Mengapa Perlu Memungut Pajak Jizyah ?

Khusus bagi debat-diskusi one-to-one secara serius dan intelektual seputar Islam yang dimoderasi dengan ketat. Anggota yang melontarkan caci-maki dan hinaan yang bersifat ad-hominem akan dikeluarkan dari forum khusus ini. Silakan kontak Forum Admin atau Moderator untuk mendapatkan akses di Ruang Bedah Islam.
Post Reply
User avatar
NoMind
Posts: 442
Joined: Tue Sep 13, 2005 11:25 pm

Mengapa Perlu Memungut Pajak Jizyah ?

Post by NoMind »

Sudah menjadi rahasia umum bagaimana Islam dengan doktrin yang diajarkan oleh Allah dan Muhammad memberikan posisi yang khusus bagi "orang-orang yang diberi Kitab" yaitu orang-orang Yahudi dan Nasrani. Di suatu waktu mereka digunakan untuk kepentingan Islam, di lain waktu mereka dicampakkan seperti pepatah mengatakan habis manis sepah di buang. Salah satu praktek ini adalah penerapan Jizyah Tax untuk orang-orang Yahudi dan Nasrani yang tidak mau terjerumus kedalam kegelapan Islam. Konsekwensinya, mereka harus membayar pajak keamanan. Ayat Al Quran berikut dibuat untuk mengukuhkan keabsahan menarik pajak dari orang-orang Yahudi dan Nasrani karena menolak Islam.

Quran 9:29
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah[638] dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.

[638]. Jizyah ialah pajak per kepala yang dipungut oleh pemerintah Islam dari orang-orang yang bukan Islam, sebagai imbangan bagi keamanan diri mereka.



Ada dua sisi dari penerapan Jizyah Tax yang bisa kita analisa.
  1. Jika Allah dan Muhammad memandang orang-orang Yahudi dan Nasrani seorang orang2 najis dan sesat, maka dengan ayat 9:29 Allah dan Muhammad telah melacurkan diri mereka dengan jalan memberikan kebebasan beriman pada Tuhan lain (musyrik) dengan imbalan uang. Ini sama dengan para pelacur yang menjajakan badan mereka dengan imbalan uang walaupun mereka menganggap para pelanggan mereka najis dan menjijikan.

    Beberapa ayat Al Quran berikut menunjukkan bahwa memang Allah dan Muhammad sangat membenci kaum Yahudi dan Nasrani yang mereka golongkan sebagai Kafir.

    Quran 9:28
    Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis[634], maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam[635] sesudah tahun ini[636]. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin[637], maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

    [634]. Maksudnya: jiwa musyrikin itu dianggap kotor, karena menyekutukan Allah.
    [635]. Maksudnya: tidak dibenarkan mengerjakan haji dan umrah. Menurut pendapat sebagian mufassirin yang lain, ialah kaum musyrikin itu tidak boleh masuk daerah haram baik untuk keperluan haji dan umrah atau untuk keperluan yang lain.
    [636]. Maksudnya setelah tahun 9 hijrah.
    [637]. Karena tidak membenarkan orang musyrikin mengerjakan haji dan umrah, karena pencaharian orang-orang muslim boleh jadi berkurang.


    Quran 5:51
    Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.


    Quran 2:111
    Dan mereka (Yahudi dan Nasrani) berkata: "Sekali-kali tidak akan masuk surga kecuali orang-orang (yang beragama) Yahudi atau Nasrani". Demikian itu (hanya) angan-angan mereka yang kosong belaka. Katakanlah: "Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar".
  2. Jika Allah dan Muhammad memandang orang-orang Yahudi dan Nasrani orang-orang baik2, maka dengan ayat 9:29 Allah dan Muhammad telah menzalimi orang2 Yahudi dan Nasrani dengan memalak mereka untuk membayar uang preman dengan alasan demi keamanan. Ini sama dengan para Preman Tanah Abang yang memalak para pedagang di sana dengan alasan menjaga keamanan mereka. Para Preman sangat berkepentingan menjaga "kelestarian" sumber pemalakan mereka, yaitu para pedangang dan barangsiapa yang menyakiti para pedagang itu, maka mereka harus berhadapan dengan para preman tsb.

