Penutupan Sekolah
Walikota Ancam 6 Sekolah Swasta
indosiar.com, Blitar - (Selasa, 15.01.2013) Sebanyak 6 sekolah swasta di kota Blitar, Jawa Timur terancam ditutup oleh pemerintah daerah karena menolak memberikan tambahan pelajaran agama bagi siswanya yang beragama Islam. Walikota Blitar mengeluarkan aturan yang mewajibkan setiap anak didik harus bisa membaca Al Quran.
6 sekolah swasta di kota Blitar yang diperingatkan oleh pemerintah kota Blitar karena tidak menerapkan pendidikan agama bagi siswanya yang beragama lain adalah SMA Katolik Diponegoro, STM Katolik, TK Santa Maria, SD Katolik Santa Maria serta SD Katolik dan SMP Yos Sudarso.
Ke 6 sekolah tersebut tidak bersedia memberikan tambahan kurikulum atau pelajaran agama bagi siswanya yang beragama Islam. Pihak sekolah beralasan, penerapan kurikulum yang diberlakukan sekolahnya bisa diterima siswa ataupun wali murid.
Sementara peringatan Walikota Blitar terkait SK No.8 tahun 2012 yang mewajibkan setiap anak didik harus bisa membaca Al Quran mengacu pada Peraturan Pemerintah No.55 tahun 2007 tentang pendidikan agama.
Pemkot Blitar mewajibkan seluruh sekolah menjalankan kurikulum agama Islam hingga 19 Januari 2013, namun pihak sekolah masih menunggu hasil petunjuk dari pimpinan yayasan yang berada di Jakarta.
Kepala Seksi Madrasyah dan Pendidikan Agama Islam (kasi Mapenda) Kantor Kementrian Agama Kota Blitar Baharudin mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap sekolah-sekolah yang berada di kota Blitar sejak akhir tahun 2012. Namun, hingga kini ada 6 sekolah swasta yang tidak bersedia memberikan pelajaran tambahan bagi anak yang beragama Islam.
Pihak kantor Kementrian Agama sudah tiga kali memberi peringatan. Jika hingga batas waktu 19 Januari 2013, pihak sekolah belum menyatakan kesiapan untuk memberikan tambahan pelajaran, maka pemerintah akan mencabut ijin operasional 6 sekolah tersebut.
Rencananya ke 6 pengelola sekolah swasta ini akan menggelar rapat tertutup membahas ancaman penutupan sekolah mereka melibatkan para pengurus yayasan, komite, alumni serta wali murid. (Danu Sukendro/Sup)
http://www.indosiar.com/fokus/walikota- ... 02524.html
Klik Alternatif Diskusi Kalau FFI Terblokir
Mirror
Mirror Rss Feed
BLITAR : Walikota Ancam 6 Sekolah Swasta
- bhoesoek_thenan
- Posts: 50
- Joined: Thu Jul 24, 2008 1:07 am
- Location: Coba tebak...
- Contact:
Re: BLITAR : Walikota Ancam 6 Sekolah Swasta
Ane sih setuju aja, asalkan di pesantren juga diberikan agama katolik
sudah peraturan awal masuk sekolah tanda tangan bersedia mengikuti tradisi dan pelajaran agama katolik kok aneh2, kok ga milih sekolah lain, makin kaffah makin nyungsep otaknya
Re: BLITAR : Walikota Ancam 6 Sekolah Swasta
loh kalau siswa muslimnya cuma 1 ekor doang ??
gaji guru islamnya apa gak lebih besar dari uang sekolah si muslim yang 1 ekor itu ?
tekor dong ??
gaji guru islamnya apa gak lebih besar dari uang sekolah si muslim yang 1 ekor itu ?
tekor dong ??
Re: BLITAR : Walikota Ancam 6 Sekolah Swasta
sekolah katolik suruh belajar islam sama baca Quran..biar murid nya pada mualaf ya..
ane setuju sama di atas..slimer otak nya pada nyungsep semua.
ane setuju sama di atas..slimer otak nya pada nyungsep semua.
Re: BLITAR : Walikota Ancam 6 Sekolah Swasta
Daripada sekolahnya ditutup,mendingan semua siswa muslim dikeluarin ajah jadi ga perlu ada guru ngajinya...
- MaNuSiA_bLeGuG
- Posts: 4292
- Joined: Wed Mar 05, 2008 2:08 am
- Location: Enies Lobby
Re: BLITAR : Walikota Ancam 6 Sekolah Swasta
pertanyaanya adalah, NGAPAIN sih muslim harus masuk sekolah KATOLIK ? hellllloooooooooooo?!?!?!
entah yg idi0t yg mana, pemerintahnya ato rakyat muslim nya ini....
kayaknya sih 2 2 nya yg IDI0T
ibarat kata ada penjual nasi goreng, trus datang pelanggan yang minta dibikinin tongseng kambing, ya wajar donk klo si tukang nasi goreng ga bisa menyediakan tongseng tersebut karena dia adalah penjual NASI GORENG!!! klo dia menyediakan tongseng, maka dia kan menjadi TUKANG TONGSENG. apalagi kalo jelas2 di gerobaknya udah ditulis NASI GORENG, bukan TONGSENG. Adalah benar2 super duper BUOOOOODOH kalo udah ga bisa BACA, terus SALAH, dan malah NGOTOT harus ada TONGSENG apalagi sampe-sampe lapor ke POLISI dan menuduh si tukang nasi goreng telah melakukan diskriminasi. benar-benar ABSURD!!!!
ga bisa ya klo menjadi seorang muslim itu, kemampuan OTAK dan KETUHANAN itu berbanding lurus ? apa harus selalu berbanding terbalik ? haruskah ketika seseorang menjadi muslim, ketika sisi KETUHANAN nya meningkat maka disaat yang sama sisi LOGIKA nya NYUNGSEP ke comberan ?
