Bom Syahadah dan Legalitas Syariatnya

Hal2 yang menyebabkan terjadinya teror dalam Islam dan kaitannya dengan Jihad.
Post Reply
ali wibowo
Posts: 4
Joined: Fri Oct 28, 2005 5:19 pm

Bom Syahadah dan Legalitas Syariatnya

Post by ali wibowo »

sumber : http://www.hidayatullah.com/2002/ 04/ihwal3.shtml



Sebagian masyarakat mengira aksi bom syahadah merupakan aksi bunuh diri, sehingga bertentangan dengan syariat Islam. Namun para ulama justru menggolongkannya sebagai jihad fii sabilillah. Pelakunya insya Allah mati syahid.



Fatwa Ulama

Dalam bahasa jurnalistik media Barat yang juga kerap diadopsi wartawan di negeri ini aksi bom syahadah disebut sebagai aksi bom bunuh diri (suicide bomb), sebuah terminologi yang mungkin dikira sebagian orang melanggar syariat Islam. Benarkah demikian?


Untuk lebih jauh meninjau pendapat apakah bom merupakan aksi bunuh diri, perlu untuk mengedepankan beberapa pendapat ulama sekitar persoalan ini. Dengan menyebutkan beberapa di antaranya Muhammad bin al Hasan as Syaibani, murid Abu Hanifahrahimahullah. Ia mengatakan bahwa, 'Bila seseorang melancarkan serangan terhadap seribu kaum musyrik, maka hal tersebut tidak menjadi masalah bila akan selamat atau menyebabkan malapetaka besar bagi musuh.'


Ibn Taimiyah berpendapat senada dalam kitabnya Fatawa tentang memerangi kaum Tatar. Berdasarkan dalil dari riwayat Shahih Muslim dari Nabi SAW tentang kisah Ashhabul Ukhdud. Cerita itu mengkisahkan seorang anak laki-laki (ghulam) memerintahkan untuk membunuh dirinya, demi kemenangan agama (yang diyakininya) ketika meminta kepada algojo-algojo raja agar membaca: 'Bismillah Rabbi Ghulam' (Dengan nama Allah, Tuhannya anak laki-laki ini) saat melemparkan panah ke arahnya. Ibn Taimiyah melanjutkan: Oleh karena itu para Imam yang empat memperbolehkan seorang muslim menyerbu sendirian dalam kubu pasukan musuh, walaupun kemungkinan besar mereka akan membunuhnya. Jika memang di situ ada kemaslahatan bagi kaum muslimin.


Imam As-Suyuthi berpendapat, tidak ada masalah bagi Muslim menyerang musuh yang berkekuatan besar dan tidak masalah juga bila tetap bersabar. Dan ini berseberangan dengan mereka yang mengatakan bahwa hal tersebut masuk dalam kategori mencampakkan diri dalam at-tahlukah (kebinasaan). Bahkan hal tersebut merupakan wujud dari jihad di jalan Allah. (Lihat lebih detil dalam buku Al-`Amaliyyah al-Istisyhadiyyah fi al-Mizan al-Fiqhi operasi syahadah ditinjau dari kaca mata fiqh karya Nawaf Hail at Takurni, Darul Fikr, Cet.II, 1997).


Para ulama khalaf (penerus ulama salaf) juga mendukung operasi syahadah ini dan mengkategorikannya sebagai bentuk jihad fi sabilillah, seperti fatwa Syaikh Nashiruddin al-Albani, 'Operasi-operasi syahadah yang terjadi dewasa ini ada yang boleh dan ada yang tidak. Adapun yang dibolehkan bila hal itu berlaku di dalam sistem Islam dan jihad Islam yang berdasarkan pada hukum Islam. Dan di antara hukum Islam ini adalah bahwa seorang prajurit tidak boleh bergerak kecuali dengan perintah pimpinannya.'


Dr.Wahbah Az-Zuhaili, Dekan Jurusan Fikih dan Ushulnya di Fakultas Syariah Universitas Damaskus mengatakan, operasi syahadah yang dilakukan terhadap Yahudi dengan izin pimpinannya dengan tujuan menjatuhkan kerugian di pihak musuh adalah dibolehkan. Karena operasi seperti yang terjadi dewasa ini menjadi bagian dari keharusan syariah.


Dr. Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi, Dekan Jurusan Akidah dan Agama di Fakultas Syariah Universitas Damaskus mengatakan, operasi ini 100% disyariatkan oleh Islam, bila operasi itu dilancarkan dengan maksud menimbulkan malapetaka di pihak musuh.


