Islam Melarang Majikan Menzinahi Budaknya

Khusus bagi debat-diskusi one-to-one secara serius dan intelektual seputar Islam yang dimoderasi dengan ketat. Anggota yang melontarkan caci-maki dan hinaan yang bersifat ad-hominem akan dikeluarkan dari forum khusus ini. Silakan kontak Forum Admin atau Moderator untuk mendapatkan akses di Ruang Bedah Islam.
User avatar
faiz
Posts: 114
Joined: Thu Aug 24, 2006 4:35 am
Contact:

Post by faiz »

Bisa tolong Anda berikan referensi atau bukti yang mendukung pernyataan Anda bahwa yang dimaksud Muhammad adalah anak perempuan kesayangannya tidak boleh di poligami oleh wanita merdeka tetapi boleh di poligami dengan budak?
Jelas yang dilarang oleh nabi adalah dijadikan istri logisnya berdasarkan dalil yang anda kemukakan seseorang tidak akan meminta anaknya untuk menjadi budak bukan ?.

saya tegaskan budak memang harus dinikahi, akan tetapi kedudukannye berbeda, sebagai contoh budak ketika tuannya meninggal tidak mendapat warisan akan tetapi kebebasan.

akan tetapi juga mempunyai beberapa hak yang sama, yaitu anak yang dilahirkan olehnya dengan tuannya mendapat warisan.
User avatar
NoMind
Posts: 442
Joined: Tue Sep 13, 2005 11:25 pm

Post by NoMind »

faiz wrote:Jelas yang dilarang oleh nabi adalah dijadikan istri logisnya berdasarkan dalil yang anda kemukakan seseorang tidak akan meminta anaknya untuk menjadi budak bukan ?.

saya tegaskan budak memang harus dinikahi, akan tetapi kedudukannye berbeda, sebagai contoh budak ketika tuannya meninggal tidak mendapat warisan akan tetapi kebebasan.
Jadi budak yang dinikahi apakah status nya sebagai isteri atau tetap sebagai budak? Bila statusnya sama dengan isteri (wanita merdeka), apakah menambah isteri (budak) termasuk berpoligami yang berjumlah 4 itu?

Pertanyaan yang belum Anda jawab: dalam kasus Ali, apakah Ali berpoligami atau hanya meniduri budak yang didapat dari rampasan perang?

Jika Ali menikahi budak tsb, maka ia bisa dikatakan berpoligami, tetapi jelas hal ini tidak disetujui oleh Muhammad karena akan menyakitkan Fatimah. Muhammad malah mengatakan bahwa Ali harus menceraikan anaknya dulu bila ingin menikah lagi.

Ali jelas meniduri budak hasil dari rampasan perang. Apakah Ali menikahi budak tsb? Apakah Ali sudah menceraikan Fatima saat menikahi budak tsb? Apakah Ali mematuhi perintah nabi (mertuanya) untuk tidak berpoligami agar tidak menyakiti hati anak perempuannya? Apakah dipoligami oleh wanita merdeka lebih menyakitkan daripada oleh budak rampasan perang?

akan tetapi juga mempunyai beberapa hak yang sama, yaitu anak yang dilahirkan olehnya dengan tuannya mendapat warisan.
Jika seorang Muslim mempunyai budak dan budak tsb mempunyai anak perempuan, maka halal bagi si Muslim untuk berhubungan badan dengan budak perempuan tsb.

Malik's Muwatta. Book 31. Business Transactions. Hadith 002.
Yahya related to me from Malik from Nafi from Abdullah ibn Umar that Umar ibn al-Khattab said, "If a slave who has wealth is sold, that wealth belongs to the seller unless the buyer stipulates its inclusion."

Malik said, "The generally agreed upon way of doing things among us is that if the buyer stipulates the inclusion of the slave's property whether it be cash, debts, or goods of known or unknown value, then they belong to the buyer, even if the slave possesses more than that for which he was purchased, whether he was bought for cash, as payment for a debt, or in exchange for goods. This is possible because a master is not asked to pay zakat on his slave's property. If a slave has a slave-girl, it is halal for him to have intercourse with her by his right of possession. If a slave is freed or put under contract (kitaba) to purchase his freedom, then his property goes with him. If he becomes bankrupt, his creditors take his property and his master is not liable for any of his debts."




Jika seorang Muslim mengembalikan (komplain) seorang budak wanita yang ternyata ada "defectnya" (istilah dagangnya, barang reject), maka kalo dia sudah berhubungan badan dengan budak tsb yang masih perawan (istilahnya segelnya masih original), maka dia harus membayar biaya kerugian "segel" tsb. Tetapi kalo budak perempuan itu sudah tidak perawan (istilahnya memang barang tanpa "segel" original), maka tidak ada yang dapat menuntut dia walaupun dia mengembalikan perempuan yang sudah "di pakai" tsb.

Analoginya kalo beli Handpone Nokia dengan "segel" original, maka kalo ada yang defect tetapi sudah dirusak segelnya dan dicobain, maka kalo di kembalikan harus bayar ganti rugi biaya segel. Tapi kalo beli Handphone yang tanpa segel dan ternyata ada defect, walaupun mau dicobain atau dipakai berulang-ulang maka si pembeli tidak perlu membayar apa2.

Malik's Muwatta. Book 31. Business Transactions. Hadith 004.

.....................................................

Malik said, "The generally agreed upon way of doing things among us is that if a man returns a slave girl in whom he has found a defect and he has already had intercourse with her, he must pay what he has reduced of her price if she was a virgin. If she was not a virgin, there is nothing against his having had intercourse with her because he had charge of her."

................................................




Tapi kalo pinjam "Handphone" tetangga sebaiknya jangan di pakai untuk yang nggak2. Jadi kalo pinjam budak perempuan, sebaiknya untuk kerjaan saja, kalo untuk "dipakai" maka tidak baik karena pake yang bekas-bekas kurang baik. Jadi kalo mau, ya beli sendiri dong.

Malik's Muwatta. Book 31. Business Transactions. Hadith 095.

Malik related to me that he had heard that Abdullah ibn Masud used to say, "If someone makes a loan, they should not stipulate better than it. Even if it is a handful of grass, it is usury."

Malik said, "The generally agreed on way of doing things among us is that there is no harm in borrowing any animals with a set description and itemisation, and one must return the like of them. This is not done in the case of female slaves. It is feared about that that it will lead to making halal what is not halal, so it is not good. The explanation of what is disapproved of in that, is that a man borrow a slave-girl and have intercourse with her as seems proper to him. Then he returns her to her owner. That is not good and it is not halal. The people of knowledge still forbid it and do not give an indulgence to any one in it."




Terus kalo punya budak perempuan, make sure Anda punya hak penuh untuk menjual, memberikan kepada orang lain, menyimpannya, atau beruat apa saja. Kalo nggak, si budak tidak boleh "dipakai". Mungkin ini hampir sama dengan minjam. Ya kalo minjam barang orang lain yang jangan "dipakai" untuk yang macam-macam. Jadi make sure beli sendiri budak perempuan dan pastikan dapat hak penuh untuk ngapain aja.

Malik's Muwatta. Book 31. Business Transactions. Hadith 006.

Yahya related to me from Malik from Nafi that Abdullah ibn Umar would say, "A man should not have intercourse with a slave girl except one whom, if he wished, he could sell, if he wished, he could give away, if he wished, he could keep, if he wished, he could do with her what he wanted."

Malik said that a man who bought a slave-girl on condition that he did not sell her, give her away, or do something of that nature, was not to have intercourse with her. That was because he was not permitted to sell her or to give her away, so if he did not own that from her, he did not have complete ownership of her because an exception had been made concerning her by the hand of someone else. If that sort of condition entered into it, it was a messy situation, and the sale was not recommended.




With Best Regards,
NoMind
Last edited by NoMind on Mon Oct 16, 2006 8:30 am, edited 1 time in total.
User avatar
wachdie.jr
Posts: 1675
Joined: Tue Sep 20, 2005 8:19 am

Post by wachdie.jr »


Sesuai dengan judul thred ini dalam ISLAM majikan dilarang BERSETUBUH dengan BUDAK nya...

Bagaimana dengan yang ini?

1. Seruan Penghentian Sementara TKW-PRT ke Arab Saudi
Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan adalah salah satu dari sekian
banyak persoalan yang melanda negara ini. Perlindungan hukum terhadap
perempuan korban kekerasan masih menjadi hal yang sangat sulit didapat di
tengah hukum yang tidak peka terhadap po sisi perempuan. Tenaga Kerja
Wanita (TKW) yang bekerja sebagai Pembantu Rumahtangga (PRT) di Saudi
Arabia merupakan bagian penting komunitas perempuan pekerja yang rentan
terhadap tindak kekerasan dan hingga kini masih saja belum ada perangkat
hukum yang mampu melindungi mereka.


Warni, seorang TKW Indonesia yang menjadi korban kekerasan di Arab Saudi,
menjalani hukuman pancung pada bulan Juni 2000. Berita kematian Warni baru
diketahui umum pada bulan Juli 2000. Ternyata kepedulian pemerintah
(khususnya Dep. Tenaga Kerja dan Dep. Luar Negeri) terhadap TKW sangatlah
rendah sehingga mengakibatkan keterlambatan advokasi, yang sebenarnya
sangat dibutuhkan sejak awal.
http://www.hamline.edu/apakabar/basisda ... /0012.html

2. Arab Saudi Akui Adanya Pelanggaran Hak TKI
Arab Saudi mengakui adanya pelanggaran hak, berbagai kasus pelecehan seksual, pemerkosaan, penipuan, serta tindakan- tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap tenaga kerja Indonesia di negara itu.
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0310 ... 640056.htm

3. Arab Saudi yang menunjukkan terus meningkatnya jumlah kasus perkosa an ...
Perempuan,
jumlah TKW yang mengalami kekerasan di Arab Saudi dari tahun 1998 hingga
tahun 1999 meningkat lebih dari 100%, dari 227 kasus menjadi 484 kasus.
Angka sesungguhnya bisa jadi jauh le bih besar karena angka yang didapat
tersebut hanya terbatas pada jumlah laporan kasus yang diterima oleh satu
wadah pendamping TKW saja. Data ini ternyata sebanding dengan catatan KBRI
di Arab Saudi yang menunjukkan terus meningkatnya jumlah kasus perkosa an
terhadap TKW selama periode 1995 hingga 1997 (59 kasus tahun 1995, 363
tahun 1996 dan 506 tahun 1997).
http://www.munindo.brd.de/news/news_06/ ... n_tkw.html

4. TKW diperkosa Majikan Arab Islam di USA
http://www.indomedia.com/sripo/2005/06/ ... osa%20tkw'

5. Ratusan TKW Diperkosa Menaker Bersikap Kepala Batu

Data tersebut sejalan dengan data KBRI di Arab Saudi yang mencatat pemerkosaan terhadap TKW PRT. Pada 1995 terdapat 59 kasus, pada 1996 terdapat 363 kasus, pada 1997 terdapat 506 kasus. Sebuah angka yang mengerikan!

“Jumlah kasus yang sesungguhnya terjadi mungkin jauh lebih tinggi, karena ada banyak kasus yang tidak dilaporkan oleh korban,” demikian keterangan pers yang disampaikan oleh Kelompok Kerja Gerakan Perempuan untuk Buruh Migran (Pokja GPBM) kepada detikcom, Sabtu (12/8/2000) lalu.
http://www.indonesiamedia.com/rubrik/ma ... santkw.htm


TERAKHIR:
Bagaimana menghalalkan meniduri budak atau pembantu cara ISLAM ARAB!!!
Baca informasi nya disini:
http://media.isnet.org/islam/Etc/TKW3.html

:wink:
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

faiz wrote: seperti biasa memaki adalah pekerjaan istimewa buat orang-orang seperti kalian tanpa referensi yang memadai, jika maria adalah budak dan punya anak statusnya tetap budak yaitu ummul walad, tidak dibebaskan, baca kitab bulughul mahram. Kenyataannya maria jelas seorang istri bukan budak.

oh yah kalau mau berdebat tolong lampirkan referensi, jadi kita berdebat secara benar bukan memaki-maki.
muslim faiz
yang memaki-maki siapa???? anda sampai ditegur dan disensor moderator karena terus menerus memaki masih nggak sadar juga?

referensi bahwa maria adalah budak sudah jelas diberikan. BACA NIH! Dari SUMBER YANG SAMA YG LU QUOTE JUGA:

http://media.isnet.org/islam/Haekal/Muh ... ahim1.html
Akan tetapi tidak lama ia mengalami kesedihan itu, dengan
melalui Maria orang Kopti Tuhan telah memberi karunia
seorang anak laki-laki yang diberi nama Ibrahim, nama yang
diambil dari Ibrahim leluhur para nabi, para hunif yang
patuh kepada Tuhan. Sejak Maria diberikan oleh Muqauqis
kepada Nabi sampai pada waktu itu masih berstatus hamba
sahaja.
Oleh karena itu tempatnya tidak di samping mesjid
seperti isteri-isteri Nabi Umm'l-Mukminin yang lain.
referensi bahwa maria adalah GUNDIK (TIDAK DINIKAHI SECARA RESMI) juga sudah diberikan. Payah nih berdebat dengan orang yang nggak bisa membaca. Masak sih gua mesti ngulang-ngulang :wink: BUKA MATA & BACA:

http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... ght=#75079

muslim faiz wrote:yat-ayat tersebut menggunakan istilah milkul yamin atau budk tangan kanan, yaitu budk yang sudah dinikahi, kalau budak biasa menggunakan kata amatun, baca lagi penjelasan saya ok.
jadi budak boleh disetubuhi kalau sudah dinikahi.
yang ini sudah dinikahi apa belum?

Sahih Bukhari
Vol 3, Book 34. Sales And Trade. Hadith 432.
Narrated By Abu Said Al-Khudri : That while he was sitting with Allah's Apostle he said, "O Allah's Apostle! We get female captives as our share of booty, and we are interested in their prices, what is your opinion about coitus interrupt us?" The Prophet said, "Do you really do that? It is better for you not to do it. No soul that which Allah has destined to exist, but will surely come into existence.

Habis dinikahi (?) disetubuhi, terus dijual????
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Post by Adadeh »

faiz wrote: hahaha sumber saya wikipedia mas, sumber anda ali sina.
Bukan, sumber saya adalah tulisan Ibn Ishaq "Sirat Rasul Allah" yang telah diedit oleh Ibn Hisham. Wikipedia menyebut bahwa Ibn Ishaq menulis tentang Sumayyah binte Khabbab tapi di buku Sirat Rasul Allah tidak tertulis hal ini sama sekali. Gue udah bolak-balik halamannya berkali-kali dan tetap tidak menemukannya. Biar jelas, silakan periksa sendiri "Sirat Rasul Allah" by Ibn Ishaq yang telah diedit oleh Ibn Hisham:
The earliest biography of Muhammad
Karena di buku itu tidak disebut sama sekali tentang Sumayyah, maka sudah jelas wikipedia tidak memerika kebenaran tulisan sendiri dan hanya mengutip pendapat Muslim saja. Makanya jangan gampang percaya, tapi periksa langsung dari bukunya sendiri. Buku Ibn Hisham versi Indonesia itu diterjemahkan siapa? Jangan2 ditambah-tambahi pula. Wong wikipedia saja bisa bohong, apalagi Muslim Indonesia yang terlalu bersemangat membela nabipalsunya.
apa urusannya ?, tentara pakistan sekarang saja menjilat jilat amerika untuk membunuh sudaranya di afghanistan, apa urusannya sama islam
Pemerkosaan yang dilakukan tentara Pakistan itu hanyalah salah satu contoh saja bahwa banyak Muslim memang percaya bahwa pemerkosaan tawanan perang dihalalkan Islam, tanpa embel2 musti dikawini segala. Elo aja yang membolak-balik aturan Islam agar sesuai dengan hati nuranimu. Lihat nih keterangan tentang aturan perbudakan dalam Islam menurut Sharia:
http://www.brandeis.edu/projects/fse/Pa ... anchor_law
Islamic law devotes special attention to regulating the practice of slave marriage and concubinage, in order to determine the paternity and/or ownership of children born to a female slave. A man cannot simultaneously own and be married to the same female slave. The male owner of a female slave can either marry her off to a different man, thus renouncing his own sexual access to her, or he may take her as his own concubine, using her sexually himself. Both situations have a specific effect on the status of any children she bears. When female slaves are married off, any children born from the marriage are slaves belonging to the mother’s owner, though legal paternity is established for her husband. When a master takes his own female slave as a concubine, by contrast, any children she bears are free and legally the children of her owner, with the same status as any children born to him in a legal marriage to a free wife. The slave who bears her master’s child becomes an umm walad (literally, mother of a child), gaining certain protections. Most importantly, she cannot be sold and she is automatically freed upon her master’s death.