    Beberapa ayat Al Quran berikut menunjukkan bahwa memang Allah dan Muhammad kadang2 memberikan ruang bagi kaum Yahudi dan Nasrani (sebelum manisnya habis di isap).

    Quran 2:62
    Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran kepada mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.


    Quran 5:82
    Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. Dan sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya kami ini orang Nasrani". Yang demikian itu disebabkan karena di antara mereka itu (orang-orang Nasrani) terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib, (juga) karena sesungguhnya mereka tidak menymbongkan diri.
Kutipan berikut datang dari seorang Sufi yang notabene lebih toleran daripada Muslim pada umumnya. Jika seorang sufi saja mempunyai pandangan demikian, tentunya tidak heran kalo Muslim, lebih2 yang beraliran keras, pasti akan bersorak gembira dengan pernyataan tsb.

"The honour of Islam lies in insulting kufr and kafirs. One who respects the kafirs dishonours the Muslims... The real purpose of levying jiziya on them is to humiliate them to such an extent that they may not be able to dress well and to live in grandeur. They should constantly remain terrified and trembling. It is intended to hold them under contempt and to uphold the honour and might of Islam."
-- Sufi saint Ahmad Sirhindi (1564-1624), letter #163



Kaum Dhimmi yang membayar Jizyah Tax itu adalah sumber uang bagi kaum Muslim. Mereka sengaja dibiarkan tidak dibunuh atau dipaksa masuk Islam supaya mereka tetap bisa diperas dengan membayar uang preman. Coba lihat para preman, mana mau mereka membuat semua mangsanya menjadi preman juga seperti mereka. Kalo semua sudah jadi preman siapa yang bisa diperas lagi. Begitulah status dhimmi dilindungi untuk diperas seperti diriwayatkan dalam hadist2 berikut:


Sahih Bukhari. Vol 4, Book 53. One-fifth Of Booty To The Cause Of Allah (Khumus). Hadith 388.

Narrated By Juwairiya bin Qudama At-Tamimi : We said to 'Umar bin Al-Khattab, Jo Chief of the believers! Advise us." He said, "I advise you to fulfill Allah's Convention (made with the Dhimmis) as it is the convention of your Prophet and the source of the livelihood of your dependents (i.e. the taxes from the Dhimmis.) "



Sahih Bukhari. Vol 4, Book 53. One-fifth Of Booty To The Cause Of Allah (Khumus). Hadith 404.
.................................................

Narrated Said: Abu Huraira once said (to the people), "What will your state be when you can get no Dinar or Dirhan (i.e. taxes from the Dhimmis)?" on that someone asked him, "What makes you know that this state will take place, O Abu- Hu raira?" He said, "By Him in Whose Hands Abu Huraira's life is, I know it through the statement of the true and truly inspired one (i.e. the Prophet)." The people asked, "What does the Statement say?" He replied, "Allah and His Apostle's asylum granted to Dhimmis, (i.e. non-Muslims living in a Muslim territory) will be outraged, and so Allah will make the hearts of these Dhimmis so daring that they will refuse to pay the Jizya they will be supposed to pay."



Coba kita lihat Tafir Ibn Kathir mengenai hal ini:

Paying Jizyah is a Sign of Kufr and Disgrace
http://tafsir.com/default.asp?sid=9&tid=20986

Allah said,

(until they pay the Jizyah), if they do not choose to embrace Islam,

(with willing submission), in defeat and subservience,

(and feel themselves subdued.), disgraced, humiliated and belittled. Therefore, Muslims are not allowed to honor the people of Dhimmah or elevate them above Muslims, for they are miserable, disgraced and humiliated.


