Andhika Muslim wrote:Allah memberi peringatan kepada Kaum Muslimin dalam Surat Al-Baqarah:
ayat 6:
"Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak juga akan beriman"
ayat 7:
"Allah telah mengunci-mati hati dan pendengaran mereka , dan penglihatan mereka ditutup. Dan bagi mereka siksa yang amat berat"
Muslim yg kalah debat dan ketahuan gebo-nya... selalu pake ayat2 ini...
Persis kayak nabi mereka yg engga bisa buktikan muzizat-nya dan cuma bisa ngemeng doang ancaman neraka lah, didamprat aulloh, buta-tuli, dsb dsb padahal doi sendiri yg gebo engga bisa kasi bukti dan argumen yg meyakinkan...
willie wrote:
Muslim yg kalah debat dan ketahuan gebo-nya... selalu pake ayat2 ini...
Persis kayak nabi mereka yg engga bisa buktikan muzizat-nya dan cuma bisa ngemeng doang ancaman neraka lah, didamprat aulloh, buta-tuli, dsb dsb padahal doi sendiri yg gebo engga bisa kasi bukti dan argumen yg meyakinkan...
yup, mereka pun lupa sama An-Nisa :13-14 dan se-enak Udhel merubah ketentuan Allah SWT dgn segala macam rumus buat menutupi Allah SWt yang nggak bisa matematika.
Ente emang huebat, Hukum Waris dipecahan denga kalkulus.
Emang huebat taqiya ente, ente wajib dapat gelar propesor hukum waris, gih sono ente daftar sama MUI dan Pengadilan Agama sufaya ente diangkat jadi ketua MUI atau konsultan hukum waris Islam di Fengadilan Agama.
Contoh KASUS 2: Allah tidak pernah salah : jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami dan 2 saudara PEREMPUAN:
1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) = 1 + 1/6 ----------> Diberikan untuk Fakir Miskin dan anak terlantar karena dalam harta kita ada ada harta anak yatim dan fakir miskin
Contoh KASUS 3: Allah tidak pernah salah: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 1 saudara PEREMPUAN dan SEORANG Ibu:
1/2 (ayat 12) + 1/2 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/6 ---------> Diberikan untuk Fakir Miskin dan anak terlantar karena dalam harta kita ada ada harta anak yatim dan fakir miskin
Contoh KASUS 4: Allah tidak pernah salah: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 2 saudara PEREMPUAN dan Seorang IBU
1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11)= 1 + 1/3 ----------> Diberikan untuk Fakir Miskin dan anak terlantar karena dalam harta kita ada ada harta anak yatim dan fakir miskin
Contoh KASUS 5: Allah tidak pernah salah: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 istri, 2 saudara PEREMPUAN dan SEORANG Ibu:
1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/12 ---------> Diberikan untuk Fakir Miskin dan anak terlantar karena dalam harta kita ada ada harta anak yatim dan fakir miskin.
Bos.... objek hukum waris itu orang/publik, bukan ahli kalkulus, kalau ente jelasin kalkulis sama Pak Haji yang jualan besi bekas tapi kuaya ruaya, maka ente bisa dilempar sama sendal, ini orang bukan bikin masalah jadi mudah diselesaikan, malah ngeruwed !!!
Islam bilang, kalau bicara tentang sesuatu tanya ahlinya, bicara waris kok malah mainan matematika ?!
Hukum waris Islam memang bikin masalah, karena sebelum adanya UU No.7 th 1989 tentang peradilan agama, umat Islam termasuk Bekas Wapres Adam Malik malah menyelesaikan kasus warisnya ke pengadilan negeri bukan ke pengadilan agama, karena gak mau terjadi keributan diantara anak-anak beliau.
Pengadilan negeri membagi hak waris sesuai dengan kaidah perdata, dimana warisan dibagi sama antara pria dan wanita, ini membuat semua pihak puas, sementara Pengadilan agama sesuai kaidah syara Islam, dimana warisan pria 2 kali warisan perempuan, konsep nyeleneh ini selalu melahirkannya adanya rasa tidak enak dihati, bahkan antara saudara sekandung sekalipun. Dasar Auloh dengan peraturan yang bikin orang mumet !
Konon untuk hukum waris Islam itu mengandung unsur ta'abud atau ibadah, sehingga yang gak puas mesti legowo, karena patuh terhadap syariah Islam berarti ibadah.