Terjemahan:
Hukum Islam memberikan perhatian khusus untuk mengatur perkawinan budak dan gundik (piaraan), untuk menetapkan hak asuh orang tua dan kepemilikan anak yang lahir dari budak wanita. Seorang pria tidak bisa sekaligus memiliki dan menikahi budak wanita yang sama. Majikan pria budak wanita itu bisa menikahkan budak itu dengan lelaki lain, dalam hal ini dia tidak dapat lagi berhubungan seks dengan budak tsb., atau dia bisa mengambilnya sebagai gundiknya dan menggunakannya secara seksual bagi dirinya sendiri. Kedua keadaan punya akibat tersendiri bagi status anak yang dilahirkan wanita itu. Jika budak wanita dikawinkan pada pria lain, anak yang lahir dari perkawinan merupakan budak2 yang dimiliki majikan wanita itu, meskipun hak asuh ayah dimiliki bapak anak tersebut. Jika seorang majikan mengambil budak wanita sebagai gundiknya, maka anak yang dilahirkan wanita itu adalah orang yang merdeka dan menjadi anak sah majikannya, dengan status yang sama dengan anak2 pria itu lainnya yang lahir dari perkawinan sah dengan wanita merdeka. Budak yang melahirkan anak majikannya menjadi umm walad (secara literal berarti ibu seorang anak), dan memiliki hak untuk dilindungi. Lebih penting lagi, wanita budak ini tidak bisa dijual dan dia jadi wanita merdeka setelah majikannya mati.

Baca tuh kalimat yang gue tebelin:
A man cannot simultaneously own and be married to the same female slave.
Seorang pria tidak bisa sekaligus memiliki dan menikahi budak wanita yang sama.
Jadi udah jelas argumenmu bahwa budak/tawanan wanita yang dikawini tetap jadi budak adalah isapan jempolmu belaka. Kagak ada Sharia yang bunyinya seperti itu. Tidak bisa jadi istri dan jadi budak sekaligus atau dikawini tapi statusnya tetap budak.

Jawab juga tuh pertanyaan si NoMind tentang Ali yang berzinah dengan budaknya.

Sampai sekarang kau pun belum bisa menjelaskan mengapa Abu Khudri langsung menjual budaknya setelah selesai memperkosanya. Tidaklah mungkin Abu Khudri menjual "ISTRI" seketika di pasar budak setelah "dipakai" dengan teknik seks al-azl. Mana ada suami yang jual bini sendiri sebagai budak, sekalipun suami itu adalah Muslim?
ini juga gak ada urusannya Islam melarang wanita untuk bernyanyi apalagi menari dalilnya jelas:
Masalahnya bukan pada menarinya, tapi perkosaan yang dihadapi wanita2 Hindu sewaktu mereka dibagi-bagikan diantara tentara2 Muslim. Sama persis seperti yang terjadi atas wanita2 Yahudi Bani Al-Mustaliq di jaman Muhammad.
nah loh kok nyalahin Islam anda gak tahu didalam tradisi india ada yang namanya sati yaitu seorang istri wajib membakar diri jika suaminya meninggal ?, anda baca dulu dilink yang saya kasih.
Di link yang kau beri, tertulis kalimat ini:
http://en.wikipedia.org/wiki/Sati_%28practice%29
Sati (also suttee[1]; or IAST: satī) is a Hindu funeral custom, now very rare, in which the dead man's widow immolates herself on her husband’s funeral pyre.
Sati itu adalah tradisi penguburan Hindu di mana istri membakar diri sewaktu jenazah suami dibakar. Yang terjadi di kutipan saya tidak ada hubungannya dengan tradisi ini sebab suami2 mereka tidak sedang dibakar jenazahnya saat itu. Yang terjadi adalah para wanita Hindu tahu jika tentara Muslim masuk dan berhasil menjajah daerah mereka, maka para wanita itu pasti jadi korban perkosaan Muslim. Jadi mereka lebih memilih bunuh diri duluan daripada dihina seperti itu. Kan gue udah jelasin bahwa halal2 saja tuh menurut Sharia untuk memperkosa budak/tawanan wanita tanpa dikawini terlebih dahulu.
dan islam datang dengan cara yang baik dengan mengatakan bahwa melepaskan tawanan bukan menjadikannya budak adalah lebih baik baginya.
Wah, bohong besar semua ini. Nyatanya Muhammad doyan sekali memperbudak wanita dan anak2 kafir di daerah yang dirampoknya. Lihat pula dengan yang terjadi pada tawanan Perampokan Badr di Medinah. Muhammad tidak melepaskan tawanan begitu saja, tapi minta duit tebusan segala dari kaum Quraish Mekah. Ngomongnya doang “melepaskan tawanan budak adalah lebih baik” tapi perbuatannya menyatakan hal yang lain. Dasar mata duitan (duit kafir). Muhammad menerima banyak uang dari tebusan tawanan Quraish. Jumlah uang tebusan bagi setiap tawanan berkisar antara 1.000 Dirham sampai 4.000 Dirham. Dilaporkan bahwa orang2 Quraish membayar 250.000 Dirham [1 Dirham=US$11 = 1/10 Dinar, 1 Dinar = 4.235 grams emas; 1 ons = 32.1 gram à US$2.750.000] untuk membebaskan kawan2 dan sanak saudara mereka yang ditawan di perang Badr II. Rata2 uang tebusan setiap tawanan adalah 4.000 Dirham.[ Hamidullah, Muhammad, “The Battlefields of The Prophet Muhammad,”, p.43] Sahih Bukhari menyatakan bahwa di samping uang jarahan dan tebusan, setiap Jihadi menerima uang pensiun sebesar 5.000 Dirham setiap tahun. (Wah, jelas saja banyak yang masuk Islam, ini sih jauh lebih top daripada sekedar semangkuk supermi ato indomie).

Hadis Sahih Bukhari, Volume 5, Book 59, Number 357:
Dikisahkan Qais:
Prajurit2 (yang bertempur di) Badr masing2 diberi 5.000 Dirham setiap tahun. ‘Umar berkata,”Aku pasti akan memberi mereka lebih daripada memberi orang lain.”


Gile kagak ini? Nabi kok mata duiten banget? Katanya memerdekakan budak lebih baik, tapi ini sih membebaskan pakai syarat duit alias menyandera demi duit untuk memperkaya diri sendiri.
oleh karenanya islam tidak begitu saja menghapus akan tetapi menghapusnya dengan cara bertahap, kita banyak sekali menemukan ayat qur'an yang menyerukan zakat untuk membebaskan budak, hukuman dengan membebaskan budak, dengan ini sistem ini akan berangsur-angsur hilang dari tubuh masyarakat islam sendiri.
Wah, bohong kabeh pada prakteknya sih. Budak2 yang dibebaskan adalah yang udah tua, uzur, udah tidak mampu bekerja lagi, karena majikannya ogah mengurus budak2 tak berguna ini lagi.
Di bukunya ("Slavery and Muslim Society in Africa"), Allan Fisher menulis:
Di Mekah:
"Kami melihat 20 orang Negro memakai turban berjalan dekat Kaaba. Mereka adalah budak2 kasim dan bekerja sebagai polisi di Mesjid besar. Jumlah mereka semua adalah 50 orang.”
"Jalanan2 penuh dengan budak2 … kami melihat beberapa budak2 wanita tua. Mereka dapat dikenali dari pakaian mereka yang buruk … tapi kami tidak melihat budak2 wanita muda karena mereka dikurung di dalam rumah2 di kota ini.”
“Sewaktu kami terus berjalan, kami melihat dua atau tiga pria dan wanita yang sangat tua dan tampak seperti tengkorak hitam. Jika kami pergi ke mesjid waktu matahari terbit, kami melihat mereka di sana, jika kami pergi pada waktu matahari terbenam, mereka pun masih ada di sana, dan jika kami lewat waktu malam hari, mereka juga masih ada di sana… Mereka tidur di atas batu2 dengan baju mereka yang kumuh. Mereka tidak punya rumah dan makanan sehingga harus mengemis; mereka adalah para budak yang dimerdekakan majikannya dan mencari perlindungan dari Allah, begitu biasanya yang dikatakan para bekas majikan mereka.”


Membebaskan budak sebagai zakat? Ini sama saja dengan menggunakan budak sebagai pundi2 untuk menyogok Tuhan memberi berkat pada Muslim. Ngapain menyerang kafir yang merdeka dan lalu memperbudak kafir tersebut in the first place, huh? Kalau Muhammad memang mau membebaskan Arab jahiliyah dari perbudakan, ya jangan ambil budak dong.

Ibn Qayyim al-Jawziyya, seorang ilmuwan dan ahli sejarah Islam mengatakan di bukunya "Zad al-Ma'ad", bagian 1, hal. 160:
“Muhammad punya banyak budak2 pria dan wanita. Dia biasa membeli dan menjual mereka, tapi dia membeli lebih banyak budak daripada menjualnya. Suatu waktu dia menjual seorang budak kulit hitam untuk mendapatkan dua budak. Dia membeli budak2 lebih banyak daripada dia menjualnya.”
Si nabi palsu ternyata rajin ke pasar budak untuk memperdagangkan manusia instead of menghapuskan perbudakan. Perbudakan yang dilakukan Muhammad merupakan sunnah nabi yang halal dan berlaku sepanjang masa. Muslim apologis jaman sekarang saja yang ngarang cerita bahwa Islam mencoba menghapuskan perbudakan secara perlahan bla bla bla padahal jelas2 Muhammad doyan jual beli budak. Malah tidak menghapus perbudakan!!!
kedua islam mengangkat derajat budak itu sendiri, tidak berbeda dengan manusia-manusia yang bebas, bahkan mengajarkan bahwa budak adalah saudara mereka juga.
Mana ada saudara yang memperbudak saudara sendiri? Mana ada yang membebaskan saudara tapi menuntut bayaran duit dari saudara itu sendiri? Logika Islam yang jeblog ieu mah. Lihat tuh yang dilakukan si Abu Khudri dengan menjual tawanan wanitanya di pasar budak setelah selesai dipermak pakai jurus al-azl. Itu benar2 sunnah nabi yang masuk akal dan halal. Menghapus perbudakan? Yeah right, as long as the ransom is goood!!
(24:33)
Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka [1037].
Lihat lagi perjanjian apa tuh yang dimaksud di nomer 1037:
[1037] Salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, yaitu seorang hamba boleh meminta pada tuannya untuk dimerdekakan, dengan perjanjian bahwa budak itu akan membayar jumlah uang yang ditentukan. Pemilik budak itu hendaklah menerima perjanjian itu kalau budak itu menurut penglihatannya sanggup melunasi perjanjian itu dengan harta yang halal.
Nah, tuh, cara Islam menghilangkan perbudakan: budak musti membayar harga dirinya sendiri dengan harga yang “sesuai". Kalau benar2 mau menghapuskan perbudakan sih, bebaskan saja budak itu secara cuma2.
Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi.
Wadoogh!! Maksudnya kalau si budak2 wanita itu mau dan tidak dipaksa, maka mereka boleh dong melakukan pelacuran? Duit pelacuran masuk kantong siapa neeeh? Budak itu sendiri atau majikan? Kalau masuk ke kantong majikan, artinya Islam menghalalkan jabatan mucikari dan pelacuran dooong. Pantesan pelacuran halal di Indonesia yang notabene adalah negara Islam.
hahaha, kan udah dijelasin panjang lebar masa masih main kata-kataan sih
Ah, mana? Kagak ada penjelasanmu tentang batasan untuk memerangi kafir. Tapi Muhammad sendiri sudah mengatakan dengan jelas batas sampai di mana kafir harus diperangi:
Q 2:193
Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada FITNAH lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.
Batasnya adalah: SAMPAI TIADA FITNAH LAGI. Kata kunci di sini adalah FITNAH. Kalau kafir masih memfitnah, maka berarti kafir masih memusuhi Muslim dan harus tetap diperangi. Apakah yang dimaksud Muhammad tentang fitnah itu?
Ibn Jareer said:
So fight them until there is no more shirk, and none is worshipped except Allaah alone with no partner or associate, and trials and calamities, which are disbelief and polytheism, are lifted from the slaves of Allaah on earth, and religion is all for Allaah alone, and so that obedience and worship will be devoted to Him alone and none else.

Ibn Katheer said:
Allaah commands us to fight the kuffaar so that there will be no fitnah, i.e., shirk, and the religion will all be for Allaah alone, i.e., the religion of Allaah will prevail over all other religions.

Fitnah itu shirk, politeisme, pagan, pokoknya agama yang non-Islam in general. Cara memeranginya:
And he (peace and blessings of Allaah be upon him) said: “I have been sent just before the Hour with the sword, so that Allaah will be worshipped alone with no partner or associate.”
Narrated by Ahmad
, 4869; classed as saheeh by al-Albaani in Saheeh al-Jaami’, 2831.
Terjemahan:
Dan dia (damai dan anugerah Allah menyertainya) berkata: “Aku baru saja dikirim dengan pedang, sehingga Allah sendiri yang disembah tanpa ada ilah lain.”
Buat apa tuuh pedang di tangan Muhammad? Buat potong roti?
Dengan tafsir dari Ibn Katheer dan Ibn Jareer, maka jelas arti ayat Qur’an:
“dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya”
Menurut Muhammad, menjadi kafir saja sudah berarti menyebar fitnah, sebab kafir tidak menyembah Allah dan tidak mengakui sang nabi palsu sebagai Rasul Allah. Fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan sehingga tentunya fitnah harus diperangi, kalau perlu dibunuh.
SATU TANTANGAN BUAT ANDA ADADEH:
Pertanyaannya adalah pertama menurut anda apa kaum musyrikin Quraisy boleh menyiksa umat islam (walaupun dengan analogi tidak dibunuh), dan oleh karenanya umat islam dilarang melawan ?
Kaum Quraish tidak akan melakukan penyiksaan jika Muhammad tidak terlebih dahulu mengejek-ejek agama pagan. Kaum Quraish sebenarnya cukup toleran dan tidak pernah menyiksa umat agama lain seperti Yudaisme, Kristen, Zoroastria, dll yang hidup di Mekah dan sekitarnya. Muhammad dan Muslim juga tidak boleh melawan Quraish dengan pembunuhan karena bukankah Muhammad sendiri yang menganjurkan untuk bersikap lemah lembut terhadap kafir:
Q 16:125
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.
Mengapa Muhammad tidak memaafkan kaum Quraish saja, padahal dia sendiri yang berkata ini:
Q 7:199
Jadilah engkau pema'af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang ****.
Bukankah memaafkan lebih baik daripada membalas dan melampiaskan dendam?
User avatar
faiz
Posts: 114
Joined: Thu Aug 24, 2006 4:35 am
Contact:

Post by faiz »

Jadi budak yang dinikahi apakah status nya sebagai isteri atau tetap sebagai budak? Bila statusnya sama dengan isteri (wanita merdeka), apakah menambah isteri (budak) termasuk berpoligami yang berjumlah 4 itu?

Pertanyaan yang belum Anda jawab: dalam kasus Ali, apakah Ali berpoligami atau hanya meniduri budak yang didapat dari rampasan perang?

Jika Ali menikahi budak tsb, maka ia bisa dikatakan berpoligami, tetapi jelas hal ini tidak disetujui oleh Muhammad karena akan menyakitkan Fatimah. Muhammad malah mengatakan bahwa Ali harus menceraikan anaknya dulu bila ingin menikah lagi.