With Best Regards,
NoMind
Dimas
Posts: 13
Joined: Sun Oct 09, 2005 11:55 pm

Post by Dimas »

dalam islam dikenal yang namanya zajat fitrah dan zakar mal

zakat mal di hitung berdasarkan nisab emas pertahun, dan pembayarannya bsia dicicil perbulan.

sebenarnya zizyah atau pajak, adalah ganti dari zakat mall itu sendiri.. sebab jika ummat non islam di kenakan zakat. maka islam akan dianggap sebagai agama yang memaksakkan agamanya.
mossok orng islam punya kewajiban bayar zakat.. eh orng non muslim malah enak2an hidup gratisan..

logikanya ditaroh diaman..???? :p
User avatar
NoMind
Posts: 442
Joined: Tue Sep 13, 2005 11:25 pm

Post by NoMind »

Dimas wrote:dalam islam dikenal yang namanya zajat fitrah dan zakar mal

zakat mal di hitung berdasarkan nisab emas pertahun, dan pembayarannya bsia dicicil perbulan.

sebenarnya zizyah atau pajak, adalah ganti dari zakat mall itu sendiri.. sebab jika ummat non islam di kenakan zakat. maka islam akan dianggap sebagai agama yang memaksakkan agamanya.
mossok orng islam punya kewajiban bayar zakat.. eh orng non muslim malah enak2an hidup gratisan..

logikanya ditaroh diaman..???? :p
Selain Jizyah, kaum dhimmi juga dipungut pajak yang setingkat dengan zakat. Jizyah tidak setara dengan zakat karena Jizyah pajak yang dipungunt karena menolak masuk Islam.


With Best Regards,
NoMind
Dimas
Posts: 13
Joined: Sun Oct 09, 2005 11:55 pm

Post by Dimas »

oh.. .. gitu yah..??
trus masalahnya apa..???
non muslim mau gratisan gitu..???

orng islam wajib membayar zakat, sedangkan non muslim enak2 aja hidup dinegara muslim tanpa kewajiban apapun.....

hare gene masih ajah ada yang demen gratisan... :lol:
User avatar
NoMind
Posts: 442
Joined: Tue Sep 13, 2005 11:25 pm

Post by NoMind »

Tujuan pemungutuan Jizyah tertulis dalam ayat Al Quran, yaitu sebagai ganti kaum non-muslim pemilik Kitab yang tidak mau masuk Islam, tetapi harus dalam keadaan tunduk dan hina spt tafsir Ibn Kathir berikut. Di sini lah problem nya. Anda mau bayar pajak tetapi di hina?


Coba kita lihat Tafir Ibn Kathir mengenai hal ini:

Paying Jizyah is a Sign of Kufr and Disgrace
http://tafsir.com/default.asp?sid=9&tid=20986

Allah said,

(until they pay the Jizyah), if they do not choose to embrace Islam,

(with willing submission), in defeat and subservience,

(and feel themselves subdued.), disgraced, humiliated and belittled. Therefore, Muslims are not allowed to honor the people of Dhimmah or elevate them above Muslims, for they are miserable, disgraced and humiliated.


defeat:
kb. 1 kekalahan. 2 penaklukan. -kkt. 1 mengalahkan, menggulingkan (the enemy). 2 menggagalkan(a motion). 3 Sport : menundukkan.

subservience:
kb. 1 sikap tunduk/takluk. 2 sikap mengundi.

subdue:
kkt. 1 menundukkan, menaklikkan (rioters). 2 mengurangi. 3 mengatasi, menahan (o's fears). -subdued ks. 1 lunak, lemah (lights). 2 lembut (voice).

disgrace:
kb. aib, malu, arang dimuka. to be a d. to mendapatkan/mendatangkan nama buruk bagi. -kkt. memalukan, menodai, mencemarkan.

humiliate:
kkt. 1 menghina. 2 memalukan. to h. o's parents memalukan orang tuanya. -humiliating ks. 1 menghinakan. 2 memalukan.

belittle:
kkt. 1 menganggap kecil terhadap. She belittled her friend Dia menganggap kecil terhadap temannya. 2 meremehkan. to b. s.o's efforts to... meremehkan usaha-usaha seseorang untuk ..

miserable:
ks. 1 tidak senang. 2 yang menyedihkan. 3 miskin, sengsara. -miserably kk. sangat buruk, tidak keruan.


