengan angka-angka 'Arab dan notasi desimal juga salah satu buah karyanya sehingga nama beliau diabadikan sebagai cabang tersebut (al-khawarizma)..

Tahun 1983 M, USSR (United Sovyet Socialist Republic) menerbitkan perangko Al-Khawarizm...

hasil karya beliau adalah di bidang matematika, astronomi, dan geografi:

1. Al-Kitabul Mukhtashar fii Hisabul Jabr wam Muqabalah (الكتاب المختصر في حساب الجبر والمقابلة) yang ditulis pada tahun 830 M... metode beliau dalam menyelesaikan linier dan notasi kuadrat dilakukan dengan meredusi notasi ke dalam 6 bentuk standar (dimana b dan c adalah angka positif):
- angka ekual kuadrat (ax2 = c)
- angka ekual akar (bx = c)
- kuadrat dan akar ekual (ax2 + bx = c)
- kuadrat dan angka akar ekual (ax2 + c = bx)
- akar dan angka kuadrat ekual (bx + c = ax2)
- kuadrat ekual akar (ax2 = bx)

dengan membagi koefisien dari kuadrat dan menggunakan dua operasi al-jabr (penyimpanan atau melengkapkan) dan al-muqabalah (menyeimbangkan)... al-jabr adalah proses memindahkan unit negatif, akar dan kuadrat dari notasi dengan menggunakan nilai yang sama di kedua sisi... contohnya, x² = 40x - 4x² disederhanakan menjadi 5x2 = 40x .. al-muqabalah adalah proses memberikan kuantitas dari tipe yang sama ke sisi notasi, disebut penyederhanaan... contohnya, x² + 14 = x + 5 disederhanakan ke x² + 9 = x ...

2. Al-Kitabul Jam'a wat Tafriq bii Hisabul Hind (Buku Penjumlahan dan Pengurangan berdasarkan Kalkulasi Hindu)...

3. Al-Kitabus Suratil 'Ardh ( كتاب صورة الأرض Buku Kenampakan Bumi) yang ditulis pada tahun 833 M... buku ini merevisi karya Ptolemeus tentang bumi...

4. Zijish Shindhid...

5. Risalah fii Istikhraj Tarikhul Yahud (Petunjuk Penanggalan Yahudi) yang menerangkan 19 tahun siklus interkalasi, hukum yang mengatur pada hari apa dari suatu minggu bulan Tishri dimulai... memperhitungkan interval antara Era Yahudi (penciptaan Adam) dan era Seleucid... dan memberikan hukum tentang bujur matahari dan bulan menggunakan Kalender Yahudi... sama dengan yang ditemukan oleh Al-Biruni dan Maimonides...

6. dan lain-lainnya...

Image
User avatar
BIG BROTHER
Posts: 95
Joined: Sun Aug 31, 2008 9:05 pm
Location: Jakarta
Contact:

Post by BIG BROTHER »

Ok, muslimers… Bung Andhika Muslim dan Jelio..
Saya ada lima issues sebagai komentar atas beberapa posting terakhir saudara:

1. Epilog
2. Istilah Bahasa Arab
3. Argumentasi Saudara.
4. Sebagai Warga Negara Yang Patuh
5. Prinsip Keadilan dan dampak dari Hukum Waris Islam

Epilog:

Saya sangat senang atas joke saudara yang menolak ajakan saya untuk murtad karena sudah melihat bukti-bukti yang tak terbantahkan bahka hukum waris Islam tidak mampu menyelesaikan masalah secara kongkrit, tegas dan jelas.

Bagi saya ini adalah tanda bahwa dalam diri saudara sudah mulai ada bibit keraguan tentang Islam, hanya saja anda kurang berani atau tidak berani untuk menatap kebenaran yang terang benderang seperti matahari di tengah hari bolong.

Istilah Bahasa Arab:

Bung Andhika dan Jelio, tolong berikan definisi anda yang ke arab-araban kedalam Bahasa Indonesia, karena saya yakin bahwa Bahasa Arab itu toh juga bukan bahasa asli lidah saudara.

Bung Andhika dan Bung Jelio, saya punya banyak kawan bisnis dari timur tengah seperti Qatar dan UAE, dan ketika berkomunikasi bahasa yang kami pakai adalah Standard English Language, agar kita tidak bisa saling membohongi satu dengan yang lain. Standard surat perjanjian kerja sama Internasional adalah Bahasa Inggris, bukan Bahasa Arab.

Saya akan sangat senang jika saudara menjelaskan definisi saudara yang sukar dalam dual languange Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesa, agar semua orang sedunia tahu seperti apa wawasan saudara, tingkat pendidikan anda, jangkah pergaulan anda, dan cara saudara menghormati kejujuran dalam berkomunikasi, serta profisiensi anda atas dasar hukum Islam dalam kawasan internasional.