Ali jelas meniduri budak hasil dari rampasan perang. Apakah Ali menikahi budak tsb? Apakah Ali sudah menceraikan Fatima saat menikahi budak tsb? Apakah Ali mematuhi perintah nabi (mertuanya) untuk tidak berpoligami agar tidak menyakiti hati anak perempuannya? Apakah dipoligami oleh wanita merdeka lebih menyakitkan daripada oleh budak rampasan perang?
sudah saya jelaskan tidak perlu diulang berkali-kali pertanyaannya mas.
Jika seorang Muslim mempunyai budak dan budak tsb mempunyai anak perempuan, maka halal bagi si Muslim untuk berhubungan badan dengan budak perempuan tsb.

Malik's Muwatta. Book 31. Business Transactions. Hadith 002.
Yahya related to me from Malik from Nafi from Abdullah ibn Umar that Umar ibn al-Khattab said, "If a slave who has wealth is sold, that wealth belongs to the seller unless the buyer stipulates its inclusion."

Malik said, "The generally agreed upon way of doing things among us is that if the buyer stipulates the inclusion of the slave's property whether it be cash, debts, or goods of known or unknown value, then they belong to the buyer, even if the slave possesses more than that for which he was purchased, whether he was bought for cash, as payment for a debt, or in exchange for goods. This is possible because a master is not asked to pay zakat on his slave's property. If a slave has a slave-girl, it is halal for him to have intercourse with her by his right of possession. If a slave is freed or put under contract (kitaba) to purchase his freedom, then his property goes with him. If he becomes bankrupt, his creditors take his property and his master is not liable for any of his debts."
betul setelah dinikahi.
Jika seorang Muslim mengembalikan (komplain) seorang budak wanita yang ternyata ada "defectnya" (istilah dagangnya, barang reject), maka kalo dia sudah berhubungan badan dengan budak tsb yang masih perawan (istilahnya segelnya masih original), maka dia harus membayar biaya kerugian "segel" tsb. Tetapi kalo budak perempuan itu sudah tidak perawan (istilahnya memang barang tanpa "segel" original), maka tidak ada yang dapat menuntut dia walaupun dia mengembalikan perempuan yang sudah "di pakai" tsb.

Analoginya kalo beli Handpone Nokia dengan "segel" original, maka kalo ada yang defect tetapi sudah dirusak segelnya dan dicobain, maka kalo di kembalikan harus bayar ganti rugi biaya segel. Tapi kalo beli Handphone yang tanpa segel dan ternyata ada defect, walaupun mau dicobain atau dipakai berulang-ulang maka si pembeli tidak perlu membayar apa2.

Malik's Muwatta. Book 31. Business Transactions. Hadith 004.

.....................................................

Malik said, "The generally agreed upon way of doing things among us is that if a man returns a slave girl in whom he has found a defect and he has already had intercourse with her, he must pay what he has reduced of her price if she was a virgin. If she was not a virgin, there is nothing against his having had intercourse with her because he had charge of her."
hal itu adalah pendapat imam malik, saya tidak melihat dasar argumentasi yang jelas ketika beliau mengemukakan pendapatnya, silahkan lihat di link dibawah ini, anda perlu membedakan mana hadits yang dikutip imam malik dan mana pendapat imam malik itu sendiri:

http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamental ... 1.mmt.html

ingat imam malik hanya mengatakan:

"Malik said, "The generally agreed upon way of doing things among us"

salah satu yang dikritik dari imam malik adalah ushul fiqhnya yang mengambil kebiasaan orang madinah sebagai dasar yurispundensi fatwa, padahal hal itu tidak dibenarkan.
Tapi kalo pinjam "Handphone" tetangga sebaiknya jangan di pakai untuk yang nggak2. Jadi kalo pinjam budak perempuan, sebaiknya untuk kerjaan saja, kalo untuk "dipakai" maka tidak baik karena pake yang bekas-bekas kurang baik. Jadi kalo mau, ya beli sendiri dong.

Malik's Muwatta. Book 31. Business Transactions. Hadith 095.

Malik related to me that he had heard that Abdullah ibn Masud used to say, "If someone makes a loan, they should not stipulate better than it. Even if it is a handful of grass, it is usury."

Malik said, "The generally agreed on way of doing things among us is that there is no harm in borrowing any animals with a set description and itemisation, and one must return the like of them. This is not done in the case of female slaves. It is feared about that that it will lead to making halal what is not halal, so it is not good. The explanation of what is disapproved of in that, is that a man borrow a slave-girl and have intercourse with her as seems proper to him. Then he returns her to her owner. That is not good and it is not halal. The people of knowledge still forbid it and do not give an indulgence to any one in it."
jelas hal itu adalah salah satu bentuk perzinahan.
Terus kalo punya budak perempuan, make sure Anda punya hak penuh untuk menjual, memberikan kepada orang lain, menyimpannya, atau beruat apa saja. Kalo nggak, si budak tidak boleh "dipakai". Mungkin ini hampir sama dengan minjam. Ya kalo minjam barang orang lain yang jangan "dipakai" untuk yang macam-macam. Jadi make sure beli sendiri budak perempuan dan pastikan dapat hak penuh untuk ngapain aja.

Malik's Muwatta. Book 31. Business Transactions. Hadith 006.

Yahya related to me from Malik from Nafi that Abdullah ibn Umar would say, "A man should not have intercourse with a slave girl except one whom, if he wished, he could sell, if he wished, he could give away, if he wished, he could keep, if he wished, he could do with her what he wanted."

Malik said that a man who bought a slave-girl on condition that he did not sell her, give her away, or do something of that nature, was not to have intercourse with her. That was because he was not permitted to sell her or to give her away, so if he did not own that from her, he did not have complete ownership of her because an exception had been made concerning her by the hand of someone else. If that sort of condition entered into it, it was a messy situation, and the sale was not recommended.
jelas budak harus dimiliki lalu dinikahi, jadi bukan barang.

dalam kitab itu dikatakan:

Book 31, Number 31.6.8:

Yahya related to me from Malik from Ibn Shihab from Abu Salama ibn Abd ar-Rahman ibn Awf that Abd ar-Rahman ibn Awf bought a slave-girl and found that she had a husband, so he returned her.

jelaslah bahwa budak yang memiliki suami tidak dapat disetubuhi atau dengan kata lain seorang wanita tidak diperbolehkan mempunyai dua suami, jadi hadits-hadits dalam kitab malik justru memperkuat pernyataan saya.
User avatar
faiz
Posts: 114
Joined: Thu Aug 24, 2006 4:35 am
Contact:

Post by faiz »

buat widhe sory gak ada hubungan sama topik, menariknya widhe sudah dua kali kepergok saya mengambil link yang salah bahkan mempermalukan diri sendiri, lihat widhe mengatakan:
TERAKHIR:
Bagaimana menghalalkan meniduri budak atau pembantu cara ISLAM ARAB!!!
Baca informasi nya disini:
http://media.isnet.org/islam/Etc/TKW3.html
Wink
LIHAT APA YANG TERJADI, LINK YANG DIBERIKAN WIDHE MENYATAKAN:

Dikatakannya bahwa pemerkosaan kepada TKW Indonesia di Saudi disebabkan karena adanya sisa-sisa pemahaman orang-orang saudi tentang hukum Islam klasik yang masih membenarkan hubungan seksual dengan budak wanita. Hal ini boleh saya katakan mendekati mustahil, karena selama 3 tahun lebih saya tinggal di Saudi, persisnya di Jeddah, dengan pekerjaan yang banyak berhubungan dengan para pekerja (tau'iyah atau tugas da'wah dari kantor da'wah Jeddah), saya mendapati penyebab-penyebab pemerkosaan karena hal-hal yang saya sebutkan terdahulu. Orang-orang saudi, kalaupun ternyata ada yang berfaham demikian, maka itu adalah bagian dari penyelewengan pemahaman terhadap hukum Islam yang benar mengenai hal ini (budak wanita), sebagimana GD salah memahaminya. Sebab bagaimanapun juga, dan anda akan baca di bawah ini,
Islam tidak pernah dan tak akan pernah membenarkan hubungan seksual dengan siapa saja, termasuk dengan budak wanita, tanpa proses pernikahan.
http://media.isnet.org/islam/Etc/TKW3.html

widhe-widhe banyak belajar yah nak jangan emosi.

dan buat cuious, sory yah saya sudah jawab semua, tolong baca lagi, kalau ada peryataan saya yang tidak sesuai silahkan bantah, jangan pakai argumen itu lagi itu lagi, belajar dan banyak baca dong bro, biar banyak referensi kalau mau berdebat.
User avatar
faiz
Posts: 114
Joined: Thu Aug 24, 2006 4:35 am
Contact:

Post by faiz »

Bukan, sumber saya adalah tulisan Ibn Ishaq "Sirat Rasul Allah" yang telah diedit oleh Ibn Hisham. Wikipedia menyebut bahwa Ibn Ishaq menulis tentang Sumayyah binte Khabbab tapi di buku Sirat Rasul Allah tidak tertulis hal ini sama sekali. Gue udah bolak-balik halamannya berkali-kali dan tetap tidak menemukannya. Biar jelas, silakan periksa sendiri "Sirat Rasul Allah" by Ibn Ishaq yang telah diedit oleh Ibn Hisham:
The earliest biography of Muhammad
Karena di buku itu tidak disebut sama sekali tentang Sumayyah, maka sudah jelas wikipedia tidak memerika kebenaran tulisan sendiri dan hanya mengutip pendapat Muslim saja. Makanya jangan gampang percaya, tapi periksa langsung dari bukunya sendiri. Buku Ibn Hisham versi Indonesia itu diterjemahkan siapa? Jangan2 ditambah-tambahi pula. Wong wikipedia saja bisa bohong, apalagi Muslim Indonesia yang terlalu bersemangat membela nabipalsunya.
walah-walah pake nuduh bohong lagi

pertama jelas itu adalah sirah ibnu ishaq yang diedit oleh MICHAEL EDWARDES, bukan sirah ibnu hisham jadi saya koreksi.

kedua, waduh mas-mas, kalau mau ambil referensi dan sekalian nuduh bohong lihat-lihat dulu dong, coba baca pengantarnya:

The original work is extremely long, over a thousand pages of the translator's small yet clear handwriting. Rehatsek produced an almost literal translation and it suffers somewhat from scholarly pedanticism. In preparing this edition for publication, I have kept one main aim in view - to present the earliest extant life of Muhammad in a form, and at a length, acceptable to the general reader. To do this it has been necessary to cut the text as well as to make some rearrangement in the interests of orderly chronology. I have inserted linking passages, printed in italic, where the text seems to require it. Generally speaking, those parts which have been excised have been repetitions of events, long lists of names, confusing accounts of minor battles, and a large quantity of verse. Some errors have been corrected and verbal infelicities removed. The transliteration of Arabic names is always something of a problem in books intended for the reader who has no knowledge of Eastern languages. In this instance I have omitted all diacritical marks, believing it preferable for the reader to mispronounce the words rather than be prevented from pronouncing them at all by the intrusion of apostrophes and other symbols.

saya perjelas:

To do this it has been necessary to cut the text

jelas ini adalah ringkasan bukan terjemahan keseluruhan pantas anda tidak menemukannya.

tantangan saya adalah buktikan siapa yang berbohong anda atau saya, anda bilang ibnu hsyam tidak mencantumkan tentang sumayyah meninggal ?, saya bilang mencantumkan, siapa yang berbohong ?. Oleh karena itu saya menuntut pernyataan anda:

"Kalau ada kisah sumayyah didalam kitab ibnu hisham, maka saya adalah pembohong"

lalu saya juga akan mengatakan:

"kalau saya tidak menemukan kisah sumayyah dalam kitab ibnu hisham maka sayalah yang pembohong".

jadi jawab tantangan saya, saya akan mencari tahu kisah sebenarnya dalam kitab ibnu hisyam yang sudah diterjemahkan kedalam bahasa indonesia (anda juga bisa mencek secara langsung) jadi beranikah anda ?, kenapa belum menjawab saya ?.
Pemerkosaan yang dilakukan tentara Pakistan itu hanyalah salah satu contoh saja bahwa banyak Muslim memang percaya bahwa pemerkosaan tawanan perang dihalalkan Islam, tanpa embel2 musti dikawini segala. Elo aja yang membolak-balik aturan Islam agar sesuai dengan hati nuranimu. Lihat nih keterangan tentang aturan perbudakan dalam Islam menurut Sharia:
http://www.brandeis.edu/projects/fse/Pa ... tml#anchor _law
Islamic law devotes special attention to regulating the practice of slave marriage and concubinage, in order to determine the paternity and/or ownership of children born to a female slave. A man cannot simultaneously own and be married to the same female slave. The male owner of a female slave can either marry her off to a different man, thus renouncing his own sexual access to her, or he may take her as his own concubine, using her sexually himself. Both situations have a specific effect on the status of any children she bears. When female slaves are married off, any children born from the marriage are slaves belonging to the mother’s owner, though legal paternity is established for her husband. When a master takes his own female slave as a concubine, by contrast, any children she bears are free and legally the children of her owner, with the same status as any children born to him in a legal marriage to a free wife. The slave who bears her master’s child becomes an umm walad (literally, mother of a child), gaining certain protections. Most importantly, she cannot be sold and she is automatically freed upon her master’s death.

Terjemahan:
Hukum Islam memberikan perhatian khusus untuk mengatur perkawinan budak dan gundik (piaraan), untuk menetapkan hak asuh orang tua dan kepemilikan anak yang lahir dari budak wanita. Seorang pria tidak bisa sekaligus memiliki dan menikahi budak wanita yang sama. Majikan pria budak wanita itu bisa menikahkan budak itu dengan lelaki lain, dalam hal ini dia tidak dapat lagi berhubungan seks dengan budak tsb., atau dia bisa mengambilnya sebagai gundiknya dan menggunakannya secara seksual bagi dirinya sendiri. Kedua keadaan punya akibat tersendiri bagi status anak yang dilahirkan wanita itu. Jika budak wanita dikawinkan pada pria lain, anak yang lahir dari perkawinan merupakan budak2 yang dimiliki majikan wanita itu, meskipun hak asuh ayah dimiliki bapak anak tersebut. Jika seorang majikan mengambil budak wanita sebagai gundiknya, maka anak yang dilahirkan wanita itu adalah orang yang merdeka dan menjadi anak sah majikannya, dengan status yang sama dengan anak2 pria itu lainnya yang lahir dari perkawinan sah dengan wanita merdeka. Budak yang melahirkan anak majikannya menjadi umm walad (secara literal berarti ibu seorang anak), dan memiliki hak untuk dilindungi. Lebih penting lagi, wanita budak ini tidak bisa dijual dan dia jadi wanita merdeka setelah majikannya mati.

Baca tuh kalimat yang gue tebelin:
A man cannot simultaneously own and be married to the same female slave.
Seorang pria tidak bisa sekaligus memiliki dan menikahi budak wanita yang sama.
Jadi udah jelas argumenmu bahwa budak/tawanan wanita yang dikawini tetap jadi budak adalah isapan jempolmu belaka. Kagak ada Sharia yang bunyinya seperti itu. Tidak bisa jadi istri dan jadi budak sekaligus atau dikawini tapi statusnya tetap budak.

Jawab juga tuh pertanyaan si NoMind tentang Ali yang berzinah dengan budaknya.