Duh gusti ini ngawur banget, ini bukan masalah abudu kan...ini masalah duwid.....masalah properti... harus ada prinsip dasar keadilan yang mendasar, bagi sama rata, itu adil, gak pake rumusan integral segala, orang yang gak bisa baca tulis pun akan puas jika waris dibagi rata !!
Dalam hukum kompilasi waris Islam juga muncul kopendikum aturan yang aneh-aneh seperti Mahjub atau tertutupnya ahli waris, misalnya cucu tidak bisa mendapatkan waris jika masih anak dari kakek (bapaknya) masih ada. Repotnya jika anaknya mati, terus cucunya banyak, tapi kakeknya masih hidup maka gimana dengan hak si mati itu ?
Pada bab 1 pasal 171 poin d pada Kompilasi Hukum Islam, hak waris juga mencakup intagible asset, atau dengan kata lain kagak bisa dibagi-bagi, karena tidak mungkin membagi hak atas merek atau brand, hukum Islam gak bisa jawab masalah ini karena Muhammad dan para sahabatnya dulu kerjaannya nyolong, bukan membuat dan memproduksi barangnya sendiri.
Pada warisan juga ada masalah mengenai hak warisan asli dan hak warisan bawaan atau warisan yang terjadi karena adanya penyatuan asset karena perkawinan.
Islam yang **** itu tidak tahu bahwa di jaman moderen perempuan bisa lebih kaya dari laki-laki, sehingga bisa jadi harta asli si laki-laki habis untuk berobat sebelum dia mokat bahkan ditomboki oleh harta dan pendapatan istrinya... sehingga warisan asli si laki-laki jadi minus... bagaimana dong aturan Qur'an mengatasi hal ini.. jawabnya gak ada.. karena Qur'an tidak pernah mendefinisikan perempuan lebih kaya !
Poligami dalam Islam juga bikin masalah tambah2 ruwed, belum lagi istilah2 seperti hibah dan wakaf, itu bikin warisan juga tambah ruwed.
Bos... hukum waris Islam itu emang gak jelas, sehingga dibutuhkan tambahan peraturan yang dibuat oleh dewan ulama atau majelis peradilan agama untuk membuatnya jelas, dan ini jelas-jelas produk hasil pemikiran manusia, bukan perintah Qur'an....
Pertanyaannya apa yang jelas dengan hukum waris Qur'an itu ?
Gak pake matematika aja udah salah...apabila di gasak Bung Sinar...
Kasian banget deh.. udah deh murtad aja... entar tahu dimana salahnya hukum waris Islam dan gimana hukum itu ngeruwed nggak karu2an
Bos.... objek hukum waris itu orang/publik, bukan ahli kalkulus, kalau ente jelasin kalkulis sama Pak Haji yang jualan besi bekas tapi kuaya ruaya, maka ente bisa dilempar sama sendal, ini orang bukan bikin masalah jadi mudah diselesaikan, malah ngeruwed !!!
Islam bilang, kalau bicara tentang sesuatu tanya ahlinya, bicara waris kok malah mainan matematika ?!
Hukum waris Islam memang bikin masalah, karena sebelum adanya UU No.7 th 1989 tentang peradilan agama, umat Islam termasuk Bekas Wapres Adam Malik malah menyelesaikan kasus warisnya ke pengadilan negeri bukan ke pengadilan agama, karena gak mau terjadi keributan diantara anak-anak beliau.
Pengadilan negeri membagi hak waris sesuai dengan kaidah perdata, dimana warisan dibagi sama antara pria dan wanita, ini membuat semua pihak puas, sementara Pengadilan agama sesuai kaidah syara Islam, dimana warisan pria 2 kali warisan perempuan, konsep nyeleneh ini selalu melahirkannya adanya rasa tidak enak dihati, bahkan antara saudara sekandung sekalipun. Dasar Auloh dengan peraturan yang bikin orang mumet !
Konon untuk hukum waris Islam itu mengandung unsur ta'abud atau ibadah, sehingga yang gak puas mesti legowo, karena patuh terhadap syariah Islam berarti ibadah.
Duh gusti ini ngawur banget, ini bukan masalah abudu kan...ini masalah duwid.....masalah properti... harus ada prinsip dasar keadilan yang mendasar, bagi sama rata, itu adil, gak pake rumusan integral segala, orang yang gak bisa baca tulis pun akan puas jika waris dibagi rata !!