Argumentasi Saudara:

Bung Andhika dan Jelio, bahasa hukum bukan bahasa matematika, tetapi tetap mengacu kepada kemuudahan (efesiensi) untuk mendudukan masalah sesuai konteks dan proprosi serta kaidah hukum yang dimengerti oleh semua lapisan masyarakat (jus civile).

Jadi cerita anda tentang integral dalam hubungannya dengan hukum waris, baik sebagai support to the theory adalah cerita omong kosong buatan anda sendiri karena kaidah yang anda buat itu tidak bisa berlaku dalam ranah hukum, saya tidak pernah mendengar ada pengadilan baik perdata maupu pengadilan dalam cakupan syariah menggunakan kaidah kalkulus !

Jadi jangan lari dari konteks, hadapi debat dalam satu cakupan sistem yang sama, jangan lari ke matematika, itu tidak mengklarifikasi argumentasi saudara, bahkan sebaliknya itu menunjukan bahwa anda tidak punya kualifikasi untuk menjelaskan terminologi yang rumit untuk mendudukan teori anda secara tepat dan benar.

Sebagai Warga Negara Yang Patuh

Bung anda sudah emosional, dan menyatakan Bahwa Pak Adam Malik bukan seujung jari kapasitas anda, ini betul-betul merendahkan kapasitas intelektual saudara sendiri serta menghinakan kemampuan saudara untuk bisa menghargai orang lain bukan karena orangnya, tetapi karena prestasi dan jasanya terhadap bangsa ini. Bagi saya anda hanya tahi kuku di ujung jempolnya Pak Adam Malik !

Dan nyatanya Pak Adam Malik menyelesaikan masalah waris beliau di Pengadilan negeri bukan di pengadilan agama, kenapa ? Karena Pak Adam Malik adalah orang yang punya latar belakang etnis Minang yang dasar pewarisannya matrilineal, berdasarkan garis waris Ibu, serta memiliki sejumlah asset yang tidak bisa dipecah-pecah secara serampangan sebagaimana yang di anjurkan oleh Hukum Waris Islam !

Anda juga menyatakan bahwa untuk menentukan waris tidak dibutuhkan fatwa waris dari institusi yang berhak memberikan fakta hukum dan pencatatan otentik atas fatwa tersebut seperti pengadilan negeri atau pengadilan agama, tentu INI TIDAK BETUL !

Untuk bisa melakukan jual beli tanah dari asal waris maka dibutuhkan fatwa waris yang suratnya ditembuskan oleh Kelurahan setempat kepada Pengadilan Agama atau sebaliknya, tanpa fatwa waris tanah waris tidak boleh diperjual belikan, dan ini adalah sumber sengekta tanah yang paling umum yang terjadi pada masyarakat muslim terutama di Indonesia, gak percaya pergi deh ke kantor BPPN di dekat Pemda Jabar, cari faktanya, gali dan pelajari !

Jangan punya kebiasan asal berkoar, ingat, mulut saudara adalah macan saudara, jika anda tidak mampu menangani serapah serampangan anda, maka ucapan itu akan meninggalkan anda dengan rasa malu yang tidak bisa dihapuskan sepanjang hidup ! ORANG TIDAK TAHU, TETAPI ANDA TAHU PERSIS BAHWA ANDA MALU!
NURANI TIDAK BISA DIBOHONGI !!!


Prinsip Keadilan dan dampak dari Hukum Waris Islam:

Sekarang saya beri contoh ekstrim dari betapa kacaunya hukum waris Islam:

1.Terdapat satu keluarga yang Bapak dan Ibunya mati bersamaan karena kecelakaan.

2.Bapak dan Ibu, almarhum dan almarhumah meninggalkan 2 anak: 1 pria, 1 wanita.

3.Jumlah total harta yang diwariskan Rp. 50.000.000 !

4. Si anak sulung pria adalah orang kaya, tinggal di BSD Golf, mobilnya BMW X5 No Pol B xx43 xx , handphonenya Nokia Saphire Artee, asset cashnya sekitar 100.000 U$D dalam bentuk deposito, dan pabrik pembuat air kemasan dengan nilai asset sebesar 1,7 M IDR.

5.Si anak bungsu wanita, memilih kawin dengan seorang tukang ojeg, dan hidup sebagai ibu rumah tangganya, tinggal di Gg Saharjo Bhakti 5, pinggiran rel Manggarai Utara, hanya punya Honda Astera 800 th 87 No Pol B xxx3 Fx untuk ngojeg, handphonenya CDMA inject 50 ribuan Nokia China, asset cashnya adalah hutang beras ke warung sebesar 100.000 perak dan cicilan bayar uang melahirkan di Puskesmas Tebet Timur dekat Balai Rakyat.