Sampai sekarang kau pun belum bisa menjelaskan mengapa Abu Khudri langsung menjual budaknya setelah selesai memperkosanya. Tidaklah mungkin Abu Khudri menjual "ISTRI" seketika di pasar budak setelah "dipakai" dengan teknik seks al-azl. Mana ada suami yang jual bini sendiri sebagai budak, sekalipun suami itu adalah Muslim?
walah-walah gak bisa mengambil sumber dari sumber-sumber islam lalu ngambil dari orang lain, ini sama saja dengan anda yang mengatakan "islam mengajarkan memperkosa budak", so cari referensi yang benar mas masa ngambil referensi dari orang lain sih ?.
Masalahnya bukan pada menarinya, tapi perkosaan yang dihadapi wanita2 Hindu sewaktu mereka dibagi-bagikan diantara tentara2 Muslim. Sama persis seperti yang terjadi atas wanita2 Yahudi Bani Al-Mustaliq di jaman Muhammad.
mana islam mengajarkan perkosaan ?, sampai detik ini anda tidak dapat menyebutkan satu sumberpun untuk menguatkan klaim anda, jadi masih main stigmatisasi neh, hahahaha.
Di link yang kau beri, tertulis kalimat ini:
http://en.wikipedia.org/wiki/Sati_%28practice%29
Sati (also suttee[1]; or IAST: satī) is a Hindu funeral custom, now very rare, in which the dead man's widow immolates herself on her husband’s funeral pyre.
Sati itu adalah tradisi penguburan Hindu di mana istri membakar diri sewaktu jenazah suami dibakar. Yang terjadi di kutipan saya tidak ada hubungannya dengan tradisi ini sebab suami2 mereka tidak sedang dibakar jenazahnya saat itu. Yang terjadi adalah para wanita Hindu tahu jika tentara Muslim masuk dan berhasil menjajah daerah mereka, maka para wanita itu pasti jadi korban perkosaan Muslim. Jadi mereka lebih memilih bunuh diri duluan daripada dihina seperti itu. Kan gue udah jelasin bahwa halal2 saja tuh menurut Sharia untuk memperkosa budak/tawanan wanita tanpa dikawini terlebih dahulu.
pertama baca baik-baik makanya mas, lihat dong:

Traditionally, the funeral of any dead person would usually have taken place within a day of the death. Thus a decision by a widow to die at her husband's funeral would often have to be made quickly. In some cases, such as when the husband died elsewhere, it was still possible for the widow to die by immolation, but at a later date.

kedua, dari mana ente tahu mereka membakar diri tanpa suami emang puny datanya ?.
Wah, bohong besar semua ini. Nyatanya Muhammad doyan sekali memperbudak wanita dan anak2 kafir di daerah yang dirampoknya. Lihat pula dengan yang terjadi pada tawanan Perampokan Badr di Medinah. Muhammad tidak melepaskan tawanan begitu saja, tapi minta duit tebusan segala dari kaum Quraish Mekah. Ngomongnya doang “melepaskan tawanan budak adalah lebih baik” tapi perbuatannya menyatakan hal yang lain. Dasar mata duitan (duit kafir). Muhammad menerima banyak uang dari tebusan tawanan Quraish. Jumlah uang tebusan bagi setiap tawanan berkisar antara 1.000 Dirham sampai 4.000 Dirham. Dilaporkan bahwa orang2 Quraish membayar 250.000 Dirham [1 Dirham=US$11 = 1/10 Dinar, 1 Dinar = 4.235 grams emas; 1 ons = 32.1 gram à US$2.750.000] untuk membebaskan kawan2 dan sanak saudara mereka yang ditawan di perang Badr II. Rata2 uang tebusan setiap tawanan adalah 4.000 Dirham.[ Hamidullah, Muhammad, “The Battlefields of The Prophet Muhammad,”, p.43] Sahih Bukhari menyatakan bahwa di samping uang jarahan dan tebusan, setiap Jihadi menerima uang pensiun sebesar 5.000 Dirham setiap tahun. (Wah, jelas saja banyak yang masuk Islam, ini sih jauh lebih top daripada sekedar semangkuk supermi ato indomie).

Hadis Sahih Bukhari, Volume 5, Book 59, Number 357:
Dikisahkan Qais:
Prajurit2 (yang bertempur di) Badr masing2 diberi 5.000 Dirham setiap tahun. ‘Umar berkata,”Aku pasti akan memberi mereka lebih daripada memberi orang lain.”

Gile kagak ini? Nabi kok mata duiten banget? Katanya memerdekakan budak lebih baik, tapi ini sih membebaskan pakai syarat duit alias menyandera demi duit untuk memperkaya diri sendiri.
walah-walh ini lagi, memangnya kenapa dalam perang hal itu mungkin saja, kalau anda tidak membunuh atau menawan maka anda sendiri yang mungkin dibunuh atau ditawan, analoginya meminta tebusan adalah suatu hukuman atas kesalahan mereka memerangi kaum muslimin.
Wah, bohong kabeh pada prakteknya sih. Budak2 yang dibebaskan adalah yang udah tua, uzur, udah tidak mampu bekerja lagi, karena majikannya ogah mengurus budak2 tak berguna ini lagi.
Di bukunya ("Slavery and Muslim Society in Africa"), Allan Fisher menulis:
Di Mekah:
"Kami melihat 20 orang Negro memakai turban berjalan dekat Kaaba. Mereka adalah budak2 kasim dan bekerja sebagai polisi di Mesjid besar. Jumlah mereka semua adalah 50 orang.”
"Jalanan2 penuh dengan budak2 … kami melihat beberapa budak2 wanita tua. Mereka dapat dikenali dari pakaian mereka yang buruk … tapi kami tidak melihat budak2 wanita muda karena mereka dikurung di dalam rumah2 di kota ini.”
“Sewaktu kami terus berjalan, kami melihat dua atau tiga pria dan wanita yang sangat tua dan tampak seperti tengkorak hitam. Jika kami pergi ke mesjid waktu matahari terbit, kami melihat mereka di sana, jika kami pergi pada waktu matahari terbenam, mereka pun masih ada di sana, dan jika kami lewat waktu malam hari, mereka juga masih ada di sana… Mereka tidur di atas batu2 dengan baju mereka yang kumuh. Mereka tidak punya rumah dan makanan sehingga harus mengemis; mereka adalah para budak yang dimerdekakan majikannya dan mencari perlindungan dari Allah, begitu biasanya yang dikatakan para bekas majikan mereka.”

Membebaskan budak sebagai zakat? Ini sama saja dengan menggunakan budak sebagai pundi2 untuk menyogok Tuhan memberi berkat pada Muslim. Ngapain menyerang kafir yang merdeka dan lalu memperbudak kafir tersebut in the first place, huh? Kalau Muhammad memang mau membebaskan Arab jahiliyah dari perbudakan, ya jangan ambil budak dong.

Ibn Qayyim al-Jawziyya, seorang ilmuwan dan ahli sejarah Islam mengatakan di bukunya "Zad al-Ma'ad", bagian 1, hal. 160:
“Muhammad punya banyak budak2 pria dan wanita. Dia biasa membeli dan menjual mereka, tapi dia membeli lebih banyak budak daripada menjualnya. Suatu waktu dia menjual seorang budak kulit hitam untuk mendapatkan dua budak. Dia membeli budak2 lebih banyak daripada dia menjualnya.”
Si nabi palsu ternyata rajin ke pasar budak untuk memperdagangkan manusia instead of menghapuskan perbudakan. Perbudakan yang dilakukan Muhammad merupakan sunnah nabi yang halal dan berlaku sepanjang masa. Muslim apologis jaman sekarang saja yang ngarang cerita bahwa Islam mencoba menghapuskan perbudakan secara perlahan bla bla bla padahal jelas2 Muhammad doyan jual beli budak. Malah tidak menghapus perbudakan!!!
loh kenapa banyak membeli tapi jarang menjual ?, sementara diakhir hidupnya rasul tidak mempuyai budak satu orangpun ?

Dari "Amr bin al-harits- saudara Juwairiyah, Umul mukminin -Ia berkata :Rsulullah saw tidak meninggalkan meninggalnya satu dirham dan tidak dinar dan tidak budak lelaki dan budak perempuan dan tidak sesuatu kecuali Baghalnya yang putih dan senjatanya dan satu tanah yang telah ia waqafkan (HR Bukhari)

artinya apa rasul lebih bnyak membebaskan budak daripada menjualnya !!!!!.

mengenai kenapa rasul menjual, alasan rasionalnya kemungkinan rasul memilih diantara budak-budak tersebut yang lebih diprioritaskan untuk dibebaskan, karena keterbatasan beliau.

Ah, mana? Kagak ada penjelasanmu tentang batasan untuk memerangi kafir. Tapi Muhammad sendiri sudah mengatakan dengan jelas batas sampai di mana kafir harus diperangi:
Q 2:193
Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada FITNAH lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.
Batasnya adalah: SAMPAI TIADA FITNAH LAGI. Kata kunci di sini adalah FITNAH. Kalau kafir masih memfitnah, maka berarti kafir masih memusuhi Muslim dan harus tetap diperangi. Apakah yang dimaksud Muhammad tentang fitnah itu?
Ibn Jareer said:
So fight them until there is no more shirk, and none is worshipped except Allaah alone with no partner or associate, and trials and calamities, which are disbelief and polytheism, are lifted from the slaves of Allaah on earth, and religion is all for Allaah alone, and so that obedience and worship will be devoted to Him alone and none else.

Ibn Katheer said:
Allaah commands us to fight the kuffaar so that there will be no fitnah, i.e., shirk, and the religion will all be for Allaah alone, i.e., the religion of Allaah will prevail over all other religions.

Fitnah itu shirk, politeisme, pagan, pokoknya agama yang non-Islam in general. Cara memeranginya:
And he (peace and blessings of Allaah be upon him) said: “I have been sent just before the Hour with the sword, so that Allaah will be worshipped alone with no partner or associate.”
Narrated by Ahmad, 4869; classed as saheeh by al-Albaani in Saheeh al-Jaami’, 2831.
Terjemahan:
Dan dia (damai dan anugerah Allah menyertainya) berkata: “Aku baru saja dikirim dengan pedang, sehingga Allah sendiri yang disembah tanpa ada ilah lain.”
Buat apa tuuh pedang di tangan Muhammad? Buat potong roti?
Dengan tafsir dari Ibn Katheer dan Ibn Jareer, maka jelas arti ayat Qur’an:
“dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya”
Menurut Muhammad, menjadi kafir saja sudah berarti menyebar fitnah, sebab kafir tidak menyembah Allah dan tidak mengakui sang nabi palsu sebagai Rasul Allah. Fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan sehingga tentunya fitnah harus diperangi, kalau perlu dibunuh.
tidak hanya dengan pedang mas qur'an juga mengatakan:

Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim di antara mereka , dan katakanlah: "Kami telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan kami dan Tuhanmu adalah satu; dan kami hanya kepada-Nya berserah diri".(29:46)

sementara hadits yang anda pegang jelas menunjukkan situasi perang:

The Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him) said: “I have been sent ahead of the Hour with the sword so that Allaah will be worshipped alone, and my provision has been placed in the shade of my spear, and humiliation has been decreed for those who go against my command, and whoever imitates a people is one of them.” Narrated by Ahmad, 4869; Saheeh al-Jaami’, 2831.

al qurtuby menjelaskan bahwa hadits ini turun ketika terjadi perang badar.

Al-Qurtubi said:

Allaah sent provision to His Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him) by means of his striving and He made it by means of the best kind of striving which is earning it by means of force and strength.

The Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him) went out for the battle of Badr to meet the caravan of Abu Sufyaan.

asbabun nuzul surat 2:193 jelas menunjukkan hal tersebut.

ayat ini turun berkenaan dengan prdamaian hudaibiyah, ketika rasul dicegat oleh kaum quraisy untuk memasuki baitullah. Adapun isi perdamaian itu antara lain memperkenankan kaum muslimin untuk umrah pada tahun berikutnya. ketika rasul dan para sahabatnya ingin berhaji pada tahun berikutnya para sahabat khawatir kalau orang quraisy tidak menepati janjinya, padahal kaum muslim enggan untuk berperan dibulan haram, maka turunlah ayat ini (2:190-193) yang intinya membolehkan kaum muslimin untuk perang pada bulan haram untuk membalas serangan musuh. (diriwayatkan oleh ibnu abbas melalui abu salih, al-kalbi dan al wahidi, asbabun nuzul al quran, cv diponogora, hal 194)

jadi maksud ayat itu sangat jelas.
Kaum Quraish tidak akan melakukan penyiksaan jika Muhammad tidak terlebih dahulu mengejek-ejek agama pagan. Kaum Quraish sebenarnya cukup toleran dan tidak pernah menyiksa umat agama lain seperti Yudaisme, Kristen, Zoroastria, dll yang hidup di Mekah dan sekitarnya. Muhammad dan Muslim juga tidak boleh melawan Quraish dengan pembunuhan bukankah Muhammad sendiri yang menganjurkan untuk bersikap lemah lembut terhadap kafir:
Q 16:125
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.
Mengapa Muhammad tidak memaafkan kaum Quraish saja, padahal dia sendiri yang berkata ini:
Q 7:199
Jadilah engkau pema'af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang ****.
Bukankah memaafkan lebih baik daripada membalas dan melampiaskan dendam?
betul memaafkan, dan itulah yang kaum muslimin lakukan ketika fathu mekkah, bukankah kaum muslimin memaafkan kaum musyrikin ?, bukankah Muhammad memaafkan hindun yang mencabik-cabik hamzah ?.

jadi sebenarnya anda sudah tahu ajaran kaum muslimin, akan tetapi tidak mungkin orang yang akan dibunuh memaafkan pembunuhnya kecuali dia tidak terbunuh bukan ?.
MuridMurtad
Posts: 1081
Joined: Fri Sep 30, 2005 1:49 pm

Post by MuridMurtad »

jelaslah bahwa budak yang memiliki suami tidak dapat disetubuhi atau dengan kata lain seorang wanita tidak diperbolehkan mempunyai dua suami, jadi hadits-hadits dalam kitab malik justru memperkuat pernyataan saya.
Budak boleh disetubuhi tanpa harus dikawini, oleh kerena itu tidak bisa dianggap mempunyai dua suami, atau lebih halusnya perkawinan sebelumnya otomatis batal ketika menjadi budak.


HR Muslim 3432.

Abu Said al-Kudri (semoga Allah berkenan kepadanya) melaporkan bahwa pada Pertempuran Hanain Rasulullah (saw) mengirimkan sebuah pasukan ke Autas dan bertemu musuh dan berperang dengan mereka. Setelah mengalahkan dan menjadikan mereka tawanan, Sahabat Rasulullah (saw) nampak menahan diri untuk berhubungan sexual dengan tawanan wanita kerena suami-suami mereka para musyrik. Kemudian Allah, Maha Tinggi, menurunkan wahyu mengenai itu : “dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Q4.24)”

Argument Nomind diatas adalah betul, dan anda berusaha menetralisisr lebih kerena hati nurani ketombang ajaran hadit dan Quran.

Pada faktanya di masa lalu, dimana ada kekekuasan islam disitu ada bisnis perbudakan contohnya kesultanan Turki yang melegalkan pasar budak dan harem, dan meski harem bukan buaya islam, tetapi Islamlah yang memicunya .
--
User avatar
faiz
Posts: 114
Joined: Thu Aug 24, 2006 4:35 am
Contact:

Post by faiz »

Budak boleh disetubuhi tanpa harus dikawini, oleh kerena itu tidak bisa dianggap mempunyai dua suami, atau lebih halusnya perkawinan sebelumnya otomatis batal ketika menjadi budak.


HR Muslim 3432.

Abu Said al-Kudri (semoga Allah berkenan kepadanya) melaporkan bahwa pada Pertempuran Hanain Rasulullah (saw) mengirimkan sebuah pasukan ke Autas dan bertemu musuh dan berperang dengan mereka. Setelah mengalahkan dan menjadikan mereka tawanan, Sahabat Rasulullah (saw) nampak menahan diri untuk berhubungan sexual dengan tawanan wanita kerena suami-suami mereka para musyrik. Kemudian Allah, Maha Tinggi, menurunkan wahyu mengenai itu : “dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Q4.24)”

Argument Nomind diatas adalah betul, dan anda berusaha menetralisisr lebih kerena hati nurani ketombang ajaran hadit dan Quran.

Pada faktanya di masa lalu, dimana ada kekekuasan islam disitu ada bisnis perbudakan contohnya kesultanan Turki yang melegalkan pasar budak dan harem, dan meski harem bukan buaya islam, tetapi Islamlah yang memicunya .
jelas ayat yang anda kutip mengharuskan pernikahan jika ingin berhubungan seksual dengan budak:

HR Muslim 3432.

