maz wrote:
dengan tidak berpoliandri,memudahkan anak dan PIHAK pencatat untuk menuliskan nama Sang ayah. karena ayah cuma seorang..bagaimana jika berpoliadri,?nama siapa yang dicatatat.?cuma 1 jalan keluar,melalui tes DNA,kendala terbesar masalah biaya.maz
apakah kesukaran menyebabkan pelarangannya?
apakah karena seorang miskin yg memiliki kendala biaya untuk sekolah, sehingga haram untuknya bersekolah?
apakah dia harus dilarang untuk menuntut ilmu??
adakah dalil melarang poliandri?
chondena wrote:
Karena itu sangat keliru kalau ada orang beramsusi bahwa haramnya poliandri hanya dikarenakan di masa lalu belum dikenal tes DNA. Keharaman poliandri bukan semata-mata disebabkan karena khawatir akan terjadinya kerancuan keturunan.Tetapi memang semata-mata keharaman yang telah Allah Swt tetapkan.
okeh, jawaban anda berbeda dengan si maz,
jadi apa dalil poliandri diharamkam.?
1. Seorang lelaki melamar kepada lelaki lain yang ada di bawah asuhannya atau anak perempuannya
tidak ada masalah dalam pernikahan ini
2. Seorang lelaki meminta istrinya yang baru saja suci dari menstruasi untuk pergi kepada seorang lelaki yang dipandang cerdas atau ganteng. Istri tersebut diminta untuk melayani laki-laki yang diinginkan suaminya itu hingga ada tanda-tanda hamil. Dan, bila nyata telah hamil maka isteri tersebut kembali kepada suaminya.
untuk point ke 2:
lelaki tidak menikahi sang wanita, itu jelas adalah zinah.
sang suami pun tidak berhak menyerahkan istrinya kepada orang lain,
tapi ini bukan poliandri,
thread ini bermaksud membahas mengapa poliandri: banyak suami itu dilarang.
untuk poin 3&4:
saya setuju apa yang dilakukan itu adalah zinah,
tapi sekali lagi itu bukan poliandri, wanita itu tidak menikahi pria-pria itu.
apa anda menganggap poliandri tidak menikah?
jika anda mengatakan poliandri adalah zinah, maka anda harus setuju poliginy juga tindakan zinah.
.
yang kita bahas di sini mengapa poliandri (perempuan bersuami banyak) dilarang?
*suami yang dimaksud adalah suami yang sah, bukan "suami simpanan" seperti anda ceritakan.
kenapa poliandri diharamkan..?
saya tidak tau.
namun hikmah yang dapat dipetik antara lain,memudahkan menentukan ayah tanpa melalui tes DNA..dll
ayat Alqur an yang secara jelas melarang poliandri tidak ada,,
Namun yang tersamar ada. :
"wal muhshanaat min al-nisaa` illa maa malakat aymaanukum"
"dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki." (QS An-Nisaa` [4] : 24)
..
ayat lengkap nya ;
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
QS. an-Nisa' (4) : 24
dan berbagai hadist..
@ Topsy
Saya hanya menceritakan sesuai hadits Bukhari dan Abu Daud bahwa zaman pra Islam atau jahiliyah dulu juga ada poliandri.
Kalau anda tanya mengapa sekarang poliandri tidak diperbolehkan (dalam artian menikah yang resmi), karena memang agama, dan hukum negara juga melarangnya. Dan segala urusan akan lebih mudah kan, tidak perlu pakai tes DNA, Langsung mengetahui siapa bapaknya, mudah dalam menetapkan imam dalam rumah tangga, mudah dalam penulisan surat-surat, mudah dalam perwalian anaknya, mudah dalam menikahkan anaknya.
chondena wrote:Dan segala urusan akan lebih mudah kan, tidak perlu pakai tes DNA, Langsung mengetahui siapa bapaknya, mudah dalam menetapkan imam dalam rumah tangga, mudah dalam penulisan surat-surat, mudah dalam perwalian anaknya, mudah dalam menikahkan anaknya.
udah lupa ya, padahal post sebelumnya:
chondena wrote:Karena itu sangat keliru kalau ada orang beramsusi bahwa haramnya poliandri hanya dikarenakan di masa lalu belum dikenal tes DNA.
manfaat poliandri yg aku temukan:
kalo suami 1 tidk mampu membiayai keluarga karna mgkn nganggur mk msh ada suami 2, suami 3 dst...
jd istri tidak perlu kuatir / stress memikirkan beban biaya keluarga dan suami2 tdk perlu kuatir istri kesepian kalo salah 1 dr mereka dinas ke luar kota
tul ga ?!
@fayhem
Allah menurunkan 3 agama, Yahudi, nasrani dan Islam. Oiya mas fayhem lalu mengapa pada kitab kejadian, dan keluaran. Tidak mengapa melakukan poligami, Lamekh salah satunya. Bahkan dalam kidung agung ada puisi tentang beristri banyak. Kemudian para nabi melakukan poligami, seperti Daud, solomon, Abraham, Yakub. Bahkan tuhan tidak marah dan memujinya dengan memberi sebutan " Nabi yang taat dan berkenan di hatinya" pada kisah para Rasul.
@topsy
saya tidak menjilat ludah sendiri, pada postingan pertama saya memang mengatakan sangat keliru kalau ada orang yang berasumsi haramnya poliandri hanya dikarenakan belum dikenal tes DNA. Itu memang benar, di postingan kedua saya hanya membenarkan perkataan Maz, bahwa hikmahnya memudahkan menentukan ayah yaitu tanpa tes DNA. Sekaligus saya menambahkan kemudahan2 yg lain.