http://touch.jaringnews.com/index.php/p ... ten-bekasi
Ditetapkan Jadi TSK, Pendeta HKBP Filedelfia Sayangkan Keberpihakan Polres Kabupaten Bekasi
Ralian Jawalsen Manurung
Ilustrasi
"Apa buktinya saya telah melakukan pemukulan?" tanya Palti.
JAKARTA, Jaringnews.com - Palti Panjaitan, pendeta HKBP Filedelfia, Tambun, Kabupaten Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kabupaten Bekasi terkait pelaporan Abdul Aziz yang mengaku telah dipukuli Palti saat ibadah malam natal pada 24 Desember 2012.
Abdul Aziz merupakan anggota kelompok massa yang menghalang-halangi jemaat HKBP Filedelfia beribadah. Bahkan, Abdul Aziz dikenal merupakan salah satu tokoh yang menggerakan penutupan berbagai gereja di Bekasi.
Terang saja, Palti merasa difitnah. Pasalnya, Palti tidak pernah melakukan pemukulan terhadap Abdul Azis. Namun, ia justru dilaporkan Abdul Azis ke Mapolres Metro Kabupaten Bekasi.
Di kantor pengacara Thomas Tampubolon, di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (29/7), Palti mengungkapkan keheranannya.
"Kalau saya memukul dia, mungkin gereja saya sudah dilempari dan diserang. Apa buktinya saya telah melakukan pemukulan?" tanya Palti.
Pendeta tamatan HKBP Pematang Siantar itu sangat menyayangkan atas sikap Polres Metro Kabupaten Bekasi yang terlalu berpihak, tanpa adanya fakta hukum bahwa dirinya melakukan pemukulan.
Palti menilai, hasil visum Abdul Aziz penuh kejanggalan dan mengada-ada. "Polisi ada di tempat kejadian dan melihat saya bersama dengan jemaat justru yang mengalami kekerasan dan intimidasi," ujar Palti.
Yang juga aneh bagi Palti yakni berkas yang diajukan ke kejaksaan mendapat penolakan, tapi tetap dipaksakan dimajukan dengan tindak pidana ringan.
"Ini preseden buruk bagi perkembangan hukum dengan mengkriminalisasi orang tanpa alasan yang mendasar," protes dia.
(Ral/Nky)
Ditetapkan Jadi TSK, Pendeta HKBP Filedelfia Sayangkan Keber
FFI Alternative
Faithfreedompedia