Tangerang : Satpol PP Segel Kuil Sikh

Gambar2 dan Berita2 kekejaman akibat dari pengaruh Islam baik terhadap sesama Muslim maupun Non-Muslim yang terjadi di Indonesia.
Post Reply
Laurent
Posts: 6083
Joined: Mon Aug 14, 2006 9:57 am

Tangerang : Satpol PP Segel Kuil Sikh

Post by Laurent »

Satpol PP Segel Permanen Kuil Sikh
Kamis, 07 Agustus 2014 - 10:59:49 WIB




3

Petugas Satpol PP memasang papan segel di pintu gerbang Kuil Sikh Kelurahan Karang Mulya kemarin.
KARANG TENGAH, BANPOS - Tempat peribadatan umat Sikh, Kuil Gurdwara Dharma Khalsa di Jalan Wana Mulya Utama, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, resmi disegel Satpol PP Kota Tangerang Rabu (6/8). Penyegelan permanen itu dilakukan lantaran bangunan yang berdiri sejak 2005 itu, tidak memiliki izin dan melanggar surat keputusan bersama 2 menteri Nomor 8 & 9 tahun 2006.

Penyegelan Kuil Sikh mendapat pengawalan ketat sejumlah pejabat pemerintahan dan kepolisian. Diantaranya, Kasat Intelkam Polres AKBP Haryono, Kasat Binmas Polres AKBP Haris, Kasat Sabhara AKBP Hasbullah.

Kemudian Kasat Reskrim AKBP Sutarmo, Kapolsek Ciledug Kompol Imam S. Kasatpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana, Kepala Kantor Kesbanglinmas Habibullah dan Camat beserta Lurah. Selain itu, sejumlah anggota kepolisian juga berjaga-jaga di sekitar lokasi.

Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana mengatakan, selain tidak memiliki izin, berdasarkan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tangerang, tempat peribadatan tersebut tidak memenuhi persyaratan.

“Penyegelan sudah mekanisme, seperti tahapan pemanggilan, peringatan hingga penutupan,” katanya, Rabu (6/8).

Dia menambahkan bangunan tersbut distop karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No 6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan nomor 17 tahun 20122 tentang Retribusi Perizinan tertentu. Mereka dilarang merusak segel yang dipasang petugas karena bakal dikenai Pasal 232 KUHP dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Kepala Kantor Kesbanglinmas Kota Tangerang, Habibullah mengaku didatangi perwakilan umat Sikh untuk meminta arahan berkaitan aktivitas kuil pada Selasa (5/8). Pihaknya meminta mereka melengkapi izin dan rekomendasi FKUB. “Tapi mereka tidak bisa menujukan bukti kelengkapan persayratan rumah ibadah,” jelasnya.

Sementara, Ketua RW 03 Karang Mulya, Alfian Bano (40) menyebut, penutupan Kuil Sikh sudah tepat. “Sejak 2005 kami sudah mendesak Pemerintah untuk menutup kuil tersebut,” ungkapnya.

Tanggapan sama diungkapkan Ketua Umum Forum Dewan Kemakmuran Masjid (FKDM) Tangerang Raya, Alfian Tanjung. Sebab, kata dia, tempat peribadatan yang digunakan kaum Sikh tersebut tidak memiliki rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tangerang.(uis/mad/odi/bnn)

http://www.bantenposnews.com/berita-156 ... -sikh.html
Mirror: Tangerang : Satpol PP Segel Kuil Sikh
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Post Reply