Peluang & Langkah Strategis Bagi Penghayat Kepercayaan

Gambar2 dan Berita2 kekejaman akibat dari pengaruh Islam baik terhadap sesama Muslim maupun Non-Muslim yang terjadi di Indonesia.
Post Reply
Laurent
Posts: 6083
Joined: Mon Aug 14, 2006 9:57 am

Peluang & Langkah Strategis Bagi Penghayat Kepercayaan

Post by Laurent »

Membangun Karakter Bangsa : Peluang dan Langkah Strategis bagi Penghayat Kepercayaan
I. PENGANTAR
Pembangunan karakter bangsa merupakan gagasan besar yang sejak awal telah dicetuskan para pendiri bangsa ini. Hal tersebut didasari atas fakta bahwa sebagai bangsa, Indonesia terdiri atas beragam suku, ras, bahasa, agama, kepercayaan, dan budaya yang beragam. Keberagaman ini membutuhkan kesamaan pandangan tentang budaya dan karakter yang holistik sebagai bangsa. Hal ini penting karena keragaman bisa menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi dapat menjadi sebuah kekuatan yang maha dahsyat jika dikelola dengan baik. Di sisi lain juga berpotensi menjadi pemicu terjadinya konflik, bahkan perang dan pembunuhan jika keragaman yang ada tidak dikelola dengan baik.
Saya kerap menganalogikan keragaman (kebhinekaan) di antara kita laksana sebuah bangunan, rumah atau gedung. Ia dapat berdiri kokoh justru karena dibangun dari beragam unsur yang berbeda. Coba kita cermati gedung yang kita tinggali saat ini. Ia dapat berdiri kokoh justru karena dibangun dari rupa-rupa bahan bangunan. Ada besi, pasir, kayu, semen, dan sebagainya. Apa yang bisa kita bayangkan jika gedung ini hanya dibangun dari satu unsur saja misalnya. Maka ia tak akan pernah bisa berdiri kokoh. Ia akan mudah goyah dihempas oleh hembusan angin yang bertiup, bahkan tumbang jika diterpa badai topan.
Keragaman juga merupakan anugerah terindah yang dikaruniakan Tuhan kepada kita untuk kita syukuri, kita apresiasi, dan kita nikmati. Mengapa demikian? Sebab keragaman itulah yang membuat dunia jauh lebih nampak indah. Analoginya sederhana: sebuah taman jauh lebih indah jika ada banyak ragam tanaman hias di dalamnya. Ada mawar, melati, bougenvile, dan sebagainya. Ia jauh lebih indah dan menyenangkan dibanding dengan sebuah taman yang hanya dihuni oleh satu jenis tanaman saja.
Oleh karena itu kebhinekaan yang kita miliki sejak Tanah Air kita ini belum merdeka harus kita syukuri, kita jaga, kita rawat dan kita ruwat agar tetap mendatangkan sebuah kekuatan yang maha dahsyat untuk mewujudkan sebuang bangsa yang berkarakter: bangsa yang memiliki kepribadian kuat yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar dan filosofi dalam berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian, pembangunan karakter bangsa harus melibatkan seluruh elemen bangsa, baik dari unsur etnisitas, ras, suku, budaya, dan juga agama atau kepercayaan. Ini merupakan sebuah keniscayaan yang tidak mungkin kita hindarkan. Dan ini pula yang telah disadari oleh para founding fathers dan mothers bangsa kita sejak awal kita merdeka, bahkan jauh hari sebelumnya. Karena itu, keterlibatan berbagai unsur tersebut merupakan limpahan kekuatan untuk membangun karakter bangsa, dan bukan sebaliknya.