HARUSKAH ?!?!?!
Klik Alternatif Diskusi Kalau FFI Terblokir
Mirror
Mirror Rss Feed
entah yg idi0t yg mana, pemerintahnya ato rakyat muslim nya ini....
kayaknya sih 2 2 nya yg IDI0T
ibarat kata ada penjual nasi goreng, trus datang pelanggan yang minta dibikinin tongseng kambing, ya wajar donk klo si tukang nasi goreng ga bisa menyediakan tongseng tersebut karena dia adalah penjual NASI GORENG!!! klo dia menyediakan tongseng, maka dia kan menjadi TUKANG TONGSENG. apalagi kalo jelas2 di gerobaknya udah ditulis NASI GORENG, bukan TONGSENG. Adalah benar2 super duper BUOOOOODOH kalo udah ga bisa BACA, terus SALAH, dan malah NGOTOT harus ada TONGSENG apalagi sampe-sampe lapor ke POLISI dan menuduh si tukang nasi goreng telah melakukan diskriminasi. benar-benar ABSURD!!!!
ga bisa ya klo menjadi seorang muslim itu, kemampuan OTAK dan KETUHANAN itu berbanding lurus ? apa harus selalu berbanding terbalik ? haruskah ketika seseorang menjadi muslim, ketika sisi KETUHANAN nya meningkat maka disaat yang sama sisi LOGIKA nya NYUNGSEP ke comberan ?
HARUSKAH ?!?!?!
Klik Alternatif Diskusi Kalau FFI Terblokir
Mirror
Mirror Rss Feed
Re: BLITAR : Walikota Ancam 6 Sekolah Swasta
sepertinya peraturan itu ditujukan kepada murid yang muslim saja..
secara semula gak ada pelajaran agama islam, sekarang para unta arab meminta sekolah2 itu menyediakan pelajaran agama islam untuk murid2 muslim tersebut..
apa gak rugi tuh sekolah nyediain guru agama islam buat si siswa tersebut yang cuman 1 ekor ?
secara semula gak ada pelajaran agama islam, sekarang para unta arab meminta sekolah2 itu menyediakan pelajaran agama islam untuk murid2 muslim tersebut..
ini dapat dilihat sebagai tirani mayoritas, lah kalau siswa muslimnya cuman 1 ekor ?Laurent wrote:Penutupan Sekolah
Walikota Ancam 6 Sekolah Swasta
.....
Ke 6 sekolah tersebut tidak bersedia memberikan tambahan kurikulum atau pelajaran agama bagi siswanya yang beragama Islam. Pihak sekolah beralasan, penerapan kurikulum yang diberlakukan sekolahnya bisa diterima siswa ataupun wali murid.
apa gak rugi tuh sekolah nyediain guru agama islam buat si siswa tersebut yang cuman 1 ekor ?
-
- Posts: 44
- Joined: Sun Dec 23, 2012 2:10 pm
Re: BLITAR : Walikota Ancam 6 Sekolah Swasta
@atas: karna sekolah Katolik lebih bermutu, mkanya banyak orang tua muslim(yg udah pinter n sadar) yg menyekolahkan anaknya disana...kalo di masukin di sekolah islam kan bakalan jadi terroris tu anak pas lulus..
-
- Posts: 44
- Joined: Sun Dec 23, 2012 2:10 pm
Re: BLITAR : Walikota Ancam 6 Sekolah Swasta
Sorry,maksudnya @atasnya atas
- penebas_bulan
- Posts: 608
- Joined: Fri May 04, 2012 10:06 am
- Location: Depan CPU liat kedunguan moslem
Re: BLITAR : Walikota Ancam 6 Sekolah Swasta
mouselem udah otak ga ada congor cuman bisa bengok2 ngancam
Re: BLITAR : Walikota Ancam 6 Sekolah Swasta
takut banyak murid selam yang murtad kali kalo gak diajarin agama selam di sekolah itu...
