BIG BROTHER wrote:Ok, muslimers… Bung Andhika Muslim dan Jelio..
Saya ada lima issues sebagai komentar atas beberapa posting terakhir saudara:
1. Epilog
2. Istilah Bahasa Arab
3. Argumentasi Saudara.
4. Sebagai Warga Negara Yang Patuh
5. Prinsip Keadilan dan dampak dari Hukum Waris Islam
Epilog:
Saya sangat senang atas joke saudara yang menolak ajakan saya untuk murtad karena sudah melihat bukti-bukti yang tak terbantahkan bahka hukum waris Islam tidak mampu menyelesaikan masalah secara kongkrit, tegas dan jelas.
Bagi saya ini adalah tanda bahwa dalam diri saudara sudah mulai ada bibit keraguan tentang Islam, hanya saja anda kurang berani atau tidak berani untuk menatap kebenaran yang terang benderang seperti matahari di tengah hari bolong.
justru saya semakin mantap dari hari ke hari kepada Islam... tidak ada sedikitpun bibit keraguan....
BIG BROTHER wrote:
Istilah Bahasa Arab:
Bung Andhika dan Jelio, tolong berikan definisi anda yang ke arab-araban kedalam Bahasa Indonesia, karena saya yakin bahwa Bahasa Arab itu toh juga bukan bahasa asli lidah saudara.
Bung Andhika dan Bung Jelio, saya punya banyak kawan bisnis dari timur tengah seperti Qatar dan UAE, dan ketika berkomunikasi bahasa yang kami pakai adalah Standard English Language, agar kita tidak bisa saling membohongi satu dengan yang lain. Standard surat perjanjian kerja sama Internasional adalah Bahasa Inggris, bukan Bahasa Arab.
Saya akan sangat senang jika saudara menjelaskan definisi saudara yang sukar dalam dual languange Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesa, agar semua orang sedunia tahu seperti apa wawasan saudara, tingkat pendidikan anda, jangkah pergaulan anda, dan cara saudara menghormati kejujuran dalam berkomunikasi, serta profisiensi anda atas dasar hukum Islam dalam kawasan internasional.
maaf, jika susah dipahami karena ada unsur kearab-araban (mengingat kalimat faraidh dan mawarits harus dibedakan, fardh dan ash-habul furdh harus dibedakan, furudhul muqaddarah, dstnya)... untuk berikutnya, jadi pertimbangan... ada baiknya anda menanyakan setelah satu postingan saya atau bung jelio sudah tampil jika ada bahasa 'Arabnya...
sebab, setau saya, forum ini adalah forum murtadin... seharusnya, murtadin itu pinter... pinter dalam Islam, berarti mempelajari berbagai macam cabang ilmu... sangat mustahil mempelajari Al-Qur'an tanpa ilmu kebahasaan yang memadai sebab yang namanya terjemahan tetap karya manusia, sehingga Al-Qur'an walaupun diterjemahkan HARUS ditampilkan ayat dalam bahasa aslinya.... tapi jika murtadin tidak paham bahasa 'Arab, minimal membaca Al-Qur'an saja, bisa disangsikan penyebab kemurtadannya....
BIG BROTHER wrote:
Argumentasi Saudara:
Bung Andhika dan Jelio, bahasa hukum bukan bahasa matematika, tetapi tetap mengacu kepada kemuudahan (efesiensi) untuk mendudukan masalah sesuai konteks dan proprosi serta kaidah hukum yang dimengerti oleh semua lapisan masyarakat (jus civile).
Jadi cerita anda tentang integral dalam hubungannya dengan hukum waris, baik sebagai support to the theory adalah cerita omong kosong buatan anda sendiri karena kaidah yang anda buat itu tidak bisa berlaku dalam ranah hukum, saya tidak pernah mendengar ada pengadilan baik perdata maupu pengadilan dalam cakupan syariah menggunakan kaidah kalkulus !
Jadi jangan lari dari konteks, hadapi debat dalam satu cakupan sistem yang sama, jangan lari ke matematika, itu tidak mengklarifikasi argumentasi saudara, bahkan sebaliknya itu menunjukan bahwa anda tidak punya kualifikasi untuk menjelaskan terminologi yang rumit untuk mendudukan teori anda secara tepat dan benar.
kalkulus itu apa? kalkulus itu kan kalkulasi, penghitungan... berhitung memang disyaratkan dalam kaidah Faraidh.... semakin luas ilmunya (ga harus kalkulus), semakin baik....
seperti diungkapkan sebelumnya, Al-Qur'an tidak menawarkan metode kalkulus yang tetap, berarti bisa dijabarkan lewat aljabar (mengingat dasar operasional hitung adalah aljabar)....