II. KARAKTER BANGSA DAN PENDIDIKAN KARAKTER
Apa itu karakter bangsa? Karakter bangsa adalah kualitas perilaku kolektif kebangsaan yang khas baik yang tecermin dalam kesadaran, pemahaman, rasa, karsa, dan perilaku berbangsa dan bernegara sebagai hasil olah pikir, olah hati, olah rasa dan karsa, serta olah raga seseorang atau sekelompok orang. Pembangunan Karakter Bangsa merupakan upaya kolektif-sistemik suatu Negara-bangsa untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan dasar dan ideologi, konstitusi, haluan negara, serta potensi kolektifnya. Pembangunan tersebut dilakukan secara holistic yang tak lepas dari konteks kehidupan nasional, regional, dan global yang berkeadaban untuk membentuk bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, bermoral, bertoleran, bergotong royong, patriotik, dinamis, berbudaya, berdasarkan Pancasila sebagai dasar dan falsafah dalam berbangsa dan bernegara.
Karakter yang berlandaskan falsafah Pancasila artinya setiap aspek karakter harus dijiwai ke lima sila Pancasila secara komprehensif yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pertama, bangsa yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa. Karakter ber-Ketuhanan Yang Maha Esa seseorang tercermin antara lain melalui sikap menghormati dan menghargai agama dan keyakinan orang lain, serta memberikan kebebasan dan kenyamanan kepada orang lain yang berbeda untuk menjalankan ajaran agama dan keyakinannya itu.
Kedua, bangsa yang menjunjung Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Karakter kemanusiaan seseorang tercermin antara lain dalam pengakuan atas persamaan derajat, hak, dan kewajiban; saling mencintai dan mengasihi; tenggang rasa; tidak semena-mena terhadap orang lain; gemar melakukan kegiatan kemanusiaan; dan selalu mengedapankan nilai kemanusiaan.
Ketiga, bangsa yang mengedepankan Persatuan dan Kesatuan Bangsa. Komitmen dan sikap yang senantiasa mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan merupakan karakteristik pribadi bangsa Indonesia. Karakter kebangsaan seseorang tecermin dalam sikap menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan; rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
Keempat, bangsa yang demokratis dan Menjunjung Tinggi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Karakter ini tercermin pada seseorang yang dapat menghargai pendapat dan pandangan yang berbeda, taat pada konstitusi dan menunjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.
Kelima, bangsa yang mengedepankan Keadilan dan Kesejahteraan. Karakter berkeadilan tercermin dalam diri seseorang yang senantiasa mengedepankan sikap adil pada sesama tanpa membedakan atau melihat latar belakang ras, suku, agama, dan budaya mereka. Dengan bersikap adil itulah maka misi kesejahteraan dapat diwujudkan karena menempatkan seluruh warga-bangsa dalam garis yang setara.
Dengan demikian membangun karakter bangsa merupakan suatu proses atau ikhtiar yang dilakukan untuk membina, memperbaiki dan atau membentuk tabiat, watak, sifat kejiwaan, akhlak (budi pekerti), insan manusia (masyarakat) sehingga menunjukkan perangai dan tingkah laku yang baik berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Proses inilah yang diikhtiarkan melalui pendidikan karakter.
Pendidikan karakter adalah suatu sistem penamaan nilai-nilai karakter yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesama, lingkungan, maupun kebangsaan. Pengembangan karakter bangsa dapat dilakukan melalui perkembangan karakter individu seseorang. Akan tetapi, karena manusia hidup dalam lingkungan sosial dan budaya tertentu, maka perkembangan karakter individu seseorang hanya dapat dilakukan dalam lingkungan sosial dan budaya yang bersangkutan. Artinya, perkembangan budaya dan karakter dapat dilakukan dalam suatu proses pendidikan yang tidak melepaskan peserta didik dari lingkungan sosial, budaya masyarakat, dan budaya bangsa. Lingkungan sosial dan budaya bangsa yang mengacu pada nilai-nilai Pancasila. Jadi pendidikan budaya dan karakter adalah mengembangkan nilai-nilai Pancasila pada diri peseta didik melalui pendidikan hati, otak, dan juga fisik.
Pendidikan karakter sejak awal munculnya pendidikan oleh para ahli dianggap sebagai suatu hal yang niscaya. John Dewey, misalnya, pada tahun 1916 mengatakan bahwa sudah merupakan hal yang lumrah dalam teori pendidikan bahwa pembentukan watak merupakan tujuan umum pengajaran dan pendidikan budi pekerti di sekolah. Kemudian pada tahun 1918 di Amerika Serikat (AS), Komisi Pembaharuan Pendidikan Menengah yang ditunjuk oleh Perhimpunan Pendidikan Nasioanal melontarkan sebuah pernyataan bersejarah yaitu mengenai tujuan-tujuan pendidikan umum.
Dengan demikian pendidikan karakter menjadi kunci terpenting kebangkitan bangsa Indonesia dari keterpurukan untuk menyongsong datangnya peradaban baru. Di Indonesia, akhir-akhir ini menjadi isu yang sangat hangat sejak Pendidikan Karakter dicanangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada saat Peringatan Hari Pendidikan Nasional, pada tanggal 2 mei 2010 lalu.
Tekad Pemerintah tersebut bertujuan untuk mengembangkan karakter dan budaya bangsa sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem pendidikan Nasional yang harus didukung secara serius oleh berbagai pihak (stakeholder). Karakter bangsa dapat dibentuk dari program-program pendidikan atau dalam proses pembelajaran yang ada di dalam kelas. Akan tetapi, apabila pendidikan memang bermaksud serius untuk membentuk suatu karakter generasi bangsa, ada banyak hal yang harus dilakukan, dan dibutuhkan penyadaran terhadap para pendidik dan juga terhadap pelaksana kebijakan pendidikan.
Jika kita pahami arti dari Pendidikan secara luas, pendidikan sebagai proses penyadaran, pencerdasan dan pembangunan mental atau karakter, tentu bukan hanya identik dengan sekolah. Akan tetapi, berkaitan dengan proses kebudayaan yang secara umum sedang berjalan, dan juga memliki kemampuan untuk mengarahkan kesadaran, membentuk cara pandang, dan juga membangun karakter generasi muda. Artinya, karakter yang menyangkut cara pandang dan kebiasaan siswa, remaja, dan juga kaum muda secara umum sedikit sekali yang dibentuk dalam ruang kelas atau sekolah, akan tetapi lebih banyak dibentuk oleh proses sosial yang juga tak dapat dilepaskan dari proses ideologi dan tatanan material-ekonomi yang sedang berjalan.
Mendidik budaya dan karakter bangsa adalah mengembangkan nilai-nilai Pancasila pada diri peserta didik melalui Pendidikan hati, otak, dan fisik. Pendidikan adalah suatu usaha yang sadar dan sistematis dalam mengembangkan potensi peserta didik. Pendidikan adalah suatu usaha masyarakat dan bangsa dalam mempersiapkan generasi muda bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik di masa depan. Keberlangsungan tersebut dapat ditandai oleh pewarisan budaya dan karakter yang telah dimiliki masyarakat dan bangsa.
Oleh karena itu, pendidikan merupakan proses pewarisan budaya dan karakter bangsa bagi generasi muda dan juga proses pengembangan budaya karakter bangsa untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan bangsa di masa mendatang. Dalam proses pendidikan budaya dan karakter bangsa, secara aktif peserta didik mengembangkan potensi dirinya, melakukan proses interalisasi, dan penghayatan nilai-nilai menjadi kepribadian dalam bergaul di masyarakat, mengembangkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera, serta mengembangkan kehidupan bangsa yang bermartabat.
Berdasarkan pengertian budaya, karakter bangsa, dan pendidikan yang telah dikemukakan diatas maka pendidikan budaya dan karakter bangsa dimaknai sebagai pendidikan yang mengembangkan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa pada diri peserta didik sehingga memiliki nilai dan karakter sebagai karakter diri, yang menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan dirinya, sebagai anggota masyarakat, dan warga Negara yang religius, nasionalis, produktif dan kreatif.
Atas dasar pemikiran itu, pengembangan pendidikan budaya dan karakter sangat strategis bagi keberlangsungan dan keunggulan bangsa di masa mendatang. Perkembangan tersebut harus dilakukan melalui perencanaan yang baik, pendekatan yang sesuai, dengan metode belajar serta pembelajaran yang efektif. Sesuai dengan sifat suatu nilai, pendidikan budaya dan karakter bangsa adalah usaha bersama sekolah oleh karenanya harus dilakukan secara bersama oleh semua guru dan pemimpin sekolah, melalui semua mata pelajaran, dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari budaya sekolah.
Wal-hasil, fungsi Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa adalah perkembangan potensi peserta didik agar menjadi berperilaku baik, dan bagi peseta didik yang telah memiliki sikap dan perilaku yang mencerminkan budaya dan karakter bangsa, untuk memperkuat pendidikan nasional dan bertanggung jawab dalam perkembangan potensi peserta didik yang bermartabat, seraya menyaring budaya bangsa lain yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa kita sendiri.

