Apakah QS 4:3 ada perintah berpoligami harus ADIL?

Seputar pro dan kontra poligami dalam ajaran Islam.
Post Reply
Patah Salero
Posts: 2703
Joined: Tue Dec 21, 2010 12:31 am

Re: Apakah QS 4:3 ada perintah berpoligami harus ADIL?

Post by Patah Salero »

MaNuSiA_bLeGuG wrote: mau paket atau ketengan, itu semua adalah setara. sama2 organ sex. kecuali kalau menurut anda terdapat tingkatan atas tinggi/rendah nya nilai dari masing2 organ tsb. misal penis lebih berharga dari vagina, atau scrotum lbh berharga dari ovarium.

bisa lbh dijelaskan kembali hub organ2 sex dg poligami-poliandri ?
Gw enggak nganggap organ cowok lebih baik/penting dari organ cewek. Tapi faktanya benih manusia dibesarkan dirahim perempuan.

Kalau poliandri diizinkan, maka akan ada clear and present danger. yaitu ketidakjelasan siapa orang tua dari anak yang dilahirkan sang istri.
Abang bayangkan bila 4 suaminya menggaulinya diminggu masa suburnya. susah kan menentukan siapa bapak anak tersebut ??

Dalam kasus poligami, kasus tersebut enggak muncul, karena bila seorang anak lahir, maka sudah jelas siapa ibu dan bapak anak tersebut.

Islam sangat ketat dalam hal kejelasan nasab ini. Misalnya dengan menerapkan konsep iddah dalam perceraian, hingga rahim si perempuan benar-benar bersih sebelum menikah dengan laki-laki lain.
Juga dengan menghapuskan konsep anak angkat.

Kenapa kejelasan nasab ini urgen ?? Karena dalam bidang hukum lain, seperti waris dan wali nikah perempuan, orang tua yang sebenarnya lah yang berperan.

Misalnya, seorang perempuan bersuami empat, dan memiliki seorang anak perempuan dari keempat suami tersebut. Tidak jelas siapa bapak yang sebenarnya.
Kemudian perempuan tersebut menceraikan keempat suaminya itu.
Siapakah yang berhak menjadi wali dalam pernikahan anak perempuan tersebut ??
bila salah satu dari mantan suaminya meninggal, apakah anak perempuan tersebut akan mendapat hak waris dari yang meninggal ??
Secara kita enggak tahu apakah yang meninggal benar-benar bapak dari yang perempuan atau tidak.

Komplikasi-komplikasi seperti diatas enggak akan kita dapati dalam poligini.
MaNuSiA_bLeGuG wrote: betul sekali. tentunya pendapat anda yg berkata bhw wanita2 pasti menolak poliandri krn merasa direndahkan adalah absurd. krn nilai2 tsb tergantung budaya/pengajaran masing2. nilainya ga absolut.
Satu-satunya cara menemukannya dengan mensurvei cewek-cewek beragama hindu. Mau gak mereka melakukan poligini ?? Secara mereka dibesarkan dengan mendengar kisah Maha Bharata
MaNuSiA_bLeGuG wrote: serupa tapi tak sama. nilai kompilasi hukum islam dan hukum islam itu sendiri adalah tidak sama. tidak ada pidana atas poligami tanpa melalui pengadilan agama berdasrakan hukum islam. lalu kenapa harus turut atas hukum kompilasi ?
kecuali kalau anda merasa butuh pengakuan negara dan butuh perlindungan hukum yg pasti. tapi klo ga butuh, poligami tanpa hkm kompilasi tetap sah. ada tidak ada kompilasi, tidak jadi masalah. nilai persyaratan poligami berdasarkan hkm kompilasi = nol besar.
Aturan hukum bahwa perceraian (thalaq) dan poligami harus seizin hakim sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam, kok. Diantara nya Sadd Zhari'ah. Prinsip Sadd zari'ah menyatakan bahwa apa yang bisa membawa kepada keharaman, hukumnya haram juga.
Thalaq dan poligami yang dilaksanakan secara sembunyi-sembunyi, bisa mengakibatkan kemudharatan, oleh karena itu, thalaq seperti itu dilarang. MESKIPUN DALAM QURAN DAN HADIS ENGGAK ADA LARANGAN SEPERTI ITU.

Dan, setahu aku ada kaidah yang menyatakan bahwa keputusan pemerintah menghilangkan ikhtilaf. Walaupun dalam fiqh Islam banyak terjadi perbedaan pendapat, dan perbedaan pendapat tersebut dihargai, tapi ketika suatu mazhab telah dipilih pemerintah, maka kebebasan memilih sudah hilang. Muslim wajib mengikuti apa yang dipilih pemerintah.
User avatar
CrimsonJack
Posts: 2189
Joined: Thu Oct 13, 2011 3:20 pm
Location: Tempat yang ada internetnya

Re: Apakah QS 4:3 ada perintah berpoligami harus ADIL?

Post by CrimsonJack »

Patah Salero wrote: Thalaq dan poligami yang dilaksanakan secara sembunyi-sembunyi, bisa mengakibatkan kemudharatan, oleh karena itu, thalaq seperti itu dilarang. MESKIPUN DALAM QURAN DAN HADIS ENGGAK ADA LARANGAN SEPERTI ITU.
Bukannya ada larangan mengharamkan sesuatu yang halal?
halal = tidak diharamkan oleh quran maupun hadis bukan?
User avatar
CrimsonJack
Posts: 2189
Joined: Thu Oct 13, 2011 3:20 pm
Location: Tempat yang ada internetnya

Re: Apakah QS 4:3 ada perintah berpoligami harus ADIL?

Post by CrimsonJack »

Patah Salero wrote: Thalaq dan poligami yang dilaksanakan secara sembunyi-sembunyi, bisa mengakibatkan kemudharatan, oleh karena itu, thalaq seperti itu dilarang. MESKIPUN DALAM QURAN DAN HADIS ENGGAK ADA LARANGAN SEPERTI ITU.
Bukannya ada larangan mengharamkan sesuatu yang halal?
halal = tidak diharamkan oleh quran maupun hadis bukan?
Patah Salero wrote: Muslim wajib mengikuti apa yang dipilih pemerintah.
Termasuk Pancasila?
Patah Salero
Posts: 2703
Joined: Tue Dec 21, 2010 12:31 am

Re: Apakah QS 4:3 ada perintah berpoligami harus ADIL?

Post by Patah Salero »

CrimsonJack wrote: Bukannya ada larangan mengharamkan sesuatu yang halal?
halal = tidak diharamkan oleh quran maupun hadis bukan?
Enggak disebut Quran dan hadis bukan berarti pasti halal atau haram. Artinya hanya Quran dan Hadis abstain tentang hal itu.
Sama seperti konsep null value dalam database.

Nah untuk mengetahui apa aturan hukum tentang masalah yang tidak dibahas Quran/hadis tersebut, digunakanlah prinsip-prinsip Umum yang telah diterapkan dalam Quran. Dan ini namanya ijtihad. Ijtihad seorang manusia tidak mengikat, seorang muslim boleh setuju tapi boleh juga tidak.
Patah Salero wrote: Muslim wajib mengikuti apa yang dipilih pemerintah.
Termasuk Pancasila?[/quote]
Tentu saja pemerintahnya adalah pemerintah yang bener, Artinya enggak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
Kalau soal Pancasila, gw secara pribadi setuju jadi pedoman bernegara. Enggak ada yang bertentangan dengan ajaran Islam.
User avatar
CrimsonJack
Posts: 2189
Joined: Thu Oct 13, 2011 3:20 pm
Location: Tempat yang ada internetnya

Re: Apakah QS 4:3 ada perintah berpoligami harus ADIL?

