Hukum Rajam Ternyata Tidak Terdapat di Al Qur’an

Ttg shahadat, solat, zakat, puasa, haji, termasuk ttg KABAH, Hajar Aswad, Zamzam dan segala ritual spt Isra-Miraj, Idul Fitri dsb
Post Reply
User avatar
lusifer
Posts: 54
Joined: Mon Aug 09, 2010 5:11 pm

Hukum Rajam Ternyata Tidak Terdapat di Al Qur’an

Post by lusifer »

Hukum Rajam Ternyata Tidak Terdapat di Al Qur’an
By jakarta45 13 Comments
Categories: Artikel, Dokumen Bersejarah, Jiwa Semangat Nilai-nilai 45, News and Opini
Tags: Leadership, Moslem Wisdom, Nation & Character Building, Nationalism, Religious, Spirituality, Statemanship
“firdaus cahyadi” <[email protected]> , MediaCare, 16 September 2009

Hukum Rajam Ternyata Tidak Terdapat di Al Qur’an. Lho lantas mengapa Aceh akan menerapkan hukum rajam ya?

Mungkin tulisan ini dapat memberikan pencerahan bagi kita semua terkait hukum rajam dalam Islam

Menurut Prof. Dr. Azyumardi, ( kini Rektor UIN Jakarta), Rajam hukum sampai mati ( stoning to death ) bagi pezina laki-laki dan perempuan yang sudah atau pernah menikah ( muhshan ) harus diakui merupakan hukum hudud, yang kontraversial, di kalangan ulama dan fuqaha. Terdapat perbedaan pendapat tentang hukum dasarnya ( dalil naql ), baik penetapan hukum rajam, maupun metode pelaksanaannya.

Dalam Al- Quran, tidak ada sebuah ayatpun yang memerintahkan, harus di rajam orang yang telah berzina, jika telah pernah nikah. Yang ada, dalam Al-Quran, hanyalah perintah cambuk, seratus kali. Dapat dilihat pada ayat yang artinya : “ Perempuan yang berzina, dan laki-laki yang berzina, maka deralah keduanya, ( masing-masing ) seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka, disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman “ (QS. Al-Nur ( 24 ) : 2).

Mengenai ayat lain yang ditafsirkan sebagian Ulama yang menggiring kaum penzina di rajam, yaitu : “ Terhadap wanita yang mengerjakan perbuatan “ fahisyah ” (keji), hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu, yang menyaksikannya. Kemudian apabila empat saksi itu telah memberikan penyaksian, maka kurunglah ( wanita-wanita penzina itu ) dalam rumah sampai menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya “ ( QS.al-Nisa’ (4) :l5).

Dari kedua ayat tersebut diatas, ( S. Al-Nur 2 dan S. Al-Nisa l5 ), jelas sekali, tidak menggunakan kata rajam. Yang ada, hanya kata “dera seratus” dan mengurung di rumah sampai ajalnya datang, atau ada cara lain. Disamping itu, khusus surah Al-Nur l5 dengan kata “ fahisyah ” itu, ada dua tafsirnya. Pertama zina biasa, yang kedua, zina luar biasa, yaitu antara perempuan dengan perempuan ( homoseks ). Berarti, belum tentu zina biasa dan itupun hukumannya bukan rajam. Kemudian syarat yang lebih besar dalam persaksian, ada empat orang saksi mata melihat langsung secara transparan, ( maaf ), persis pedang dimasukkan ke dalam sarungnya. Apa mungkin hal ini terjadi bagi orang normal ?. Hampir mustahil. dapat disaksikan.

Hadis dha’if:
Yang digunakan oleh ulama yang cenderung ” menghukum rajam ” kaum penzina muhshsan ( yang sudah kawin), adalah hadis ahad ( dha’if ). Dari seorang perawi Ubadah bin Shamit saja. Katanya Nabi bersabda : “ Ambillah olehmu dariku, Allah telah membukakan jalan bagi mereka; lajang dengan lajang, dicambuk seratus kali, dan dibuang selama setahun, janda dengan duda, dicambuk seratus kali dan di rajam “.