Dalam hukum kompilasi waris Islam juga muncul kopendikum aturan yang aneh-aneh seperti Mahjub atau tertutupnya ahli waris, misalnya cucu tidak bisa mendapatkan waris jika masih anak dari kakek (bapaknya) masih ada. Repotnya jika anaknya mati, terus cucunya banyak, tapi kakeknya masih hidup maka gimana dengan hak si mati itu ?
Pada bab 1 pasal 171 poin d pada Kompilasi Hukum Islam, hak waris juga mencakup intagible asset, atau dengan kata lain kagak bisa dibagi-bagi, karena tidak mungkin membagi hak atas merek atau brand, hukum Islam gak bisa jawab masalah ini karena Muhammad dan para sahabatnya dulu kerjaannya nyolong, bukan membuat dan memproduksi barangnya sendiri.
Pada warisan juga ada masalah mengenai hak warisan asli dan hak warisan bawaan atau warisan yang terjadi karena adanya penyatuan asset karena perkawinan.
Islam yang **** itu tidak tahu bahwa di jaman moderen perempuan bisa lebih kaya dari laki-laki, sehingga bisa jadi harta asli si laki-laki habis untuk berobat sebelum dia mokat bahkan ditomboki oleh harta dan pendapatan istrinya... sehingga warisan asli si laki-laki jadi minus... bagaimana dong aturan Qur'an mengatasi hal ini.. jawabnya gak ada.. karena Qur'an tidak pernah mendefinisikan perempuan lebih kaya !
Poligami dalam Islam juga bikin masalah tambah2 ruwed, belum lagi istilah2 seperti hibah dan wakaf, itu bikin warisan juga tambah ruwed.
Bos... hukum waris Islam itu emang gak jelas, sehingga dibutuhkan tambahan peraturan yang dibuat oleh dewan ulama atau majelis peradilan agama untuk membuatnya jelas, dan ini jelas-jelas produk hasil pemikiran manusia, bukan perintah Qur'an....
Pertanyaannya apa yang jelas dengan hukum waris Qur'an itu ?
Gak pake matematika aja udah salah...apabila di gasak Bung Sinar...
Kasian banget deh.. udah deh murtad aja... entar tahu dimana salahnya hukum waris Islam dan gimana hukum itu ngeruwed nggak karu2an
Yang Bikin Ruwed itu sebenarnya Otak anda mas ..... islam mudah kok .... Adam malik adalah orang yang minim agama Islam walaupun muslim ... maka wajarlah beliau mengembalikannya ke Hukum negara.
Kalau kita menjalankan Hukum Islam maka mengembalikan sesuatu kepada Hukum Islam. Hukum Islam adil kok !!
jelio wrote:y = PUSAKA (istilah manusia, sesuatu yang tak terdefinisikan)
sehingga y menjadi “tak hingga” sesuatu yang tak dapat ‘dihitung’ oleh manusia.
Sdr. Jelio,
Hahahaha.... anda sudah benar-benar absurd nih sdr. Jelio. Jadi meminjam definisi anda.
y = PUSAKA (istilah manusia, sesuatu yang tak terdefinisikan) sehingga y menjadi “tak hingga” sesuatu yang tak dapat ‘dihitung’ oleh manusia.
Klo dihitung dengan matematika-nya sdr. Jelio, pusaka jadi bisa dihitung. Udah jelas-jelas anda bilang pusaka adalah sesuatu yg tak dapat 'dihitung' oleh manusia. Eh ngomong-ngomong anda ini manusia gak ya? Anda gak sadar anda mengkontradiksi pernyataan anda sendiri.
Sekarang kita kembali ke masalah pembagian warisan aja. Apakah warisan itu sama dengan pusaka yg tak dapat dihitung manusia atau bukan? Ya klo jawabannya warisan = pusaka yg tidak dapat dihitung oleh manusia, warisannya gak usah dibagiin aja, dikasihin aja sama sy. Gitu aja koq repot. Hahahaha....... waht a joke!
Sekedar saran nih supaya ga muter-muter, soalnya ini ilmu pasti.
Bagaimana kalau anda berdua coba bertanya kepada 2 atau 3 orang saja yang sangat ahli dalam hukum waris ini ?
Setelah mendapatkan jawabannya setelah itu baru anda postingkan jawabannya disini.
Anda boleh mempertanyakan kepada ahlinya hasil dari kritikan kafirun disini dan tanya bagaimana pendapat ahli tsb.