Post by CrimsonJack »

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
(6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

(1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.

(3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
(4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
(5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
(6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
(8) Berani membela kebenaran dan keadilan.
(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
(10) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.


3. Persatuan Indonesia

(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

(1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
(6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9) Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
yang digaris bawahi masih sering dilanggar
User avatar
BebasMungkin
Posts: 536
Joined: Thu Jun 23, 2011 1:50 pm

Re: Apakah QS 4:3 ada perintah berpoligami harus ADIL?

Post by BebasMungkin »

Patah Salero wrote:kayaknya elo kurang paham sama definisi keadilan versiku di halaman sebelumnya.
Menurutku adil = sama bila variable yang relevan adalah sama. tapi, bila variablenya yang relevan berbeda maka adil = proporsional.
Contoh, pencuri laki-laki dan pencuri perempuan hukumannya sama (QS 5:38), karena jenis kelamin gak relevan dalam kasus itu.
sumpah suami dan sumpah istri jumlahnya sama dalam kasus li'an (QS 24:6-9), karena jenis kelamin gak relevan dalam kasus itu.
sementara untuk urusan poligini dan poliandri, jenis kelamin merupakan variable yang sangat relevan. Alat-alat reproduksi laki-laki dan perempuan kan berbeda, karena itu aturannya gak boleh sama.

Soal menguntungkan atau tidak, coba loe tanya perempuan disekitar loe, setuju gak sama aturan poliandri ?? Atau loe boleh datangi KOMNAS perempuan untuk mulai kampanye penghalalan poliandri ini.
Yang gw khawatir, tantangan bisa jadi datang dari pihak perempuan. Sebagian laki-laki sih udah biasa sama poliandri, contohnya lihat di kali jodo dan gang Dolly.
Saya setuju, dan rasanya Tidak Menyanggah Pendapat saya :
=====> Siapakah yang di untungkan dengan OPINI ini?? Jawabannya adalah PRIA Muslim, OPINI ini Cocok untuk PRIA Buaya Darat dan Hidung Belang, Allah swt memang PRO kpd Pria2 seperti ini
Patah Salero wrote:Dimana loe lihat ada aturan boleh nyakiti hati pasangan dalam Islam ??
Poligami yang gw setujui harus seizin istri. Poligami harus berdasarkan pilihan bebas kedua belah pihak. Aku berkali-kali menyatakan syarat ini. kenapa loe skip. Kalau istri gak izin (baca sakit hati), tentu saja perkawinan baru enggak terjadi. Dan aturan ini diterapkan di Indonesia.
Syarat2 ini hanya sebagai, Pemberian Hak2 Konstitusional bagi wanita yg di Poligami, tapi ATURAN UTAMA dan TERUTAMAnya, Sumbernya tetap dalam Qur'an QS 4:3

Qur'an QS 4:3 adalah ayat yg memperlihatkan bagaimana laki2 di beri Hak untuk EGOIS dan Menang Sendiri
Patah Salero wrote:Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari
seorang apabila :
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
KOMPILASI HUKUM ISLAM tentang poligami ini, saya Paling Tertarik dengan Pasal yg saya Quote diatas,

Bagaimana, Kalau Pertanyaannya :
a. Bagaimana apabila Suami tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai Suami ??
b. Bagaimana apabila Suami mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; ??
c. Bagaimana apabila Suami tidak dapat melahirkan keturunan. ??

Patah Salero wrote:Jadi jelas khan soal syarat poligami.
Ya, Jelas sejelas2nya, Menguntungkan Laki2 yg Suka INGKAR
Patah Salero wrote:soal poliandri, Kalo loe menganggap poliandri itu bagus, silahkan aja terapkan dalam lingkungan kelompok loe. Muslim enggak keberatan kok. Paling senyum-senyum kecil. Tapi jangan maksa-maksa muslim menerapkan aturan itu.
Poliandri adalah Satu2nya cara Perlindungan kpd Wanita yg Tidak Ingin di Poligami berdasarkan ayat UTAMA dan TERUTAMA Qur'an QS 4:3,

Sakitnya seorang Wanita yg Tidak mau di Poligami, akan sama yg dirasakan sakitnya seorang Pria yg Tidak mau di Poliandri...

Apabila Pria TAU Rasa Sakitnya (ini letak Keadilannya), Niscaya, Poligami TIDAK AKAN Terjadi.........
Patah Salero
Posts: 2703
Joined: Tue Dec 21, 2010 12:31 am

Re: Apakah QS 4:3 ada perintah berpoligami harus ADIL?

Post by Patah Salero »

@bebasmungkin

Kenapa sih hanya membatasi poligami dan poliandri dari sisi hubungan seks semata.
Aku udah sebut diatas bahwa poliandri akan mengakibatkan kekacauan nasab.

Misalnya begini: DIAN menikah dengan TONO dan TONI (poliandri nih ceritanya).
Dari perkawinan tersebut lahir anak laki-laki namanya JONO.
Kemudian ternyata TONI bercerai dengan DIAN dan menikah dengan DINI. Dari perkawinan ini lahir anak perempuan bernama JINI.
Pertanyaannya, bolehkan JONO dan JINI menikah ?? Apakah pernikahan mereka termasuk Incest ??
Hanya test DNA yang bisa membuktikan. Tapi bagaimana melakukan test DNA 100 tahun yang lalu.
Seandainya sekarang dilakukan test DNA, ongkosnya berapa ??

Komplikasi tersebut tidak akan terjadi bila DIAN dan TONI menikah. Lalu karena tidak punya anak mereka bercerai.
DIAN menikah dengan TONO dan melahirkan JONO.
TONI menikah dengan DINI dan memperoleh anak bernama JINI.

Seandainya JONO dan JINI kemudian jatuh cinta dan ingin menikah, mereka gak perlu susah-susah cari lab untuk test DNA. Karena bapak dan ibu mereka sudah jelas dan terang benderang.

Pertanyaan loe tentang "bagaimana kalau suami enggak mampu melaksanakan kewajibannya sebagai suami ??"

Jawabnya istri berhak menuntut cerai.
KOMPILASI wrote:
Pasal 116
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang
sukar disembuhkan;
b. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain
dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat
setelah perkawinan berlangsung;
d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
e. salah satu pihak mendapat cacat badab atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada
harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g. Suami melanggar taklik talak;
k. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga
User avatar
MaNuSiA_bLeGuG
Posts: 4292
Joined: Wed Mar 05, 2008 2:08 am
Location: Enies Lobby

Re: Apakah QS 4:3 ada perintah berpoligami harus ADIL?

Post by MaNuSiA_bLeGuG »

Patah Salero wrote: Gw enggak nganggap organ cowok lebih baik/penting dari organ cewek. Tapi faktanya benih manusia dibesarkan dirahim perempuan.

Kalau poliandri diizinkan, maka akan ada clear and present danger. yaitu ketidakjelasan siapa orang tua dari anak yang dilahirkan sang istri.
Abang bayangkan bila 4 suaminya menggaulinya diminggu masa suburnya. susah kan menentukan siapa bapak anak tersebut ??

Dalam kasus poligami, kasus tersebut enggak muncul, karena bila seorang anak lahir, maka sudah jelas siapa ibu dan bapak anak tersebut.

Islam sangat ketat dalam hal kejelasan nasab ini. Misalnya dengan menerapkan konsep iddah dalam perceraian, hingga rahim si perempuan benar-benar bersih sebelum menikah dengan laki-laki lain.
Juga dengan menghapuskan konsep anak angkat.

Kenapa kejelasan nasab ini urgen ?? Karena dalam bidang hukum lain, seperti waris dan wali nikah perempuan, orang tua yang sebenarnya lah yang berperan.

Misalnya, seorang perempuan bersuami empat, dan memiliki seorang anak perempuan dari keempat suami tersebut. Tidak jelas siapa bapak yang sebenarnya.
Kemudian perempuan tersebut menceraikan keempat suaminya itu.
Siapakah yang berhak menjadi wali dalam pernikahan anak perempuan tersebut ??
bila salah satu dari mantan suaminya meninggal, apakah anak perempuan tersebut akan mendapat hak waris dari yang meninggal ??
Secara kita enggak tahu apakah yang meninggal benar-benar bapak dari yang perempuan atau tidak.

Komplikasi-komplikasi seperti diatas enggak akan kita dapati dalam poligini.
maaf bung, kita hidup bukan dijaman batu. sekarang ada yg namanya tes DNA.

Patah Salero wrote: Satu-satunya cara menemukannya dengan mensurvei cewek-cewek beragama hindu. Mau gak mereka melakukan poligini ?? Secara mereka dibesarkan dengan mendengar kisah Maha Bharata
ga perlu di survei, yg penting klo poligini halal maka sudah selayaknya poliandri demikian pula. nanti hasilnya bakal kliatan sendiri apakah banyak yg menolak apa tidak. apalagi dgn adanya teknologi tes DNA, ga perlu pusing lg mikirin siapa bapak dari si anak kan ? (jika itu yg jadi masalh)

kalau anda tanyakan kepada masyarakat skrg apalagi yg agamais, sudah barang tentu mereka berkata tidak utk poliandri krn udah di didik sedari kcil ya begitu itu. survei hanya buang2 waktu dan tenaga, ga akan objektif.


Patah Salero wrote: Aturan hukum bahwa perceraian (thalaq) dan poligami harus seizin hakim sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam, kok. Diantara nya Sadd Zhari'ah. Prinsip Sadd zari'ah menyatakan bahwa apa yang bisa membawa kepada keharaman, hukumnya haram juga.
Thalaq dan poligami yang dilaksanakan secara sembunyi-sembunyi, bisa mengakibatkan kemudharatan, oleh karena itu, thalaq seperti itu dilarang. MESKIPUN DALAM QURAN DAN HADIS ENGGAK ADA LARANGAN SEPERTI ITU.

Dan, setahu aku ada kaidah yang menyatakan bahwa keputusan pemerintah menghilangkan ikhtilaf. Walaupun dalam fiqh Islam banyak terjadi perbedaan pendapat, dan perbedaan pendapat tersebut dihargai, tapi ketika suatu mazhab telah dipilih pemerintah, maka kebebasan memilih sudah hilang. Muslim wajib mengikuti apa yang dipilih pemerintah.
yg bilang kmpilasi bertentangan ama hukum islam siapa ?

seperti yg sudah saya bilang, kompilasi itu hanya utk mendapatkan perlindungan negara. kompilasi hkm tersebut bukan syarat mutlak utk sebuah poligami terjadi. lah muhamad aja kagak pake hukum kompilasi indonesia, boro2 dia ke pengadilan indonesia. betul tidak ? tanpa mengikuti kompilasi sekalipun, anda tetap sah berpoligami dari sisi agama. tidak ada yg salah.

coba saya tanya, apa nilai hukum kompilasi indo ama perkawinan muhamad ? GA ADA. krn menurut aturan hukum islam, tidak ada diharuskan mengikuti kompilasi hukum negara tertentu. kalo sah seacara agama, ya udah sah. titik. begitu pula soal talaq, bahkan lwt SMS pun SAH mnrt hukum islam. meskipun jika dalam kompilasi ternyata peraturannya rumit njelimet dan tidak dilakukan.

kompilasi memang tidak bertentangan dgn hukum islam, tapi hkm islam lbh berkuasa drpd kompilasi. dan dlm hukum islam, sesuai judul thread, tidak ada perintah hrus adil. meskipun di kompilasi (misalnya) ada, tapi bukan berarti di hukum islam ada. hanya tidak bertetangan.
jdi sia2 anda bawa2 kompilasi ke thread ini. ga ada gunanya :lol:
User avatar
JANGAN GITU AH
Posts: 5266
Joined: Sun Jan 04, 2009 1:39 pm
Location: Peshawar-Pakistan

Re: Apakah QS 4:3 ada perintah berpoligami harus ADIL?

Post by JANGAN GITU AH »

JANGAN GITU AH wrote:Sorry yah...saya gak mendefinisikan apa-apa dengan keadilan sebab tidak ada formulasi apapun yang bisa dianggap paling tepat untuk menampung keadilan itu! Keadilan adalah berbicara di dalam hati nurani bukan di dalam logika semata!
Patah Salero wrote: Menurutku keadilan malah harus logis. kalau gak logis maka gak adil..
hehehe...kau gak bisa menangkap apa yang saya utarakan sebelumnya... :-k
saya tidak bilang tidak harus logis. keadilan memang harus logis. tetapi rumusan logis itu harus pula mempertimbangkan hati nurani kawan...

masalahnya dikau membenturkan keadilan dalam kerangka fisik/jasmaniah tanpa turut mempertimbangkan nurani. disinilah dikau salah...! itu sebabnya keadilan yang kau agung-agungkan itu saya sebut keadilan tong sampah...!
Patah Salero wrote:menurutku Keadilan = sama rata, tapi dimana manusia tersebut berada dalam kelompok atribut relevan yang sama. Bila atribut relevan kelompoknya berbeda, maka prinsip yang berlaku adalah adil = proporsional.
sebentar menurutmu begini, sebentar lagi begitu...jangan mencla-mencle begini dong?
perkataanmu tentang proporsionalitas itu bila dilihat dari mana? kan bisa dilihat dari nurani?
lha contohnya saja begini: (ini sering terjadi lho)
kasus 1
Si A mencuri sekilo beras, kemudian dijualnya. Polisi memergoki dan menangkapnya kemudian diinterogasi. Ternyata si A menggunakan uang hasil penjualan barang curian digunakan main ding dong. Polisi kemudian memasukkannya ke dalam penjara.

kasus 2
Si B mencuri sekilo beras, ia tidak punya uang buat membayar, kemudian membawa beras itu ke rumah buat dimasak istri dan anaknya yang kelaparan. Polisi yang mengetahui, kemudian membawa si B ke kantor polisi untuk diinterogasi. Polisi menyimpulkan bahwa sangat tidak wajar kalau si B dipenjara karena beras tersebut dipakai untuk memberi makan anak istrinya yang kelaparan. Berdasarkan pertimbangan itu, Polisi melepaskan si B dari hukuman dengan sebuah perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. (kecuali kasus dimana oknum polisi mendapat suap untuk mengabaikan nuraninya)

-Apakah anda dapat menyalahkan Polisi pada kasus 2 di atas karena tidak tegas terhadap satu jenis pelanggaran hukum?
-Menurutmu mengapa Polisi melepaskan si B dari jerat hukum itu?
Patah Salero wrote:Misalnya, setiap warga negara negara memiliki kesamaan di depan hukum. Semua warga memiliki hak-hak dasar yang sama.
Tapi tentu saja, hak dan kewajiban warga yang taat dengan hukum berbeda dengan hak/kewajiban pelaku kejahatan.
Hak/kewajiban (baca : hukuman) pelaku pencopetan berbeda dengan hak/kewajiban pelaku pembunuhan.
Hak / kewajiban pelaku pembunuhan tidak sengaja tidak sama dengan hak/kewajiban pembunuhan dengan sengaja.
Hak kewajiban pelaku pembunuhan dengan sengaja yang menyerahkan diri berbeda dengan hak/kewajiban pelaku pembunuhan dengan sengaja yang buron, dst, dst.
semua itu diputuskan berdasarkan pertimbangan apa? apakah hanya pada logika hukum semata atau ada hal lain?
bukankah disana juga terlibat feel dari para pembuat hukum itu?
Patah Salero wrote:Seorang hakim bisa disebut tidak adil bila menetapkan hukuman berbeda pada, misalnya, dua orang yang terlibat pada kasus yang sama, peran mereka berdua sama, sikap mereka berdua didepan hakim sama (sama-sama ngeyel). Perbedaan status ekonomi, gender dan hubungan keluarga dengan hakim enggak relevan jadi pertimbangan disini
baca kembali contoh 2 kasus di atas, siapa bilang tidak relevan, kecuali hubungan keluarga karena tidak ada bahasa hukum hubungan keluarga?
Patah Salero wrote:Di sisi lain, orang tidak akan menuntut hukuman yang sama antara pelaku maling jemuran dengan koruptor besar. Tapi kalau perbedaan hukuman mereka berdua hanya beberapa bulan (tidak proporsional dengan kesalahan mereka masing-masing), maka masyarakat akan merasakan ketidak adilan.
nah lho, sekarang malah ente mencla-mencle lagi...
jadi perlu bukan pertimbangan hati nurani untuk mewujudkan keadilan?

Nah, sekarang dalam persoalan poligami ini, Islam tidak memandang wanita dari sisi nurani manusia sehat. Wanita dianggap sebagai alat untuk "menyenangkan" keinginan syahwat kaum lelaki. Islam menafikan "sakit hati" yang pastilah timbul ketika mendengar lelakinya berencana melirik wanita lain. Jika muslim menggunakan hati nuraninya secara lurus, tidak akan mau mengikuti ajaran buruk Muhammad saw.

Sayang anda bukanlah lagi manusia yang memilii kelengkapan sebagai manusia normal lagi. Bagian hati nurani anda sudah rusak dibuat Muhammad saw demi menegakkan klaim kenabiannya. Definisi cinta kasih kepada istri anda telah bergeser maknanya sebatas mencintai "tubuh dan vaginanya" :lol: Ketika nafsu syahwatmu masih berkobar, sementara "tubuh dan vagina" istrimu sudah tidak lagi mampu memuaskan hasrat birahimu, islam mengusulkan dikau untuk menyingkirkan istrimu dengan cara halus. Kau bilang padanya, "Ma, aku ini kau tahukan masih kuat dan sempurna. Sebagai mana yang diajarkan nabi, diijinkan untuk berpoligami untuk mencegah zinah. Apa pendapatmu, ma?". Saya bisa bayangkan bagaimana perasaan istrimu saat mendengar perkatanmu itu. Serasa disambar petir di dalam hatinya. Hatinya pasti terluka begitu dalam. Jangan -jangan dia akan teriak, "Ceraikan saja aku, tak sudi aku dimadu".

Kemudian coba posisikan dirimu sebagai seorang istri. bagaimana reaksi normalmu? mengangguk saja? hiiii...blo...ooonnn :green:
Patah Salero
Posts: 2703
Joined: Tue Dec 21, 2010 12:31 am

Re: Apakah QS 4:3 ada perintah berpoligami harus ADIL?

Post by Patah Salero »

MaNuSiA_bLeGuG wrote:
maaf bung, kita hidup bukan dijaman batu. sekarang ada yg namanya tes DNA.
Berarti Poliandri baru boleh setelah test DNA ditemukan gitu ??

kalau gitu, DULU waktu test DNA belum ditemukan gimana dong solusinya ??
DULU itu waktu Soekarno masih jadi presiden loh. Gak jauh-jauh amat.
Patah Salero wrote: Satu-satunya cara menemukannya dengan mensurvei cewek-cewek beragama hindu. Mau gak mereka melakukan poligini ?? Secara mereka dibesarkan dengan mendengar kisah Maha Bharata
MaNuSiA_bLeGuG wrote: ga perlu di survei, yg penting klo poligini halal maka sudah selayaknya poliandri demikian pula. nanti hasilnya bakal kliatan sendiri apakah banyak yg menolak apa tidak. apalagi dgn adanya teknologi tes DNA, ga perlu pusing lg mikirin siapa bapak dari si anak kan ? (jika itu yg jadi masalh)

kalau anda tanyakan kepada masyarakat skrg apalagi yg agamais, sudah barang tentu mereka berkata tidak utk poliandri krn udah di didik sedari kcil ya begitu itu. survei hanya buang2 waktu dan tenaga, ga akan objektif.
Pernyataan kontradiktif.
Anda bilang setelah ada test DNA, poliandri gak masalah. Tapi, anda menuntut bahwa poliandri harus dibolehkab sejak 1500 tahun yang lalu.
Test DNA ada mulai akhir 1970an. tentu saja penghalalan poliandri SEHARUSNYA dimulai sejak tahun 1980, ya gak.
MaNuSiA_bLeGuG wrote:yg bilang kmpilasi bertentangan ama hukum islam siapa ?

seperti yg sudah saya bilang, kompilasi itu hanya utk mendapatkan perlindungan negara. kompilasi hkm tersebut bukan syarat mutlak utk sebuah poligami terjadi. lah muhamad aja kagak pake hukum kompilasi indonesia, boro2 dia ke pengadilan indonesia. betul tidak ? tanpa mengikuti kompilasi sekalipun, anda tetap sah berpoligami dari sisi agama. tidak ada yg salah.

coba saya tanya, apa nilai hukum kompilasi indo ama perkawinan muhamad ? GA ADA. krn menurut aturan hukum islam, tidak ada diharuskan mengikuti kompilasi hukum negara tertentu. kalo sah seacara agama, ya udah sah. titik. begitu pula soal talaq, bahkan lwt SMS pun SAH mnrt hukum islam. meskipun jika dalam kompilasi ternyata peraturannya rumit njelimet dan tidak dilakukan.

kompilasi memang tidak bertentangan dgn hukum islam, tapi hkm islam lbh berkuasa drpd kompilasi. dan dlm hukum islam, sesuai judul thread, tidak ada perintah hrus adil. meskipun di kompilasi (misalnya) ada, tapi bukan berarti di hukum islam ada. hanya tidak bertetangan.
jdi sia2 anda bawa2 kompilasi ke thread ini. ga ada gunanya :lol:
Loh bukankah ada perintah dalam Quran dan hadis untuk mentaati pemimpin.
QS 4:59 Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya
Sebagian ulama menafsirkan ulil amri sebagai pemerintah.