(saya coba beri contoh se real mungkin biar cepet mudeng !)

Hukum waris Islam menyatakan bahwa hak pria adalah 2 kali hak wanita ! tanpa ada embel-embel catatan ini dan itu pada Qur’an ! Baca Qur’an sejelas-jelasnya ya, jangan ngarang, jangan cerita pusaka omong kosong !

Ingat ini adalah masalah waris, jadi unsur sedekah, memberi orang miskin dstnya ada di luar pemutusan waris, jadi si pria kaya itu tetap dapat 2/3 bagian sementara adiknya si wanita miskin hanya dapat 1/3 bagian.

Pertanyanya saya, ADILKAH ITU !!! Tolong JAWAB DENGAN SEDERHANA !!!!

SUMMARY (SIMPULAN):

Itu dia bung ! Prinsip keadilan itu ternyata tidak semata-mata tekstual, bukan di Qur’an bukan di teks hukumnya, apalagi dalam kaidah hukum waris Qur'an yang TIDAK PUNYA HATI tetapi pada Nurani.

Akhirnya si Kakak Nan Bijak memutuskan bahwa ia tidak pantas menerima waris dan menyerahkan semua warisnya kepada adik perempuannya.

Si Kakak juga tidak mau melewati mekanisme hibah atau sedekah kepada si Adik, karena dia tidak mau merendahkan martabat adiknya itu, dia sangat mencintai dan menghargai keluarga adiknya sehingga tidak pernah mau mengintervensi semua keputusan domestik yang ada di dalam keluarga adiknya

Si kakak bilang dengan rasa kasih ke adiknya :

“ Dik, iki kabeh yo nduwe mu, kakang yakin iki wis karepan ne Bapak , yo Nduk… *“
sambil merasakan ada yang hangat mengalir di pipinya dan mengenangkan indahnya masa kecil mereka.

..” Duh Gusti Paringano Bapak lan Ibu Urip Sing Luwih Apik** “.

translasi bebas * dan **:
* “ My litle sister, thy this is the will of Mama and Papa “
** “ Oh God in Heaven, praise your name, may they rest in peace “.
User avatar
BIG BROTHER
Posts: 95
Joined: Sun Aug 31, 2008 9:05 pm
Location: Jakarta
Contact:

Post by BIG BROTHER »

Maha Suci Engkau Tuhan dari apa-apa yang mereka persangkakan atas kebijakanMu, Maha Besar NamaMu ya Tuhan dari semua kerusakan yang mereka buat dengan mengataskan namaMu, Hai Yang Paling Penyayang diantara semua Penyayang, Yang Paling Kasih dari Yang Bisa Di Kasihi..

Kusebut namaMu Tuhan yang mendengarkan Nurani !
Last edited by BIG BROTHER on Tue Nov 18, 2008 10:39 pm, edited 1 time in total.
User avatar
Andhika Muslim
Posts: 478
Joined: Mon Sep 22, 2008 1:11 pm
Location: Dari Jakarta Hingga ke Makkah
Contact:

Post by Andhika Muslim »

jelio wrote: Demikian sehingga:

∫ 1 dy = ( ∫ 1/2 x dx ) + ( ∫ 2/3 x dx ) + ( ∫ 1/6 x dx )

dimana 1/2 x , 2/3 x, dan 1/6 x adalah ketentuan bahagian dari ‘harta yang ditinggalkan, dimana variabel ‘x’ nilainya tidak diketahui (karena segala warisan di bumi dan langit adalah milik Allah, oleh karena itu harus di-integrasi. Tentang hal ini lihat pada artikel sebelumnya tentang “Segala Ilmu Datangnya Dari Allah…!”)

menghasilkan persamaan:
y + C = (1/4 x² + C1) + (1/3 x² + C2) + (1/12 x² + C3)
dijabarkan bung jelio, biar mereka "paham"...

saya jabarkan:

΅ = + pangkat

1. ∫ 1/2 x dx = 1/2 / 1+1 x¹΅¹ + C = 1/2 / 2 x² + C = 1/2.1/2 x² + C = 1/4 x² + C → C adalah C1...

2. ∫ 2/3 x dx = 2/3 / 1+1 x¹΅¹ + C = 2/3 / 2 x² + C = 2/3.1/2 x² + C = 1/3 x² + C → C adalah C2...