Jika kita perhatikan hukum yang bersumber dari hukum pertama Al-Quran, dan sumber kedua Hadis, jelas ada perbedaannya. Al-Quran hanya menyebut dera (cambuk) seratus kali ( lajang atau janda ), sedang Hadis menambah “ dibuang satu tahun ” ( lajang ), dan di rajam” ( janda ).

Mengenai kedudukan hukum pertama dan kedua, selalu berbeda. Satu dari Allah dan yang satu dari Nabi. Karena Hadis tidak selalu penjelasan dari Al-Quran, dan juga tidak selalu berlaku universal, tapi terkadang hanya local saja. Maka kita harus hati-hati dan memahaminya juga lain. Apalagi kalau Hadisnya ahad ( dha’if ). Mengenai Hadis dha’ifpun, ulama Syafie memakainya, jika menyangkut ibadah atau fadhail amal ( pahala-pahala dalam amal ), supaya merangsang pengamalan. Tapi, jika menyangkut hukum, ulama Sunni termasuk Syafie, juga menolak menjadikan rujukan.

Karena adanya kemusykilah dalam hukum rajam tersebut, maka negeri-negeri Islam terjadi penetrapan hukum ini kontraversial. Negara-negara yang menulis dalam konstutusinya berlandaskan Al-Quran, seperti Saudi Arabiyah dan negara-negara Teluk, berusaha menerapkannya. Sebaliknya, negara-negara yang mengadopsi hukum pidana Barat seperti Mesir, Syria, Aljazair dan Maroko tidak memberlakukan hukum rajam.
Di Pakistan sendiri, pernah terjadi diskusi panjang, tentang hukum rajam dengan mengambil qiyas, di zaman nabi, lalu disepakati, bahwa sebenarnya hukuman rajam, tidak ada dalam Al-Quran. Karena itu hukum rajam yang dijalankan sebagian negeri Islam, merupakan hukuman tambahan berkenaan dengan hak Allah ( hudduullah yang diputuskan secara ta’zir, kebijakan hakim ). Karena kebijakan hakim yang sangat berperanan, maka dera seratus pun dianggap hukum maksimal, lalu memperlakukan yang minimal, yaitu hanya di dera 25 kali, seperti yang dipraktekkan di Sudan.

Yang pernah dipraktekkan Rasul sebelum turunnya Surah al-Nur, sehingga tidak ada ketentuan ini berlaku universal, dan masih harus dilaksanakan yaitu “ Seorang lelaki mendatangi Rasul lalu berkata, “ ya Rasul saya telah berzina “, tapi Rasul tidak menghiraukan dan memalingkan muka, sehingga lelaki itu mengulang sampai empat kali, dan pergi mencari 4 saksi, setelah menghadap Rasul, dengan saksi-saksinya, baru Rasul bertanya, “ apa kamu tidak gila ?’. Di jawab “ tidak “. Kemudian Rasul bertanya lagi, “ apa kamu sudah pernah nikah ?. “ Dijawab “ya”, Kalau begitu, bawalah orang ini dan Rajamlah “ ( HR. Bukhari ).

Jika seorang hakim mengambil hukum qiyas dari hadis dhaif dari Ubadah diatas, atau menggunakan hadis yang sudah mansukh dengan turunnya Surah al-Nur dengan menambah kata “ rajam ” atau meyakini bahwa riwayat Bukhari bersifat universal dan bukan local, serta masih berlaku, mengapa Rasul ketika dilapori 4 kali baru mau menoleh menerima laporan ?. Hakikatnya, agar menghindarkan si pelapor, dari hukuman, karena dasar utama Islam adalah etika ( makarim al- akhlaq ). Tapi terlihat sipelaku sendiri terlalu bernafsu mau sekali dihukum, lalu dijalankan.

Seorang hakim perlu mengetahui, bahwa Al-Quran tidak pernah menyebut istilah “rajam” secara akspelisit. Satu-satunya ayat yang ada adalah istilah “ fahisyah ” itupun mutasyabihat ( meragukan )..

Jadi menurut hemat penulis, dalil “merajam” penzina itu lemah sekali. Itulah sebabnya sehingga di Negara Islam Pakistan sudah menghentikan hukum rajam, setelah selesai diskusi panjang ulama, mengenai rajam, yang tidak ditemukan satu ayatpun dalam Al-Quran.

