Kementrian Agama Inventarisir Agama Lokal

Gambar2 dan Berita2 kekejaman akibat dari pengaruh Islam baik terhadap sesama Muslim maupun Non-Muslim yang terjadi di Indonesia.
Post Reply
Laurent
Posts: 6083
Joined: Mon Aug 14, 2006 9:57 am

Kementrian Agama Inventarisir Agama Lokal

Post by Laurent »

Kementrian Agama Inventarisir Agama

Jakarta, ICRP – Kementrian Agama Republik Indonesia saat ini tengah melakukan inventarisasi keberadaan agama lokal di Indonesia. Agama lokal ini merupakan agama yang diluar enam agama resmi yang diakui oleh pemerintah. Data inventarisir yang dihasilkan akan dijadikan sebagai bahan untuk kemungkinan dikembangkannya direktorat jenderal tersendiri di bawah kementrian agama.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Penelitian dan Pengembangan Kemenag sekaligus Staf Khusus Menteri Agama Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahasin.
Mahasin menuturkan, wadah birokrasi baru itu bertujuan mulia, yakni untuk melayani para pemeluk agama-agama lokal itu, yang selama ini terkatung-katung tanpa kepastian dalam pelayanannya. Karena,dalam praktik pelayanan keberagamaan di Indonesia selama ini, hanya ada enam agama yang diakui negara, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu. Karena hanya enam yang diakui, agama-agama lokal yang kadang disebut sebagai aliran kepercayaan tidak diakui oleh negara.
Penganut Sunda Wiwitan, Dewi Kanti, mengungkapkan, agama-agama lokal sebenarnya sudah lama hidup di nusantara, bahkan sejak nenek moyang.
“Kami tidak hanya butuh pengakuan legalitas formal, tetapi terutama perlindungan dan layanan. Semoga wacana untuk memberikan layanan kepada penganut agama-agama lokal itu tidak sebatas wacana,” kata Dewi Kanti.
Selama ini agama Baha’i, Parmalin, Sunda Wiwitan memiliki pemeluk yang tersebar di Nusantara dan mereka ini tak mendapat pelayanan secara memadai. Implikasi dari tidak diakuinya sistem keyakinan lokal itu cukup serius. Dampaknya di antaranya adalah, kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP) yang hanya memungkinkan diisi oleh nama-nama agama resmi yang enam jumlahnya itu menjadi kosong untuk mereka yang menganut agama-agama lokal.
Dampak ikutannya adalah saat melakukan perkawinan. Para pemeluk agama lokal tentu tak akan terliput oleh aturan dalam Undang-Undang No 1/1974 tentang Perkawinan.
Selama ini perkawinan yang dilakukan oleh penganut agama lokal tak tercatat dalam dokumen negara dan anak-anak hasil perkawinan itu hanya mendapat hak keperdataan dari pihak ibu. Anak yang demikian ini jelas tak akan memperoleh hak waris dari ayah biologisnya.
Jika upaya inventarisasi agama-agama lokal itu terselesaikan, diharapkan akan ada tindak lanjut berupa pengakuan atas agama-agama lokal tersebut. Soal apakah nanti akan ada wadah birokrasi baru dalam bentuk direktorat jenderal, agaknya pemerintahan Jokowi-Kalla yang memutuskan.
Bagi pemeluk agama-agama lokal, yang terpenting adalah pengakuan negara atas eksistensi sistem iman mereka sehingga hak-hak asasi mereka terlayani dan terlindungi oleh negara.
Hak menentukan agama, sebagaimana didengungkan jauh-jauh hari oleh cendekiawan Muslim, Nurcholish Madjid (mendiang), sudah difirmankan oleh Allah dalam Quran di Surat Al-Baqarah 2:256, yang berbunyi : Tidak boleh ada paksaan dalam agama.
Menurut Cak Nur, larangan paksaan agama itu karena manusia dianggap sudah mampu dan harus diberi kebebasan untuk membedakan dan memilih sendiri jalan hidupnya yang benar, dan tidak perlu lagi dipaksa-paksa seperti seorang yang belum dewasa.
Tampaknya pemahaman tentang agama selama ini memang berbeda-beda satu sama lain. Bagi Cak Nur, agama adalah pintu menuju Tuhan. Pintu-pintu menuju Tuhan sebagaimana yang diuraikan dalam “The Religions of Man” yang ditulis Houston Smith, ada delapan. Kedelapan itu adalah enam agama sebagaimana diakui oleh pemerintah Indonesia dan dua tambahannya adalah agama Yahudi dan Taoisme.
Kebebasan memeluk agama, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia, selayaknya juga kebebasan mempraktikkan ibadah menurut kepercayaan dan agama masing-masing pemeluk.
Untuk menjamin kebebasan itu, pengakuan negara atas sistem keyakinan yang dianut oleh seluruh warga negara perlu dilakukan secara adil. Dalam konteks ini, pengakuan itu tak mesti didasarkan pada kuantitas jumlah pemeluk sebab praktik keberimanan setiap individu memang unik.
Pengakuan negara atas agama-agama lokal di Indonesia bisa dipahami sebagai pengakuan terhadap sistem keyakinan leluhur yang menjadi unsur peradaban masa lalu yang perlu dilanggengkan.
Apalagi di era pascamodernisme sekarang ini ada gairah di seluruh dunia untuk merangkul segmen atau kelompok masyarakat periferi, komunitas pinggiran dengan segala tradisi dan sistem kebudayaan dan iman mereka.
Agama-agama lokal tentu juga memiliki kearifan yang transendental dan bahkan mereka mengaplikasikan etika hidup keseharian yang cukup ketat. Sejumlah riset antropologi dan sosiologi tentang masyarakat Tengger bahkan menyimpulkan tentang minimnya tindak kriminalitas dan pemerkosaan.
Sampai-sampai dalam mengomentari hasil riset itu, guru besar sastra dari Universits Indonesia Sapardi Djoko Damono dengan agak bergurau mengatakan perlunya orang Indonesia melakukan “tengerisasi” untuk meminimalisasi tindak kriminal seperti pencurian, perampokan dan pemerkosaan.
Yang menjadi persoalan krusial adalah kontinuitas kerja Kemenag dalam menginventarisasi agama-agama lokal itu. Sebab, dalam waktu tak lama lagi, kabinet Jokowi-Kalla akan memerintah dengan visi misi yang sejauh ini tak bersentuhan dengan wacana agama-agama lokal.
Terlepas dari ada atau tidak adanya kelanjutan dari usaha inventarisasi agama-agama lokal itu oleh kabinet mendatang, Kemenag di bawah komando Lukman Hakim Saifuddin sudah menyalakan obor penerang bagi pemeluk agama-agama lokal yang selama ini terpinggirkan dari layanan negara atas hak-hak keperdataan mereka terkait dengan sistem iman yang mereka peluk.
Dengan inventarisasi itu setidaknya Menag sudah menginisiasi ikhtiar negara untuk memberikan pengakuan awal atas agama-agama lokal yang pernah hidup dan menghidupi pemeluk di Indonesia. Dengan demikian, Menag telah mengembuskan kabar gembira demi peningkatan citra Indonesia dalam penegakan hak asasi manusia dalam konteks kebebasan beriman. (kompas /suarapembaruan.com)

http://icrp-online.org/2014/09/18/kemen ... ama-lokal/
Mirror: Kementrian Agama Inventarisir Agama Lokal
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Post Reply