III. PENGHAYAT KEPERCAYAAN
Penghayat Kepercayaan yang kerap disebut sebagai agama local sejatinya merupakan kenyataan sejarah yang tak terbantahkan oleh siapa pun dan generasi kapan pun. Sayangnya, dalam perjalanan dan pergumulan sejarah pula nasib agama lokal ini tak sepenunya mengggembirakan, bahkan cenderung memprihatinkan. Pendulum politik dan kebijakan negara tak sepenuhnya mampu merawat dan meruwat keberadaan agama yang sejatinya kaya dengan kearifan lokal (local wisdom) yang sangat berguna bagi warga penganutnya maupun masyarakat umum lainnya.
Data Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2003, sebagai dinukil oleh laman Wikipedia, mengungkapkan, ada sebanyak 245 aliran kepercayaan yang terdaftar dengan jumlah penganut sebanyak 400 ribu jiwa. Abdur Rozak, peneliti dan penulis Teologi Kebatinan Sunda, menyebutkan bahwa aliran kepercayaan yang paling banyak penganutnya adalah Agama Buhun yang ada di Jawa Barat. Jumlah pemeluknya mencapai 100 ribu orang atau 25% dari jumlah penganut aliran kepercayaan secara keseluruhan.[3] Agama lainnya antara lain adalah: Sunda Wiwitan di Kuningan-Jawa Barat; Kejawen di Jateng; Parmalim (Sumatra Utara); Kaharingan (Kalimantan); Tonaas Walian (Minahasa-Sulut); Tolottang (Sul-Sel); Aluk Todolo (Toraja); Wetu Telu (Lombok, NTB); Naurus di Pulau Seram provinsi Maluku; dan Kapribaden yang tersebar di sejumlah daerah di pulau Jawa.
Sayangnya, nasib (penganut) agama lokal di Indonesia tak selamanya mujur. Tekanan dan diskriminasi dari berbagai pihak selalu menyandra bahkan mengkibiri mereka sehingga tak mampu berkembang lebih mekar. Sejumlah agama lokal lainnya bahkan ditengarai telah “lenyap” karena para penganutnya hijrah memeluk agama impor seperti Islam, Kristen atau Katolik. Tekanan bisa datang dari masyarakat sekitar yang (telah) menganut agama maenstrim di negeri ini dengan cara ‘mengintimidasi’ agar masuk ke agama yang dianut mayoritas masyarakat, juga datang dari kebijakan pemerintah yang tidak mengakomodir keberadaan penganut agama lokal ini. Kebijakan yang ada cenderung diskriminatif dan berdampak negatif bagi penganut agama leluhur tersebut.
Dengan demikian menjadi penting untuk melihat secara jernih dan arif keberadaan agama-agama lokal ini yang kesemuanya pada umumnya mengandung nilai-nilai luhur yang juga tercermin dalam ajaran agama-agama impor yang kemudian banyak dianut oleh mayoritas masyarakat bangsa ini. Dalam agama-agama lokal juga mengajarkan untuk senantiasa berbuat baik pada sesama, hidup berdampingan dalam masyarakat majemuk, dan menghargai serta menghormati keberadaan kelompok atau penganut agama lain yang berbeda. Nilai-nilai luhur inilah yang teramat penting untuk menopang bagi pembangunan karakter bangsa yang tengah kita lakukan bersama.
Oleh karena itu mari kita tengok kembali ajaran-ajaran luhur yang terdapat dalam beberapa Penghayat Kepercayaan yang kesemuanya memiliki peluang dalam berkontribusi dalam pembangunan karakter bangsa.