3. ∫ 1/6 x dx = 1/6 / 1+1 x¹΅¹ + C = 1/6 / 2 x² + C = 1/6.1/2 x² + C = 1/12 x² + c → C adalah C3...

sebagai gambaran hitungan:

jika ∫ x² dx maka 1/2+1 x²΅¹ + C = 1/3 x³ + C

:D :D
User avatar
United Nation
Posts: 1951
Joined: Wed May 14, 2008 9:00 pm
Location: Princeton University
Contact:

Post by United Nation »

jelio wrote: Demikian sehingga:

∫ 1 dy = ( ∫ 1/2 x dx ) + ( ∫ 2/3 x dx ) + ( ∫ 1/6 x dx )

dimana 1/2 x , 2/3 x, dan 1/6 x adalah ketentuan bahagian dari ‘harta yang ditinggalkan, dimana variabel ‘x’ nilainya tidak diketahui (karena segala warisan di bumi dan langit adalah milik Allah, oleh karena itu harus di-integrasi. Tentang hal ini lihat pada artikel sebelumnya tentang “Segala Ilmu Datangnya Dari Allah…!”)

menghasilkan persamaan:
y + C = (1/4 x² + C1) + (1/3 x² + C2) + (1/12 x² + C3)
Andhika Muslim wrote: dijabarkan bung jelio, biar mereka "paham"...

saya jabarkan:

΅ = + pangkat

1. ∫ 1/2 x dx = 1/2 / 1+1 x¹΅¹ + C = 1/2 / 2 x² + C = 1/2.1/2 x² + C = 1/4 x² + C → C adalah C1...

2. ∫ 2/3 x dx = 2/3 / 1+1 x¹΅¹ + C = 2/3 / 2 x² + C = 2/3.1/2 x² + C = 1/3 x² + C → C adalah C2...

3. ∫ 1/6 x dx = 1/6 / 1+1 x¹΅¹ + C = 1/6 / 2 x² + C = 1/6.1/2 x² + C = 1/12 x² + c → C adalah C3...

sebagai gambaran hitungan:

jika ∫ x² dx maka 1/2+1 x²΅¹ + C = 1/3 x³ + C

:D :D
Kenapa nggak pake persamaan gelombang Scrodinger aja buat ngitung warisan?

Auwloh kalah gagah dong sama persamaan gelombang Scrodinger berikut:

Image

Atau masih kurang sangar? Kita tanding Auwloh dengan Hamiltonian berikut:

Image

Kesimpulan:

Auwloh WTS kalah gagah dibandingkan Scrodinger dan Hamilton.
Lain kali kalo mau ngibul, lihat2 lingkungan yah...! Di sini bukan pondok pesantren NGRUKI.
Last edited by United Nation on Tue Nov 18, 2008 11:06 pm, edited 1 time in total.
User avatar
BIG BROTHER
Posts: 95
Joined: Sun Aug 31, 2008 9:05 pm
Location: Jakarta
Contact:

Post by BIG BROTHER »

Bung Jelio,

Akarnya adalah argumentasi anda berdiri di atas asumsi yang naif:

1. Hukum waris berisikan perpindahan hak milik dari seseorang kepada orang lain sebagai individu, ini bukan semata-mata bagi membagi atau perhitungan.

2. Hukum waris yang masuk akal ? Bagaimana menyatakan masuk dan tidak masuk akal, standarisasi akal yang mana ?

3. Boleh dipergunakan apabila disetujui oleh para ahli waris dan minimal dua orang saksi: maksud anda hukum waris jadi hukum perjanjian ???
perdata gak bisa begitu, warisnya selesaikan dulu, baru deal perjanjiannya, satu persatu gak bisa barengan !

4. Apa itu hukum keluarga ? Bos Hukum Keluarga itu GAK ADA, yang ada namanya norma keluarga, Hukum itu mengandung unsur sangsi, yang menjatuhkan hukuman kepada seseorang adalah negara bukan per individu, jadi Hukum Negara itulah Hukum Formal !

5. Salah total yang mana, saya gak lihat salah nya !!

6. Untuk bicara dalam semestanya norma hukum yang mempengaruhi orang banyak, maka anda harus punya wawasan yang cukup, dan dalam era globalisasi kita gak idup sendirian, ada tataran kaidah hukum internasional yang perlu kita masukan ke dalam pola pikir kita, itu kalau kita gak mau hidup sendirian.

7. Who is the right man, hwo is the man youve been talking about ?

8. What Formula, and what case ?

9. Do you mean its you the right man ? Hmmm.... i can read you mind ..

10. You submit the case and the formula in your own terms ? Hmm...
monkey see monkey do
User avatar
Andhika Muslim
Posts: 478
Joined: Mon Sep 22, 2008 1:11 pm
Location: Dari Jakarta Hingga ke Makkah
Contact:

Post by Andhika Muslim »

BIG BROTHER wrote:Ok, muslimers… Bung Andhika Muslim dan Jelio..
Saya ada lima issues sebagai komentar atas beberapa posting terakhir saudara:

1. Epilog
2. Istilah Bahasa Arab
3. Argumentasi Saudara.
4. Sebagai Warga Negara Yang Patuh
5. Prinsip Keadilan dan dampak dari Hukum Waris Islam

Epilog:

Saya sangat senang atas joke saudara yang menolak ajakan saya untuk murtad karena sudah melihat bukti-bukti yang tak terbantahkan bahka hukum waris Islam tidak mampu menyelesaikan masalah secara kongkrit, tegas dan jelas.

