Anda melenceng dari topik bung, saya akan layani silahkan bikin topik dalam thread ini.Hal-hal sepele dan remeh temeh yang tidak bernilai yang dikakukan Muhammad yang tercatat dalam hadis spt mislanya menyikat gigi, cara berpaikan, cara mencebok, memelihara jenggot, dll sekalipun dijadikan sunnah bagi muslim, apalagi masalah yang lebih serius spt menikahi gadis cilik yang belum haid apakah bukan sunnah?
salah mas didalam qur'an yang ada hanya perintah sholat dan itupun sholat dua waktuYang tidak ada dalam Al Quran bukan sholat, tetapi tata cara sholat dengan segala macam aturan dan larangannya. Perintah mendirikan sholat jelas ada dalam Al Quran (ayat 17:78 ). Tetapi perintah merajam sampai mati tidak ada dalam Al Quran. Yang adalah hanyalah perintah mendera 100 x bagi pezina tanpa memberikan detail apakah sudah menikah atau belum.
Saya bisa menerima bila misalnya di dalam Al Quran disebutkan "Hukumlah dengan keras mereka yang berzina" tanpa merinci hukumanya apa dan tata caranya bagaimana. Bila demikian kasusnya, maka hadis2 bisa digunakan sebagai pelengkap Al Quran dimana hukumannya baik didera 100 X bagi yang masih lajang atau dirajam sampai mati bagi yg sudah menikah bisa diatur. Jenis dan ukuran batupun boleh2 saja di atur dengan hadis.
Tetapi bila Al Quran jelas mengatakan bahwa yang berzina didera 100 X tanpa adanya penjelasan, mengapa ada yang dirajam? Bukankah hukumannya sudah jelas bertentangan, yang satu tidak mati yang lain mati secara tragis? Masih bisa diterima bila misalnya tata cara mendera yang diatur dengan hadis dimana bagi yang lajang didera 100 X di bagian punggung sedangkan yang sudah menikah di bagian kemaluannya.
Dan sebutlah (nama) Tuhannmu dalam hatiumu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termask orang-orang yang lalai.(al a'raf:205)
surat ini turun diwaktu permulaan mekkah yang memerintahkan kaum muslimin untuk sholat diwaktu pagi dan petang, jadi kalau anda berdasarkan qur'an sholanya hanya dua waktu pagi dan petang.
?Apakah Anda ingin mengatakan bahwa sunnah tidak bermasalah bila bertentangan dengan Al Quran?
Menghukum dera 100X jelas bertentangan dengan merajam sampai mati karena ada nyawa manusia yang terlibat di sini.
Apakah cukup kuat mencabut nyawa orang lain hanya dengan dasar hadis, padahal hukumanya yang tertulis adalah bukan hukuman mati tetapi dera 100 X?
Apakah cukup kuat hanya dengan hadis untuk mengekstrapolasi yang dimaksud hukuman dalam Al Quran yaitu dera 100 X bagi pezina adalah ternyatan rajam sampai mati bagi yang sudah menikah
atas dasar apa anda memandang bahwa qur'an bertentangan dengan sunnah ?, dari mana pandangan anda berasal ?, saya pikir jelas ayatnya, apa yang dikatakan muhammad dan menjadi perintah itu tidak pernah berdasarkan hawa nafsunya sendiri.
kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak pula keliru.dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya.(Annajm:2-3)
pertanyaan anda mengandung probabilitas jawaban saya pasti.Bila ternyata ayat mengenai rajam pernah ada dalam Al Quran seperti keyakinan Umar, berarti Al Quran sudah tidak murni lagi, dan mengapa hukum rajam masih dilakukan padahal ayatnya sudah hilang?