Image

Berarti setiap Muslim Indonesia wajib dong mentaati Kompilasi Hukum Islam.
User avatar
JANGAN GITU AH
Posts: 5266
Joined: Sun Jan 04, 2009 1:39 pm
Location: Peshawar-Pakistan

Re: Apakah QS 4:3 ada perintah berpoligami harus ADIL?

Post by JANGAN GITU AH »

oglikom wrote: Maukah anda diduakan oleh isteri bung??
Patah Salero wrote: Bang Ogli pernah makan ayam, kan ??
mau gak dimakan ayam ??

Kalo gak mau. berarti bang ogli gak adil dong...
idih...kamu itu bukan hanya jongkok...sudah tengkurep...
analogi apaan nih?

atau dikau mau menyamakan wanita = ayam?

:lol:
ini kesetaraannya ya bro Patah?

Patah salero: manusia
Istri Patah Salero: hewan :rolling:

Patah Salero: manusia pemakan ayam
Ayam-nya Patah Salero: hewan pemakan manusia

:lol:

malah tidak logis... :-k
katanya harus logis tuh keadilan?

keadilan tong sampah kah? :rofl:
Patah Salero
Posts: 2703
Joined: Tue Dec 21, 2010 12:31 am

Re: Apakah QS 4:3 ada perintah berpoligami harus ADIL?

Post by Patah Salero »

@atas

elo aja yang kurang nangkap. @Muslim_Netral ketawa-ketawa tuh..
User avatar
MaNuSiA_bLeGuG
Posts: 4292
Joined: Wed Mar 05, 2008 2:08 am
Location: Enies Lobby

Re: Apakah QS 4:3 ada perintah berpoligami harus ADIL?

Post by MaNuSiA_bLeGuG »

Patah Salero wrote: Berarti Poliandri baru boleh setelah test DNA ditemukan gitu ??

kalau gitu, DULU waktu test DNA belum ditemukan gimana dong solusinya ??
DULU itu waktu Soekarno masih jadi presiden loh. Gak jauh-jauh amat.

banyak jalan menuju roma bung, manusia itu manusia kreatif. pernah nonton pelem cina kan ? tes anak kandung dg mencampurkan dara h? ato liat dari ciri fisik juga bisa kliatan mirip siapa :lol:

lagian bisa kan di bikin kompromi macam perjanjian pra nikah, misal : siapapun bapaknya maka masing2 pasangan dari pelaku poliandri bertanggunga jawab atas anak tsb. klo ga trima, ya cari pasangan lain...mudah toh ?
Patah Salero wrote: Satu-satunya cara menemukannya dengan mensurvei cewek-cewek beragama hindu. Mau gak mereka melakukan poligini ?? Secara mereka dibesarkan dengan mendengar kisah Maha Bharata
Patah Salero wrote: Pernyataan kontradiktif.
Anda bilang setelah ada test DNA, poliandri gak masalah. Tapi, anda menuntut bahwa poliandri harus dibolehkab sejak 1500 tahun yang lalu.
Test DNA ada mulai akhir 1970an. tentu saja penghalalan poliandri SEHARUSNYA dimulai sejak tahun 1980, ya gak.
sedari jaman dahulu manusia mengenal berbagai cara utk menentukan keabsahan anak yg dimiliki. ciri fisik ga bisa bohong, krn itu juga dipengaruhi DNA.
saya bawa soal tes DNA hanya utk membuktikan bhw pembuktian ini anak anak siapa tidak bisa menjadi alasan pelarangan poliandri. kenapa anak hrus menjadi alasan ? anak adopsi aja bisa kok dirawat dgn baik tidak menjadi halangan dalam suatu hubungan, padahal udh jelas bkn anak kandung ( yg ga jelas jg siapa bpk-ibu aslinya).

bukti bahwa terdapat masyarakat poliandri sebenarnya udah cukup menyanggah alasan anda. sampai sekarang pun msh ada di cina sono.merka adem ayem aja tuh, krn mereka punya solusi nya. seperti yg udah saya blg, manusia itu kreatif. halangan apapun bisa dilewati, apalagi cuma mslh siapa si bapak dari sianak. :lol:
Patah Salero wrote:
Loh bukankah ada perintah dalam Quran dan hadis untuk mentaati pemimpin.

QS 4:59 Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya

Sebagian ulama menafsirkan ulil amri sebagai pemerintah.

Image

Berarti setiap Muslim Indonesia wajib dong mentaati Kompilasi Hukum Islam.
"jika ada perbedaan pendapat maka kembalilah pada quran dan sunah ". sunahnya muhamad ga pernah tuh lewat pengadilan ato turut kompilasi hukum ( misalnya kompilasi hukum arab :green: ). quran nya pun tidak ada tuh soal mengharuskan adil. betul tidak ?

kan itu yg sedang dibahas, adakah perintah HARUS adil dalam berpoligami ?
Patah Salero
Posts: 2703
Joined: Tue Dec 21, 2010 12:31 am

Re: Apakah QS 4:3 ada perintah berpoligami harus ADIL?

Post by Patah Salero »

MaNuSiA_bLeGuG wrote: banyak jalan menuju roma bung, manusia itu manusia kreatif. pernah nonton pelem cina kan ? tes anak kandung dg mencampurkan dara h? ato liat dari ciri fisik juga bisa kliatan mirip siapa :lol:

lagian bisa kan di bikin kompromi macam perjanjian pra nikah, misal : siapapun bapaknya maka masing2 pasangan dari pelaku poliandri bertanggunga jawab atas anak tsb. klo ga trima, ya cari pasangan lain...mudah toh ?
Tingkat akurasinya gimana ?? Seberapa yakin anda bahwa orang yang mirip ada hubungan keluarga ??
pernah liat acara tv mirip artis, kan ?? itu membuktikan bahwa ciri fisik gak menjamin kepastian 100 %.

Larangan poliandri dalam Islam untuk menjaga konsistensi aturan hukumnya. juga untuk mencegah incest (baca jawabanku untuk bebasmungkin). Kalau anda mengutip budaya lain yang tidak mengharamkan incest, tidak mensyaratkan wali yang sah dalam pernikahan, dan tidak mengatur sistem waris yang sama dengan Islam, maka perbandingan gak apple to apple.
Penghalalan poliandri akan menghancurkan seluruh sistem hukum kekeluargaan Islam, Karena dalam Islam kepastian identitas seseorang menjadi dasar dalam menentukan hubungan-hubungan.
MaNuSiA_bLeGuG wrote:sedari jaman dahulu manusia mengenal berbagai cara utk menentukan keabsahan anak yg dimiliki. ciri fisik ga bisa bohong, krn itu juga dipengaruhi DNA.
saya bawa soal tes DNA hanya utk membuktikan bhw pembuktian ini anak anak siapa tidak bisa menjadi alasan pelarangan poliandri. kenapa anak hrus menjadi alasan ? anak adopsi aja bisa kok dirawat dgn baik tidak menjadi halangan dalam suatu hubungan, padahal udh jelas bkn anak kandung ( yg ga jelas jg siapa bpk-ibu aslinya).

bukti bahwa terdapat masyarakat poliandri sebenarnya udah cukup menyanggah alasan anda. sampai sekarang pun msh ada di cina sono.merka adem ayem aja tuh, krn mereka punya solusi nya. seperti yg udah saya blg, manusia itu kreatif. halangan apapun bisa dilewati, apalagi cuma mslh siapa si bapak dari sianak. :lol:
kalau orang di afrika dan china enggak peduli sama incest, ya silahkan aja poliandri.
MaNuSiA_bLeGuG wrote:"jika ada perbedaan pendapat maka kembalilah pada quran dan sunah ". sunahnya muhamad ga pernah tuh lewat pengadilan ato turut kompilasi hukum ( misalnya kompilasi hukum arab :green: ). quran nya pun tidak ada tuh soal mengharuskan adil. betul tidak ?

kan itu yg sedang dibahas, adakah perintah HARUS adil dalam berpoligami ?
Pertama, Enggak ada dalam Quran dan Hadis bukan berarti enggak ada aturan.
Kalau dulu enggak ada yang naik haji pakai pesawat, berarti Muslim dilarang pergi haji naik pesawat, gitu.
Dalam Quran kan disebut naik haji pake onta yang kurus.

