Rebeca wrote:mana hitung-hitungan versi elo, mon? :D ...gue udah bilang sama elo...di thread ini kita pakai OTAK n ADU LOGIKA...! :D
:twisted: Gw setuju ama si REBEC, hukum waris ISLAM sebenarnya menunjukan ALLAH salah berhitung.
SO buat nutupin kesalahan itung Si ALLAH SWT maka muncul rumusan OTAK-ATIK GATUK :
makanya kemudian muncul DALIL-DALIL penyeimbang mis : dalila ASHABAH, AL HUJUB, AL 'AUL, dll.
SEMUA itu membuktikan kalo itungan ALLAH SWT seringkali salah atau tidak sesuai jumlah harta waris.
dalam contoh kasus REBECA gw kira yang di gunakan adalah dalil AL AUL : yaitu dengan cara menaikan ke atas sehingga sesuai jadi itungannya :
2 anak cewek ---> 2/3
2 anak cowok ---> 4/3
sepasang orang tua ----> 1/6
1 istri. ----> 1/8
SEmua lalu di hitung dengan menyamakan dulu menjadi /24
jadinya :
2 anak cewek ---> 16/24
2 anak cowok ---> 32/24
sepasang orang tua ----> 4/24
1 istri. ----> 3/24
jadi karena terjadi kelebihan beban
dimana hasilnya adalah 55/24
maka perlu terjadi AULLLLL (dinaikan) maka harta yang tadinya 24 satuan dijadikan menjadi 55 satuan :oops: (otak-atik gatuk untuk pembenaran kesalahan hitungan OLOH swt)
Jadi bagian harta warisannya menjadi :
2 anak cewek ---> 16/55
2 anak cowok ---> 32/55
sepasang orang tua ----> 4/55
1 istri. ----> 3/55
DAN SIMSALABIM hasilnya emang 100% kaya yang di bilang montir kepala 16/55 + 32/55 + 4/55 + 3/55 = 55/55
TAPI KLAIM bahwa itungan ALLAH
MONTIR KEPALA wrote:pokoknya hitunga2 Allah gak meleset semua ahli waris djamin dapat 100% dah .... sisanya diatur2 aja sama saudara jalur laki2
MONTIR KEPALA wrote:pokoknya KEAJAIBAN HUKUM WARIS QURAN ADALAH TERJAGANYA PARA AHLI WARIS (dawil furud) UNTUK MENDAPATKAN 100% SESUAI JATAH YG DIATUR QURAN ...
ADALAH KLAIM yang bohong belaka sebab jika kita ngitungnya berdasarkan QURAN maka dipastikan overbalace karena QURAN tidak ada dalil AL AUL
Pada masa Rasulullah saw. sampai masa kekhalifahan Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. kasus 'aul atau penambahan --sebagai salah satu persoalan dalam hal pembagian waris-- tidak pernah terjadi. Masalah 'aul pertama kali muncul pada masa khalifah Umar bin Khathab r.a.. Ibnu Abbas berkata: "Orang yang pertama kali menambahkan pokok masalah (yakni 'aul) adalah Umar bin Khathab. Dan hal itu ia lakukan ketika fardh yang harus diberikan kepada ahli waris bertambah banyak."
Dan sebagai dasar dalil AL AUL menurut gw juga kurang masuk akal : yaitu ayat :
"... Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (an-Nisa': 3)
dimana bunyi lengkap ayat tersebut adalah :
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[265], maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (an-Nisa': 3)
Menghadapi kenyataan demikian Umar kebingungan. Dia berkata: "Sungguh aku tidak mengerti, siapakah di antara kalian yang harus didahulukan, dan siapa yang diakhirkan. Sebab bila aku berikan hak suami, pastilah saudara kandung perempuan pewaris akan dirugikan karena berkurang bagiannya. Begitu juga sebaliknya, bila aku berikan terlebih dahulu hak kedua saudara kandung perempuan pewaris maka akan berkuranglah nashib (bagian) suami." Umar kemudian mengajukan persoalan ini kepada para sahabat Rasulullah saw.. Di antara mereka ada Zaid bin Tsabit dan menganjurkan kepada Umar agar menggunakan 'aul. Umar menerima anjuran Zaid dan berkata: "Tambahkanlah hak para ashhabul furudh akan fardh-nya." Para sahabat menyepakati langkah tersebut, dan menjadilah hukum tentang 'aul (penambahan) fardh ini sebagai keputusan yang disepakati seluruh sahabat Nabi saw.
Jadi lebih pinter mana nih :
ALLAH SWT apa si UMAR + para sahabat Rasulullah saw :?: