Gue nitip ini dulu dong :
Dari catatan hadis, muhamad berkata : Sesungguhnya Allah telah menetapkan porsi (bagian) perjinahan yang harus dilakukan seseorang dan orang tersebut mau tidak mau harus melakukannya (karena sudah dikehendaki allah demikian). (Sahih muslim, Sh. Muhammad Ashraf, Lahore (1975) Jilid iv ha. 1396-1398 dan Mishkat al Masabih, Jilid 3 bab 32-36, sebagaimana dilaporkan oleh Abu Huraira)
Islam Melarang Majikan Menzinahi Budaknya
bisa kasih nomer haditsnya mas, siapa tahu anda motong hadits lengkapnya mas buat jaga-jaga aja, silahkan buka link hadits dibawah ini boleh pilih:
http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamental ... ah/muslim/
atau
http://www.iiu.edu.my/deed/hadith/muslim/index.html
maaf waktu saya terbatas, jadi silahkan cari referensi anda disitu dan katakan kepada saya terletak dikitab apa dan nomer berapa, terimakasih jawabannya.
http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamental ... ah/muslim/
atau
http://www.iiu.edu.my/deed/hadith/muslim/index.html
maaf waktu saya terbatas, jadi silahkan cari referensi anda disitu dan katakan kepada saya terletak dikitab apa dan nomer berapa, terimakasih jawabannya.
Memperkosa budak sudah tentu perbuatan zinah, moslem. Nih lihat definisi ZINAH dari sumber Islam sendiri:moslem wrote:Jika anda anggap itu zina, tapi jika dalam konteks-konteks tertentu Islam menganggap bukan zina maka saya akan ikut ajaran Islam.
http://www.islamiska.org/e/z.htm
ZINAH: Fornication and adultery, i.e. sexual intercourse between partners who are not married to each other. One of the Kabair (major sins) in Islam. Allah Ta’ala has prescribed flogging (100 lashes) and year’s exile for either a man or a woman who commits Zinah and is not married. Although it is not expressly stated in the Qur’an, the Prophet Muhammad, may Allah bless him and grant him peace, made it clear that a married man or woman who commits Zinah is to be stoned to death. Similarly, homosexuals and lesbians in a Muslim community are put to death. These measures protect the cohesion of the family, and accordingly of the community as whole. See Holy Qur’an An-Nur (24):2-10.
terjemahan:
Zinah: hubungan seksual antara pasangan yang tidak menikah satu sama lain. Salah satu Kabair (dosa2 besar) dalam Islam. Allah Ta'ala menetapkan hukuman cabuk (100 kali) dan pengasingan selama setahun kepada pria atau wanita yang melakukan Zinah dan tidak menikah. Meskipun tidak dinyatakan dalam Qur'an, Nabi Muhammad secara tegas menyatakan bahwa pria atau wanita yang telah menikah dan melakukan Zinah haruslah dirajam sampai mati. Demikian pula bagi para homoseksual dan lesbian di dalam masyarakat Muslim haruslah dihukum mati. Aturan2 ini untuk mempertahankan kesatuan dalam keluarga dan bagi masyarakat secara keseluruhan.
Hebat benar Muhammad dalam bikin hukum seks. Memperkosa ribuan budak wanita kafir tidak dihukum, tapi zinah (hubungan seks di luar pernikahan) sekali aja dihukum rajam sampai mati. Ini gimana seeeh? Kalau benar begitu, si Ali, Abu Khudri, bahkan termasuk Muhammad sekalipun harus dicambuki ratusan kali karena telah bersetubuh dengan para wanita yang tidak dikawini. Lebih dari itu, mereka semua ternyata harus dirajam sampai mokat. Wuah, gue pengen nonton nih si Mamat dirajam sampai mokat gara2 menghamili Mariah budak koptik yang bukan bininya.
Mr_GEJROT wrote:
Bahwa semua anggota tubuh tersebut dikenai beban/hukuman sebagai zina jika terbukti melakukannya. Misal mata digunakan melihat gambar-2 parno, mulut untuk berbicara keparnoan, kaki digunakan melangkah ke tempat maksiat, dst. So, saya kira maksud dari hadis yg dikutip oleh Mr_GEJROT adalah kurang lebih demikian.