- Kadal_Arab
- Posts: 223
- Joined: Sun Mar 11, 2012 10:59 pm
- Location: dalam otak rasulluloh saw
Re: BLITAR : Walikota Ancam 6 Sekolah Swasta
dilihat dari kesamaan tingkat IQ, walikota Blitar ini sptnya masih satu almameter alias satu pondokan dgn Bupati ngAceng......jika mrk diduetkan bisa jd akan membentuk dream team kepemimpinan islami.......dreamteam bagi onta2 idiot maksudnya
Re: BLITAR : Walikota Ancam 6 Sekolah Swasta
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI):
More Sharing ServicesShare | Share on facebookShare on twitterShare on googleShare on favorites
6 Sekolah Kristen Blitar Harus Sediakan Hak Pendidikan Islam bagi Siswa Muslim
Berikan Hak Pendidikan Agama Siswa Sesuai Kenyakinan Agamanya
Selasa, 22 Januari 2013
Hidayatullah.com--Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam 6 sekolah Kristen di Blitar yang tidak menyediakan guru agama sesuai kenyakinan muridnya. Menurut anggota Komisioner Bidang Agama dan Budaya KPAI, Asrorun Niam Sholeh, sikap keenam sekolah Kristen tersebut jelas telah melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional No 20 Pasal 12 Tahun 2003.
Menurutnya hak agama dan mendapatkan pendidikan agama adalah amanah konstitusi. Ia menambahkan setiap sekolah yang mengabaikan aturan pendidikan tersebut jelas harus ditertibkan.
“Kan sudah jelas bunyi aturannya bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama,” jelasnya kepada hidayatullah.com di kantor MUI Pusat, Senin (21/01/2013).
Karenanya, Asrorun meminta kepada keenam sekolah Kristen dan Katolik tersebut untuk konsisten. Jika tidak mau menyediakan guru agama Islam seharusnya sekolah tersebut dari awal tidak menerima siswa beragama Islam.
“Mereka seharusnya belajar seperti Sekolah Muhammadiyah di NTT yang menyediakan pendidik Kristen dan Katolik bagi siswa yang beragama tersebut itu baru tindakan yang benar,” jelasnya lagi.
Keenam sekolah yang dimaksud Asrorun itu sendiri antara lain SMA Katolik Diponegoro, TK Santa Maria, STM Katolik Santa Maria, SD Katolik Santa Maria, SD Katolik Yos Sudarso dan SMP Katolik Yos Sudarso.
“Semua sekolah itu ada di Blitar,” jelasnya.
Bagi Asrorun, penolakan SMAK Diponegoro Blitar dan beberapa sekolah lain untuk memberikan hak pendidikan Islam bagi siswa beragam Islam adalah melawan konstitusi.
Menurutnya lagi, UU Sisdiknas berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 55 Tahun 2007 telah memberikan kewenangan kepada Menteri dan Bupati atau Walikota. Kewenangan itu terkait pemberian sanksi administratif berupa peringatan sampai dengan penutupan.
“Pemerintah harus tegas menegakkan UU dengan memberikan sanksi bagi sekolah dimaksud,” tambah lelaki yang juga anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.
KPAI sendiri dalam rilisnya mengingatkan kepada masyarakat, khususnya pihak penyelenggara pendidikan agar kasus seperti yang terjadi di Blitar bisa menjadi instrospeksi bagi penyelenggara pendidikan akan tanggung jawab pemenuhan hak-hak anak.
”Kementerian Pendidikan dan Agama RI harus proaktif menyosialisasikan UU terkait, melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyelenggara pendidikan yang tidak mentaati UU,” tegasnya.*
Rep: Thufail al Ghifari
Red: Cholis Akbar
http://www.hidayatullah.com/read/26896/ ... uslim.html
Klik Alternatif Diskusi Kalau FFI Terblokir
Mirror
Mirror Rss Feed
More Sharing ServicesShare | Share on facebookShare on twitterShare on googleShare on favorites
6 Sekolah Kristen Blitar Harus Sediakan Hak Pendidikan Islam bagi Siswa Muslim
Berikan Hak Pendidikan Agama Siswa Sesuai Kenyakinan Agamanya
Selasa, 22 Januari 2013
Hidayatullah.com--Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam 6 sekolah Kristen di Blitar yang tidak menyediakan guru agama sesuai kenyakinan muridnya. Menurut anggota Komisioner Bidang Agama dan Budaya KPAI, Asrorun Niam Sholeh, sikap keenam sekolah Kristen tersebut jelas telah melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional No 20 Pasal 12 Tahun 2003.
Menurutnya hak agama dan mendapatkan pendidikan agama adalah amanah konstitusi. Ia menambahkan setiap sekolah yang mengabaikan aturan pendidikan tersebut jelas harus ditertibkan.
“Kan sudah jelas bunyi aturannya bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama,” jelasnya kepada hidayatullah.com di kantor MUI Pusat, Senin (21/01/2013).
Karenanya, Asrorun meminta kepada keenam sekolah Kristen dan Katolik tersebut untuk konsisten. Jika tidak mau menyediakan guru agama Islam seharusnya sekolah tersebut dari awal tidak menerima siswa beragama Islam.
“Mereka seharusnya belajar seperti Sekolah Muhammadiyah di NTT yang menyediakan pendidik Kristen dan Katolik bagi siswa yang beragama tersebut itu baru tindakan yang benar,” jelasnya lagi.
Keenam sekolah yang dimaksud Asrorun itu sendiri antara lain SMA Katolik Diponegoro, TK Santa Maria, STM Katolik Santa Maria, SD Katolik Santa Maria, SD Katolik Yos Sudarso dan SMP Katolik Yos Sudarso.
“Semua sekolah itu ada di Blitar,” jelasnya.