1. Kejujuran Sedulur Sikep
Sejumlah peneliti mengungkapkan bahwa masyarakat Sikep[4] merupakan masyarakat yang masih menjunjung tinggi kejujuran, tidak pernah berbohong, gemar menolong sesama, dan beberapa sikap mulia lainnya. Mereka bahkan juga mengakui, berdasarkan mereka berinteraksi dengan komunitas Sikep, bahwa rata-rata orang Sikep memiliki daya nalar yang tinggi.[5] Nilai-nilai inilah yang sesungguhnya kita butuhkan dalam sistem demokrasi dan dalam konteks masyarakat yang majemuk.
Tanpa adanya kejujuran demokrasi hanya akan mewujud menjadi sebuah sistem yang justru merusak tatanan masyarakat yang telah terjalin dengan begitu kuat. Dan ini sangat merugikan masyarakat, negara, bahkan bangsa secara keseluruhan. Hal inilah yang kerap kita lihat dan rasakan bagaimana para politikus dan mereka yang memangku roda pemerintahan bertindak semaunya sendiri dan hanya mementingkan kepentingannya sendiri, keluarga atau kelompoknya. Demokrasi telah dibajak dan ternoda oleh keberadaan mereka yang tak jujur dalam mengemban amanah.
Dalam hal ini, komunitas Sedulur Sikep yang hingga kini kerap di-cap sebagai masyarakat tertinggal justru memiliki nilai-nilai luhur yang patut kita apresiasi. Keteguhan mereka dalam memegang kejujuran, dan sikap saling tolong menolong sungguh merupakan modal dasar bagi penegakan konstitusi, demokrasi dan hak asasi manusia.
Namun demikian, ada hal yang berbeda dengan nilai-nilai demokrasi yang kita pahami selama ini, terutama yang dipraktikkan di Indonesia. Bahwa dalam ranah politik konsep keterwakilan relatif tidak dikenal oleh komunitas Sedulur Sikep. Konsep perwakilan jkika ditelisik dari filsafat politik komunitas Sikep ini, karena cenderung mereduksi otonomi individu dan mensubordinasi individu di bawah kelompok. Di tingkat komunitas, keputusan-keputusan bersama selalu dilakukan dengan menggelar rapat-rapat yang mengundang semua individu kepala keluarga Sikep.[6] Oleh karena itu, akan sering kita temukan ketika seorang warga Sedulur Sikep yang kerapkali diundang menghadiri pertemuan selalu mengatakan bahwa dirinya mewakili dirinya sendiri, bukan mewakili Sedulur Sikep.
Dalam hal hak asazi manusia, dalam komunitas ini, memiliki pandangan bahwa setiap manusia betatapun berbedanya pangkat, ras, dan kebangsaan mereka, pada dasarnya adalah sama, yaitu wong (orang). Konsep wong dan konsep sandang-pangan merupakan dua konsep penting bagi komunitas Sikep. Namun, wong adalah wujud tertinggi dan terkuat karena manusialah yang dapat menghasilkan sandang dan pangan.[7] Dengan demikian, dimata komunitas sikep manusia itu setara, sama-sama wong yang antara satu dengan yang lainnya tidak boleh melalaikan hak dan kewajibannya. Sama-sama wong berarti pula bahwa kita di muka hukum dan juga Tuhan adalah setara. Jika salah pun sama-sama akan menanggung konsekuensinya.