Siapa bilang enggak ada perintah adil dalam poligami...
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
Itu perintah dengan jelas lebih melarang mengutamakan istri yang kita sukai dibanding yang lain. Ketidak adilan (melebihkan satu istri dibanding yang lain) hanya dimaafkan Allah bila suami melakukannya secara tidak sadar dan tidak sengaja. Kalau dia sengaja mengutamakan salah satu istri, maka dia tidak dimaafkan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya diakhirat.

lihat baik-baik syarat jika-maka:
jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang


ALLAH hanya mengampuni jika sang suami menjaga diri dari kecurangan.
Patah Salero
Posts: 2703
Joined: Tue Dec 21, 2010 12:31 am

Re: Apakah QS 4:3 ada perintah berpoligami harus ADIL?

Post by Patah Salero »

JANGAN GITU AH wrote: hehehe...kau gak bisa menangkap apa yang saya utarakan sebelumnya... :-k
saya tidak bilang tidak harus logis. keadilan memang harus logis. tetapi rumusan logis itu harus pula mempertimbangkan hati nurani kawan...

masalahnya dikau membenturkan keadilan dalam kerangka fisik/jasmaniah tanpa turut mempertimbangkan nurani. disinilah dikau salah...! itu sebabnya keadilan yang kau agung-agungkan itu saya sebut keadilan tong sampah...!
Kan udah gw bilang, aturan sama hanya untuk kasus yang yang memiliki atribut relevan yang sama.
contoh yang loe kasih : ada dua pencuri, yang satu nyuri untuk makan, yang satunya lagi buat foya-foya. Karena atribut relevannya berbeda maka jelas aja respon polisi harus berbeda juga.
bagaimana kalau begini, dua orang pencuri, dua-duanya mencuri untuk foya-foya. Yang satu dilepas polisi, tapi yang lain ditahan. Adil, gak ??

Loe aja udah membuat contoh dua pencuri yang berbeda motifnya. Loe ini malah makin menegaskan prinsip gw, bahwa bila ada dua kasus, atau dua benda yang berbeda maka aturannya harus berbeda sesuai dengan relevansi perbedaannya.
Perempuan punya rahim, laki-laki enggak punya. Oleh karena itu aturannya harus berbeda dong. Dan ini sesuai dengan contoh yang loe ajukan.
User avatar
BebasMungkin
Posts: 536
Joined: Thu Jun 23, 2011 1:50 pm

Re: Apakah QS 4:3 ada perintah berpoligami harus ADIL?

Post by BebasMungkin »

Patah Salero wrote:@bebasmungkin

Kenapa sih hanya membatasi poligami dan poliandri dari sisi hubungan seks semata.
Aku udah sebut diatas bahwa poliandri akan mengakibatkan kekacauan nasab.

Misalnya begini: DIAN menikah dengan TONO dan TONI (poliandri nih ceritanya).
Dari perkawinan tersebut lahir anak laki-laki namanya JONO.
Kemudian ternyata TONI bercerai dengan DIAN dan menikah dengan DINI. Dari perkawinan ini lahir anak perempuan bernama JINI.
Pertanyaannya, bolehkan JONO dan JINI menikah ?? Apakah pernikahan mereka termasuk Incest ??
Hanya test DNA yang bisa membuktikan. Tapi bagaimana melakukan test DNA 100 tahun yang lalu.
Seandainya sekarang dilakukan test DNA, ongkosnya berapa ??

Komplikasi tersebut tidak akan terjadi bila DIAN dan TONI menikah. Lalu karena tidak punya anak mereka bercerai.
DIAN menikah dengan TONO dan melahirkan JONO.
TONI menikah dengan DINI dan memperoleh anak bernama JINI.

Seandainya JONO dan JINI kemudian jatuh cinta dan ingin menikah, mereka gak perlu susah-susah cari lab untuk test DNA. Karena bapak dan ibu mereka sudah jelas dan terang benderang.
Menurut anda Poliandri akan menyebabkan Kekacauan ??

Pertanyaan yg Sama, Apakah Dampak dari Poligami terhadap Perempuan ??

1. PERCERAIAN, Perempuan Lebih memilih Bercerai, ketimbang di Madu, Poligami adalah Penyebab Bubarnya sebuah Perkawinan, dalam hal ini anak akan menjadi Korban

2. Tetapi bagaimana dengan istri yang ‘tidak mampu’ bercerai (misalnya karena ketergantungan ekonomi pada suaminya) Timbul perasaan inferior,
  • a. MENYALAHKAN DIRI SENDIRI, istri merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya.

    b. Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya. Tetapi seringkali pula dalam prakteknya, suami lebih MEMENTINGKAN ISTERI MUDA dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu. Akibatnya istri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.
3. Hal lain yang terjadi akibat adanya poligami adalah sering terjadinya KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis.

4. Dengan adanya poligami, dalam masyarakat sering terjadi NIKAH DI BAWAH TANGAN, Bila ini terjadi, maka yang dirugikan adalah pihak perempuannya karena perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi oleh negara. Ini berarti bahwa segala konsekwensinya juga dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.

5. Yang paling mengerikan, kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan suami/istri menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS) dan bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS.

http://www.lbh-apik.or.id/fac-31.htm

Kesimpulannya adalah baik Poliandri maupun Poligami, akan Menimbulkan KEKACAUAN, oleh karena itu Kalau Tidak mau Terjadi kekacauan Poliandri, Jangan juga membuat Kekacauan Poligami (ini letak keadilannya)
Patah Salero wrote:Pertanyaan loe tentang "bagaimana kalau suami enggak mampu melaksanakan kewajibannya sebagai suami ??"

Jawabnya istri berhak menuntut cerai.
Isteri Cacat, Isteri Sakit, Isteri Tidak dapat memberikan Keturunan, Maka POLIGAMI LAH sang Isteri.....

Suami Cacat, Suami Sakit, Suami Tidak dapat memberikan Keturunan, Maka CERAIKANLAH sang Suami.....