Akhirnya, berdasarkan uraian singkat diatas, yakni alasan rajam, menggunakan ayat “fahisyah” ( mutasyabihat ) atau hadis dhaif atau hadis yang sudah mansukh dengan turunnya surah Al-Nur, maka kita doakan, semoga banding terakhir bagi TKW Kartini, dapat lolos dari hukum rajam maut yang musykil. Apalagi menurut pengakuannya dilakukan karena dipaksa, sekalipun berteriak keras, tidak ada seorangpun yang mendengarnya. Maka kebijakan ta’zir hakim, hendaknya berlaku lunak, terhadap seorang wanita yang terpaksa jadi pembantu. Dan yang lebih penting diketahui, hukum rajam itu sendiri tidak ditemukan secara ekspelisit dalam Al-Quran. ( Wa Allahu a’lam ).

Sumber;
http://jakarta45.wordpress.com/2009/09/ ... -al-quran/
User avatar
lusifer
Posts: 54
Joined: Mon Aug 09, 2010 5:11 pm

Re: Hukum Rajam Ternyata Tidak Terdapat di Al Qur’an

Post by lusifer »

Muncul yg 1 lagi...........

* Report this post
* Reply with quote

[Sirat] RAJAM: Adat Keji yg dimunculkan kembali oleh Muhamad

Postby pod-rock » Thu Jul 19, 2007 7:59 am
RAJAM : Adat Kebiasaan yang Keji dimunculkan kembali (622M)

SIrat RasUl AllAh of Ibn IsHAq translated by A. Guillaume, OUP, Karachi, Eighth Impression, 1987, p. 94

"The Calcutta Quran Petition" oleh Sita Ram Goel, Bab 4; http://voi.org/books/tcqp/


Para Rabi Yahudi sedang berkumpul disekolah ketika rasul ada di Medinah. Seorang lelaki yang telah beristri melakukan zinah dengan wanita istri orang lain dan kata mereka:

“Kirim mereka ke Muhamad dan tanya dia aturan apa yang baik bagi mereka dan biarkan dia menentukan hukumannya. Jika dia menentukan hukuman tajbih (diikat, mukanya dihitamkan lalu dinaikkan keatas dua keledai tapi menghadap kebelakang, diarak keliling kota), turuti saja, karena dia itu raja dan percaya saja padanya. Jika dia menentukan hukuman rajam bagi mereka, dia itu nabi, maka hati2 kalau2 dia menguji kalian.”

Mereka bawa kedua orang itu menghadap Muhamad dan menjelaskan duduk perkaranya.

Setelah rasul mendengar semuanya, ia bertanya tentang Taurat. Seorang rabbi yang duduk disana yang memegang kitab Torah menutupi ayat rajam tsb. ‘Abdullah b. Salam memukul tangan rabbi tsb dan berkata, ‘Ini, O Rasulallah, ini ayat rajamnya, tapi dia menolak membacakannya padamu.”

Rasul berkata, “Celakalah kalian Yahudi! Apa yang membuatmu menutupi keputusan yang Allah buat dengan tanganmu?”

Mereka menjawab: “Hukuman ini biasa dilakukan dulu sampai ada seorang keturunan kerajaan melakukan zinah dan sang raja menolak merajamnya. Belakangan ada lagi orang biasa yang melakukan zinah dan sang raja ingin merajamnya, tapi rakyat menolak melakukannya, “tidak” kata mereka, “kecuali Raja merajam juga si anu, si anu dan si anu. Dan ketika itu mereka semua setuju utk mengganti hukuman ini dengan tajbih dan menghapuskan hukuman rajam.”

Rasul berkata: “Akulah yang pertama mengembalikan perintah Allah dan KitabNya dan memerintahkan utk mempraktekan rajam kembali.” Mereka semua tersentak kaget dan Abdullah b. Umar berkata “Aku akan jadi salah seorang yang ikut merajam mereka.”

Rasul memerintahkan perajaman, dan para pezinah itu dirajam didepan pintu Mesjid. Rasul melempar batu pertama, sang lelaki yahudi berusaha menutupi si wanita utk melindunginya dari lemparan batu tapi akhirnya keduanya meninggal. Inilah yang Allah lakukan bagi rasulnya, yaitu menegaskan hukuman para pezinah.