Bagi Asrorun, penolakan SMAK Diponegoro Blitar dan beberapa sekolah lain untuk memberikan hak pendidikan Islam bagi siswa beragam Islam adalah melawan konstitusi.
Menurutnya lagi, UU Sisdiknas berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 55 Tahun 2007 telah memberikan kewenangan kepada Menteri dan Bupati atau Walikota. Kewenangan itu terkait pemberian sanksi administratif berupa peringatan sampai dengan penutupan.
“Pemerintah harus tegas menegakkan UU dengan memberikan sanksi bagi sekolah dimaksud,” tambah lelaki yang juga anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.
KPAI sendiri dalam rilisnya mengingatkan kepada masyarakat, khususnya pihak penyelenggara pendidikan agar kasus seperti yang terjadi di Blitar bisa menjadi instrospeksi bagi penyelenggara pendidikan akan tanggung jawab pemenuhan hak-hak anak.
”Kementerian Pendidikan dan Agama RI harus proaktif menyosialisasikan UU terkait, melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyelenggara pendidikan yang tidak mentaati UU,” tegasnya.*
Rep: Thufail al Ghifari
Red: Cholis Akbar
http://www.hidayatullah.com/read/26896/ ... uslim.html
Klik Alternatif Diskusi Kalau FFI Terblokir
Mirror
Mirror Rss Feed
Re: BLITAR : Walikota Ancam 6 Sekolah Swasta
Sekolah Kristen di Blitar Abaikan Hak Pelajar Islam
More Sharing ServicesShare | Share on facebookShare on twitterShare on googleShare on favorites
Agar Tak Terulang, Pemerintah Harus Serius Jalankan Undang-undang
Hak-hak pelajar Muslim juga harus dipenuhi [foto Ilustrasi]
Rabu, 23 Januari 2013
Hidayatullah.com- Kasus 6 sekolah Kristen di Blitar yang tidak menyediakan guru agama sesuai keyakinan muridnya bisa saja terulang lagi. Untuk mengantisipasi hal ini, pemerintah diharapkan lebih serius mengawasi sekolah-sekolah dalam menjalankan UU Sistem Pendidikan Nasional No 20 Pasal 12 Tahun 2003.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Herlini Amran di Kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/1/2013). Menurut Herlini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI harus segera mengantisipasi kasus-kasus pelanggaran UU Sisdiknas lainnya.
“Jelas itu perbuatan melanggar konstitusi dan melawan hukum, sehingga jangan dibiarkan terjadi lagi kejadian seperti ini,” ujar Legislator PKS tersebut melalui rilisnya kepada hidayatullah.com.
Herlini berpendapat, pendidikan agama merupakan hak mendasar bagi setiap murid.
“Apalagi ini diamanahkan oleh pasal 12 UU Sisdiknas, pasal 4 PP No 55/2007 tentang Pendidikan Agama, dan diperkuat lagi oleh Permen Agama No 16/2010,” jelasnya.
Terjadinya kasus ini, lanjut Herlini, menunjukkan lemahnya pengawasan Kemendikbud dan pemangku kepentingan terkait.
“Sebaiknya pemerintah segera merespon kelemahan ini dengan memperkuat sistem pengawasan implementasi hak pendidikan agama di semua sekolah secara nasional,” usulnya.
Herlini berharap kasus ini menjadi catatan penting bagi pemerintah khususnya Kemendikbud. Dia meminta, formula solusi pemenuhan hak pendidikan agama bagi 70 persen siswa yang sempat terabaikan ini segera dilaksanakan oleh ke-6 sekolah Katolik tersebut.
“Ingat, pemerintah berkewajiban mengawasinya, sekaligus memfasilitasinya. Kasus ini bolehlah menjadi model penyelesaian masalah sejenis di kemudian hari,” pungkasnya.
Seperti diketahui, enam sekolah yang bernaung di bawah sekolah milik Yayasan Yohanes Gabriel Blitar tidak menyediakan pelajaran agama lain kepada siswa-siswanya. Sekolah-sekolah tersebut antara lain SMA Katolik Diponegoro, TK Santa Maria, STM Katolik Santa Maria, SD Katolik Santa Maria, SD Katolik Yos Sudarso dan SMP Katolik Yos Sudarso.
Kasus ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).*
Rep: Muh. Abdus Syakur
Red: Cholis Akbar
http://www.hidayatullah.com/read/26927/ ... ndang.html
Klik Alternatif Diskusi Kalau FFI Terblokir
Mirror
Mirror Rss Feed
More Sharing ServicesShare | Share on facebookShare on twitterShare on googleShare on favorites
Agar Tak Terulang, Pemerintah Harus Serius Jalankan Undang-undang
Hak-hak pelajar Muslim juga harus dipenuhi [foto Ilustrasi]
Rabu, 23 Januari 2013
Hidayatullah.com- Kasus 6 sekolah Kristen di Blitar yang tidak menyediakan guru agama sesuai keyakinan muridnya bisa saja terulang lagi. Untuk mengantisipasi hal ini, pemerintah diharapkan lebih serius mengawasi sekolah-sekolah dalam menjalankan UU Sistem Pendidikan Nasional No 20 Pasal 12 Tahun 2003.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Herlini Amran di Kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/1/2013). Menurut Herlini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI harus segera mengantisipasi kasus-kasus pelanggaran UU Sisdiknas lainnya.
