Mendagri : Penganut Kepercayaan Boleh Kosongkan Kolom Agama

Gambar2 dan Berita2 kekejaman akibat dari pengaruh Islam baik terhadap sesama Muslim maupun Non-Muslim yang terjadi di Indonesia.
Post Reply
Laurent
Posts: 6083
Joined: Mon Aug 14, 2006 9:57 am

Mendagri : Penganut Kepercayaan Boleh Kosongkan Kolom Agama

Post by Laurent »

Mendagri: Penganut Kepercayaan Boleh Kosongkan Kolom Agama di KTP

DANY PERMANA
Dari kiri ke kanan calon Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Agama Lukman Hakim berbincang sebelum melakukan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/10/2014). Hari ini 34 menteri yang memperkuat Kabinet Kerja dilantik secara resmi oleh Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Kamis, 6 November 2014 | 15:39 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, warga negara Indonesia (WNI) penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi oleh pemerintah boleh mengosongkan kolom agama dalam kartu tanda penduduk elektronik.

"Itu kepercayaan, sementara kosong, sedang dinegosiasikan. Kami akan segera ketemu Menteri Agama (Lukman Hakim) untuk membahas ini. Pemerintah tidak ingin ikut campur pada WNI yang memeluk keyakinannya sepanjang itu tidak menyesatkan dan mengganggu ketertiban umum," kata Tjahjo di Gedung Kemendagri Jakarta, Kamis (6/11/2014), seperti dikutip Antara.

Dengan demikian, artinya WNI pemeluk keyakinan seperti Kejawen, Sunda Wiwitan, Kaharingan, dan Malim tetapi di KTP tertera sebagai salah satu penganut agama resmi, boleh mengoreksi kolom agama mereka.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa agama yang dicantumkan dalam e-KTP adalah agama resmi yang diakui pemerintah.

Dengan demikian, untuk mengisi kolom agama dengan keyakinan memerlukan waktu untuk melakukan perubahan atas UU tersebut.

"Dalam undang-undang jelas ada enam agama yang boleh dicantumkan dalam e-KTP, sehingga kalau ingin ditambah akan memerlukan waktu untuk mengubahnya. Tapi kalau mereka mau mengosongkan kolom itu, ya tidak masalah," tambah politisi PDI Perjuangan tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Irman mengatakan, pihaknya sudah mendiskusikannya dengan kelompok agama mengenai kolom keyakinan tersebut.

"Kami sudah pernah membahasnya dengan MUI dan NU serta diundang oleh Wantimpres. Memang ada perdebatan yang di satu pihak mengatakan semua boleh dicantumkan, tetapi sebagian besar menyatakan negara berhak melakukan pembatasan agama yang bisa didaftarkan. Sehingga, kesepakatannya adalah dalam kolom agama di KTP hanya untuk agama yang sudah diakui," jelas Irman.

Editor: Sandro Gatra
Sumber: Antara

http://nasional.kompas.com/read/2014/11 ... ama.di.KTP
Mirror: Mendagri : Penganut Kepercayaan Boleh Kosongkan Kolom Agama
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Post Reply