With Best Regards,
NoMind
Dimas
Posts: 13
Joined: Sun Oct 09, 2005 11:55 pm

Post by Dimas »

ya udah.. makan tuh tafsiran....

kalo bisa tunjukin kasus beratnya zizyah itu .. beserta referensinya, dan hitung2annya.

bandingkan dengan kewajiban seorang muslim untuk membayar zakat. ok.. :)
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

Topik ini juga diperdebatkan dengan hangat di FFi Inggris. Mr Keren Abizz mewakili para muslim. SImaklah:
http://www.faithfreedom.org/forum/viewt ... sc&start=0

Pertanyaannya adalah:
-apakah jizyah dalam hukum Islam diterapkan atas perbedaan agama : jizyah untuk non-muslim dan zakat untuk orang Islam,

-apakah jizyah diterapkan untuk menghina (subdue) non-muslim dan sbg alat agar mereka masuk Islam (guna menghindarkan pajak tsb), dan

-apakah jumlah jizyah berbeda (lebih tinggi) bagi non-muslim dibanding dengan zakat,

-dan apakah sekarang masih diterapkan. Belum ada yang memberikan contoh konkrit di negara Islam mana non-muslim harus bayar jizyah yang lebih tinggi dari tetangga muslimnya. Ini menunggu komentar dari A Saudi, Mesir.

Menarik juga diskusi ini. Nah, gini dong, berdebat dengan kepala dingin.
Briansantoso
Posts: 44
Joined: Tue Oct 04, 2005 12:28 am
Location: Jakarta

Post by Briansantoso »

Pertanyaan saya kepada semua orang muslim, khususnya Dimas:
- Apakah kalian membayar zakat itu dengan SANGAT2 TERPAKSA sehingga mengatakan orang non muslim kok enak banget tidak ikutan mbayar zakat? Dengan kata lain kalian jujur mengatakan kalau sebenarnya kalian TIDAK SUKA membayar zakat karena itu merupakan suatu kewajiban yang TIDAK ENAK dan TIDAK MENYENANGKAN? Apakah kalian tidak ikhlas?
- Bukankah orang non-muslim juga sudah membayar pajak sesuai ketentuan negara? buat apa non muslim ikut2an mbayar "pajak" menurut aturan muslim yang ajarannya tidak mereka percaya?

Pendapat dan pernyataan saudara ini sama tololnya dengan orang yang bertanya:
Mengapa orang kristen harus membayar perpuluhan ke gereja, sedangkan orang muslim enak2an tidak mau ikutan mbayar ke gereja?

THINK!!!!
badmotha
Posts: 93
Joined: Tue Sep 20, 2005 10:10 am

Post by badmotha »

sekalian numpang tanya:

contoh kasus, kalo penghasilannya 2 orang MUSLIM dan KAFIR sama2 10 juta/tahun....
Berapa ZAKAT yang MUSLIM harus bayar/tahun?
Berapa JIZYAH yang harus dibayar KAFIR/tahun?

apakah benar2 sistemnya seperti itu? ISLAM atau KAFIR sama2 wajib membayar? atau ada beban tambahan sebagai KAFIR? adakah perbedaan perlakuan untuk menerima hak sebagai warga negara pembayar pajak?
kata nomind sih KAFIR walau bayar JIZYAH jadi "warga kelas dua" dan "dihina".

ini kan namanya DISKRIMINASI.
lah wong islam kan rahmat bagi alam semesta..... katanya...katanya...

coba aja kalo MUSLIM yang tinggal dinegara KAFIR dikenakan JIZYAH.
bisa ditebak reaksi mereka...
:evil: HUAHAHAHA :twisted:
Dimas
Posts: 13
Joined: Sun Oct 09, 2005 11:55 pm

Post by Dimas »

hem...

maaf.. buat rekan
ali5196
badmotha
Briansantoso

saya tidak bisa menjawab pertanyaan sodara semua.. karena kapasitas saya disini hanya menjawab tuduhan Nomind.

hanya saja pemahaman saya pada zizyah ini adalah suatu kewajiban yang dibebankan kepada orng2 non muslim yang hidup di negara atau pemertintahan islam :) sebagaimana yang diwajibkan juga pada ummat islam atas zakat. itu saja..