“Jelas itu perbuatan melanggar konstitusi dan melawan hukum, sehingga jangan dibiarkan terjadi lagi kejadian seperti ini,” ujar Legislator PKS tersebut melalui rilisnya kepada hidayatullah.com.
Herlini berpendapat, pendidikan agama merupakan hak mendasar bagi setiap murid.
“Apalagi ini diamanahkan oleh pasal 12 UU Sisdiknas, pasal 4 PP No 55/2007 tentang Pendidikan Agama, dan diperkuat lagi oleh Permen Agama No 16/2010,” jelasnya.
Terjadinya kasus ini, lanjut Herlini, menunjukkan lemahnya pengawasan Kemendikbud dan pemangku kepentingan terkait.
“Sebaiknya pemerintah segera merespon kelemahan ini dengan memperkuat sistem pengawasan implementasi hak pendidikan agama di semua sekolah secara nasional,” usulnya.
Herlini berharap kasus ini menjadi catatan penting bagi pemerintah khususnya Kemendikbud. Dia meminta, formula solusi pemenuhan hak pendidikan agama bagi 70 persen siswa yang sempat terabaikan ini segera dilaksanakan oleh ke-6 sekolah Katolik tersebut.
“Ingat, pemerintah berkewajiban mengawasinya, sekaligus memfasilitasinya. Kasus ini bolehlah menjadi model penyelesaian masalah sejenis di kemudian hari,” pungkasnya.
Seperti diketahui, enam sekolah yang bernaung di bawah sekolah milik Yayasan Yohanes Gabriel Blitar tidak menyediakan pelajaran agama lain kepada siswa-siswanya. Sekolah-sekolah tersebut antara lain SMA Katolik Diponegoro, TK Santa Maria, STM Katolik Santa Maria, SD Katolik Santa Maria, SD Katolik Yos Sudarso dan SMP Katolik Yos Sudarso.
Kasus ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).*
Rep: Muh. Abdus Syakur
Red: Cholis Akbar
http://www.hidayatullah.com/read/26927/ ... ndang.html
Klik Alternatif Diskusi Kalau FFI Terblokir
Mirror
Mirror Rss Feed
Re: BLITAR : Walikota Ancam 6 Sekolah Swasta
http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt ... ukan-ke-mk
Senin, 28 Januari 2013 – dibaca:656
Perda Blitar Diadukan ke MK
MK mempersilakan ICRP uji materi UU Sisdiknas.
ASH
Ketua MK Moh Mahfud MD bertemu dengan Organisasi lintas agama di gedung MK. Foto: Sgp
Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) menyambangi MK. Organisasi lintas agama ini menemui Ketua MK Moh Mahfud MD untuk konsultasi tentang konstitusionalitas SK Wali Kota Blitar No. 8 Tahun 2012 dan Kanwil Kementerian Agama Blitar. Kebijakan itu, mewajibkan setiap peserta didik beragama Islam mampu membaca Al-Qur’an dan mewajibkan enam sekolah Katolik memberikan pelajaran agama non Katolik.
Kebijakan itu dinilai diskriminatif terutama bagi agama minoritas di luar enam agama yang diakui pemerintah. Menurut pandangan ICRP, akar persoalannya terletak pada Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Beberapa tahun terakhir muncul peraturan daerah, sebelum SK Wali Kota Blitar itu yang mewajibkan siswa didik (SD, SMP, SMA) mengikuti tes baca-tulis Al-Qur’an di sekolah-sekolah umum. Perda seperti ini sudah semacam ‘virus’ di satu daerah, diikuti daerah lain,” kata Ketua Umum ICRP, Musdah Mulia di Gedung MK, Senin (28/1).
Menurutnya, kebijakan SK Wali Kota Blitar itu telah menyulut konflik antara pemerintah daerah (Pemda) dan pihak yayasan sekolah Katolik lantaran menolak kebijakan itu. Bahkan, pemda sempat mengancam akan menutup sekolah Katolik jika tidak mentaati SK Wali Kota Blitar itu. Akhirnya, yayasan sekolah Katolik terpaksa akan memberikan layanan pelajaran agama non Katolik dengan cara menitipkan siswa beragama non Katolik ke sekolah lain.
Musdah mengungkapkan tes kewajiban baca tulis Al-Qur’an ini juga berlaku pada calon pengantin, seleksi PNS, promosi jabatan di beberapa daerah. Kebijakan ini merembet ke sekolah-sekolah swasta dan Katolik yang memberikan pelajaran agama non Katolik. “Kebijakan ini merugikan agama minoritas dan agama yang tidak diakui karena regulasi pemerintah hanya mengakui enam agama,” kata dia.
Dia mengaku menerima keberatan dari penganut kepercayaan dan agama lokal karena pemerintah tidak menyediakan pendidikan pelajaran agama bagi kelompok mereka. “Mereka keberatan terhadap UU Sisdiknas, karena tidak mengakomodir haknya untuk mendapatkan pendidikan agama sesuai keyakinannya di sekolah-sekolah. Apalagi urusan agama menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai UU Pemda,” katanya.