Adadeh wrote:
Misalnya jika mau, kalimat/ayat seperti diatas, jika dikonfrontir dengan ayat lain seperti dibawah, maka menjadi 'tidak' akan berlaku nilainya (menjadi bersifat perkecualian gitu loh ) :
"dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al-Mu'minuun:5-7)
Melampaui batas disini misalnya zina (termasuk zina mata, zina mulut, dll) dan homoseksual. So, budak tidak termasuk kategori orang yang melampaui batas karena adanya ayat diatas. Ini bukanlah semacam klarifikasi/alibi dari gw, tapi silahkan Adadeh pahami sendiri. Mungkin Faiz bisa nambahin, tanyain tuh ke dia he..he..he..
Oh, ya. Gw punya pemikiran and mungkin cuman saran aja sebenernya, bagi konfrontir ajaran Islam mungkin kalian bisa berusaha agar tidak hanya menggunakan satu perspektif (one dimension) dalam memahami atau menilai Islam, but gunakanlah multidimensions, multikerangkapikir, multimirroring, sebab AlQuran hakekatnya adalah bukan mahkluk atau sekedar kitab lembaran kertas akan tetapi sesungguhnya adalah kalimat Allah yang 'dibukukan', yang setidaknya minimal memiliki 4 dimensi (dimensi ruang dan waktu) sehingga insya Allah ini akan lebih membuka mata hati gw termasuk kalian juga agar lebih memahami Islam dan Quran. Insya Allah.
"Dan di antara manusia ada orang-orang yang membantah tentang Allah tanpa ilmu pengetahuan, tanpa petunjuk dan tanpa kitab (wahyu) yang bercahaya". (QS. Al-Hajj:8 )
"Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu bukti kebenaran dari Tuhanmu. Dan telah Kami turunkan kepadamu cahaya yang terang benderang (Al Quran)." (QS. 4:174)
Terus terang , gw punya keyakinan kuat bahwa nih AlQuran benar-benar tercipta dari cahaya (di alam ghaib tentunya), dimana sifat cahaya ini membentang seperti sebuah roll film pada kamera yang memuat seluruh kisah perjalanan kehidupan dan kejadian di alam semesta (termasuk di bumi) dari awal sampai akhir. I really believe this fact man!! Cool man!
Saya pernah menjumpai hadis seperti/mirip-mirip diatas yang kurang lebih berbunyi seperti ini: Allah menjadikan kedua mata memiliki zina, mulut memiliki zina, kedua telinga memiliki zina, dan kedua kaki memiliki zina. Moga benar ada hadis semacam ini (karena saya tidak recheck, cuman berdasar ingatan belaka). Jika sanad (asal-usul) hadis ini bukan dhaif dan benar misal dari sahih muslim, maka hadis ini bermakna:Gue nitip ini dulu dong :
Dari catatan hadis, muhamad berkata : Sesungguhnya Allah telah menetapkan porsi (bagian) perjinahan yang harus dilakukan seseorang dan orang tersebut mau tidak mau harus melakukannya (karena sudah dikehendaki allah demikian). (Sahih muslim, Sh. Muhammad Ashraf, Lahore (1975) Jilid iv ha. 1396-1398 dan Mishkat al Masabih, Jilid 3 bab 32-36, sebagaimana dilaporkan oleh Abu Huraira)
Bahwa semua anggota tubuh tersebut dikenai beban/hukuman sebagai zina jika terbukti melakukannya. Misal mata digunakan melihat gambar-2 parno, mulut untuk berbicara keparnoan, kaki digunakan melangkah ke tempat maksiat, dst. So, saya kira maksud dari hadis yg dikutip oleh Mr_GEJROT adalah kurang lebih demikian.
