Diskriminasi Butuh Solusi Secepatnya

Gambar2 dan Berita2 kekejaman akibat dari pengaruh Islam baik terhadap sesama Muslim maupun Non-Muslim yang terjadi di Indonesia.
Post Reply
Laurent
Posts: 6083
Joined: Mon Aug 14, 2006 9:57 am

Diskriminasi Butuh Solusi Secepatnya

Post by Laurent »

Diskriminasi Butuh Solusi Secepatnya

Posted by admin on Feb - 6 - 2014
Turun Ke SawahKoetaradja.com | Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat diharapkan menjadi solusi berbagai diskriminasi yang dialami masyarakat adat. Diskriminasi itu tak hanya dari sisi kepemilikan lahan atau hutan adat yang diakui negara saja.
”Kami ingin kepedulian bahwa kami ini bagian dari bangsa Indonesia, bukan orang asing. Sebab, selama ini kami merasakan diskriminasi dalam banyak hal,” kata Asep Wardiman, Paniten Masyarakat Adat Cirendeu-Cimahi, Rabu (5/2), di Jakarta.
Ia bersama masyarakat adat Cigugur-Kuningan, masyarakat adat Kampung Naga-Tasikmalaya, dan pengurus besar Aliansi Masyarakat Adat Nasional diundang dalam rapat dengar pendapat umum Panitia Khusus RUU PPMHA. Pansus itu dipimpin Ketua Himmatul Alyah Setiawaty dan diikuti 4 anggota, yaitu Eddy Sadeli, Syaiful Anwar, Popong Otje Djundjunan, dan Nasrudin. Di tengah rapat, Eddy dan Syaiful meninggalkan forum.
Asep mencontohkan, diskriminasi itu dirasakan saat anak- anak mereka tak dapat mengenyam pendidikan. Penyebabnya, mendaftar sekolah harus disertai akta kelahiran. Di sisi lain, pembuatan akta kelahiran wajib menunjukkan akta perkawinan atau surat nikah orangtua.
Demi memperoleh akta perkawinan/surat nikah, mereka harus menikah secara agama. Di sisi lain, mereka menganut kepercayaan Sunda Wiwitan.
”Pemerintah memberi solusi, perkawinan tercatat kalau kami berbentuk organisasi kemasyarakatan. Padahal, kami ini bukan organisasi kemasyarakatan, kami masyarakat adat yang sudah ada turun-temurun sebelum republik ini berdiri,” katanya.
Dewi Kanti dari Masyarakat Desa Cigugur mengatakan, perlakuan diskriminasi itu membuat anak-anak mereka tak yakin meneruskan kepercayaan dan nilai-nilai adat. Ia berharap RUU PPMHA tak mengulang diskriminasi itu. Sebaliknya, mengayomi masyarakat adat.
Inisiatif DPR
Inisiatif RUU PPMHA dari DPR sejak tahun 2011. Presiden pun mengutus Kementerian Kehutanan, Kemendagri, Kemenkumham, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membahas bersama DPR.
”Mengingat cakupan sangat luas dan banyak yang harus dibahas, jangan buru-buru menetapkannya. Saya pribadi optimistis RUU ini selesai,” kata Himmatul. Namun, anggota DPR harus memasuki masa reses 7 Maret hingga 11 Mei 2014. Pembahasan, kata dia, bisa dilakukan setelah itu.
Rukka Sombolinggi, Deputi Advokasi, Hukum, dan Politik AMAN mendesak agar RUU segera disahkan. Keberadaan RUU ini dinilai penting untuk menjadi payung hukum masyarakat adat yang terus terintimidasi dan berkonflik lahan/hutan dengan oknum pengambil kebijakan dan perusahaan.
Apalagi, saat ini masyarakat adat di sekitar hutan semakin terteror UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. ”Konflik bisa terus terjadi dan masyarakat adat yang selalu jadi korban,” ujarnya. (ICH)
Sumber : print.kompas.com

http://www.koetaradja.com/diskriminasi- ... secepatnya
Mirror: Diskriminasi Butuh Solusi Secepatnya
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Post Reply