Saya yakin anda pinter dalam masalah hitungan tetapi saya meragukan apakah hitungan anda tersebut dapat diterima oleh ahli mawaris yg biasa dalam membagikan harta warisan. Apakah metoda yg anda gunakan sama dengan metoda ahli tsb ? Penjelasan ttg warisan yg telah anda tulis ini adalah mutlak hasil buah pikiran anda sendiri atau memang sudah dipakai para ahli mawaris ?
Anda sempat mengatakan bahwa harta warisan ada juga berupa rumah, mobil, baju, hp, perhiasan dll. Bagaimana pembagiannya ? Apakah di convert ke nilai rupiah atau bagaimana ? Kalau tidak di convert apakah masuk juga dalam kategori adil jika si A dapat mobil sedangkan si B dapat hp doang ?
Jika tidak memberatkan anda undang saja ahli tsb ke forum ini ?
Sekedar saran nih supaya ga muter-muter, soalnya ini ilmu pasti.
Bagaimana kalau anda berdua coba bertanya kepada 2 atau 3 orang saja yang sangat ahli dalam hukum waris ini ?
Setelah mendapatkan jawabannya setelah itu baru anda postingkan jawabannya disini.
Anda boleh mempertanyakan kepada ahlinya hasil dari kritikan kafirun disini dan tanya bagaimana pendapat ahli tsb.
Saya yakin anda pinter dalam masalah hitungan tetapi saya meragukan apakah hitungan anda tersebut dapat diterima oleh ahli mawaris yg biasa dalam membagikan harta warisan. Apakah metoda yg anda gunakan sama dengan metoda ahli tsb ? Penjelasan ttg warisan yg telah anda tulis ini adalah mutlak hasil buah pikiran anda sendiri atau memang sudah dipakai para ahli mawaris ?
Anda sempat mengatakan bahwa harta warisan ada juga berupa rumah, mobil, baju, hp, perhiasan dll. Bagaimana pembagiannya ? Apakah di convert ke nilai rupiah atau bagaimana ? Kalau tidak di convert apakah masuk juga dalam kategori adil jika si A dapat mobil sedangkan si B dapat hp doang ?
Jika tidak memberatkan anda undang saja ahli tsb ke forum ini ?
Salam,
cs.
dalam membagi warisan, Islam tidak mengenal Jaksa Agung, atau Mahkamah Al-Qur'an...
simple saja, jika di antara ahli waris mengerti cara menghitung warisan, maka hendaknya yang mengerti itu mengambil 2 atau lebih dari 2 orang saksi...
jika di antara ahli waris tidak mengerti cara menghitung warisan, bisa mengambil hakim yang dipercaya serta mengundang saksi tersebut...
hakim yang diambil, boleh dari ustadz atau imam mesjid, atau dari pakar hukum Islam, dan sebagainya...
saksi harus dipisahkan dengan hakim, maksudnya, saksi tidak boleh diperkenankan mengenal hakim terlebih dahulu supaya hasil hakim bukanlah hasil korupsi dengan konspirasi saksi...
jadi, kaidah apapun dalam faraidh, harus ditekankan pada ilmu umum...
jelio wrote:
Hanya Allah saja yang Maha Mengetahui.
Karena hal di atas merupakan sesuatu filosofi yang saaaangat naif dari manusia, dan manusia adalah makhluk yang saaaangat lemah; maka tidak saya jabarkan, tidak saya tuliskan, dan tidak saya cantumkan di dalam “PENJELASAN HUKUM WARIS” dari artikel saya.
Apa ini yang disebut dengan 'pembodohan terstruktur'?
sinar wrote:Bang, tolong jelasin ama dia gimana bisa gitu. Saya sudah kasih link ke wikipedia tetep gak percaya. Dijelasin dengan bahasa Indonesia yang sangat sederhana disertai gambar grafik. Masa harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia semuanya, emang gue emaknya dia. ...
Hehehe.........mana bisa jawab dia, otaknya *******
PERINGATAN:
Menulislah dengan kata2 yang sopan agar perdebatan ini tidak jadi ajang caci-maki.
Forum Admin.
jelio wrote:jaring (jala) adalah jebakan bagi 'ikan', tapi...manfaat bagi 'nelayan'...OK
Maka islam hanyalah kebenaran relatif.... dan ini bertentangan dengan kalkulus yg exact..