Pasal 12 ayat (1) menyebutkan setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak (a) mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Pasal 55 ayat (1) menyebutkan masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
Sementara dalam Pasal 9 ayat (1) PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan dijelaskan pendidikan keagamaan meliputi pendidikan keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, dan Khonghucu.
Dalam kesempatan itu, Ketua ICRP, JN Hariyanto mendesak semua pihak khususnya pemerintah untuk menghormati hak-hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan agama. Sebab, penyelenggaraan pendidikan agama maupun pendidikan keagamaan seharusnya menjadi hak setiap warga negara, tidak terbatas hanya enam agama saja.
“Secara khusus kita meminta MK agar meninjau kembali UU Sisdiknas secara keseluruhan, struktur, dan logika hukumnya, sehingga tidak menimbulkan kekacauan dunia pendidikan,” pintanya.
Persoalan Teknis
Menanggapi persoalan ini, Mahfud mengakui masuknya urusan agama menjadi kewenangan pemerintah pusat agar NKRI utuh. Jika tidak, setiap daerah akan berlomba-lomba membuat Perda keagamaan sesuai agama mayoritas di daerahnya. “Aceh bisa membuat Perda soal Syariat Islam, Bali membuat Hindu, Papua buat Perda Katolik,” kata Mahfud.
MK berpandangan Indonesia bukan negara agama, sehingga setiap tindakan tidak boleh diatur sesuai agama tertentu. “Indonesia juga bukan negara sekuler, tidak ada peran agama dalam negara. Tetapi Indonesia adalah religion nation state,” kata Mahfud.
Karena itu, lanjut Mahfud, negara Indonesia tidak memberlakukan hukum agama, tetapi melindungi berlakunya hukum agama oleh masing-masing pemeluknya. “Jadi, tidak boleh aturan agama diberlakukan oleh negara baik peraturan daerah maupun undang-undang,” ujarnya menjelaskan.
Menurutnya, persoalan kewajiban sekolah Katolik memberikan pelajaran agama non Katolik terhadap anak didik yang beragama non Katolik adalah persoalan teknis. Kalau memang sekolah Katolik tidak menyediakan guru agama tertentu, bisa diperoleh dari sekolah lain.
“Jalan keluar itu bagus, misalnya orang Islam sekolah di Katolik, bisa diserahkan di sekolah Islam, nantinya nilainya bisa dikonversi atau sebaliknya,” kata Mahfud mencontohkan.
Ditegaskan Mahfud, MK tidak berwenang melakukan revisi UU Sisdiknas. Namun, revisi itu bisa dilakukan jika ada permohonan pengujian yang diajukan oleh seseorang/badan yang merasa dirugikan oleh undang-undang itu. “Kalau nanti ada permohonan pengujian pasal itu, nanti akan dipelajari, apakah bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Kalau ICRP merasa dirugikan silakan diuji,” ujarnya.
Dia mengingatkan sesuai UU Pemda jika ada Perda-Perda yang dianggap melanggar hak masyarakat dapat dibatalkan oleh pemerintah pusat (Kemendagri) dalam jangka waktu 60 hari sejak diterbitkan. “Kalau perda itu sudah lewat 60 hari, bisa diajukan uji materi ke MA dalam jangka waktu 180 hari sejak perda dinyatakan sah. Kalau jangka waktu 180 hari terlewat juga bisa diajukan legislative review ke DPR dengan cara lobi-lobi politik dan perang opini.”
Klik Alternatif Diskusi Kalau FFI Terblokir
Mirror
Mirror Rss Feed
Senin, 28 Januari 2013 – dibaca:656
Perda Blitar Diadukan ke MK
MK mempersilakan ICRP uji materi UU Sisdiknas.
ASH
Ketua MK Moh Mahfud MD bertemu dengan Organisasi lintas agama di gedung MK. Foto: Sgp
Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) menyambangi MK. Organisasi lintas agama ini menemui Ketua MK Moh Mahfud MD untuk konsultasi tentang konstitusionalitas SK Wali Kota Blitar No. 8 Tahun 2012 dan Kanwil Kementerian Agama Blitar. Kebijakan itu, mewajibkan setiap peserta didik beragama Islam mampu membaca Al-Qur’an dan mewajibkan enam sekolah Katolik memberikan pelajaran agama non Katolik.
Kebijakan itu dinilai diskriminatif terutama bagi agama minoritas di luar enam agama yang diakui pemerintah. Menurut pandangan ICRP, akar persoalannya terletak pada Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Beberapa tahun terakhir muncul peraturan daerah, sebelum SK Wali Kota Blitar itu yang mewajibkan siswa didik (SD, SMP, SMA) mengikuti tes baca-tulis Al-Qur’an di sekolah-sekolah umum. Perda seperti ini sudah semacam ‘virus’ di satu daerah, diikuti daerah lain,” kata Ketua Umum ICRP, Musdah Mulia di Gedung MK, Senin (28/1).
