1. Muslamah kaffah yang mematikan NURANINYA yg langsung ok2 aja dgn poligami
2. MUslimah yang masih memeiliki NURANI,dan menolak MENTAH2 poligami
3.Muslimah yg masih memiliki nurani,tapi MENDUKUNG poligami dgn SYARAT ketat, yaitu ADIL dan IZIN istri PERTAMA.(dalam arti,kalau besok2 si suami minta poligami,,bakalan di tolak oleh sang istri) sehingga dgn begitu si muslimah MERASA AMAN dan TENTRAM krn tidak akan mungkin terjadi POLIGAMI dalam angan2nya :)
nah topik ini lebih gue tujukan kepada muslimah no 3. kita bahas mengenai IZIN ISTRI PERTAMA"
http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/0 ... -poligami/" onclick="window.open(this.href);return false;
Apakah Ridha Istri Pertama Merupakan Syarat bagi Poligami?
16 April 08 oleh Abu Umar
Oleh: Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta
Soal:
Tidak diragukan lagi bahwa Islam membolehkan adanya poligami, maka apakah diharuskan bagi suami untuk meminta keridhaan istri pertama sebelum menikahi istri kedua?
Jawab:
Tidak wajib bagi suami bila ingin menikah dengan istri kedua harus ada keridhaan istri pertama.
Akan tetapi termasuk dari akhlak yang baik dan pergaulan yang harmonis untuk menjadikan senang hati istri pertama dengan cara meringankan baginya hal-hal yang bisa menyakitkan, yang ini termasuk dari tabiat wanita dalam permasalahan poligami.
Caranya yaitu dengan wajah yang berseri-seri, ucapan yang manis, dan dengan hal-hal yang bisa memudahkan keadaan, seperti pemberian sejumlah barang untuk mendapatkan ridhanya. [b/](Majalah Al Buhuts Al Islamiyyah 2/67)
(Dinukil untuk http://ulamasunnah.wordpress.com" onclick="window.open(this.href);return false; dari buku Fatwa-Fatwa Ulama Ahlus Sunnah seputar Pernikahan. Penerbit Qaulan Karima Purwokerto. Penerjemah : Abu Abdirrahman Muhammad bin Munir)
nah MUSLIMAH..gimana?????
disitu ada 2 HAL yg merugikan muslimah
1. TIDAK perlu minta izin istri pertama
2.kalau si pria mau minta izini its ok,tapi lakukanlajh dgn MUKA MANIS dan menyogok muslimah spy dapar izin.(hati2 kala usuami kalaian besok2 melakukan hal no 2 ini) :P :P
nah muslimah... sekarang kita akan bahas,,darimana sih datangnya "SYARAT POLIGAMI harus ada izin istri pertama" ?
yang apsti datangnya bukan dari HUKUM NIKAL ISLAM, peraturan tsb datangnya dari UU nikah negara indonesia.
ok muslimah...bgmn tanggapan anda nih