2. Belajar Cara-Ciri Akur
Dalam ajaran Madrais atau Adat Karuhun Urang (AKUR)[8] manusia dituntut untuk berbudi luhur dengan memahami Cara-ciri manusia dan Cara-ciri bangsa. Cara adalah ketentuan perilaku hidup, sedangkan ciri adalah perwujudan sifat. Cara-ciri manusia terdiri dari: Welas asih, Undak unik, Tata krama, Budi daya Budi basa, dan Wiwaha yuda negara.
Welas asih adalah suatu hal yang menjadi cara-ciri manusia. Bila kita berbicara berperikemanusiaan berarti di dalamnya berisi rasa kasih (welas asih yang memancar dari budi luhur). Undak unik adalah bahwa pada manusia yang sadar akan susunan keluarga, ada sebutan yang menunjukkan perbedaan seperti: bapak, ibu, anak, kakak, nenek, cucu, kemenakan dan sebagainya. Kesadaran serupa itu hanya terdapat dalam kehidupan manusia, pada undak unik ini berarti adanya tingkatan dan sebutan.[9]
Dengan adanya pengertian undak unik, maka di dalam kehidupan masyarakat manusia mengenal tata krama atau etika. Tata artinya aturan dan krama berarti pergaulan.Ini merupakan tatanan dalam pola kehidupan bermasayarakat demi terciptanya kehidupan masyarakat manusia yang tenteram, damai dan terwujudnya saling hormat menghormati, harga menghargai di antara sesama manusia. Dengan itu, akan tercipta kerukunan hidup baik dalam keluarga, bermasyarakat maupun bernegara.
Budi daya dan budi basa yakni apa yang dikatakan jiwa dari tata krama. Manusia adalah makhluk yang berbudi. Budi daya budi basa dimaksudkan untuk pengendalian diri. Sedangkan Wiwaha berarti pertimbangan, yuda berarti perang, nagara berarti diri kita sendiri. Kesadaran sebagai manusia berbudi luhur dalam melaksanakan gerak hati dan pikiran harus memakai pertimbangan dan memerangi rasa dan pikir pada saat keduanya dipengaruhi oleh sifat-sifat di luar sifat kemanusiaan.[10]
Sedangkan Ciri bangsa adalah adanya manusia kemudian hidup berkelompok adalah kehendak Tuhan. Hidup berbangsa dan bernegara, juga merupakan kehendak Tuhan sebab pada saat seseorang hendak dilahirkan tidak bisa menolak atau meminta ingin menjadi bangsa tertentu. Antara bangsa satu dengan bangsa yang lain berbeda karena kehendak Tuhan. Tuhan menciptakan manusia terbagi-bagi dalam bermacam-macam bangsa. Cara-ciri bangsa adalah; a). rupa, b). bahasa, c). adat, d). aksara, dan e). kebudayaan.[11]
Dengan memahami dan mengimplementasikan Cara-ciri manusia dan Cara-ciri bangsa itulah kita mampu menjadi manusia yang berbudi luhur, mandiri dan emoh untuk diintervensi oleh bangsa lain.


3. Tolong-menolong ala Sapto Dharmo
Ajaran tolong-menolong dijadikan semboyan bagi penganut Sapto Dharmo.[12] Warga Sapto Dharmo menyebutnya Sesanti- berbunyi “Ing ngendi bae, marang sapa bae warga Sapto Dharmo kudu suminar pindha baskara” (bahasa Jawa). Dalam bahasa Indonesia berarti; di mana saja dan kepada siapa saja (baik seluruh makhluk hidup atau mati). Warga Sapto Dharmo haruslah senantiasa bersinar laksana surya. Makna dari semboyan ini adalah kewajiban bagi warganya untuk selalu bersikap tolong-menolong kepada semua manusia.[13]
Ajaran tolong-menolong inilah yang mutlak kita butuhkan manakala kita sebagai waraga-bangsa kerap menghadapi persoalan, baik yang terkait dengan kebutuhan pribadi maupun kaitannya dengan tugas kita sebagai anggota masyarakat. Pertolongan dari orang, bahkan kelompok lain sejatinya selalu kita butuhkan. Bukan semata karena dalam hal tertentu kita ‘lemah’, melainkan sebagai perwujudan dari pemenuhan hak asazi manusia di muka bumi.
Terkait dengan ajaran tentang ketuhanan, Sapto Dharmo bahwa manusia hidup karena diberi hidup oleh Hyang Maha Kuasa berupa sinar cahaya Hyang Maha Kuasa yang menjadi getarangetaran yang meliputi pribadi manusia. Segala sesuatu yang hidup diberi sinar cahaya Hyang Maha Kuasa dan tidak memakai perantara siapa saja. Oleh karena itu cahaya tersebut menjadi utusan Hyang Maha Kuasa dalam hubungan-Nya dengan manusia. Dalam kepercayaan aliran Sapto Dharmo ini, meyakini bahwa Tuhan itu ada dan Esa serta memiliki 5 (lima). sifat mutlak, yaitu: Mahaagung, Maharokhim, Mahaadil, Mahawasesa, dan Mahalanggeng (abadi). Manusia yang diciptakan oleh Tuhan wajib menyelaraskan diri dengan sifat Tuhan, sebab kehendak Tuhan tersirat di dalam lima sifat tersebut. Barang siapa yang dapat menyelaraskan sikap dengan lima sifat Tuhan, maka manusia tersebut akan mendapat kebahagiaan hidup di dunia maupun alam kekal.[14]
Menyimak pemaparan tersebut sesungguhnya ajaran Sapto Dharmo tidak berbeda dengan ajaran-ajaran agama-agama semitik sebagai yang kita kenal saat ini. Karena itu tidak sepatutnya jika kita melihat sebelah mata terhadap komunitas ini dan juga komunitas-komunitas lain yang berbeda dengan kita.