Bagi saya ini adalah tanda bahwa dalam diri saudara sudah mulai ada bibit keraguan tentang Islam, hanya saja anda kurang berani atau tidak berani untuk menatap kebenaran yang terang benderang seperti matahari di tengah hari bolong.
justru saya semakin mantap dari hari ke hari kepada Islam... tidak ada sedikitpun bibit keraguan....
BIG BROTHER wrote: Istilah Bahasa Arab:

Bung Andhika dan Jelio, tolong berikan definisi anda yang ke arab-araban kedalam Bahasa Indonesia, karena saya yakin bahwa Bahasa Arab itu toh juga bukan bahasa asli lidah saudara.

Bung Andhika dan Bung Jelio, saya punya banyak kawan bisnis dari timur tengah seperti Qatar dan UAE, dan ketika berkomunikasi bahasa yang kami pakai adalah Standard English Language, agar kita tidak bisa saling membohongi satu dengan yang lain. Standard surat perjanjian kerja sama Internasional adalah Bahasa Inggris, bukan Bahasa Arab.

Saya akan sangat senang jika saudara menjelaskan definisi saudara yang sukar dalam dual languange Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesa, agar semua orang sedunia tahu seperti apa wawasan saudara, tingkat pendidikan anda, jangkah pergaulan anda, dan cara saudara menghormati kejujuran dalam berkomunikasi, serta profisiensi anda atas dasar hukum Islam dalam kawasan internasional.
maaf, jika susah dipahami karena ada unsur kearab-araban (mengingat kalimat faraidh dan mawarits harus dibedakan, fardh dan ash-habul furdh harus dibedakan, furudhul muqaddarah, dstnya)... untuk berikutnya, jadi pertimbangan... ada baiknya anda menanyakan setelah satu postingan saya atau bung jelio sudah tampil jika ada bahasa 'Arabnya...

sebab, setau saya, forum ini adalah forum murtadin... seharusnya, murtadin itu pinter... pinter dalam Islam, berarti mempelajari berbagai macam cabang ilmu... sangat mustahil mempelajari Al-Qur'an tanpa ilmu kebahasaan yang memadai sebab yang namanya terjemahan tetap karya manusia, sehingga Al-Qur'an walaupun diterjemahkan HARUS ditampilkan ayat dalam bahasa aslinya.... tapi jika murtadin tidak paham bahasa 'Arab, minimal membaca Al-Qur'an saja, bisa disangsikan penyebab kemurtadannya....
BIG BROTHER wrote: Argumentasi Saudara:

Bung Andhika dan Jelio, bahasa hukum bukan bahasa matematika, tetapi tetap mengacu kepada kemuudahan (efesiensi) untuk mendudukan masalah sesuai konteks dan proprosi serta kaidah hukum yang dimengerti oleh semua lapisan masyarakat (jus civile).

Jadi cerita anda tentang integral dalam hubungannya dengan hukum waris, baik sebagai support to the theory adalah cerita omong kosong buatan anda sendiri karena kaidah yang anda buat itu tidak bisa berlaku dalam ranah hukum, saya tidak pernah mendengar ada pengadilan baik perdata maupu pengadilan dalam cakupan syariah menggunakan kaidah kalkulus !

Jadi jangan lari dari konteks, hadapi debat dalam satu cakupan sistem yang sama, jangan lari ke matematika, itu tidak mengklarifikasi argumentasi saudara, bahkan sebaliknya itu menunjukan bahwa anda tidak punya kualifikasi untuk menjelaskan terminologi yang rumit untuk mendudukan teori anda secara tepat dan benar.
kalkulus itu apa? kalkulus itu kan kalkulasi, penghitungan... berhitung memang disyaratkan dalam kaidah Faraidh.... semakin luas ilmunya (ga harus kalkulus), semakin baik....

seperti diungkapkan sebelumnya, Al-Qur'an tidak menawarkan metode kalkulus yang tetap, berarti bisa dijabarkan lewat aljabar (mengingat dasar operasional hitung adalah aljabar)....
BIG BROTHER wrote: Sebagai Warga Negara Yang Patuh

Bung anda sudah emosional, dan menyatakan Bahwa Pak Adam Malik bukan seujung jari kapasitas anda, ini betul-betul merendahkan kapasitas intelektual saudara sendiri serta menghinakan kemampuan saudara untuk bisa menghargai orang lain bukan karena orangnya, tetapi karena prestasi dan jasanya terhadap bangsa ini. Bagi saya anda hanya tahi kuku di ujung jempolnya Pak Adam Malik !