Menurut sebuah Hadis yang diceritakan oleh Umar, Kalifah kedua, Muhamad tidak saja ikut melempar batu pada dua orang yahudi tsb, tapi juga saat itu Rasul menerima turunnya sebuah wahyu, yang sampai sekarang tidak ada dalam Quran. Menurut sebuah hadis yang diceritakan Aisha, halaman dimana wahyu itu ditulis telah dimakan kambing ketika disimpan disamping tempat tidurnya.

Setelah kematian Muhamad ada kasus perzinahan lagi. Umar naik kemimbar, dan ketika sang muazin selesai memuji Allah, dia berkata:

“Yang akan saya katakan pada kalian hari ini adalah sesuatu yang telah diridhoi oleh Allah dan saya sendiri tidak tahu apa ini akan menjadi perkataan terakhir saya atau tidak. Dialah yang maha tahu, kita ikuti kehendakNya; dan bagi mereka yang tidak mendengarkannya, semoga mereka tidak menyangkal bahwa saya telah mengatakannya. Allah mengirim utusannya Muhammad dan menurunkan kitab padanya. Sebagian dari yang diturunkannya adalah ayat mengenai rajam; kita telah membacanya, kita diajarkan bagaimana dan kita mematuhinya. Sang Rasul merajam para pejinah dan kita ikut melempar batu pada para pejinah itu setelah sang Rasul melempar batu yang pertama. Saya takutkan akan ada saatnya orang2 bertanya kenapa tidak disebut2 tentang rajam dalam kitabnya Allah dan dg demikian mereka jadi tersesat dengan mengabaikan perintah dari Allah yang telah diturunkan. Sesungguhnya RAJAM dalam kitab Allah adalah sebuah hukuman yang ditetapkan bagi pezinah laki2 dan wanita yang sudah menikah, jika bukti2 ada atau kehamilan terjadi karenai itu atau pengakuan dilakukan. Maka kita baca apa yang ada dalam Kitab Allah: “Jangan punya keinginan utk memiliki nenek moyang selain dari nenek moyangmu sendiri karena kafirlah yang melakukannya.”’

lihat juga Mengapa Merajam Dengan Hadist? Bukan Dengan Alquran?
User avatar
iamthewarlord
Posts: 4375
Joined: Sun Feb 08, 2009 11:07 pm
Location: “Ibadah lelaki akan diputus dengan lewatnya keledai, wanita dan anjing hitam.” Muhammad.

Re: Hukum Rajam Ternyata Tidak Terdapat di Al Qur’an

Post by iamthewarlord »

itu karena ajaran Islam memang sangat tidak jelas dan dapat digunakan sekehendak manusia yang menafsirkannya.
User avatar
lusifer
Posts: 54
Joined: Mon Aug 09, 2010 5:11 pm

Re: Hukum Rajam Ternyata Tidak Terdapat di Al Qur’an

Post by lusifer »

Bukan promosi agama saya hanya mencari kebenaran:

Yohanes:


8:3 Maka ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi membawa kepada-Nya seorang perempuan yang kedapatan berbuat zinah.
8:4 Mereka menempatkan perempuan itu di tengah-tengah lalu berkata kepada Yesus: "Rabi, perempuan ini tertangkap basah ketika ia sedang berbuat zinah.
8:5 Musa dalam hukum Taurat memerintahkan kita untuk melempari perempuan-perempuan yang demikian. Apakah pendapat-Mu tentang hal itu?"
8:6 Mereka mengatakan hal itu untuk mencobai Dia, supaya mereka memperoleh sesuatu untuk menyalahkan-Nya. Tetapi Yesus membungkuk lalu menulis dengan jari-Nya di tanah.
8:7 Dan ketika mereka terus-menerus bertanya kepada-Nya, Ia pun bangkit berdiri lalu berkata kepada mereka: "Barangsiapa di antara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu."
8:8 Lalu Ia membungkuk pula dan menulis di tanah.
8:9 Tetapi setelah mereka mendengar perkataan itu, pergilah mereka seorang demi seorang, mulai dari yang tertua. Akhirnya tinggallah Yesus seorang diri dengan perempuan itu yang tetap di tempatnya.



yohanes:

"Barangsiapa di antara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu."

