Page 1 of 1

Menanti Pengakuan Perkawinan Bagi Penganut Kepercayaan

Posted: Wed Jan 14, 2015 7:09 pm
by Laurent
Sabtu, 28 Oktober 2006 – dibaca:380
Menanti Pengakuan Perkawinan Bagi Penganut Aliran Kepercayaan
Setelah Konghucu diakui negara, kini giliran penganut aliran kepercayaan yang menanti pengakuan.
Tif/M-1




Mungkin banyak kalangan sudah tidak lagi mengetahui bahwa sebelum agama-agama resmi masuk ke Nusantara, setiap daerah memiliki agama atau kepercayaan asli, seperti agama Buhun (Jawa Barat), Kejawen (Jawa Tengah dan Jawa Timur), agama Parmalim (Batak), Kaharingan (Kalimantan), dan sebagainya.


Bagi agama resmi dalam arti yang kini diakui negara, agama-agama asli Nusantara tersebut dianggap sebagai ajaran animisme, penyembah berhala/batu atau hanya sebagai aliran kepercayaan. Penilaian seperti ini terjadi karena sempitnya definisi mengenai apa itu agama, dan karena definisi ini dibuat orang-orang dari agama-agama resmi tersebut.

Hingga kini, tak satu pun agama dan kepercayaan tersebut yang diakui sebagai agama. Kebijakan ini berpengaruh pada hak-hak untuk dicantumkan di KTP, Akta Kelahiran, pencatatan perkawinan di Kantor Catatan Sipil, walaupun tokoh-tokoh agama-agama tersebut telah memperjuangkannya.

Lies Sugondo, anggota Komisi Nasional Hak Asasi manusia (Komnas HAM), mengakui bahwa selama ini perkawinan antara penganut aliran kepercayaan tidak pernah dicatat, sehingga kelahiran anak-anak dari perkawinan antara aliran kepercayaan juga tidak dicatatkan. Akibatnya hubungan hukum si anak hanya dengan ibunya dan tidak punya hak untuk menggugat hak waris ke ayah. Dengan demikian hubungan ke ayah hanya hubungan biologis.

Menurut Ketua Konsorsium Catatan Sipil itu, ada solusi untuk para penganut aliran kepercayaan dalam RUU Catatan Sipil. Yaitu dengan minta izin atau melalui putusan pengadilan. Lies menilai jika melalui pengadilan akan lebih mudah dalam hal perjuangannya, karena hal ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Saat ini RUU Catatan Sipil digabungkan ke dalam RUU Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk)

Setiap orang berhak memperoleh identitas yang jelas. Tanpa surat nikah, identitas jadi tidak sah. Ini diskriminasi dengan orang lain yang sah perkawinannya. Itu yang mendorong kami untuk melalui pengadilan. Nanti perintah pengadilan itu yang harus dilaksanakan oleh petugas di Kantor Catatan Sipil, tegas Lies saat dihubungi hukumonline.

Sejauh ini, lanjut Lies, perkawinan tersebut baru bisa disahkan melalui pengadilan, belum bisa dicatatkan langsung. Hal ini harus diperlakukan secara hati-hati karena masalah agama bersifat sensitif. Saya tidak yakin umpama mengajukan judicial review ke MK akan bisa dikabulkan. Karena itu suatu kepercayaan, menyangkut masalah agama kan peka, ujar Lies.

Pendapat berbeda disampaikan pengajar hukum Islam Universitas Indonesia Farida Prihatini yang menilai aliran kepercayaan hanya sebagai kebudayaan. Dengan demikian, para penganut aliran kepercayaan harus punya sandaran agama. Kalau ingin menikah, ia harus mengikuti agama tertentu. Negara kita negara agama. Negara perlu mengatur mana agama yang resmi dan tidak resmi, kata Farida.

Ketua Program Kenotariatan UI ini menilai kalau tidak, maka akan ada macam-macam aliran yang kadang tidak membuat kebaikan, Berdasarkan UUD, negara harus berperan dalam mengembangkan agama di Indonesia. Negara kita negara pancasila, bukan sekuler.

Anggota Komisi II dari FPDIP Tumbu Saraswati menyatakan bahwa ada kabar menggembirakan bagi penganut aliran kepercayaan dari RUU Administrasi Kependudukan. Semua fraksi DPR sepakat bahwa semua harus perjuangkan. Kemudian dalam RUU tersebut ditulis bahwa selain agama yang telah ditentukan UU, mengenai kolom agama dikosongkan. DPR kan berwenang membuat UU, kebijakan dan lainnya. Kita perjuangkan. Mereka boleh tidak mengisi kolom agama. Yang penting mereka mendapat KTP. Tadinya kita minta agar bisa disebut di KTP, misalnya Parmalim. Akhirnya tidak di penjelasan tapi di substansi, di ayat.

Masa dengan tidak menganut agama yang ditentukan Pemerintah lalu tidak bisa mendapatkan KTP, mencatatkan kelahiran anak dan perkawinan, sehingga kalau bekerja di kantor pemerintahan atau bekerja di kantor lain maka tidak bisa mendapatkan tunjangan untuk anak-istri atau tunjangan suami. Karena dokumen kependudukan tidak ada, untuk kepemilikan tanah juga sulit.



Anggota Komisi II dari FPKB Saifullah Ma'shum berharap agar jangan sampai ada kolom agama yang dikosongkan. Saat ini, lanjut Saifullah, masalah ini masih menunggu Pemerintah berkonsultasi dengan Menag, Menhukham, Mendagri dan Jaksa Agung. Koordinasi ini dilakukan mengenai stigma terhadap orang yang hanya menganut aliran kepercayaan atau agama baru yang sama sekali tidak dikenal di Indonesia.

Kita sepakat agama tetap harus dicantumkan di situ atau paling tidak dikasih kewenangan bagi yang bersangkutan untuk mengosongkan di kolom agama. Tidak mungkin kolom agama dikosongkan bagi mereka yang merasa beragama. Kalau itu dilakukan berarti kita mentoleransi orang tidak beragama. Sementara kita menganut Ke-Tuhan-an YME, dalam konstitusi kita beragama itu wajib bagi penduduk Indonesia, tegas Saifullah.

Menurut Saifullah, negara perlu merubah perspektif tentang siapa yang punya otoritas untuk mengakui agama, apakah negara atau pribadi. Saifulloh menilai pengakuan terhadap agama itu sebaiknya jangan dilakukan negara, tapi pribadi masing-masing.



Saifulloh menyatakan bahwa proses pencatatan perkawinan aliran kepercayaan sudah selesai di RUU Catatan Sipil. Ia menjelaskan bahwa prosesnya sama saja, sesuai agama dan kepercayaan masing-masing melakukan proses perkawinan atau peceraian, lalu dicatatkan di Kantor Catatan Sipil.

Kita ingin KCS lebih mendekat pada prosesi pernikahan. Selama ini banyak keluhan dari masyarakat Kristiani, setelah pemberkatan dan pengurusan di KCS prosesnya lama sekali. Pengennya KCS seperti KUA yang hadir saat proses ijab kabul, mempercepat proses seperti KUA, kata Saifullah.


http://m.hukumonline.com/berita/baca/ho ... percayaan-
Mirror: Menanti Pengakuan Perkawinan Bagi Penganut Kepercayaan
Follow Twitter: @ZwaraKafir