Pemerintah: Sunda Wiwitan tak Bisa Dicantumkan di e-KTP

Gambar2 dan Berita2 kekejaman akibat dari pengaruh Islam baik terhadap sesama Muslim maupun Non-Muslim yang terjadi di Indonesia.
Post Reply
Laurent
Posts: 6083
Joined: Mon Aug 14, 2006 9:57 am

Pemerintah: Sunda Wiwitan tak Bisa Dicantumkan di e-KTP

Post by Laurent »

Pemerintah: Sunda Wiwitan tak Bisa Dicantumkan di e-KTP
22 Oktober 2014 19:45 WIB
Pemerintah: Sunda Wiwitan tak Bisa Dicantumkan di e-KTP
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan. (Ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemendagri belum bisa mengakomodasi keinginan penganut kepercayaan Sunda Wiwitan agar dicantumkan dalam kolom agama KTP elektronik. Selama belum diakui negara sebagai agama resmi, pemerintah tak memiliki landasan hukum untuk mencantumkan aliran kepercayaan tersebut dalam kartu identitas kependudukan.

"Kan belum diakui negara. Semua kan harus ada aturan hukumnya," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Riatmadji, Rabu (22/10).

Menurut Dodi, pencantuman agama dalam KTP elektronik berdasarkan agama yang sudah diakui secara resmi oleh pemerintah. Sepanjang Sunda Wiwitan belum ditetapkan pemerintah sebagai agama yang diakui, maka dalam e-KTP kolom agama tidak dicantumkan atau dikosongkan.

Sebelumnya, pemuka adat Baduy yang tinggal di pedalaman Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, meminta pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla merevisi kebijakan kolom agama di kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Mereka ingin kepercayaan Sunda Wiwitan kembali dicantumkan dalam kolom agama.

"Kami berharap pemerintah baru Jokowi-JK bisa mengeluarkan kebijakan melalui undang-undang yang memperbolehkan kepercayaan Sunda Wiwitan sebagai agama warga Baduy masuk dalam e-KTP," kata Wakil Ketua Wadah Musyawarah Masyarakat Baduy (Wammby) Medi Marsinun.

Menurutnya, saat ini masyarakat Baduy berjumlah sekitar 11.200 jiwa. Dari 1970-2010, kepercayaan mereka, yaitu Sunda Wiwitan, tertulis pada KTP. Saat ini, kolom agama yang dicantumkan pada KTP, yakni Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Kemendagri sebelumnya mengeluarkan kebijakan bahwa kolom agama untuk penganut kepercayaan dan agam adat dikosongkan. Medi mengatakan, sudah mendatangi ditjen administrasi kependudukan dan catatan sipil kemendagri di Jakarta. Kedatangan itu menuntut hak sebagai warga negara agar diakui kepercayaan Sunda Wiwitan tertulis pada KTP.

Red: Mansyur Faqih
Rep: Ira Sasmita

http://m.republika.co.id/berita/nasiona ... an-di-ektp
Mirror: Pemerintah: Sunda Wiwitan tak Bisa Dicantumkan di e-KTP
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Post Reply