Rasional sekali Hukumnya, Bahkan Terlalu Rasional, sehingga Terlihat Emang Benar, Hukum ini Hanya BUATAN MANUSIA semata, bukan buatan Sang Pencipta Alam Semesta

Ada cerita Sepasang Suami Isteri, yg di vonis Dokter, kedua2nya Mandul, tapi karena mereka Percaya bahwa mereka Pasti Punya Keturunan, maka jadilah sesuai Kepercayaan mereka, dapatlah mereka Keturunan

Kalau Isteri Sakit, di Obatilah dan di Rawatlah Isteri tsb, jgn tambah di sakiti di Poligami, itu namanya Suami yg Setia dalam Suka dan Duka
Kalau Suami Sakit, di Obatilah dan di Rawatlah Suami tsb, jgn tambah di sakiti di Cerai, itu namanya Isteri yg Setia dalam Suka dan Duka

Memang Poligami adalah untuk Pria2 yg Tidak Memiliki Kata SETIA, Pria berpoligami adalah PRIA2 INGKAR

User avatar
MaNuSiA_bLeGuG
Posts: 4292
Joined: Wed Mar 05, 2008 2:08 am
Location: Enies Lobby

Re: Apakah QS 4:3 ada perintah berpoligami harus ADIL?

Post by MaNuSiA_bLeGuG »

Patah Salero wrote:
Tingkat akurasinya gimana ?? Seberapa yakin anda bahwa orang yang mirip ada hubungan keluarga ??
pernah liat acara tv mirip artis, kan ?? itu membuktikan bahwa ciri fisik gak menjamin kepastian 100 %.
ga masalah, karena ruang lingkup pemilihan ciri2 kan terbatas pada pelaku poliandri. misal 1 wanita dan 3 pria, maka ruang lingkup kecocokan ciri fisik ya dari orang2 itu berempat. walopun mirip artis sekalipun, ciri fisiknya pasti msh dalam ruang lingkup mereka2 itu (pelaku poliandri). misal krn pewarisan 'hidung' si wanta dan 'mata' dari pria B, menghasilkan wajah anak yg mirip artis C.
Patah Salero wrote: Larangan poliandri dalam Islam untuk menjaga konsistensi aturan hukumnya.
dalilnya apa ?
Patah Salero wrote: juga untuk mencegah incest (baca jawabanku untuk bebasmungkin). Kalau anda mengutip budaya lain yang tidak mengharamkan incest, tidak mensyaratkan wali yang sah dalam pernikahan, dan tidak mengatur sistem waris yang sama dengan Islam, maka perbandingan gak apple to apple.
contoh mu diatas ga berlaku. hal yg sama juga bisa berlaku bagi pelaku poligini.

A adalah pelaku poligini ( pria istri banyak), istrinya B C dan D. kemudian menceraikan D krn mo menikahi E.

D yg sakit hati, pergi ke kota/negara lain dan menceritakan kepada anaknya bhw ayahnya sebenarnya telah meninggal.

30 tahun kemudian setelah A dan D meninggal, anaknya D bertemu dgn anaknya A dari istri E.

tanpa A dan D utk mengkonfirmasi, menikahlah mereka berdua. incest happily ever after
:green:
Patah Salero wrote: Penghalalan poliandri akan menghancurkan seluruh sistem hukum kekeluargaan Islam, Karena dalam Islam kepastian identitas seseorang menjadi dasar dalam menentukan hubungan-hubungan.
seperti cerita diatas, poligini juga sama lemahnya sprti poliandri jika terjadi kejadian luar biasa macam perceraian. kalo adem ayem dan normal sih, soal mennetukan hubungan2 itu hal yg mudah.
Patah Salero wrote: kalau orang di afrika dan china enggak peduli sama incest, ya silahkan aja poliandri.
artinya hukum islam ga universal kan ?

Patah Salero wrote: Pertama, Enggak ada dalam Quran dan Hadis bukan berarti enggak ada aturan.
Kalau dulu enggak ada yang naik haji pakai pesawat, berarti Muslim dilarang pergi haji naik pesawat, gitu.
Dalam Quran kan disebut naik haji pake onta yang kurus.
itu yg namanya kompromi. pesawat dikompromikan dgn onta sbg sesama alat transportasi. dgn kompromi pun poliandri bisa berjalan dan mudah dlm menentukan hubungan.
Patah Salero wrote: Siapa bilang enggak ada perintah adil dalam poligami...
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
Itu perintah dengan jelas lebih melarang mengutamakan istri yang kita sukai dibanding yang lain. Ketidak adilan (melebihkan satu istri dibanding yang lain) hanya dimaafkan Allah bila suami melakukannya secara tidak sadar dan tidak sengaja. Kalau dia sengaja mengutamakan salah satu istri, maka dia tidak dimaafkan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya diakhirat.
bagaimana mungkin bisa dikatakn ayat yg mengharuskan bisa berbuat adil, sedangkan pembukaan aja udah ada pernyataan ini :

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian

kcuali klo anda mau berkontradiktif dgn pernyataan tsb.
hobit
Posts: 882
Joined: Fri Dec 23, 2011 8:39 pm

Re: Apakah QS 4:3 ada perintah berpoligami harus ADIL?

Post by hobit »

Patah Salero wrote: Siapa bilang enggak ada perintah adil dalam poligami...
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
Itu perintah dengan jelas lebih melarang mengutamakan istri yang kita sukai dibanding yang lain. Ketidak adilan (melebihkan satu istri dibanding yang lain) hanya dimaafkan Allah bila suami melakukannya secara tidak sadar dan tidak sengaja. Kalau dia sengaja mengutamakan salah satu istri, maka dia tidak dimaafkan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya diakhirat.
MaNuSiA_bLeGuG wrote: bagaimana mungkin bisa dikatakn ayat yg mengharuskan bisa berbuat adil, sedangkan pembukaan aja udah ada pernyataan ini :

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian

kcuali klo anda mau berkontradiktif dgn pernyataan tsb.
skak mat !!
omongan yang saling kontradiktif gini kok dibilang dari Tuhan ?
kecuali dari auwloh yang maha PLIN PLAN :lol:
Patah Salero
Posts: 2703
Joined: Tue Dec 21, 2010 12:31 am

Re: Apakah QS 4:3 ada perintah berpoligami harus ADIL?

Post by Patah Salero »

BebasMungkin wrote: Menurut anda Poliandri akan menyebabkan Kekacauan ??

Pertanyaan yg Sama, Apakah Dampak dari Poligami terhadap Perempuan ??
....
Kesimpulannya adalah baik Poliandri maupun Poligami, akan Menimbulkan KEKACAUAN, oleh karena itu Kalau Tidak mau Terjadi kekacauan Poliandri, Jangan juga membuat Kekacauan Poligami (ini letak keadilannya)
Dampak negatif poligami akan minimal bila dijalankan sesuai dengan aturan dari Kompilasi Hukum Islam.
kalau istri, atau keluarga istri melihat suami melanggar aturan, maka mereka kan bisa melapor ke aparat yang berwenang.
BebasMungkin wrote:Isteri Cacat, Isteri Sakit, Isteri Tidak dapat memberikan Keturunan, Maka POLIGAMI LAH sang Isteri.....

Suami Cacat, Suami Sakit, Suami Tidak dapat memberikan Keturunan, Maka CERAIKANLAH sang Suami.....