Dan nyatanya Pak Adam Malik menyelesaikan masalah waris beliau di Pengadilan negeri bukan di pengadilan agama, kenapa ? Karena Pak Adam Malik adalah orang yang punya latar belakang etnis Minang yang dasar pewarisannya matrilineal, berdasarkan garis waris Ibu, serta memiliki sejumlah asset yang tidak bisa dipecah-pecah secara serampangan sebagaimana yang di anjurkan oleh Hukum Waris Islam !

Anda juga menyatakan bahwa untuk menentukan waris tidak dibutuhkan fatwa waris dari institusi yang berhak memberikan fakta hukum dan pencatatan otentik atas fatwa tersebut seperti pengadilan negeri atau pengadilan agama, tentu INI TIDAK BETUL !

Untuk bisa melakukan jual beli tanah dari asal waris maka dibutuhkan fatwa waris yang suratnya ditembuskan oleh Kelurahan setempat kepada Pengadilan Agama atau sebaliknya, tanpa fatwa waris tanah waris tidak boleh diperjual belikan, dan ini adalah sumber sengekta tanah yang paling umum yang terjadi pada masyarakat muslim terutama di Indonesia, gak percaya pergi deh ke kantor BPPN di dekat Pemda Jabar, cari faktanya, gali dan pelajari !

Jangan punya kebiasan asal berkoar, ingat, mulut saudara adalah macan saudara, jika anda tidak mampu menangani serapah serampangan anda, maka ucapan itu akan meninggalkan anda dengan rasa malu yang tidak bisa dihapuskan sepanjang hidup ! ORANG TIDAK TAHU, TETAPI ANDA TAHU PERSIS BAHWA ANDA MALU!
NURANI TIDAK BISA DIBOHONGI !!!
justru anda tidak paham Islam... Islam mengizinkan pembagian warisan secara wasiat almarhum dengan syarat tidak lebih sepertiganya (sedikit 'ulama berpendapat berbeda), uang warisan harus bersih (sudah membayar zakat terakhir, menyelesaikan utang piutang, harta yang haram dimintakan penghalalannya atau diganti, dsbnya)....

siapapun itu, Adam Malik-kah, atau siapa-kah, tetap hanya hamba Allah...

seujung tahi kuku di bidang apa dulu.... belom tentu Adam Malik memahami faraidh.... bukankah manusia itu memiliki inteligensi berbeda-beda bukan??
BIG BROTHER wrote: Prinsip Keadilan dan dampak dari Hukum Waris Islam:

Sekarang saya beri contoh ekstrim dari betapa kacaunya hukum waris Islam:

1.Terdapat satu keluarga yang Bapak dan Ibunya mati bersamaan karena kecelakaan.
kenapa bingung?

jika bapak ibu ga punya anak, kan ada ahli waris lain dari pihak laki-laki dan perempuan (saya pernah tulis di postingan yang dulu di thread ini)...

jika benar-benar sebatang kara (meskipun mustahil), kenapa bingung lagi? kan bisa diwakafkan atau disedekahkan... pahalanya mengalir tuh dalam kuburnya....

jika mempunyai saudara tetapi sangat jauh, kenapa bingung lagi, bisa juga diwariskan kepada saudara jauh itu seluruhnya.....

Islam bukan menjadi beban, tetapi beban menjadi ridha' Allah...
BIG BROTHER wrote: 2.Bapak dan Ibu, almarhum dan almarhumah meninggalkan 2 anak: 1 pria, 1 wanita.

3.Jumlah total harta yang diwariskan Rp. 50.000.000 !

4. Si anak sulung pria adalah orang kaya, tinggal di BSD Golf, mobilnya BMW X5 No Pol B xx43 xx , handphonenya Nokia Saphire Artee, asset cashnya sekitar 100.000 U$D dalam bentuk deposito, dan pabrik pembuat air kemasan dengan nilai asset sebesar 1,7 M IDR.

5.Si anak bungsu wanita, memilih kawin dengan seorang tukang ojeg, dan hidup sebagai ibu rumah tangganya, tinggal di Gg Saharjo Bhakti 5, pinggiran rel Manggarai Utara, hanya punya Honda Astera 800 th 87 No Pol B xxx3 Fx untuk ngojeg, handphonenya CDMA inject 50 ribuan Nokia China, asset cashnya adalah hutang beras ke warung sebesar 100.000 perak dan cicilan bayar uang melahirkan di Puskesmas Tebet Timur dekat Balai Rakyat.

(saya coba beri contoh se real mungkin biar cepet mudeng !)

