http://news.detik.com/read/2015/03/20/0 ... ak?9911012
Mirror: MUI tidak mengikuti suri tauladan nabi!MUI Rekomendasikan Hukuman Mati Bagi Pelaku Sodomi dan Pencabulan pada Anak
Mega Putra Ratya - detikNews
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait homoseksual, sodomi, dan pencabulan. MUI merekomendasikan hukuman mati apabila korban dari pelaku adalah anak-anak.
"Dalam hal korban dari kejahatan (jarimah) homoseksual, sodomi, dan pencabulan adalah anak-anak, pelakunya dikenakan pemberatan hukuman hingga hukuman mati," terang Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam dalam perbincangan, Jumat (20/3/2015).
Sedang aktivitas tersebut, baik sodomi, homoseksual, dan pencabulan jelas hukumnya haram. Niam menjelaskan, bahwa bentuk-bentuk penyimpangan seksual seperti di atas sudah sedemikian meresahkan masyarakat dan mengancam tatanan sosial kemasyarakatan serta mengancam lembaga pernikahan sebagai satu-satunya lembaga yang absah dalam menyalurkan hasrat seksual dan menata kehidupan rumah tangga dan masyarakat.
Fatwa ini disahkan pada 31 Desember 2014 lalu dan ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin serta Niam selaku sekretaris komisi fatwa.
"Melegalkan aktifitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah haram," terang Niam.
"Pemerintah wajib mencegah meluasnya kemenyimpangan orientasi seksual di masyarakat dengan melakukan layanan rehabilitasi bagi pelaku dan disertai dengan penegakan hukum yang keras dan tegas," tambah Niam.
Follow Twitter: @ZwaraKafir