Ulama asal Mesir, Dr. Yusuf Al-Qaradhawi mengungkap fatwa serupa. 'Saya ingin katakan di sini bahwa operasi-operasi ini adalah termasuk cara yang paling jitu dalam jihad fisabilillah dan ia termasuk bentuk teror yang diisyaratkan dalam Al Qur`an dalam sebuah firman Allah Ta`ala (QS. Al-Anfal: 60).'


Qaradhawi juga mengatakan bahwa bila hukum jihad di satu negara sudah pada fase wajib `ain, maka wanita harus berjihad bahu membahu dengan kaum laki karena wanita dapat saja mengeksekusi sesuatu operasi secara sukses di mana kaum pria tidak dapat dilakukan oleh kaum pria, (lihat http://www.palestina-info.com)


Rekannya sesama ulama Mesir dari Al-Azhar, Dr. Jalal Yusuf As-Syaraqi berpendapat, orang-orang Yahudi di Israel telah meninggalkan negeri asli mereka untuk menduduki Palestina. Mereka datang untuk menjadi penduduk Israel dan menjadi bala tentaranya. Pemerintah Israel menanamkan pada diri setiap penduduknya secara umum bahwa mereka adalah tentara yang siap untuk memerangi kaum Muslim. Karena itu operasi syahadah layak dilancarkan kepada penduduk Israel. Dan itu merupakan satu izzah dan kehormatan umat Islam, insya Allah. (Al-Mujtama`, No.1483, 5/1/2002)


Menurut Dr. Fathi Yakan, dalam tulisannya di majalah Al-Mujtamaa` No.1465 (25-31/8/2001), bertajuk 'Operasi-operasi Syahadah antara Syari`ah dan Optimisme', ia mengatakan bahwa perbedaan antara operasi syahadah dengan bunuh diri adalah sebagaimana perbedaan antara yang halal dan yang haram. Dan perjalanan keduanya sangat bertolak belakang, ada yang menuju surga dan ada yang ke neraka.


Bunuh diri menurut Dr. Fathi Yakan adalah upaya mencari jalan pintas oleh sebab kondisi hidup yang depresif dan ingkar terhadap apa yang datang dari Allah. Dan hal ini merupakan pelanggaran yang jelas terhadap ajaran-Nya. Adapun operasi syahadah adalah pengorbanan dengan jiwa di jalan Allah dengan mengesampingkan kemewahan hidup duniawi dan berzuhud, sebagai wujud dari menurut terminologi Fathi ketamakan pada akhirat dan apa yang ada di sisi Allah seperti terungkap di dalam surat Asy-Syura ayat 36: 'Maka sesuatu apapun yang diberikan kepadamu, itu adalah kenikmatan hidup di dunia; dan yang ada di sisi Allah lebih baik dan lebih kekal bagi orang-orang yang beriman, dan hanya kepada Tuhan mereka, mereka bertawakal.'


Dr. Fathi juga mengelaborasi bahwa bunuh diri adalah jiwa pengecut dan keputusasaan dari rahmat Allah (QS. Yusuf: 87) serta menantang ketentuan Allah dan takdir-Nya. Adapun operasi syahadah adalah puncak respons terhadap perintah Allah dalam menghadapi musuh-musuh-Nya dan melawan para auliyaa as-syaithan dengan persenjataan apapun, sebagaimana Allah berfirman di dalam Al Qur`an:


'Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu dapat menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. (QS. Al-Anfaal: 60).' Allahu a`lam bi-shawab
badmotha
Posts: 93
Joined: Tue Sep 20, 2005 10:10 am

Post by badmotha »

Sebagian masyarakat mengira aksi bom syahadah merupakan aksi bunuh diri, sehingga bertentangan dengan syariat Islam. Namun para ulama justru menggolongkannya sebagai jihad fii sabilillah. Pelakunya insya Allah mati syahid.
para muslimot sekalian,
Sesungguhnya aulloh itu maha penyayang dan sangat sibuk menghadapi persoalan dunia, sehingga tugas berperang diserahkan pada anda sebagai umatnya yang terpilih. Cara yang paling Islami dalam penerapan bom syahadah ini tak lain ketika anda sedang menunaikan rukun Islam yang ke-5 yaitu naik haji. Berbondong2lah mengikatkan bahan peledak ataupun TNT kualitas maksimum agar dapat turut membawa saudara2 kita sesama muslim kehadirat Aulloh. Semoga metode bom syahadah ini dapat membawa kita untuk lebih dekat dengan Aulloh.
Insya Aulloh!
User avatar
bagonk
Posts: 214
Joined: Sun Jul 31, 2011 10:44 am