Abu Said al-Kudri (semoga Allah berkenan kepadanya) melaporkan bahwa pada Pertempuran Hanain Rasulullah (saw) mengirimkan sebuah pasukan ke Autas dan bertemu musuh dan berperang dengan mereka. Setelah mengalahkan dan menjadikan mereka tawanan, Sahabat Rasulullah (saw) nampak menahan diri untuk berhubungan sexual dengan tawanan wanita kerena suami-suami mereka para musyrik. Kemudian Allah, Maha Tinggi, menurunkan wahyu mengenai itu : “dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Q4.24)”

mengenai argumen hubungan suami putus karena perang, ada beberapa hal yaitu pertama, putusnya hubungan tersebut karena sang istri menginginkannya dan masuk islam, dan keislamannya ini membatalkan pernikahan, ini terbukti ketika musyrikin quraisy meminta kembali istri dan anak-anak mereka yang ditawan rasulullah mengembalikannya (lihat sejarah hidup muhammad, karangan haekal), ini artinya hubungan sumi istri itu tidak putus hanya karena ditawan !!!.
MuridMurtad
Posts: 1081
Joined: Fri Sep 30, 2005 1:49 pm

Post by MuridMurtad »

Dalam HR Bukhari 7 no 22 jelas dikatakan mengenai Sahabat Muhammad yang bertanya-tanya mengenai Saffiyah yang akan dijadikan istri atau budak. Kemudian Safiyyah dibebaskan dan dijadikan istri.

Jadi budak bukan istri, oleh kerena itu tidak perlu dikawini (di nikaahi), kecuali dibebaskan dulu. . Untuk apa dikawini lagi toh sudah menjadi hak milik (kecuali budak milik orang lain tidak boleh disetubuhi kerena masalah hak milik). Budak biar sudah disetubuhi masih bisa dijual, kalau betul dikawini berarti menjual istri ?? Lebih parah lagi…..

Dalam Islam diijinkan untuk mengawini (nikaah) 4 istri, lalu menurut anda wanita-wanita dalam Harem di kekaisaran Ottoman, Khalifah Sokoto, yang jumlahnya puluhan/ratusan itu istri atau budak ?? Kalau Istri jelas melanggar hukum Islam, tapi kalau bukan istri berarti tidak perlu dikawini.

Atau anda lebih pandai menafsirkan Quran dan Hadist ketimbang pendahulu anda ?? Atau kepengaruh kafir, yang lebih dahulu berinisiatip melarang perbudakan ??

Btw.

Kata “dikawini” dalam kutipan Quran di HR Muslim diatas, adalah tambahan (dalam kurung) yang diberikan oleh penerjemah al Islam. com yang sengaja saya kutip. Kenapa memakai kata dikawini (bisa berarti disetubuhi) bukan dinikahi ?? Silat kata ??

Perhatikan kutipan dalam terjemahan Inggris di bawah ini :

Abu Sa'id al-Khudri (Allah her pleased with him) reported that at the Battle of Hanain Allah's Messenger (may peace be upon him) sent an army to Autas and encountered the enemy and fought with them.Having overcome them and taken them captives, the Companions of Allah's Messenger (may peace te upon him) seemed to refrain from having intercourse with captive women because of their husbands being polytheists.Then Allah, Most High, sent down regarding that: "And women already married, except those whom your right hands possess (iv. 24)" (i.e. they were lawful for them when their 'Idda period came to an end).

Istilah "your right hands possess" (ma malakat aymanukum) menurut andakan budak yang sudah "dinikahi " (yang betul disetubuhi). tapi apa maksudnya menikahi yang sudah dinikahi ? Yang benar adalah disetubuhi, dan itu tidak dianggap zinah kerena budak adalah properti.

--
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Post by Adadeh »

faiz wrote:pertama jelas itu adalah sirah ibnu ishaq yang diedit oleh MICHAEL EDWARDES, bukan sirah ibnu hisham jadi saya koreksi.
Michael Edwardes itu hanyalah penulis website di sini:
http://facweb.furman.edu/~ateipen/almus ... cerpt2.htm
Yang dia cantumkan di website di atas adalah Sirat Rasul Allah karangan Ibn Ishaq, hasil editan Ibn Hisham, dan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh Edward Rehatsek di tahun 1850-an. Yang saya kutip itu betul2 "Sirat Rasul Allah" karangan Ibn Ishaq yang telah diedit oleh Ibn Hisham dan diterjemahkan dalam bahasa Inggris oleh A. Guillaume; diterbitkan pertama kali oleh Oxford University Press, London di tahun 1955. Buku asli "Sirat Rasul Allah" yang asli sudah tidak ada lagi, dan yang sekarang ada adalah hasil editan Ibn Hisham yang kemudian diterjemahkan ke berbagai bahasa.

Silakan baca keterangan tentang Ibn Ishaq, Sirat Rasul Allah, dan Ibn Hisham:
The present life of Muhammad is by the earliest biographer whose work has survived. Ibn Ishaq was born in Medina about eighty-five years after the hijra (AH 85) and died in Baghdad in AH 151. No copy of Ibn Ishaq's biography in its original form is now in existence, but it was extensively quarried by Ibn Hisharn (died AH 213 or 218). Much of the material used was left in the original words and in whole sections, so that Ibn Hisham's work can best be described as an edited version of the original biography, with interpolations by the editor.
jadi jawab tantangan saya, saya akan mencari tahu kisah sebenarnya dalam kitab ibnu hisyam yang sudah diterjemahkan kedalam bahasa indonesia (anda juga bisa mencek secara langsung) jadi beranikah anda ?, kenapa belum menjawab saya ?.
Saya tegaskan sekali lagi bahwa dalam Sirat Rasul Allah karangan Ibn Ishaq dan diedit oleh Ibn Hisham sama sekali tidak tercantum bahwa Sumayyah dibunuh Abu Jahl sebagai martir Islam pertama. Hanya Ibn Sa'd saja yang menulis tentang hal itu. Sekarang sebutkan judul buku karangan Ibn Hisham yang kau sebut2 itu dalam bahasa Inggris, Indonesia, dan Arabnya sekalian, juga penerbit di Indonesia, penerbit di luarnegeri, dan tahun terbitannya, biar saya bisa periksa di sini.
walah-walah gak bisa mengambil sumber dari sumber-sumber islam lalu ngambil dari orang lain, ini sama saja dengan anda yang mengatakan "islam mengajarkan memperkosa budak", so cari referensi yang benar mas masa ngambil referensi dari orang lain sih ?.

Itu refensi tentang Shariah Islam yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan malah sudah saya terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Silakan kau cantumkan referensimu sendiri tentang Sharia Islam yang menentang pernyataan kutipan yang saya cantumkan di postingku itu. Gue tunggu nih. Jangan asal banyak ngomong, tunjukkan aturan Sharia Islam yang mengijinkan Muslim menikahi sekalis memperbudak istri.
mana islam mengajarkan perkosaan ?, sampai detik ini anda tidak dapat menyebutkan satu sumberpun untuk menguatkan klaim anda, jadi masih main stigmatisasi neh, hahahaha.
Hmmm.. memang beginilah taktik Muslim pada akhirnya. Sudah berkali-kali saya menjumpai reaksi seperti ini dari netter Muslim. Membunuh suami kafir, membatalkan perkawinan, memperbudak istri kafir dan anak2 kafir, dan sekaligus memperkosa istri kafir tersebut di hari yang sama suaminya dibunuh. Semua Muslim dalam hati menyadari bahwa hal ini adalah salah dan jahat. Buktinya: mau tidak Muslim mengalami hal serupa itu? Tentu saja TIDAK!! Tapi demi iman buta, semua logika ditinggalkan dan terus membela tindakan jahat itu secara membabi-buta.

Gini aja deh, faiz. Sekarang jelaskan secara terperinci apakah definisi perkosaan dalam Islam. Saya cantumkan definisi perkosaan menurut versi orang waras kafir:
Pemerkosaan (hubungan kelamin/sexual) dinyatakan terjadi jika:
1. korban pemerkosaan tidak mampu atau tidak punya hak untuk menolak
2. tanpa kemauan atau persetujuan salah satu pihak yang dipaksa melakukan hubungan seksual dengan kekerasan, ancaman atau rasa takut disakiti secara fisik oleh pihak lain
3. korban pemerkosaan tidak sanggup melawan karena sedang dalam keadaan tak sadar (di bawah pengaruh obat bius, narkoba atau obat pemati rasa) yang diberikan oleh si pemerkosa
4. korban pemerkosaan tidak sadar karena alasan alami (pingsan, koma) dan si pemerkosa tahu akan keadaan ini.
5. pelaku pemerkosaan mengancam untuk membalas korban jika menolak dan ada kemungkinan besar pelaku akan melaksanakan ancamannya: ancaman menculik, menyiksa, menyakiti tubuh, atau kematian.

Berdasarkan definisiku di atas, yang dilakukan Muhammad dan gerombolan Muslimnya terhadap para tawanan wanita jelas merupakan tindakan perkosaan karena melanggar definisi nomer 1, 2, 5. Bahkan kalau dilihat lagi, sebenarnya si Muhammad juga memperkosa Aisyah (child rape) karena melanggar definisi nomer 1 dan 2. Anak ingusan umur 9 tahun tidak tahu apa hubungan seks itu dengan segala konsekuensi dan akibatnya. Tapi ini OOT.
kedua, dari mana ente tahu mereka membakar diri tanpa suami emang puny datanya ?.
Ini tidak adah hubungan dengan masalah suami Hindu, sebab tujuan tindakan mereka membakar diri adalah untuk menghindari pemerkosaan yang akan dilakukan tentara Muslim yang dipimpin oleh Allaud-din Khilji. Pembakaran diri dilakukan sebelum tentara Muslim memasuki kota mereka. Kaum wanita Hindu saat itu sudah tahu bahwa pihak tentara Hindu kalah, dan berdasarkan tradisi Islam, yang kalah akan diperbudak dan diperkosa.
walah-walh ini lagi, memangnya kenapa dalam perang hal itu mungkin saja, kalau anda tidak membunuh atau menawan maka anda sendiri yang mungkin dibunuh atau ditawan, analoginya meminta tebusan adalah suatu hukuman atas kesalahan mereka memerangi kaum muslimin.
Hahaha!! Awalnya bilang Islam bertekad membebaskan budak. Sekarang malah menyandera budak demi duit. Lalu ini pun sebenarnya bukan perang, tapi perampokan. Lagipula, kenapa musti dirampok dan diminta tebusan segala, bukankah elo sendiri yang bilang:
bukankah kaum muslimin memaafkan kaum musyrikin ?,

Kenapa kagak dimaafin aje tuh para budak2 Quraish yang ditawan? Bukankah Muhammad yang terlebih dahulu memerangi kafilah Quraish di Badr? Kenapa kafilah Quraish musti dirampokin sama Muhammad dan gerombolannya di Badr? Kalau memang cinta damai, Muhammad tentunya akan membiarkan kafilah itu berlalu ke Syria atau balik lagi ke Mekah. Bukankah Muhammad waktu itu tinggal di Medinah? Buat apa jauh2 ke Badr segala, wong orang2 Quraish tidak pernah menyerangnya di Medinah selama itu? Setelah peristiwa perampokan Badr, barulah orang2 Quraish murka berat.
tidak hanya dengan pedang mas qur'an juga mengatakan:
Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim di antara mereka , dan katakanlah: "Kami telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan kami dan Tuhanmu adalah satu; dan kami hanya kepada-Nya berserah diri".(29:46)

Ah, ayat Mekah periode tiga Q 29:46 itu udah lama dibatalkan sama ayat Medinah Q 9:5.

Coba sekarang tolong jawab pertanyaanku:
Kalau kau mengatakan "tidak hanya dengan pedang mas" dan hukum ini benar dan harus diterapkan, maka kafir pun boleh angkat pedang untuk melawan Muslim, bukan? Apakah yang harus kafir lakukan jika Muslim mengangkat pedang terhadap kafir yang masih melakukan fitnah (syirk)?
maka turunlah ayat ini (2:190-193) yang intinya membolehkan kaum muslimin untuk perang pada bulan haram untuk membalas serangan musuh. (diriwayatkan oleh ibnu abbas melalui abu salih, al-kalbi dan al wahidi, asbabun nuzul al quran, cv diponogora, hal 194)
Ayat2 Q 22:39-42, 2:190-194 itu turun setelah Muslim berhasil membunuh kafilah Quraish di Nakhla pada bulan suci Ramadhan pada tahun 623M. Menurut tradisi Arab, orang2 dilarang saling membunuh di bulan suci, tapi Muhammad melanggarnya dan para Muslim lain gelisah akan hal itu. Muhammad kemudian menurunkan ayat2 itu agar Muslim tetap bisa merampok kaum Quraish di bulan suci sekalipun.
User avatar
faiz
Posts: 114
Joined: Thu Aug 24, 2006 4:35 am
Contact:

Post by faiz »

Kata “dikawini” dalam kutipan Quran di HR Muslim diatas, adalah tambahan (dalam kurung) yang diberikan oleh penerjemah al Islam. com yang sengaja saya kutip. Kenapa memakai kata dikawini (bisa berarti disetubuhi) bukan dinikahi ?? Silat kata ??

Perhatikan kutipan dalam terjemahan Inggris di bawah ini :

Abu Sa'id al-Khudri (Allah her pleased with him) reported that at the Battle of Hanain Allah's Messenger (may peace be upon him) sent an army to Autas and encountered the enemy and fought with them.Having overcome them and taken them captives, the Companions of Allah's Messenger (may peace te upon him) seemed to refrain from having intercourse with captive women because of their husbands being polytheists.Then Allah, Most High, sent down regarding that: "And women already married, except those whom your right hands possess (iv. 24)" (i.e. they were lawful for them when their 'Idda period came to an end).

Istilah "your right hands possess" (ma malakat aymanukum) menurut andakan budak yang sudah "dinikahi " (yang betul disetubuhi). tapi apa maksudnya menikahi yang sudah dinikahi ? Yang benar adalah disetubuhi, dan itu tidak dianggap zinah kerena budak adalah properti.
kata menikahi itu sebenarnya penjelas ayat sebelumnya yang berbunyi:

23. Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(4:23)

lalu berlanjut kepada:

dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni'mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu . Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (4:24)

logisnya kalau disitu yang dimaksud berhubungan seksual maka konsekuensi logisnya adalah:

"dan (dilarang bagimu berhubungan seksual) dengan wanita yang bersuami, kecuali budak tangan kananmu"

artinya dengan yang belum punya suami tidak papa berhubungan seksual !!, jelas ini adalah argumen yang salah dan bermasalah jelas didalam islam berzinah adalah sesuatu yang dilarang walaupun terhadap wanita yang belum bersuami.

kedua arugumen menikahi yang sudah dinikahi ?,

lihat ayatnya berbunyi:

dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.

jelas redaksinya tidak bersalah, kamu dilarang menikahi wanita yang bersuami kecuali terhadap wanita yang kamu jadikan budak tangan kanan, atau bisa berarti budak tangan kanan itu dijadikan istri dan dimerdekakan sebagai budak.
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Post by Adadeh »

faiz wrote:jelas redaksinya tidak bersalah, kamu dilarang menikahi wanita yang bersuami kecuali terhadap wanita yang kamu jadikan budak tangan kanan, atau bisa berarti budak tangan kanan itu dijadikan istri dan dimerdekakan sebagai budak.
Udahlaah faiz, daripada kamu mengulang-ngulang hal itu terus-menerus secara membabi-buta, lebih baik kau berikan referensi Shariah yang memang mengatakan budak harus dikawini terlebih dahulu sebelum boleh disetubuhi.
User avatar
faiz
Posts: 114
Joined: Thu Aug 24, 2006 4:35 am
Contact:

Post by faiz »

http://facweb.furman.edu/~ateipen/almus ... cerpt2.htm
Yang dia cantumkan di website di atas adalah Sirat Rasul Allah karangan Ibn Ishaq, hasil editan Ibn Hisham, dan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh Edward Rehatsek di tahun 1850-an. Yang saya kutip itu betul2 "Sirat Rasul Allah" karangan Ibn Ishaq yang telah diedit oleh Ibn Hisham dan diterjemahkan dalam bahasa Inggris oleh A. Guillaume; diterbitkan pertama kali oleh Oxford University Press, London di tahun 1955. Buku asli "Sirat Rasul Allah" yang asli sudah tidak ada lagi, dan yang sekarang ada adalah hasil editan Ibn Hisham yang kemudian diterjemahkan ke berbagai bahasa.