Rasional sekali Hukumnya, Bahkan Terlalu Rasional, sehingga Terlihat Emang Benar, Hukum ini Hanya BUATAN MANUSIA semata, bukan buatan Sang Pencipta Alam Semesta

Ada cerita Sepasang Suami Isteri, yg di vonis Dokter, kedua2nya Mandul, tapi karena mereka Percaya bahwa mereka Pasti Punya Keturunan, maka jadilah sesuai Kepercayaan mereka, dapatlah mereka Keturunan

Kalau Isteri Sakit, di Obatilah dan di Rawatlah Isteri tsb, jgn tambah di sakiti di Poligami, itu namanya Suami yg Setia dalam Suka dan Duka
Kalau Suami Sakit, di Obatilah dan di Rawatlah Suami tsb, jgn tambah di sakiti di Cerai, itu namanya Isteri yg Setia dalam Suka dan Duka

Memang Poligami adalah untuk Pria2 yg Tidak Memiliki Kata SETIA, Pria berpoligami adalah PRIA2 INGKAR

kan udah aku bilang di atas, perkawinan hanyalah suatu alat untuk mencapai tujuan. Tujuannya yaitu kebahagiaan dan kesejahteraan fisik maupun psikis manusia.

Bila sepasang suami dan istri merasa berbahagia meskipun mereka tidak memiliki anak, maka tidak ada seorangpun yang berhak memaksa mereka untuk bercerai.
Sebaliknya, bila salah satu dari pasangan menganggap bahwa tujuan melaksanakan pernikahan adalah mendapatkan keturunan, maka menurutku itu adalah keinginan yang sah, dan enggak melanggar norma.
Kenapa kita berharap dia mengorbankan perasaan demi kebahagiaan pasangannya yang mandul ??
Kenapa kita enggak meminta pasangan yang mandul lah yang justru mengorbankan dirinya untuk kebahagian pasangan yang sehat ??

Ini aku kasih kisah nyata. Ada pasangan suami istri yang awalnya hidup normal dan nampaknya bahagia. Gak kekurangan suatu apapun. Suatu kali sang istri (entah sengaja atau tidak) membuat suaminya tersinggung. Karena sang suami memang dasarnya pemarah dan sedikit pendendam, maka selama belasan tahun dia meng abuse istrinya dengan kata-kata kasar. Memang enggak pernah memukul atau membentak, tapi bila berbicara dengan istrinya selalu bilang laki-laki lain lebih beruntung karena mendapatkan istri yang lebih baik. Setiap malam pulang dari kantor, suami akan langsung masuk kamar kerja dan enggak keluar-keluar kecuali untuk kencing. Makan malam malah diantar sama pembantu.
Anak perempuan dari pasangan ini adalah teman dekatku. sering curhat dia. Kamu bayangkan dampak perkawinan seperti ini untuk perkembangan kepribadiannya.

Perceraian dan poligami dibuat sebagai suatu solusi. Sebagaimana pintu darurat, keduanya hanya digunakan disaat terdesak. Bukan untuk diobral.
Patah Salero
Posts: 2703
Joined: Tue Dec 21, 2010 12:31 am

Re: Apakah QS 4:3 ada perintah berpoligami harus ADIL?

Post by Patah Salero »

Patah Salero wrote: Tingkat akurasinya gimana ?? Seberapa yakin anda bahwa orang yang mirip ada hubungan keluarga ??
pernah liat acara tv mirip artis, kan ?? itu membuktikan bahwa ciri fisik gak menjamin kepastian 100 %.
MaNuSiA_bLeGuG wrote: ga masalah, karena ruang lingkup pemilihan ciri2 kan terbatas pada pelaku poliandri. misal 1 wanita dan 3 pria, maka ruang lingkup kecocokan ciri fisik ya dari orang2 itu berempat. walopun mirip artis sekalipun, ciri fisiknya pasti msh dalam ruang lingkup mereka2 itu (pelaku poliandri). misal krn pewarisan 'hidung' si wanta dan 'mata' dari pria B, menghasilkan wajah anak yg mirip artis C.
kalo menurut ente itu gak masalah ya gak pa-pa. Gunakan aja prinsip tersebut. Saranku, mulailah dari keluarga sendiri dulu. Mudah-mudahan tetangga mencontoh.
Tapi kalau muslim, sorry aja. Kami gak mau pake yang spekulasi-spekulasi seperti itu.
MaNuSiA_bLeGuG wrote: contoh mu diatas ga berlaku. hal yg sama juga bisa berlaku bagi pelaku poligini.

A adalah pelaku poligini ( pria istri banyak), istrinya B C dan D. kemudian menceraikan D krn mo menikahi E.

D yg sakit hati, pergi ke kota/negara lain dan menceritakan kepada anaknya bhw ayahnya sebenarnya telah meninggal.

30 tahun kemudian setelah A dan D meninggal, anaknya D bertemu dgn anaknya A dari istri E.

tanpa A dan D utk mengkonfirmasi, menikahlah mereka berdua. incest happily ever after
:green:
Contoh kok rumit-rumit. ambil aja contoh bayi tertukar dirumah sakit. Terus setelah dewasa terjadi incest.
kasus seperti itu bisa terjadi, tapi hanya anomali. Dan anomali gak dihitung.
Patah Salero wrote: Pertama, Enggak ada dalam Quran dan Hadis bukan berarti enggak ada aturan.
Kalau dulu enggak ada yang naik haji pakai pesawat, berarti Muslim dilarang pergi haji naik pesawat, gitu.
Dalam Quran kan disebut naik haji pake onta yang kurus.
MB wrote:itu yg namanya kompromi. pesawat dikompromikan dgn onta sbg sesama alat transportasi. dgn kompromi pun poliandri bisa berjalan dan mudah dlm menentukan hubungan.
Persoalannya, naik haji menggunakan pesawat gak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Nah kalau poliandri...
Patah Salero wrote: Siapa bilang enggak ada perintah adil dalam poligami...
  • Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
Itu perintah dengan jelas lebih melarang mengutamakan istri yang kita sukai dibanding yang lain. Ketidak adilan (melebihkan satu istri dibanding yang lain) hanya dimaafkan Allah bila suami melakukannya secara tidak sadar dan tidak sengaja. Kalau dia sengaja mengutamakan salah satu istri, maka dia tidak dimaafkan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya diakhirat.
bagaimana mungkin bisa dikatakn ayat yg mengharuskan bisa berbuat adil, sedangkan pembukaan aja udah ada pernyataan ini :

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian

kcuali klo anda mau berkontradiktif dgn pernyataan tsb.
Gw setuju sama loe bahwa ayat tersebut enggak mewajibkan berlaku adil, kalau yang dimaksud adil = persamaan.
Bila seorang suami punya empat istri, maka ia wajib membagi waktunya 6 jam sehari di tempat setiap istri. Selama seminggu berarti 42 jam. Itu berarti seorang suami wajib tinggal di setiap istrinya selama 1 hari 18 jam dalam seminggu, tidak kurang dan tidak lebih. Bila ia tidak melaKsanakan pembagian ini secara tepat, maka ia akan dianggap tidak adil.
Menurutku, tidak akan ada seorangpun manusia normal yang bisa melaksanakan aturan ini.

Oleh karena itu, yang dituntut Quran bukanlah adil secara eksak seperti diatas, tapi keinginan suami untuk bersikap adil. Selisih pembagian jatah waktu beberapa jam antara istri dalam seminggu, atau satu atau dua hari dalam sebulan akan dimaafkan selama itu dilakukan bukan dengan alasan menguatamakan salah satu istri. Tapi kalau sudah bermotif mendahulukan salah satu istri dibanding yang lain, maka itu udah termasuk dosa.
Post Reply