BIG BROTHER wrote:
Sebagai Warga Negara Yang Patuh
Bung anda sudah emosional, dan menyatakan Bahwa Pak Adam Malik bukan seujung jari kapasitas anda, ini betul-betul merendahkan kapasitas intelektual saudara sendiri serta menghinakan kemampuan saudara untuk bisa menghargai orang lain bukan karena orangnya, tetapi karena prestasi dan jasanya terhadap bangsa ini. Bagi saya anda hanya tahi kuku di ujung jempolnya Pak Adam Malik !
Dan nyatanya Pak Adam Malik menyelesaikan masalah waris beliau di Pengadilan negeri bukan di pengadilan agama, kenapa ? Karena Pak Adam Malik adalah orang yang punya latar belakang etnis Minang yang dasar pewarisannya matrilineal, berdasarkan garis waris Ibu, serta memiliki sejumlah asset yang tidak bisa dipecah-pecah secara serampangan sebagaimana yang di anjurkan oleh Hukum Waris Islam !
Anda juga menyatakan bahwa untuk menentukan waris tidak dibutuhkan fatwa waris dari institusi yang berhak memberikan fakta hukum dan pencatatan otentik atas fatwa tersebut seperti pengadilan negeri atau pengadilan agama, tentu INI TIDAK BETUL !
Untuk bisa melakukan jual beli tanah dari asal waris maka dibutuhkan fatwa waris yang suratnya ditembuskan oleh Kelurahan setempat kepada Pengadilan Agama atau sebaliknya, tanpa fatwa waris tanah waris tidak boleh diperjual belikan, dan ini adalah sumber sengekta tanah yang paling umum yang terjadi pada masyarakat muslim terutama di Indonesia, gak percaya pergi deh ke kantor BPPN di dekat Pemda Jabar, cari faktanya, gali dan pelajari !
Jangan punya kebiasan asal berkoar, ingat, mulut saudara adalah macan saudara, jika anda tidak mampu menangani serapah serampangan anda, maka ucapan itu akan meninggalkan anda dengan rasa malu yang tidak bisa dihapuskan sepanjang hidup ! ORANG TIDAK TAHU, TETAPI ANDA TAHU PERSIS BAHWA ANDA MALU!
NURANI TIDAK BISA DIBOHONGI !!!
justru anda tidak paham Islam... Islam mengizinkan pembagian warisan secara wasiat almarhum dengan syarat tidak lebih sepertiganya (sedikit 'ulama berpendapat berbeda), uang warisan harus bersih (sudah membayar zakat terakhir, menyelesaikan utang piutang, harta yang haram dimintakan penghalalannya atau diganti, dsbnya)....
siapapun itu, Adam Malik-kah, atau siapa-kah, tetap hanya hamba Allah...
seujung tahi kuku di bidang apa dulu.... belom tentu Adam Malik memahami faraidh.... bukankah manusia itu memiliki inteligensi berbeda-beda bukan??
BIG BROTHER wrote:
Prinsip Keadilan dan dampak dari Hukum Waris Islam:
Sekarang saya beri contoh ekstrim dari betapa kacaunya hukum waris Islam:
1.Terdapat satu keluarga yang Bapak dan Ibunya mati bersamaan karena kecelakaan.
kenapa bingung?
jika bapak ibu ga punya anak, kan ada ahli waris lain dari pihak laki-laki dan perempuan (saya pernah tulis di postingan yang dulu di thread ini)...
jika benar-benar sebatang kara (meskipun mustahil), kenapa bingung lagi? kan bisa diwakafkan atau disedekahkan... pahalanya mengalir tuh dalam kuburnya....
jika mempunyai saudara tetapi sangat jauh, kenapa bingung lagi, bisa juga diwariskan kepada saudara jauh itu seluruhnya.....
Islam bukan menjadi beban, tetapi beban menjadi ridha' Allah...
BIG BROTHER wrote:
2.Bapak dan Ibu, almarhum dan almarhumah meninggalkan 2 anak: 1 pria, 1 wanita.
3.Jumlah total harta yang diwariskan Rp. 50.000.000 !