Silakan baca keterangan tentang Ibn Ishaq, Sirat Rasul Allah, dan Ibn Hisham:
The present life of Muhammad is by the earliest biographer whose work has survived. Ibn Ishaq was born in Medina about eighty-five years after the hijra (AH 85) and died in Baghdad in AH 151. No copy of Ibn Ishaq's biography in its original form is now in existence, but it was extensively quarried by Ibn Hisharn (died AH 213 or 218). Much of the material used was left in the original words and in whole sections, so that Ibn Hisham's work can best be described as an edited version of the original biography, with interpolations by the editor.
hehehe, kalo diedit namanya tetep sirah ibnu ishaq mas tidak berubah pengarang, Ibnu Hisyam memang memasukkan riwayat dari Ibnu ishaq, setelah diotoriasasi terlebih dahulu dengan melacak sumbernya, tidak hanya Ibnu hisyam, tapi juga Ibnul qoyyim, lalu Ibnu Kathir, apa semuanya lalu tetap berjudul Sirah Ibnu Ishaq ?, walah-walah kalau belajar dari orang lain begini namanya.

Apa tidak pernah tahu yang namanya Sirah Ibnu Ishaq, Sirah Ibnu Hsiyam, Zaadul Ma'ad, dan Bidayah wal inayah ?, semuanya hasil dari editan sirah Ibnu ishaq dengan tambahan riwayat-riwayat lainnya.

di Indonesia juga sudah diterbitkan Sirah Ibnu Ishaq diterbitkan oleh muhamadiyah, tapi entah mengapa sekarang sudah tidak ada lagi, mungkin tidak diterbitkan lagi saya kehabisan, lalu ada terjemahan sirah Ibnu Hisyam, Lalu Za'adul Ma'ad, Lalu Bidayah wal Inayah, semuanya berdiri sendiri, kenapa kalau orang mengedit adalah mengurangi aau membetulkan beberapa kalimat yang salah BUKAN MENAMBAH RIWAYAT BARU !!!, jadi secara istilah anda sudah salah total !!!.

Sekalipun anda menganggap ini adalah sirah ibnu ishaq yang absah anda tetap terjebak dengan kata-kata diedit oleh !!!.

ingat yang anda bawa kemarin hanyalah ringkasan, anda tidak baca kutipan yang saya unjukkan kepada anda ?, berapa bahasa inggris anda mas ?.

Saya masih menunggu jawaban anda neh, kemana takut yah ?
Saya tegaskan sekali lagi bahwa dalam Sirat Rasul Allah karangan Ibn Ishaq dan diedit oleh Ibn Hisham sama sekali tidak tercantum bahwa Sumayyah dibunuh Abu Jahl sebagai martir Islam pertama. Hanya Ibn Sa'd saja yang menulis tentang hal itu. Sekarang sebutkan judul buku karangan Ibn Hisham yang kau sebut2 itu dalam bahasa Inggris, Indonesia, dan Arabnya sekalian, juga penerbit di Indonesia, penerbit di luarnegeri, dan tahun terbitannya, biar saya bisa periksa di sini.
kalau saya bawa anda siap untuk berkata "saya adalah pembohong ?"

JAWAB SAYA !!!.
Itu refensi tentang Shariah Islam yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan malah sudah saya terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Silakan kau cantumkan referensimu sendiri tentang Sharia Islam yang menentang pernyataan kutipan yang saya cantumkan di postingku itu. Gue tunggu nih. Jangan asal banyak ngomong, tunjukkan aturan Sharia Islam yang mengijinkan Muslim menikahi sekalis memperbudak istri.
Mana gak ada tuh referensinya !!!!, cuman opini orang saja, hahaha, ngerti arti referensi gak mas.
Hmmm.. memang beginilah taktik Muslim pada akhirnya. Sudah berkali-kali saya menjumpai reaksi seperti ini dari netter Muslim. Membunuh suami kafir, membatalkan perkawinan, memperbudak istri kafir dan anak2 kafir, dan sekaligus memperkosa istri kafir tersebut di hari yang sama suaminya dibunuh. Semua Muslim dalam hati menyadari bahwa hal ini adalah salah dan jahat. Buktinya: mau tidak Muslim mengalami hal serupa itu? Tentu saja TIDAK!! Tapi demi iman buta, semua logika ditinggalkan dan terus membela tindakan jahat itu secara membabi-buta.

Gini aja deh, faiz. Sekarang jelaskan secara terperinci apakah definisi perkosaan dalam Islam. Saya cantumkan definisi perkosaan menurut versi orang waras kafir:
Pemerkosaan (hubungan kelamin/sexual) dinyatakan terjadi jika:
1. korban pemerkosaan tidak mampu atau tidak punya hak untuk menolak
2. tanpa kemauan atau persetujuan salah satu pihak yang dipaksa melakukan hubungan seksual dengan kekerasan, ancaman atau rasa takut disakiti secara fisik oleh pihak lain
3. korban pemerkosaan tidak sanggup melawan karena sedang dalam keadaan tak sadar (di bawah pengaruh obat bius, narkoba atau obat pemati rasa) yang diberikan oleh si pemerkosa
4. korban pemerkosaan tidak sadar karena alasan alami (pingsan, koma) dan si pemerkosa tahu akan keadaan ini.
5. pelaku pemerkosaan mengancam untuk membalas korban jika menolak dan ada kemungkinan besar pelaku akan melaksanakan ancamannya: ancaman menculik, menyiksa, menyakiti tubuh, atau kematian.

Berdasarkan definisiku di atas, yang dilakukan Muhammad dan gerombolan Muslimnya terhadap para tawanan wanita jelas merupakan tindakan perkosaan karena melanggar definisi nomer 1, 2, 5. Bahkan kalau dilihat lagi, sebenarnya si Muhammad juga memperkosa Aisyah (child rape) karena melanggar definisi nomer 1 dan 2. Anak ingusan umur 9 tahun tidak tahu apa hubungan seks itu dengan segala konsekuensi dan akibatnya. Tapi ini OOT.
Walah-walah mas-mas jangan emosional, gampang tinggal bawa sini referensinya buktikan selesai jangan berandai-andai, list yang anda buat sudah saya jawab semua diatas, masa masih main stigmatisasi, gak kuku banget sih, hahahaha.
Ini tidak adah hubungan dengan masalah suami Hindu, sebab tujuan tindakan mereka membakar diri adalah untuk menghindari pemerkosaan yang akan dilakukan tentara Muslim yang dipimpin oleh Allaud-din Khilji. Pembakaran diri dilakukan sebelum tentara Muslim memasuki kota mereka. Kaum wanita Hindu saat itu sudah tahu bahwa pihak tentara Hindu kalah, dan berdasarkan tradisi Islam, yang kalah akan diperbudak dan diperkosa.
saya minta referensi anda jawab dengan opini gimana sih, masih mau main diandai-andai ?
Hahaha!! Awalnya bilang Islam bertekad membebaskan budak. Sekarang malah menyandera budak demi duit. Lalu ini pun sebenarnya bukan perang, tapi perampokan. Lagipula, kenapa musti dirampok dan diminta tebusan segala, bukankah elo sendiri yang bilang:
Lah orang memaafkan kalau sudah diatas mas maaf itu, kalau sudah bisa mempertahankan diri, bukan disaat ditindas, kalau sudah mati masa bisa memaafkan ?, gak logis dong.

dalam perang namanya menyerang logistik musuh untuk melumpuhkan perlawanan biasa mas, hahaha, gak pernah belajar tentang siasat perang yah, makanya korea diboikot karena untuk melumpuhkan musuh, hal yang sama terjadi dengan osama bin laden yang hartanya ditahan oleh amerika, apa ini disebut perampokan, gak logislah.

Kenapa kagak dimaafin aje tuh para budak2 Quraish yang ditawan? Bukankah Muhammad yang terlebih dahulu memerangi kafilah Quraish di Badr? Kenapa kafilah Quraish musti dirampokin sama Muhammad dan gerombolannya di Badr? Kalau memang cinta damai, Muhammad tentunya akan membiarkan kafilah itu berlalu ke Syria atau balik lagi ke Mekah. Bukankah Muhammad waktu itu tinggal di Medinah? Buat apa jauh2 ke Badr segala, wong orang2 Quraish tidak pernah menyerangnya di Medinah selama itu? Setelah peristiwa perampokan Badr, barulah orang2 Quraish murka berat.
sudah saya jawab, kalau merampok ngapain cuman khafilah quraisy doang mas, hahahaha.

Ah, ayat Mekah periode tiga Q 29:46 itu udah lama dibatalkan sama ayat Medinah Q 9:5.

Coba sekarang tolong jawab pertanyaanku:
Kalau kau mengatakan "tidak hanya dengan pedang mas" dan hukum ini benar dan harus diterapkan, maka kafir pun boleh angkat pedang untuk melawan Muslim, bukan? Apakah yang harus kafir lakukan jika Muslim mengangkat pedang terhadap kafir yang masih melakukan fitnah (syirk)?
dalilnya mana ?
Ayat2 Q 22:39-42, 2:190-194 itu turun setelah Muslim berhasil membunuh kafilah Quraish di Nakhla pada bulan suci Ramadhan pada tahun 623M. Menurut tradisi Arab, orang2 dilarang saling membunuh di bulan suci, tapi Muhammad melanggarnya dan para Muslim lain gelisah akan hal itu. Muhammad kemudian menurunkan ayat2 itu agar Muslim tetap bisa merampok kaum Quraish di bulan suci sekalipun.
masih main opini tanpa referensi mas, waduh masa ritme perdebatannya nurun drastis neh, ayo dong ilmiah dikit.
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Post by Adadeh »

Adadeh wrote:Ah, ayat Mekah periode tiga Q 29:46 itu udah lama dibatalkan sama ayat Medinah Q 9:5.
faiz wrote:dalilnya mana ?
???? :roll:
Beneran nih kamu tidak tahu tentang nasakh? Abrogation in Islam? Does it ring a bell? AL-NASIKH WA AL-MANSUKH
faiz wrote:masih main opini tanpa referensi mas, waduh masa ritme perdebatannya nurun drastis neh, ayo dong ilmiah dikit.
Ayat 2:190-193) tidak berkenaan dengan Perjanjian Hudaibiya sebab surah 2 turun saat awal Muhammad tinggal di Medinah tahun 623M. Surah 2 adalah surah pertama yang turun di masa Muhammad di Medinah. Silakan periksa sendiri kronologi turunnya surah2 Qur'an:
http://www.truthnet.org/islam/Watt/Chapter7.html
Pada tahun 623 M, Muhammad dan gerombolan rampognya belum mengadakan perjanjian Hudaibiya. Saat itu dia baru saja memulai karir baru sebagai garong jalanan.
Walah-walah mas-mas jangan emosional, gampang tinggal bawa sini referensinya buktikan selesai jangan berandai-andai, list yang anda buat sudah saya jawab semua diatas, masa masih main stigmatisasi, gak kuku banget sih,
Ah, sudah, jangan banyak omong ngelantur. Silakan sekarang keluarkan definisi perkosaan menurut Islam. Hihihii... :lol: pasti kagak bisa, orang Nabinya aja doyan memperkosa kafir Yahudi kok.....
kalau saya bawa anda siap untuk berkata "saya adalah pembohong ?"
Lho, kan gue tadi udah minta kamu mencantumkan judul buku, tahun keluaran, penerbit, dll. Mana semua itu? Tunjukkan saja biar gue bisa periksa di sini dan kita semua bisa tahu siapa yang bohong? Jangan2 kau tidak punya bukunya yaaa?
sudah saya jawab, kalau merampok ngapain cuman khafilah quraisy doang mas, hahahaha.
Wah, ya tentu saja Muhammad tidak hanya merampok kafilah Quraish saja. Perampok rakus model Muhammad dan gang garongnya tentunya merampok semua yang bisa dirampok, seperti Banu Qurayza, Banu An-Nadir, Banu Mustaliq, Quaynuqa, Khaybar, Fadak, Ghatafan, Sulaym, Quda, Asad ibn Khuzaymah, Lihyan, Thalabah, Asad, Judham, Sad, Fazarah, dan masih banyak lagi. Muhammad bersikap adil pokoknya sama para kafir: RAMPOKIN AJA SEMUANYA DENGAN SEMANGAT JIHAD!!! Huahahaaa :lol: Jangan2 lo minta referensinya lagi. Hahaha... cari sendiri di Tabari dan Sirat Rasul Allah.
Mana gak ada tuh referensinya !!!!, cuman opini orang saja, hahaha, ngerti arti referensi gak mas.
Pendapatmu bahwa budak musti dikawini dulu baru boleh ditiduri juga cuman opinimu belaka. Mana gak ada tuh referensinya !!!!, cuman opini orang saja, hahaha, ngerti arti referensi gak mas. Gue udah kasi referensi dari sini, tapi elo bisanya hanya mengejek tanpa bisa membantah dengan referensi sendiri. Baiklah, sekarang gue kasih referensi dari orang Arab ahli hukum Islam:
Image
Muhammad Ala-ud-din Haskafi, "The Durr-ul-Mukhtar" (Al-Durr al-Mukhtar), halaman 24
kutipan:
A freeman may marry four free women and female slaves, not more, and he may take as many concubines as he wishes from among his female slaves. If a man has four free wives and a thousand concubines and wants to buy another concubine, and a man reproaches him for that, it will be as if that man had comitted unbelief. And if a man wants to take a concubine and his wife says to him, "I will kill myself," he is not prohibited from doing so, because it is a lawful act, but if abstains to save her grief, he will be rewarded, because of the hadith "Whoever sympathizes my community, God will symphatize with him"
Muhammad 'Ala al-Din Haskafi, 17th century - Hanafi jurist
Baca tuh di kalimat pertama: Seorang pria hanya boleh mengawini EMPAT wanita bebas dan budak!! Tidak boleh lebih dari EMPAT!! Tapi lalu pria itu boleh ambil gundik sebanyak-banyaknya yang dia maui!! Jika ada Muslim lain yang menegurnya akan hal ini, maka pria yang menegur itu berlaku seperti orang yang tak percaya (kafir/murtad) = comitted unbelief!! Ini jelas mendukung keterangan dari sini yang menyebutkan: Seorang pria tidak bisa sekaligus memiliki dan menikahi budak wanita yang sama.

