Nasib Agama-Agama Asli Nusantara Setelah islam Masuk

a/l ttg hak2 kaum dhimmi, kafir, minoritas non-Muslim, murtadin, musryikun dlm Islam.
Post Reply
Laurent
Posts: 6083
Joined: Mon Aug 14, 2006 9:57 am

Nasib Agama-Agama Asli Nusantara Setelah islam Masuk

Post by Laurent »

UU Adminduk dan Diskriminasi bagi Penghayat



Oleh
Tom S Saptaatmaja

Rapat Paripurna DPR, Jumat (8/12) dua pekan lalu, menyetujui RUU Administrasi Kependudukan ditetapkan menjadi undang-undang. Dalam proses pengambilan keputusan akhir, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sempat menolak ikut, sedangkan Fraksi Partai Damai Sejahtera meminta pengesahan RUU ini ditunda. Namun setelah rapat diskors dan dilakukan lobi, kedua fraksi tersebut akhirnya, bersama tujuh fraksi lainnya, menerima RUU tersebut untuk diundangkan.
Permadi, sebagai satu-satunya anggota DPR yang menjadi penghayat kepercayaan, dengan nada tinggi sempat menginterupsi dan bertanya kepada para anggota dewan lain:”Apakah RUU Adminduk ini sengaja cepat disahkan karena ambisi kekuasaan ataukah benar demi kemaslahatan bangsa?”. Permadi berkeyakinan, selama item agama dan kepercayaan dicantumkan, niscaya diskriminasi akan merebak di pelbagai tingkatan masyarakat dalam wujud yang beragam. Seperti diketahui, di DKI Jakarta ini, Permadi tidak diperbolehkan menikahkan anak perempuannya hanya karena dia seorang penghayat.
Memang tanpa kehadiran UU Adminduk sekalipun, selama 61 tahun RI merdeka, para penghayat aliran kepercayaan kepada Tuhan YME sudah kenyang didiskriminasi justru oleh negara. Itu dilakukan negara dengan produk hukum yang tidak pernah sekalipun mengakomodasi kepentingan mereka mulai dari pembuatan akta kelahiran, pernikahan sampai saat mau menjemput. Mereka diharuskan mengisi kolom agama dengan agama yang tidak mereka yakini.
Ini memang sebuah ironi tersendiri bahwa warga negeri ini yang menghayati kepercayaan resmi dari nenek moyang atau leluhurnya justru didiskriminasi oleh negara, sedangkan penganut agama-agama besar yang hampir semuanya berasal dari luar negeri justru diakui dan diakomodasi negara.
Penulis tidak bermaksud mempertentangkan antara agama yang datang dari luar negri dengan kepercayaan asli, tapi sikap diskriminatif yang ditunjukkan oleh pemerintah dan negara RI pada para penghayat jelas segera diakhiri. Seharusnya perlakuan negara pada umat beragama maupun penghayat sederajat dan bukan pilih kasih.

Yang Resmi Diakui
Seperti diakui dalam teks UU No. 1 tahun 1965, hanya enam agama yang “resmi” diakui oleh negara RI. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghuchu adalah agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia... “. Dalam hal ini sebenarnya ada satu hal lagi yang aneh, karena disebutkan “Kristen dan Katolik” sebagai dua agama yang terpisah, padahal sebenarnya keduanya hanya merupakan satu agama.
Jadi sebenarnya negara hanya mengakui lima agama, sedangkan negara belum mengakui secara resmi agama-agama asli Nusantara seperti Parmalim (agama asli Batak), Sunda Wiwitan (agama asli Sunda), Kaharingan (Dayak), atau Ilmu Sejati dan Panestu (dua aliran penghayat terbesar di Jateng dan Jatim) dll.
Diskriminasi yang dilakukan negara terhadap para penghayat sebenarnya bertentangan dengan produk hukum yang telah disepakati masyarakat internasional maupun perundangan lain di negeri ini.
PBB lewat Resolusi GA 36/55 telah menetapkan sebuah Deklarasi tentang Penghapusan Semua Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi berdasarkan Agama dan Kepercayaan. Lewat resolusi ini, tidak seorang pun boleh dikenakan pemaksaan, agar tidak mengurangi kebebasannya untuk mempunyai satu agama atau kepercayaan yang telah dipilih. Intinya, resolusi itu menyebutkan tidak seorang pun boleh dijadikan sasaran diskriminasi oleh negara, lembaga, kelompok, atau individu karena agama tau kepercayaannya.
Resolusi itu tentu senada dengan amanah konstitusi kita. Dalam UUD 45 Pasal 29 Ayat (2) disebutkan, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Dalam Pasal 28E tentang Hak Asasi Manusia hasil amendemen UUD 1945 tahun 2000 disebutkan, (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya... (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Tidak Terlalu Buruk
Selama 61 tahun, para penghayat menanggung diskriminasi negara dengan diam dan jarang ada lembaga atau LSM yang mau melakukan advokasi. Selama ini, mereka hanya diam dalam kegetiran dan kepasrahan, apalagi mayoritas penghayat memang tidak pernah reaktif dalam menyikapi setiap bentuk tekanan atau perlakukan tidak adil yang datang dari luar.
Sebenarnya kelahiran UU Adminduk itu tidak terlalu buruk, karena seperti dikatakan ahli hukum tata negara Universitas Surabaya, Prof Eko Sugitario, kehadiran UU ini adalah untuk melengkapi UU Kewarganageraan No 12 tahun 2006 yang sudah disahkan DPR 11 Juli 2006. Salah satu hal positif dalam UU Adminduk adalah ditegaskannya kembali penerbitan akta kelahiran gratis.
Fareed Zakaria, dalam The Future of Freedom (2004) menyebutkan pemerintahan yang dipilih secara demokratis (seperti Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla), belum biasa menjamin tegaknya kebebasan sipil, seperti kebebasan beragama dan kebebasan tidak beragama. Tapi menjadi tugas moral bagi setiap warga negara dan pejuang demokrasi serta kebebasan sipil untuk terus menyuarakan adanya praktik diskriminasi dan ketidakadilan.
Mudah-mudahan akan datang masanya, para penghayat bisa diterima sederajat seperti umat beragama di negeri ini. Soal agama atau kepercayaan adalah HAM bagi setiap orang di negeri ini sehingga sebenarnya negara harus melindungi hak setiap penganut agama termasuk para penghayat, bukan malah terus mandiskriminasi dan memarjinalisasi mereka.
Dengan demikian, Indonesia akan menjadi rumah yang nyaman bagi setiap warganya dan setiap warga bangsa bisa berkarya dan memberikan yang terbaik bagi negerinya.

Penulis adalah teolog dan pegiat lintas agama, alumnus STFT Widya Sasana dan Seminari St Vincent de Paul.

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0612/21/opi01.html
Laurent
Posts: 6083
Joined: Mon Aug 14, 2006 9:57 am

Post by Laurent »

Laurent
Posts: 6083
Joined: Mon Aug 14, 2006 9:57 am

Re: Nasib Agama-Agama Asli Nusantara Setelah islam Masuk

Post by Laurent »

Sundul
Post Reply