Nomind juga menulis...
Nomind wrote:Selain Jizyah, kaum dhimmi juga dipungut pajak yang setingkat dengan zakat. Jizyah tidak setara dengan zakat karena Jizyah pajak yang dipungunt karena menolak masuk Islam.
perhatikan yang bercetak bold dan miring...

atas dasar pernyataan Nomind tersebut kemudian saya bertanya:
Saya sendiri wrote:kalo bisa tunjukin kasus beratnya zizyah itu .. beserta referensinya, dan hitung2annya.

bandingkan dengan kewajiban seorang muslim untuk membayar zakat. ok.. :)
sekarang saya masih menunggu jawaban dari Nomind..
jika tidak bisa .. itu berarti semua tuduhan beliau saya anggaf batal.. dan tidak berdasar. :)
Briansantoso wrote:Pendapat dan pernyataan saudara ini sama tololnya dengan orang yang bertanya:
Mengapa orang kristen harus membayar perpuluhan ke gereja, sedangkan orang muslim enak2an tidak mau ikutan mbayar ke gereja?

THINK!!!!
wah.. anda memang pintar..
disini saya tidak mengerti dengan analogi anda ini..
sampai sekarang saya belum pernah mendengar Negara berlandaskan Al-Kitab (negara kristen). dan juga belum pernah menemukan dalam ayat Al-Kitab atas kewajiban sepersepuluh ini.

mungkin anda terlalu pinter atau saya memang **** sehingga anda tidak mengerti atas apa postingan Nomind yang saya pertanyakan diatas,
coba anda ulangi baca tread ini dari aal.. :)
gatotkaca
Posts: 36
Joined: Thu Oct 13, 2005 5:07 am

Post by gatotkaca »

Bos , sekarang sudah banyak bukti kok FBR yang berembel kedok muslim sudah terang2 an berani kirim surat untuk minta pajak/ setoran ke kantor2.
Masih mending Preman yang minta, ini kok pake alasan agama.....
Dimas
Posts: 13
Joined: Sun Oct 09, 2005 11:55 pm

Post by Dimas »

biasanya kalo partai lebih kepada sumbangan seikhlasnya, dan dipungut kepada anggota2 tetap partai tsb.

jadi jgn buruk sangka dulu, sebelum ada bukti:)

klo cuman koar2.. itu bukan bukti loh.. :lol:

toh juga ini nggak ada hubungan dengan tread yang sedang kita bahas... :)
User avatar
NoMind
Posts: 442
Joined: Tue Sep 13, 2005 11:25 pm

Post by NoMind »

Dimas wrote:hem...

maaf.. buat rekan
ali5196
badmotha
Briansantoso

saya tidak bisa menjawab pertanyaan sodara semua.. karena kapasitas saya disini hanya menjawab tuduhan Nomind.

hanya saja pemahaman saya pada zizyah ini adalah suatu kewajiban yang dibebankan kepada orng2 non muslim yang hidup di negara atau pemertintahan islam :) sebagaimana yang diwajibkan juga pada ummat islam atas zakat. itu saja..
Pemahaman Anda sebatas pemahaman pribadi yang tidak berdasarkan tafsir Al Quran yg valid. Pemahaman yang demikian tentunya di luar Islam. Penafsiran Anda jelas tidak sejalan dan bahkan bertolak belakang dengan penafsiran Ibn Kathir. Apakah Anda lebih paham Al Quran dan Hadis daripada Ibn Kathir?

Dimas wrote:Nomind juga menulis... perhatikan yang bercetak bold dan miring...

atas dasar pernyataan Nomind tersebut kemudian saya bertanya: sekarang saya masih menunggu jawaban dari Nomind..
jika tidak bisa .. itu berarti semua tuduhan beliau saya anggaf batal.. dan tidak berdasar. :)
Jizyah tidak bisa dibandingkan dengan Zakat untuk kaum Muslim karena untuk Non-Muslim juga diterapkan pajak-pajak lain sebanding dengan Zakat, yaitu “Dharaaib” dan “Ushoor”.

Title:
Regarding Jizyah on non-Muslim Citizens

http://understanding-islam.com/related/ ... on&qid=166
Question:

History books, especially those written by non-Muslims are full of accusations about how Jaziya tax was unduly imposed by Muslim rulers throughout the world to discriminate against their non-Muslims subjects. It looks to me that these historians are largely biased in their assessment of the Islamic Shari`ah. To the best of my understanding, the Jaziya tax on non-Muslims run parallel to the Zaka'h tax on Muslims. Moreover, Martin Lings in his biography of the Prophet "Life and Times of Mohammad" states that the Jaziya tax was essentially a military tax imposed on people not participating in battles. He cites examples where when non-Muslims participated in a battle along with Muslim armies, their jaziya was refunded back to them.