Argumenmu bahwa budak musti dikawini dulu baru bisa dipakai secara seksual udah rontok semua tanpa sisa. Udah gue kasi banyak neeeh referensinya, sedangkan kau tidak bisa memberi satupun referensi sangkalan sama sekali. Lo gimana sih? Orang Raja Fahd aja punya banyak gundik kok dan itu halal dalam Islam. Mau gue kasi referensinya??? Bisa2nya kau bikin hukum Islam sendiri. Jangan2 lo udah murtad ya? Dengan ini kesimpulan hukum Islam sudah jelas:
Bagi pria Muslim halal hukumnya untuk meniduri budak wanita sebanyak berapapun, mau 1000 atau 1000000 juta juga kagak apa2, tanpa harus mengawininya terlebih dahulu. Enak tuuh ternyata jadi Muslim, ngeseks teruusss sama berbagai cewek tanpa musti nikah atau kawin di DepAg segala. Hahaha :lol: :lol: hahalalalallahalalal ..... ini jelas agama ciptaan sex addicts, sex pervert, child banger alias pedophil, rapist, sex maniac. Cocok buat elooo!!
User avatar
faiz
Posts: 114
Joined: Thu Aug 24, 2006 4:35 am
Contact:

Post by faiz »

???? Rolling Eyes
Beneran nih kamu tidak tahu tentang nasakh? Abrogation in Islam? Does it ring a bell? AL-NASIKH WA AL-MANSUKH
ditanya dasar pembatalan ayat lari ke nasikh wal mansukh, itu mah saya juga udah tau, saya tanya dasar nya apa ?.
Ayat 2:190-193) tidak berkenaan dengan Perjanjian Hudaibiya sebab surah 2 turun saat awal Muhammad tinggal di Medinah tahun 623M. Surah 2 adalah surah pertama yang turun di masa Muhammad di Medinah. Silakan periksa sendiri kronologi turunnya surah2 Qur'an:
http://www.truthnet.org/islam/Watt/Chapter7.html
Pada tahun 623 M, Muhammad dan gerombolan rampognya belum mengadakan perjanjian Hudaibiya. Saat itu dia baru saja memulai karir baru sebagai garong jalanan.
walah-walah kalau pake referensi jangan baca sebentar lalu main copy mas, coba lihat tidak ada bunyi referensi ayat 2:190-193 turun seblum perang badar ?, mana ?, palingan isinya begini:

The sums of the Medinan Period show not so much a change of style as a change of subject. Since the Prophet is now recognized as such by a whole community, the revelations contain laws and regulations for the community. Often the people are directly addressed. Some contemporary events are mentioned and their significance made clear. The suras of the period are: 2, 98, 64, 62, 8, 47, 3, 61, 57, 4, 65, 59, 33, 63, 24, 58, 22, 48, 66, 60, 110, 49, 9, 5. 2

ini terlalu global, memang surat al baqarah turun dimadinah akan tetapi tidak satu surat berurutan turun sekaligus, akan tetapi biasnya dia turun ayat perayat yang berbeda suratnya, qur'an turun bukan berdasarkan surat akan tetapi berdasarkan ayat, lalu Rasulullah memerintahkannya untuk mengumpulkan ayat tersebut dalam surat-surat yang telah ditentukan, lebih jelasnya baca buku sejarah teks qur'an, bisa didownload di padenono.com
Ah, sudah, jangan banyak omong ngelantur. Silakan sekarang keluarkan definisi perkosaan menurut Islam. Hihihii... Laughing pasti kagak bisa, orang Nabinya aja doyan memperkosa kafir Yahudi kok.....
masih main opini, beli terasi rasa kedondong, kalau adu argumentasi pakai referensi dong, ilmiah dikit napa, gak mampu yah. hahahaha.
Lho, kan gue tadi udah minta kamu mencantumkan judul buku, tahun keluaran, penerbit, dll. Mana semua itu? Tunjukkan saja biar gue bisa periksa di sini dan kita semua bisa tahu siapa yang bohong? Jangan2 kau tidak punya bukunya yaaa?
iu soal waktu, saya ingin anda mengatakan "saya adalah pembohong jika ada kejadian pembunuhan sumayyah dalam sirah Ibnu hisyam", just it, saya sudah mengatakan hal itu, kenapa anda tidak, takut yah ?
Wah, ya tentu saja Muhammad tidak hanya merampok kafilah Quraish saja. Perampok rakus model Muhammad dan gang garongnya tentunya merampok semua yang bisa dirampok, seperti Banu Qurayza, Banu An-Nadir, Banu Mustaliq, Quaynuqa, Khaybar, Fadak, Ghatafan, Sulaym, Quda, Asad ibn Khuzaymah, Lihyan, Thalabah, Asad, Judham, Sad, Fazarah, dan masih banyak lagi. Muhammad bersikap adil pokoknya sama para kafir: RAMPOKIN AJA SEMUANYA DENGAN SEMANGAT JIHAD!!! Huahahaaa Laughing Jangan2 lo minta referensinya lagi. Hahaha... cari sendiri di Tabari dan Sirat Rasul Allah.
Lah kalau mereka menyatakan perang terhadap kaum muslimin yah salah mereka sendiri, sebenarnya sudah selesai, tapi secara singkat saja saya buktikan kesalahan kesalahan mereka:

Banu Quraiza: berkhianat pada kaum muslimin disaat kritis perang khandaq
http://media.isnet.org/islam/Haekal/Muh ... 1.html#378

Bani quaynuqa: mengehina seorang muslimah dan membunuh seorang muslim
http://media.isnet.org/islam/Haekal/Muh ... 1.html#300

Bani Nadhir :merencanakan pembunuhan Rasulullah saw ketika meminta bantuan untuk membayar diyat atas kematian orang-orang bani kilab
http://www.asysyariah.com/syariah.php?m ... online=364

Bani Musthaliq: termasuk yahudi yang mengikat perjanjian dengan kaum muslimin, namun mengumpulkan pasukan dibawah Al-Harith b. Abi Dzirar untuk memusnahkan kaum muslimin dimadinah.
http://media.isnet.org/islam/Haekal/Muh ... 2.html#408

perang khaibar: benteng khaibar adalah benteng terkuat diantara benteng yahudi disitu kaum yahudi berkomplot untuk menghancurkan kaum muslimin, hal ini terjadi ketika bani nadhir yang diusir dari madinah datang ketempat tersebut dan menjadi pemimpin yahudi disana, mereka adalah Salam ibn Abu al Haqiq, Kinanah ibn Abu al Haqiq, and Huyayy ibn Akhtab.
(Ibn Hisham, al Sirah, 3/272, at http://www.bismikaallahuma.org/categori ... ry/page/3/)

permusuhan bani nadhir tidak berhenti disitu terbuki ketika perang khandq mereka semua termasuk orang yang membujuk bani quraizah untuk berkhianat terhadap kaum muslimin.
http://media.isnet.org/islam/Haekal/Muh ... 1.html#378

oleh karenannya membiarkan kaum yahudi menjadi kuat di khaybar dan segala manuver yang dilakukannya adalah hal yang mustahil sehingga pecahlah perang khaybar.

Fadak: adalah daerah yang mengirimkan bantuan kepada yahudi dikhaibar pada waktu menjelang perang khaibar informasi ini didapat ali dari mata-mata bani sa'd bin bakr .
(sirah nabawiyah, shafiyurahaman al mubarakfury, pustaka alkautsar , 433)

ghatafan termasuk kaum yang paling memusuhi kaum muslimin mereka yang bekerjasam dengan kaum musyrikin di perang khandaq, dan beraliansi dengan kaum yahudi pada perang khaibar.
http://media.isnet.org/islam/Haekal/Muh ... 1.html#378
http://www.alsofwah.or.id/cetaktarikh.php?id=68

wadil qura termasuk wilayah yahudi mereka juga beraliansi dengan yahudi khaibar, sebelumnya mereka juga berkomplot untuk membunuh nabi muhammad saw
(sirah nabawiyah syaikh syaifurahman al mubarakfury, al kautsar, hal 433)

bani sulaim membantai utusan rasulullah saw, sehingg pantas dibunuh.
http://www.alsofwah.or.id/cetaktarikh.php?id=46

bani asad menggalang kekuatan untuk menyerang madinah begitu mendengar kaum muslimin kalah di uhud
(sirah nabawiyah syaikh safiyurahman al mubarakfury, hal 379)

bani lihyan menghianati delegasi yang mereka minta dan membantai 8 orang, kemudian menyerahkan dua orang sahabat untuk dibantai quraisy
http://www.alsofwah.or.id/cetaktarikh.php?id=45

bani thalabah adalah bagian dari bani gathafan dn bani muharib, yang berkumpul di najd
http://media.isnet.org/islam/Haekal/Muh ... 2.html#351

bani fazarah: termasuk yang memerangi kaum muslimin dalam perang khandaq dipimpin oleh Uyainah bin Hishn
http://www.alsofwah.or.id/index.php?pil ... rikh&id=50

bani judham bersama bani Lakhm, Qain, Bahra' dan Bali, bersama-sama kaum romawi melawan pasukan kaum muslimin dimu'tah.
http://media.isnet.org/islam/Haekal/Muh ... edisi.html

bani asad termasuk juga kelompok yang bersekutu dengan pihak quraisy dalam perang ahzab
(sirah nabawiyah, shafiyurahman al mubarakfury, 390)
http://www.swordofallah.com/html/bookchapter13page1.htm

ok banyak lagi tunjukin satu-satu, kalau bisa pakai referensi mas, jadi saya tahu waktu kejadiannya biar lebih memudahkan pencariannya, ok.

Menurut mas adadeh yang pintar ini kaum muslimin seharusnya tidak melawan tapi memaafkan mau nyerang monggo, nyusun kekuatan buat bunuh kaum muslimin monggo aja, pemikiran yang aneh.
Pendapatmu bahwa budak musti dikawini dulu baru boleh ditiduri juga cuman opinimu belaka. Mana gak ada tuh referensinya !!!!, cuman opini orang saja, hahaha, ngerti arti referensi gak mas. Gue udah kasi referensi dari sini, tapi elo bisanya hanya mengejek tanpa bisa membantah dengan referensi sendiri. Baiklah, sekarang gue kasih referensi dari orang Arab ahli hukum Islam:



PostPosted: Fri Oct 20, 2006 7:35 am Post subject: Reply with quote
Adadeh wrote:
Ah, ayat Mekah periode tiga Q 29:46 itu udah lama dibatalkan sama ayat Medinah Q 9:5.

faiz wrote:
dalilnya mana ?

???? Rolling Eyes
Beneran nih kamu tidak tahu tentang nasakh? Abrogation in Islam? Does it ring a bell? AL-NASIKH WA AL-MANSUKH

faiz wrote:
masih main opini tanpa referensi mas, waduh masa ritme perdebatannya nurun drastis neh, ayo dong ilmiah dikit.

Ayat 2:190-193) tidak berkenaan dengan Perjanjian Hudaibiya sebab surah 2 turun saat awal Muhammad tinggal di Medinah tahun 623M. Surah 2 adalah surah pertama yang turun di masa Muhammad di Medinah. Silakan periksa sendiri kronologi turunnya surah2 Qur'an:
http://www.truthnet.org/islam/Watt/Chapter7.html
Pada tahun 623 M, Muhammad dan gerombolan rampognya belum mengadakan perjanjian Hudaibiya. Saat itu dia baru saja memulai karir baru sebagai garong jalanan.

Quote:
Walah-walah mas-mas jangan emosional, gampang tinggal bawa sini referensinya buktikan selesai jangan berandai-andai, list yang anda buat sudah saya jawab semua diatas, masa masih main stigmatisasi, gak kuku banget sih,

Ah, sudah, jangan banyak omong ngelantur. Silakan sekarang keluarkan definisi perkosaan menurut Islam. Hihihii... Laughing pasti kagak bisa, orang Nabinya aja doyan memperkosa kafir Yahudi kok.....

Quote:
kalau saya bawa anda siap untuk berkata "saya adalah pembohong ?"

Lho, kan gue tadi udah minta kamu mencantumkan judul buku, tahun keluaran, penerbit, dll. Mana semua itu? Tunjukkan saja biar gue bisa periksa di sini dan kita semua bisa tahu siapa yang bohong? Jangan2 kau tidak punya bukunya yaaa?

Quote:
sudah saya jawab, kalau merampok ngapain cuman khafilah quraisy doang mas, hahahaha.

Wah, ya tentu saja Muhammad tidak hanya merampok kafilah Quraish saja. Perampok rakus model Muhammad dan gang garongnya tentunya merampok semua yang bisa dirampok, seperti Banu Qurayza, Banu An-Nadir, Banu Mustaliq, Quaynuqa, Khaybar, Fadak, Ghatafan, Sulaym, Quda, Asad ibn Khuzaymah, Lihyan, Thalabah, Asad, Judham, Sad, Fazarah, dan masih banyak lagi. Muhammad bersikap adil pokoknya sama para kafir: RAMPOKIN AJA SEMUANYA DENGAN SEMANGAT JIHAD!!! Huahahaaa Laughing Jangan2 lo minta referensinya lagi. Hahaha... cari sendiri di Tabari dan Sirat Rasul Allah.

Hahaha, coba unjukin sekian lama debat kit, satu aja argumen saya yang tidak pakai referensi ?, lol gak ada, ente yang dari kemaren cuman berkisar dimain opini.

bener tidak ada batasan dalam menikahi budak tangan kanan, tetapi dengan konsekuensi memperlakukannya sejajar dengan istr-istri yang lain seperti mas kawin, mut'ah, tanggungjawab anak-anak maka secara hukum dia dibatasi oleh batasan harus berbuat adil, jika tidak ada konsuekuensi hukum yang akan dihadapi.

Lalu sipintar mengatakan:

"Seorang pria tidak bisa sekaligus memiliki dan menikahi budak wanita yang sama."

disini sipintar benar tapi begitu mengambil kesimpulan salah total

"Argumenmu bahwa budak musti dikawini dulu baru bisa dipakai secara seksual udah rontok semua tanpa sisa."

Saya tanya mana mas yang ngerontokin ?, saya sudah cape melihat opini anda, saya tanya mana yang ngerontokin, saya sudah katakan wanita budak itu terbagi dua

pertama budak yang dinikahi dan menjadi istri resmi, yang kedua budak yang dinikahi tapi statusnya adalah budak tangan kanan, so mana yang ngeruntuhin argumen saya mas ?.
MuridMurtad
Posts: 1081
Joined: Fri Sep 30, 2005 1:49 pm

Post by MuridMurtad »

Faiz wrote :

Islam Melarang Majikan Menzinahi Budaknya

Oleh Abdurahman Faiz

Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.(23:5-6)

Misionaris dan orientalis selalu mencemooh kaum muslimin yang dipandang barbar karena membolehkan seorang majikan menggauli budaknya, bahkan banyak kaum muslimin sendiri memandang peristiwa pemerkosaan tenaga kerja wanita di arab adalah permasalahan budaya yang di akibatkan oleh diperbolehkannya kaum muslimin untuk memperkosa budak, dan dalam hal ini pembantu bisa dipandang sebagai sama derajatnya dengan budak itu sendiri. Pandangan subyektif sepeti ini sebenarnya lahir dari pemahaman yang rendah dan membabi buta tanpa mempelajari esensi hubungan budak dengan majikannya didalam Islam, ditambah lagi kurangnya informasi akan kondisi sosial budaya pada masyarakat arab sekarang yang berada dalam kondisi yang jauh dari islam, dimana pada kondisi sekarang arus informasi yang tidak diproteksi secara tegas dan cermat oleh pemerintahan pada dunia arab telah membawa tsunami baru bagi kebudayaan masyarakat arab yang tadinya dekat kepada Islam menjadi menjauh dan terombang ambing didalam arus budaya masyarakat barat yang cenderung permisif dan jauh dari nilai-nilai Islam, dan disinilah proses akumulasi budaya yang merusak yang dihasilkan dari arus teknologi seperti parabola dan internet yang dimakan mentah-mentah oleh masyarakat arab mencapai puncaknya dengan munculnya pusat-pusat protitusi di negara negara arab bahkan arab saudi sendiri, sampai pada tingkat pemerkosaan dan biasanya mereka mencari korban yang paling lemah, dan tenaga kerja wanita yang umumnya menjadi pembantu rumah tangga lebih banyak dalam kondisi ini, dan dapat dipahami bagaimana pemerkosaan terhadap tenaga kerja wanita termasuk yang berasal dari Indonesia diantaranya.

Kembali kemasalah tentang hubungan budak dan majikan didalam Islam. Ada sebuah catatan yang harus dipahami bahwa didalam Islam terdapat istilah “milkul yamin” yang artinya budak milik tangan kanan dan ini adalah istilah yang biasanya dikorelasikan dalam konteks hubungan seksual antara budak dan majikan, Quran selalu menggunakan istilah ini didalam korelasi hubungan seksual tersebut

dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki (aumaamalakat aimaanuhum) ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.(23:5-6)

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki (aumaamalakat aimaanukum). Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. ( 4:3 )

Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki (aumaamalakat aimaanuhum) , maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (70:30)

Dari sini kita harus membedakan istilah milkul yamin dengan istilah budak biasa dimana istilah milkul yamin tidak digunakan, yaitu dimana konteks korelasinya berbeda yaitu pada bukan pada komteks hubungan suami istri. Sebagai contoh istilah amatun digunakan untuk menggambarkan kedudukan budak mukmin dengan wanita musyrik.