Hukum waris Islam menyatakan bahwa hak pria adalah 2 kali hak wanita ! tanpa ada embel-embel catatan ini dan itu pada Qur’an ! Baca Qur’an sejelas-jelasnya ya, jangan ngarang, jangan cerita pusaka omong kosong !
memang benar, hak anak laki-laki adalah sama dengan 2 anak perempuan karena laki-laki akan menjadi kepala rumah tangga... kenapa jadi masalah? meskipun si anak laki-laki adalah orang kaya, kemudian lantaran si anak perempuan miskin, lantas pembagian itu tidak adil? biar bagaimanapun, si anak laki-laki tanggungjawab di hadapan Allah lebih besar dari si anak perempuan... seharusnya, jika si anak perempuan adalah muslimah yang bertaqwa, MENSYUKURI SEMUA KARUNIA ALLAH... dengan diterimanya bagian kecil itu, justru tanggungjawab akan uangnya lebih sedikit di mata Allah bukan??
BIG BROTHER wrote: Ingat ini adalah masalah waris, jadi unsur sedekah, memberi orang miskin dstnya ada di luar pemutusan waris, jadi si pria kaya itu tetap dapat 2/3 bagian sementara adiknya si wanita miskin hanya dapat 1/3 bagian.
justru menepis anggapan bahwa warisan Islam lebih kepada material.... apakah manusia itu hidup dalam keduniawiahan saja?
BIG BROTHER wrote: Pertanyanya saya, ADILKAH ITU !!! Tolong JAWAB DENGAN SEDERHANA !!!!
adil!!
BIG BROTHER wrote: SUMMARY (SIMPULAN):

Itu dia bung ! Prinsip keadilan itu ternyata tidak semata-mata tekstual, bukan di Qur’an bukan di teks hukumnya, apalagi dalam kaidah hukum waris Qur'an yang TIDAK PUNYA HATI tetapi pada Nurani.
bagaimana jika kita balik kisahnya dan hukumnya... si anak perempuan memiliki suami tukang ojek yang suka berfoya-foya, membuang-buang harta... kebetulan anak perempuan dalam Al-Qur'an -misalnya- mendapat 2/3 dan anak laki-laki 1/3... bukankah si anak perempuan ini terzhalimi? apalagi harta tersebut dibuat sang suami berfoya-foya....

kemudian si anak laki-laki yang sudah kaya memberikan 2/3 kepada saudaranya seakan-akan sombong sekali lantaran sudah kaya, tidak butuh harta waris banyak-banyak....
BIG BROTHER wrote: Akhirnya si Kakak Nan Bijak memutuskan bahwa ia tidak pantas menerima waris dan menyerahkan semua warisnya kepada adik perempuannya.

Si Kakak juga tidak mau melewati mekanisme hibah atau sedekah kepada si Adik, karena dia tidak mau merendahkan martabat adiknya itu, dia sangat mencintai dan menghargai keluarga adiknya sehingga tidak pernah mau mengintervensi semua keputusan domestik yang ada di dalam keluarga adiknya

Si kakak bilang dengan rasa kasih ke adiknya :

“ Dik, iki kabeh yo nduwe mu, kakang yakin iki wis karepan ne Bapak , yo Nduk… *“
sambil merasakan ada yang hangat mengalir di pipinya dan mengenangkan indahnya masa kecil mereka.

..” Duh Gusti Paringano Bapak lan Ibu Urip Sing Luwih Apik** “.

translasi bebas * dan **:
* “ My litle sister, thy this is the will of Mama and Papa “
** “ Oh God in Heaven, praise your name, may they rest in peace “.
:D
User avatar
Andhika Muslim
Posts: 478
Joined: Mon Sep 22, 2008 1:11 pm
Location: Dari Jakarta Hingga ke Makkah
Contact:

Post by Andhika Muslim »

United Nation wrote: Kenapa nggak pake persamaan gelombang Scrodinger aja buat ngitung warisan?

Auwloh kalah gagah dong sama persamaan gelombang Scrodinger berikut:

Image

Atau masih kurang sangar? Kita tanding Auwloh dengan Hamiltonian berikut:

Image

Kesimpulan:

Auwloh WTS kalah gagah dibandingkan Scrodinger dan Hamilton.
Lain kali kalo mau ngibul, lihat2 lingkungan yah...! Di sini bukan pondok pesantren NGRUKI.

anda menyindir?

jangan menuh-menuhin sampah di thread yang sudah penuh sampah....
User avatar
BIG BROTHER
Posts: 95
Joined: Sun Aug 31, 2008 9:05 pm
Location: Jakarta
Contact:

Post by BIG BROTHER »

Jangan ngampyang kemana-mana

I State My Case please give you answer !!!

Apakah adil dalam kasus yang saya berikan di atas tadi ? Jangan lari kemana 2 !