Selamat.. kalkulus berantakan anda ternyata sudah anda buang sendiri
gudang_geram wrote:
Pada konsep Big bang teori diatas akan menimbulkan pertanyaan baru.
karena materi dan waktu nyembur dari satu titik kesegala arah , berarti ada titik pusat semburan dan ada AREA ujung TERLUAR dari materi dan waktu yg terus mengembang
nahh.....
Apa namanya atau apa sebutannya AREA " ygDILUAR BIBIR " dari ujung JAGAD RAYA ???
Dijagad raya TIDAK ADA yg TAK TERHINGGA
Bahkan UJUNG terLUAR dari jagad raya masih termasuk AREA yg TERHINGGA
banyak hal yg belum memuaskan jawaban nya ......sehingga dipakailah istilah yg jauh dari sifat sok tau >>> tidak terdefinisikan.
KURA KURA tau akan hal ini ......YG HERANNYA Oloh nggak paham dengan FAKTA FISIKA
Jahanam wrote:Contoh KASUS 2: Allah tidak pernah salah : jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami dan 2 saudara PEREMPUAN:
1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) = 1 + 1/6 ----------> Diberikan untuk Fakir Miskin dan anak terlantar karena dalam harta kita ada ada harta anak yatim dan fakir miskin
Contoh KASUS 3: Allah tidak pernah salah: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 1 saudara PEREMPUAN dan SEORANG Ibu:
1/2 (ayat 12) + 1/2 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/6 ---------> Diberikan untuk Fakir Miskin dan anak terlantar karena dalam harta kita ada ada harta anak yatim dan fakir miskin
Contoh KASUS 4: Allah tidak pernah salah: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 2 saudara PEREMPUAN dan Seorang IBU
1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11)= 1 + 1/3 ----------> Diberikan untuk Fakir Miskin dan anak terlantar karena dalam harta kita ada ada harta anak yatim dan fakir miskin
Contoh KASUS 5: Allah tidak pernah salah: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 istri, 2 saudara PEREMPUAN dan SEORANG Ibu:
1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/12 ---------> Diberikan untuk Fakir Miskin dan anak terlantar karena dalam harta kita ada ada harta anak yatim dan fakir miskin.
Saya sama sekali tidak bisa mengerti bagaimana caranya Anda bisa memberikan pada fakir miskin dan anak yatim padahal harta warisan yg akan di bagi justru kurang, bukannya lebih. Mohon pencerahan?
untuk nol dibagi dengan nol hasilnya tak terdefinisi.
ilustrasinya :
0 = 0
a^2 - a^2 = a^2 - a^2
a(a - a) = (a - a) ( a + a) disederhanakan ;
a = a + a
a = 2a
1 = 2 (?) menunjukkan bahwa (a - a)/(a - a) tidak sama dengan 1 tapi tak terdefinisi, artinya entah berapa hasil (a - a)/(a - a) = 0/0 sedemikian sehingga tidak terjadi nilai 1 sama dengan 2.
Mangga Manis wrote:
Wah anda pinter banget ngibulin orang nih... hahaha.
(a-a)/(a-a) = 1 karena aturan matematika angka yg sama klo dibagi nilainya adalah 1 jadi termasuk 0/0 =1
a = 2a sama dengan 1 = 2 klo a = angka selain 0
klo a = 0 maka 2a = 0
Hahaha.... hebat bener ngibulin nih
Muslim Jelio dan Kapir Mangga, keduanya salah konsep!
0/0 itu tak tentu.
Nilai tentunya bisa diperoleh dari limit fungsi.
:arrow: Contoh 1:
f(x)= (sin x)/x
limit f(x) saat x mendekati 0 dari kiri = 1.
limit f(x) saat x mendekati 0 dari kanan = 1.
Jadi limit f(x) saat x mendekati 0 = 1.
sinar wrote:
Bang, tolong jelasin ama dia gimana bisa gitu. Saya sudah kasih link ke wikipedia tetep gak percaya. Dijelasin dengan bahasa Indonesia yang sangat sederhana disertai gambar grafik. Masa harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia semuanya, emang gue emaknya dia.
Dari tulisan dia, kayanya sih dia gak tau konsep limit dan matematika.
Sebenarnya ilmu yang dia pake itu kalo bahasa sederhananya dirumuskan dengan pernyataan:
'If you can't convince them...confuse them!!!'