IV. PELUANG DAN LANGKAH STRATEGIS
Setelah kita memahami ajaran atau nilai-nilai yang terkandung dalam Penghayat Kepercayaan, maka tidak berlebihan kiranya kita menyimpulkan bahwa agama-agama local tersebut tidak berbeda dengan agama-agama semitik yang saat ini dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Dengan demikian para penganut penghayat kepercayaan dan organisasi yang dikelola di dalamnya memiliki peluang yang sama untuk berkontribusi dalam hal pembangunan karakter bangsa.
Peluang atau kesempatan yang sama tersebut karena semua penganut agama dan kepercayaan memiliki kedudukan yang setara di muka hukum atau konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Negara memberi perlindungan dan jaminan kemerdekaan beragama setiap warga Negara apoapun agama dan keyakinan mereka secara adil dan tidak diskriminatif. Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menandaskan prinsip di atas bisa dilihat dalam kolom berikut:

UUD 1945 KETERANGAN
Pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 27 ayat (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya;
Pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28E ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali

Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat;
Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun

Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Pasal 29 ayat (1) dan (2) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Selain UUD 1945, Indonesia juga memiliki UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Regulasi ini bisa dikatakan sebagai undang-undang payung dari seluruh regulasi yang mengatur hak asasi manusia. Dengan UU ini, pelanggaran terhadap hak beragama juga dinyatakan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Dalam kenyataannya, memang masih banyak kelemahan. Tak semua cita-cita ideal dalam UUD bisa dipenuhi. Salah satunya disebabkan lantara lemahnya visi dan kemauan pemerintah, nasional dan lokal. Masih ada masalah lemahnya komitmen dan keberanian pemerintah di bidang penegakan hukum (law enforcement).
Terlepas dari itu, yang perlu kita tegaskan sekali lagi di sini adalah bahwa bagi penganut maupun komunitas Penghayat Kepercayaan memiliki kedudukan yang sama dan peluang yang sama pula dalam hal membangun karakter bangsa. Untuk upaya tersebut kiranya diperlukan langkah-langkah nyata, antara lain sebagai berikut:

1. Langkah Struktural
Langkah Struktural adalah langkah strategis yang harus dilakukan oleh komunitas Penghayat Kepercayaan terkait dengan struktur pemerintah dan kebijakannya. Langkah-langkah tersebut meliputi hal-hal berikut, yakni:
Mengawal dan memastikan terpenuhinya hak-hak sipil warga penghayat kepercayaan secara menyeluruh, baik di bidang pendidikan, agama, maupun ekonomi, politik dan budaya. Harus dipastikan pemerintah hadir dalam proses pemenuhan ini sehingga tidak terjadi diskriminasi dan intoleransi.
Dalam hal pendidikan, termasuk pendidikan agama, umat penghayat beserta organisasi-organisasi di dalamnya harus saling bekerjasama untuk terus mendorong pemerintah agar dapat memenuhi hak tersebut di lembaga pendidikan, baik di tingkat dasar, menengah, maupun perguruan tinggi.
Melakukan pendekatan dan komunikasi intensif dengan berbagai pihak dalam struktur pemerintahan, baik Eksekutif, Legislatif, maupun Yudikatif agar upaya untuk berperan serta dalam pembangunan karakter bangsa dapat diwujudkan secara structural.
Melakukan komunikasi intensif dan kerjasama dengan lembaga-lembaga non pemerintah (LSM/NGO) yang bergerak pada isu advokasi hak-hak sipil warga Negara dan pendidikan karakter bangsa dan menjadikannya sebagai mitra perjuangan.

