RUU Adminduk Melabrak Konstitusi

Gambar2 dan Berita2 kekejaman akibat dari pengaruh Islam baik terhadap sesama Muslim maupun Non-Muslim yang terjadi di Indonesia.
Post Reply
Laurent
Posts: 6083
Joined: Mon Aug 14, 2006 9:57 am

RUU Adminduk Melabrak Konstitusi

Post by Laurent »

RUU Adminduk Melabrak Konstitusi
Posted on July 13 2013 by Ruhut Ambarita



Pemerintah dan DPR ingin menggiring masyarakat memilih agama impor.

JAKARTA – DPR segera mengesahkan revisi UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Namun, UU ini dinilai melabrak konstitusi atau UUD’45 Pasal 29 sebab tak mengakomodasi penghayat kepercayaan.

UU ini bisa dianulir keabsahannya karena tak memenuhi asas pembuatan peraturan perundang-undangan. UU ini juga menunjukkan DPR dan pemerintah menginjak-injak hak asasi manusia yang paling mendasar, ingin membasmi dan menghilangkan kepercayaan yang lahir dari kearifan lokal budaya Nusantara serta menggiring masyarakat Indonesia untuk memilih agama impor.

“UU ini bertentangan dengan konstitusi jika tidak mengakui penghayat kepercayaan,” kata Romo Benny Susetyo dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), ketika dihubungi SH di Jakarta, Selasa (9/7). Penghayat adalah pemeluk ajaran atau keyakinan leluhur yang berkembang di Nusantara.

Dalam pembahasan revisi UU Adminduk, DPR dan pemerintah sepakat tidak akan mengakomodasi penghayat kepercayaan pada kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP). Terkait hal itu, pemerintah dan DPR mengembalikan ketentuan itu pada Pasal 64 dalam UU Adminduk.

Dalam Pasal 64 Ayat 1 disebutkan bahwa hanya agama yang tercantum dalam KTP. Ayat 2 dalam pasal itu selanjutnya menyebutkan, penduduk yang agamanya belum diakui berdasarkan ketentuan perundang-undangan atau penghayat tidak dapat mengisi kolom agama. Itu artinya, negara tidak mengakui keberadaan penghayat kepercayaan di Indonesia.

Benny mengatakan, UU Adminduk diskriminatif karena tidak mengakui keberadaan penghayat kepercayaan. Padahal, kata Benny, Pasal 29 dalam UUD 1945 mengakui keberadaan penghayat kepercayaan. “Kita mesti kembali pada rumusan awal UUD 1945, kembali pada pokok-pokok bangsa yang mengakui kepercayaan,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Benny, ia tidak habis pikir dengan cara berpikir keliru DPR dan pemerintah yang tidak mengakui penghayat kepercayaan. Bila ditelusuri, menurut Benny, penghayat kepercayaan sudah hidup dan berkembang sebelum agama-agama besar masuk ke Indonesia.

Bahkan penghayat kepercayaan, kata Benny, ikut menyusun UUD 1945. “Kalau negara menolak penghayat kepercayaan, berarti menolak esensi berbangsa dan bernegara,” tuturnya. Ia mengatakan, bila DPR dan pemerintah bersikeras mengesahkan UU ini maka akan menimbulkan banyak konsekuensi hukum.

Sementara itu, Ketua Yayasan LBH Indonesia Alvon Kurnia Palma mengatakan, ada pemikiran mendasar yang keliru dari para legislator dalam merumuskan UU Adminduk. Kata Alvon, merupakan keputusan yang salah jika DPR dan pemerintah mengabaikan keberadaan penghayat kepercayaan.

“Ini jelas merupakan suatu kemunduran demokrasi,” ujar Alvon. Ia mengatakan, warga negara Indonesia banyak yang menganut kepercayaan. Oleh karena itu, kata Alvon, negara bertanggung jawab melindungi dan mengakomodasi penghayat kepercayaan.

Alvon mengatakan, UU Adminduk bisa dibatalkan keabsahannya jika DPR dan pemerintah bersikeras tidak mengakomodasi penghayat kepercayaan.

Ini karena, kata Alvon, salah satu syarat pembuatan UU adalah aturan itu harus bercirikan kebinekaan. Masyarakat Indonesia sejak zaman nenek moyang menjunjung tinggi Bhinneka Tunggal Ika atau berbeda-beda, tetapi tetap satu juga.

Sumber : Sinar Harapan

http://www.indonesiamedia.com/2013/07/1 ... onstitusi/
Mirror: RUU Adminduk Melabrak Konstitusi
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Post Reply