Muhamad:
Rasul memerintahkan perajaman, dan para pezinah itu dirajam didepan pintu Mesjid. Rasul melempar batu pertama

Apakah Muhamad tidak ada dosa maka dia berani melempar batu pertama kali?


Setelah saya cari lagi kebenaran hanya ini yg saya temui di Youtube:
Katanya menyimpang dari Islam:

http://www.youtube.com/watch?v=ktuhmgQeAK4

Inilah menbuat saya pilih agama yg terbaik buat saya...............
koboi_kucai
Posts: 179
Joined: Tue Jan 18, 2011 11:03 am

Re: Hukum Rajam Ternyata Tidak Terdapat di Al Qur’an

Post by koboi_kucai »

lusifer wrote: Setelah saya cari lagi kebenaran hanya ini yg saya temui di Youtube:
Katanya menyimpang dari Islam:

http://www.youtube.com/watch?v=ktuhmgQeAK4

Inilah menbuat saya pilih agama yg terbaik buat saya...............
Saya ingin mengatakan kepada Anda bahwa kalo anda ingin melihat wajah islam yang benar, maka lihatlah AQ, bukannya dari sumber2 informasi lain, sebab AQ adalah kitab suci agama islam.

Hukum rajam memang tidak bersumber dari AQ, itu sebabnya tidak bisa dikatakan sebagai hukum islam, hukum islam yang benar tentang zina ini adalah :

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.(QS 24:2)

sementara hukum rajam yang "katanya" ditetapkan oleh muhammad adalah dilempari batu sampai mati.

Saya mengatakan bahwa mustahil muhammad menetapkan suatu hukum, di dalam AQ sendiri dikatakan sebagai berikut :

Katakanlah: "Sesungguhnya aku di atas hujjah yang nyata dari Tuhanku sedang kamu mendustakannya. Bukanlah wewenangku yang kamu tuntut untuk disegerakan kedatangannya. MENETAPKAN HUKUM ITU HANYALAH HAK ALLAH. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik.(QS 6:57)

Jadi jelas sekali bahwa nabi Muhammad bukanlah orang yang berhak menetapkan hukum, jadi tidak mungkin nabi menetapkan HUKUM RAJAM.

Didalam ayat lain juga dikatakan kafir bagi orang yang tidak berhukum pada apa yang diturunkan Allah :

... Barangsiapa yang tidak berhukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.(QS 5:44)

artinya kalo Muhammad memutuskan suatu hukum tidak menurut AQ maka beliau pasti KAFIR.

mudah2 ini bermanfaat bagi anda.
User avatar
Topsy KreeT
Posts: 2102
Joined: Tue Sep 22, 2009 8:32 pm
Location: Somewhere Far Away
Contact:

Re: Hukum Rajam Ternyata Tidak Terdapat di Al Qur’an

Post by Topsy KreeT »

koboi_kucai wrote: Saya ingin mengatakan kepada Anda bahwa kalo anda ingin melihat wajah islam yang benar, maka lihatlah AQ, bukannya dari sumber2 informasi lain, sebab AQ adalah kitab suci agama islam.

Hukum rajam memang tidak bersumber dari AQ, itu sebabnya tidak bisa dikatakan sebagai hukum islam, hukum islam yang benar tentang zina ini adalah :
:butthead:

Hukum rajam itu ada dulunya di skrip quran, sayangnya udah dimakan kambing. hehehe :green:

Sunan ibn Majah, Buku Nikah, Hadis # 1934
Dikisahkan oleh Aisyah - 'Ayat rajam dan menyusui pria dewasa diturunkan sepuluh kali, dan ayat² ditulis di atas kertas dan disimpan di bawah ranjang. Ketika Rasul Allah SAW mati dan kami sibuk mengurus kematiannya, seekor kambing masuk kamar dan memakan kertas tersebut."

banyak kok hewan lain suka mamam quran : hewan-senang-memakan-qur-an-t52355/
Post Reply