Re: Bom Syahadah dan Legalitas Syariatnya

Post by bagonk »

Gila... jadi pengebom bunuh diri bisa masuk surga
User avatar
drinz
Posts: 301
Joined: Wed Aug 17, 2011 12:04 am
Contact:

Re: Bom Syahadah dan Legalitas Syariatnya

Post by drinz »

bom bunuh diri mati syahid??????


HOAX



yang bener tuh bom bunuh diri = MATI SANGIT.........
User avatar
Bagol5
Posts: 755
Joined: Sat Feb 20, 2010 9:34 pm
Location: jakarta timur selatan pusat

Re: Bom Syahadah dan Legalitas Syariatnya

Post by Bagol5 »

ali wibowo wrote:sumber : http://www.hidayatullah.com/2002/ 04/ihwal3.shtml







Sebagian masyarakat mengira aksi bom syahadah merupakan aksi bunuh diri, sehingga bertentangan dengan syariat Islam. Namun para ulama justru menggolongkannya sebagai jihad fii sabilillah. Pelakunya insya Allah mati syahid.







Fatwa Ulama



Dalam bahasa jurnalistik media Barat yang juga kerap diadopsi wartawan di negeri ini aksi bom syahadah disebut sebagai aksi bom bunuh diri (suicide bomb), sebuah terminologi yang mungkin dikira sebagian orang melanggar syariat Islam. Benarkah demikian?





Untuk lebih jauh meninjau pendapat apakah bom merupakan aksi bunuh diri, perlu untuk mengedepankan beberapa pendapat ulama sekitar persoalan ini. Dengan menyebutkan beberapa di antaranya Muhammad bin al Hasan as Syaibani, murid Abu Hanifahrahimahullah. Ia mengatakan bahwa, 'Bila seseorang melancarkan serangan terhadap seribu kaum musyrik, maka hal tersebut tidak menjadi masalah bila akan selamat atau menyebabkan malapetaka besar bagi musuh.'





Ibn Taimiyah berpendapat senada dalam kitabnya Fatawa tentang memerangi kaum Tatar. Berdasarkan dalil dari riwayat Shahih Muslim dari Nabi SAW tentang kisah Ashhabul Ukhdud. Cerita itu mengkisahkan seorang anak laki-laki (ghulam) memerintahkan untuk membunuh dirinya, demi kemenangan agama (yang diyakininya) ketika meminta kepada algojo-algojo raja agar membaca: 'Bismillah Rabbi Ghulam' (Dengan nama Allah, Tuhannya anak laki-laki ini) saat melemparkan panah ke arahnya. Ibn Taimiyah melanjutkan: Oleh karena itu para Imam yang empat memperbolehkan seorang muslim menyerbu sendirian dalam kubu pasukan musuh, walaupun kemungkinan besar mereka akan membunuhnya. Jika memang di situ ada kemaslahatan bagi kaum muslimin.





Imam As-Suyuthi berpendapat, tidak ada masalah bagi Muslim menyerang musuh yang berkekuatan besar dan tidak masalah juga bila tetap bersabar. Dan ini berseberangan dengan mereka yang mengatakan bahwa hal tersebut masuk dalam kategori mencampakkan diri dalam at-tahlukah (kebinasaan). Bahkan hal tersebut merupakan wujud dari jihad di jalan Allah. (Lihat lebih detil dalam buku Al-`Amaliyyah al-Istisyhadiyyah fi al-Mizan al-Fiqhi operasi syahadah ditinjau dari kaca mata fiqh karya Nawaf Hail at Takurni, Darul Fikr, Cet.II, 1997).





Para ulama khalaf (penerus ulama salaf) juga mendukung operasi syahadah ini dan mengkategorikannya sebagai bentuk jihad fi sabilillah, seperti fatwa Syaikh Nashiruddin al-Albani, 'Operasi-operasi syahadah yang terjadi dewasa ini ada yang boleh dan ada yang tidak. Adapun yang dibolehkan bila hal itu berlaku di dalam sistem Islam dan jihad Islam yang berdasarkan pada hukum Islam. Dan di antara hukum Islam ini adalah bahwa seorang prajurit tidak boleh bergerak kecuali dengan perintah pimpinannya.'





