sejak kapan ini thread ngebahas, "hukum pemerintah yang dijadikan rujukan hukum Islam"? sejak awal, ini thread kan ditujukan untuk ngebahas, "hukum Islam yang dijadikan rujukan dalam membuat hukum negara"! tahukan bedanya?Momad Narsis wrote:@ Capten Pancasila
Sejak kapan pula hukum pemerintah dijadikan rujukan hukum islam...?!! kalau hukum pemerintah yang "konon kabarnya" di ambil dari tafsiran Quran dan hadist bagaimana mungkin disamakan persepsi..."HUKUM ISLAM TIDAK ADA BERBICARA TENTANG IZIN KALAU MAU BERPOLIGAMI...!" lihat sunnah Rosul mu gak ada mengatakan kalau mau poligami izin dulu ya dengan istri..." nda ada itu..nda ada itu...!
yang ada hanya ini :
4.3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil , maka (kawinilah) seorang saja , atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Tidak ada "izin dulu ya kalau mau Poligami".....
lah emangnya itu UU Perkawinan, nggak ngambil dari hukum Islam? lha terus ngapain...
...izin/persetujuan dari Istri, harus dikonfirmasi di Pengadilan Agama?1.Inpres no 1/1991 ttg Kompilasi Hukum Perkawinan Pasal 56 ayat 1 = Suami yang hendak beristri leboh dari satu orang HARUS mendapat izin dari Pengadilan Agama.
2.Pengajuan izin harus sesuai dengan BAB VIII PP no 9/1975 yaitu ;
Pasal 40 = Apabila seorang suami bermaksud untuk beristri lebih dari seorang maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis ke Pengadilan Agama.
Pasal 41 = Pengadilan kemudian memeriksa mengenai ;
a.ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan seorang suami kawin lagi,ialah;
- a.1 bahwa istri tidak dapat menjalankan kewajibannnya sebagai istri
- a.2 bahwa istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
- a.3 bahwa istri tidak dapat melahirkan keturunan.
b.ada atau tidaknya persetujuan dari istri, baik persetujuan lisan atau tertulis, apabila persetujuan itu merupakan persetujuan lisan, persetujuan itu harus diucapkan di depan sidang pengadilan.
memang pointnya bukan di izin apa nggaknya, tapi lebih ke soal ridho apa nggaknya, sesuai dengan dalil berikut...Momad Narsis wrote:...bahwa memang TIDAK PERLU IZIN ISTRI KALAU SUAMI MAU POLIGAMI...! POLIGAMI ITU SAH MAU ADA IZIN KEK ATAU GAK ADA IZIN DARI ISTRI..!! HALAL HUKUMNYA..!
...nah, soal izin apa nggaknya, itu kan soal tafsiran Si Pembuat UU Perkawinan tsb, yang kemungkinan diambil dari dalil diatas, lha lantas menurut anda, salahkah tafsiran si Pembuat UU perkawinan tsb, yang menafsirkan : "berbuat/memperlakukan wanita/Istri dengan baik" = "meminta ijin/persetujuan untuk melakukan polygami"??"Dan bergaullah dengan mereka dengan cara yang baik." (An-Nisa': 19).
"Dan bergaullah dengan mereka ( Istri-istrimu ) secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." (QS. 4:19)
-Dari 'Amr bin Ahwash radhiyallahu 'anhu bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada waktu hajji wada' : ingatlah ( saya berwasiat kepada kamu agar berbuat baik pada kaum wanita, maka terimalah wasiatku ini terhadap mereka ) dan berbuat baiklah kepada kaum wanita, karena sesungguhnya mereka pada sisi kalian bagaikan tawanan, dan kamu tidak memiliki dari mereka selain itu. (HR. Tirmidzi).
-Sabda Rasulullah saw, "Ketahuilah, hendaklah kalian memperlakukan wanita-wanita dengan baik, karena mereka adalah ibarat tawanan-tawanan pada kalian." (Muttafaq Alaih).
-Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : "berbuat baiklah kepada kaum wanita, karena dia diciptakan dari tulang rusuk, dan sungguh bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah bagian yang paling atas, kalau kamu meluruskannya maka kamu telah mematahkannya." (Muttafaq 'alaihi).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : "orang mu'min yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaqnya dan orang-orang terbaik di antara kamu adalah yang terbaik kepada istri-istrinya." (HR. Tirmidzi).