Menag: Perlakuan Negara pada Aliran Kepercayaan Tak Beda dengan Agama Resmi
Written By : Nanda Hidayat | 18 September 2014 | 10:31
KBR, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menyatakan, hasil diskusi kelompok soal aliran kepercayaan menjadi evaluasi pemerintah terhadap kehidupan beragama di Indonesia.
Lukman Hakim mengatakan, sikap dan keputusan pemerintah terhadap keberadaan aliran kepercayaan juga akan ditentukan dari hasil diskusi kelompok ini.
Menurutnya, harus ada persepsi sama di masyarakat tentang keberadaan aliran kepercayaan. Selain itu, perlakuan negara terhadap mereka juga tidak berbeda dengan enam agama yang sudah diakui resmi pemerintah.
"Di dalamnya ada pers dan juga teman-teman NGO dan para penggiat HAM, yang belum memiliki persepsi sama tentang bagaimana sebaiknya negara menyikapi warga negaranya yang menganut agama di luar enam itu. Saya perlu mengadakan FGD untuk mendapatkan masukan, sekarang sudah muncul terkait dengan adminduk pendataan mereka, " kata Luman Hakim kepada KBR
Kementerian Agama tengah mendata keberadaan agama lokal di luar enam agama resmi yang diakui pemerintah. Data itu diperlukan untuk mengkaji kemungkinan dikembangkannya direktorat jenderal tersendiri di bawah Kementerian Agama. Tujuannya agar pelayanan kepada pemeluk agama-agama itu bisa dilakukan.
Kepala Penelitian dan Pengembangan Kemenag, Mahasin akan membuat diskusi kelompok (FGD) tentang pelayanan negara terhadap umat beragama. Di luar agama resmi, ada juga agama lokal, seperti Baha’i, Parmalin dan Sunda Wiwitan. Karena tidak diakui, para pemeluk agama di luar enam agama resmi tidak mendapat layanan negara secara memadai.
Editor: Antonius Eko
http://www.portalkbr.com/berita/nasiona ... _5486.html#
Mirror: Menag: Perlakuan Negara pada Aliran Kepercayaan Tak Beda den
Follow Twitter: @ZwaraKafir