2. Langkah Kultural
Langkah kultural adalah tindakan strategis yang harus dilakukan oleh umat, komunitas, dan organisasi penghayat kepercayaan secara kultural (non-struktural) yang melibatkan elemen-elemen dalam ranah internal maupun eksternal.
Dalam ranah internal komunitas penghayat harus mulai merintis adanya lembaga pendidikan, baik non-formal maupun formal sebagai wadah internalisasi dan sosialisasi nilai-nilai luhur penghayat kepercayaan. Ini sekaligus sebagai wadah kaderisasi agar lahir secara massif generasi penerus ajaran leluhur yang siap mendharma-baktikan ilmu pengetahuannya kelak.
Dalam ranah eksternal, umat, komunitas, dan organisasi-organisasi penghayat kepercayaan dapat lebih progresif menjalin komunikasi dan kerjasama dengan lembaga pendidikan di luar penghayat untuk dapat memberikan ruang bagi sosialisasi dan pendidikan tentang penghayat kepercayaan. Hal ini sebagaimana telah dilakukan dengan ICRP dan Universitas Pembangunan Jaya (UPJ).
Mempererat (bukan memperkuat) dan mengembangkan forum-forum pertemuan lintas komunitas atau organisasi penghayat kepercayaan sebagai wadah untuk urun-gagas dan mencari solusi bagi persoalan-persoalan dan dinamika yang terjadi di kalangan penghayat kepercayaan.
Menginisiasi dan memperkuat adanya lembaga penerbitan sebagai piranti untuk mengkampanyekan dan/atau mensosialisasikan gagasan dan nilai-nilai luhur penghayat kepercayaan di tengah masyarakat.
Menginisiasi dan mengembangkan program-program dan kegiatan-kegiatan yang lebih populis, merakyat, sehingga diminati terutama oleh kalangan anak, remaja, mahasiswa dan pemuda. Hal ini penting agar gagasan dan nilai-nilai luhur penghayat kepercayaan dapat dengan mudah diserap oleh mereka dan mempraktikkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

V. PENUTUP
1. Simpulan
Setiap warga Negara dan komunitas di dalamnya memiliki kesempatan yang sama untuk membangun karakter bangsa. Pun dengan penghayat kepercayaan. Peluang dan kesempatan harus diciptakan dan diisi dengan sebaik mungkin dengan langkah strategis untuk menghasilkan generasi penerus yang berkarakter luhur.

2. Saran
Tulisan ini merupakan gagasan awal dari outsider dalam melihat dan mencoba untuk memberikan urun-gagas bagi terwujudnya cita-cita kaum penghayat kepercayaan dalam berkontribusi membangun karakter bangsa. Karena itu mari berdiskusi lebih lanjut, merumuskan bersama, mencari solusi terbaik untuk mewujudkannya.

Oleh : Ahmad Nurcholish
Pinggir Kali Cisadane, 02 Januari 2015
Rahayu, Sampurasun…