Menurutnya, kebijakan SK Wali Kota Blitar itu telah menyulut konflik antara pemerintah daerah (Pemda) dan pihak yayasan sekolah Katolik lantaran menolak kebijakan itu. Bahkan, pemda sempat mengancam akan menutup sekolah Katolik jika tidak mentaati SK Wali Kota Blitar itu. Akhirnya, yayasan sekolah Katolik terpaksa akan memberikan layanan pelajaran agama non Katolik dengan cara menitipkan siswa beragama non Katolik ke sekolah lain.
Musdah mengungkapkan tes kewajiban baca tulis Al-Qur’an ini juga berlaku pada calon pengantin, seleksi PNS, promosi jabatan di beberapa daerah. Kebijakan ini merembet ke sekolah-sekolah swasta dan Katolik yang memberikan pelajaran agama non Katolik. “Kebijakan ini merugikan agama minoritas dan agama yang tidak diakui karena regulasi pemerintah hanya mengakui enam agama,” kata dia.
Dia mengaku menerima keberatan dari penganut kepercayaan dan agama lokal karena pemerintah tidak menyediakan pendidikan pelajaran agama bagi kelompok mereka. “Mereka keberatan terhadap UU Sisdiknas, karena tidak mengakomodir haknya untuk mendapatkan pendidikan agama sesuai keyakinannya di sekolah-sekolah. Apalagi urusan agama menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai UU Pemda,” katanya.
Pasal 12 ayat (1) menyebutkan setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak (a) mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Pasal 55 ayat (1) menyebutkan masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
Sementara dalam Pasal 9 ayat (1) PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan dijelaskan pendidikan keagamaan meliputi pendidikan keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, dan Khonghucu.
Dalam kesempatan itu, Ketua ICRP, JN Hariyanto mendesak semua pihak khususnya pemerintah untuk menghormati hak-hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan agama. Sebab, penyelenggaraan pendidikan agama maupun pendidikan keagamaan seharusnya menjadi hak setiap warga negara, tidak terbatas hanya enam agama saja.
“Secara khusus kita meminta MK agar meninjau kembali UU Sisdiknas secara keseluruhan, struktur, dan logika hukumnya, sehingga tidak menimbulkan kekacauan dunia pendidikan,” pintanya.
Persoalan Teknis
Menanggapi persoalan ini, Mahfud mengakui masuknya urusan agama menjadi kewenangan pemerintah pusat agar NKRI utuh. Jika tidak, setiap daerah akan berlomba-lomba membuat Perda keagamaan sesuai agama mayoritas di daerahnya. “Aceh bisa membuat Perda soal Syariat Islam, Bali membuat Hindu, Papua buat Perda Katolik,” kata Mahfud.
MK berpandangan Indonesia bukan negara agama, sehingga setiap tindakan tidak boleh diatur sesuai agama tertentu. “Indonesia juga bukan negara sekuler, tidak ada peran agama dalam negara. Tetapi Indonesia adalah religion nation state,” kata Mahfud.
Karena itu, lanjut Mahfud, negara Indonesia tidak memberlakukan hukum agama, tetapi melindungi berlakunya hukum agama oleh masing-masing pemeluknya. “Jadi, tidak boleh aturan agama diberlakukan oleh negara baik peraturan daerah maupun undang-undang,” ujarnya menjelaskan.
Menurutnya, persoalan kewajiban sekolah Katolik memberikan pelajaran agama non Katolik terhadap anak didik yang beragama non Katolik adalah persoalan teknis. Kalau memang sekolah Katolik tidak menyediakan guru agama tertentu, bisa diperoleh dari sekolah lain.
“Jalan keluar itu bagus, misalnya orang Islam sekolah di Katolik, bisa diserahkan di sekolah Islam, nantinya nilainya bisa dikonversi atau sebaliknya,” kata Mahfud mencontohkan.
Ditegaskan Mahfud, MK tidak berwenang melakukan revisi UU Sisdiknas. Namun, revisi itu bisa dilakukan jika ada permohonan pengujian yang diajukan oleh seseorang/badan yang merasa dirugikan oleh undang-undang itu. “Kalau nanti ada permohonan pengujian pasal itu, nanti akan dipelajari, apakah bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Kalau ICRP merasa dirugikan silakan diuji,” ujarnya.
Dia mengingatkan sesuai UU Pemda jika ada Perda-Perda yang dianggap melanggar hak masyarakat dapat dibatalkan oleh pemerintah pusat (Kemendagri) dalam jangka waktu 60 hari sejak diterbitkan. “Kalau perda itu sudah lewat 60 hari, bisa diajukan uji materi ke MA dalam jangka waktu 180 hari sejak perda dinyatakan sah. Kalau jangka waktu 180 hari terlewat juga bisa diajukan legislative review ke DPR dengan cara lobi-lobi politik dan perang opini.”
Klik Alternatif Diskusi Kalau FFI Terblokir
Mirror
Mirror Rss Feed
- mamatmaniak
- Posts: 251
- Joined: Mon Sep 01, 2008 9:21 pm
Re: BLITAR : Walikota Ancam 6 Sekolah Swasta
Saya melihat urgensi untuk memberikan pelajaran agama di sekolah mulai Play Group sampai SMA harus lebih serius lagi, dan sistematika nya harus disusun ulang, sehingga apabila proyek PENGHIJAUAN dunia mulai dilaksanakan, anak2 didik kita sudah ada benteng yang kuat. Dengan belajar yang HIJAU, mereka bukannya jadi HIJAU, tetapi malah lebih ngerti apa itu HULK si HIJAU itu ! Jamin Deh Lulus SMA aja udah bisa Counter PENGHIJAUAN di dunia umumnya dan di Indonesia Khususnya.