Can you please clarify the following points:
  1. What is the description of Jaziya & Zaka'h tax in the Shari`ah?
  2. Are non-Muslims regardless of their military participation required to pay jaziya?
  3. Are Muslims regardless of their military participation exempted from jaziya?
  4. Are all Muslims required to participate in the state military in an Islamic state? Can non-Muslims participate in the military of an Islamic state?
  5. Can the Jaziya on non-Muslims be greater than Zaka'h on Muslims? Does it have to be equal? Can the Zaka'h on Muslims be greater than Jaziya on non-Muslims?
Regardless of the Islamic implications of Jaziya, do you concur with the mainstream non-Muslim historian that Muslim rulers imposed Jaziya to oppress their non-Muslim subjects?


Answer:

Jizyah was a special kind of tax imposed primarily on the rejecters from the people of the book, after their refusal to accept Islam. In my opinion, therefore, Jizyah should not be compared with the Zaka'h imposed on the Muslims, because in place of Zaka'h, other taxes normally known as 'Dharaaib' and '`ushoor' were imposed on the non-Muslims.

Jizyah, according to the Qur'an was a part of the punishment of the non-acceptance of God's truth, after it had become manifest through the messenger of God in the Arabian Peninsula (Al-Taubah 9: 29) and subsequently through the companions of the messenger for the rest of the world (Al-Baqarah 2: 143). It may be mentioned over here that this punishment was only for those who were not polytheists by belief. As far as the polytheists were concerned, their punishment for the non-acceptance of God's truth was nothing less than death (Al-Taubah 9: 5). Thus, the Prophet (pbuh) and subsequently his companions imposed Jizyah upon the people of the Book, and other creeds ascribing to non-polytheistic belief, who refused to accept Islam.

Keeping the above explanation in perspective, let us now take up your specific questions:
  1. Zaka'h is a tax that an Islamic state imposes on its Muslim citizens. The corresponding taxes imposed on the non-Muslim citizens of an Islamic state are generally called 'Dharaaib' and '`ushoor'. Jizyah, on the other hand, was a financial penalty imposed on the non-polytheistic creeds for their rejection of the truth even after its ultimate manifestation by the Prophet (pbuh) and subsequently by his companions.
  2. Jizyah can be paid in cash or kind. Those who could not pay Jizyah in cash would normally provide a service in its place. Thus, military participation was not an exempting criterion from Jizyah, but rather Jizyah received in kind - i.e. in the shape of military services.
  3. Yes.
  4. All Muslims are not required (by the Shari`ah) to participate in the military of an Islamic state. Non-Muslims can, if they want, participate in the military of an Islamic state. However, non-Muslims cannot be forced into such participation.
  5. Jizyah and Zaka'h are quite unrelated and therefore incomparable taxes. For instance, Jizyah is a tax imposed on a person, irrespective of his wealth, production or income, while Zaka'h, `ushoor, and Dharaaib are imposed on the wealth, production or income (as the case may be) of an individual.
Finally you have asked:

... do you concur with the mainstream non-Muslim historian that Muslim rulers imposed Jaziya to oppress their non-Muslim subjects?

Jizyah was not at the discretion of the Muslim rulers. It was rather a part of God's punishment for the rejection of His truth. Thus, in my opinion, Jizyah was not an 'oppression', but a part of the divine 'punishment', in the life of this world, for the rejection of God's truth.

16th February 2000
Jadi Jizyah dan Zakat adalah dua tipe pajak yang tidak berhubungan dan karena itu tidak bisa dibandingkan. Jizyah adalah pajak yang diterapkan kepada individu terlepas dari pada jumlah kekayaannya atau pendapatannya. Sedangkan, Zakat, Dharaaib dan Ushoor diterapkan berdasarkan jumlah kekayaan dan pendapatkan dari individu.

Jadi penerapan Jizyah dan pemungutan pajak setingkat Zakat bagi non-muslim seperti halnya pedagang di Tanah Abang yang harus membayar "uang preman" (Jizyah) demi keamanan dan pajak2 lain seperti PPH 23, PPH 21, atau PPN dan retribusi2 lain yang katanya untuk pembangunan.

