Agama Nusantara, Nasibmu Kini

Gambar2 dan Berita2 kekejaman akibat dari pengaruh Islam baik terhadap sesama Muslim maupun Non-Muslim yang terjadi di Indonesia.
Post Reply
Laurent
Posts: 6083
Joined: Mon Aug 14, 2006 9:57 am

Agama Nusantara, Nasibmu Kini

Post by Laurent »

Agama Nusantara, Nasibmu Kini
Posted on November 19, 2014 by Difa in BUDAYA with 0 Comments
Post View: (851)
religion
Opini

Cukup banyak anggota masyarakat yang tidak mengetahui bahwa selain agama “resmi” yang tercantum dalam kartu tanda penduduk (KTP) seperti Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, dan Budha, kemudian kini Konghucu, terdapat pula agama-agama lain di Indonesia. Di setiap daerah terdapat pula agama-agama atau kepercayaan asli, seperti Sunda Wiwitan yang dipeluk oleh masyarakat Sunda di Kanekes, Banten; Sunda Wiwitan aliran Madrais, juga dikenal sebagai agama Cigugur yang ada di Cigugur, Kuningan, Jawa Barat; agama Buhun di Jawa Barat; Kejawen di Jawa Tengah dan Jawa Timur; Parmalim yang merupakan agama asli suku Batak; Kaharingan di Kalimantan; Tonaas Walian di Minahasa; Tolottang di Sulawesi Selatan; Aluk Todolo yang merupakan agama asli orang Toraja; dan berbagai agama lainnya.

Hampir semua agama ini merupakan agama asli Nusantara, agama tradisional yang telah ada sebelum agama Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu masuk ke Nusantara (Indonesia). Seiring dengan berjalannya waktu dan zaman, agama asli Nusantara semakin punah dan menghilang. Kalaupun ada yang menganutnya, biasanya bermukim di pedalaman.

Selain terancam punah, agama-agama Nusantara ini juga mengalami berbagai tindakan diskriminasi. Dalam pencatatan administrasi saja, tak satu pun agama dan kepercayaan asli Nusantara dicantumkan di KTP, akte kelahiran, pencatatan perkimpoian di Kantor Catatan Sipil, dsb. Padahal, pengakuan resmi secara administrasi dari pemerintah atas eksistensi kepercayaan atau agama lokal yang mereka anut, merupakan hak dasar yang harusnya terpenuhi.

Akibat dari tidak tercatatnya agama mereka dalam administrasi, banyak dari mereka yang tidak bisa mendapatkan kedudukan sebagaimana warga negara Indonesia lainnya, seperti jaminan kesehatan, jaminan asuransi, menjadi PNS, dan lain sebagainya. Sementara bagi warga penganut kepercayaan lokal yang lebih “mencari aman”, harus menukar agamanya di KTP menjadi agama lain yang tersedia.

Ada pula yang penganut agama lokal yang cukup berani untuk mengosongkan kolom agama di KTP. Pengosongan kolom agama bagi penganut kepercayaan lokal cukup mempertaruhkan masa depan kehidupan penganutnya karena berdampak besar bagi kehidupan mereka, mulai dari ketika masuk sekolah, mencetak ijazah, melamar pekerjaan, sampai pernikahan.

Kesulitan tidak hanya itu. Tidak sedikit anak-anak penghayat agama Nusantara dipaksa mengikuti pelajaran agama yang tersedia di sekolahnya. Beberapa dari mereka berusaha untuk tetap mengikuti pelajaran agama dan berkoordinasi dengan pemuka agama Nusantara yang dianutnya.

Masalah tidak tercatatnya agama Nusantara dalam administrasi, berawal dari keputusan presiden No. 1/Pn.Ps/1965, pasal 1 yang menyatakan bahwa “Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu (Confusius)”. Namun, pada Penjelasan atas Penetapan keputusan presiden No. 1/Pn.Ps/1965, disebutkan bahwa “Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya: Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoism dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 dan dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain”

Setelah diberlakukannya Ketetapan Presiden tersebut, seolah-olah agama lokal Nusantara tersingkirkan eksistensinya oleh agama-agama “impor” yang baru. Padahal, agama Nusantara ini sudah lahir lebih dahulu.

Jika mengacu pada pasal 29 UUD 1945 ayat 2 yang berbunyi “Negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memilih agamanya sendiri, dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, seharusnya hak agama Nusantara sama dengan enam agama “resmi” (saat ini tidak ada yang dinamakan agama resmi, hanya agama yang tercantum dalam administrasi KTP). Dengan tidak tercantumnya agama Nusantara dalam administrasi kependudukan, sama saja tidak ada kesetaraan hak.

Bangsa kita adalah bangsa yang besar dan beragam, terdiri atas beragam suku, budaya, ras, dan agama. Jadi, wajar jika suatu kelompok mempunyai cara pandang atau pilihan tersendiri dalam memeluk agama. Sangat tidak mungkin memaksakan kepercayaan seluruh warga negara, hanya dengan menyediakan enam agama yang terdaftar secara administatif.

Sudah seharusnya pemerintah dan masyarakat memahami esensi Bhinneka Tunggal Ika dengan membiasakan adanya perbedaan, tanpa dihalangi urusan administrasi.

Selamat hari toleransi

http://citizendaily.net/agama-nusantara-nasibmu-kini/2/
Mirror: Agama Nusantara, Nasibmu Kini
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Post Reply