Dr.Wahbah Az-Zuhaili, Dekan Jurusan Fikih dan Ushulnya di Fakultas Syariah Universitas Damaskus mengatakan, operasi syahadah yang dilakukan terhadap Yahudi dengan izin pimpinannya dengan tujuan menjatuhkan kerugian di pihak musuh adalah dibolehkan. Karena operasi seperti yang terjadi dewasa ini menjadi bagian dari keharusan syariah.





Dr. Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi, Dekan Jurusan Akidah dan Agama di Fakultas Syariah Universitas Damaskus mengatakan, operasi ini 100% disyariatkan oleh Islam, bila operasi itu dilancarkan dengan maksud menimbulkan malapetaka di pihak musuh.

Ulama asal Mesir, Dr. Yusuf Al-Qaradhawi mengungkap fatwa serupa. 'Saya ingin katakan di sini bahwa operasi-operasi ini adalah termasuk cara yang paling jitu dalam jihad fisabilillah dan ia termasuk bentuk teror yang diisyaratkan dalam Al Qur`an dalam sebuah firman Allah Ta`ala (QS. Al-Anfal: 60).



Qaradhawi juga mengatakan bahwa bila hukum jihad di satu negara sudah pada fase wajib `ain, maka wanita harus berjihad bahu membahu dengan kaum laki karena wanita dapat saja mengeksekusi sesuatu operasi secara sukses di mana kaum pria tidak dapat dilakukan oleh kaum pria, (lihat http://www.palestina-info.com)


Rekannya sesama ulama Mesir dari Al-Azhar, Dr. Jalal Yusuf As-Syaraqi berpendapat, orang-orang Yahudi di Israel telah meninggalkan negeri asli mereka untuk menduduki Palestina. Mereka datang untuk menjadi penduduk Israel dan menjadi bala tentaranya. Pemerintah Israel menanamkan pada diri setiap penduduknya secara umum bahwa mereka adalah tentara yang siap untuk memerangi kaum Muslim. Karena itu operasi syahadah layak dilancarkan kepada penduduk Israel. Dan itu merupakan satu izzah dan kehormatan umat Islam, insya Allah. (Al-Mujtama`, No.1483, 5/1/2002)


Menurut Dr. Fathi Yakan, dalam tulisannya di majalah Al-Mujtamaa` No.1465 (25-31/8/2001), bertajuk 'Operasi-operasi Syahadah antara Syari`ah dan Optimisme', ia mengatakan bahwa perbedaan antara operasi syahadah dengan bunuh diri adalah sebagaimana perbedaan antara yang halal dan yang haram. Dan perjalanan keduanya sangat bertolak belakang, ada yang menuju surga dan ada yang ke neraka.


Bunuh diri menurut Dr. Fathi Yakan adalah upaya mencari jalan pintas oleh sebab kondisi hidup yang depresif dan ingkar terhadap apa yang datang dari Allah. Dan hal ini merupakan pelanggaran yang jelas terhadap ajaran-Nya. Adapun operasi syahadah adalah pengorbanan dengan jiwa di jalan Allah dengan mengesampingkan kemewahan hidup duniawi dan berzuhud, sebagai wujud dari menurut terminologi Fathi ketamakan pada akhirat dan apa yang ada di sisi Allah seperti terungkap di dalam surat Asy-Syura ayat 36: 'Maka sesuatu apapun yang diberikan kepadamu, itu adalah kenikmatan hidup di dunia; dan yang ada di sisi Allah lebih baik dan lebih kekal bagi orang-orang yang beriman, dan hanya kepada Tuhan mereka, mereka bertawakal.'


Dr. Fathi juga mengelaborasi bahwa bunuh diri adalah jiwa pengecut dan keputusasaan dari rahmat Allah (QS. Yusuf: 87) serta menantang ketentuan Allah dan takdir-Nya. Adapun operasi syahadah adalah puncak respons terhadap perintah Allah dalam menghadapi musuh-musuh-Nya dan melawan para auliyaa as-syaithan dengan persenjataan apapun, sebagaimana Allah berfirman di dalam Al Qur`an:



'Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu dapat menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. (QS. Al-Anfaal: 60).' Allahu a`lam bi-shawab


eh mas afand, kalo lagi mampir disini, saya mau tanya nich... ini ajaran kafir atau ajaran islam?
Post Reply