Jizyah and the Zimmî
http://voi.org/books/jihad/app2.htm
But even these ahãdîs do not mention any uniform rate of taxation. As mentioned in the course of this book, the Jews of Khaibar were the first people to be treated as kharãjguzãrs, that is to say, the payers of the poll-tax. But the tax imposed on these people consisted in leaving them as tenants in their own lands - the rate of taxation, according to Sir William Muir, being half the produce of these lands. This rate was not applied to the Christian governor of Aila whom the Prophet vanquished during the course of the Tabuk campaign (630 AD). The Christian subjects of this monarch were called upon to pay a gold piece (dînãr) per head per annum. According to D.S. Margoliouth, the Jews of Aila had to pay a higher rate - one-quarter of their produce. Margoliouth contrasts this rate with the rate of zakãt (=alms or poor-due) imposed on Muslims and says that “twenty-five percent of the produce means ten times the amount imposed on the Muslims as alms”. On this reckoning, the Jews of Khaibar had to pay a poll-tax twenty times the amount of the corresponding zakãt money.

With Best Regards,
NoMind
Burr
Posts: 43
Joined: Fri Oct 07, 2005 11:08 am

Post by Burr »

Bagi orang-orang kafir atheis seperti nomind atau ali..lupa
gue angkanya, jizyah tax sepertinya aneh, dia pikir, Islam
sama dengan preman-preman...he...he...he, coba deh
lihat yang di bawah ini,.... juga buat orang-orang yang masih
menganggap dirinya kristen sejati :

"Bangsa Yahudi pernah mendatangi Yesus dan menanyakan
pendapatnya tentang pembayaran pajak kepada pemerintahan
pendudukan Romawi yang memberatkan pundak mereka.
Semula mereka mengira bahwa Yesus akan melarang membayar
pajak kepada pemerintahan pendudukan yang merampas
kebebasan dan kekayaan tanah air mereka. Akan tetapi diluar
dugaan mereka, Yesus malah memerintahkan mereka supaya
menunaikan kewajiban dengan patuh." Katanya :

"Berikan kepada kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada
kaisar, dan berikan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan
kepada Allah." (Markus 12:17)
badmotha
Posts: 93
Joined: Tue Sep 20, 2005 10:10 am

Post by badmotha »

saudara burr,

semoga azab aulloh anda yang brutal itu segera turun menimpa anda. Anda telah dengan sengaja dan lancang telah seringkali mengutip kitab kafir yang telah dipalsukan(menurut kitab SUCI Islam), untuk membela hukum MULIA aulloh tentang "pajak preman JIZYAH"

Hukum ini tak lain dit6erapkan oleh Aulloh dan Nabi sebagai bentuk diskriminasi dan hukuman bagi para kafir yang tak percaya pada Nabi dan Aulloh ciptaannya, dan juga untuk sumber penghasilan untuk umat yang terbukti lebih **** dari kafir itu sendiri.
Burr
Posts: 43
Joined: Fri Oct 07, 2005 11:08 am

Post by Burr »

Hik..hik...hik.. si bad-angkotan, ngamuk and sewot,
orang kaya nomind, ali...gue lupa mulu no.nya mana
ngerti mereka aturan-aturan agama...dasar kafir
atheis.
User avatar
NoMind
Posts: 442
Joined: Tue Sep 13, 2005 11:25 pm

Post by NoMind »

Sdr. Dimas,
Dimas wrote:sekarang saya masih menunggu jawaban dari Nomind..
jika tidak bisa .. itu berarti semua tuduhan beliau saya anggaf batal.. dan tidak berdasar.
Pertanyaan Anda suhda saja jawab, sekarang giliran Anda. Silahkan.


With Best Regards,
NoMind
EmBeEr
Posts: 77
Joined: Sat Feb 18, 2006 2:04 am

Post by EmBeEr »

sodara nomind, postingan anda sama sekali tidak menjawab pertanyaan sodara dimas.

saya tidak mengerti apakah anda pura2 atau memang bennar2 ***.. :)

coba anda perhatikan lagi pertanyaan sodara dimas.
dimas wrote:kalo bisa tunjukin kasus beratnya zizyah itu .. beserta referensinya, dan hitung2annya.

bandingkan dengan kewajiban seorang muslim untuk membayar zakat. ok..
sodara dimas meminta contohkasus beratnya zijyah, anda bisa menyebutkan pada zaman siapa, kemudian berapa dan dibandingkan dengan pungutan zakat pada umat islam saat itu, bukan tafsiran2 ulama.
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Post by Adadeh »

Ember,
Mungkin saya bisa membantu memberi jawaban. Saya kutip keterangan dari "Why I am Not A Muslim" karangan Ibn Warraq, hal 228.