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak (amatun) yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. (2:221)

Quran menjelaskan bahwa milkul yamin adalah budak yang dinikahi atau dengan kata lain budak yang dalam konteks hubungan seksual sah secara hukum karena telah melalui proses pernikahan.

dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. ( 4 : 24 )

At Tabarani meriwayatkan ayat ini turun pada waktu perang hunain dimana kaum muslimin menang dan mendapatkan beberapa tawanan wanita, ketika akan dicampuri mereka menolak dengan alasan bersuami, lalu kaum muslimin bertanya mengenai hal ini kepada Rasulullah saw, lalu turun ayat ini, hadits yang sama diriwayatkan imam Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i. Quran dengan jelas menyatakan bahwa haram hukumnya menikahi wanita-wanita yang telah bersuami kecuali wanita yang telah menjadi tawanan perang, mengapa demikian karena wanita yang menjadi tawanan perang terputus hubungannya dengan suaminya karena posisi suaminya adalah sebagai musuh yang memerangi Islam dan kaum muslimin, selain daripada mereka termasuk golongan yang musyrik, dari sini juga dapat kita pahami bahwa yang dimaksud dengan “dicampuri” adalah menikahi mereka terlebih dahulu hal ini jelas dengan redaksi ayat diatas yang mengatakan:

dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.( 4:24 )

Ayat lain yang mempertegas diwajibkannya seorang majikan untuk menikahi budaknya sebelum berhubungan seksual dengannya adalah:

Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. ( 4: 25 )

Hadits menganai pernikahan antara shafiyyah dan Rasulullah Saw memperkuat tentang pernikahan yang diwajibkan untuk menghalalkan hubungan suami istri antara budak dengan majikan

Diriwayatkan oleh Anas : “Rasulullah tinggal selama tiga malam antara khaibar dan madina dan telah menikahi shafiya. Aku mengundang kaum muslimin untuk menghadiri pesta pernikahan dan disana tidak ada daging dan roti didalam pesta tersebut, akan tetapi rasulullah memerintahkan Bilal untuk menggelar tatakan kulit yang diatasnya terdapat biji, mentega dan susu masam kental mengeringkan ditaruh. Kaum muslimin bertanya diantara diri mereka, “apakah Shafiyya akan menjadi salah satu ummul mukminin (istri Rasulullah) ataukah hanya menjadi budaknya saja” (Bukhari 59:524)

Dalam hadits diatas para sahabat masih bertanya-tanya tentang kedudukan Shafiya, padahal nampak jelas bagi kita semua bahwa Rasulullah telah mengadakan pesta pernikahan antara dirinya dengan Shafiya. Jawabannya dari teka teki ini adalah walaupun telah dinikahi tidak ada kejelasan tentang status Shafiya sebagai Istri atau budak tangan kanan (milkul yamin), artinya pemahaman kaum muslimin pada waktu itu sejatinya adalah bahwa untuk menghalalkan hubungan seksual dengan budak harus dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan proses pernikahan. Dari sini jelaslah bagi kita bahwa nikah hukumnya wajib terhadap budak sekalipun.

Kontroversi seputar tahanan Wanita

Diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri : “Kami mendapatkan tawanan wanita dan kami melakukan azl (mengeluarkan sperma dari kemaluan istri agar tidak terjadi kehamilan) terhadap mereka. Kemudian kami bertanya kepada Rasulullah saw tentang hal tersebut. Dan beliau berkata “Apakah kamu benar benar melakukan hal tersebut?” dan mengulang pertanyaan tersebut sebanyak tiga kali, “Tidak ada jiwa yang ditakdirkan untuk ada kecuali akan tetap ada, sampai pada hari kiamat” (HR Bukhari 062:137)

Kebodohan dan kepicikan berpikir musuh-musuh Islam membuat mereka mempersoalkan hadits diatas, tanpa memandang persoalan secara menyeluruh dan konteks yang benar. Hadits diatas memang berbicara mengenai hubungan seksual antara kaum muslimin dengan tawanan perang wanita namun kita harus menyadari bahwa ada dua hal yang menjadi persoalan disini, pertama benarkah hubungan seksual tersebut tanpa dilandasi pernikahan, kedua apa yang menyebabkan Abu Sa’id al khudri melakukan azl?.

Pertama kita harus mengetahui bahwa perang bani musthaliq dimana peristiwa itu terjadi (muslim meriwayatkan kejadian tersebut terjadi ketika selesai perang bani musthaliq lihat kitab muslim, kitab pernikahan hadits nomor 2599) kaum muslimin masih diperkenankan melakukan pernikahan mut’ah, yaitu pernikahan sementara yang dilakukan tidak lebih dari tiga hari .

Diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdullah dan Salama bin Al-Akwa’ : “Ketika kami berada dalam peperangan, Rasulullah Saw datang kepada kami, “Kamu telah diperbolehkan untuk melakukan nikah mut’ah, jadi lakukanlah. “Salama berkata : Rasulullah saw berkata:”Jika laki-laki dan wanita setuju melakukan nikah mut’ah pernikahan mereka berlangsung selama tiga malam, dan jika mereka suka untuk melanjutkan mereka dapat melakukannya, dan jika mereka mau berpisah mereka dapat melakukannya. (HR Bukhari 62:52)

Akan tetapi jenis pernikahan ini kemudian dilarang oleh Rasulullah semenjak perang khaibar

Ali meriwayatkan pada waktu perang Khaibar, Rasulullah saw melarang nikah mut’ah (HR Bukhari 59:527)

Perang terhadap bani musthaliq memang terjadi sebelum perang khaibar dari sinilah kita dapat menyimpulkan mengapa Abu sa’id al khudri melakukan azl, yaitu dikarenakan tawanan perang tersebut beliau nikahi secara sementara, sehingga dia tidak ingin pernikahan sementara tersebut berbuntut terhadap kelahiran seorang anak yang mengakibatkan munculnya beban dan tanggungjawab baru terhadap dirinya dan wanita tawanan perang tersebut.

Terakhir patutlah kita renungkan bunyi hadits dibawah ini

Diriwayatkan oleh ayah Abu Burda: “Rasulullah saw berkata “tiga orang yang akan mempunyai pahala berlipat ganda... Seorang majikan dari budak wanita yang mengajarkannya berbuat baik, mendidiknya kejalan yang benar dan membebaskannya dan kemudian menikahinya. (HR Bukhari 3:97a)

Memang benar Islam mengajarkan boleh menikahi budak wanita dan status wanita tersebut tetap budak tangan kanan namun Allah Azza wajalla lebih senang lagi terhadap orang yang membebaskan wanita tersebut dan menikahinya dan menjadikan statusnya menjadi istri bukan hanya seorang budak.

Wallahu A’lam Bi showab
Dari seluruh tulisan di atas, bolak-balik saya tidak menemukan dalil bahwa "ma malakat aymanukum( aumaamalakat aimaanukum) ” adalah budak yang sudah dinikahi . Itu adalah kelihatannya adalah opini anda sendiri saja.

Ayat Quran dibawah ini tidak mendisinisikan bahwa “ma malakat aymanukum” adalah budak yang sudah dinikahi (seperti saya sudah bilang apa maksudnya menikahi yang sudah dinikahi dan anda sudah menjawabnya tapi tidak jelas ):

dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali “ma malakat aymanukum” yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. ( 4 : 24 )

Kenapa Allah tidak membuat ayat demikian :
Nikahilah wanita sesukamu, tapi merdekakan budak wanita yang kamu nikahi.

Daripada : Menikahi 4 wanita merdeka tapi boleh menggauli 1000000 gundik /budak , seperti yang dilakukan oleh petinggi-petinggi Muslim?

Anyway, kenapa anda harus malu kalau memang benar Islam mengizinkan menyetubuhi budak tanpa dinikahi ?
Dimasa lalu budah digauli majikan bukanlah hal aneh, sama seperti juga menikahi anak dibawah umur.

Seorang pemuda kaya mamabeli budak wanita di pasar budak lalu dibawa pulang kerumahnya sehingga tinggal serumah adalah sah tanpa harus diributkan sebagai “kumpul kebo”. Bayangkan kalau membawa wanita merdeka bukan muhrimnya dan diajak tinggal serumah………..

Problemnya adalah Quran yang anda banggakkan sebagai didiktekan langsung dari atas dan tidak bias berubah menjadikan kehidupan statis, padahal kehidupan identik dengan perubahan, namun anda tidak mau menyalahkan Quran sehingga mencari-cari dalil untuk membenarkan berbagai hal yang kurang cocok dengan kehidupan sekarang.

It’s your (Moslem) problem.

--
User avatar
faiz
Posts: 114
Joined: Thu Aug 24, 2006 4:35 am
Contact:

Post by faiz »

Dari seluruh tulisan di atas, bolak-balik saya tidak menemukan dalil bahwa "ma malakat aymanukum( aumaamalakat aimaanukum) ” adalah budak yang sudah dinikahi . Itu adalah kelihatannya adalah opini anda sendiri saja.

Ayat Quran dibawah ini tidak mendisinisikan bahwa “ma malakat aymanukum” adalah budak yang sudah dinikahi (seperti saya sudah bilang apa maksudnya menikahi yang sudah dinikahi dan anda sudah menjawabnya tapi tidak jelas ):

dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali “ma malakat aymanukum” yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. ( 4 : 24 )

Kenapa Allah tidak membuat ayat demikian :
Nikahilah wanita sesukamu, tapi merdekakan budak wanita yang kamu nikahi.
jelas dalil yang anda kemukakan malah mempertegas argumen saya, coba kita terjemahkan bahasa al quran diatas:

dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali “budak wanita yang kamu nikahi” yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. ( 4 : 24 )

apa anda menemukan kalimat yang aneh disini ?.
Daripada : Menikahi 4 wanita merdeka tapi boleh menggauli 1000000 gundik /budak , seperti yang dilakukan oleh petinggi-petinggi Muslim?
Jelas bahwa keterikatan tali pernikahan menjadikan tanggungjawab secara menyeluruh dan adil, sehingga dengan sendirinya syarat keharusan bertanggungjawab itu membatasi dirinya dalam melakukan poligami.
Anyway, kenapa anda harus malu kalau memang benar Islam mengizinkan menyetubuhi budak tanpa dinikahi ?
Dimasa lalu budah digauli majikan bukanlah hal aneh, sama seperti juga menikahi anak dibawah umur.

Seorang pemuda kaya mamabeli budak wanita di pasar budak lalu dibawa pulang kerumahnya sehingga tinggal serumah adalah sah tanpa harus diributkan sebagai “kumpul kebo”. Bayangkan kalau membawa wanita merdeka bukan muhrimnya dan diajak tinggal serumah………..

Problemnya adalah Quran yang anda banggakkan sebagai didiktekan langsung dari atas dan tidak bias berubah menjadikan kehidupan statis, padahal kehidupan identik dengan perubahan, namun anda tidak mau menyalahkan Quran sehingga mencari-cari dalil untuk membenarkan berbagai hal yang kurang cocok dengan kehidupan sekarang.

It’s your (Moslem) problem.
yang menjadi masalah adalah otak anda bukan islam.

Sebuah pertanyaan yang menunggu jawaban.

untuk itu bagi yang tetap mengatakan Islam mengatakan bahwa wanita tawanan perang atau budak boleh dizinahi atau diperkosa, jawab pertanyaan ini:

1.ketika para sahabat ingin berhubungan seksual dengan tawanan perang lalu mereka menolaknya, lalu mengapa mereka tidak memaksa ?

Kita tahu bahwa yang dimaksud pemerkosaan adallah:

Unlawful sexual activity, usually sexual intercourse, carried out forcibly or under threat of injury and against the will of the victim. Though traditionally limited to attacks on women by men, the definition of rape has been broadened to cover same-sex attacks and attacks against those who, because of mental illness, intoxication, or other reasons, are incapable of valid consent.

kenapa para sahabat tidak memaksa mereka ?

2. Kenapa ayat yang melegalisasi hubungan seksual tersebut berbunyi:

dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali “budak wanita yang kamu nikahi” yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.

bunyinya adalah dan diharamkan kamu menikahi, kcuali ?, bukan dihalalkan berhubungan seksual dengan budak ?

jelas ada perbedaan yang cukup signifikan dalam penggunaan redaksi nikah dan hubungan seksual, kalaupun dipaksakan menggunakan kata berhubungan seksual seperti yang saya tanggapi diatas maka akan terasa janggal, karena redaksinya akan menjadi:

dan (diharamkan juga kamu berhubungan seksual) dengan wanita yang bersuami

kenapa janggal sebab kalau hanya dilarang berhubungan seksual dengan wanita yang memilki suami jelas dengan wanita yang tidak bersuami tidak papa, padahal dalam sistem islam hal ini termasuk zinah ?

3. kalau tetap mengatakan bahwa Allah memaksa wanita tersebut untuk memutuskan tali pernikahan mereka, maka kenapa rasul justru membolehkan kembali tawanan hunain untuk kembali, artinya tali pernikahan mereka tidaklah terputus.

http://media.isnet.org/islam/Haekal/Muh ... .html#530a

3 pertanyaan ini membutuhkan jawaban bagi orang-orang yang merasa telah membantah argumen saya, dan tidak ada satupun tulisan dari diskusi ini yang dapat membatalkan argumen itu, adakah yang menerima tantangan ini.
MuridMurtad
Posts: 1081
Joined: Fri Sep 30, 2005 1:49 pm

Post by MuridMurtad »

Sebuah pertanyaan yang menunggu jawaban.

untuk itu bagi yang tetap mengatakan Islam mengatakan bahwa wanita tawanan perang atau budak boleh dizinahi atau diperkosa, jawab pertanyaan ini:
Saya pribadi tidak pernah mengatakan bahwa menyetubuhi budak adalah zinah / memperkosa ; sebab pada saat sesorang menjadi budak maka secara otomatis dianggap kehilangan hak-haknya, jadi saya tidak perlu menjawab.
Status hukum budak dengan orang merdeka dalam hukum kuno adalah beda. Masalahnya islam tidak menghapuskan hukum kuno itu tapi hanya sekedar memberi pahala bagi yang membebaskan budak.
2. Kenapa ayat yang melegalisasi hubungan seksual tersebut berbunyi:

dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali “budak wanita yang kamu nikahi” yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.

bunyinya adalah dan diharamkan kamu menikahi, kcuali ?, bukan dihalalkan berhubungan seksual dengan budak ?

jelas ada perbedaan yang cukup signifikan dalam penggunaan redaksi nikah dan hubungan seksual, kalaupun dipaksakan menggunakan kata berhubungan seksual seperti yang saya tanggapi diatas maka akan terasa janggal, karena redaksinya akan menjadi:

dan (diharamkan juga kamu berhubungan seksual) dengan wanita yang bersuami

kenapa janggal sebab kalau hanya dilarang berhubungan seksual dengan wanita yang memilki suami jelas dengan wanita yang tidak bersuami tidak papa, padahal dalam sistem islam hal ini termasuk zinah ?


Kenapa anda harus mengubah kata “ma malakat aymanukum (para tangan kanan) ” dengan “budak wanita yang kamu nikahi “ ?. Tema ayat itu adalah mengenai wanita yang sudah bersuami. Sesorang wanita merdeka yang sudah bersuami tidak boleh dinikahi, kecuali budak-budak kanan (yang sudah punya suami).

Sekarang sebutkan sumber definis anda bahwa “ma malakat aymanukum “adalah “ama” yang sudah dinikahi ??


Traditional Sunni and Shi'a viewpoint ( http://en.wikipedia.org/wiki/Ma_malakat_aymanukum )

According to all four Sunni madhhabs and Shi'a islam, the rights and duties of those "right hand possessions" are as follows:
Juridically they were considered as property or at least the responsibility of their master.
They could not marry or divorce without their masters permission.
Her master had the right to dissolve her marriage if he did not approve it.
Her master was allowed to have sex with her if she was unmarried, to fulfill sexual needs.

Dari point di atas, secara logis apa perlu "ma malakat aymanukum" dinikahi (dijadikan istri) dulu sebelum disetubuhi ? Sebab kalau belum punya anak masih bisa dijual, atau diijinkan kawin meski sudah "dilubangi" oleh sang majkan. Tapi barangkali maksud anda diberi mahar dulu sebelum "dilubangi" , tapi bukankah PSK juga diberi "mahar" (uang) oleh pelanggannya ??

selanjutnya :
As soon as she was impregnated by her master, her status changed to "mudabbar", which entitled her to additional rights:
She was entitled to the same treatment as the master's regular wives.
Her offspring were considered as legitimate children of her master, i.e. they were not slaves anymore.
She could not be sold to others.
After his death she was manumitted and enjoyed the same treatment as other wives, e.g. she got an equal share in the inheritance.


--
Post Reply