[1] Disampaikan dalam Kegiatan Anggara Kasih dengan tema “Peningkatan Kontribusi Kepercayaan terhadap Tuhan YME dalam Pembangunan Karakter Bangsa” yang dihelat Direktorat Pembinaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Ditjen Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerjasama dengan Manajemen TMII, Senin, 5 Januari 2015.
[2] Pemakalah adalah Dosen Studi Agama Universitas Pembangunan Jaya, Bintaro-Tangsel; Manajer Program Studi Agama dan Perdamaian ICRP, Jakarta; dan Direktut Ekskutif Yayasan Nusantara Damai, Depok-Jabar. Kritik, saran dan masukan dapat disampaikan melalui: [email protected] dan 0813 1106 8898
[3] Lihat, id.wikipedia.org/wiki/Agama_asli_Nusantara. Diakses pada 1 Januari 2015. Lihat juga, Ahmad Nurcholish, “Menagih Janji Konstitusi: Nasib Agama Lokal dalam Ranah HAM dan Demokrasi” dalam Ahmad Nurcholish & Alamsyah M. Dja’far (Ed.), Pendidikan HAM, Demokrasi & Konstitusi bagi Penyuluh Agama-agama, (Jakarta: ICRP-Hans Seidel Foundation, 2014), h. 77.
[4] Komunitas penganut Sedulur Sikep, atau lebih dikenal dengan sebagai masyarakat Samin, disebut merupakan masyarakat petani yang paling banyak diteliti dalam sejarah Indonesia modern. Sejak masa pendudukan Belanda, terdapat puluhan artikel, makalah, dan buku yang membahas masyarakat Sedulur Sikep ini sudah dihasilkan oleh para peneliti, baik dari Tanah Air sendiri maupun dari mancanegara. Komunitas ini tersebar di berbagai kabupaten di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Mengacu laporan penelitian Jasper (dalam Lance Castle dan Harry J. Benda, The Samin Movement, 1969) yang dilakukan pada tahun 1917, orang-orang Sikep ini mulanya tersebar luas di Rembang, Pati, Kudus, Blora, Grobogan, Bodjonegoro, Ngawi, dan Madiun, dengan konsentrasi terbesar di wilayah Kedungtuban dan Bapangan (Blora). Pada tahun 1907, anggota komunitas Sikep ini dilaporkan sebanyak 3000 orang. Lihat M. Uzair Fauzan, “Politik Representasi dan Wacana Multikulturalisme dalam Praktek Program Komunitas Adat Terpencil (KAT) Kasus Komunitas Sedulur Sikep Bombang-Bacem”, dalam Hikmah Budiman (ed), Hak Minoritas: Dilema Multikulturalisme di Indonesia (Jakarta: Yayasan Interseksi, 2007), h. 76-77.
[5] M. Uzair Fauzan, “Politik Representasi..”, dalam Hikmah Budiman (ed), Hak Minoritas, h. 84.
[6] M. Uzair Fauzan, “Politik Representasi..”, dalam Hikmah Budiman (ed), Hak Minoritas, h. 93
[7] M. Uzair Fauzan, “Politik Representasi..”, dalam Hikmah Budiman (ed), Hak Minoritas, h. 94.
[8] Ajaran Madrais/AKUR yang didirikan oleh Ki Madrais atau Pangeran Sadewa Alibasa Kusuma Wijaya Adiningrat mengalami perkembangan signifikan karena adanya keleluasaan bagi para pengikutnya untuk mengamalkan ajaran tersebut. Ajaran ini lebih mengedepankankan aspek budaya (adat) daripada aspek kepercayaan. Pemerintah sebagai pemangku negara telah memberikan pelayanan hak-hak sipil pengikut Madrais sebagai implementasi UU nomor 23/2006 dan PP 37 tahun 2007. Madrais merupakan anak dari Pangeran Alibasa (Pangeran Gebang yang ke sembilan) dari pernikahannya dengan R. Kastewi, keturunan kelima dari Tumenggung Jayadipura Susukan. Ketika lahir namanya adalah Pangeran Sadewa Alibasa yang dalam silsilah keluarga disebut dengan Pangeran Surya Nata atau Pangeran Kusuma Adiningrat. Dalam tuntunannya, Kyai Madrais menitikberatkan pada kesadaran kebangsaan sebagai dasar dari kesadaran serta iman kepada Tuhan, kepercayaan yang benar-benar mengerti dan dapat merasakan keagungan Tuhan serta menyadari fungsi hidup selaku manusia dan bangsa. Lihat Nuhrison M. Nuh, “Paham Madrais (AKUR) di Cigugur Kuningan”, dalam Achmad Rosidi (ed), Perkembangan Paham Keagamaan Lokal di Indonesia (Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI, 2001), h. 27.
[9] Nuhrison M. Nuh, “Paham Madrais..”, dalam Achmad Rosidi (ed), Perkembangan Paham Keagamaan Lokal, h. 39
[10] Nuhrison M. Nuh, “Paham Madrais..”, dalam Achmad Rosidi (ed), Perkembangan Paham Keagamaan Lokal, h. 39-40. Lihat juga P. Djatikusuma, Spritual Culture of Karuhun Urang Tradition (Cagar Budaya Nasional, Cigugur: Cagar Budaya Nasional, 1999), h. 27-18, dan Neng Darol Afia, Tradisi dan Kepercayaan Lokal pada Beberapa Suku di Indonesia (Jakarta: Badan Litbang Agama, Departemen Agama RI ,1998), h. 25-26.
[11] Nuhrison M. Nuh, “Paham Madrais..”, dalam Achmad Rosidi (ed), Perkembangan Paham Keagamaan Lokal, h.40; P. Djatikusuma, Spiritual Culture, h. 28; dan Neng Darol Afia, Tradisi dan Kepercayaan Lokal, h. 26.
[12] Kerohanian Sapto Dharmo merupakan sebuah aliran kerohanian yang berasal dari kota Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Aliran ini bermula dari pengalaman spiritual pendirinya yaitu Hardjosapuro yang berprofesi sebagai tukang cukur dan usaha lain di bidang perdagangan. Pengalaman spiritual yang terjadi pada 26 Desember 1952, secara tiba-tiba seluruh badannya tergerak dengan sendirinya untuk sujud kehadapan Hyang Maha Kuasa secara otomatis di luar kemauannya dengan ucapan-ucapan sujud seperti dilakukan oleh warga Sapto Dharmo sekarang ini. Pengalaman spiritual tersebut kemudian diceritakan kepada teman-temannya. Seperti dapat diduga, pada mulanya teman-temannya tidak mempercayai apa yang diungkapkan oleh Hardjosapuro, namun tanpa diduga teman-temannya juga mengalami kejadian yang sama yaitu sujud kehadapan Hyang Maha Kuasa secara otomatis di luar kehendak. Semenjak itu tersiarlah kabar dari mulut kemulut kegaiban di kota Pare yang dialami oleh Hardjosapuro dan kawan-kawannya. Lihat Reza Perwira, “Perkembangan Kerohanian Sapto Dharmo di Provinsi DI Yogyakarta”, dalam Achmadi Rosyidi, Perkembangan Paham Keagamaan Lokal di Indonesia (Jakarta: Balitbang-Kemenag RI, 2011), h. 159-160.
[13] Reza Perwira, “Perkembangan Kerohanian..”, dalam Achmad Rosidi, Perkembangan Paham Keagamaan, h. 160.
[14] Reza Perwira, “Perkembangan Kerohanian..”, dalam Achmad Rosidi, Perkembangan Paham Keagamaan, h. 161

http://icrp-online.org/2015/01/06/memba ... percayaan/
Mirror: Peluang & Langkah Strategis Bagi Penghayat Kepercayaan
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Post Reply