Ayo GURU GURU AGAMA mulai bangun !
Ayo GURU GURU AGAMA mulai bangun !
Re: BLITAR : Walikota Ancam 6 Sekolah Swasta
Abu Deedat: Larangan Menyediakan Guru Agama Jelas Upaya Pemurtadan
Abu Deedat
Sabtu, 09 Februari 2013
Hidayatullah.com--Pakar kristologi Indonesia, Abu Deedat Syihabudin menilai sikap beberapa sekolah Kristen di Blitar yang menolak menyediakan guru agama Islam bagi siswa Muslimnya dinilai sebagai bukti sikap intoleransi. Ia menilai seharusnya pemerintah bisa lebih cepat menanggapi pelanggaran UU Sisdiknas tahun 2003.
"Ini bukti gesekan antar umat beragama di Indonesia karena dimulai dari kelompok yang tidak mematuhi peraturan pemerintah, " jelasnya kepada hidayatullah.com, Sabtu (09/02/2013).
Bagi Abu Deedat, kasus ini larangan guru agama Islam di sekolah kristen adalah fakta upaya pemurtadan. Biasanya, menurut Deedat, ada dua strategi yang digunakan. Strategi pertama melalui isu persatuan lintas agama dengan gagasan pluralisme. Dan strategi kedua melalui doktrin pendidikan di mana berhubungan dengan sekolah dan lingkungan.
"Pendidikan adalah jalan termudah untuk mendoktrin orang masalah pluralisme yang nanti ujungnya mengajak orang menyakini agama tertentu," tandasnya lagi.
Abu Deedat juga berpendapat bahwa kritik umat Islam terhadap sekolah Kristen yang tak menyediakan guru agama Islam dengan isu pelanggara Hak Asasi Manusia (HAM) sudah tidak relevan lagi. Karena faktanya beberapa lembaga pendidikan ini dinilai sudah menipu umat juga telah melanggar konstitusi negara.*
baca juga: Sekolah Katolik Makin Radikal?
Rep: Thufail al Ghifari
Red: Cholis Akbar
http://www.hidayatullah.com/read/27180/ ... adan-.html
Klik Alternatif Diskusi Kalau FFI Terblokir
Mirror
Mirror Rss Feed
Faithfreedom forum static
Abu Deedat
Sabtu, 09 Februari 2013
Hidayatullah.com--Pakar kristologi Indonesia, Abu Deedat Syihabudin menilai sikap beberapa sekolah Kristen di Blitar yang menolak menyediakan guru agama Islam bagi siswa Muslimnya dinilai sebagai bukti sikap intoleransi. Ia menilai seharusnya pemerintah bisa lebih cepat menanggapi pelanggaran UU Sisdiknas tahun 2003.
"Ini bukti gesekan antar umat beragama di Indonesia karena dimulai dari kelompok yang tidak mematuhi peraturan pemerintah, " jelasnya kepada hidayatullah.com, Sabtu (09/02/2013).
Bagi Abu Deedat, kasus ini larangan guru agama Islam di sekolah kristen adalah fakta upaya pemurtadan. Biasanya, menurut Deedat, ada dua strategi yang digunakan. Strategi pertama melalui isu persatuan lintas agama dengan gagasan pluralisme. Dan strategi kedua melalui doktrin pendidikan di mana berhubungan dengan sekolah dan lingkungan.
"Pendidikan adalah jalan termudah untuk mendoktrin orang masalah pluralisme yang nanti ujungnya mengajak orang menyakini agama tertentu," tandasnya lagi.
Abu Deedat juga berpendapat bahwa kritik umat Islam terhadap sekolah Kristen yang tak menyediakan guru agama Islam dengan isu pelanggara Hak Asasi Manusia (HAM) sudah tidak relevan lagi. Karena faktanya beberapa lembaga pendidikan ini dinilai sudah menipu umat juga telah melanggar konstitusi negara.*
baca juga: Sekolah Katolik Makin Radikal?
Rep: Thufail al Ghifari
Red: Cholis Akbar
http://www.hidayatullah.com/read/27180/ ... adan-.html
Klik Alternatif Diskusi Kalau FFI Terblokir
Mirror
Mirror Rss Feed
Faithfreedom forum static
-
- Posts: 508
- Joined: Sat Feb 02, 2013 1:19 am
Re: BLITAR : Walikota Ancam 6 Sekolah Swasta
Pengislaman dijalankan terus secara terang-terangan...
Gereja kotbah biasa aja dibilang pengkristenan dan dilarang
Kenapa yusah, pepe, CS, dll pada nggak berani masuk thread beginian?
berkutatnya banyakan di tempat murtadin molo
Gereja kotbah biasa aja dibilang pengkristenan dan dilarang
Kenapa yusah, pepe, CS, dll pada nggak berani masuk thread beginian?
berkutatnya banyakan di tempat murtadin molo