Jangan putar my Case with indirect sentences, DONT STATE YOUR CASE BEFORE YOU ANSWER MY CASE anda harus tangkap maknanya, bahwa si Kakak tahu persis duduk masalahnya sehingga :

1. Case waris diselesaikan secara perdata saja,
2. Dengan solusi 100% perpindahan hak milik atas namanya...

Saya gak bicara beban, but I stated my case please answer... what justice implied to the case ?
User avatar
BIG BROTHER
Posts: 95
Joined: Sun Aug 31, 2008 9:05 pm
Location: Jakarta
Contact:

Post by BIG BROTHER »

I DONT NO PROVOKE YOUR BELIEVE NOR YOUR RELIGION JUST ANSWER MY CASE... PLEASE:

Si Kakak yang kaya masih dapat 2/3 bagian apa tidak !
User avatar
Andhika Muslim
Posts: 478
Joined: Mon Sep 22, 2008 1:11 pm
Location: Dari Jakarta Hingga ke Makkah
Contact:

Post by Andhika Muslim »

menurut saya tetap si anak laki-laki mendapat 2/3...

anda terlalu materialisme sempit... konteks mana yang mau dijabarkan dalam keadilan.... apalagi dilihat dari kasus perdata, Islam ngga pernah menyuruh membawa kasus ini ke pengadilan negeri...

cukup simple, minta seorang jadi hakim (siapapun orangnya dengan berbagai persyaratan) dengan 2 orang atau lebih dari 2 orang saksi dan ahli waris-nya harus ada lengkap....

kasus kan bisa berkembang...
User avatar
Andhika Muslim
Posts: 478
Joined: Mon Sep 22, 2008 1:11 pm
Location: Dari Jakarta Hingga ke Makkah
Contact:

Post by Andhika Muslim »

seharusnya jika anda beragama dan berhati nurani, ketahuilah, keseimbangan konsep dunia dengan akhirat....

semua bukan dinilai dari lahiriah semata... seperti misalnya bung kutukupret bilang baru percaya Allah kalau sudah melihat dengan mata kepala....

tentunya dia materialisme fanatik sekali sedangkan secara matematika, alam ghaib bisa diungkapkan dalam sebuah modul imajiner tetapi TIDAK bisa dijabarkan...

contoh modul imajiner adalah √-1 atau akar min 1... bisakah dijabarkan? apakah pandangan materialisme masih dianggap lebih berkuasa?
User avatar
gudang_geram
Posts: 217
Joined: Sun Oct 12, 2008 4:41 pm

Post by gudang_geram »

jelio wrote:Kalau Anda cuma bawa konsep filosofis...ke Padang ajah...berpantun...
konsep KURA KURA dari Dr. PRATIWI PUJILESTARI SOEDARMONO .......................... kok di abaikan ya :D
User avatar
BIG BROTHER
Posts: 95
Joined: Sun Aug 31, 2008 9:05 pm
Location: Jakarta
Contact:

Post by BIG BROTHER »

Bung Andhika dan Bung Jelio.

I rest my case, anda sudah menyatakan bahwa anak pria yang kaya dapat 2/3 bagian semntara anak perempuan yang miskin dapat 1/3 bagian, adalah sesuai dan conform dengan argumen serta pandangan anda tentang keadilan, saya serahkan publik untuk menilai pendapat anda.

Bagi saya prinsip pribadi tentang waris yang paling utama harus kembali kepada diri saya sendiri, apakah saya masih membutuhkan warisan dari orang tua, jawabnya adalah tidak, saya harus berusaha keras untuk bisa hidup dengan tangan sendiri.

Mengenai bagi-bagi, dalam konteks sosial dan ekonomi yang sekarang saya miliki maka saya mengingikan warisan saya paro bagi rata.

Saya tekankan kepada anak-anak saya sedari mereka masih kecil bahwa adil itu berati yang kelebihan harus dapat kurang dan yang kekurangan harus dapat lebih, sehingga berbagi dengan landasan nurani kepada saudara kandung adalah hal yang utama ketimbang hitung-hitungan dengan cara apapun.

Bung Andhika, Bung Jelio, keliru bahwa anda berpendapat hidup saya ini hampa tanpa arah, tersesat ke dalam alam materialistik, tidak begitu, hidup saya sekarang malah jadi amat padat, karena saya menjadi sadar bahwa apapun yang kita lakukan akan kembali kepada diri sendiri.

Jika anda percaya 2/3 untuk si kaya dan 1/3 untuk si miskin adalah benar, maka hiduplah dengan keyakinan itu, maka suatu saat keyakinan itu akan kembali kepada diri anda sendiri.

Bagi saya, paro bagi rata, keinginan saling berbagi antar saudara sekandung, serta mau menempatkan kepentingan yang kekurangan di atas yang berkelebihan pasti menghasilkan dampak psikologis yang lebih baik dari pembagian yang anda katakan itu.

I Rest My Case...
Post Reply