Jizya itu adalah pungutan pajak yang sesuai dengan Q 9:29 (sampai mereka membayar Jizya dengan keadaan tunduk) yang harus dibayar perorangan dalam upacara penghinaan di depan umum (publik) untuk mengingatkan para dhimi (non-Muslim yang tinggal di tanah Muslim) bahwa tingkat sosial mereka lebih rendah dibandingkan orang2 yang percaya, yakni Muslim. Penulis Muslim tentang penjelasan Qur'an yang bernama al-Zamakhshari (1075-1144), mengartikan Q 9:29 sebagai berikut: "Jizya harus dipungut dari mereka dengan sikap yang meremehkan dan menghina. (Dhimmi) harus datang per orangan dengan berjalan dan tidak mengendarai (binatang). Ketika dia membayar, dia harus berdiri tegak, dan pemungut pajak Jizya dududk. Sang pemungut pajak lalu mencengkeram lehernya, mengguncangkannya, dan berkata: "Bayar Jizya!" dan lalu sewaktu Dhimmi membayar Jizya, pemungut pajak akan memukul lehernya.

Berapa besarnya Jizya? Saya kurang tahu. Tapi dari catatan sejarah sewaktu Muhammad datang ke Tabuk tahun 631 M tercantum berapa banyak Jizya yang diminta Muhammad dari para penduduk daerah itu. Ini bisa dibaca di tulisan Mubarakpuri, pp.504-505 dan Ibn Ishak.

Ketika Muhammad mencapai Tabuk, dia mengancam para pemimpin daerah itu. Dia mengirim surat kepada Yuhanna b. Ru’bah (John), pangeran Kristen di Ayla dan meminta Yuhanna untuk masuk Islam, kalau tidak mau diserang. Yuhanna dengan cepat tunduk dan melakukan perintah Muhammad memeluk Islam. Muhammad memaksanya bayar pajak Jizya sebanyak 300 Dinar (US$15.000) per tahun (yakni 1 Dinar per kepala karena terdapat 300 orang penduduk di situ). Dalam peristiwa ini, orang2 tua dibunuh dan anak2 dijadikan tawanan perang. Muhammad juga memerintahkan Yuhanna untuk membayar uang tanda hormat kepada kawan2 dekat Muhammad seperti Zayd, Khalid, Maslama, dll.

Perlakuan yang sama juga diterapkan kepada masyarakat Yahudi di Makna, Adhruh dan Jarba (benteng tua di jalan yang dibuat orang Romawi dari Busra ke Laut Merah). Mereka dipaksa masuk Islam. Mereka harus bayar pajak dan dengan ini Muhammad menjanjikan perlindungan dan bantuan bagi sesama Muslim. Muhammad menentukan pajak sebesar seperempat dari apapun yang mereka hasilkan.
User avatar
NoMind
Posts: 442
Joined: Tue Sep 13, 2005 11:25 pm

Post by NoMind »

EmBeEr wrote:sodara nomind, postingan anda sama sekali tidak menjawab pertanyaan sodara dimas.

saya tidak mengerti apakah anda pura2 atau memang bennar2 ***.. :)

coba anda perhatikan lagi pertanyaan sodara dimas.
sodara dimas meminta contohkasus beratnya zijyah, anda bisa menyebutkan pada zaman siapa, kemudian berapa dan dibandingkan dengan pungutan zakat pada umat islam saat itu, bukan tafsiran2 ulama.
Sdr. Ember,

Postingan saya sebelumnya sudah memberikan contoh beratnya jizyah yang diterpakan pada non-muslim, yaitu ada yang mencapai 25% dari hasil pendapatan non-muslim, dan ada juga yang sampai 20 kali lebih banyak dari pada uang zakat.


With Best Regards,
NoMind
Post Reply