Adadeh wrote:
Saya tidak bermaksud mengklarifikasi apapun terhadap apa yang diargumenkan oleh Adadeh, silahkan pahami sendiri, but gw hanya berusaha menunjukkan keluasan/kedalaman ilmu AlQuran yang seringkali luput dari perhatian para konfrontir AlQu'ran yang seringkali terlalu literal dan hanya mengupas AlQur'an dipermukaannya saja (tidak kaffah).Zinah: hubungan seksual antara pasangan yang tidak menikah satu sama lain. Salah satu Kabair (dosa2 besar) dalam Islam. Allah Ta'ala menetapkan hukuman cabuk (100 kali) dan pengasingan selama setahun kepada pria atau wanita yang melakukan Zinah dan tidak menikah..dst
Misalnya jika mau, kalimat/ayat seperti diatas, jika dikonfrontir dengan ayat lain seperti dibawah, maka menjadi 'tidak' akan berlaku nilainya (menjadi bersifat perkecualian gitu loh ) :
"dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al-Mu'minuun:5-7)
Melampaui batas disini misalnya zina (termasuk zina mata, zina mulut, dll) dan homoseksual. So, budak tidak termasuk kategori orang yang melampaui batas karena adanya ayat diatas. Ini bukanlah semacam klarifikasi/alibi dari gw, tapi silahkan Adadeh pahami sendiri. Mungkin Faiz bisa nambahin, tanyain tuh ke dia he..he..he..
Oh, ya. Gw punya pemikiran and mungkin cuman saran aja sebenernya, bagi konfrontir ajaran Islam mungkin kalian bisa berusaha agar tidak hanya menggunakan satu perspektif (one dimension) dalam memahami atau menilai Islam, but gunakanlah multidimensions, multikerangkapikir, multimirroring, sebab AlQuran hakekatnya adalah bukan mahkluk atau sekedar kitab lembaran kertas akan tetapi sesungguhnya adalah kalimat Allah yang 'dibukukan', yang setidaknya minimal memiliki 4 dimensi (dimensi ruang dan waktu) sehingga insya Allah ini akan lebih membuka mata hati gw termasuk kalian juga agar lebih memahami Islam dan Quran. Insya Allah.
"Dan di antara manusia ada orang-orang yang membantah tentang Allah tanpa ilmu pengetahuan, tanpa petunjuk dan tanpa kitab (wahyu) yang bercahaya". (QS. Al-Hajj:8 )
"Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu bukti kebenaran dari Tuhanmu. Dan telah Kami turunkan kepadamu cahaya yang terang benderang (Al Quran)." (QS. 4:174)
Terus terang , gw punya keyakinan kuat bahwa nih AlQuran benar-benar tercipta dari cahaya (di alam ghaib tentunya), dimana sifat cahaya ini membentang seperti sebuah roll film pada kamera yang memuat seluruh kisah perjalanan kehidupan dan kejadian di alam semesta (termasuk di bumi) dari awal sampai akhir. I really believe this fact man!! Cool man!
Penyanggahan Bahwa Islam melarang majikannya mezinahi Budaknyafaiz wrote:Islam Melarang Majikan Menzinahi Budaknya
Oleh Abdurahman Faiz
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.(23:5-6)
Wallahu A’lam Bi showab
Oleh : Talenta Bi Showab
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela".(23:5-6)
Kurang jelaskah anda menterjemahkan kalimat sesudah KECUALI disitu ?
Jelas dalam ayat itu dinyatakan kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki = TIDAK PERLU MENJAGA KEMALUANNYA dari ISTRI dan BUDAKNYA !!!
Kalau istri jelas halal karena dinikahi !!!
kalau BUDAK ?
Itu artinya : DIHALALKAN DALAM ISLAM MENGGAULI BUDAKNYA !!!
Ayat utama yang anda tuliskan saja SUDAH MELEMAHKAN argumentasi anda, kok pakek dipanjang-panjangin !!!
Mubazir Bung !!!
Penyanggahan Bahwa Islam melarang majikannya mezinahi Budaknyafaiz wrote:Islam Melarang Majikan Menzinahi Budaknya
Oleh Abdurahman Faiz
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.(23:5-6)
Wallahu A’lam Bi showab
Oleh : Talenta Bi Showab
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela".(23:5-6)
Kurang jelaskah anda menterjemahkan kalimat sesudah KECUALI disitu ?
Jelas dalam ayat itu dinyatakan kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki = TIDAK PERLU MENJAGA KEMALUANNYA dari ISTRI dan BUDAKNYA !!!
Kalau istri jelas halal karena dinikahi !!!
kalau BUDAK ?
Itu artinya : DIHALALKAN DALAM ISLAM MENGGAULI BUDAKNYA !!!
Ayat utama yang anda tuliskan saja SUDAH MELEMAHKAN argumentasi anda, kok pakek dipanjang-panjangin !!!
Mubazir Bung !!!