4. Si anak sulung pria adalah orang kaya, tinggal di BSD Golf, mobilnya BMW X5 No Pol B xx43 xx , handphonenya Nokia Saphire Artee, asset cashnya sekitar 100.000 U$D dalam bentuk deposito, dan pabrik pembuat air kemasan dengan nilai asset sebesar 1,7 M IDR.
5.Si anak bungsu wanita, memilih kawin dengan seorang tukang ojeg, dan hidup sebagai ibu rumah tangganya, tinggal di Gg Saharjo Bhakti 5, pinggiran rel Manggarai Utara, hanya punya Honda Astera 800 th 87 No Pol B xxx3 Fx untuk ngojeg, handphonenya CDMA inject 50 ribuan Nokia China, asset cashnya adalah hutang beras ke warung sebesar 100.000 perak dan cicilan bayar uang melahirkan di Puskesmas Tebet Timur dekat Balai Rakyat.
(saya coba beri contoh se real mungkin biar cepet mudeng !)
Hukum waris Islam menyatakan bahwa hak pria adalah 2 kali hak wanita ! tanpa ada embel-embel catatan ini dan itu pada Qur’an ! Baca Qur’an sejelas-jelasnya ya, jangan ngarang, jangan cerita pusaka omong kosong !
memang benar, hak anak laki-laki adalah sama dengan 2 anak perempuan karena laki-laki akan menjadi kepala rumah tangga... kenapa jadi masalah? meskipun si anak laki-laki adalah orang kaya, kemudian lantaran si anak perempuan miskin, lantas pembagian itu tidak adil? biar bagaimanapun, si anak laki-laki tanggungjawab di hadapan Allah lebih besar dari si anak perempuan... seharusnya, jika si anak perempuan adalah muslimah yang bertaqwa, MENSYUKURI SEMUA KARUNIA ALLAH... dengan diterimanya bagian kecil itu, justru tanggungjawab akan uangnya lebih sedikit di mata Allah bukan??
BIG BROTHER wrote:
Ingat ini adalah masalah waris, jadi unsur sedekah, memberi orang miskin dstnya ada di luar pemutusan waris, jadi si pria kaya itu tetap dapat 2/3 bagian sementara adiknya si wanita miskin hanya dapat 1/3 bagian.
justru menepis anggapan bahwa warisan Islam lebih kepada material.... apakah manusia itu hidup dalam keduniawiahan saja?
BIG BROTHER wrote:
Pertanyanya saya, ADILKAH ITU !!! Tolong JAWAB DENGAN SEDERHANA !!!!
adil!!
BIG BROTHER wrote:
SUMMARY (SIMPULAN):
Itu dia bung ! Prinsip keadilan itu ternyata tidak semata-mata tekstual, bukan di Qur’an bukan di teks hukumnya, apalagi dalam kaidah hukum waris Qur'an yang TIDAK PUNYA HATI tetapi pada Nurani.
bagaimana jika kita balik kisahnya dan hukumnya... si anak perempuan memiliki suami tukang ojek yang suka berfoya-foya, membuang-buang harta... kebetulan anak perempuan dalam Al-Qur'an -misalnya- mendapat 2/3 dan anak laki-laki 1/3... bukankah si anak perempuan ini terzhalimi? apalagi harta tersebut dibuat sang suami berfoya-foya....
kemudian si anak laki-laki yang sudah kaya memberikan 2/3 kepada saudaranya seakan-akan sombong sekali lantaran sudah kaya, tidak butuh harta waris banyak-banyak....
BIG BROTHER wrote:
Akhirnya si Kakak Nan Bijak memutuskan bahwa ia tidak pantas menerima waris dan menyerahkan semua warisnya kepada adik perempuannya.
Si Kakak juga tidak mau melewati mekanisme hibah atau sedekah kepada si Adik, karena dia tidak mau merendahkan martabat adiknya itu, dia sangat mencintai dan menghargai keluarga adiknya sehingga tidak pernah mau mengintervensi semua keputusan domestik yang ada di dalam keluarga adiknya
Si kakak bilang dengan rasa kasih ke adiknya :
“ Dik, iki kabeh yo nduwe mu, kakang yakin iki wis karepan ne Bapak , yo Nduk… *“
sambil merasakan ada yang hangat mengalir di pipinya dan mengenangkan indahnya masa kecil mereka.
..” Duh Gusti Paringano Bapak lan Ibu Urip Sing Luwih Apik** “.
translasi bebas * dan **:
* “ My litle sister, thy this is the will of Mama and Papa “
** “ Oh God in Heaven, praise your name, may they rest in peace “.
:D